perkawinan campuran


BAB I
PENDAHULUAN

1.1.Latar Belakang
Keturunan manusia tidak akan berlanjut tanpa adanya perkawinan, karena  perkawinan menyebabkan adanya keturunan dan keturunan menimbulkan keluarga yang berkembang menjadi masyarakat, dimana masyarakat adalah suatu wadah dari bentuk kehidupan bersama yang di dalamnya individu dan atau kelompok sebagai anggotanya saling mengadakan interaksi untuk kelangsungan hidupnya. Sebagaimana yang dikatakan oleh Aristoteles manusia sebagai Zoon Politikon, yaitu manusia sebagai mahluk yang pada dasarnya selalu mempunyai keinginan untuk berkumpul dengan manusia lainnya, sehingga manusia dikatakan disamping sebagai mahluk individu juga sebagai mahluk social, dan untuk melangsungkan kehidupannya itu manusia mempunyai kebutuhan – kebutuhan baik yang bersifat lahir maupun kebutuhan yang bersifat batiniah. Perkawinan merupakan suatu peristiwa penting dalam kehidupan manusia,  karena perkawinan tidak saja menyangkut pribadi kedua calon suami isteri, tetapi juga menyangkut urusan keluarga dan masyarakat. Pada umumnya perkawinan dianggap sebagai suatu yang suci dan karenanya setiap agama selalu menghubungkan kaedah – kaedah perkawinan dengan kaedah – kaedah agama. Kecuali agama Islam, semua agama mensyaratkan peneguhan dan pemberkatan oleh pejabat sebagai syarat sahnya.
Manusia dalam menempuh pergaulan hidup dalam masyarakat, ternyata tidak dapat terlepas dari adanya saling ketergantungan antara manusia dengan yang lainnya. Hal itu dikarenakan, sesuai dengan kedudukan manusia sebagai mahluk sosial, yang suka berkelompok atau berteman dengan manusia lainnya. Hidup bersama merupakan salah satu sarana untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia, baik kebutuhan yang bersifat jasmani maupun yang bersifat rohani. Demikian pula bagi seorang laki-laki ataupun seorang perempuan yang telah mencapai usia tertentu, maka ia tidak akan lepas dari permasalahan tersebut. Ia ingin memenuhi kebutuhan hidupnya, dengan melaluinya bersama dengan orang lain yang bisa
Hidup bersama antara seorang laki-laki dan perempuan sebagai pasangan suami istri dan telah memenuhi ketentuan hukumnya, ini yang lazimnya disebut sebagaisebuah perkawinan.
Perkawinan (pernikahan) pada hakekatnya, adalah merupakan ikatan lahir dan batin antara seorang laki-laki dan perempuan untuk membentuk suatu keluarga yang kekal dan bahagia. Perkawinan campuran telah, merambah seluruh pelosok Tanah Air dan kelas masyarakat. Globalisasi informasi, ekonomi, pendidikan, dan transportasi telah menggugurkan stigma bahwa kawin campur adalah perkawinan antara ekspatriat kaya dan orang Indonesia1. Menurut survei yang dilakukan oleh Mixed Couple Club, jalur perkenalan yang membawa pasangan berbeda kewarganegaraan menikah antara lain adalah perkenalan melalui internet, kemudian bekas teman kerja/bisnis, berkenalan saat berlibur, bekas teman sekolah/kuliah, dan sahabat pena. Perkawinan campuran juga terjadi pada tenaga kerja Indonesia, dengan tenaga kerja dari negara lain2. Dengan banyak terjadinya perkawinan campuran di Indonesia, sudah seharusnya perlindungan hukum dalam perkawinan campuran ini diakomodir dengan baik dalam perundang-undangan di Indonesia.
