Pengertian Negara, Unsur Negara, Fungsi Negara, Tujuan Negara, dan Bentuk Negara



 1. Pengertian Negara
Istilah negara berasal dari (bahasa Jerman dan Belanda) staat, bahasa Inggris state, dan Prancis etat, serta menurut bahasa Latin statum. Statum diartikan sebagai kedudukan yang berkaitan dengan kedudukan persekutuan orang.
Kata “negara“ yang lazim digunakan di Indonesia berasal dari bahasa Sanskerta “nagari“ atau “negara“ yang berarti wilayah, kota, atau penguasa.
Berikut pernyataan para ahli tentang pengertian negara.
Ø  Prof. Miriam Budihardjo
Negara adalah organisasi yang dalam sesuatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan itu.
Ø  Prof. Nasroen
Negara adalah suatu bentuk pergaulan hidup. Oleh sebab itu, harus ditinjau secara sosiologis agar dapat dijelaskan dan dipahami.
Ø  Prof. Mr. Soenarko
Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dengan kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan.
Ø  Prof. Dr. Djokosoetono, SH.
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama
Ø  Prof. Farid S.
Negara adalah suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan.
Ø  G. Pringgodigdo, SH.
Negara adalah suatu organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang harus memenuhi persyaratan unsur - unsur tertentu.
Ø  Dr. Wiryono Projodikoro, SH.
Negara adalah suatu organisasi di atas kelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama - sama mendiami suatu wilayah (teritori) tertentu, dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tadi.
Ø  Prof. Dr. J. H. A Logemann
Negara adalah organisasi kemasyarakatan (ikatan kerja) yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaan.Organisasi itu adalah ikatan-ikatan fungsi atau lapangan - lapangan kerja tetap.
Ø  Harold J. Laski
Negara adalah suatu masyarakat yang dipadukan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok dalam masyarakat.
Ø  Hugo De Groot ( Grotius )
Negara merupakan ikatan - ikatan manusia yang insaf akan arti dan panggilan hukum kodrat.
Ø  Phillimore
Negara adalah orang - orang yang secara permanen mendiami suatu wilayah tertentu, dijilid dengan hukum - hukum kebersamaan, kebiasaan dan adat istiadat di dalam suatu kebijaksanaan.
Ø  Jean Bodin
Negara adalah suatu persekutuan dari keluarga-keluarga dengan segala kepentingan yang dipimpin oleh akal dari suatu kekuasaan yang berdaulat.
Ø  Gettel
Negara adalah komunitas oknum - oknum secara permanen mendiami wilayah tertentu, menuntut dengan sah kemerdekaan diri dari luar dan mempunyai sebuah organisasi pemerintah dan menjalankan hukum secara menyeluruh di dalam lingkungan.
Ø  Bellefroid
Negara adalah suatu masyarakat hukum, suatu persekutuan hukum yang menempati daerah tertentu dan yang dilengkapi dengan kekuasaan tertinggi untuk mengurus kepentingan bersama.
Ø  Karl Marx
Negara adalah alat kelas yang berkuasa ( kaum borjuis / kapitalis) untuk menindas atau mengeksploitasi kelas yang lain (proletariat / buruh).
Ø  Woodrow Wilson
Negara adalah rakyat yang terorganisasi untuk hukum dalam wilayah tertentu.
Ø  Robert  M. Mac Iver
Negara adalah perkumpulan yang menyelenggarakan penertiban dalam suatu masyarakat wilayah tertentu dengan berdasar sistem hukum.
Ø  George Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
Ø  Otto Bauar
Negara adalah suatu kesatuan perangai atau karakter yang timbul karena perasaan senasib.
Ø  Aristoteles
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
Ø  Mr. Kranenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
Ø  Ernest Renan
Negara adalah satu gerombolan yang mau bersatu, yang merasa dirinya bersatu. 
Ø  G.W.F.Hegel
Negara adalah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintetis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
Ø  Max Weber
Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu masyarakat.
Ø  Roger H. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama rakyat.
Ø  Hans Kelsen
Negara adalah suatu susunan pergaulan hidup bersama dengan cara paksa.
Ø  Konvensi Montevideo
Negara adalah organisasi kesatuan ikatan masyarakat yang memiliki kekuasaan yang dibentuk oleh sesuatu bangsa tujuan mencapai cita - cita dan kepentingan bersama.
Ø  Teori Individualisme
Negara adalah suatu masyarakat hukum yang disusun berdasarkan perjanjian

