BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Bahwa dengan kesepakatan
bersama dari Dewan Pimpinan Pusat “IKATAN ADVOKAT INDENSIA” (“IKADIN”) Dewan
Pimpinan Pusat “ASOSIASI ADVOKAT INODONESIA” (“A.A.I.”) dan Dewan Pimpinan
Pusat “IKATAN PENASEHAT HUKUM INDONESIA” (I.P.H.I.”), dengan ini disusunlah
satu-satunya Kode Etik Profesi Advokat/Penasehat Hukum – Indonesia.
Kode Etik ini bersifat
mengikat serta wajib dipatuhi oleh mereka yang menjalankan profesi
Advokat/Penasehat Hukum sebagai pekerjaannya (sebagai mata pencaharian-nya)
maupun oleh mereka yang bukan Advokat/Penasehat Hukum akan tetapi menjalankan
fungsi sebagai Advokat/Penasehat Hukum atas dasar kuasa insidentil atau yang
dengan diberikan izin secara insidentil dari pengadilan setempat.
Pelaksanaan dan
pengawasan Kode Etik ini dilakukan oleh Dewan Kehormatan dari masing-masing
organisasi profesi tersebut, yakni oleh “IKADIN”/”A.A.I.”/”I.P.H.I.”.
1.2 Perumusan Masalah
Materi yang akan diuraikan dalam paper ini, adalah :
1. Pengertian Umum
2. Kepribadian Advokat/Penasehat Hukum
3. Cara Bertindak Dalam Menangani Perkara
4. Pelaksanaan Kode Etik Advokat/Penasehat
Hukum
5. Tentang Dewan Kehormatan
6. Tata Cara Pengaduan Pelanggaran Kode
Etik Profesi
7. Tata Cara Pemeriksaan Oleh Dewan
Kehormatan Cabang
8. Sidang-Sidang Dewan Kehormatan Cabang
9. Sanksi – Sanki
10. Tentang Keputusan
11. Pemeriksaan Tingkat Banding
1.3 Tujuan Penulisan
Tujuan dari penulisan makalah ini
tidak lain untuk memenuhi tugas akhir dari mata kuliah hukum Islam dan dalam
rangka mengkaji ulang mengenai penegakan dan pelaksanaan etika profesi hukum.
1.4 Metode Pengumpulan Data
Dalam penelitian yang dilaksanakan
ini, penulis menggunakan teknik pengumpulan data litereir atau library
research (studi pustaka). Karena itu, bahan yang digunakan dalam penelitian
ini yaitu: pertama, bahan primer meliputi keseluruhan peraturan
perundang-undangan. Kedua, bahan sekunder yang bersifat primer, yaitu
bahan-bahan pustaka, seperti buku-buku yang berisikan pendapat para pakar atau
praktisi atau hal-hal yang berkaitan erat dengan permasalahan yang sedang
dikaji. Ketiga, bahan-bahan sekunder berupa bahan yang diperoleh dari
artikel, jurnal, dan internet yang memiliki relevansi dengan permasalahan yang
menjadi obyek kajian penelitian. Bahan-bahan tersebut dimaksudkan sebagai
pendukung dalam menyusun paper ini.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Umum
Pengertian umum dimaksud dengan :
a. “ADVOKAT” : adalah seseorang atau mereka
yang melakukan pekerjaan jasa bantuan hukum termasuk konsultan hukum yang
menjalankan pekerjaannya baik dilakukan di luar pengadilan dan atau di dalam
pengadilan bagi klien sebagai mata pencahariannya.
b. “PENASEHAT HUKUM : adalah idem dito
“Advokat” diatas dengan sebutan “Penasehat Hukum”.
c. “KLIEN” : adalah orang/subyek hukum yang
dengan memberikan kuasa diberikan bantuan hukum oleh Advokat/Penasehat Hukum
atau oleh mereka yang menjalankan fungsi sebagai Advokat/Penasehat Hukum.
d. “SEJAWAT ASING” : adalah orang atau mereka
yang bukan berkewarganegaraan Indonesia, yang menjalankan praktek hukum dengan
sah (legaal/legal) atau menjalankan pekerjaan sebagai Advokat/Penasehat Hukum
di Indonesia.
e. “HONORARIUM” : adalah sejumlah pembayaran
uang sebagai imbalan pemberian jasa bantuan hukum yang diterima oleh
Advokat/Penasehat Hukum berdasarkan kesepakatan perjanjian dengan kliennya.
f. “DEWAN KEHORMATAN” : adalah lembaga atau
badan yang dibentuk oleh organisasi profesi Advokat/ Penasehat Hukum, yang
berfungsi dan berkewenangan mengawasi, dipatuhi dan dijalankan sebagaimana
mestinya kode etik profesi Advokat/Penasehat Hukum ini di organisasi “IKADIN”,
“A.A.I.” dan “I.P.H.I.” masing-masing. Pasal 2 Dalam pengertian “Advokat” dan
“Penasehat Hukum” dimaksud pasal 1 ad.a dan ad. b. diatas, dimaksud termasuk
juga mereka yang disebut :
- “PENGACARA”
- “PENGACARA PRAKTEK”
- “Penerima Kuasa dengan izin khusus insidentil” dari pengadilan setempat.
2.2 Kepribadian Advokat/Penasehat Hukum
Advokat/Penasehat Hukum
adalah warganegara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bersikap
satria, jujur dalam mempertahankan keadilan dan kebenaran dilandasi moral yang
tinggi, luhur dan mulia demi tegaknya hukum, setia kepada falsafah Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945.
(1) Advokat/Penasehat Hukum dalam melakukan
pekerjaannya wajib untuk selalu menjunjung tinggi hukum, kebenaran dan
keadilan.
(2) Advokat/Penasehat Hukum harus bersedia
memberi nasehat dan bantuan hukum kepada setiap orang yang memerlukannya tanpa
membeda-bedakan kepercayaan, agama, suku, jenis kelamin, keturunan, kedudukan
sosial dan keyakinan politiknya.
(3) Advokat/Penasehat Hukum dalam melakukan
perkerjaannya tidak semata-mata mencari imbalan materiil, tetapi diutamakan
bertujuan untuk menegakkan hukum, keadilan, dan kebenaran dengan cara yang
jujur dan bertanggung jawab.
(4) Advokat/Penasehat Hukum dalam melakukan
pekerjaannya bekerja dengan bebas dan mendiri tanpa pengaruh atau dipengaruhi oleh
siapapun.
(5) Advokat/Penasehat Hukum wajib
memperjuangkan serta melindungi hak-hak azasi manusia dan kelestarian
lingkungan hidup dalam Negara Hukum Republik Indonesia.
(6) Advokat/Penasehat Hukum wajib memiliki
sikap setia kawan dalam memegang teguh rasa solidaritas antara sesama sejawat.
(7) Advokat/Penasehat Hukum wajib memberikan
bantuan pembelaan hukum kepada sejawat Advokat/Penasehat Hukum yang disangka
atau didakwa dalam suatu perkara pidana oleh yang berwajib, secara sukarela
baik secara pribadi maupun atas penunjukkan/permintaan organisasi profesi.
