Hubungan Antara Hukum Perdata dan Hukum Dagang


Hubungan Antara Hukum Perdata dan Hukum Dagang




  A. Hukum Perdata


Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Berikut beberapa pengartian dari Hukum Perdata:
1)   Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik b eratkan pada kepentingan perseorangan

2)   Hukum Perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam memenuhi kepentingannya.
3. Hukum Perdata adalah ketentuan dan peraturan yang mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya.
3)   Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara perseorangan dengan pihak lain dalam segala usahanya untuk memenuhi kebutuhannya yang diselenggarakan sesuai dengan hematnya sendiri dengan adanya hubungan hukum antara subjek* hukum maka terstatuslah objek  hukum.

Subjek  Hukum : Orang atau badan hukum (Yang dilindunngi hukum) yang dilindungi adalah hak-hak kewajiban.
Objek Hukum: Berapa kekayaan/ barang.
Menurut pendapat yang lazim sekarang lapangan hukum perdata dapat dibagi dalam 4 bidang hukum:
  • Hukum perseorangan (personenreeht)
  • Hukum keluarg (familerecht): hubungan perkawinan dan hubungan keluarga
  • Hukum warisan
  • Hukum perikatan (verbinternissenrecht)
Dalam bidang hukum inilah terlatak hukum dagang hukum perikatan.
Hukum perikatan adalah hukum yang mengatur akibat hukum.
Suatu hubungan hukum yang terletak dalam bidang hukum harta kekayaan antara 2 pihak masing  yang berdiri sendiri.
Yang menyebabkan yang satu terhadap pihak yang lainnya berhak terhadap suatu prestasi. Prestasi mana adalah menjadi ewajiban pihak terakhir terhadap pihak pertama.
Jadi perikatan adalah hubungan hukum dan hubungan hukum akibat hukum.
Akibat hukum ini timbul karena adanya kenyataan hukum, kenyataan hukum ini tddr:
1.    Kenyataan belaka: bukan karena ada perjanjian misalnya :menjadi gila, jatuh pailid atau bangkrut, adanya dua buah pekarangan yang berdampingan , lahir, kadaluarsa, dewasa, mati
2.    Tindakan manusia misalnya : membuat restament, atau perjanjian, menolak atau menerima warisan, mendaku atau aku yang punya.
Menurut pasal I ayat 233 KUHP
Perikatan bersumber pada pejanjian dan UU namun dipihak lain masih ada peristiwa yang menimbulkan perikatan yaitu: surat wasiat yang mengndung legat(legalisir/syah) utusan hakim yang mengandung ruang paksa, sayembara.
Kenyataan ruang hukum yang terakhir ini dianggap menimbulkan perikatan atas dasar keadilan dan keputusan dalam masyarakat
Menurut pasal 1352 KUHPer:
Perikatan yang timbul karena UU dapa timbul langung atas dasar kekuatan UU dan dapat timbu atas peraturn manusia yang berwujud perbuatan hukum (pasal 1354 KUHPer) dan perbuatan yang melawan hukum (pasal 1365 KUHPer).
Menurut pasal 1319 KUHPer ada dua macam perjanjian:
1.    Perjanjian bernama (benoemde) diatur dalam bab 1,2,3 dan 4 buku 3 KUHPer.

2.    Perjanjian tidak bernama (onbenoemde) diatur dalam bab 5-18 Buku 3 KUHPer dalam KUHD. 
B. Hukum Dagang


Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan . atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan . Sistem hukum dagang menurut arti luas dibagi 2 : tertulis dan tidak tertulis tentang aturan perdagangan.
Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada :

1.    Hukum tertulis yang dikofifikasikan :
a). Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K).
b). Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)

2.    Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7).
Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.
Pada awalnya hukum dagang berinduk pada hukum perdata. Namun, seirinbg berjalannya waktu hukum dagang mengkodifikasi(mengumpulkan) aturan-aturan hukumnya sehingga terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) yang sekarang telah berdiri sendiri atau terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer ).


Menurut pasal 2 yang lama KUHD bahwa:

Pedagang adalah mereka yang melakukan perbuatan perniagaan sebagai pekerjaannya sehari*.

Perbuatan perniagaan menurut pasal 3 yang lama KUHD adalah perbuaan perniagaan pada umumnya adalah perbuatan pembelian barang* untuk dijual lagi.

Barang menurut hukum adalah barang bergerak, kecuali pasal 3 lama KUHD perbuatan perniagaan juga diatur pada pasal 4 yang memasukkan beberapa perbuatan lain dalam pengertian perbuatan perniagaan antara lain:

1.    Perusahaan polisi

2.    Perniagaan wesel dan surat

3.    Pedagang , Bankir, kasir dan makelar

4.    Pembangunan / perbaikan dan perlengkapan kapal untuk keperluan dikapal.

5.    Ekspedisi dan pengangkutan* barang.

6.    Jual beli perlengkapan dan keperluan kapal

7.    Carter mencarter kapal yang merupakan perjanjian tentang perniagaan laut.

8.    Perjanjian hubungan kerja dgn nakoda dan anak kapal untuk kepentingan kapal.

9.    Perantara atau makelar laut.

Menurut pasal yang lama KUHD yang mengatur tentang perbuatan perniagaan yang di singkat sbb, Perbuatan* yang timbul dari kewajibanm* menjalankan kapal untuk melayani laut yang berasal dari kapal karang/ kapal terdampar, juga penemuan barang* di laut, pembuangan barang* di laut, semuanya termasuk dalam golongan perbuatan perniagaan.