2. Unsur Negara
Sebagai sebuah organisasi maka negara terdiri dari berbagai unsur
yang membentuknya. Suatu negara dapat berdiri dengan kokoh apabila keseluruhan unsur - unsur itu terpenuhi.
Berikut ini pendapat para ahli tentang unsur negara.
Ø  A.G. Pringgodigdo
Menyatakan bahwa suatu negara harus memenuhi unsur-unsur tertentu, yaitu adanya pemerintahan yang berdaulat, wilayah yang pasti, dan rakyat yang hidup teratur sehingga merupakan sebuah nation (bangsa).
Ø  Meriam Budiardjo
Menyatakan bahwa unsur - unsur negara ada empat macam, yaitu:
1. wilayah,
2. penduduk,
3. pemerintah, dan
4. kedaulatan.
Ø  Kant
            Menyatakan bahwa negara harus memenuhi beberapa unsur, yaitu:
            1. Adanya perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia.
            2. Adanya pemisahan kekuasaan.
Ø  Stahl
            Merumuskan bahwa suatu negara harus memiliki 4 unsur, yaitu:
            a. Adanya perlindungan terhadap hak asasi manusia.
            b. Adanya pemisahan kekuasaan.
            c. Pemerintah haruslah berdasarkan peraturan - peraturan hukum.
            d. Adanya peradilan administrasi.
Ø  Mac Iver
Merumuskan bahwa suatu negara harus memenuhi tiga unsur pokok, yaitu rakyat, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat.
Ø  Oppenheimer dan Lauterpacht
Menyatakan bahwa suatu negara harus memiliki  unsur-unsur yaitu:
a. adanya rakyat yang bersatu
b. adanya daerah atau wilayah
c. pemerintah yang berdaulat
d. pengakuan dari negara lain


3. Fungsi Negara
Fungsi negara dapat dikatakan sebagai tugas-tugas yang perlu dilakukan.
Fungsi menggambarkan adanya aktivitas, gerak, dan pelaksanaan dari tujuan yang hendak dicapai.
Berikut pendapat beberapa pakar mengenai fungsi negara.
Ø  M.Kusnadi, SH
Membagi fungsi negara menjadi dua:
a. menjamin ketertiban
b. mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Ø  Van Vollen Hoven
Fungsi negara mencakup empat tugas pokok:
1. Regeling,yaitu membuat peraturan.
2. Bestuur, yaitu menyelenggarakan pemerintahan.
3. Rechtspraak, yaitu fungsi mengadili.
4. Politie, yaitu fungsi ketertiban dan keamanan.
Ø  Goodnow
Mengemukakan fungsi negara menjadi dua tugas pokok, yaitu policy making ( kebijaksanaan negara pada waktu tertentu untuk seluruh masyarakat ) dan policy executing ( kebijaksanaan yang harus dilaksanakan untuk mencapai policy making ).
Ø  Jacobson A. dan Lipman M.H.
bahwa fungsi negara ada tiga yaitu:
1. Fungsi esensial
2 .Fungsi jasa
3. Fungsi perniagaan
Ø  Miriam Budiardjo
Tiap negara pada umumnya menyelenggarakan fungsi - fungsi sebagai berikut:
a. Melaksanakan penertiban.
b. Mengusahakan kemakmuran dan kesejahteraan bagi rakyat.
c. Mengusahakan pertahanan.
d. Menegakkan keadilan.
Ø  Charles E. Merriam
Fungsi negara adalah:
a.      Keamanan ekstern,
b.    Pemeliharaan ketertiban intern,
c.    Keadilan,
d.    Kesejahteraan umum, dan
e.    Kebebasan. 
Ø  John Locke
Membagi fungsi negara menjadi:
a. legislatif ( membuat UU )
b. Fungsi eksekutif ( melaksanakan peraturan )
c. Fungsi federatif ( mengurusi urusan luar negeri dan urusan perang serta damai )
Ø  Montesquieu
Fungsi negara sebagai berikut:
a. Fungsi legislatif ( membuat UU )
b .Fungsi eksekutif ( melaksanakan UU )
c. Fungsi Yudikatif (mengadili terhadap pelanggar UU)
Ø  Robert M. Mac Iver
 Fungsi negara adalah:
a.  Ketertiban,
b.  Perlindungan,
c.   Pemeliharaan, dan
d.  Perkembangan.
Ø  Moh. Kusnardi
Menyatakan fungsi negara dibagi ke dalam dua bagian, yaitu melaksanakan penertiban (law and order) dan menghendaki kesejahteraan.