(8) Advokat/Penasehat Hukum tidak dibenarkan
melakukan perkerjaan lain yang dapat merugikan kebebasan, derajat dan martabat
Advokat/Penasehat Hukum dan harus senantiasa menjunjung tinggi profesi Advokat/Penasehat
Hukum sebagai profesi terhormat (officium nobile).
(9) Advokat/Penasehat Hukum dalam melakukan
tugas pekerjaannya harus bersikap sopan santun terhadap para pejabat hukum,
terhadap sesama sejawat Advokat/ Penasehat Hukum dan terhadap masyarakat, namun
ia wajib mempertahankan hak dan martabat Advokat/Penasehat Hukum di mimbar
manapun.
(10) Advokat/Penasehat Hukum berkewajiban
membela kepetingan kliennya tanpa rasa takut akan menghadapi segala kemungkinan
resiko yang tidak diharapkan sebagai konsekwensi profesi baik resiko atas
dirinya atau pun orang lain.
(11) Seorang Advokat/Penasehat Hukum yang
kemudian diangkat untuk menduduki suatu jabatan Negara (Eksekutif, Legislatif,
Judikatif), tidak dibenarkan untuk tetap dicantumkan/dipergunakan namanya oleh
kantor dimana semulanya ia bekerja.
2.3 Cara Bertindak Dalam Menangani Perkara
(1) Advokat/Penasehat Hukum bebas mengeluarkan
pernyataan-pernyataan atau pendapatnya yang dikemukakan dalam sidang
pengadilan, dalam rangka pembelaan suatu perkara yang menjadi tanggung
jawabnya, baik dalam sidang terbuka maupun sidang tertutup, yang diajukan
secara lisan atau tertulis, asalkan pernyataan atau pendapat tersebut
dikemukakan secara proporsional dan tidak berlebihan dengan perkara yang
ditanganinya.
(2) Advokat/Penasehat Hukum mempunyai
kewajiban untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (prodeo) bagi orang
yang tidak mampu, baik dalam perkara perdata maupun dalam perkara pidana bagi
orang yang disangka/didakwa berbuat pidana baik pada tingkat penyidikan maupun
di muka pengadilan, yang oleh pengadilan diperkenankan beracara secara
cuma-cuma.
(3) Surat-surat yang dikirim oleh
Advokat/Penasehat Hukum kepada teman sejawatnya dalam suatu perkara, tidak
dibenarkan ditunjukkan kepada Hakim, kecuali dengan izin pihak yang yang
mengirim surat tersebut.
(4) Surat-surat yang dibuat dengan dibubuhi
catatan “SANS PREJUDICE “, sama sekali tidak dibenarkan ditunjukkan kepada
Hakim.
(5) Isi pembicaraan atau korespondensi kearah
perdamaian antara Advokat/ Penasehat Hukum akan tetapi tidak berhasil, tidak
dibenarkan untuk digunakan sebagai alasan terhadap lawan dalam perkara di muka
pengadilan.
(6) Advokat/Penasehat Hukum tidak dibenarkan
menghubungi skasi-saksi pihak lawan untuk didengar keterangan mereka dalam perkara
yang bersangkutan. (
a. 7) Dalam suatu perkara perdata yang sedang
berjalan, Advokat/Penasehat Hukum hanya dapat menghubungi Hakim bersama-sama
dengan Advokat/Penasehat Hukum pihak lawan.
(7) Dalam hal meyampaikan surat hendaknya
seketika itu juga dikirim kepada Advokat/Penasehat Hukum pihak lawan tembusan
suratnya.
(8) Dalam suatu perkara pidana yang sedang
berjalam di pengadilan, Advokat/ Penasehat Hukum dapat menghubungi Hakim
bersama-sama dengan Jaksa Penuntut Umum.
(9) Advokat/Penasehat Hukum tidak
diperkenankan menambah catatan-catatan pada berkas di dalam/di luar sidang
meskipun hanya bersifat “informandum”, jika hal itu tidak diberitahukan
terlebih dahulu kepada Advokat/Penasehat Hukum pihak lawan dengan memberikan waktu
yang layak, sehingga teman sejawat tersebut dapat mempelajari dan menanggapi
catatan yang bersangkutan.
(10) Surat-surat dari Advokat/Penasehat Hukum
lawan yang diterma untuk dilihat oleh Advokat/Penasehat Hukum, tanpa seizinnya
tidak boleh diberikan surat aslinya/salinannya kepada kliennya atau kepada
pihak ke tiga, walaupun mereka teman sejawat.
(11) Jika diketahui seseorang mempunyai
Advokat/Penasehat Hukum sebagai kuasa hukum lawan dalam suatu perkara tertentu,
maka hubungan dengan orang tersebut mengenai perkara tertentu tersebut hanya
dapat dilakukan melalui Advokat/ Penasehat Hukum yang bersangkutan atau dengan
seizinnya.
(12) Jika Advokat/Penasehat Hukum harus
berbicara tentang soal lain dengan klien dari sejawat Advokat/Penasehat Hukum
yang sedang dibantu dalam perkara tertentu, maka ia tidak dibenarkan meyinggung
perkara tertentu tersebut.
(13) Advokat/Penasehat Hukum menyelesaikan
keuangan perkara yang dikerjakannya diselesaikan melalui perantaraan
Advokat/Penasehat Hukum pihak lawan, terutama mengenai pembayaran-pembayaran
kepada pihak lawan, terkecuali setelah adanya pemberitahuan dan persetujuan
dari Advokat/Penasehat Hukum pihak lawan tersebut.
(14) Advokat/Penasehat Hukum yang menerima
pembayaran lansung dari pihak lawan, harus segera melaporkannya kepada
Advokat/Penasehat Hukum pihak lawan tersebut.
(15) Advokat/Penasehat Hukum wajib menyampaikan
pemberitahuan putusan pengadilan mengenai perkara yang ia kerjakan kepada
kliennya pada waktunya.
2.4 Pelaksanaan Kode Etik
Advokat/Penasehat Hukum
Setiap orang yang
menjalankan pekerjaannya sebagai Advokat/Penasehat Hukum baik sebagai
profesinya ataupun tidak, yang bertindak sebagai kuasa hukum mewakili
kepentingan Pemerintah, non Pemerintah atau perorangan, baik tanpa ataupun
dengan pemberian izin secara insidental berpraktek di muka pengadilan oleh
pengadilan setempat, wajib tunduk dan mematuhi Kode Etik dan Ketentuan tentang
Dewan Kehormatan Advokat/Penasehat Hukum Indonesia ini.
Pengawasan atas
pelaksanaan kode etik Advokat/Penasehat Hukum ini dilakukan oleh masing-masing
Dewan Kehormatan dari organisasi profesi yakni “IKADIN”, “A.A.I.” dan
“I.P.H.I.” dengan hak kewenangan memeriksa dan mengadili perkara-perkara
pelanggaran kode etik berdasarkan berdasarkan hukum acara peradilan Dewan Kehormatan.
Dewan Kehormatan yang
berkuasa memeriksa dan mengadili perkara pelanggaran kode etik ini, dilakukan
oleh Dewan Kehormatan dari masing-masing organisasi profesi tersebut.
Dewan Kehormatan
dimaksud adalah Dewan Kehormatan “IKADIN”, Dewan
Kehormatan “A.A.I.” dan Dewan Kehormatan
“I.P.H.I.”.
