contoh surat perjanjian bisnis

Surat Perjanjian Bisnis
Yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama : Pengusaha
No.KTP : 0123456789123545
Alamat : Jl.abc. Jakarta Pusat 10440
Selanjutnya disebut pihak PERTAMA

Nama : Kastam, RO
No.KTP : 09.5004.180472.0325
Alamat : Jl.Murtadho III A 73 Paseban – Jakarta Pusat 10440
Selanjutnya disebut pihak KEDUA

Kedua belah pihak sepakat untuk melakukan ikatan kerjasama dengan kondisi tidak ada paksaan dari pihak manapun dan dalam keadaan sadar sebagaimana termuat dalam pasal demi pasal di bawah ini:
Pasal 1
Pihak Pertama memberi kuasa penuh kepada pihak Kedua untuk menjalankan usaha optik yang beralamat di ………………….. dan sekaligus ditunjuk sebagai penanggung jawab atas jalannya optik. Dengan tugas pokok sebagai berikut:
Menyiapkan dan memperhatikan perijinan optik
Menjalankan operasional optik dari jam buka sampai jam tutup optik
Merencanakan dan mengatur tenaga kerja dan jadwal kerja karyawan optik
Menjalankan POAC (dari plaining sampai controlling) terhadap barang-barang yang dijual
Menjalankan marketing strategy atau promosi yang efektif
Memberi laporan perkembangan optik secara harian atau mingguan, jika diperlukan.
Pasal 2
Pihak kedua dibantu pihak Pertama berkewajiban untuk melengkapi segala persyaratan administrasi perijinan meliputi ijazah, pengurusan ke GAPOPIN dan IROPIN serta pengurusan ke SIPO
Pasal 3
Pihak Kedua wajib mempunyai Surat Ijin Refraksionis Optisien (SIRO) yang masih berlaku dan Surat Ijin Kerja (SIK) di Optik sebagaimana pasal 1, setelah semuanya sepakat.
Pasal 4
Pihak Kedua disamping punya wewenang dan tangggung jawab sebagaimana tersebut di pasal 1, wajib menjalankan tugas:
Refraksi
Konsultan dalam pemilihan produk optik baik terhadap pengusaha maupun konsumen
Penyetelan
Edging
Pengambil keputusan jika dan masalah dengan konsumen
( pada item pasal 4 ini… baiknya dibicarakan dahulu dengan kedua belah pihak)
Pasal 5
Pihak Pertama akan memberikan kompensasi kepada Pihak Kedua atas ijazah yang dipakai dalam pengurusan SIPO secara berkala termasuk dalam perpanjangannya jika ada kesepakatan, untuk 5 tahun tahap pertama sebesar Rp ………………….. (……………………. rupiah)
Pasal 6
Pihak Kedua akan menerima Gaji bulanan yang akan diterima selambat-lambatnya pada akhir bulan berjalan sebesar Rp…………………….. (………………….. rupiah),
Pasal 7
Sebagai pengelola penuh, maka pihak kedua akan menerima bonus atas laba atau keuntungan bersih yang dihitung/dibukukan tiap akhir tahun atau atas kesepakatan bersama dengan jumlah ….. % dari laba bersih tersebut.
Pasal 8
Jika dalam perjalanan kerjasama ini, salah satu melakukan wanprestasi maka segera dilakukan pembicaraan dan jika menemui jalan buntu maka akan ditentukan sebagai berikut:
Jika Pihak Pertama yang melakukan wanprestasi:
Pihak kedua bisa langsung berhenti bekerja dan tidak bertanggung jawab lagi atas optik tersebut, namun jika masih diperlukan dalam hal legalitas atau sebagai konsultan lepas maka kompensasi akan ditentukan secara terpisah atau pihak pertama menunjuk pihak ketiga sebagai penanggung jawab bayangan, karena Ijazah yang dipakai masih milik pihak kedua
Pihak pertama akan membayar seluruh kompensasi dan segala sesuatunya
Jika Pihak Kedua yang melakukan wanprestasi:
Pihak kedua bisa diberhentikan dari optik tersebut dan ijazahnya masih dipakai sebagai penanggung jawab sampai masanya selesai, atau pihak pertama mengurus penggantian penanggung jawab yang baru.
Pihak pertama akan membayar semua kompensasi yang mungkin masih ada
Pasal 9
Jika dalam perkembangan keadaan sehingga pada pasal 8 tidak dicapai sepakat apapun, maka kedua belah pihak sepakat untuk membawa masalah ini ke jalur hukum, dan memilih wilayah hukum……………………….(sebutkan tempat yang dinginkan)
Demikian surat Perjanjian Kerjasama ini dibuat, sekali lagi dengan sebenar-benarnya dan dengan iktikat baik untuk melaksanakannya dalam keadaan sadar dan tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun.
Jakarta, 22 Juni 2009
Pihak I Pihak II
(Pengusaha) (Kastam, RO)
Saksi-saksi
1. ………………
2. ……………….
Diposkan oleh nuzul_

Ditulis Oleh : irwansyah Hari: Rabu, Agustus 31, 2011 Kategori:

0 komentar:

Posting Komentar

jangan lupa komentar yah