Eksistensi Pengadilan Niaga dan Perkembangannya Dalam Era Globalisasi


Eksistensi Pengadilan Niaga dan Perkembangannya Dalam Era Globalisasi

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Globalisasi ditandai dengan berakhirnya perang dingin, peningkatan perdagangan internasional, revolusi teknologi komunikasi, kemajuan bidang transportasi, dan meningkatnya kreativitas perekonomian dengan menggunakan komputer dan internet. Lebih dari itu sistem yang berlaku akan berubah lebih efisien dan produktif. Peradilan juga akan terkena dampak globalisasi. Hal ini diungkapkan Hilario G. Davide Jr. (Chief Justices of the Court of the Republic of the Philipines), “Globalisasi adalah pergerakan ekonomi dari masa depan. Dunia Global menyodorkan banyak kesempatan untuk mencapai peradilan yang independen. Dalam kalimat yang senapas, hal itu juga mengandung jebakan riil yang akan mengikis independensi peradilan itu sendiri.”
Banyak negara, khususnya negara berkembang, harus menyesuaikan diri dan memperbaharui sistem peradilan mereka, karena desakan kebutuhan internasional, yakni masuknya perusahaan-perusahaan asing (multinasional). Kondisi ini ditenggarai sebagai salah satu faktor pendorong perbaikan instrumen badan peradilan di negara berkembang, termasuk di Indonesia. Gejolak moneter pada pertengahan tahun 1997 menimbulkan kesulitan besar bagi perekonomian nasional, terlebih lagi muncul kondisi sebagian pelaku usaha atau debitor tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran utang kepada para lembaga pembiayaan/kreditor. Hal ini merupakan akibat ekspansi usaha yang mereka lakukan.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, pada 22 April 1998 pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang Kepailitan yang kemudian disahkan menjadi Undang-undang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Kepailitan (selanjutnya UUK) pada 24 Juli 1998. UUK merupakan penyempurnaan dariFailissement Verordening Staatsblad tahun 1905 Nomor 217 joStaatsblad tahun 1906 No. 384. UUK diharapkan menjadi sarana efektif yang dapat digunakan secara cepat sebagai landasan penyelesaian utang-piutang. Salah satu soal penting setelah penyempurnaan aturan kepailitan adalah pembentukan Pengadilan Niaga sebagai pengadilan khusus dalam lingkungan Peradilan Umum. Pengadilan Niaga yang pertama dibentuk adalah Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Selanjutnya berdasarkan Keppres Nomor 97 tahun 1999, 18 Agustus 1998, didirikan Pengadilan Niaga di Makassar, Surabaya, Medan, dan Semarang. Pengadilan Niaga sangat diperlukan untuk menyelesaikan sengketa-sengketa niaga secara cepat; juga menyelesaikan aneka masalah kepailitan, seperti masalah pembuktian, verifikasi utang, actio pauliana, dan lain sebagainya. Di sinilah kadang terjadi persimpangan dengan kompetensi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam hal pemeriksaan perkara, teruama perkara-perkara yang bersifat perdata. Melalui UUK, kewenangan mutlak (kompetensi absolut) Pengadilan Umum untuk memeriksa permohonan pailit dialihkan ke Pengadilan Niaga.
Belakangan ini eksistensi Pengadilan Niaga disorot kuat, antara lain karena terjadi penurunan jumlah perkara yang masuk. Penurunan ini mencemaskan, mengingat Pengadilan Niaga juga ditujukan untuk menyelesaikan masalah lain di bidang perniagaan lainnya. Artinya, sejak awal Pengadilan Niaga dirancang untuk diperluas kompetensinya. Saat ini perluasan kompetensi itu mencakup kewenangan untuk memeriksa masalah-masalah yang terkait dengan Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI), yang meliputi kewenangan memeriksa sengketa merek, paten, desain industri, dan desain tata letak sirkuit terpadu.
Namun pengakuan atas keberadaan dan eksistensi Pengadilan Niaga dalam masing-masing UU tersebut belum bersifat integratif dan koordinatif. Hal ini antara lain terlihat dari pengaturan prosedur beracara, atau hukum acara perkara niaga di luar masalah kepailitan. Hukum acara yang selama ini digunakan dalam pemeriksaan perkara kepailitan di Pengadilan Niaga masih menggunakan ketentuan Herziene Indonesisch Reglement/Rechtsreglement Buitengewesten (HIR/R.BG).