(5) Selain dari Dewan Kehormatan dari ke
tiga organisasi profesi tersebut, tidak ada
badan lain yang berkuasa memeriksa dan
mengadili perkara pelanggaran kode etik
profesi Advokat/Penasehat Hukum.
2.5 Tentang Dewan Kehormatan
Dewan Kehormatan “IKADIN” berkuasa
memeriksa dan mengadili perkara pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
anggota “IKADIN” baik di Cabang maupun di Pusat, demikian pula berlaku hal yang
sama bagi Dewan Kehormatan “A.A.I.” dan Dewan Kehormatan “I.P.H.I.” yang
berkuasa memeriksa dan mengadili
masing-masing anggotanya.
Dewan Kehormatan
dimaksud di atas, masing-masing juga berkuasa memeriksa dan mengadili perkara
pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh mereka yang bukan Advokat/Penasehat
Hukum sebagaimana yang dimaksud pasal 2 huruf c dan ketentuan pasal 10 atas
permintaan pengaduan dari pihak yang mengadukan atau
pengadu.
Pelanggaran kode etik
yang dilakukan secara bersama oleh anggota-anggota dari organisasi yang sama
atau secara bersama oleh anggota-anggota dari organisasi yang berbeda atau
secara bersama oleh anggota organisasi dan non organisasi profesi, bukan
Advokat/Penasehat Hukum, terhadap masing-masing pelanggar kode etik diadukan,
diperiksa dan diadili oleh Dewan Kehormatan dari organisasi profesi sebagaimana
diatur ayat (1) pasal ini.(3) Dewan Kehormatan dibentuk di Pusat disebut Dewan
Kehormatan Pusat dan di Cabang disebut Dewan Kehormatan Cabang.
Dewan Kehormatan Cabang
berkuasa memeriksa dan mengadili pelanggaran kode etik pada peradilan kode etik
tingkat pertama terhadap anggota dari organisasinya dan yang bukan
Advokat/Penasehat Hukum di Cabangnya dan Dewan Kehormatan Pusat dalam tingkat
banding atau putusan akhir.
Persidangan oleh Dewan
Kehormatan tersebut dipimpin Majelis Dewan Kehormatan yang terdiri dari seorang
Ketua Majelis dan beberapa orang anggota Majelis dengan ketentuan Majelis Dewan
Kehormatan harus berjumlah ganjil.
2.6 Tata Cara Pengaduan Pelanggaran Kode
Etik Profesi
Pengaduan terhadap
seseorang yang dianggap melanggar kode etik profesi, baik ia Advokat/Penasehat
Hukum sebagaimana dimaksud pasal 10 ayat (1), harus diadukan secara tertulis
disertai dengan alasan-alasannya, di Cabang kepada Dewan Kehormatan Cabang dari
organisasi profesi bersangkutan dan di Pusat kepada Dewan Kehormatan Pusat dari
organisasi profesi bersangkutan.
Bilamana di suatu tempat
tidak ada organisasi profesi bersangkutan, tidak ada/belum dibentuk organisasi
tingkat Cabangnya, pengaduan disampaikan kepada Dewan Kehormatan Pusat dari
induk organisasi profesinya di Pusat.
Bilamana pengaduan
disampaikan dan dialamatkan kepada Dewan Piminan Cabang, maka Dewan Pimpinan
Cabang wajib meneruskannya kepada Dewan Kehormatan Cabang organisasi profesi
bersangkutan untuk dipertimbangkan dan diselesaikan.
Bilamana pengaduan
disampaikan kepada Dewan Pimpinan Pusat atau Dewan
Kehormatan Pusat, maka Dewan Pimpinan
Pusat atau Dewan Kehormatan Pusat wajib meneruskannya kepada Dewan Kehormatan
Cabang melalui Dewan Pimpinan Cabang organisasi profesi bersangkutan.
Materi pengaduan
hanyalah yang mengenai pelanggaran kode etik profesi Advokat/Penasehat Hukum.
Pengaduan dapat diajukan oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan ialah :
a. klien
b. teman sejawat
c. pejabat/pengusaha
d. anggota masyarakat
e. Dewan Pimpinan Pusat
f. Dewan Pimpinan Cabang
Bilamana Dewan
Kehormatan Cabang belum terbentuk, tugasnya dilakukan oleh Dewan Kehormatan
Cabang organisasi profesi bersangkutan yang terdekat.
2.7 Tata Cara Pemeriksaan Oleh Dewan
Kehormatan Cabang
Dewan Kehormatan Cabang
mencatat surat-surat pengduan yang diterimanya dalam buku register yang khusus
disediakan untuk itu dan setelah diterimanya pengaduan tertulis yang disertai
dengan surat-surat bukti dan kesaksian-kesaksian yang dianggap perlu tersebut,
selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari, tindasan/foto copie surat
pengaduan tersebut sudah disampaikan dengan surat kilat khusus/tercatat melalui
kantor pos atau secara langsung kepada yang diadukan sendiri dengan tanda
terima sebagai buktinya.
Surat pemberitahuan
dengan lampiran surat pengaduan selengkapnya tersebut harus secara patut
disampaikan kepada yang diadukan dengan diberitahukan supaya jawaban
disampaikan secara tertulis kepada Dewan Kehormatan Cabang selambat-lambatnya
dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak tanggal diterimanya
surat pemberitahuan tersebut.
Jawaban tertulis dari
yang diadukan disampaikan kepada Dewan Kehormatan Cabang dilengkapi dengan
surat-surat bukti dan kesaksian-kesaksian yang dianggap perlu.
Jika dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari
tersebut yang diadukan tidak memberikan jawaban tertulis, disampaikan
pemberitahuan ulang ke dua kalinya dengan peringatan supaya jawaban secara
tertulis disampaikan dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal
diterimanya surat pemberitahuan ke dua kalinya tersebut dan jika dalam batas
waktu 14 (empat belas) hari tersebut ia tetap tidak memberikan jawaban
tertulis, maka ia dianggap telah melepaskan hak jawabnya.
Dalam hal pihak yang
diadukan tidak menyampaikan jawaban tertulis atau telah dianggap melepaskan hak
jawabnya sebagaimana diatur dalam ketentuan ayat pasal ini, maka Dewan
Kehormatan Cabang berkuasa memeriksa dan mengadili serta menjatuhkan putusan
tanpa kehadiran pihak yang diadukan dengan putusan verstek.
Dengan telah diterimanya
atau dengan tidak diterimanya jawaban tertulis dari yang diadukan sesuai dengan
batas tenggang waktu yang ditentukan dalam ayat (2) dan ayat (4) pasal ini,
Dewan Kehormatan Cabang segera menentukan dan menetapkan hari dan tanggal
sidangnya dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari selambat-lambatnya dan
menyampaikan surat pemberitahuan panggilan untuk hadir dipersidangan yang sudah
ditetapkan tersebut, masing-masing kepada pengadu dan kepada yang diadukan
dengan ketentuan bahwa surat-surat panggilan tersebut harus diterima oleh yang
berkepentingan paling lambat (sedikitnya) 3 (tiga) hari sebelumnya hari/tanggal
sidang tersebut dan panggilan harus dilakukan secara patut.