Berbagai masalah yang dihadapi Negara Indonesia ternyata membawa imbas kepada perubahan dalam berbagai hal Diantaranya adalah adanya perubahan UU No 62 Tahun 1958 menjadi UU No 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan. Perubahan tersebut juga mendasari adanya perubahan aturan dalam  Keimigrasian Indonesia. Fenomena ini merupakan fenomena yang harus disikapi bersama oleh banyak kalangan. Perubahan ini tentu akan membawa dampak positif atau negatif terhadap setiap Warga Negara Indonesia yang melakukan perkawinan dengan Warga Negara Asing. Kedua sisi ini tentu selalu berdampingan. Untuk menghindari hal itu, agar semua komponen aktif mengamati bahkan menilai perubahan yang terjadi.
Karena bagaimanapun baiknya, UU kalau memang belum diketahui dan dipahami seluruh warga negara, maka akan membawa dampak tersendiri, terutama pada hubungan antara Indonesia umumnya dengan Negara lain. Kalau ditinjau dari hubungan antar wilayah, tentu bervariatif. Karena bagaimana pun juga, setiap wilayah akan memberikan tanggapan berbeda dengan pemberlakukan UU No.12 Tahun 2006. Ini memang memerlukan pengkajian secara mendalam. Dalam konsep sosialisasi, terdapat beberapa komponen yang mengalami reaksi terhadap perubahan pemberlakuan UU tersebut.
Pertama, adalah masyarakat sendiri, di mana aturan yang terlalu ketat akan mempengaruhi sistem kependudukan di wilayah tersebut. Warganegara Indonesia yang sudah melakukan perkawinan campuran dengan Warga Negara Asing. Dengan terjadinya perubahan ini, maka secara pribadi mereka tentu akan kembali melakukan koordinasi dengan negara asalnya. Dan ada kemungkinan, penerimaan mereka pun akan semakin kurang bersahabat. Langkah yang harus diambil, adalah lebih cepat melakukan koordinasi dengan negara sahabat serta negara yang kebanyakan warga negaranya telah membaur menjadi warga negara Indonesia atau masih belum masuk menjadi WNI. Ini merupakan suatu tantangan untuk melaksanakan misinya merubah aturan lama. Hal ini juga akan mengakibatkan semakin banyaknya warga negara Indonesia yang memegang kewarganegaraan ganda. Dan tidak tertutup kemungkinan mereka akan lebih mudah melakukan kejahatan dan melarikan diri ke negara milik salah satu pasangan. Selain itu proses penanganan keimigrasian pun akan semakin kurang efektif.
Karena semakin ketat aturannya, biasanya diikuti oleh birokrasi yang semakin panjang. Dan ini akan menyebabkan keresahan bagi mereka yang memiliki kewarganegaraan ganda. Kita jadi teringat dengan kasus salah seorang anggota kepolisian RI yang memiliki kewarganegaraan Ganda. Saat itu pula ia beralih kewarganegaraan menjadi WNA. Karena alasannya sangat simpel. Ia mendapat fasilitas lengkap di negara tersebut. Ini sungguh memprihatinkan.
Kedua, Berkaitan dengan status dan kedudukan hukum anak dari hasil perkawinan campuran, mengingat dengan diberlakukannya Undang-undang No.12 tahun 2006 tentu saja membawa konsekuensi-konsekuansi yang berbeda dengan Undang-Undang yang terdahulu, di mana seorang anak sudah terlanjur dilahirkan dari suatu perkawinan campuran.
Dalam perundang-undangan di Indonesia, perkawinan campuran didefinisikan dalam Pasal 57 Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan: ”Yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam Undang-undang ini ialah, perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan asing dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.” .
1.2.Rumusan Masalah
Dengan lahirnya UU Kewarganegaraan yang baru, sangat menarik untuk dikaji bagaimana pengaruh lahirnya UU ini terhadap status hukum anak dari perkawinan campuran. Secara garis besar
perumusan masalah adalah sebagai berikut:
1.      Bagaimana status dan kedudukan anak hasil perkawinan campuran ditinjau dari Undang-Undang No.12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan?
2.      Bagaimana perlindungan hukum terhadap anak hasil perkawinan campuran yang tidak tercatat ?