Suatu perkara di Pengadilan seyogianya harus mengkombinasikan tiga hal secara simultan, yaitu kepastian hukum, kemanfaatan hukum, dan keadilan hukum. Untuk itu, perluasan pengembangan Pengadilan Niaga akan mendasarkan pada ketiga poin tersebut dengan melihat dari eksistensi Pengadilan Niaga saat ini dalam kaitannya sebagai pengadilan yang memutus perkara-perkara kepailitan/Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan HaKI.
B. Identifikasi Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah yang telah diuraikan tersebut diatas, maka penulis mengidentifikasi permasalahan hukum yang akan dikaji berkaitan dengan penulisan tugas dalam mata kuliah Hukum Acara Peradilan Niaga ini yaitu sebagai berikut :
  1. Bagaimanakah hukum acara dan pembuktian perkara kepailitan di Pengadilan Niaga ?
  2. Bagaimanakah hukum acara dan pembuktian perkara Hak atas Kekayaan Intelektual di Pengadilan Niaga ?
BAB II
HASIL KAJIAN
A. Hukum Acara Dan Pembuktian Perkara Kepailitan Di Pengadilan Niaga
1. Hukum Acara Perkara Kepailitan di Pengadilan Niaga
Pasal 284 UUK menyebutkan bahwa sepanjang tidak ditentukan dalam undang-undang ini, maka yang berlaku adalah hukum acara perdata (HIR/RBg). Pengaturan tentang kekhususan hukum acara Pengadilan Niaga sampai saat ini belum dilakukan secara tegas dan khusus. Hukum acara Pengadilan Niaga yang ada saat ini terpisah-pisah sesuai dengan obyek sengketa yang diajukan. Sampai saat ini, ada dua masalah dan dua UU yang mengatur tentang penunjukan Pengadilan Niaga sebagai lembaga penyelesaian sengketa, yaitu UU tentang Kepailitandan paket UU tentang HaKI.
Kekhususan Pengadilan Niaga dalam perkara kepailitan adalah:
1)    pengadilan ini tidak mengenal banding, sehingga jika ada pihak yang merasa tidak puas dapatmengajukan upaya hokum dengan cara kasasi ke Mahkamah Agung;
2)    jangka waktu proses pendaftaran, pemeriksaan dan penjatuhan putusan pada tingkat Pengadilan Niaga diatur secara tegas, yaitu 30 hari
3)    jangka waktu Kasasi di Mahkamah Agung adalah selama 34 hari.
Dalam hukum acara perkara kepailitan terdapat terobosan waktu berperkara yang sangat cepat. Dari waktu yang biasanya dua sampai dengan empat tahun berperkara melalui Pengadilan Negeri (dari gugatan di Pengadilan Negeri sampai dengan upaya khusus Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung), turun drastis menjadi 154 hari.
Dengan perincian; maksimal waktu 30 hari untuk memutuskan ermohonan kepailitan di tingkat Pengadilan Niaga; maksimal waktu 30 hari untuk memutuskan permohonan Kasasi di tingkat Kasasi; dan maksimal 30 hari untuk memutuskan permohonan upaya hukum khusus Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung. Selebihnya adalah perhitungan waktu pendaftaran permohonan Kasasi dan Peninjauan Kembali. Namun dalam beberapa kasus, para hakim niaga, khususnya majelis hakim tingkat Mahkamah Agung tampaknya kurang memperhatikan jangka waktu tersebut, seperti dalam beberapa putusan, majelis hakim kasasi ataupun Peninjauan Kembali memberikan putusan pailit melebihi jangka waktu yang telah ditetapkan, tanpa akibat hukum apapun.
Contohnya adalah kasus Bank Niaga Tbk. Cs lawan Dharmala Agrifood Tbk. No. 7/K/N/1998. Dalam perkara ini Majelis Hakim Kasasi memutuskan permohonan kasasi tersebut dalam waktu 40 hari. Jawaban majelis hakim terhadap keberatan yang diajukan pemohon kasasi terhadap ketidakdisiplinan waktu tersebut adalah:  “Bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan karena tidak ada sanksi hukum yang menentukan bahwa putusan menjadi tidak sah, batal atau dapat dibatalkan apabila putusan kasasi diucapkan melampaui jangka waktu 30 hari…”
Tentu saja ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut yang esungguhnya diperintahkan UUK terhadap status pailit suatu debitor yang berupa Perseroan Terbatas akan mempengaruhi perdagangan sahamnya di Bursa Efek, baik Bursa Efek Jakarta maupun Surabaya. Sebab, saham perusahaan debitor yang dipailitkan tersebut, sampai saat jatuhnya putusan masih diperdagangkan di kedua Bursa Efek tersebut. Dapat dikatakan bahwa sebagian besar isi UUK adalah khusus mengenai hokum acara Kepailitan. Untuk itu, perlu kejelasan mengenai ketentuan-ketentuan Hukum Acara tersebut, apakah harus diatur tersendiri, ataukah Bab ketiga tentang Pengadilan Niaga harus dikeluarkan dari sistematika UUK. Hal ini berkaitan erat dengan amanat perluasan kompetensi Pengadilan Niaga sebagaimana tercantum dalam pasal 280 ayat 2 UUK.
