Ada hal penting yang bisa kita dapatkan bagi efektivitas kerja kita
sehari-hari dari pengamatan kita terhadap Rancangan Undang-Undang
tentang jasa Kontruksi (RUU-JK), yakni gagasannya mengenai kesepakatan
yang mengatur hubungan hukum antara Pemberi Tugas dan Pemberi Jasa.
Terlepas dari belum disahkannya RUU tersebut menjadi undang-undang, kita
dapat belajar banyak dari gagasan tersebut, sekurang-kurangnya sebagai
bahan untuk memperbesar perhatian kita akan aspek prioritas yang harus
dipersiapkan dan ditinjau (review) dalam perjanjian di bidang jasa
kontruksi.
Menurut RUU-JK, dalam penyelenggaraan pekerja kontruksi, penetapan pemberi jasa hasil pelaksanaan pemilihan harus ditindaklanjuti dengan suatu kesepakatan yang mengatur hubungan hukum antara Pemberi Tugas dan Pemberi Jasa untuk menjamin terpenuhinya hak dan kewajiban para pihak secara adil dan seimbang serta di landasi dengan itikad baik. Kesepakatan seperti yang dimaksud di atas wajib di tuangkan dalam suatu Ikatan Kerja Kontruksi (IKK), yaitu perjanjian tertulis yang mengandung kesepakatan bersama antara Pemberi Tugas dan Pemberi Jasa untuk melaksanakan pekerjaan kontruksi yang di tuangkan dalam suatu dokumen. Perjanjian tertulis di sini memuat ketentuan-ketentuan pokok yang melandasi pengaturan hak dan kewajiban serta wewenang dan tanggung jawab antara Pemberi Tugas dan Pemberi Jasa. Dalam RUU-JK Pemberi tugas di artikan sebagai setiap orang atau badan yang memberi pekerjaan kontruksi kepada Pemberi Jasa. Sedangkan Pemberi Jasa adalah setiap orang atau badan hukum yang memberikan pelayanan jasa kontruksi yang terdiri dari Perencana Kontruksi, pelaksana Kontruksi, dan Pengawas Kontruksi.
Bentuk dari IKK itu dendiri dapat berupa Kontrak Kontruksi atau dalam bentuk lain yang sekurang-kurangnya harus mencakup uraian mengenai: Para Pihak, Lingkup dan Nilai pekerjaan, Tenaga Ahli, Hak dan Kewajiban, Cara Pembayaran, Cidera Janji, Penyelesaian Perse-lisihan, Pemutusan Ikatan Kerja Kontruksi, Keadaan Memaksa, Kegagalan Bangunan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja, serta Aspek Lingkungan.
Hal-hal yang dicakup dalam Ikatan Kerja Kontruksi
Mengenai hal-hal yang harus di cakupi dalam IKK menurut RUU-JK sebagimana disebutkan dalam bagian pendahuluan tulisan ini dapat kita lihat intisarinya di bawah ini :
Para Pihak
Dalam IKK harus di cantumkan secara jelas mengenai identitas, yakni menyangkut nama, alamat, kewarganegaraan, wewenang penandatanganan, dan domisili dari para pihak.
Lingkup dan Nilai Pekerjaan
Menurut uraian yang jelas dan terinci mengenai lingkup kerja serta batasan waktu. Untuk lingkup dan nilai pekerjaan pelaksanaan fisik kontruksi sekurang-kurangnya diterangkan hal-hal yang meliputi: (i) Persyaratan administrasi, yakni prosedur yang harus di penuhi oleh para pihak dalam mengadakan interaksi; (ii)Persyaratan teknik, yakni ketentuan keteknikan yang wajib di penuhi Pemberi Jasa ; (iii)Volume pekerjaan, yakni kebesaran pekerjaan yang harus dilaksanakan ; (v) Nilai pekerjaan, yakni jumlah besarnya biaya yang akan di terima oleh Pemberi Jasa untuk melaksanakan pekerjaan; (vi) Pertanggungan atau Jaminan, yakni yang merupakan bentuk perlindungan yang berupa asuransi atau jaminan yang diterbitkan oleh bank, antara lain untuk perlindungan pelaksanaan pekerjaan, penerimaan uang muka, kecelakaan bagi tenaga kerja dan masyarakat. Sedangkan lingkup dan nilai pekerjaan bagi pekerjaan perencanaan dan pengawasan, meliputu persyaratan administrative dan teknik, batasa waktu, nilai kontrak, serta laporan produk yang wajib dipertanggung jawabkan, yakni hasil kemajuan pekerjaan yang dituangkan dalam bentuk dokumen tertulis.