4. Tujuan Negara
 Negara seperti halnya organisasi atau lembaga, pasti memiliki tujuan tertentu. Negara sebagai organisasi harus mempunyai tujuan tertentu untuk mengarahkan segala kegiatannya. Tujuan negara itudianggap sangat penting karena segala sesuatu yang ada dalam negara akan diarahkan untuk mencapai tujuan negara. Secara umum, negara didirikan oleh sekelompok orang atau rakyat untuk mengakomodasi dan melindungi kepentingan rakyat. Ada juga negara yang bertujuan untuk memperluas kekuasaan, menyelenggarakan ketertiban umum, atau untuk mencapai kesejahteraan.
Berikut adalah tujuan negara menurut pendapat para ahli.
Ø  Socrates
Tujuan negara adalah untuk menciptakan hukum, yang harus dilakukan oleh para pemimpin, atau para penguasa yang dipilah secara saksama oleh rakyat.
Ø  Immanuel Kant
Menyatakan bahwa tujuan negara adalah melindungi dan menjamin ketertiban hukum agar hak dan kemerdekaan warga negara terbina dan terpelihara.
Ø  Charles E. Merriam
Menyatakan tujuan negara adalah :
a. Keamanan ekstern (external security)
b. Pemeliharaan ketertiban intern (maintenance of intenal order)
c. Keadilan (justice)
d. Kesejahteraan (welfare)
e. Kebebasan (freedom)
Ø  Niccollo Machiavelli
Tujuan negara menurut Niccollo Machiavelli adalah menghimpun dan memperbesar kekuasaan negara agar terselenggaranya ketertiban, keamanan dan ketentraman.
Ø  Muhlisin
Secara umum tujuan negara dapat di kelompokkan menjadi tiga hal yaitu:
a. Untuk memperluas kekuasaan
b. Menyelenggarakan ketertiban umum
c. Mencapai kesejahteraan umum
Ø  Roger H. Soltau
Mengatakan tujuan negara ialah memungkinkan rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin.
Ø  Krabbe
Negara bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum dan berpedoman pada hukum.
Ø  Dante Alighieri
Menyatakan bahwa tujuan negara adalah untuk mewujudkan perdamaian dunia dengan cara menggunakan undang-undang yang seragam bagi seluruh umat manusia.
Ø  Augustinus dan Thomas Aquinas
Negara bertujuan mencapai kehidupan yang aman dan tenteram dengan taat kepada Tuhan.
Ø  Shang Yang
Menyatakan bahwa tujuan negara adalah pembentukan kekuasaan negara yang sebesar-besarnya.
Ø  John Locke
Tujuan negara menurut John Locke adalah untuk memelihara dan menjamin terlaksananya hak-hak azasi manusia.yang tertuang dalam perjanjian masyarakat.
Ø  Ibnu Arabi
Tujuan negara adalah agar manusia dapat menjalankan kehidupannya dengan baik, jauh dari sengketa dan menjaga intervensi pihak-pihak asing.
Ø  Aristoteles
Tujuan negara adalah kesempurnaan warganya yang berdasarkan atas keadilan, keadilan memerintah dan harus menjelma di dalam negara, dan hukum berfungsi memberi kepada setiap manusia apa sebenarnya yang berhak ia terima.
Ø  Plato
Negara bertujuan memajukan kesusilaan manusia sebagai perseorangan (individu) dan makhluk sosial.
Ø  Jean J. Rousseau
Tujuan negara adalah menciptakan persamaan dan kebebasan bagi warganya.
Ø  Benedictus Spinoza
Tujuan negara menurut Spinoza adalah menyelenggarakan perdamaian, ketentraman dan menghilangkan ketakutan.
Ø  Kaum Sosialis
Tujuan negara menurut kaum sosialis adalah memberi kebahagiaan yang sebesar - besarnya dan merata bagi setiap manusia (masyarakat)
Ø  Harold J. Laski
Menyatakan tujuan negara adalah menciptakan keadaan dimana rakyatnya dapat mencapai terkabulnya keinginan-keinginan secara maksimal.

