tugas tindak pidana khusus

Tugas Hukum Pidana Khusus
1.  A. Jelaskan apa yang dimaksud dengan lex specialis derogat legi generalis?
B. Jelaskan apa yang dimaksud pasal 103 KUHP sebagai pasal jembatan ?
C. Jelaskan apa yang dimaksud sanksi pidana sebagai ultimum remedium?
Jawab:
A.    Yaitu suatu peraturan yang khusus dapat mengenyampingkan suatu peraturan yang bersifat  umum
B.    Yaitu dalam pasal ini menyatakan ketentuan-ketentuan dalam bab I sampai dengan bab VIII KUHP bisa dipakai sebagai hukum materiil sepanjang tidak diatur secara khusus dalam undang-undang yang bersangkutan
C.    Yaitu sanksi pidana digunakan sebagai sarana terakhir atau obat terakhir dalam penegakan hukum, jadi sebelum dilakukannya sanksi pidana ada sanksi- sanksi yang dapat di jatuhkan sebelum sanksi pidana.

2.    Apa yang melatarbelakangi diundangkannya undang-undang kpk ?
Jawab :
Yang melatar belakanginya yaitu dengan adanya pasal 43 Undang- undang No. 31 tahun 1999 jo Undang- Undang No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi mensyaratkan perlu dibentuk komisi pemberantasan tindak pidana korupsi yang independen dengan tugas dan wewenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.

3.    Apa yang dimaksud dengan tindak pidana korupsi, tindak pidana suap dan gratifikasi ?
Jawab :
·    Tindak pidana korupsi adalah suatu perbuatan yang dengan sengaja menimbulkan kerugian keuangan Negara baik langsung maupun tidak langsung baik untuk kepentingan sendiri atau untuk orang lain.
·    Tindak pidana suap adalah suatu tindakan pemberian yang dimaksudkan untuk mempengaruhi secara jahat agar orang tersebut mengikuti kehendak si pemberi.
·    Gratifikasi adalah suatu tindakan pemberian yang berhubungan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan kehendak pemberi yang diharapkan bisa mempengaruhi penerima sesuai dengan kehendak pemberi

4.    Apa perbedaan dan sistem pertanggungjawaban tindak pidana korupsi , suap, dan gratifikasi ?
Jawab :


Tindak pidana korupsi    Tindak pidana suap    Gratifikasi      
Tindak pidananya merupakan memperkaya diri sendiri atau orang lain baik secara langsung maupun tidak langsung    Suatu pemberian yang dimaksudkan untuk mempengaruhi agar orang tersebut mengikuti kehendak si pemberi    Suatu pemberian yang berhubungan langsung atau tidak langsung dan kehendak pemberi yang diharapkan bisa mempengaruhi penerima sesuai kehendak pemberi       
Kerugiannya merupakan kerugian keuangan Negara     Kerugiannya bisa menyangkut kerugian Negara atau bukan     Tidak ada kerugian Negara       
Sanksi pidana diperuntukkan bagi pelakunya    Sanksi pidana diperuntukkan bagi penerima dan pemberi     Sanksi pidana diperuntukkan bagi pemberi tetapi dalam kondisi tertentu bisa juga bagi penerima   

5.    Sebutkan perkembangan subjek tindak pidana korupsi ?
Jawab :
Pada undang-undang no. 3 tahun 1971, hanya pegawai negeri saja yang bisa menjadi subjek tindak pidana korupsi, namun setelah muncul undang-undang no. 31 tahun 1999 jo. Undang-undang no. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi subjek tindak pidana korupsi ialah orang ( pegawai negeri atau oarag yang di samakan sebagai pegawai negeri ) dan korporasi ( korporasi yang berbadan hukum maupun korporasi yang tidak berbadan hukum )
  
6.    Apa yang dimaksud dengan tindak pidana pencucian uang?
Jawab :
Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer,mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) undang-undang no. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan

7.    Sebutkan jenis-jenis tindak pidana yang mengawali tindak pidana pencucian uang, dan sebutkan dasar hukumnya!
Jawab :
Tindak pidana yang mengawali tindak pidana pencucian uang :
Korupsi, penyuapan, narkotika, psikotropika, penyelundupan tenaga kerja, penyelundupan migran di bidang perbankan, di bidang pasar modal, di bidang perasuransian, kepabeanan dan cukai, perdagangan orang, perdagangan senjata gelap, terorisme, penculikan, pencurian, penggelapan, penipuan, pemalsuan uang, perjudian, prostitusi, di bidang perpajakan, di bidang kehutanan, di bidang lingkungan hidup, di bidang kelautan dan perikanan atau tindak pidana lain yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih.
Dasar hukumnya adalah pasal 2 ayat (1) UU No. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

8.  A. Sebutkan fungsi dan kewenangan KPK, dan sebutkan dasar hukumnya!
B. Sebutkan fungsi dan kewenangan PPATK!
Jawab :
A.    Fungsi KPK :
a)    Mengadakan penyidikan, penyelidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang menyangkut kerugian Negara yang bernilai 1 milyar
b)    mengkoordinasikan penyidikan, penyelidikan tindak pidana korupsi yang sulit untuk dibuktikan
Kewenangan KPK :
a)    mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;
b)    menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
c)    meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait;
d)    melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
e)    meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi
f)    meminta keterangan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya tentang keadaan keuangan tersangka atau terdakwa yang sedang diperiksa;
g)    memerintahkan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya untuk memblokir rekening yang diduga hasil dari korupsi milik tersangka, terdakwa, atau pihak lain yang terkait.

    B. Fungsi PPATK :
a)    Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang
b)    Pengelolaan data dan informasi yang diperoleh PPATK
c)    Pengawasan terhadap kepatuhan Pihak Pelapor
d)    Analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi Transaksi Keuangan yang berindikasi  tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) uu no. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan  tindak pidana pencucian uang. Fungsi ini terdapat dalam pasal 40 uu no. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Wewenang PPATK :
v    Dalam melaksanakan fungsi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a, PPATK berwenang:
a. meminta dan mendapatkan data dan informasi dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang memiliki kewenangan mengelola data dan informasi, termasuk dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang menerima laporan dari profesi tertentu
b. menetapkan pedoman identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan
c. mengoordinasikan upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang dengan instansi  terkait
d. memberikan rekomendasi kepada pemerintah mengenai upaya pencegahan  tindak pidana pencucian uang
e. mewakili pemerintah Republik Indonesia dalam organisasi dan forum internasional yang berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang
f.  menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan antipencucian uang
g. menyelenggarakan sosialisasi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang
v    Dalam melaksanakan fungsi pengelolaan data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b, PPATK berwenang menyelenggarakan sistem informasi.
v    Dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan terhadap kepatuhan Pihak Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf c, PPATK berwenang:
a. menetapkan ketentuan dan pedoman tata cara pelaporan bagi Pihak Pelapor
b. menetapkan kategori Pengguna Jasa yang berpotensi melakukan tindak pidana pencucian uang
c. melakukan audit kepatuhan atau audit khusus
d. menyampaikan informasi dari hasil audit kepada lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap Pihak Pelapor
e. memberikan peringatan kepada Pihak Pelapor yang melanggar kewajiban pelaporan
f. merekomendasikan kepada lembaga yang berwenang mencabut izin usaha Pihak Pelapor
g. menetapkan ketentuan pelaksanaan prinsip mengenali Pengguna Jasa bagi Pihak Pelapor yang tidak memiliki Lembaga Pengawas dan Pengatur.
ü    Dalam rangka melaksanakan fungsi analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf d, PPATK dapat:
a. meminta dan menerima laporan dan informasi dari Pihak Pelapor;
b. meminta informasi kepada instansi atau pihak terkait;
c. meminta informasi kepada Pihak Pelapor berdasarkan pengembangan hasil analisis PPATK;
d. meminta informasi kepada Pihak Pelapor berdasarkan permintaan dari instansi penegak hukum atau mitra kerja di luar negeri;
e. meneruskan informasi dan/atau hasil analisis kepada instansi peminta, baik di dalam maupun di luar negeri;
f. menerima laporan dan/atau informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan tindak pidana pencucian uang;
g. meminta keterangan kepada Pihak Pelapor dan pihak lain yang terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang;
h. merekomendasikan kepada instansi penegak hukum mengenai pentingnya melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. meminta penyedia jasa keuangan untuk menghentikan sementara seluruh atau sebagian Transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana;
j. meminta informasi perkembangan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik tindak pidana asal dan tindak pidana Pencucian Uang;
k. mengadakan kegiatan administratif lain dalam lingkup tugas dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini; dan
l. meneruskan hasil analisis atau pemeriksaan kepada penyidik.
Dasar Hukumnya pasal 41-44 undang-undang no. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