1.3.Tujuan Penelitian
Tujuan penelitian dalam tesis ini adalah sebagai berikut:
1.      Menganalisis status dan kedudukan anak hasil perkawinan campuran ditinjau dari Undang-Undang No.12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan.
2.      Menganalisis perlindungan hukum terhadap anak hasil perkawinan campuran yang tidak tercatat.

1.4.Manfaat Penelitian
Manfaat yang akan diharapkan dari penelitian ini adalah sebagai berikut:
1.      Secara teoritis, diharapkan memberikan sumbangan pemikiran bagi perkembangan ilmu hukum pada umumnya serta status dan kedudukan hukum anak hasil perkawinan campuran ditinjau dari Undang-Undang No.12 Tahun 2006 maupun perlindungan hukum terhadap anak hasil perkawinan campuran yang tidak tercatat pada khususnya.
2.      Secara praktis, diharapkan memberikan masukan mengenai permasalahan yang sering muncul dan dihadapi oleh pasangan suami istri dalam perkawinan campuran.

1.5.Kerangka Pemikiran
Berdasarkan pada uraian di atas maka penelitian ini mengajukan kerangka pemikiran sebagai berikut:
Gambar Kerangka Pemikiran

Asas-Asas
Kewarganegaraan

Undang-Undang
UU No.12 Tahun 2006
Tentang Kewarganegaraan RI

Perkawinan Campuran

Anak Hasil
Perkawinan Campuran

Opsi Kewarganegaraan

Status dan Kedudukan
Anak Berdasarkan Opsi
Kewarganegaraan

Persoalan yang penting dari adanya perkawinan campuran adalah masalah status dan kedudukan kewarganegaraan anak. Pada saat berlakunya UU Kewarganegaraan No.62 Tahun 1958 yang menganut prinsip kewarganegaraan tunggal, sehingga anak yang lahir dari perkawinan campuran hanya bisa memiliki satu kewarganegaraan, yaitu harus mengikuti kewarganegaraan ayahnya. Pengaturan ini pada kenyataannya menimbulkan persoalan-persoalan yang berkelanjutan, seperti kerentanan akibat perceraian ataupun kendala si ibu  atas hak pengasuhan anaknya yang Warga Negara Asing.
Munculah suatu tuntutan agar permasalahan tersebut dipecahkan dengan menerapkan asas-asas kewarganegaraan secara universal, non-diskriminatif, dan penghormatan hak asasi. Anak sebagai subjek hukum dari hasil perkawinan campuran memiliki hak untuk menetukan opsi status kewarganegaraan yang diinginkan atau tidak secara otomatis harus mengikuti kewarganegaraan ayahnya.
Diberlakukannya UU No.12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI, yang mengantikan UU Kewarganegaraan No.62 Tahun 1958 akan membawa dampak-dampak sistem kewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran menjadi lebih adaptif terhadap tuntutan dan perkembangan zaman. Namun persoalan juga akan dihadapi terutama terkait dengan implementasi teknis atas perubahan tersebut, sebab perubahan ini menyangkut status hukum kewarganegaraan anak yang tidak bisa lepas dari hubungan antara Warga Negara dengan Negaranya, serta hak dan kewajiban yang melekat.

BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

2.1.        Tinjauan Tentang Perkawinan
2.1.1.  Pengertian Tentang Perkawinan
Perkawinan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Perkawinan No.1 Tahun 1974. Pengertian Perkawinan menurut Pasal 1 UU No.1 ialah: ”Ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Dalam Undang-Undang, ini ditentukan prinsip-prinsip atau asas-asas mengenai perkawinan dan segala yang berhubungan dengan perkawinan yang telah disesuaikan dengan perkembangan dan tuntutan jaman. Asas-asas atau prinsip-prinsip yang tercantum dalam Undang-Undang ini adalah sebagai berikut:
1. Tujuan Perkawinan
Tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Untuk itu suami istri perlu saling membantu dan melengkapi agar masing-masing dapat mengembangkan kepribadiannya membantu dan mencapai kesejahteraan spiritual dan materiil.



2. Sahnya Perkawinan.
Dalam Undang-Undang ini dinyatakan bahwa suatu perkawinan adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan tersebut, dan di samping itu tiap-tiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundangan yang berlaku. Pencatatan tiap tiap perkawinan adalah sama halnya dengan pencatatan peristiwa-peristiwa penting dalam kehidupan seseorang, kelahiran, kematian yang dinyatakan dalam surat-surat keterangan, suatu akta resmi yang juga dimuat dalam daftar pencatatan.
3. Asas Monogami
Undang-Undang ini menganut asas monogami. Hanya apabila dikehendaki oleh yang bersangkutan, karena hukum dan agama dari yang bersangkutan mengizinkannya, seorang suami dapat beristeri lebih dari seorang. Namun demikian perkawinan seorang suami dengan lebih dari seorang isteri, meskipun hal itu dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan, hanya dapat dilakukan apabila dipenuhi berbagai persyaratan tertentu dan diputuskan oleh Pengadilan.
4. Prinsip Perkawinan
Undang-Undang ini menganut prinsip bahwa calon suami istri itu harus telah masak jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan, agar supaya dapat mewujudkan tujuan perkawinan. secara baik tanpa berakhir pada perceraian dan mendapat keturunan yang baik dan sehat. Untuk itu harus dicegah adanya perkawinan antara calon suami istri yang masih di bawah umur.
5.  Mempersukar Terjadinya Perceraian
Karena tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga yang bahagia kekal dan sejahtera, maka Undang-Undang ini menganut prinsip untuk mempersukar terjadinya perceraian. Untuk memungkinkan perceraian, harus ada alasan-alasan tertentu serta harus dilakukan di depan sidang Pengadilan.
6.  Hak dan Kedudukan Isteri
Hak dan kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami baik dalam kehidupan rumah tangga maupun dalam pergaulan masyarakat, sehingga dengan demikian segala sesuatu dalam keluarga dapat dirundingkan dan diputuskan bersama oleh suami istri.
7.  Jaminan Kepastian Hukum
Untuk menjamin kepastian hukum, maka perkawinan berikut segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan yang terjadi sebelum Undang-Undang ini berlaku, yang dijalankan menurut hukum yang telah ada adalah sah. Demikian pula apabila mengenai sesuatu hal Undang-Undang ini tidak mengatur, dengan sendirinya berlaku ketentuan yang ada.




