Bank Indonesia (BI) (ilustrasi)
“Terutama perintah BI yang escrow account itu untuk menjaga kredibilitas industri perbankan sekaligus sebagai bentuk perlindungan kepada nasabah. Hal ini akan mendorong kehati-hatian kepada bank dalam aspek mobilisasi dana atau funding mereka,” kata Halim di Jakarta, Rabu.
Dengan perintah BI kepada Bank Mega itu, Halim mengatakan hal ini mengisyaratkan bahwa nasabah perbankan yang memiliki itikad baik akan dilindungi dan jika terjadi sengketa maka bank harus membuat escrow account dengan isi sejumlah dana yang diributkan.
Upaya ini, lanjut Halim merupakan langkah BI untuk terus mengarahkan pembangunan industri perbankan pada pilar keenam Arsitektur Perbankan Indonesia (API) yang mewujudkan pemberdayaan dan perlindungan konsumen jasa perbankan.
Bank Indonesia Selasa (24/5) kemarin memberikan sejumlah sanksi kepada Bank Mega sebagai tindak lanjut permasalahan dana PT Elnusa dan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Batubara, Sumatera Utara yang terjadi di PT Bank Mega Tbk, Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bekasi Jababeka.
Sanksi diberikan setelah Bank Indonesia melakukan pemeriksaan khusus untuk memastikan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran ketentuan intern bank serta kelemahan pada penerapan manajemen risiko yang tercermin dari kelemahan sistem dan prosedur (Standard Operating Procedure/SOP) dan pengendalian intern sebagaimana diatur dalam PBI No. 5/8/PBI/2003 yang telah diubah dengan PBI No.11/25/PBI/2009 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum.
Sanksi yang diberikan kepada Bank Mega adalah menghentikan penambahan nasabah Deposit on Call (DoC) baru dan perpanjangan DoC lama, termasuk untuk produk sejenis seperti Negotiable Certificate of Deposit (NCD), selama satu tahun dan menghentikan pembukaan jaringan kantor baru selama satu tahun yang berlaku sejak 24 Mei 2011.
Bank Indonesia juga akan melakukan Fit and Proper Test terhadap manajemen dan pejabat eksekutif PT Bank Mega Tbk, serta menginstruksikan PT Bank Mega, Tbk untuk mereview seluruh kebijakan dan prosedur, khususnya aktivitas pendanaan (funding) termasuk penetapan target, limit dan kewenangan untuk kantor cabang, kantor cabang pembantu, kantor kas dan individu, baik nominal maupun suku bunga, pengaturan wilayah kerja kantor serta mekanisme inisiasi nasabah baru.
Bank Mega juga diminta memperbaiki fungsi internal control dan risk management, termasuk kecukupan jumlah auditor di setiap kantor, proses check and balance baik melalui tahapan kewenangan maupun sistem, fungsi pengawasan kantor pusat terhadap kantor-kantor di bawahnya dan prinsip know your employee.
BI mengharuskan Bank Mega memberhentikan pegawai di bawah pejabat eksekutif yang terlibat dalam kasus dana nasabah a/n PT Elnusa dan dana Pemkab Batubara, Sumatera Utara di KCP Bekasi Jababeka.
BI juga meminta Bank Mega segera membentuk escrow account senilai dana PT Elnusa dan Pemkab Batubara, Sumatera Utara di KCP Bekasi Jababeka. Pencairan escrow account tersebut hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Bank Indonesia dalam hal sudah tidak terdapat sengketa antara bank dengan nasabah, baik yang diselesaikan melalui keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau melalui kesepakatan para pihak.
Home » Makalah Hukum » kasus perlindungan konsumen
kasus perlindungan konsumen
Ditulis Oleh : irwansyah Hari: Rabu, Agustus 31, 2011 Kategori: Makalah Hukum
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
jangan lupa komentar yah