Pengadu dan yang
diadukan secara pribadi harus datang hadir sendiri dipersidangan dan jika dikehendaki
masing-masing pihak boleh didampingi oleh penasehatnya tetapi tidak dapat
diwakili atau dikuasakan kepada orang lain. Pada sidang pertama kalinya, ke dua
belah pihak pengadu dan yang diadukan dipanggil hadir dengan patut
dipersidangan.
Bilamana salah satu
pihak pengadu atau yang diadukan tidak hadir, sidang tidak dapat dilanjutkan
dan ditunda pada sidang berikutnya paling lama 14 (empat belas) hari,
terkecuali karena ketentuan diatur dalam ayat (5) pasal ini.
Bilamana setelah
dipanggil dengan patut pengadu pada sidang pertama tidak hadir dan sidang ke
dua juga tidak hadir dipersidangan tanpa alasan yang sah, maka pengaduan dari
pengadu harus dinyatakan gugur atau menjadi gugur dan tidak dapat untuk
diajukan kembali.
Bilamana setelah
dipanggil dengan patut yang diadukan pada sidang pertama tidak hadir dan pada
sidang ke dua juga tidak hadir dipersidangan tanpa alasan yang sah, maka Dewan
Kehormatan Cabang berkewenangan melanjutkan sidangnya dan menjatuhkan
putusannya tanpa hadirnya yang diadukan.
Pada sidang pertama yang
dihadiri oleh ke dua belah pihak, pengadu dan yang
diadukan, Dewan Kehormatan Cabang wajib
mengusahakan tercapainya perdamaian. Bilamana tercapai perdamaian antara
pengadu dan yang diadukan, maka dalam sidang itu dengan persetujuan yang
diadukan, pengadu mencabut kembali serta membatalkan pengaduannya atau dengan
dibuat dan ditandatanganinya bersama oleh kedua belah pihak akta perdamaian
secara tuntas yang mempunyai kekuatan hukum yang pasti yang dijadikan keputusan
Dewan Kehormatan Cabang.
Dimuka sidang, kepada
pengadu diminta untuk mengemukakan alasan-alasan pengaduannya dan kepada yang
diadukan diminta untuk mengemukakan hak pembelaan dirinya, yang diatur dan
dilakukan secara bergiliran. Sedangkan surat-surat bukti dan keterangan kesaksian
saksi-saksi dari pengadu dan dari yang diadukan akan diperiksa oleh Dewan
Kehormatan Cabang.
2.8 Sidang-Sidang Dewan Kehormatan Cabang
Dewan Kehormatan Cabang
bersidang dengan sidang Majelis Dewan Kehormatan Cabang yang terdiri
sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang anggota tetapi harus selalu berjumlah ganjil
dan sidang dipimpin oleh seorang Ketua Majelis sidang Dewan Kehormatan Cabang
merangkap sebagai anggota sesuai ketentuan pasal 11 ayat Majelis sidang Dewan
Kehormatan diketuai dan dipimpin oleh salah seorang anggota Majelis yang tertua
usianya atau oleh Ketua Dewan Kehormatan Cabang.
Setiap kali persidangan,
Majelis Dewan Kehormatan diwajibkan membuat berita acara persidangannya yang
disahkan dan ditandatanganinya atau yang sedikit-dikitnya ditandatangani oleh
Ketua Majelis yang menyidangkan perkara itu.
Keputusan dari Majelis
Kehormatan Cabang ditandatangani oleh semua anggota Majelis, kecuali mereka
yang berhalangan, hal ini disebut dalam keputusan yang bersangkutan.
Keputusan seperti
dimaksud pada bagian terakhir dari ayat (3) pasal ini adalah tetap sah.
Majelis Kehormatan
Cabang mengambil keputusan dengan suara terbanyak dalam sidang tertutup dan
putusannya diucapkan dalam sidang terbuka dengan atau tanpa dihadiri oleh
pihak-pihak yang bersangkutan, setelah sebelumnya memberitahukan hari, tanggal
dan waktu sidang tersebut kepada pengadu dan kepada yang diadukan disampaikan
secara patut.
Keputusan tersebut harus
memuat pertimbangan-pertimbangan tentang dasar dari pertimbangannya dan dengan
menyebutkan/menunjuk pada pasal atau pasal-asal
ketentuan kode etik profesi yang
dilanggar.
2.9 Sanksi – Sanki
Sanksi-sanksi atas
pelanggaran kode etik profesi ini dapat dikenakan hukuman berupa :
a. Teguran;
b. Peringatan;
c. Peringatan keras;
d. Pemberhentian sementara untuk waktu
tertentu;
e. Pemberhentian selamanya;
f. Pemecatan dari keanggotaan organisasi
profesi.
Dengan pertimbangan atas
berat dan ringannya sifat pelanggaran kode etik dapat dikenakan sanksi-sanksi
dengan hukuman :
- berupa teguran atau berupa peringatan
bilamana sifat pelanggarannya tidak berat;
- berupa peringatan keras bilamana sifat
pelanggarannya berat atau karena mengulangi berbuat melanggar kode etik dan
atau tidak mengindahkan sanksi teguran/peringatan yang diberikan;
- berupa pemberhentian sementara untuk waktu
tertentu bilamana sifat pelanggarannya berat, tidak mengindahkan dan tidak
menghormati ketentuan kode etik profesi atau bilamana setelah mendapatkan
sanksi berupa peringatan keras masih mengulangi melalukan pelanggaran kode etik
profesi.
Advokat/Penasehat Hukum
yang melakukan pelanggaran kode etik profesi dengan maksud dan tujuan merusak
citra serta martabat kerhormatan profesi Advokat/ Penasehat Hukum yang wajib
dijunjung tinggi sebagai profesi yang mulia dan terhormat, dapat dikenakan
sanksi dengan hukuman pemberhentian selamanya.
Sanksi putusan dengan
hukuman pemberhentian sementara untuk waktu tertenu dan dengan hukuman
pemberhentian selamanya, dalam keputusannya dinyatakan bahwa yang bersangkutan
dilarang dan tidak boleh menjalankan praktek profesi Advokat/Penasehat Hukum
baik di luar maupun di muka pengadilan.
Terhadap mereka yang dijatuhi hukuman
pemberhentian selamanya, dilaporkan dan diusulkan kepada Pemerintah cq. Menteri
Kehakiman R.I. untuk membatalkan serta mencabut kembali izin praktek/surat
pengangkatannya.
2.10 Tentang Keputusan
Setiap keputusan Majelis
Dewan Kehormatan Cabang dan Majelis Dewan Kehormatan Pusat diucapkan dalam
sidang yang terbuka dan dinyatakan terbuka untuk umum.
Dalam waktu
selambat-lambatnya 21 (dua puluh satu) hari setelah keputusan diucapkan di muka
sidang, salinan keputusan disampaikan kepada :
a. anggota/orang yang diadukan ;
b. pihak pengadu;
c. Dewan Pimpinan Cabang setempat;
d. Dewan Kehormatan Pusat organisasi profesi
bersangkutan;
e. Dewan Pimpinan Pusat ‘IKADIN’, “A.A.I.”
dan “I.P.H.I.”;
f. Menteri Kehakiman R.I.;
g. Ketua Mahkamah Agung R.I.;
h. Lembaga/instansi pemerintah yang dianggap
perlu.