2.1.2.      Syarat-Syarat Pernikahan
Untuk dapat melangsungkan perkawinan secara sah, harus dipenuhi syarat-syarat perkawinan yang ditegaskan dalam Pasal 6 Undang-Undang Perkawinan, yaitu :
1.      Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai. 
2.      Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mendapat umur 21 (dua puluh satu) tahun harus mendapat izin kedua orang tua.
3.      Dalam hal salah seorang dari kedua orang tua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya, maka izin dimaksud ayat (2) pasal ini cukup diperoleh dari orang tua yang mampu menyatakan kehendaknya.
4.      Dalam hal kedua orang tua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu untuk menyatakan kehendaknya, maka izin diperoleh dari wali, orang yang memelihara atau keluarga yang mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan ke atas selama mereka masih hidup dan dalam keadaan dapat menyatakan kehendaknya.
5.      Dalam hal ada perbedaan pendapat antara orang-orang yang disebut dalam ayat (2), (3), dan (4) pasal ini atau salah seorang atau lebih di antara mereka tidak menyatakan pendapatnya, maka Pengadilan dalam daerah hukum tempat tinggal orang yang akan melangsungkan perkawinan atas permintaan orang tersebut dapat memberikan izin setelah lebih dahulu mendengar orang-orang tersebut dalam ayat (2), (3), dan (4) pasal ini.
6.      Ketentuan tersebut ayat (1) sampai dengan ayat (5) pasal ini berlaku sepanjang hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu dari yang bersangkutan tidak menentukan lain.

2.1.3. Tata Cara Perkawinan

Tata cara pelaksanaan perkawinan ditentukan dalam Pasal 10 dan 11 Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1975, yaitu sebagai berikut :
1.      Perkawinan dilangsungkan setelah hari kesepuluh sejak pengumuman kehendak oleh Pegawai Pencatat seperti yang dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah ini.
2.      Tata cara perkawinan dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaanya itu.
3.      Dengan mengindahkan tata cara perkawinan menurut masing masing hukum agamanya dan kepercayaannya itu, perkawinan dilaksanakan di hadapan Pegawai Pencatat dan dihadiri oleh dua orang saksi.
Disamping itu sesuai dilangsungkannya perkawinan, kemudian dilaksanakan penandatanganan akta perkawinan sesuai peraturan sehingga urutannya sebagai berikut:
1.         Sesaat sesudah dilangsungkannya perkawinan sesuai dengan ketentuan ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah ini, kedua mempelai menandatangani akta perkawinan yang telah disiapkan oleh pegawa Pencatat berdasarkan ketentuan yang berlaku.
2.         Akta perkawinan yang ttelah ditandatangani oleh mempelai, selanjutnya ditandatangani pula oleh kedua saksi dan Pegawai Pencatat yang menghadiri perkawinan dan bagi yang melangsungkan perkawinan menurut agama Islam, ditandatangani pula oleh wali nikah yang mewakilinya.
3.         Dengan penandatanganan akta perkawinan, maka perkawinan telah tercatat secara resmi.