Uraian mengenai Tenaga Ahli
Memuat ketentuan tentang jumlah dan kualifikasi Tenaga Ahli untuk melaksanakan pekerjaan Kontruksi.
Uraian tentang Hak dan Kewajiban
Memuat hak Pemberi Tugas untuk memperoleh hasil Pekerjaan Kontruksi serta kewajibannya untuk memenuhi ketentuan yang diperjanjikan, serta hak Pemberi Jasa untuk memperoleh informasi dan imbalan jasa serta kewajibannya mewujudkan pekerjaan Kontruksi. Yang di maksud informasi dalam hal ini adalah dokumen yang lengkap yang harus disediakan Pemberi Tugas bagi Pemberi Jasa agar dapat melakukan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya, yang antara lain meliputi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan dokumen penyerahan penggunaan lapangan untuk bangunan beserta fasilitasnya.
Cara Pembayaraan
Memuat kesepakatan para pihak dalam hal Pemberi Tugas melakukan kewajiban pembayaran hasil pekerja kontruksi. Dalam penjelasan RUU-JK, kita dapat memilih cara pembayaran, yakni dalam bentuk pembayaran berkala, atau atas dasar persentase tingkat kemajuan pelaksanaan pekerjaan, atau cara pembayaran yang dilakukan sekaligus setelah proyek selesai.
Cidera Janji
Memuat ketentuan mengenai tanggung jawab dalam hal salah satu pihak tidak melaksanakan sesuai yang diperjanjikan dalam IKK. Tanggung jawab di sini dapat berupa: pemberian kompensasi, penggantian biaya dan/atau perpanjangan waktu, perbaikan atau pelaksanaan ulang hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan apa yang di perjanjikan, atau pemberi ganti rugi. Cidera janji yang dalam istilah teknis hukum juga di kenal dengan istilah wan-prestasi (breach of contract) ini sendiri diartikan sebagai suatu keadaan apabila satu pihak dalam IKK (i) tidak melakukan apa yang diperjanjikan; dan/atau (ii)melaksanakan apa yang diperjanjikan, akan tetapi tidak sesuai sebagai mana yang diperjanjikan; dan/atau (iii)melakukan apa yang diperjanjikan, akan tetapi terlambat; dan/atau (iv) melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Penyelesaian Perselisihan
Memuat ketentuan mengenai tatacara penyelesaian perselisihan akibat ketidaksepakatan dalam hal pengertian, penafsiran, atau pelaksanaan berbagai ketentuan dalam IKK. Di samping itu dalam uraian mengenai penyelesaian perselisihan tersebut dimuat pula ketentuan tentang tempat dan cara penyelesaiannya, antara lain misalnya ditempuh melalui musyawarah (amicable settlement), arbitrase (salah satu bentuk alternative dispute resolution), atau pengadilan (litigation).
Pemutusan Ikatan Kerja Kontruksi
Memuat di dalamnya ketentuan mengenai pemutusan IKKyang timbul akibat tidak dapat di penuhinya kewajiban salah satu pihak.
Keadaan Memaksa
Menerangkan mengenai ketentuan tentang kejadian yang timbul di luar kemauan dan kemampuan para pihak yang menimbulkan kerugian bagi salh satu pihak. Keadaan Memaksa yang lebih banyak dikenal dengan sebutan Force Majeure atau Overmacht ini dalam kenyataannya ada yang bersifat mutlak (absolute), dan ada juga yang tidak bersifat mutlak (relatif). Yang bersifat mutlak adalah keadaan dimana para pihak tidak mungkin melaksanakan hak dan kewajibannya. Sedangkan yang bersifat relatif adalah keadaan yang masih memungkinkan para pihak untuk melaksanaka hak dan kewajibannya. Persoalan resiko yang diakibatkan oleh Keadaan Memaksa dapat diperjanjikan oleh para pihak antara lain melalui lembaga pertanggungan (asuransi).
