Prosedur dan Proses Penyelesaian Perkara Banding
Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon banding :
1. Permohonan banding harus disampaikan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syar'iyah dalam tenggang waktu :
a. 14 (empat belas) hari, terhitung mulai hari berikutnya dari hari pengucapan putusan, pengumuman/pemberitahuan putusan kepada yang berkepentingan;
b. 30 (tiga puluh) hari bagi Pemohon yang tidak bertempat di kediaman di wilayah hukum pengadilan agama/mahkamah syar'iyah yang memutus perkara tingkat pertama (Pasal 7 UU No 20 Tahun l947).
2. Membayar biaya perkara banding (Pasal 7 UU No 20 Tahun 1947, Pasal 89 UU No 7 Tahun 1989).
3. Panitera memberitahukan adanya permohonan banding (Pasal 7 UU No 20 Tahun 1947).
4. Pemohon banding dapat mengajukan memori banding dan Termohon banding dapat mengajukan kontra memori banding (Pasal 11 ayat (3) UU No 20 Tahun 1947)
5. Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah permohonan diberitahukan kepada pihak lawan, Panitera memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melihat surat-surat berkas perkara di kantor pengadilan agama/mahkamah syar'iyah (Pasal 11 ayat(1) UU No 20 Tahun 1944).
6. Berkas perkara banding dikirim ke pengadilan tinggi agama,/mahkamah syar'iyah provinsi oleh pengadilan agama/mahkamah syar'iyah selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diterima perkara banding.
7. Salinan putusan banding dikirim oleh pengadilan tinggi agama/mahkamah syar'iyah provinsi ke pengadilan agama/mahkamah syar'iyah yang memeriksa perkara pada tingkat pertama untuk disampaikan kepada para pihak.
8. Pengadilan agama/hahkamah syar'iyah menyampaikan salinan putusan kepada para pihak.
9. Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka Panitera:
a Untuk perkara cerai talak :
1) Memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil Pemohon dan Termohon;
2) Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.
b Untuk perkara cerai gugat:
Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.
PROSES PENYELESAIAN PERKARA :
1. Berkas perkara banding dicatat dan diberi nomor register.
2. Ketua pengadilan tinggi agama/mahkamah syar'iyah provinsi membuat Penetapan Majelis Hakim yang akan memeriksa berkas.
3. Panitera menetapkan panitera pengganti yang akan membantu majelis.
4. Panitera pengganti menyerahkan berkas kepada ketua majelis.
5. Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Tinggi.
6. Majelis Hakim Tinggi memutus perkara banding.
7. Salinan putusan dikirimkan kepada kedua belah pihak melalui pengadilan tingkat pertama.
1. Permohonan banding harus disampaikan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syar'iyah dalam tenggang waktu :
a. 14 (empat belas) hari, terhitung mulai hari berikutnya dari hari pengucapan putusan, pengumuman/pemberitahuan putusan kepada yang berkepentingan;
b. 30 (tiga puluh) hari bagi Pemohon yang tidak bertempat di kediaman di wilayah hukum pengadilan agama/mahkamah syar'iyah yang memutus perkara tingkat pertama (Pasal 7 UU No 20 Tahun l947).
2. Membayar biaya perkara banding (Pasal 7 UU No 20 Tahun 1947, Pasal 89 UU No 7 Tahun 1989).
3. Panitera memberitahukan adanya permohonan banding (Pasal 7 UU No 20 Tahun 1947).
4. Pemohon banding dapat mengajukan memori banding dan Termohon banding dapat mengajukan kontra memori banding (Pasal 11 ayat (3) UU No 20 Tahun 1947)
5. Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah permohonan diberitahukan kepada pihak lawan, Panitera memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melihat surat-surat berkas perkara di kantor pengadilan agama/mahkamah syar'iyah (Pasal 11 ayat(1) UU No 20 Tahun 1944).
6. Berkas perkara banding dikirim ke pengadilan tinggi agama,/mahkamah syar'iyah provinsi oleh pengadilan agama/mahkamah syar'iyah selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diterima perkara banding.
7. Salinan putusan banding dikirim oleh pengadilan tinggi agama/mahkamah syar'iyah provinsi ke pengadilan agama/mahkamah syar'iyah yang memeriksa perkara pada tingkat pertama untuk disampaikan kepada para pihak.
8. Pengadilan agama/hahkamah syar'iyah menyampaikan salinan putusan kepada para pihak.
9. Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka Panitera:
a Untuk perkara cerai talak :
1) Memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil Pemohon dan Termohon;
2) Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.
b Untuk perkara cerai gugat:
Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.
PROSES PENYELESAIAN PERKARA :
1. Berkas perkara banding dicatat dan diberi nomor register.
2. Ketua pengadilan tinggi agama/mahkamah syar'iyah provinsi membuat Penetapan Majelis Hakim yang akan memeriksa berkas.
3. Panitera menetapkan panitera pengganti yang akan membantu majelis.
4. Panitera pengganti menyerahkan berkas kepada ketua majelis.
5. Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Tinggi.
6. Majelis Hakim Tinggi memutus perkara banding.
7. Salinan putusan dikirimkan kepada kedua belah pihak melalui pengadilan tingkat pertama.