Hukum dagang adalah terletak dalam lpangan hukum perikatan yang khusus timbul dari lapangan perusahaan.

Perikatan* itu ada bersumber dari perjanjian, ada yang bersmber dari UU:

a)   Bersmber dari perjanjian.

misal: pengangkutan, asuransi, jual beli perusahaan, makelar, komisioner, wesel, cek dll.

b)   Besumber dari UU

      misal: tubrukan kapal (psl 534)

Jadi hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari perusahaan.

Pengertian Perusahaan dan Pekerjaan

Pengertian perusahaan:

Dengan stblt 1938-276 mulai berlaku 17 Juli 1938. Istilah pedagang dalam KUHD di hapuskan dan diganti dengan istilah perusahaan walaupun tidak terdapat dalam KUHD.

Pengertian perusahaan dalam istilaah ilmiah:

1.    Menurut pemerintah Belanda disebut perusahaan: keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus, dengan terang* an, dalam kedudukan tertentu dan untuk mencari laba (untuk diri sendiri).

2.    Menurut Prof. Moleng Graff perusahaan: Keselu8ruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus bertindak keluar untuk mendapatkan penghasilan dengan cara menyerahkan barang*/ mengadakan perjanjian* perdagangan.

3.    Menurut Polak. Baru ada perusahaan jika diperlukan adanya perhitungan* tentang laba/ rugi yang dapat diperkirakan dan segala sesuatu itu dicatat dalam pembukuan.

Kedudukan dokter, pengacara, notaris dan juru sita.

1.    Pasal 113 ayat 1 KUHPer: menetapkan bahwa wanita yang sudah kawin yang menjalankan pekerjaan atas dasar persetujuan dari suami maka ia dapat mengingatkan dirinya dalam segala perjanjian berkenaan dengan pekerjaannya itu tanpa bantuan suaminya. Hal demikian tidak terdapat pada wanita Indonesia, yang mempunyai penuh kemampuan bertindak baik sebelum maupun sesudahsesudah kawin dari itu MA Indonesia dengan surat edaran tgl 5 September 1963 no.1115/ P 3292/ M/1963. Menganggab pasal 108 dan110 KUHPer tidak berlaku.

2.    Pasal 1967 KUHPer: Bahwa hak menuntut menjadi guru setelah lampau waktu 30 thn. Tetapi bagi tagihan * cepat pasal 1968-1971 menetapkan bahwa tuntutan itu menjadi gugur setelah lewat 5 thn. Bila tuntutan ini tidak mengenai barang yang dipakai menjalankan pekerjaan debitur sendiri, tetapi bila tuntutan ini mengenai barang yang dipakai untuk menjalankan pekerjaan debitur sendiri maka menjadi 30 thn. Tertuang dalam pasal 1971 ayat 2 KUHPer.

URUSAN PERUSAHAAN

Kita telah mengetahui bahwa hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lab perusahaan.

Urusan perusahaan: Segala sesuatu yang berwujud atau bukan benda yang termasuk dalam lingkungan perusahaan tertentu.

Misalnya: tanah, gedung, alat* kantor, buku, barang* dagangan, tagihan, piutang, nama perusahaan, palen, good will, utang, relasi, langganan rahasia perusahaan dll.

Dari suatu ekonomis urusan perusahaan itu harus merupakan satu kesatuan yang bulat, sebab kalau tidak maka perusahaan itu akan bubar, hancur, rugi.

Inti segala tindakan dalam perustahaan dari sudut ekonomis adalah; mencari keuntungan yang sebesar* nya dengan pengorbanan yang sekecil* nya.

Meskipun dari sudut ekonomis perusahaan itu merupakan satu kesatuan yang bulat tetapi dari sudut yuridis perusahaan itu belum tentu merupakan satu kesatuan yang bilat, misal: peraturan penyerahan benda tetap tidak sama dengan peraturan penyerahan benda bergerak.

Dari uraian diatas dapat dikatakan bahwa urusan perusahaan itu terdiri dari:

1. Benda tetap (tidak bergerak)

  • yang bertubuh, cth: tanah, kapal yang terdampargedung di atas tanah sendiri.
  • Yang tidak bertubuh cth: hipotik merupakan benda yang dijaminkan kepada Bank.

1.    Benda bergerak.

  • yang bertubuh, mobil, alat telkom, buku*, barang dagangan.
  • Yang tidak bertubuh, bintang gadai, nama perusahaan, merk paen, good will dll.