2.2.Tinjauan Tentang Perkawinan Campuran
2.2.1.      Pengertian Tentang Perkawinan Campuran
Perkawinan campuran telah merambah seluruh pelosok tanah air dan lapisan masyarakat. Globalisasi informasi, ekonomi, pendidikan, dan transportasi telah menggugurkan stigma bahwa kawin campur adalah perkawinan antara ekspatriat kaya dan orang Indonesia. Menurut hasil survei online yang dilakukan
Indo-MC tahun 2002, dari 574 responden yang terjaring, 95,19% adalah perempuan warga WNI yang menikah dengan pria WNA. Angka terbesar adalah perkenalan melalui internet, kemudian bekas teman kerja/bisnis, berkenalan saat berlibur, bekas teman sekolah dan sahabat pena. Perkawinan campur terjadi pada tenaga kerja Indonesia dengan tenaga kerja dari negara lain. Di lain pihak, Kantor Catatan Sipil (KCS) DKI Jakarta mencatat 878 perkawinan selama tahun 2002 sampai tahun 2004 dan 94,4 persennya adalah perempuan WNI yang menikah dengan pria WNA (829 pernikahan). Angka tersebut belum termasuk pernikahan di KUA yang tidak didaftarkan di KCS dan di seluruh Tanah Air
Perempuan WNI adalah pelaku mayoritas kawin campur, tetapi hukum di Indonesia yang berkaitan dengan perkawinan campuran justru tidak memihak perempuan. Salah satunya adalah UU Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan telah menempatkan perempuan sebgai pihak yang harus kehilangan kewarganegaraan akibat kawin campur (Pasal 8 ayat 1) dan kehilangan hak atas pemberian kewarganegaraan pada keturunannya.
Keadaan hukum perkawinan di Indonesia beragam coraknya. Bagi setiap golongan penduduk berlaku hukum perkawinan yang berbeda dengan golongan penduduk yang lainnya. Keadaan ini telah menimbulkan permasalahan hukum antar golongan di bidang perkawinan, yaitu peraturan hukum manakah yang akan diberlakukan terhadap perkawinan antara dua orang yang berbeda kewarganegaraan.
Untuk memecahkan masalah tersebut, Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan tentang perkawinan campuran yakni Regeling op de Gemengde Huwelijken (Stb. No. 158 Tahun 1898).
Menurut Pasal 1 GHR, perkawinan campuran adalah perkawinan antara ”orang-orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan”.
Pasal 1 di atas memberikan penekanan pada verschillend rech onderwopen, yaitu yang takluk pada hukum berlainan. Seperti disebutkan di atas, warisan stelsel hukum kolonial mengakibatkan pluralisme hukum yang berlaku di Indonesia, antara lain suku bangsa, golongan, penganut-penganut agama, berlaku hukum yang berlainan terutama di lapangan hukum perdata. Adapun yang menjadi pertimbangan pluralisme tersebut bukan karena diskriminatif tetapi justru untuk dapat memenuhi kebutuhan hukum dari semua golongan yang bersangkutan, terutama yang, menyangkut hukum perkawinan. Karena faktor perbedaan agama dan kepercayaan masing-masing pihak, tidak mungkin mengadakan hukum yang seragam.
Sementara itu, Undang-Undang Perkawinan No.1 Tahun 1974 memberikan definisi yang sedikit berbeda dengan definisi di atas.Adapun pengertian perkawinan campuran yang diatur dalam Pasal 57 Undang-Undang Perkawinan adalah : Yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam Undang-Undang ini untuk perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Asing dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.
Pasal 57 membatasi makna perkawinan campuran pada perkawinan antara seorang warganegara RI dengan seorang yang bukan warga negara RI, sehingga padanya termasuk perkawinan antara sesama warga negara RI yang berbeda hukum dan antara sesama bukan warga negara RI.
Dengan berlakunya Undang-Undang Perkawinan No.1 Tahun 1974 maka ketentuan-ketentuan yang diatur dalam GHR dimaksud telah diatur dalam Undang-Undang Perkawinan dinyatakan tidak berlaku. Oleh karena Pasal 57 Undang-Undang Perkawinan No.1 Tahun 1974 menekankan perbedaan kewarganegaraan dan atau tunduk pada hukum yang berlainan maka ketentuan GHR masih tetap berlaku sepanjang yang melakukan perkawinan campuran itu adalah orang sebagaimana diatur dalam Pasal 57 Undang-Undang Perkawinan No.1 Tahun 1974.
Purnadi Purbacaraka dan Agus Brotosusilo memberikan pengertian perkawinan internasional sebagai berikut: Perkawinan Internasional adalah suatu perkawinan yang mengandung unsur using. Unsur using tersebut bisa berupa seorang mempelai mempunyai kewarganegaraan yang berbeda dengan mempelai lainnya, atau kedua mempelai sama kewarganegaraannya tetapi perkawinannya dilangsungkan di negara lain atau gabungan kedua-duanya.


Perbedaan hukum yang ada telah menyebabkan beberapa macam perkawinan campuran, yaitu:
1.      Perkawinan Campuran Antar Golongan ( intergentiel ) Menerangkan hukum mana atau hukum apa yang berlaku, kalau timbul perkawinan antara 2 orang, yang masing-masing sama atau berbeda kewarganegaraannya, yang tunduk kepada peraturan hukum yang berlainan. Misalnya WNI asal Eropa kawin dengan orang Indonesia asli.
2.      Perkawinan Campuran Antar Tempat ( Interlocaal) Mengatur hubungan hukum (perkawinan) antara orang-orang Indonesia asli dari masing-masing lingkungan adat. Misalnya, orang Minang kawin dengan orang Jawa.
3.      Perkawinan Campuran Antar Agama (interreligius) Mengatur hubungan hukum (perkawinan) antara 2 orang yang masing-masing tunduk kepada peraturan hukum agama yang berlainan. Misalnya orang Islam dengan orang Kristiani. Berkaitan dengan status sang istri dalam perkawinan

