Setelah eks Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin tertangkap di Cartagena, Kolombia, pihak pemerintah Indonesia masih memproses cara pemulangannya ke Indonesia.

Menurut Kadiv Humas Mabes Polri Anton Bachrul Alam, pihak Kejaksaan Kolombia akan segera menyerahkan mantan anggota DPR itu kepada pihak Imigrasi Kolombia.

"Dari pihak Kejaksaan Kolombia akan menyerahkan ke Imigrasi," ujar Anton kepada wartawan di Gedung. Kabareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (10/8/2011).

Penyerahan Nazaruddin oleh Kejaksaan Kolombia ke Imigrasi Kolombia akan dilakukan pada hari ini pukul 17.00 waktu setempat. Lalu setelah penyerahan Imigrasi Kolombia akan dilanjutkan penyerahan Nazaruddin ke Imigrasi KBRI.

"Jadi dari Kejaksaan sekarang ada rencana untuk menyerahkan pukul lima sore waktu setempat menyerahkan kepada pihak Imigrasi, hari ini, kita tunggu aja dari Imigrasi Kolombia gimana," jelasnya.

Pemulangan Nazaruddin ke Indonesia akan dilakukan dengan cara Deportasi.

Lebih jauh Anton menuturkan bahwa setibanya Nazaruddin di Indonesia pihaknya akan langsung menyerahkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebab penangkapan Nazaruddin merupakan permintaan pihak KPK.

"Itu kan permintaan KPK, ya langsung ke KPK. Nanti kan KPK menitipkan ke Polri juga," kata dia.

Anton menuturkan, pihkanya tidak akan mengambil alih tugas lembaga hukum lainnya. Kepolisian tetap menghormati kinerja institusi penegak hukum lainnya. Dalam hal ini pihak kepolisian akan saling menghormati pihak-pihak penegak hukum lainnya.

Ditulis Oleh : irwansyah Hari: Rabu, Agustus 10, 2011 Kategori:

0 komentar:

Posting Komentar

jangan lupa komentar yah