1.    Yang bukan benda yaitu: utang, langganan, rahasia perusahaan relasi dll.

Perbedaan terpenting mengenai urusan perusahaan adalah urusan jual beli

Dalam sistem hukum barat perbuatan jual beli ini terdiri dari 2 macam perjanjian yaitu:- Perjanjian jual beli yang sifatnya obligator.

Perjanjian penyerahan yang sifatnya mengalihkan hak (milik).

Good will adalah suatu benda ekonomis tak bertubuh yang terjadi dari pada hubungan antara perusahaan dengan para langganan dan kemungkinan perkembangan yang akan datang.

Good will juga dapat diarikan tentang kemajuan perusahaan yang nilai lebih perusahaan sehingga suatu kebulatan hasil usaha. Bila dibandingkan dengan jumlah nilai seluruh benda yang merupakan urusan perusahaan.

Good will suatu perusahaan bisa terjadi sehingga akibat adanya hubungan (relasi ayng baik) managemen yang baik para mengatur jalan perusahaan yang sistematis dan efisien dan menuliskan tepat yang terstruktur, pemilik tempat penjualan.




C. Hubungan Hukum Perdata dan Hukum Dagang


Prof. Subekti S.H berpendapat bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya, oleh karena sebenarnya “Hukum Dagang” tidaklah lain daripada “Hukum Perdata”, dan perkataan d”dagang” bukanlah suatu pengertian hokum, melainkan suatu pengertian ekonomi.

Seperti telah kita ketahui, pembagian Hukum Sipil kedalam KUHS dan KUHD hanyalah berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam Hukum Romawi belum ada peraturan-peraturan seperti yang sekarang termuat dalam KUHD, sebab perdagangan antar Negara baru mulai berkembang pada abad pertengahan.

Di Nederland sekarang ini sudah ada aliran yang bertujuan menghapuskan pemisahan Hukum Perdata dalam dua Kitab UU itu (bertujuan mempersatukan Hukum Dagang dan Perdata dalam satu Kitab UU saja )

Pada beberapa Negara lainnya, misalnya Amerika Serikat dan Swiss, tidaklah terdapat suatu kitab Undang-Undang Hukum Dagang yang terpisah dari KUHS. Dahulu memang peraturan-peraturan yang termuat dalam KUHD dimaksudkan hanya berlaku bagi orang-orang “pedagang” saja, misalnya:

1.    Hanyalah orang pedagang yang diperbolehkan membuat surat wesel dan sebagainya.

2.    Hanyalah orang pedagang yang dapat dinyatakan pailit, akan tetapi sekarang ini KUHD berlaku bagi setiap orang, juga bagi orang yang bukan pedagang sebagaimana juga KUHS berlaku bagi setiap orang termasuk juga seorang pedagang. Malahan dapat dikatakan, bahwa sumber yang terpenting dari Hukum Dagang ialah KUHS. Hal ini memang dinyatakan dalam Pasal 1 KUHD, yang berbunyi:

“KUHS dapat juga berlaku dalam hal-hal yang diatur dalam KUHD sekedar KUHD itu tidak khusus menyimpang dari KUHS”

Hal ini berarti bahwa untuk hal-hal yang diatur dalam KUHD, sepanjang tidak terdapat peraturan-peraturan khusus yang berlainan, juga berlaku peraturan-peraturan dalam KUHS.

Menurut Prof. Subekti dengan demikian sudah diakui bahwa kedudukan KUHD terhadap KUHS adalah sebagai Hukum khusus terhadap Hukum umum.
Hukum dagang dan hukum perdata adalah dua hukum yang saling berkaitan. Hal ini dapat dibuktikan di dalam Pasal 1 dan Pasal 15 KUH Dagang.
Pasal 1 KUH Dagang, disebutkan bahwa KUH Perdata seberapa jauh dari padanya kitab ini tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam kitab ini.
Pasal 15 KUH Dagang, disebutkan bahwa segala persoalan tersebut dalam bab ini dikuasai oleh persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan oleh kitab ini dan oleh hukum perdata.
Dengan demikian, dapat diketahui kedudukan KUH Dagang terhadap KUH Perdata. KUH Dagang merupakan hukum yang khusus ( lex specialis ) dan KUH Perdata merupakan hukum yang bersifat umum ( lex generalis ). Sehingga lahir sebuah azas “les specialis legi generali” yang berarti hukum yang khusus dapat mengesampingkan hukum yang umum.

Hubungan hukum dagang dengan hukum perdata???? kenapa tidak bisa dipisahkan?

Karena hukum dagang awalnya berinduk pada hukum perdata. namun lama-kelamaan hukum dagang mengkodifikasi(mengumpulkan) aturan2 hukumnya sehingga terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) yg skrg telah berdiri sendiri atau terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer ).

Ditulis Oleh : irwansyah Hari: Senin, Januari 30, 2012 Kategori:

0 komentar:

Posting Komentar

jangan lupa komentar yah