2.2.2.      Tata Cara Perkawinan Campuran

Tata cara perkawinan campuran di atur dalam Pasal 59 ayat (2) sampai dengan Pasal 61 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan No.1 Tahun 1974, yang menentukan sebagai berikut :
1.      Perkawinan campuran yang dilakukan di Indonesia dilakukan menurut Undang-Undang Perkawinan ini.
2.      Perkawinan campuran tidak dapat dilangsungkan sebelum terbukti bahwa syarat-syarat perkawinan yang ditentukan oleh hukum yang relatif dipenuhi dan karena itu tidak untuk melangsungkan perkawinan campuran, maka mereka yang  menurut hukum yang berlaku bagi pihak masing-masing berwenang mencatat perkawinan, diberikan surat keterangan bahwa syarat-syarat telah terpenuhi.
3.      Jika pejabat yang bersangkutan menolak untuk memberikan surat keterangan itu maka atas permintaan yang berkepentingan Pengadilan memberikan keputusan dengan tidak boleh dimintakan banding tentang soal apakah penolakan pemberian surat keterangan itu beralasan atau tidak.
4.      Jika Pengadilan memutuskan bahwa penolakan tidak beralasan maka keputusan itu menjadi pengganti keterangan yang tersebut dalam Pasal 60 ayat (3) Undang-Undang Perkawinan No.1 Tahun 1974.
5.      Surat keterangan atau keputusan pengganti keterangan tidak mempunyai kekuatan lagi jika perkawinan itu tidak dilangsungkan dalam masa 6 (enam) bulan sesudah keterangan itu diberikan.
6.      Perkawinan campuran dicatat oleh pegawai pencatat yang berwenang.
2.2.3.      Hubungan Orang Tua Dan Anak
Hubungan antara orang tua dan anak sebagai hasil perkawinan harus mendapat perhatian khusus. Apalagi hubungan antara orang tua dan anak sebagai hasil perkawinan campuran. Hal yang perlu diperhatikan adalah masalah kewarganegaraan anaknya. Apakah anak tersebut akan mengikuti kewarganegaraan ayah atau ibunya. Sepanjang tidak ada perbedaan kewarganegaraan dalam keluarga, tidak akan menimbulkan banyak masalah. Namun, ketika terdapat perbedaan kewarganegaraan, maka hal ini akan menimbulkan masalah.
Orang tua mempunyai kekuasaan tertentu atas anaknya. Kedua orang tua mernpunyai kewajiban untuk metnelihara dan mendidik anaknya sebaik mungkin sampai anak tersebut kawin atau dianggap dapat berdiri sendiri. Begitu pula sebaliknya, anak harus menghormati dan mentaati kehendak orang tuanya. Orang tua juga wajib memberi nafkah kepada anak-anaknya.
Bila terdapat perbedaan kewarganegaraan antara orang tua dan anaknya maka harus dilakukan pemilihan mengenai hukum yang menentukan status kewarganegaraan mereka. Menurut Undang- Undang No.62 tahun 1958, status kewarganegaraan anak akan mengikuti kewarganegaraan bapaknya. Seorang anak yang ayahnya adalah Warga Negara Indonesia maka anak tersebut akan menjadi WNI Namun sebaliknya, bila anak tersebut memiliki ayah yang WNA maka anak tersebut akan mengikuti status kewarganegaraan bapaknya.
Anak yang lahir dari hasil perkawinan campuran dan terdaftar sebagai WNA, umumnya akan mengalami kesulitan ketika ayahnya yang WNA bercerai dengan ibunya yang WNI karena Pengadilan dari suami yang berkewarganegaraan lain akan menyerahkan tanggung jawab pengasuhan kepada ayahnya. Begitu pula ketika ayahnya meninggal, status anak tetap saja mengikuti kewarganegaraan ayahnya sampai anak tersebut dewasa untuk menentukan kewarganegaraannnya sendiri. Hal ini tentu saja akan membuat kondisi arak dan ibunya dalam keadaan yang sulit.
Sementara itu, jika mereka memilih bermukim di Indonesia, perangkat hukum keimigrasian secara substantif tidak mengatur orang asing dalam perkawinan campuran ini. Ayah dan anak tersebut diperlakukan kurang lebih lama dengan orang asing lainnya. Sepertinya ada kontradiksi dengan apa yang dianut dalam Undang-Undang Kewarganegaraan No.62 Tahun 1958 yaitu asas kesatuan kewarganegaraan dalam perkawinan. Jikasecara eksplisit diamanatkan dalam UU tersebut, setidaknya harus ada kemudahan khusus dalam perangkat hukum Keimigrasian.
Sering pula terjadi dalam banyak kasus bahwa perkawinan campuran ini dapat menimbulkan masalah di mana mereka (ayah) yang membawa anak-anaknya dengan semena-mena atausebaliknya, meninggalkan anak dan istri tanpa memberi nafkah.
Masalah kedudukan anak yang lahir dari perkawinan campuran diatur dalam Pasal 11 dan 12 Stb. 1898/158. Pasal 11 menyatakan bahwa kedudukan anak yang lahir dari perkawinan campuran adalah mengikuti kedudukan hukum bapaknya. Keadaan demikian bahkan tidak dapat dipertikaikan, walaupun surat nikah ayah ibu mereka ada kekurangan syarat-syarat atau bahkan dalam hal tidak adanya surat nikah tersebut pun kedudukan anak itu tidak dapat dipertikaikan asalkan pada lahirnya kedua orang tua mereka itu secara terang hidup sebagai suami istri (Pasal 12).
Hubungan orang tua dan anak ini termasuk dalam bidang onderlijke macht atau kekuasaan orang tua. Di Indonesia, hubungan kedua orang tua dan anak ditentukan oleh hukum sang ayah. Status anak sendiri dibagi dalam 2 bagian, yaitu:
1. Anak yang sah, yaitu anak yang lahir dalam perkawinan orang tua.
2. Anak tidak sah, dapat dibagi menjadi 3 bagian, yaitu anak yang lahir dari hubungan incest, anak yang lahir dari perzinahan, dan anak yang lahir di luar nikah.