Apabila pihak-pihak yang
bersangkutan (pengadu dan yang diadukan) tidak puas dengan putusan Majelis
Dewan Kehormatan Cabang, ia berhak mengajukan permohonan banding atas keputusan
tersebut kepada Dewan Kehormatan Pusat dari organisasi profesi tersebut melalui
Dewan Kehormatan Cabang setempat.
Keputusan Majelis Dewan
Kehormatan Pusat merupakan keputusan tingkat banding bersifat final atau
keputusan akhir yang berkeuatan hukum tetap dan pasti.
2.10 Pemeriksaan Tingkat Banding
Permohonan banding dan
memori banding diajukan dan disampaikan oleh yang bersangkutan melalui Dewan
Kehormatan Cabang setempat dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari sejak tanggal
diterimanya salinan keputusan tersebut oleh yang
bersangkutan. Pengajuan banding
menyebabkan ditundanya pelaksanaan keputusan Majelis Dewan Kehormatan Cabang.
Pengajuan permohonan banding yang tanpa dilengkapi dengan penyerahan memori
bandingnya dalam batas waktu yang telah ditentukan, dinyatakan menjadi batal
demi hukum (nietig).
Semua ketentuan acara
pemeriksaan yang berlaku untuk Dewan Kehormatan Cabang pada pemeriksaan tingkat
pertama, mutatis mutandis tata cara yang sama diberlakukan untuk pemeriksaan
pada tingkat banding/Dewan Kehormatan Pusat.
Pemeriksaan pada tingkat
banding dilakukan oleh Majelis Dewan Kehormatan Pusat dengan anggota Majelis
sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang anggota tetapi harus selalu ganjil
jumlahnya.Dewan Kehormatan Pusat dapat menerima permintaan pemeriksaan langsung
dari Dewan Kehormatan Cabang atas perkara yang belum diperiksa di Cabang.
Dewan Kehormatan Pusat
dapat memeriksa perkara tersebut dengan ketentuan
harus atas dasar adanya permintaan dan
surat pernyataan persetujuan dari kedua belah pihak disertai alasan-alasannya
yang diajukan melalui Dewan Kehormatan Cabang untuk persetujuannya.
Majelis Dewan Kehormatan
Pusat berkuasa menguatkan, merobah dan membatalkan keputusan Majelis Dewan
Kehormatan Cabang baik untuk sebahagian maupun untuk seluruhnya dan dengan
memberikan keputusannya sendiri.
Keputusan Majelis Dewan
Kehoramtan Pusat mempunyai kekuatan hukum tetap sejak putusan itu diucapkan di
muka sidang dan dapat dijalankan seketika itu juga, tidak dapat dilakukan upaya
perobahan/pembatalan oleh Konggres/Musyawarah
Nasional organisasi profesi sekalipun.
Pernahkah Anda mendapatkan pengalaman buruk ketika menggunakan jasa advokat?
Anda mungkin tidak mengetahui langkah-langkah apa saja yang harus Anda tempuh
untuk menghadapi perlakuan buruk dari advokat.Sebelumnya Anda sebagai Klien harus lebih dulu melakukan proses pemilihan Advokat sebagai calon Kuasa Hukum Anda. Dimana proses memilih Advokat/Pengacara sesuai dengan kebutuhan hukumnya adalah hampir sama dengan proses memilih Dokter, Akuntan, Notaris, Arsitek dan pekerja profesional lainnya. Tentu dengan menjamin profesionalisme dalam pekerjaannya, seorang Advokat/Pengacara harus mampu memberikan pelayanan yang terbaik bagi klien, sehingga klien dapat menilai dan percaya akan kwalitas kerja si Advokat/Pengacara. Perlu kehati-hatian dan ketelitian klien dalam memilih dan menentukan Advokat/Pengacara untuk menangani urusan hukumnya. Agar tidak keliru dalam memilih Advokat/Pengacara yang dibutuhkan, perlu ditempuh beberapa tips di bawah ini :
1. Pastikan bahwa si Advokat/Pengacara tersebut benar-benar merupakan Advokat/Pengacara resmi yang memiliki izin praktek yang masih berlaku, bukan pengacara “gadungan” atau ”Pokrol”.
2. Pastikan bahwa si Advokat/Pengacara memiliki kwalifikasi yang baik dalam bidang hukum tersebut.
3. Pastikan bahwa si Advokat/Pengacara tidak memiliki konflik kepentingan (conflict interest) dalam kasus yang ditangani.
4. Pastikan bahwa si Advokat/Pengacara tidak akan melakukan kongkalikong dengan pihak lawan atau Advokat/Pengacara pihak lawan.
5. Pastikan bahwa si Advokat/Pengacara tersebut memiliki track record yang baik dalam keAdvokat/Pengacaraan, termasuk menyangkut etika, moral dan kejujurnnya.
6. Pastikan bahwa si Advokat/Pengacara tersebut tidak pernah terlibat dalam malpraktek hukum.
7. Pastikan bahwa si Advokat/Pengacara adalah type pekerja keras dan berdedikasi tinggi akan profesinya serta benar berkerja demi kepentingan kliennya, bukan Advokat/Pengacara yang hanya pintar bicara lalu minta bayaran tetapi tidak becus membela kepentingan kliennya.
8. Jika anda ragu akan kredibiltas seorang Advokat/Pengacara, mintakanlah foto copy Izin Praktek Advokat yang bersangkutan yang diterbitkan oleh oleh PERADI atau KAI, bukan hanya kop suratnya, atau mintalah informasi tentang si Advokat/Pengacara tersebut lagsung kepada asosiasi-asosiasi Advokat/Pengacara resmi yang diakui oleh undang-undang yaitu : Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), Kongres Advokat Indonesia (KAI), dan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM).
9. Bahwa, jika anda diperlakukan tidak sepatutnya oleh oknum Advokat/Pengacara, maka anda dapat melaporkan yang bersangkutan kepada Dewan Kehormatan Profesi Advokat yang telah ditetapkan oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), Kongres Advokat Indonesia (KAI), dan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM)..
Di dalam Kode Etik Advokat Indonesia terdapat beberapa Etika yang wajib dipatuhi oleh setiap Advokat, yaitu sebagai berikut:
1. Etika berhubungan dengan Klien
2. Etika berhubungan dengan Advokat lain
3. Etika berhubungan dengan Advokat Asing
Di dalam penulisan ini hanya akan di bahas mengenai berkaitan dengan Etika berhubungan dengan Klien. Klien adalah orang, badan hukum atau lembaga lain yang menerima jasa dan atau bantuan hukum dari Advokat.
Dalam kaitannya antara Advokat sebagai Penasehat Hukum/Pengacara dari Klien maka Advokat harus bertindak atau berperilaku berdasarkan Kode Etik Advokat, yang menegaskan antara lain sebagai berikut:
1. Advokat dalam perkara-perkara perdata harus mengutamakan penyelesaian dengan jalan damai.
Sehingga seorang Advokat, khusus dalam perkara perdata, harus terlebih dahulu menjelaskan bahwa perdamaian antar pihak harus diusahakan terlebih dahulu. Dalam hal ini, seringkali usaha perdamaian ditandai dengan pengiriman Somasi kepada pihak lawan. Dan terkesan bahwa seolah-olah Somasi tersebut adalah upaya perdamaian seperti yang disyaratkan oleh Kode Etik Advokat.