9.    Inventarisirlah peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi!
Jawab :
ü    Undang-undang no. 3 tahun 1971
ü    Undang-undang no. 31 tahun 1999 jo. Undang-undang no. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
ü    Undang-undang no. 30 tahun 2002 tentang pembentukan komisi pemberantasan korupsi
ü    Undang-undang no. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang
ü    Undang-undang no. 11 tahun 1988 tentang suap
ü    Undang-undang no. 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme   

10.    Mengapa tindak pidana korupsi dan tindak pidana ekonomi dikategorikan sebagai tindak pidana khusus, jelaskan!
Jawab :
Karena tindak pidana korupsi dan tindak pidana ekonomi ini mengatur hal-hal yang bersifat khusus, dan memiliki undang- undang sendiri serta undang-undangnya bisa mengenyampingkan undang-undang yang bersifat umum. Dalam peraturan perundang-undangannya sendiri di samping mengatur hukum pidana materiil (norma, sanksi pidana) juga mengatur hukum pidana formil yaitu bagaimana hukum acaranya, dan berlaku asas lex specialis derogat legi generalis. 

11.    Apa yang dimaksud dengan kerugian keuangan Negara dalam tindak pidana korupsi?
Jawab :
Maksud dari kerugian keuangan Negara disini adalah kerugian  keuangan/anggaran baik dari APBN atau APBD maupun dari pendapatan Negara bukan pajak misalnya bantuan luar negeri dan hibah

12.    Apakah orang yang menerima gratifikasi dapat selalu dijatuhi pidana atau tidak, jelaskan!
Jawab :
Tidak, karena sanksi pidana dalam gratifikasi hanya diperuntukkan bagi pemberi gratifikasi. Hanya dalam kondisi tertentu saja penerima bisa di jatuhi pidana misalnya saja dalam gratifikasi yang jumlahnya lebih dari 10 juta rupiah dan gratifikasi yang dilaporkan oleh penerima kepada komisi pemberantasan korupsi
   
13.    Apakah dalam tindak pidana korupsi mengenal adanya percobaan melakukan tindak pidana korupsi?
Jawab :
Tidak, karena tindak pidana korupsi merupakan delik formil yang apabila telah memenuhi unsur, delik dianggap telah selesai dan tidak memerlukan adanya akibat. Sehingga tidak mengenal adanya percobaan melakukan tindak pidana korupsi
 
14.    Jelaskan bagaimana penanganan tindak pidana korupsi harus dilaksanakan dengan extraordinary?
Jawab :
Yaitu penanganan tindak pidana korupsi harus ditangani secara menyeluruh karena tindak pidana korupsi sudah sangat mempengaruhi sendi-sendi kehidupan masyarakat secara meluas. Misalnya kehidupan ekonomi, politik, hankam, sosial, agama dan lain-lain.

15.    Apa yang dimaksud dengan dengan kurungan pengganti dalam tindak pidana korupsi?
Jawab :
Maksudnya ialah apabila sesorang terdakwa yang dihukum untuk membayar denda, namun apabila ia tidak bisa membayar sejumlah uang yang di dendakan kepadanya, maka ia dapat menjalani kurungan pengganti sebagai akibat atau pengganti karena ia tidak dapat membayar denda tersebut.