Kegagalan Bangunan
Memuat ketentuan tentang kewajiban Pemberi Jasa atas kegagalan bangunan . Kegagalan Bangunan menuru RUU-JK merupakan keadaan bangunan yang telah diserahterimakan oleh tugas, yang kemudian menjadi tidak berfungsi baik sebagian ataupun secara keseluruhan sebagai akibat kesalahan Pemberi Tugas. Kesalahan dapat dikarenakan kesengajaan, yakni perbuatan yang di lakukan oleh Pemberi Jasa yang disadari dan direncanakan menyimpang dari IKK yang mengakibatkan kerugian; atau kelalaian, yakni ketidak tahuan atau kealpaan Pemberi Jasa sehingga menyimpang dari IKK dan mengakibatkan kerugian. Untuk menjaga obyektivitas, kegagalan bangunan itu sendiri dinilai dan di tetapkan oleh pihak ketiga selaku penilai ahli yang di tetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang jasa Kontruksi.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Memuat ketentuan tentang kewajiban para pihak dalam pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Ketentuan mengenai hal ini telah ada peraturan perundangannya, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1989 tentang Kesehatan Kerja.
Aspek Lingkungan
Memuat kewajiban para pihak dalam pemenuhan ketentuan tentang lingkungan. Aspek inipun telah ada aturannya sebagaimana di tetapkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ketentuan Lain Dalam Ikatan Kerja Kontruksi
Di dalam IKK juga terdapat hal-hal khusus seperti ketentuan mengenai Hak Atas Kekayaan Intelektual yang wajib di cantumkan bagi IKK untuk pelaksanaan pekerjaan perencanaan. Yang dimaksud dengan Hak Atas Kekeyaan Intelektual di dalam RUU-JK adalah hasil akhir perencanaan dan/atau bagian-bagiannya yang kepemilikannya dapat diperjanjikan. Para pihak dalam IKK juga dapat memperjanjikan mengenai ketentuan pemberian intensif, yakni penghargaan yang di berikan kepada Pemberi Jasa atas prestasinya, yang dapat berupa uang atau pun dalam bentuk lainnya. Yang dapat dianggap sebagai prestasi Pemberi Jasa antara lain adalah kemampuan menyelesaikan pekerjaan lebih awal daripada yang diperjanjikan dengan tetap menjaga mutu sesuai yang dipersyaratkan. Dan terakhir dalam IKK untuk pelaksanaan fisik pekerjaan kontruksi juga dapat memuat ketentuan mengenai pemasok bahan dan/atau komponen bangunan dan/atau peralatan.
Menurut RUU-JK, dalam penyelenggaraan pekerja kontruksi, penetapan pemberi jasa hasil pelaksanaan pemilihan harus ditindaklanjuti dengan suatu kesepakatan yang mengatur hubungan hukum antara Pemberi Tugas dan Pemberi Jasa untuk menjamin terpenuhinya hak dan kewajiban para pihak secara adil dan seimbang serta di landasi dengan itikad baik. Kesepakatan seperti yang dimaksud di atas wajib di tuangkan dalam suatu Ikatan Kerja Kontruksi (IKK), yaitu perjanjian tertulis yang mengandung kesepakatan bersama antara Pemberi Tugas dan Pemberi Jasa untuk melaksanakan pekerjaan kontruksi yang di tuangkan dalam suatu dokumen. Perjanjian tertulis di sini memuat ketentuan-ketentuan pokok yang melandasi pengaturan hak dan kewajiban serta wewenang dan tanggung jawab antara Pemberi Tugas dan Pemberi Jasa. Dalam RUU-JK Pemberi tugas di artikan sebagai setiap orang atau badan yang memberi pekerjaan kontruksi kepada Pemberi Jasa. Sedangkan Pemberi Jasa adalah setiap orang atau badan hukum yang memberikan pelayanan jasa kontruksi yang terdiri dari Perencana Kontruksi, pelaksana Kontruksi, dan Pengawas Kontruksi.
Bentuk dari IKK itu dendiri dapat berupa Kontrak Kontruksi atau dalam bentuk lain yang sekurang-kurangnya harus mencakup uraian mengenai: Para Pihak, Lingkup dan Nilai pekerjaan, Tenaga Ahli, Hak dan Kewajiban, Cara Pembayaran, Cidera Janji, Penyelesaian Perse-lisihan, Pemutusan Ikatan Kerja Kontruksi, Keadaan Memaksa, Kegagalan Bangunan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja, serta Aspek Lingkungan.