2.3.Tinjauan Tentang Anak
Definisi anak dalam pasal 1 ayat 1 UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah :
“Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalamkandungan.”
Dalam hukum perdata, diketahui bahwa manusia memiliki status sebagai subjek hukum sejak ia dilahirkan. Pasal 2 KUHP memberi pengecualian bahwa anak yang masih dalam kandungan dapat menjadi subjek hukum apabila ada kepentingan yang menghendaki dan dilahirkan dalam keadaan hidup.
Manusia sebagai subjek hukum berarti manusia memiliki hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum. Namun tidak berarti semua manusia cakap bertindak dalam lalu lintas hukum. Orang-orang yang tidak memiliki kewenangan atau kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum diwakili oleh orang lain. Berdasarkan pasal 1330 KUHP, mereka yang digolongkan tidak cakap adalah mereka yang.
Dengan demikian anak dapat dikategorikan sebagai subjek hukum yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum. Seseorang yang tidak cakap karena belum dewasa diwakili oleh orang tua atau walinya dalam melakukan perbuatan hukum. Anak yang lahir dari perkawinan campuran memiliki kemungkinan bahwa ayah ibunya memiliki kewarganegaraan yang berbeda sehingga tunduk pada dua yurisdiksi hukum yang berbeda.
Berdasarkan UU Kewarganegaraan yang lama, anak hanya mengikuti kewarganegaraan ayahnya, namun berdasarkan UU Kewarganegaraan yang baru anak akan memiliki dua kewarganegaraan. Menarik untuk dikaji karena dengan kewarganegaraan ganda tersebut, maka anak akan tunduk pada dua yurisdiksi hukum.

BAB III
METODE PENELITIAN

3.1.Metode Pendekatan

Penelitian memiliki arti dan tujuan sebagai “suatu upaya pencarian” dan tidak hanya merupakan sekedar pengamatan dengan teliti terhadap sesuatu obyek yang terlihat kasat mata. Suatu penelitian secara ilmiah dilakukan oleh manusia untuk menyalurkan hasrat ingin tahunya yang telah mencapai taraf ilmiah, yang disertai dengan suatu keyakinan, bahwa setiap gejala akan ditelaah dan dicari hubungan sebab akibatnya, atau kecenderungan yang timbul, oleh karena itu, menurut H.L.Manheim, bahwa suatu penelitian pada dasarnya usaha secara hati-hati dan cermat menyelidiki berdasarkan pengetahuan yang dimiliki subjek ke dalam cara berfikir ilmiah:
Metode pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini, adalah pendekatan yuridis normatif, yaitu suatu pendekatan yang terhadap hubungan antara faktor-faktor yuridis (hukum positif) dengan faktor-faktor normatif (asas-asas hukum)
1.      Faktor-Faktor Yuridis Penelitian dengan pendekatan yuridis dilaksanakan dengan melalui tahapan sebagai berikut :

a)      Inventarisasi terhadap peraturan yang mencerminkan kebijaksanaan pemerintah di bidang peraturan perundangundangan yang mendukung pelaksanaan pembentukan undang-undang tentang status dan kedudukan anak hasil perkawinan campur yang ditinjau dari Undang-Undang No.12 Tahun 2006.
b)      Menganalisis perundang-undangan dan peraturanperaturan yang telah diinventarisir tersebut untuk mengetahui sejauhmana peraturan perundang-undangan tersebut di atas sinkron baik secara vertikal dan horizontal.
2. Faktor-Faktor Normatif
Merupakan penelitian terhadap asas-asas hukum kewarganegaraan yang terkait dengan status dan kedudukan anak. Hal ini berarti penelitian terhadap data sekunder, oleh karena itu titik berat penelitian adalah tertuju pada penelitian kepustakaan yang akan lebih banyak mengkaji dan meneliti data sekunder dan tidak diperlukan penyusunan atau perumusan hipotesa.

3.2.        Spesifikasi Penelitian
Spesifikasi yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan penelitian deskriptif analitis, karena bertujuan untuk menggambarkan keadaan nyata, kemudian data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif.
Penelitian deskriptif dilakukan dengan cara melukiskan keadaan yang menjadi obyek persoalannya dan bertujuan memberikan gambaran mengenai hal yang menjadi pokok permasalahannya, dalam hal ini tentang status dan kedudukan anak. Sehingga dapat dianalisis dan akhirnya dapat diambil kesimpulan yang bersifat umum. Penulis menggunakan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan perkawinan dan kewarganegaraan.