16.    Apa yang dimaksud beban pembuktian terbalik dalam tindak pidana korupsi  dan jelaskan bagaimana pelaksanaannya?
Jawab :
Dalam Pasal 37 ayat (1) undang-undang no. 31 tahun 1999 jo. Undang-undang no. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dinyatakan terdakwa mempunyai hak untuk membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi tetapi hanya terbatas pada seluruh harta bendanya saja, jadi disini terdakwa dapat membuktikan bahwa kekayaan yang dia miliki bukan hasil dari tindak pidana korupsi Dan penuntut umum juga disini berkewajiban untuk membuktikan kesalahan dari terdakwa. Sehingga dapat dikatakan pembuktian terbalik ini dirumuskan sebagai pembuktian berbalik berimbang.

17.    Faktor-faktor apa yang menyebabkan tidak disetujuinya pidana mati dalam tindak pidana korupsi?
Jawab :
Karena dengan adanya pidana mati itu hanya bisa dijatuhkan dalam keadaan tertentu saja, dan sulit sekali mengkondisikan adanya keadaan tertentu tersebut. Dan memang yang diinginkan dalam penyelesaian tindak pidana korupsi ialah pengembalian keuangan Negara yang telah dirugikan oleh mereka yang melakukan tindak pidana korupsi. Dan yang perlu dilakukan ialah bagaimana caranya untuk membentuk moral manusia yang baik. Agar pejabat-pejabat Negara ini tidak melakukan tindak pidana korupsi.

18.    Bagaimana  dengan matinya terdakwa dalam tindak pidana korupsi?,dan bagaimana kelanjutan dari kasus tersebut?
Jawab :
Bagi terdakwa kasus korupsi yang meninggal, maka dapat digantikan kepada ahli warisnya apabila ia tidak melepaskan hak warisnya, maka ia harus bertanggung jawab untuk mengembalikan semua kekayaan Negara yang dikorupsinya.   

19.    Tindak pidana korupsi mengenal adanya asas in absensia, jelaskan apa maksudnya?
Jawab :
yaitu suatu peradilan yang memungkinkan tidak dihadiri oleh terdakwa

20.    Bagaimana kalau terdakwa dalam tindak pidana korupsi melarikan diri ke luar negeri?
Jawab :
Dalam hal ini maka harus ada perjanjian ekstradisi terlebih dahulu antara kedua belah Negara, barulah Negara tersebut bisa meminta bantukan kepada Negara lain tersebut untuk dilakukan pengejaran terhadap terdakwa tindak pidana korupsi. Kemudian dapat dilakukan penyerahan terdakwa tindak pidana korupsi kepada Negara peminta oleh Negara pemberi.

21.    Bagaimana apabila proses penyidikan dalam tindak pidana korupsi dihentikan?
Jawab :
Bila ternyata tidak didapat bukti-bukti yang cukup, untuk meneruskan perkara ini tetapi jika  ada keuangan Negara yang dirugikan, maka berkas penyidikan diberikan jaksa pengacara Negara untuk diajukan gugatan

22.    Dalam kondisi apa pidana mati bisa dijatuhkan dalam tindak pidana korupsi?
Jawab :
Pidana mati dapat dijatuhkan yaitu diatur di dalam pasal 2 ayat (2) undang-undang no. 31 tahun 1999 jo. Undang-undang no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi disebutkan bahwa korupsi dalam keadaan tertentu dapat dijatuhi pidana mati. Dalam penjelasan undang-undangnya disebutkan bahwa yang dimaksud keadaan tertentu disini ialah dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu Negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu Negara dalam keadaan krisis ekonomi atau krisis moneter.

23.    Bagaimanakah sistem pemberian pidana dalam tindak pidana korupsi?
Jawab :
Pemberian pidana dalam kasus tindak pidana korupsi itu diberikan pada subjek tindak pidana korupsi, yaitu bisa kepada orang atau korporasi. Jenis sanksinya bisa berdiri sendiri (yaitu orang saja/korporasi saja) atau gabungan (yaitu bisa orang sekaligus korporasi). Dan di dalam tindak pidana korupsi juga dikenal adanya sanksi minimal khusus dan maksimal khusus.

Ditulis Oleh : irwansyah Hari: Rabu, Mei 25, 2011 Kategori:

0 komentar:

Posting Komentar

jangan lupa komentar yah