2. Pembuktian untuk Perkara Kepailitan di Pengadilan Niaga
Lebih cepatnya waktu pemeriksaan perkara di Pengadilan Niaga antara lain dipengaruhi oleh sistem pembuktian yang dianut, yaitu bersifat sederhana. Untuk membuktikan adanya utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih Pengadilan Niaga mendasarkan pada ketentuan pasal 1 ayat 1 UUK, yang menyatakan bahwa debitor dapat dinyatakan pailit apabila telah terbukti bahwa debitor tersebut mempunyai paling tidak satu kreditor yang tagihannya telah jatuh tempo dan dapat ditagih, juga mempunyai minimal satu kreditor lainnya. Sifat pembuktian yang sederhana dapat digunakan hakim niaga sebagai alas an untuk menolak permohonan pailit yang diajukan kepadanya. Hakim dapat menyatakan bahwa perkara yang diajukan itu adalah perkara perdata biasa. Jika suatu perkara dikategorikan hakim niaga sebagai perkara yang pembuktiannya berbelit-belit, maka hakim dapat menyatakan bahwa kasus itu bukan kewenangan Pengadilan Niaga, melainkan Pengadilan Perdata.
Sistem pembuktian yang sederhana pada perkara kepailitan dirasakan tidak dapat diterapkan pada Pengadilan Niaga yang memeriksa sengketa HaKI, sehingga jangka waktunya diperpanjang. Namun dalam kenyataannya, untuk beberapa kasus perkara kepailitan yang diajukan ke Pengadilan Niaga, pembuktiannya pun tidak sesederhana seperti yang seharusnya. Pada perkara kepailitan, yang dibuktikan hanyalah kebenaran tentang ada atau tidaknya suatu “utang” yang dapat dijadikan dasar untuk mengabulkan atau menolak permohonan pailit yang diajukan ke Pengadilan Niaga. Pada praktiknya, kebenaran yang akan dibuktikan pada beberapa kasus kepailitan adalah kebenaran tentang hubungan hukum yang menyebabkan terjadinya permasalahan hukum yang perlu diselesaikan secara adil, bukan untuk dipailitkan.
B. Pengadilan Niaga Sebagai Penyelesai Sengketa Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI)
1. Hukum Acara untuk Perkara HaKI di Pengadilan Niaga
Sejauh ini perluasan kewenangan Pengadilan Niaga baru menyentuh masalah HaKI.
Soal HaKI memang sangat diperhatikan pemerintah dan pihak asing/luar negeri. HaKI merupakan hak yang dihasilkan dari kegiatan pikiran manusia di bidang industri, ilmu pengetahuan, kesusasteraan atau seni. Beberapa Undang-undang mengenai HaKI telah dibuat. Tahun 2000 diundangkan UU No. 31 tahun 2000 mengenai Desain Industri, dan UU No 32 tahun 2000 mengenai Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, yang mengalokasikan sebagian proses beracara kepada Pengadilan Niaga. Sebelumnya, masalah paten, merek dan hak cipta diurus Pengadilan Negeri. Namun UU No. 14 tahun 2001 mengenai Paten dan UU No. 15 Tahun 2001 mengenai Merek, serta UU No. 19 Tahun 2002 mengenai Hak Cipta menyatakan bahwa penyelesaian HaKI dilakukan oleh Pengadilan Niaga.