3.3.Jenis Dan Sumber Data
Sesuai dengan fokus utama penelitian yaitu yuridis normatif, maka data-data yang hendak dikumpulkan adalah data-data sekunder dari hukum positif, yang meliputi bahan-bahan hukum, baik bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum
tersier.
Sumber data dalam penelitian diperoleh dari data hukum positif :
1. Bahan Hukum Primer, yaitu bahan-bahan hukum yang mengikat, yakni:
a. Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan kewarganegaraan dan perkawinan, yaitu:
1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
b. Yurisprudensi.
2. Bahan hukum sekunder, yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer, seperti: buku-buku penunjang, hasil-hasil penelitian hukum, hasil-hasil karya (ilmiah) dari kalangan hukum, dan sebagainya.


3. Bahan Hukum tersier atau bahan hukum penunjang, mencakup bahan-bahan primer, sekunder dan tersier (penunjang) di luar bidang hukum, misalnya yang berasal dari bidang: sosiologi dan filsafat dan lain sebagainya, yang dapat dipergunakan untuk melengkapi ataupun menunjang data penelitian

3.4.  TEKNIK PENGUMPULAN DATA

Dalam rangka melaksanakan penelitian ini agar mendapatkan data yang tepat, digunakan metode pengumpulan data yaitu studi Kepustakaan.
Menurut Sanapiah Faisal, Studi Pustaka adalah sumber data bukan manusia. Dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari konsepsi-konsepsi, teori-teori atau peraturan atau kebijakan-kebijakan yang berlaku dan berhubungan erat dengan pokok permasalahan status dan kedudukan anak hasil perkawinan campuran ditinjua dari UU No.12 Tahun 2006.

3.5.Teknik Analisis Data
Setelah data selesai, tahap berikutnya yang harus dilakukan adalah analisis data, pada tahap ini data yang dikumpulkan akan diolah dan dimanfaatkan sedemikian rupa sehingga dapat digunaka untuk menjawab permasalahan. Analisis data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah analisis data kualitatif normatif yaitu data yang diperoleh setelah disusun secara sistematis, untuk kemudian dianalisis secara kualitatif normatif dalam bentuk uraian, agar dapat ditarik kesimpulan untuk dapat dicapai kejelasan mengenai permasalahan yang akan di teliti. Hasil penelitian kepustakaan akan dipergunakan untuk menganalisis data, kemudian data dianalisis secara kualitatif normatif untuk menjawab permasalahan dalam tesis ini..








.











BAB IV
PENUTUP

4.1.Kesimpulan

Berdasarkan pemaparan yang telah disampaikan maka penelitian ini memberikan pokok-pokok kesimpulan sebagai berikut:
1.      Undang-Undang No.12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI memberikan jaminan kewarganegaraan anak dari hasil perkawinan campuran. Berdasarkan ketentuan tersebut menyatakan bahwa anak dari hasil perkawinan campuran mendapat hak untuk menentukan atau memilih kewarganegaraan. Hak tersebut diberikan jika telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan setelah berusia 18 tahun
2.      Ketentuan yang mengatur untuk memilih kewarganegaraan kepada anak hasil perkawinan campuran diberikan hanya pada anak yang tercatat atau didaftarkan di Kantor Imigrasi. Sedangkan yang tidak terdaftar tidak mendapatkan hak-hak seperti yang dinyatakan dalan UU No.12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan. Meskipun begitu berdasarkan Keputusan Menteri Depkumhum memberikan kelonggaran untuk melakukan naturalisasi sebelum Undang-Undang Kewarganegaraan direvisi, yaitu batas waktu pendaftaran status kewarganegaraan Indonesia bagi anak-anak hasil perkawinan campuran ke Depkumham adalah 1 Agustus 2010.


4.2.Saran
Penulis memberikan beberapa saran yang berkaitan dengan status kewarganegaraan anak dari hasil perkawinan campuran sebagai berikut:
1.      Dengan berlakunya Undang-Undang No.12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI memberikan peluang yang besar terhadap perlindungan hak-hak anak dari hasil perkawinan campuran. Anak hasil dari perkawinan campuran hendaknya memanfaatkan ketentuan tersebut untuk melegasisasikan kewarganegaraan anak sesudah 18 tahun.
2.      Saran yang dapat diberikan pada pasangan perkawinan campuran yaitu memahami dengan baik ketentuan-ketentuan hukum kewarganegaraan sehingga dapat mengetahui hak-hak dan kewajiban yang menjadi konsekuensi atas perkawinan yang dilakukan.
3.      Saran yang diberikan pada aparat imigrasi yang menangani status kewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran agar melaksanakan ketentuan seperti yang ditentukan di dalam UU kewarganegaraan secara adil dan tidak diskriminatif.
4.      Saran yang dapat diberikan kepada anak yang tidak tercatat di keimigrasiaan atau belum mengurus kewarganegaraan agar segera mendaftar sebelum tahun 2010.

Ditulis Oleh : irwansyah Hari: Kamis, Juli 07, 2011 Kategori:

0 komentar:

Posting Komentar

jangan lupa komentar yah