PERAN GANDA WANITA

BAB I PENDAHULUAN A. Latar belakang Kemajuan jaman telah banyak mengubah pandangan tentang wanita, mulai dari pandangan yang menyebutkan bahwa wanita hanya berhak mengurus rumah dan selalu berada di rumah, sedangkan laki-laki adalah mahluk yang harus berada di luar rumah, kemudian dengan adanya perkembangan jaman dan emansipasi menyebabkan wanita memperoleh hak yang sama dengan laki-laki. Perjuangan untuk memperoleh hak yang sama secara tegas dimulai dari RA. Kartini, walaupun banyak wanita-wanita lain di Indonesia memiliki perjuangan yang sama, tetapi perjuangannya merupakan cita-cita agar wanita memiliki pemikiran dan tindakan yang modern. Dengan demikian, adanya persamaan hak di berbagai bidang kehidupan telah menggeser pandangan terdahulu, sebagaimana dikemukakan Nilakusuma (1960 : 151-152) sebagai berikut, Wanita dan laki-laki mempunyai tempatnya masing-masing di dalam kehidupan kemasyarakatan. Dan kedua jenis manusia tersebut dapat menempati tempatnya masing-masing tanpa menjadi kurang hak-sama, karena fikiran, kecerdasan, menentukan nilai yang sama antara laki-laki dan wanita. Memang banyak pekerjaan yang dikerjakan oleh laki-laki dan wanita dengan tidak meninggalkan sifat-sifat asli wanita. Malah menjadi kepala jawatan atau presiden pun tidak akan meninggalkan sifat-sifat kewanitaan tadi, karena jabatan-jabatan ini, kecerdasan dan fikiranlah yang memegang peranan banyak. Tuntutan persamaan hak wanita tentunya didasarkan pada beberapa anggapan bahwa antara wanita dan laki-laki tidak banyak terdapat perbedaan, sebagaimana dikemukakan Presiden Pertama Indonesia, Sukarno (1963 : 30) bahwa: ini tidak menjadi bukti bawa dus kwaliteit otak perempuan itu kurang dari kwaliteit otak kaum laki-laki, atau ketajaman otak perempuan kalah dengan ketajaman otak laki-laki. Kwaliteitnya sama, ketajamannya sama hanya kesempatan-bekerjanya yang tidak sama, kesempatan berkembangnya yang tidak sama. Maka oleh karena itu, justru dengan alasan kurang dikasihnya kesempatan oleh masyarakat sekarang pada kaum perempuan, maka kita wajib berikhtiar membongkar ke-tidak-adilan masyarakat terhadap kepada kaum perempuan itu BAB II PEMBAHASAN A. Peran Ganda Wanita Wanita dalam kehidupannya mempunyai beban tugas yang lebih berat dibandingkan dengan laki-laki. Peran ganda dari seorang wanita masa kini, selain memiliki tanggung jawab di dalam rumah sebagai ibu juga di luar rumah sebagai wanita karier. Peran wanita ini secara sederhana menurut Suwondo (1981 : 266) dikemukakan, a) Sebagai warga negara dalam hubungannya dengan hak-hak dalam bidang sipil dan politik, termasuk perlakuan terhadap wanita dalam partisipasi tenaga kerja; yang dapat disebut fungsi ekstern; b) Sebagai ibu dalam keluarga dan istri dalam hubungan rumah tangga; yang dapat disebut fungsi intern. Fungsi ekstern dan fungsi intern tersebut merupakan dasar peran yang dimiliki wanita terutama mereka yang memiliki karier, sehingga wanita harus benar-benar dapat mengatur perannya agar kedua peran tersebut tidak ada yang terabaikan. Jika tidak, maka kehidupan akan menjadi tidak seimbang, sehingga tidak jarang di antara mereka memilih salah satu peran, akibatnya terdapat salah satu peran yang dikorbankan. Apabila terus memilih karier tidak jarang di antara mereka yang menyebabkan keretakan bahkan perceraian rumah tangga, atau wanita itu sendiri memilih kariernya dengan mengabaikan perkawinan, sehingga yang bersangkutan tetap hidup tanpa didampingi suami atau tetap lajang. Sedangkan bagi wanita yang bersuami yang memilih peran kedua, berarti