Bahwa Somasi berbeda dengan upaya perdamaian yang dianjurkan oleh Kode Etik Advokat. Somasi merupakan peringatan atau teguran agar pihak lawan memenuhi kewajibannya yang tertunda atau tidak dilaksanakannya.
Sedangkan Perdamaian adalah upaya kedua belah pihak untuk mencari titik temu atau jalan keluar (solusi) atas permasalahan yang terjadi. Sehingga Advokat sebagai mediator diantara para pihak.
Sehingga Anda sebagai Klien jangan merasa senang atau merasa menang bila Penasehat Hukum atau Advokat Anda telah mengirimkan Somasi kepada pihak lawan Anda. Karena Somasi bukan yang dianjurkan dalam Kode Etik Advokat, tapi ajakan untuk melakukan perundingan yang membuahkan perdamaian. Pada prinsipnya, Somasi yang dikirimkan ke pihak lawan belum tentu langsung membuahkan hasil yang Anda harapkan, sehingga Anda harus memantau terus apakah Penasehat Hukum / Advokat Anda telah berupaya dengan sungguh-sungguh mengupayakan jalan perdamaian sebelum menginjak ke ranah peradilan.
Adalah merupakan sifat-sifat dari Advokat Nakal/Hitam bila ia menyarankan langsung menuju ke gugat menggugat ke Pengadilan. Dan bila Anda bertemu dengan Advokat seperti harap berhati-hati.
2. Advokat tidak dibenarkan memberikan keterangan yang dapat menyesatkan Klien mengenai perkara yang sedang diurusnya.
Seringkali terjadi, bahwa guna menarik seseorang untuk menjadi Kliennya, seorang Advokat meniupkan angin surga kepada calon Klien. Artinya dalam memberikan nasehat hukum terhadap perkara yang diutarakan oleh seorang Calon Klien, Advokat tersebut tidak memaparkan berdasarkan kaidah-kaidah hukum dan fakta-fakta hukum yang ada.
Sehingga Calon Klien memiliki gambaran dalam pikirannya bahwa Advokat tersebut mampu dalam menangani masalahnya atau Calon Klien mendapat gambaran yang tidak benar mengenai penyelesaian perkaranya.
Bagaimana cara menangkis Advokat dengan tiupan angin sorga ini? Maka Anda diusahakan sebisa mungkin memiliki catatan kecil pada saat meeting atau berkonsultasi. Atau bila dimungkinkan, Anda meminta resume atau kesimpulan dari perkara yang sedang Anda hadapi. Dalam istilah hukumnya, Anda bisa meminta Legal Opinion (Pendapat Hukum) sebagai pegangan Anda.
3. Advokat tidak dibenarkan menjamin kepada kliennya bahwa perkara yang ditanganinya akan menang.
Hal ini juga seringkali terjadi kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum namun terpikat karena janji dari seorang Advokat yang menyampaikan janjinya bahwa Klien akan menang dalam perkaranya.
Janji kemenangan tersebut merupakan hal yang sangat dilarang. Karena di dalam praktek peradilan kemenangan suatu perkara tidak hanya berdasarkan teori-teori yang telah dikemukakan oleh Advokat dihadapan Klien sehingga Klien percaya bahwa dia akan menang.
Namun, harus dikaitkan pula dengan munculnya fakta-fakta hukum yang diperoleh dari pemeriksaan di depan persidangan serta keyakinan Hakim. Apapun bisa terjadi bila melalui proses persidangan. Walaupun posisi hukum Klien adalah kuat, namun tetap harus dikemukakan kemungkinan akan terjadinya kekalahan. Sehingga Klien tidak merasa dirugikan oleh hasil yang akan muncul di akhir masa persidangan Pengadilan.
4. Dalam menentukan besarnya honorarium Advokat wajib mempertimbangkan kemampuan klien.
Dalam berperkara di Pengadilan seringkali kita dengar anekdot bahwa biaya berperkara ibarat orang yang kehilangan Kambing seharga Sapi. Artinya pada dasarnya perkara tersebut bernominal kecil, namun biaya yang dikeluarkan oleh Klien melebihi nominal dari perkara tersebut.
Salah satu penyebabnya adalah adanya pengetahuan umum di masyarakat bahwa biaya seorang Advokat sangat mahal. Sehingga seorang Advokat harus benar-benar memperhatikan kondisi ekonomi si Calon Klien.
Perilaku penerapan biaya mahal dari Advokat terkadang pula dipicu oleh perilaku Klien yang datang menghadap Advokat dengan berperilaku sebagai orang yang telah bangkrut atau tidak mampu. Sehingga keadaan demikian menjadi dilematis bagi kedua belah pihak.
Sebagai jalan tengah, seharusnya baik Advokat maupun calon Klien berbicara secara terbuka dan transparan berkaitan dengan keadaan finansialnya. Sehingga bisa dicapai biaya penanganan perkara yang disepakati bersama.
5. Advokat tidak dibenarkan membebani klien dengan biaya-biaya yang tidak perlu.
Hubungan hukum antara Advokat dan Klien setelah ditandatanganinya Surat Kuasa Khusus dengan disepakatinya biaya-biaya yang muncul untuk pengurusan perkara dari Klien.
Seorang Advokat yang professional tidak akan meminta biaya-biaya yang tidak terkait dengan perkara, kecuali telah diperjanjikan sebelumnya, misalnya ongkos bensin atau uang makan dan lain-lain. Hal tersebut sebenarnya merupakan hal sepele karena jumlahnya pun tidak dalam jumlah besar, namun perilaku tersebut merupakan arang hitam yang dicoretkan diatas profesi Advokat sebagai officium nobile (jabatan yang mulia), terlepas dari apakah Kliennya adalah orang yang mampu atau tidak secara finansial.
Sangat sulit menemukan data terkait perilaku menyimpang ini, karena disebabkan jumlah biaya lain-lain yang dikeluarkan Klien tersebut biasanya tidak besar, namun cukup menurunkan kehormatan Advokat lainnya. Dan hampir tidak ada Klien yang mengadukan Advokat seperti itu kepada Organisasi Advokat yang menaunginya. Dan biasanya Klien hanya menggerutu di belakang dan menjadi buah bibir dikalangan masyarakat.
6. Advokat dalam mengurus perkara cuma-cuma harus memberikan perhatian yang sama seperti terhadap perkara untuk mana ia menerima uang jasa.
Bagi Masyarakat kurang mampu dalam sisi finansial, maka Pemerintah memberikan fasilitas untuk di dampingi oleh Advokat dengan sistem Prodeo (Cuma-Cuma atau gratis). Sehingga masyarakat tidak perlu mengeluarkan uang sepeserpun untuk biaya operasional karena sudah ditanggung oleh negara.
Permasalahannya adalah bahwa biaya yang ditanggung Negara tersebut sangat lah kecil sehingga Advokat yang tidak memiliki hati nurani akan mencoba untuk bermain kotor, baik berupa meminta uang walaupun sekedarnya atau menelantarkan perkara.
