BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pembangunan hukum medik di indonesia sangat diperlukan untuk dapat dipakai sebagai pedoman dan tolak ukur, belum ada kepustakaan yang membahas berbagai persoalan di bidang hukum medik dan menalarkan teori-teorinya. Baan-bahan itu penting untuk membentuk kepustakaan di bidang hukum medik yang masih langkah di negara kita ini. Maka mau tidak mau terpaksa harus kita mengadakan lompatan jauh kedepan dalam bidang ini. Hanya dengan mempelajari dan memakai yurisprudensi dan literatur dari luar negeri sebagai pedoman untuk dapat membentuk hukum medik di indonesia.
Dibelahan dunia yang kita huni ini di katakan terdapat dua sistem hukum yang berbeda, yaitu sistem Anlo saxzon dan Eropa continental. Perbedaannya hanya terletak pada sistemnya, tata cara pembentukan hukumnya.
Sistem peradilan Anglo saxzon memakai peradilan juri berdasarkan common law, hukum yang terbentuk berdasarkan kebiasaan dan yang di kembangkan antara mana melalui yurisprudensi. Di indonesia juga ada yang dinamakan (constante jurisprudentic). Pembentukan hukum di negara Anglo saxzon juga ada pemerintah federal yang membuat peraturan perundang-undangan yang berlaku di seluruh negara bagian.
Materi hukum dari kedua sistem baik dari Anglo saxzon maupun Eropa continental, dapat di ambil dan disaring dengan falsafah pancasila kita. Hukum medik di indonesia (medical law) penulis memakai istilah ini sebagi terjemahan dari “medical law” yang biasanya di sebut sebagai hukum kedokteran. Peraturan ini adalah suatu ketentuan umum yang berlaku bagi setiap orang, termasuk dokter rumah sakit, perawat, bidan dan tenaga kesehatan lainya.
Pada umumnya hukum medic di indonesia kebanyakan timbul suatu kasusu atau peristiwa yang menimbulkan tuntutan tanggung jawab adalah yang menyangkut masalah kelalaian namun seseorang (termasuk dokter) dapat juga bertanggung jawab terhadap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja. Perbuatan yang dilakukan dengan sengaja dalam konteks hubungan hukum dokter dan pasien misalnya :
ü Penyentuhan / pencederaan / oprasi tanpa izin(assaultand battery)
ü Penahanan pasien di rumah sakit secara tidak sah (false impersonment)
ü Penelantaran (abandonment)
ü Pencemaran nama baik ( libel and slander)
Di dalam kepustakaan hukum medik memang tidak banyak di ketemukan tindakan malpraktek medik murni yang dilakukan dengan sengaja, saya hanya menemukan beberapa kasus.
Kasus malpraktek yang bersifat pidana salah satunya yaitu :
1. India ( supreme court new delhi ), seorang dokter dapat di tuntut pada peradilan pidanahanya untuk suatu kelalaian yang bersifat kasar ( gross negligence ) atau ia tidak memiliki ilmu yang disyaratkan pula pengadilan 3 hakim tersebut memberikan 3 pedoman :
ü Suatu kekeliruan dalam penilaian bukanlah merupakan bukti adanya kelalaian
ü Seorang dokter yang dituduh atas dasar tindakan sembrono atau kelalaian tidak dapat di tahan secara rutin
ü Gugatan perdata tidak dapat dilakukan kecuali terdapat bukti yang meyakinkan.
2. Kasus ultrasonografi di singapore seperti di beritakan di dalam straits timers tanggal 34 november 1984 yang menyangkut penipuan pasien yang sebenarnya tidak sakit diharuskan bolak balik untuk dilakukan pemeriksaan ultrasonografi sampai 29 kali, ia kemudian tidak bole lagi menjalankan prakteknya .
3. Kasus perawat laki-laki charles cullen yang pada bulan desember 2003 menurut newdicstar ledger ia mengakui selama masa kerja 16 tahun telah menghilangkan nyawa kurang lebih sebanya 30-40 pasien. Cullen telah di tuduh melakukan pembunuhan terhadap penderita florian gall di someiset medical center di somernile, new jersey. Dan percobaan pembunuhan terhadap pasien kanker.