yang bersangkutan mengorbankan kariernya atau keluar dari pekerjaan dengan menjadi ibu rumah tangga yang tinggal diam di rumah, sehingga hal ini patut disayangkan karena potensi yang terdapat dalam diri wanita bersangkutan menjadi terbenam, bahkan terkubur selamanya. Dengan demikian, wanita yang hanya memilih salah satu peran saja sekarang ini dianggap kurang baik dalam membina kehidupan, karena itu wanita yang unggul dan tangguh ia dapat berjuang menghadapi berbagai tantangan apabila memilih peran ganda seperti di atas, tetapi jangan lupa harus terdapat saling pengertian dan saling mengisi kehidupan rumah tangganya. Tradisi yang berlaku di Indonesia sampai sekarang ini, bukan merupakan kewajiban bagi wanita yang bersuami bekerja secara formal, tetapi keadaan ini tergantung pada kemampuan ekonomi dan ijin yang diberikan suaminya. Atas dasar hal tersebut, maka dilihat dari hubungan suami – istri atau hubungan wanita dengan keluarga, dapat menimbulkan masalah apabila wanita bekerja. Berikut ini, beberapa pandangan yang menyebabkan wanita tidak bekerja atau tidak melaksanakan fungsi ekstern, kalaupun terpaksa karena ada alasan tertentu sebagaimana Tilaar (dalam Tan, 1991 : 86-87) sebagai berikut, 1. perempuan belum/tidak menikah/cerai, dan pada dasarnya tidak ingin bekerja, tapi tidak mempunyai daya guna membiayai kebutuhan hidup sehari-hari. 2. Perempuan belum/tidak menikah/cerai, senang bekerja, memiliki cukup dana untuk membiayai kebutuhan hidupnya sehari-hari, tetapi keluarganya tidak setuju/keberatan bila ia bekerja. 3. Perempuan belum/tidak menikah/cerai, ingin bekerja tetapi tidak mempunyai bekal ilmu dan dana guna membiayai kebutuhan hidupnya sehari-hari. 4. Perempuan menikah, dan suami berpendapat bahwa pencari nafkah di antara mereka berdua cukup dibatasi pada suami dan pendapatan suami melebihi kebutuhan hidup papan sandang dan rekreasi berdua. 5. Perempuan menikah, dan suami berpendapat bahwa pencari nafkah di antara mereka cukup dibatasi pada suami, meskipun pendapatan suami tidak mencukupi kebutuhan hidup papan sandang pangan mereka berdua. 6. Perempuan menikah, yang bekerja dengan persetujuan suami namun kemudian mempunyai anak. Perempuan ingin tetap terus bekerja, meskipun pendapatan suami cukup untuk membiayai kebutuhan bersama istri dan anak. 7. Perempuan menikah, yang bekerja dengan persetujuan suami namun kemudian mempunyai anak. Perempuan pada dasarnya tidak mutlak ingin terus bekerja, namun pendapatan suami tidak cukup untuk membiayai kebutuhan hidup bersama istri dan anak. Nampaknya pada penjelasan di atas merupakan gambaran dari keadaan wanita Indonesia sekarang ini antara keinginan bekerja, dilarang untuk bekerja, dan tidak ingin bekerja dengan alasan tertentu. Sedangkan bagi kaum wanita yang benar-benar ingin bekerja, terdapat alasan tertentu seperti dikemukakan Tilaar (dalam Tan, 1991 : 86) yaitu, 1. Karena faktor ekonomi; 2. Karena orangtua telah memberikan kesempatan bagi si perempuan untuk menuntut ilmu, sehingga ia memiliki suatu keahlian yang memungkinkan bagi yang bersangkutan untuk mencari nafkah sendiri; 3. Karena memang secara sadar ingin meniti karier. Di samping wanita bekerja baik di sektor formal maupun informal sebagai fungsi ekstern, juga seorang wanita tidak dapat begitu saja melepaskan diri dari tanggung jawabnya sebagai ibu yang menjadi fungsi intern. Lebih jauh lagi wanita yang memiliki fungsi ekstern harus berperan dalam pembangunan dan pembinaan bangsa (dalam Suwondo, 1981 : 267) sebagai berikut, 1. Pembangunan yang menyeluruh mensyaratkan ikut sertanya pria maupun wanita secara maksimal di segala bidang. Oleh karena itu, wanita mempunyai hak, kewajiban dan kesempatan yang sama dengan pria untuk ikut serta sepenuhnya dalam segala kegiatan pembangunan 2. Peranan wanita dalam pembangunan tidak mengurangi peranannya dalam pembinaan keluarga sejahtera umumnya dan pembinaan generasi muda khususnya, dalam rangka pembinaan manusia Indonesia seutuhnya. 