Hal-hal yang dicakup dalam Ikatan Kerja Kontruksi
Mengenai hal-hal yang harus di cakupi dalam IKK menurut RUU-JK sebagimana disebutkan dalam bagian pendahuluan tulisan ini dapat kita lihat intisarinya di bawah ini :
Para Pihak
Dalam IKK harus di cantumkan secara jelas mengenai identitas, yakni menyangkut nama, alamat, kewarganegaraan, wewenang penandatanganan, dan domisili dari para pihak.
Lingkup dan Nilai Pekerjaan
Menurut uraian yang jelas dan terinci mengenai lingkup kerja serta batasan waktu. Untuk lingkup dan nilai pekerjaan pelaksanaan fisik kontruksi sekurang-kurangnya diterangkan hal-hal yang meliputi: (i) Persyaratan administrasi, yakni prosedur yang harus di penuhi oleh para pihak dalam mengadakan interaksi; (ii)Persyaratan teknik, yakni ketentuan keteknikan yang wajib di penuhi Pemberi Jasa ; (iii)Volume pekerjaan, yakni kebesaran pekerjaan yang harus dilaksanakan ; (v) Nilai pekerjaan, yakni jumlah besarnya biaya yang akan di terima oleh Pemberi Jasa untuk melaksanakan pekerjaan; (vi) Pertanggungan atau Jaminan, yakni yang merupakan bentuk perlindungan yang berupa asuransi atau jaminan yang diterbitkan oleh bank, antara lain untuk perlindungan pelaksanaan pekerjaan, penerimaan uang muka, kecelakaan bagi tenaga kerja dan masyarakat. Sedangkan lingkup dan nilai pekerjaan bagi pekerjaan perencanaan dan pengawasan, meliputu persyaratan administrative dan teknik, batasa waktu, nilai kontrak, serta laporan produk yang wajib dipertanggung jawabkan, yakni hasil kemajuan pekerjaan yang dituangkan dalam bentuk dokumen tertulis.
Uraian mengenai Tenaga Ahli
Memuat ketentuan tentang jumlah dan kualifikasi Tenaga Ahli untuk melaksanakan pekerjaan Kontruksi.
Uraian tentang Hak dan Kewajiban
Memuat hak Pemberi Tugas untuk memperoleh hasil Pekerjaan Kontruksi serta kewajibannya untuk memenuhi ketentuan yang diperjanjikan, serta hak Pemberi Jasa untuk memperoleh informasi dan imbalan jasa serta kewajibannya mewujudkan pekerjaan Kontruksi. Yang di maksud informasi dalam hal ini adalah dokumen yang lengkap yang harus disediakan Pemberi Tugas bagi Pemberi Jasa agar dapat melakukan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya, yang antara lain meliputi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan dokumen penyerahan penggunaan lapangan untuk bangunan beserta fasilitasnya.
Cara Pembayaraan
Memuat kesepakatan para pihak dalam hal Pemberi Tugas melakukan kewajiban pembayaran hasil pekerja kontruksi. Dalam penjelasan RUU-JK, kita dapat memilih cara pembayaran, yakni dalam bentuk pembayaran berkala, atau atas dasar persentase tingkat kemajuan pelaksanaan pekerjaan, atau cara pembayaran yang dilakukan sekaligus setelah proyek selesai.
Cidera Janji
Memuat ketentuan mengenai tanggung jawab dalam hal salah satu pihak tidak melaksanakan sesuai yang diperjanjikan dalam IKK. Tanggung jawab di sini dapat berupa: pemberian kompensasi, penggantian biaya dan/atau perpanjangan waktu, perbaikan atau pelaksanaan ulang hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan apa yang di perjanjikan, atau pemberi ganti rugi. Cidera janji yang dalam istilah teknis hukum juga di kenal dengan istilah wan-prestasi (breach of contract) ini sendiri diartikan sebagai suatu keadaan apabila satu pihak dalam IKK (i) tidak melakukan apa yang diperjanjikan; dan/atau (ii)melaksanakan apa yang diperjanjikan, akan tetapi tidak sesuai sebagai mana yang diperjanjikan; dan/atau (iii)melakukan apa yang diperjanjikan, akan tetapi terlambat; dan/atau (iv) melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Penyelesaian Perselisihan
Memuat ketentuan mengenai tatacara penyelesaian perselisihan akibat ketidaksepakatan dalam hal pengertian, penafsiran, atau pelaksanaan berbagai ketentuan dalam IKK. Di samping itu dalam uraian mengenai penyelesaian perselisihan tersebut dimuat pula ketentuan tentang tempat dan cara penyelesaiannya, antara lain misalnya ditempuh melalui musyawarah (amicable settlement), arbitrase (salah satu bentuk alternative dispute resolution), atau pengadilan (litigation).