Defenisi dari kelalaian yang tertua mungkin adalah dai ALDERSON .B (1856) yangberbunyi kelalaian adalah lalai tidak melakukan sesuatu yang oleh seseorang yang wajar berdasarkan pertimbangan yang umum mengatur sikap tindak manusia, akan melakukan, atau melakukan sesuatu yang orang lain yang hati-hati dan wajar tidak melakukannya.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang diatas, maka dapat ditarik suatu rumusan masalah sebagai berikut :
1. Bagai manakah penerapan pembangunan hukum medik di indonesia yang banyak menimbulkan tuntutan tanggung jawab terhadap masalah kelalaian seorang dokter.
2. Bagaimanakah proses penyelesaian perkara pidana kasus malpraktek yang bersifat pidana
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A. Pengertian Hukum Medik Di Indoneia
Sebelum di kemukakan pengertian hukum medik di indonesia terlebih dahulu penulis akan mungumumkan pengertiann hukum medik di indonesia yaitu 2 disiplin tertua yang bergabung hukum dan medik menjadi suatu cabang ilmu hukum baru (medical law). Hukum medic seolah-olah mengadakan suatu “sama kerja” bukan peleburan menjadi suatu kerja sama.
Karena hukum medic termasuk cabang dari ilmu hukum maka sebagai suatu cabang ia harus menganut prinsip-prinsip dari hukum. Disiplin medik merupakan komplement yang di butuhkan oleh hukum medik. Disiplin medik berfungsi untuk “mengisi” bidang- bidang tertentu yang di perlukan oleh hukum medik.
Yang hampir mirip adalah ilmu kedokteran kehakiman ( forensic medicine grechtelijk genceskunde) yang termasuk di siplin medik, bukan di siplin hukum di indonesia deliknya adalah karena kita belum mempunyai hukum medik dalam arti kata yang lengkap dan dapat di pakai.
Hukum mengenai tanggung jawab medic negeri belanda tidak bisa berkembang tanpa perbandingan hukum. Negeri belanda adalah terlampau kecil untuk dapat membentuk dengan tenaga sendiri suatu kepustakaan dan hukum yurisprudensi di dam bidang tanggung jawab hukum ini yang cukup luas bervariasi, terperinci dan mendalam perbandingan hukum sangat penting karena akan memberikan kesempatan untuk mengejar ketertinggalan kita terhadap negara besar, kesempatan untuk mengejar ketinggalan kita terhadapa negara besar lainya dan membuat lompatan jauh kedepan.
B. Hukum Medik Indonesia
Pertama-tama perlu dijelaskan dahulu tentang pemakaian istila hkum medich penulis memakai istilah ini sebagai terjemahan dari “medical law” yang biasa disebut sebagai hukum kedokteran menru saya istilah kedokteran adalah terlalu sempit timbul suatu kasus, maka subjeknya selain para dokter, juga bisa trmasuk rumah sakit dan para tenaga kesehatan laina (bidan, perawat, apoteker, fisiotrapis, anlis, radiografis, dll)
Jika kita mengadakan perbandingan dengan perumusan hukum yang berlaku di negara jerman, maka juga terdapat perumusan yang hampir sama. Perbuatan melanggar hukum ini terdapat di dalam burgerliches gesetzbuch (bgb) pada section 823 (1).
Secara universal di kenal 2 golongan sistem hukum yaitu :
1. Sistem hukumeopa kontinental (eropa, termasuk negeri belanda dan peninggalannya di indonesia) yang berdasarkan kodifikasi atau hukum tertulis (wettenrecht)
2. Sistem hukum anglo saxzon yang pembentukan hukumnya terutama berdasarkan keputusan-keputusan hakim (common law judge made law, jurisprudence), di samping itu ada pula hukum yang di buat berdasarkan konstitusi.