3. Untuk lebih memberikan peranan dan tanggung jawab kepada kaum wanita dalam pembangunan, maka pengetahuan dan keterampilan wanita perlu ditingkatkan di berbagai bidang yang sesuai dengan kebutuhannya. Peranan tersebut merupakan konsep yang harus dijalankan oleh wanita Indonesia sebagai fungsi eksternnya. Selajutnya Suwondo (1981 : 267) mengemukakan kembali tugas-tugas wanita dalam keluarga dan masyarakat sebagai fungsi intern dan ekstern, sebagai berikut, 1. Sebagai istri, supaya dapat mendampingi suami sebagai kekasih dan sahabat untuk bersama-sama membina keluarga yang bahagia; 2. Sebagai ibu pendidik dan pembina generasi muda, suopaya anak-anak dibekali kekuatan rohani maupun jasmani dalam menghadapi segala tantangan zaman, dan menjadi manusia yang berguna bagi nusa dan bangsa; 3. Sebagai ibu pengatur rumah tangga, supaya rumah tangga merupakan tempat yang aman dan teratur bagi seluruh anggota keluarga; 4. Sebagai tenaga kerja dan dalam profesi, bekerja di pemerintahan, perusahaan swasta, dunia politik, berwiraswasta dan sebagainya untuk menambah penghasilan keluarga; 5. Sebagai anggota organisasi masyarakat, terutama organisasi wanita, badan- badan sosial dan sebagainya, untuk menyumbangkan tenaganya kepada masyarakat. Tugas wanita seperti di atas merupakan peran ganda wanita di luar dan di dalam rumah yang sekaligus sebagai wanita yang diharapkan dalam pembangunan ini. Sehingga antara tugas rumah tangga dan tugas karier di dalam pekerjaannya akan menimbulkan resiko yang besar dalam hidupnya, sebagaimana dikemukakan Maria Ulfah Subadio (dalam Notopuro, 1984 : 54) sebagai berikut, ü ada wanita yang punya bakat dan cita-cita luhur, sehingga ia memberikan seluruh pengabdiannya ia memilih untuk tidak berumah tangga (tepat single); ü ada wanita yang susah merasa bahagia dengan memberikan pengabdiannya kepada keluarga, jadi 100% menjadi ibu rumah tangga; ü ada wanita yang cakap dan mungkin karena ambisinya (eerzucht), rela memberikan prioritas kepada pekerjaannya di atas keluarganya. Ini dapat menimbulkan konsekuensi perceraian. Ada wanita memilih jalan tengah karena ia bekerja, maka menerima peran rangkapnya dengan coba mengadakan kombinasi yang sebaik-baiknya. Wanita ini harus mengerti apa yang menghambat suksesnya dalam pekerjaan, akan tetapi ia rela karena kesadarannya bahwa baginya keluarga adalah penting juga. Dengan demikian, bahwa jalan terbaik adalah membagi tugas sebagai ibu rumah tangga dan sebagai wanita yang bekerja. Karena itu tugas wanita yang utama dari banyaknya tugas-tugas lain adalah membina keluarga bahagia sejahtera. Tugas pokok wanita sebagai ibu, sebagai pemelihara rumah tangga, pengatur, berusaha sengan sepenuh hati agar keluarga sendiri sebagai masyarakat akan berdiri dengan tegak, megah, aman, tenteram dan sejahtera, hidup berdampingan dengan dan di dalam masyarakat. Sebagai ibu, seorang wanita dapat menciptakan persahabatan, kekeluargaan dengan keluarga-keluarga lainnya dalam lingkungan di manapun ia berada, secara damai dan harmonis. Tugas terhadap keluarganya sendiri menjadikan sebagai keluarga yang rukun dan terhormat. Wanita bersangkutan