5. Bentuk Negara
Dibawah ini adalah bentuk - bentuk negara  di dunia.
Ø  Negara Kesatuan
Negara Kesatuan adalah negara yang pemerintah pusat atau nasional memegang kedudukan tertinggi, dan memiliki kekuasaan penuh dalam pemerintahan sehari-hari. Tidak ada bidang kegiatan pemerintah yang diserahkan konstitusi kepada satuan-satuan pemerintahan yang lebih kecil (dalam hal ini, daerah atau provinsi).
Dalam negara Kesatuan, pemerintah pusat (nasional) bisa melimpahkan banyak tugas (melimpahkan wewenang) kepada kota-kota, kabupaten-kabupaten, atau satuan-satuan pemerintahan lokal. Namun, pelimpahan wewenang ini hanya diatur oleh undang-undang yang dibuat parlemen pusat (di Indonesia DPR-RI), bukan diatur di dalam konstitusi (di Indonesia UUD 1945), di mana pelimpahan wewenang tersebut bisa saja ditarik sewaktu-waktu.
Keuntungan negara Kesatuan adalah adanya keseragaman Undang-Undang, karena aturan yang menyangkut ‘nasib’ daerah secara keseluruhan hanya dibuat oleh parlemen pusat. Namun, negara Kesatuan bisa tertimpa beban berat oleh sebab adanya perhatian ekstra pemerintah pusat terhadap masalah-masalah yang muncul di daerah.
Dalam negara Kesatuan, pemerintah pusat secara langsung mengatur masing-masing penduduk yang ada di setiap daerah. Misalnya, pemerintah pusat berwenang menarik pajak dari penduduk daerah, mengatur kepolisian daerah, mengatur badan pengadilan, membuat kurikulum pendidikan yang bersifat nasional, merelay stasiun televisi dan radio pemerintah ke seluruh daerah, dan bahkan menunjuk gubernur kepala daerah.


Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:
1. Sentralisasi, dan
2. Desentralisasi.

Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.

Keuntungan sistem sentralisasi:
1.    Adanya keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara;
2.    Adanya kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya;
3.    Penghasilan daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara.

Kerugian sistem sentralisasi:
1.    Bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya pemerintahan;
2.    Daerah-daerah lebih bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan sendi-sendi pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif dari rakyat;
3.    Peraturan/ kebijakan dari pusat sering tidak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daerah;
4.    Rakyat di daerah kurang mendapatkan kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung jawab tentang daerahnya;
5.    Keputusan-keputusan pemerintah pusat sering terlambat.

Dalam negara kesatuan bersistem desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi, swatantra). Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.

Keuntungan sistem desentralisasi:
1.    Pembangunan daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri;
2.    Peraturan dan kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri;
3.    Partisipasi dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat;
4.    Tidak bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan lancar;
5.    Penghematan biaya, karena sebagian ditanggung sendiri oleh daerah.

Sedangkan kerugian sistem desentralisasi adalah ketidakseragaman peraturan dan kebijakan serta kemajuan pembangunan.

Ciri - ciri negara kesatuan adalah :
1.    Seorang kepala negara ataupun kepala pemerintah untuk seluruh rakyat.
2.    Satu konstitusi yang berlaku di seluruh wilayah negara.
3.    Satu pemerintahan pusat yang memegang seluruh kekuasaan pemerintah.
4.    Satu badan perwakilan yang mewakili seluruh rakyat.