Jika diadakan perbandingan hukum (comparative study), maka dua materi terdapat banyak kesamaannya. Seperti antara mana kperbuatan melanggar hukum di indonesia. Tort law dinegara Anglosaxzon dan juga di negara jerman perumusannya hampir sama. Lebih-lebih di dalam hukum medic (kesehatan) kerena berasal dari satu sumber yang sama, yaitu hypokrates. Dengan demikian maka teri-teori, prinsip dan doktrin dan banyak keputusan yurisprudensi dari luar dan yang telah ada di dalam kepustakaan dapat di pakai sebagai pedoman. Sudah tentu harus di filter lebih dahulu dengan falsafah moral bangsa indonesia yaitu pancasila
Pada umumnya kebanyakan peristiwa yang menimbulkan tuntutan tanggung jawab adalah yang menyangkut masalah kelalaian (butir 6) namun seseorang (termasuk dokter)dapat juga bertanggung jawab terhadap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja dalam konteks hubungan hukum dokter pasien adalah misalnya :
ü Penyentuhan/pencederaan/operasi tanpa izin ( assault and battery)
ü Penahanan pasien dirumah sakit secra tidak syah ( false umprisonment)
ü Pelanggaran terhadap privacy seseorang ( invasion of privacy )
ü Penelantaran (abandonment)
ü Pencemaran nama baik (libel and slender)
BAB III
PEMBAHASAN
A. Kasus Malpraktek Yang Bersifat Pidana
Supreme court New Delhi yang terdiri atas 3 orang hakim dalam suatu keputusan mengatakan, bahwa : seseorang dokter dapat di tuntut pada peradilan pidana hanya untuk suatu kelalaian yang bersifat kasar atau ia tidak memiliki ilmu yang bersifat kasar, atau ia tidak memiliki ilmu yang di syaratkan. Pula pada pengadilan 3 hakim tersebut memberikan pedoman :
1. Suatu kekeliruan dalam penilaian bukanlah merupakan bukti adanya kelalaian
2. Seorang dokter yang di tuduh atas dasar tindakan sembrono atau kelalaian tidak dapat di tahan secara rutin
3. Gugatan perdata tidak dapat dilakukan kecuali bukti yang meyakinan.
Seperti contoh kasus tete hindu, 06-08-2005
1. Kasussuperior court of california, 1973 atau lebi di kenal dengan kasus Dr.nork. dokter ahli bedah ini telah mengaku bersalah, telah melakukan paling sedikit 50 ksus oprasi yang sebenarnya tidak ada indikasinya dan selain itu telah di lakukan dengan sangat buruk. Pengadilan memutuskan bahwa dokter yang selama 9 tahun melakukan malpraktek pembedahan yang buruk dan juga sekedar untuk mengisi koceknya
2. Kasus ultrasonografi di singapore seperti yang diberitakan dalam straits times tanggal 24 nov 1984 yang menyangkut penipuan pasien yang sebenarnya tidak sakit di haruskan bolak balik untuk melakukan pemeriksaan ultrasonografi sampai 29 kali ia kemudian tidak boleh lagi menjalankan prakteknya.
3. Kasus Dr. harold shipman yang telah di anggap bersalah telah membunuh 15 pasien wanitanya ketika berpraktek sebagai dokter umum. Suatu pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa ia sedikit-dikitnyamembunuh 215 pasien, dan kemungkinan angkanya bisa sampaijumlah 260 pasien. Ia di jatuhkan hukuman penjara. Pada tahun ke-empat, di penjara ia telah menggantung dirinya sehingga mati.
Tanggung jawab tort kesalahn/ kelalaian (tort liability withoutd fault or trict liability) adalah tanggung jawab yang di bebankan kepada seseorang yang tindakanya menimbulkan bahaya kepada orang lanin dalam hal ini undang-undang tidak mempersoalkan apakah terdapat kesengajaan/ kelalaian atau tidak pada pihak si pelaku (contoh : pabrik obat yang productnya telah menimbulkan kerugian bagi orang yang memakainya)
B. Fault liability
Hukum yang agak klasik yang masih di pergunakan di negara Anglo Saxzon berdasarkan 3 prinsip :
1. Setiap tindakan yang dilakukan seseorang sehingga mengakibatkan luka/cacat/ kerugian kepada orang lain, maka orang yang melakukan itu harus memberikan ganti kerugian
2. Seorang harus bertanggung jawab kepada orang lain, tidak saja terhadap kerugian yang di akibatkan dari suatu tindakan yang di lakukan dengan sengaja tetapi juga di sebabkan karena kecerobohan atau kelalaian.