berusaha, bekerja, dan memberikan segala sesuatu sebagai miliknya demi keutuhan keluarga, dengan sepenuh hatinya secara ikhlas menjaga kehormatan keluarga bersama-sama dengan suami dan anak-anaknya. Sebagai pendamping suami, bagi seorang wanita berkeyakinan bahwa keluarga akan berdiri kuat dan berwibawa apabila antara wanita sebagai ibu dan suami sebagai bapak dalam rumah tangga berada dalam keadaan yang seimbang, selaras, dan serasi dengan landasan pengertian, kesadaram, dan pengorbanan. Ibu di dalam rumah tangga memegang peranan yang penting dan menonjol, terutama dalam membimbing dan mendidik anak-anaknya. Begitupula dalam urusan ketatalaksanaan rumah tangga. B. PARTISIPASI WANITA DALAM BIDANG POLITIK Keberhasilan program pemerintah dan pembangunan yang dicita-citakan tergantung pada partisipasi seluruh masyarakat, sehingga semakin tinggi partisipasi masyarakat, maka akan semakin berhasil pencapaian tujuan pembangunan yang ingin dicapai. Karena itu, dalam program pemerintah sebagai bagian dari pembangunan sangat dipengaruhi oleh unsur-unsur masyarakat, yang pada hakekatnya bahwa pembangunan dilaksanakan dan ditujukan dari masyarakat, oleh masyarakat, dan untuk masyarakat. Dengan demikian, bahwa setiap masyarakat sebagai subyek pembangunan tidak lepas dari peranan wanita yang terlibat di dalamnya, sehingga partisipasi wanita perlu untuk diperhitungkan jika tidak ingin disebut bahwa wanita Indonesia ketinggalan dibandingkan dengan wanita di negara-negara lain. Wanita Indonesia memiliki peranan dalam pembangunan di bidang politik, baik terlibat dalam kepartaian, legislatif, maupun dalam pemerintahan. Partisipasi dalam bidang politik ini tidaklah semata-mata hanya sekedar pelengkap saja melainkan harus berperan aktif di dalam pengambilan keputusan politik yang menyangkut kepentingan kesinambungan negara dan bangsa. Hak suara wanita memiliki kesejajaran dengan laki-laki dalam hal mengambil dan menentukan keputusan, begitupula apabila wanita terlibat dalam pemilihan umum untuk memilih salah satu partai politik yang menjadi pilihannya, apalagi ia duduk sebagai pengurus dari salah satu partai, seperti dikemukakan Nilakusuma (1960:180) yaitu, Kita harus insyaf dan mengerti akan keharusan adanya partai-partai di suatu negara, dan sumbangan-sumbangan apa yang diberikan partai untuk pembangunan neegara dan bangsa. Di samping ini, kita harus mengerti pula. Bahwa partai-partai itu adalah kumpulan dari orang-orang yang mempunyai ideologi sama, agar di dalam meneruskan suara merupakan kesatuan yang baik. Dengan mempunyai kesadaran ini, wanitapun dapat berdiri sendiri dengan kecerdasannya, memilih partai yang sesuai dengan cita-citanya. Sungguh mengecewakan, jika partai-partai itu menjadi sasaran pencari untuk untuk sendiri, dan wanita dijadikan alatnya karena tidak cukup kesadaran di dalam partai. Jika wanita duduk di dalam partai, bukanlah semata-mata untuk diberi tugas guna menyediakan jamuan pada rapat-rapat partainya atau ketika partai kedatangan tamu agung, tetapi juga memberikan suaranya bersama dengan anggota laki-laki. Dengan demikian, jelaslah bahwa kedudukan wanita di dalam politik tidak dapat dikesampingkan, karena memiliki kemampuan dan kecerdasan yang sama dengan laki- laki. Walaupun demikian, bahwa hak-hak politik yang dimiliki wanita pada kenyataannya tidaklah sesuai yang diinginkan, sebagaimana Suwondo (1981:141) mengemukakan, 1. Kenyataan bahwa jumlah wanita yang duduk dalam badan-badan legislative belum memadai, disebabkan oleh sistem pencalonan melalui daftar calon, di mana wanita dicantumkan di bagian bawah dari daftar. 