Maka masyarakat yang merasa dirugikan oleh perilaku menyimpang tersebut dapat diadukan kepada Organisasi Advokat nya.
7. Advokat harus menolak mengurus perkara yang menurut keyakinannya tidak ada dasar hukumnya.
Himpitan ekonomi terkadang mampu menghilangkan akal sehat dan hati nurani. Sehingga Advokat wajib secara jujur dan terus terang menyampaikan pendapat hukum nya terhadap suatu perkara yang diajukan oleh Klien bahwa perkara tersebut tidak memiliki dasar hukum.
Apabila seorang Advokat secara nyata telah mengetahui bahwa perkara tersebut tidak memiliki dasar hukum namun masih diterima dan menerima biaya operasional, maka Klien akan dirugikan karena bisa jadi perkara yang akan diajukan ke Pengadilan dikalahkan oleh Hakim atau ditolak.
8. Advokat wajib memegang rahasia jabatan tentang hal-hal yang diberitahukan oleh klien secara kepercayaan dan wajib tetap menjaga rahasia itu setelah berakhirnya hubungan antara Advokat dan klien itu.
Setelah Advokat menyelesaikan tugas sesuai Surat Kuasa Khusus, maka tidak ada lagi hubungan keperdataan yang muncul diantara keduanya, namun berkaitan dengan hal-hal yang diutarakan Klien kepada Advokat, ibarat pasien dengan dokter, maka segala hal yang berhubungan dengan Klien menjadi suatu kerahasiaan yang harus dijaga dan bukan konsumsi publik.
Sehingga seorang Advokat dilarang menjadi Penasehat Hukum dari Klien yang menjadi pihak yang berseberangan dengan Klien yang diwakili dalam perkara yang sama. Atau seorang Advokad dilarang mewakili Klien yang tadinya merupakan bagian dari Kliennya dan kini menjadi lawan dari Klien terdahulu.
Misalnyanya: Si A adalah seorang Manager pada PT XXX, dimana PT XXX merupakan Klien tetap dari Advokat B. Tahun 2009, kontrak antara Advokat B dengan PT XXX berakhir. Pada tahun 2010, si A di PHK oleh PT XXX. Dan meminta Advokat B untuk menjadi Kuasa Hukum nya.
Hal seperti ini juga dilarang, karena si Advokat telah mengetahui dengan jelas sistem manajemen yang ada di PT XXX, sehingga merupakan nilai plus untuk dapat memenangkan perkara.
9. Advokat tidak dibenarkan melepaskan tugas yang dibebankan kepadanya pada saat yang tidak menguntungkan posisi klien atau pada saat tugas itu akan dapat menimbulkan kerugian yang tidak dapat diperbaiki lagi bagi klien yang bersangkutan.
Ini adalah larangan menelantarkan Klien. Hal ini bisa saja terjadi manakala si Advokat mengalami kebuntuan dalam menyelesaikan perkara Klien, bahkan memungkinkan kerugian yang nyata bagi Klien.
Sehingga Advokat melakukan “tarik ulur” terhadap penyelesaian perkara. Sehingga Klien akan merasa bahwa perkaranya tidak diurus dan tidak diselesaikan oleh Advokat.
Bila hal itu terjadi, biasanya Klien akan mencabut Surat Kuasa Khusus dari Advokat tersebut, sehingga Klien mengalami kerugian akan biaya operasional yang telah dibayarkan. Karena biaya operasional tidak dapat dimintakan kembali apabila Klien mencabut Surat Kuasa Khususnya.
10. Advokat yang mengurus kepentingan bersama dari dua pihak atau lebih harus mengundurkan diri sepenuhnya dari pengurusan kepentingan-kepentingan tersebut, apabila dikemudian hari timbul pertentangan kepentingan antara pihak-pihak yang bersangkutan.
Ketentuan ini menegaskan bahwa seorang Advokat dilarang menjadi kuasa hukum terhadap dua Klien atau lebih yang memiliki atau terdapat benturan kepentingan. Hal ini untuk menjaga kredibilitas dan kehormatan Advokat serta melindungi nama baik dan rahasia klien. Sehingga apabila terdapat atau terjadi hal demikian maka Advokat harus mengundurkan diri sebagai kuasa hukum dari kedua Kliennya tersebut.
11. Hak Retensi Advokat terhadap klien diakui sepanjang tidak akan menimbulkan kerugian kepentingan klien.
Hak Retensi adalah hak bagi Advokat untuk menahan surat-surat atau barang-barang milik Klien yang berada dalam pengusaan Advokat/Pengacara selama hak-haknya sesuai dengan yang telah diperjanjikan belum atau tidak dipenuhi oleh Klien, untuk menghindari tuntutan hukum kepada Advokat/Pengacara dari Klien dengan tuduhan telah melakukan tindak pidana penggelapan harta milik/barang milik si Klien.
Hak ini muncul pada saat si Klien tidak memenuhi kewajibannya dan biasanya kewajiban tersebut berupa pembayaran.
Tips berikut ini akan memberikan panduan bagi Anda untuk melaporkan tindakan advokat yang melakukan pelanggaran profesi kepada organisasi profesi advokat.
Pada dasarnya semua orang bisa mengadukan pelanggaran profesi advokat. Tetapi, Pasal 11 Kode Etik Advokat Indonesia menyatakan, pihak yang dapat menjadi pengadu adalah antara lain:
1. Klien
2. Teman sejawat advokat
3. Pejabat pemerintah
4. Anggota masyarakat, dan
5. Dewan Pimpinan Pusat/Cabang/Daerah dari organisasi profesi tempat advokat yang diadukan menjadi anggota.
Pengaduan itu memuat dua hal. Pertama, pengaduan dalam bentuk tertulis dengan alasan-alasannya. Kedua, objek pengaduan hanya mengenai pelanggaran Kode Etik Advokat.
Di dalam pelaksanaan kode etik Advokat, sering sekali terjadi pelanggaran-pelanggaran terhadap kode etik yang dilakukan oleh para Advokat. Terhadap pelanggaran-pelanggaran kode etik Advokat tersebut, Kode Etik Advokat telah mengatur mengenai hukum acara pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Advokat. Dalam Pasal 10 ayat (2) Kode Etik Advokat, disebutkan: Pemeriksaan suatu pengaduan dapat dilakukan melalui dua tingkat, yaitu: Tingkat Dewan Kehormatan Cabang/Daerah dan Tingkat Dewan Kehormatan Pusat.
Mengenai Pemeriksaan Tingkat Pertama oleh Dewan Kehormatan Cabang/Daerah diatur dalam Pasal 13 Kode Etik Advokat, yaitu:
1. Dewan Kehormatan Cabang/Daerah setelah menerima pengaduan tertulis yang disertai surat-surat bukti yang dianggap perlu, menyampaikan surat pemberitahuan selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari dengan surat kilat khusus/tercatat kepada teradu tentang adanya pengaduan dengan menyampaikan salinan/copy surat pengaduan tersebut.
2. Selambat-lambatnya dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari pihak teradu harus memberikan jawabannya secara tertulis kepada Dewan Kehormatan Cabang/Daerah yang bersangkutan disertai surat-surat bukti yang dianggap perlu.