3. Seseorang tidak sajabertanggung jawab terhadap kerugian yang di sebabkan oleh tindakanya sendiri, tetapi juga oleh orang-orang yang berada di bawah tanggung jawabnya atau disebabkan oleh barang-barang yang di bawah kekuasaanya. ( bandingkan dengan KUHP)
C. Risky Liability
Berdasarkan sistem ini sang pasien hanya harus menunjukkan adanya suatu hubungan antara si pelaku yang mengakibatkan kerugian dengan kerugian yang di derita oleh pasien tersebut.
Berdasarkan sistem yang di pakai doktrin risky liability, maka tanggung jawab terhadap resiko kerugian itu teretak kepada orang yang mengakibatkan kerugian tersebut. Sistem tanggung jawab resiko in dalam hukum medik biasanya berkaitan dengan tanggug jawab product-product tertentu, seperti obat-obtan atau peralatan medic.
D. Kecelakaan Medik ( medical misadventure )
Dalam media massa kita sering membaca tentang “malpraktek dan kelalain di bidang medik namun belum ada terbaca istilah kecelakaan medik’ apa yang di maksud dengan kecelakaan menyatakaan ; suatu peristiwa yang tak terduga,tindakan yang tidak di sengaja caccident,mishap,misfortuna,bad fortuna,illuck] dan peristiwa yang terjadi tak terduga itu adalah sesuatu yang tidak enak,tidak menguntungkan bahkan mencelakakan,membawa malapetaka hal ini bukan saja bisa terjadi di jalan raya,tetapi juga di bidang medik.
Jangkauan hukum medik menyangkut berbagai cabang hukum,hukum perdata,pidana,tata usaha negara,di samping di siplin,dan juga etik.untuk mengetahui maksud apa yang di maksudkan dengan kecelakaan medik harus kita melihat kepada literatur hukum pidana.
Kecelakaan adalah lawan dari kesalahan,kelalain[schul error].tegasnya dalam arti kelalain tidak termasuk kecelakaan [accident].yang terjadi walaupun sudah di lakukun dengan baik dan hati hati jika suatu peristiwa naas terjadi karena ada unsur kelalain,maka perlu kita mengetahui ciri ciri apa yang termasuk kesalahan,sehinga kita dapat memilah milahkan antara kecelakaan dan kelalain.
Dalam hubungan dokter dan pasien, seorang dokter anya wajib berusaha sedapat mungkin untuk menyembuhkan pasienya dengan mempergunakan segala ilmu, pengetahuan, kepandaian, pengalaman yang dimiliki serta perhatian, namun ia sama sekali tidak dapat memberikan jaminan akan penyembuhannya.
Kemungkinan timbulnya akibat-akibat pada pasien demikian haruslah di perhitungkansebelumnya. Inilah yang dimaksud bekerja dengan hati-hati dan teliti, sehingga jika sampai akibat itu benar-benar timbul maka hal-hal yang berkenaan dengan tindakan antisipasi sudah di persiapkan sebelumnya dan dapat segera di lakukan.
Ada sementara masyarakat beranggapan bahwa suatu tindakan medik haruslah selalu berhasil. Jika tidak berhasil maka terdapat kelalaian pada dokternya. Pendapat ini tidak benar. Memanng harus di akui bahwa ada sementara oknum dokter yang bertindak lalai alias kurang peraturan.
E. Pedoman klinik (clinical guidelines )
Padoman klinik ini di maksudkan untuk memberi pegangan dalam melaksanakan ketepatan (appropriatencess) keefektivan dalam memberikan pelayanan kesehatan.
Pedoman ini adalah hasil yang di simpulkan melalui orientasi profesi, prektek berdasarkan “evidenced based ” yang di timbulkan berdasarkan bukti-bukti riset-riset lokal. Ia maksudkan untuk menjadi suatu pedoman atau penuntutan untuk melakukan praktek yang baik ia bukan untuk pengganti profesional judement atau tanggung jawab individual ilmu pengetahuan, pendidikan, kecerdasan dan kompetensi juga tetap diperlukan dalam mengunakannya dengan baik dan bijaksana. Ia tidak harus di gunakan secara ketat, kaku atau otomatis. Dapat di mintakan pertanggung jawabanya atas praduga adanya kelalaian dan memberikan penjelasan terhadap tindakanya.
0 komentar:
Posting Komentar
jangan lupa komentar yah