2. Kenyataan yang menunjukkan bahwa jabatan/kdudukan penentuan kebijaksanaan (policy making) belum banyak diisi oleh kaum wanita. Maka dalam rencana Kegiatan Nasional Wanita Indonesia antara lain disarankan mengenai bidang ini : a) Menggiatkan pendidikan di kalangan wanita tentang pengetahuan kewarganegaraan dan perundang-undangan; b) Meningkatkan partisipasi wanita dibidang pembuatan perundang- undangan yang perlu segera dikeluarkan mengenai : catatan sipil; adopsi; hukum waris atas dasar persamaan hak antara pria dan wanita; hukum acara untuk pengadilan agama; pemberantasan pelacuran; pengadilan anak dan kesejahteraan anak; c) Mengusahakan perbaikan dalam bidang pencalonan anggota-anggota wanita dalam badan eksekutif, legislatif, dan yudikatif; d) Mengadakan kegiatan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, terutama yang menyangkut kedudukan dan kesempatan bagi wanita ; e) Mengenai peranan wanita dalam kerjasama international : ü dalam pelaksanaan kerjasama international, regional, dan sub regional hendaknya wanita diikutsertakan dalam penentuan kebijaksanaan (policy making). ü Pemerintah menjamin bahwa wanita terwakili secara seimbang di antara utusan-utusan inti ke semua badan international, koperensi, termasuk yang menangani masalah-masalah politik, hukum, pembangunan ekonomi dan sosial, perencanaan, administrasi dan keuangan, ilmu dan teknologi, lingkungan dan kependudukan. ü Dalam kerjasama di lingkungan ASEAN, hendaknya segera disertakan pembentukan Permanent Committee on Women dalam struktur ASEAN. BAB III PENUTUP A. KESIMPULAN Prestasi dan keterampilan yang tinggi yang ditunjukkan oleh kaum wanita, telah berhasil membuktikan bahwa wanita memiliki banyak persamaan dengan laki-laki. Dengan kemampuannya tersebut wanita dapat memiliki peran ganda, yaitu menjadi wanita sukses (wanita karier) dengan tanpa meninggalkan kodrat kewanitaannya sebagai ibu rumah tangga yang menjadi tanggung jawabnya. Salah satu kesuksesan wanita di luar dunianya, dapat dilihat dari kepemimpinan seorang wanita. Bahkan, kemampuan – ambisi – keberhasilan wanita dalam kepemimpinan dapat melebihi laki-laki, karena pada wanita tersimpan kekuatan berupa ketegasan, ketegaran, dan kemampuan dalam mengambil keputusan yang tepat, sebagai syarat-syarat yang diperlukan bagi seorang pemimpin. Beban dan tanggungjawab wanita sebagai pemimpin ataupun wanita karir lainnya sangatlah besar. Pada sisi lain wanita harus berkarier akan tetapi juga dibebani oleh tanggungjawabnya sebagai ibu rumah tangga di rumah. Tanggung jawab seperti ini jelas tidak dimiliki laki-laki. Selain itu, seorang wanita untuk menjadi pemimpin atau berkarier di luar rumah misalnya berperan dalam partai politik atau pemerintahan, lebih banyak mendapatkan hambatan dibandingkan laki-laki, terutama sikap budaya masyarakat yang belum sepenuhnya menerima. Dengan demikian, persamaan hak antara laki-laki dan perempuan dalam segala hal, terutama dalam kepemimpinan dan peranananya dalam kehidupan politik di Negara kita perlu terus diupayakan, dalam artian partisipasi wanita agar benar-benar keberadaannya dapat diperhitungkan. Kesejajaran antara wanita dengan laki-laki merupakan suatu usaha yang tidak sia-sia apabila wanita itu sendiri berusaha sesuai dengan kemampuannya, sehingga dengan kemampuan yang sama maka akan sanggup bersaing di kehidupan ini dengan kaum laki-laki sesuai dengan sifat kewanitaannya.

Ditulis Oleh : irwansyah Hari: Rabu, Mei 23, 2012 Kategori:

0 komentar:

Posting Komentar

jangan lupa komentar yah