Pengantar
Pada dasarnya kehidupan antara seseorang
itu didasarkan pada adanya suatu “hubungan”, baik hubungan atas suatu
kebendaan atau hubungan yang lain. Adakalanya hubungan antara seseorang
atau badan hukum itu tidak berjalan mulus seperti yang diharapkan,
sehingga seringkali menimbulkan permasalahan hukum. Sebagai contoh
sebagai akibat terjadinya hubungan pinjam meminjam saja seringkali
menimbulkan permasalahan hukum. Atau contoh lain dalam hal terjadinya
putusnya perkawinan seringkali menimbulkan permasalahan hukum.
Ketentuan mengenai hukum perdata ini
diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) atau lebih
dikenal dengan BW (Burgelijke Wetboek).
Sistematika Hukum Perdata menurut BW terdiri atas 4 buku:
BUKU I : Tentang orang (van personen)
Yaitu memuat hukum tentang diri seseorang dan hukum keluarga.
BUKU II : Tentang benda (van zaken).
Yaitu memuat hukum kebendaan serta hukum waris.
BUKU III : Tentang perikatan (van verbintenissen)
Yaitu memuat hukum kekayaan yang mengenai
hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang berlaku terhadap orang-orang atau
pihak-pihak tertentu.
BUKU IV : Tentang pembuktian
dan daluarsa (van bewijs en verjaring) (memuat ketentuan alat-alat bukti
dan akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hukum)
Hukum perdata merupakan hukum yang
meliputi semua hukum “Privat materil”, yaitu segala hukum pokok yang
mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan. Hukum perdata terdiri
atas :
Hukum Perkawinan
Perkawinan adalah ikatan lahir bathin
antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan
tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal-hal yang diatur dalam hukum
perkawinan adalah :
- Syarat untuk perkawinan
Pasal 7:
(1) Perkawinan hanya diizinkan jika
pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak
wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun.
- Hak dan kewajiban suami istri
Pasal 31:
(1) Hak dan kedudukan isteri adalah
seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan
pergaulan hidup bersama dalam masyarakat.
(2) Masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum.
- Percampuran kekayaan
Pasal 35:
(1) Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
(2) Harta bawaan dari masing-masaing
suami dan isteri,dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai
hadiah atau warisan,adalah dibawah penguasaan masing-masing sepanjang
para pihak tidak menentukan lain.
- Pemisahan kekayaan
Pasal 36:
(1) Mengenai harta bersama,suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.
(2) Mengenai harta bawaan
masing-masing,suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan
perbuatan hukum mengenai harta bendanya.
- Pembatalan perkawinan
- Perjanjian perkawinan
- Perceraian
Hukum Kekeluargaan
Hukum kekeluargaan mengatur tentang :
- Keturunan
- Kekuasaan orang tua (Outderlijke mactht)
- Perwalian
- Pendewasaan
- Curatele
- Orang hilang
Hukum Benda
- Tentang benda pada umumnya
Pengertian yang paling luas dari perkataan “Benda” (Zaak) ialah segala sesuatu yang dapat dihaki oleh orang.
- Tentang hak-hak kebendaan :
a) Bezit,
Ialah suatu keadaan lahir, dimana seorang
menguasai suatu benda seolah-olahkepunyaan sendiri, yang ole hukum
diperlindungi, dengan tidak mempersoalkan hak milik atas benda itu
sebenarnya ada pada siapa.
b) Eigendom,
Ialah hak yang paling sempurna atas suatu
benda seorang yang mempunyai hak eigendom (milik) atas suatu benda
dapat berbuat apa saja dengan benda itu (menjual, menggadaikan,
memberikan,, bahkan merusak)
c) Hak-hak kebendaan di atas benda orang lain,
Ialah suatu beban yang diletakkan di atas suatu pekarangan untuk keperluan suatu pekarangan lain yang berbatasan.
d) Pand dan Hypotheek,
Ialah hak kebendaan ini memberikan
kekuasaan atas suatu benda tidak untuk dipakai, tetapi dijadikan jaminan
bagi hutang seseorang.
e) Piutang-piutang yang diberikan keistimewaan (privilage)
Ialah suatu keadaan istimewa dari seorang penagih yang diberikan oleh undang-undang melulu berdasarka sifat piutang.
f) Hak reklame,
Ialah hak penjual untuk meminta kembali
barang yang telah dijualnya apabila pembeli tidak melunasi pembayarannya
dalam jangka waktu 30 hari.