Hukum acara dalam perkara gugatan HaKI di Pengadilan Niaga secara umum adalah sebagai berikut :
  • Gugatan pembatalan pendaftaran haki diajukan kepada Ketua Pengadilan Niaga dalam wilayah hukum tempat tinggal tergugat;
  • Dalam hal tergugat bertempat tinggal di luar wilayah Indonesia, gugatan diajukan kepada Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat;
  • Panitera mendaftarkan gugatan pembatalan pada tanggal gugatan yang bersangkutan diajukan dan kepada penggugat diberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani panitera dengan tanggal yang sama dengan tanggal pendaftaran gugatan;
  • Panitera menyampaikan gugatan pembatalan kepada Ketua Pengadilan Niaga dalam jangka waktu paling lama dua hari sejak gugatan didaftarkan;
  • Dalam waktu paling lama tiga hari terhitung mulai tanggal gugatan pembatalan didaftarkan, Pengadilan Niaga mempelajari gugatan dan menetapkan hari sidang; sedangkan untuk perkara paten, Pengadilan Niaga menetapkan hari sidang paling lama 14 hari setelah pendaftaran gugatan;
  • Pemanggilan para pihak yang bersengketa dilakukan juru sita paling lama tujuh hari setelah gugatan didaftarkan;
  • Sidang pemeriksaan atas gugatan pembatalan diselenggarakan dalam jangka waktu paling lama 60 hari setelah gugatan didaftarkan;
  • Putusan atas gugatan pembatalan harus diucapkan paling lama 90 hari setelah gugatan pendaftaran dan dapat diperpanjang paling lama 30 hari atas persetujuan Ketua Mahkamah Agung. Sedang gugatan di bidang paten harus diucapkan  paling lama 180 hari terhitung setelah tanggal gugatan didaftarkan;
  • Putusan atas gugatan pembatalan harus memuat secara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut dan harus diucapkan pada sidang terbuka untuk umum. Putusan dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun terhadap putusan tersebut diajukan suatu upaya hukum, kecuali dalam sengketa paten;
  • Putusan Pengadilan Niaga wajib disampaikan oleh juru sita kepada para pihak paling lama 14 hari setelah gugatan pembatalan diucapkan;
  • Terhadap putusan Pengadilan Niaga hanya dapat diajukan kasasi;
  • Khusus mengenai paten, kewajiban pembuktian terhadap pelanggaran atas paten proses sebagaimana dimaksud dibebankan kepada tergugat.
Dalam paket UU HaKI tersebut terlihat perubahan hukum acara menjadi prosedur yang sederhana, sehingga tidak memakan waktu yang lama dibanding proses pengadilan umum. Prosedur banding dihilangkan. Upaya hukum yang diperbolehkan hanya kasasi, dan ada kerangka waktu (time frame) terhadap prosedur putusan perkara. Yang menarik, perubahan ini juga dibarengi pembentukan prosedur yang bersifat lex spesialis dari prosedur perdata biasa, maupun prosedur Pengadilan Niaga pada proses kepailitan. UU HaKI mempreskripsikan suatu prosedur beracara sendiri, tanpa mengatur prosedur untuk merujuk kembali pada Hukum Acara Perdata biasa. Hal ini tentu dapat menimbulkan kesulitan, terutama apabila ternyata UU tersebut tidak mengatur hal-hal yang mungkin saja terjadi dalam praktik persidangan.
2. Pembuktian untuk Perkara HaKI di Pengadilan Niaga
Kini terdapat lima UU HaKI yang mengatur gugatan pembatalan pendaftaran  yang harus diajukan kepada Ketua Pengadilan Niaga dalam wilayah hukum tempat tinggal tergugat. Namun dalam lima UU tersebut, tidak ada satu pasalpun yang mengatur pembuktian seperti yang terdapat pada HIR dan RBg. Dalam hukum acara tertulis, setelah replik dan duplik diterima, hendaknya majelis hakim mempertimbangkan untuk menerima atau tidak gugatan tersebut, kemudian mengeluarkan putusan akhir. Namun apabila masih belum jelas dan perlu ada pembuktian, maka para pihak yang bersengketa diberi kesempatan untuk mengajukan alat bukti.
Dalam penyelesaian perkara HaKI di Pengadilan Niaga, peraturan-peraturan tersebut tidak berlaku. Hal ini mengakibatkan timbulnya ketidakjelasan, sehubungan dengan adanya bukti yang berbentuk faksimile, mikro film, internet, multi media lain dan sebagainya.