Pemutusan Ikatan Kerja Kontruksi
Memuat di dalamnya ketentuan mengenai pemutusan IKKyang timbul akibat tidak dapat di penuhinya kewajiban salah satu pihak.
Keadaan Memaksa
Menerangkan mengenai ketentuan tentang kejadian yang timbul di luar kemauan dan kemampuan para pihak yang menimbulkan kerugian bagi salh satu pihak. Keadaan Memaksa yang lebih banyak dikenal dengan sebutan Force Majeure atau Overmacht ini dalam kenyataannya ada yang bersifat mutlak (absolute), dan ada juga yang tidak bersifat mutlak (relatif). Yang bersifat mutlak adalah keadaan dimana para pihak tidak mungkin melaksanakan hak dan kewajibannya. Sedangkan yang bersifat relatif adalah keadaan yang masih memungkinkan para pihak untuk melaksanaka hak dan kewajibannya. Persoalan resiko yang diakibatkan oleh Keadaan Memaksa dapat diperjanjikan oleh para pihak antara lain melalui lembaga pertanggungan (asuransi).
Kegagalan Bangunan
Memuat ketentuan tentang kewajiban Pemberi Jasa atas kegagalan bangunan . Kegagalan Bangunan menuru RUU-JK merupakan keadaan bangunan yang telah diserahterimakan oleh tugas, yang kemudian menjadi tidak berfungsi baik sebagian ataupun secara keseluruhan sebagai akibat kesalahan Pemberi Tugas. Kesalahan dapat dikarenakan kesengajaan, yakni perbuatan yang di lakukan oleh Pemberi Jasa yang disadari dan direncanakan menyimpang dari IKK yang mengakibatkan kerugian; atau kelalaian, yakni ketidak tahuan atau kealpaan Pemberi Jasa sehingga menyimpang dari IKK dan mengakibatkan kerugian. Untuk menjaga obyektivitas, kegagalan bangunan itu sendiri dinilai dan di tetapkan oleh pihak ketiga selaku penilai ahli yang di tetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang jasa Kontruksi.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Memuat ketentuan tentang kewajiban para pihak dalam pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Ketentuan mengenai hal ini telah ada peraturan perundangannya, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1989 tentang Kesehatan Kerja.
Aspek Lingkungan
Memuat kewajiban para pihak dalam pemenuhan ketentuan tentang lingkungan. Aspek inipun telah ada aturannya sebagaimana di tetapkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ketentuan Lain Dalam Ikatan Kerja Kontruksi
Di dalam IKK juga terdapat hal-hal khusus seperti ketentuan mengenai Hak Atas Kekayaan Intelektual yang wajib di cantumkan bagi IKK untuk pelaksanaan pekerjaan perencanaan. Yang dimaksud dengan Hak Atas Kekeyaan Intelektual di dalam RUU-JK adalah hasil akhir perencanaan dan/atau bagian-bagiannya yang kepemilikannya dapat diperjanjikan. Para pihak dalam IKK juga dapat memperjanjikan mengenai ketentuan pemberian intensif, yakni penghargaan yang di berikan kepada Pemberi Jasa atas prestasinya, yang dapat berupa uang atau pun dalam bentuk lainnya. Yang dapat dianggap sebagai prestasi Pemberi Jasa antara lain adalah kemampuan menyelesaikan pekerjaan lebih awal daripada yang diperjanjikan dengan tetap menjaga mutu sesuai yang dipersyaratkan. Dan terakhir dalam IKK untuk pelaksanaan fisik pekerjaan kontruksi juga dapat memuat ketentuan mengenai pemasok bahan dan/atau komponen bangunan dan/atau peralatan.
0 komentar:
Posting Komentar
jangan lupa komentar yah