Hukum Waris
1) Hak mewarisi menurut undang-undang
2) Menerima atau menolak warisan
3) Perihal wasiat (Testament)
4) Fidei-commis
Ialah suatu pemberian warisan kepada
seorang waris dengan ketentuan, ia wajib menyimpan warisan itu dan
setelah lewat suatu waktu atau apabila si waris itu sendiri telah
meninggal warisan itu harus diserahkan kepada seorang lain yang sudah
ditetapkan dalam testament.
5) Legitieme portie
Ialah suatu bagian tertentu dari harta peninggalan yang tidak dapat dihapuskan oleh orang yang meninggalkan warisan.
6) Perihal pembagian warisan
7) Executeur-testamentair dan Bewindvoerder
Ialah orang yang akan melaksanakan wasiat.
8) Harta peninggalan yang tidak terurus
Hukum Perikatan
Ialah suatu perhubungan hukum antara dua
orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut
sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk
memenuhi tuntutan itu.
Hukum perikatan terdiri atas :
- Perihal perikatan dan sumber-sumbernya
- Macam-macam perikatan
- Perikatan-perikatan yang lahir dari undang-undang
- Perikatan yang lahir dari perjanjian
- Perihal resiko, wanprestasi dan keadaan memaksa
- Perihal hapusnya perikatan-perikatan
- Beberapa perjanjian khusus yang penting
SISTEMATIKA HUKUM PERDATA MENURUT ILMU PENGETAHUAN
Sistematika Hukum Perdata menurut ilmu pengetahuan dibagi dalam 4 bagian yaitu:
- Hukum Perorangan atau Badan Pribadi (personenrecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang
mengatur tentang seseorang manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban
(subyek hukum),tentang umur,kecakapan untuk melakukan perbuatan
hukum,tempat tinggal(domisili)dan sebagainya.
- Hukum Keluarga (familierecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang
mengatur hubungan hukum yang timbul karena hubungan keluarga /
kekeluargaan seperti perkawinan,perceraian,hubungan orang tua dan
anak,perwalian,curatele,dan sebagainya.
- Hukum Harta Kekayaan (vermogenrecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang
mengatur hubungan hukum seseorang dalam lapangan harta kekayaan seperti
perjanjian,milik,gadai dan sebagainya.
- Hukum Waris(erfrecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang
mengatur tentang benda atau harta kekayaan seseorang yang telah
meninggal dunia,dengan perkataan lain:hukum yang mengatur peralihan
benda dari orang yang meninggal dunia kepada orang yang masih hidup.
PERKEMBANGAN PEMBAGIAN HUKUM PERDATA
Pada mulanya zaman Romawi secara garis besar terdapat 2 kelompok pembagian hukum,yaitu:
- Hukum Publik Adalah hukum yang menitikberatkan kepada perlindungan hukum,yang diaturnya adalah hubungan antara negara dan masyarakat.
- Hukum Privat Adalah kumpulan hukum yang menitikberatkan pada kepentingan individu. Hukum Privat ini biasa disebut Hukum Perdata atau Hukum Sipil.
Pada perkembangannya Hukum Perdata/Privat ada 2 pengertian:
1) Hukum Perdata dalam arti luas
yaitu:
Hukum Perdata yang termuat dalam
KUHS/Burgerlijk Wetboek/BW ditambah dengan hukum yang termuat dalam
KUHD/WvK(Wetboek van Koophandel)
2) Hukum Perdata dalam arti sempit,yaitu Hukum Perdata yang termuat dalam KUHS itu sendiri.
Hukum Perdata di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi 3 kelompok:
1. Hukum Perdata Adat:
Berlaku untuk sekelompok adat
2. Hukum Perdata Barat:
Berlaku untuk sekelompok orang Eropa dan Timur Asing
3. Hukum Perdata Nasional:
Berlaku untuk setiap orang,masyarakat yang ada di Indonesia
Berdasarkan realita yang ada,masih secara
formal ketentuan Hukum Perdata Adat masih berlaku(misalnya Hukum
Waris) disamping Hukum Perdata Barat.
Unifikasi Hukum Perdata:Penseragaman
hukum atau penyatuan suatu hukum untuk diberlakukan bagi seluruh bangsa
di seluruh wilayah negara Indonesia.
Kodifikasi: Suatu pengkitaban jenis-jenis hukum tertentu secara lengkap dan sistematis.
0 komentar:
Posting Komentar
jangan lupa komentar yah