Ø  Negara Federasi
Negara Federasi ditandai adanya pemisahan kekuasaan negara antara pemerintahan nasional dengan unsur-unsur kesatuannya (negara bagian, provinsi, republik, kawasan, atau wilayah).
Ada perbedaan antara Konfederasi dengan Federasi yaitu negara-negara yang menjadi anggota suatu Konfederasi tetap merdeka sepenuhnya atau berdaulat, sedangkan negara-negara yang tergabung ke dalam suatu Federasi kehilangan kedaulatannya, oleh sebab kedaulatan ini hanya ada di tangan pemerintahan Federasi.
Sedangkan perbedaan antara negara Federasi dengan negara Kesatuan yaitu negara-negara bagian suatu Federasi memiliki wewenang untuk membentuk undang-undang dasar sendiri serta pula wewenang untuk mengatur bentuk organisasi sendiri dalam batas-batas konstitusi federal, sedangkan di dalam negara Kesatuan, organisasi pemerintah daerah secara garis besar telah ditetapkan oleh undang-undang dari pusat.
Selanjutnya pula, dalam negara Federasi, wewenang membentuk undang-undang pusat untuk mengatur hal-hal tertentu telah terperinci satu per satu dalam konstitusi Federal, sedangkan dalam negara Kesatuan, wewenang pembentukan undang-undang pusat ditetapkan dalam suatu rumusan umum dan wewenang pembentukan undang-undang lokal tergantung pada badan pembentuk undang-undang pusat itu.
Di dalam negara Federasi, kedaulatan hanya milik pemerintah Federal, bukan milik negara-negara bagian. Namun, wewenang negara-negara bagian untuk mengatur penduduk di wilayahnya lebih besar ketimbang pemerintah daerah di negara Kesatuan.
Wewenang negara bagian di negara Federasi telah tercantum secara rinci di dalam konstitusi federal, misalnya mengadakan pengadilan sendiri, memiliki undang-undang dasar sendiri, memiliki kurikulum pendidikan sendiri, mengusahakan kepolisian negara bagian sendiri, bahkan melakukan perdagangan langsung dengan negara luar.

Pada umumnya kekuasaan yang dilimpahkan negara-negara bagian kepada pemerintah federal meliputi:
1.    Hal-hal tentang konstitusi dan organisasi pemerintah federal serta azas-azas pokok hukum maupun organisasi peradilan selama dipandang perlu oleh pemerintah pusat, misalnya: mengenai masalah uji material konstitusi negara bagian;
2.    Hal-hal yang menyangkut kedudukan negara sebagai subyek hukum internasional, misalnya: masalah daerah, kewarganegaraan dan perwakilan diplomatik;
3.    Hal-hal yang mutlak mengenai keselamatan negara, pertahanan dan keamanan nasional, perang dan damai;
4.    Hal-hal tentang uang dan keuangan, beaya penyelenggaraan pemerintahan federal, misalnya: hal pajak, bea cukai, monopoli, matauang (moneter);
5.    Hal-hal tentang kepentingan bersama antarnegara bagian, misalnya: masalah pos, telekomunikasi, statistik.



Ciri-ciri negara serikat/ federal:
1.    Tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian;
2.    Tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat;
3.    Hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.

Ø  Negara Konfederasi
Konfederasi adalah negara yang terdiri dari persatuan beberapa negara yang berdaulat. Persatuan tersebut diantaranya dilakukan demi mempertahankan kedaulatan dari negara-negara yang masuk ke dalam Konfederasi tersebut. Pada tahun 1963, Malaysia dan Singapura pernah membangun suatu Konfederasi, yang salah satunya dimaksudkan untuk mengantisipasi politik luar negeri yang agresif dari Indonesia di masa pemerintahan Sukarno. Malaysia dan Singapura mendirikan Konfederasi lebih karena alasan pertahanan masing-masing negara.
Dalam Konfederasi, aturan-aturan yang ada di dalamnya hanya berefek kepada masing-masing pemerintah (misal: pemerintah Malaysia dan Singapura), dengan tidak mempengaruhi warganegara (individu warganegara) Malaysia dan Singapura. Meskipun terikat dalam perjanjian, pemerintah Malaysia dan Singapura tetap berdaulat dan berdiri sendiri tanpa intervensi satu negara terhadap negara lainnya di dalam Konfederasi.


