MATERI KULIAH POLITIK HUKUM


POLITIK HUKUM
Pointers Kuliah Politik Hukum




Latar belakang :
1.    Semula dianggap sebagai ilmu di luar hukum.
2.    Masuknya bidang ini sebagai bagian Ilmu Hukum (1994).
3.    Mengapa bidang ini penting bagi ilmu hukum? (agar tidak frustasi dan mengerti bahwa hukum itu tak bisa dipandang sebagai norma semata-mata)

Arti Politik: 
1.    Policy à  kebijakan, arah resmi.
2.    Taktik à cara ‘apa pun’ untuk mrencapai sesuatu.
3.    Stuggle of power à pergulatan utk memperoleh dan mempertahankan kekuasaan. Siapa mendapat apa dengan cara bagaimana. Harold Laswell: ‘kepentingan abadi’ (contoh 1999, 2001 dst), Lord Acton: ‘power tends to corrupt’ (contoh penguasa baik jadi korup karena lingkungan kekuasaan)

Politik Hukum dalam arti sempit sering diartikan legal policy (politik dalam arti yang pertama). Namun secara luas mencakup ‘determinasi politik’ terhdap hukum dalam tiga arti tersebut. 

Apakah ini bagian dari ilmu hukum?
Debat disertasi:
1.    Berkuns (HTN adalah hukum Positif) dan Belinfante (HTN mencakup di luar hukum Positif).
2.    Pohon ilmiah hukum (Bagian/serat Batang Pohon Ilmu)





Asumsi ttg. hubungan antara hukum dan politik
1.    Hukum determinan atas politik  (das Sollen)
2.    Politik determinan atas hukum (das Sein). Contoh: UU Pilpres, Usul IKAHI ditolak IKAHI, Fatwa Wirjono ttg Masyumi, dll.
3.    Hukum dan Politik interdependent/interdeterminant (das Sollen-Sein) Contoh: Peralihan Orba ke Orde reformasi yang menimbulkan anomali.
(Asumsi adalah pilihan dasar pijak, semua benar, tergantung pilihan penulisnya dan tergantung pada pilihan konseptualnya).

Cakupan Studi Politik Hukum
Berdasar arti-arti politik dan asumsi-asumsi di atas maka studi politik hukum mencakup minimal tiga level:
1.    Level 1 : Politik hukum dalam arti legal policy: garis resmi negara ttg hukum yang akan diberlakukan dan tak akan diberlakukan (membuat yang baru, mengganti yang lama).
2.    Level 2 : Politik hukum dalam arti pergulatan dan perdebatan politik yang kemudian melahirkan hukum berdasar asumsi bahwa hukum adalah produk politik.
3.    Level 3 : Politik hukum dalam arti implementasi kebijakan hukum di lapangan.

UNTUK SELENGKAPNYA SILAHKAN DOWNLOAD KLIK LINK BERIKUT DISINI

Ditulis Oleh : irwansyah Hari: Kamis, Agustus 16, 2012 Kategori:

0 komentar:

Posting Komentar

jangan lupa komentar yah