3. Jika dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari tersebut teradu tidak memberikan jawabannya secara tertulis. Dewan Kehormatan Cabang/Daerah menyampaikan pemberitahuan kedua dengan peringatan bahwa apabila dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal surat peringatan tersebut ia tetap tidak memberikan jawaban tertulis maka ia dianggap telah melepaskan hak jawabnya.
4. Dalam hal teradu tidak menyampaikan jawaban sebagaimana diatur di atas dan dianggap telah melepaskan hak jawabnya, Dewan Kehormatan Cabang/Daerah dapat segera menjatuhkan putusan tanpa kehadiran pihak-pihak yang bersangkutan.
5. Dalam hal jawaban yang diadukan telah diterima, maka Dewan Kehormatan dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari menetapkan hari sidang dan menyampaikan panggilan secara patut kepada teradu untuk hadir di persidangan yang sudah ditetapkan tersebut.
6. Panggilan-panggilan tersebut harus sudah diterima oleh yang bersangkutan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari sidang yang ditentukan.
7. Pengadu dan yang teradu harus hadir secara pribadi dan tidak dapat menguasakan kepada orang lain, yang jika dikehendaki masing-masing dapat didampingi oleh penasehat dan berhak untuk mengajukan saksi-saksi dan bukti.
8. Pada sidang pertama yang dihadiri kedua belah pihak: Dewan Kehormatan akan menjelaskan tata cara pemeriksaan yang berlaku; dan perdamaian hanya dimungkinkan bagi pengaduan yang bersifat perdata atau hanya untuk kepentingan pengadu dan teradu dan tidak mempunyai kaitan langsung dengan kepentingan organisasi atau umum, dimana pengadu akan mencabut kembali pengaduannya atau dibuatkan akta perdamaian yang dijadikan dasar keputusan oleh Dewan Kehormatan Cabang/Daerah yang langsung mempunyai kekuatan hukum yang pasti. Kemudian, kedua belah pihak diminta mengemukakan alasan-alasan pengaduannya atau pembelaannya secara bergiliran, sedangkan surat-surat bukti akan diperiksa dan saksi-saksi akan didengar oleh Dewan Kehormatan Cabang/Daerah.
9. Apabila pada sidang yang pertama kalinya salah satu pihak tidak hadir maka Sidang ditunda sampai dengan sidang berikutnya paling lambat 14 (empat belas) hari dengan memanggil pihak yang tidak hadir secara patut. Apabila pengadu yang telah dipanggil sampai 2 (dua) kali tidak hadir tanpa alasan yang sah, pengaduan dinyatakan gugur dan ia tidak dapat mengajukan pengaduan lagi atas dasar yang sama kecuali Dewan Kehormatan Cabang/Daerah berpendapat bahwa materi pengaduan berkaitan dengan kepentingan umum atau kepentingan organisasi. Apabila teradu telah dipanggil sampai 2 (dua) kali tidak datang tanpa alasan yang sah, pemeriksaan diteruskan tanpa hadirnya teradu. Dewan berwenang untuk memberikan keputusan di luar hadirnya yang teradu, yang mempunyai kekuatan yang sama seperti kekuatan biasa.
Sedangkan mengenai pemeriksaan suatu pengaduan yang dilakukan melalui Tingkat Dewan Kehormatan Pusat, dilakukan dalam hal Pemeriksaan Tingkat Banding, seperti yang diatur dalam Pasal 18 Kode Etik Advokat, yaitu:
1. Apabila pengadu atau teradu tidak puas dengan keputusan Dewan Kehormatan Cabang/Daerah, ia berhak mengajukan permohonan banding atas keputusan tersebut kepada Dewan Kehormatan Pusat.
2. Pengajuan permohonan banding beserta Memori Banding yang sifatnya wajib, harus disampaikan melalui Dewan Kehormatan Cabang/Daerah dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari sejak tanggal yang bersangkutan menerima salinan.
3. Dewan Kehormatan Cabang/Daerah setelah menerima Memori Banding yang bersangkutan selaku pembanding, selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak penerimaannya, mengirimkan salinannya melalui surat kilat khusus/tercatat kepada pihak lainnya selaku terbanding.
4. Pihak terbanding dapat mengajukan Kontra Memori Banding selambat-lambatnya dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari sejak penerimaan Memori Banding.
5. Jika jangka waktu yang ditentukan terbanding tidak menyampaikan Kontra Memori Banding ia dianggap telah melepaskan haknya untuk itu.
6. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak berkas perkara dilengkapi dengan bahan-bahan yang diperlukan, berkas perkara tersebut diteruskan oleh Dewan Kehormatan Cabang/Daerah kepada Dewan Kehormatan Pusat.
7. Pengajuan permohonan banding menyebabkan ditundanya pelaksanaan keputusan Dewan Kehormatan Cabang/Daerah.
8. Dewan Kehormatan Pusat memutus dengan susunan majelis yang terdiri sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang anggota atau lebih tetapi harus berjumlah ganjil yang salah satu merangkap Ketua Majelis.
9. Majelis dapat terdiri dari Dewan Kehormatan atau ditambah dengan Anggota Majelis Kehormatan Ad Hoc yaitu orang yang menjalankan profesi di bidang hukum serta mempunyai pengetahuan dan menjiwai kode etik advokat.
10. Majelis dipilih dalam rapat Dewan Kehormatan Pusat yang khusus diadakan untuk itu yang dipimpin oleh Ketua Dewan Kehormatan Pusat atau jika dia berhalangan oleh anggota Dewan lainnya yang tertua.
11. Dewan Kehormatan Pusat memutus berdasar bahan-bahan yang ada dalam berkas perkara, tetapi jika dianggap perlu dapat meminta bahan tambahan dari pihak-pihak yang bersangkutan atau memanggil mereka langsung atas biaya sendiri.
12. Dewan Kehormatan Pusat secara prerogasi dapat menerima permohonan pemeriksaan langsung dari suatu perkara yang diteruskan oleh Dewan Kehormatan Cabang/Daerah asal saja permohonan seperti itu dilampiri surat persetujuan dari kedua belah pihak agar perkaranya diperiksa langsung oleh Dewan Kehormatan Pusat.
13. Semua ketentuan yang berlaku untuk pemeriksaan pada tingkat pertama oleh Dewan Kehormatan Cabang/Daerah, mutatis mutandis berlaku untuk pemeriksaan pada tingkat banding oleh Dewan Kehormatan Pusat.
Adapun laporan tersebut dapat diajukan berdasarkan organisasi yang menaungi Advokat tersebut. Organisasi Advokat yang ada pada saat ini adalah Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dan Kongres Advokat Indonesia (KAI).
Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI)
Gedung Grand Soho Slipi, Lantai 11
Jl. S.Parman Kav. 22-24
Jakarta Barat 11480
Telp: +62 21 2594 5192 / +62 21 2594 5193 / +62 21 2594 5195 / +62 21 2594 5196
Fax: +62 21 2594 5173
E : info@peradi.or.id
Kongres Advokat Indonesia (KAI)
Jl. Brawijaya Raya No. 25 Kebayoran Baru
Jakarta Selatan
Telp. 021-7226405, 72797945
Fax. 021-72780067
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
jangan lupa komentar yah