Ø  Negara Dominion
Negara dominion semula adalah negara jajahan Inggris yang setelah merdeka dan berdaulat tetap mengakui Raja/ Ratu Inggris sebagai lambang persatuan mereka. Negara-negara itu tergabung dalam suatu perserikatan bernama “The British Commonwealth of Nations” (Negara-negara Persemakmuran).
Tidak semua bekas jajahan Inggris tergabung dalam Commonwealth karena keanggotaannya bersifat sukarela. Ikatan Commonwealth didasarkan pada perkembangan sejarah dan azas kerja sama antaranggota dalam bidang ekonomi, perdagangan (dan pada negara-negara tertentu juga dalam bidang keuangan). India dan Kanada adalah negara bekas jajahan Inggris yang semula berstatus dominion, namun karena mengubah bentuk pemerintahannya menjadi republik/ kerajaan dengan kepala negara sendiri, maka negara-negara itu kehilangan bentuk dominionnya. Oleh karena itu persemakmuran itu kini dikenal dengan nama “Commonwealth of Nations”. Anggota-anggota persemakmuran itu antara lain: Inggris, Afrika Selatan, Kanada, Australia, Selandia Baru, India, Malaysia, dll. Di sebagian dari negara-negara itu Raja/ Ratu Inggris diwakili oleh seorang Gubernur Jenderal, sedangkan di ibukota Inggris, sejak tahun 1965 negara-negara itu diwakili oleh High Commissioner.

Ø  Negara Uni
Negara Uni adalah gabungan dari dua negara atau lebih yang merdeka dan berdaulat penuh, memiliki seorang kepala negara yang sama.

Pada umumnya Uni dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
1)   Uni Riil (Uni Nyata)
Yaitu suatu uni yang terjadi apabila negara-negara anggotanya memiliki alat perlengkapan negara bersama yang telah ditentukan terlebih dulu. Perlengkapan negara itu dibentuk untuk mengurus kepentingan bersama. Uni sengaja dibentuk guna mewujudkan persatuan yang nyata di antara negara-negara anggotanya.

2)   Uni Personil
Yaitu suatu uni yang memiliki seorang kepala negara, sedangkan segala urusan dalam negeri maupun luar negeri diurus sendiri oleh negara-negara anggota.

Selain itu ada yang dikenal dengan nama Uni Ius Generalis, yaitu bentuk gabungan negara-negara yang tidak memiliki alat perlengkapan bersama. Tujuannya adalah untuk bekerja sama dalam bidang hubungan luar negeri.

Ø  Negara Protektorat
Negara protektorat adalah suatu negara yang ada di bawah perlindungan negara lain yang lebih kuat. Negara protektorat tidak dianggap sebagai negara merdeka karena tidak memiliki hak penuh untuk menggunakan hukum nasionalnya. Contoh: Monaco sebagai protektorat Prancis.

Negara protektorat dibedakan menjadi dua (2) macam, yaitu:
a.    Protektorat Kolonial, jika urusan hubungan luar negeri, pertahanan dan sebagian besar urusan dalam negeri yang penting diserahkan kepada negara pelindung. Negara protektorat semacam ini tidak menjadi subyek hukum internasional. Contoh: Brunei Darussalam sebelum merdeka adalah negara protektorat Inggris.
b.    Protektorat Internasional, jika negara itu merupakan subyek  hukum internasional. Contoh: Mesir sebagai negara protektorat Turki (1917), Zanzibar sebagai negara protektorat Inggris (1890) dan Albania sebagai negara protektorat Italia (1936).

Ditulis Oleh : irwansyah Hari: Rabu, Mei 23, 2012 Kategori:

0 komentar:

Posting Komentar

jangan lupa komentar yah