Penetapan sementara merupakan mekanisme baru dalam paket UU HaKI, sebagai pelaksanaan dari Article Trade Related Intelectual Property TRIPs), yang dikenal dengan istilah “injunction”. Sebagai contoh, jika ada pihak yang merasa Hak Desain Industrinya dilanggar, maka sebelum perkaranya disidangkan di pengadilan, yang bersangkutan dapat meminta hakim melarang barang yang dianggap mengandung unsure pelanggaran tersebut memasuki pasar. Dalam hal ini, hakim dalam waktu 30 hari harus mengambil keputusan, apakah telah terjadi pelanggaran hak atau tidak. Kalau hakim berpendapat telah terjadi pelanggaran hak, maka hakim menetapkan larangan terhadap barang tersebut untuk memasuki pasar. Sebaliknya, atas permintaan penetapan sementara yang ternyata tidak terbukti terjadi pelanggaran hak, pihak yang merasa dirugikan dapat menuntut ganti rugi. Namun ketentuan tentang penetapan sementara ini tidak mengatur upaya hokum yang dapat dilakukan oleh pihak yang terkena tindakan penetapan sementara. Pasal 126 Undang-undang Paten No. 14 Tahun 2001 menyebutkan bahwa: “Dalam hal penetapan sementara tersebut telah dilakukan, para pihak harus segera diberi tahu mengenai hal itu, termasuk mengenai hak untuk didengar bagi pihak yang dikenai penetapan sementara tersebut”.
Sebenarnya keterangan yang diberikan oleh pihak yang terkena tindakan penetapan sementara sebagaimana tersebut di atas dapat diartikan pula bahwa pihak tersebut diberi kesempatan untuk mengajukan bantahan (verzet) terhadap penetapan sementara dimaksud. Berkenaan dengan ketentuan tersebut, maka dalam hal penetapan sementara dibatalkan, termohon dapat menuntut ganti rugi kepada pihak yang meminta penetapan sementara tersebut. Dengan mengacu pada ketentuan tersebut, maka menunjukkan bahwa proses bantahan atau perlawanan (verzet) secara implisit diatur pula di dalam ketentuan Undang-undang HaKI.
BAB III
PENUTUP
Penurunan jumlah perkara yang masuk ke Pengadilan Niaga dapat disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain faktor ekonomi, sosial dan yuridis. Dari aspek ekonomi, para pelaku ekonomi telah menyadari bahwa belum saatnya memohon kepailitan, karena pada saat yang bersamaan daya beli masyarakat (market price) masih rendah. Masyarakat masih kesulitan membeli aset perusahaan pailit yang dilelang. Sedangkan dari aspek sosial beberapa kreditor bersikap hati-hati menghadapi dampak sosial kepailitan yang dapat menimbulkan pengangguran massal. Sementara itu dari aspek yuridis penanganan sengketa kepailitan terkesan masih lamban dan sulit diperkirakan. Sementara pada saat yang bersamaan terdapat sarana/lembaga public lainnya yang dapat menangani asset recovery akibat wanprestasi tersebut (misal: PUPN, BPPN, Jakarta Initiative). Dengan kata lain, dari segi yuridis, penurunan jumlah perkara yang masuk ke Pengadilan Niaga disebabkan oleh ketidakpuasan para pencari keadilan akan kinerja lembaga tersebut.
Menurut survei yang dilakukan tim peneliti, kemungkinan terbesar yang  penyebabkan turunnya jumlah perkara yang ditangani Pengadilan Niaga adalah ketidakpuasan terhadap hasil putusan dan adanya hasil putusan yang tidak mencerminkan asas keadilan. Kemungkinan terkecil adalah akan dipilihnya Pengadilan Negeri sebagai pengganti Pengadilan Niaga. Kemungkinan yang terakhir ini kecil karena perkara kepailitan dan HaKI merupakan wewenang penuh Pengadilan Niaga. Selain itu masih ada ketidakpercayaan yang cukup besar dari responden terhadap kinerja Pengadilan Negeri. Sumber: Diolah dari hasil survey penelitian mengenai pengadilan niaga, kerjasama Komisi Hukum Nasional dan Universitas Andalas, Tahun 2002 Terlepas dari masalah di atas, Pengadilan Niaga telah berhasil melaksanakan terobosan waktu penyelesaian perkara. Perubahan besar dalam asas kecepatan penanganan perkara, yang didukung oleh transparansi penggunaan waktu yang sangat ketat, menunjukkan bahwa Pengadilan Indonesia telah berhasil melakukan perubahan ke arah yang lebih baik.

Ditulis Oleh : irwansyah Hari: Senin, April 30, 2012 Kategori:

0 komentar:

Posting Komentar

jangan lupa komentar yah