KALOSARA ADAT TOLAKI


 
BAB I
PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang

            Bagi rakyat, tanah memegang peranan penting karena tanah merupakan sumber kehidupan dan penghidupan masyarakat. Tauchid (1952: 6) mengatakan bahwa soal agraria (soal tanah) adalah soal hidup dan penghidupan manusia karena tanah adalah asal dan sumber makanan. Soal tanah adalah soal hidup, soal darah yang menghidupi segenap manusia. Perebutan tanag berarti perebutan makanan, perebutan tiang hidup manusia. Untuk itu orang rela menumpahkan darah, mengorbankan segala hal yang ada untuk mempertahankan hidup selanjutnya. Sementara itu bagi Soetrisno (1995: 61), tanah bagi masyarakat agraris di Indonesia merupakan salah satu “basic needs” yang penting.
            Pendapat tersebut memberi makna filosofis yang mendalam bahwa tanah bagi masyarakat Indonesia menjadi sesuatu yang inherent dalam kehidupan mereka. Eksistensi manusia, dalam arti keberlanjutan hidupnya, sangat ditentukan oleh keberadaan tanah atau lahan untuk kelanjutan hidupnya. Sehingga dengan demikian, masyarakat Indonesia umumnya menggantungkan hidupnya dari tanah atau dalam hal ini tanah untuk bertani dan sebagainya.
Dengan demikian, aspek pertanian di daerah ini menjadi salah satu penyambung hidup yang cukup penting.
Seiring dengan semakin tingginya persaingan dan peningkatan hidup di daerah ini, masyarakat semakin merasakan manfaat tanah pertanian. Tanah menjadi pertaruhan hidup. Kondisi ini memberi ruang terjadinya penyerobotan tanah dan klaim kepemilikan tanah yang pada gilirannya memicu konflik pertanahan. Masyarakat terpicu melakukan sengketa karena mengklaim memiliki tanah, apalagi jika tanah tersebut diklaim sebagai tanah leluhur atau tanah adat (tanah ulayat).3
Sengketa atau konflik pertanahan telah lama terjadi di daerah ini. Karsadi (2002)4 melaporkan sejumlah konflik pertanahan di sejumlah wilayah di Kabupaten konawe, khususnya di daerah transmigrasi, yang melibatkan penduduk pribumi dan pendatang. Bahkan hingga kini, konflik atau sengketa pertanahan masih terjadi di beberapa tempat meskipun dalam skala yang lebih kecil.
Menjamurnya sengketa atau konflik pertanahan yang berlarut-larut, menuntut penyelesaian secara hukum, baik melalui mekanisme penyelesaian hukum positif maupun hukum adat (customary law). UUPA Tahun 1960 dan hukum adat Tolaki melalui media Kalosara bisa menjadi tumpuan penyelesaian konflik pertanahan. Dengan metode ini, diharapkan konflik semacam ini tidak lagi berlarut-larut yang gilirannya pembangunan di sektor pertanian di daerah ini bisa lebih baik, terarah dan lancar, tanpa selalu disesaki dengan sejumlah persoalan tanah.
B.   Rumusan Masalah
1.    Apa Sebenrnya Konsep Tanah Yang Terkandung Dalam Kalosara
2.    Sebab Konflik Tanah Antara Masyarakat Pribumi Dan Pendatang
3.    Apa Hubungan UUPA Dengan Kalosara
C.   Tujuan
1.    Menjelaskan Konsep tanah Dalam adat kalosara Tolaki.
2.     Menjelaskan Sebab Terjadinya konflik antara masarakat pribumi dengan pendatang.
3.    Menjelaskan Hubungan UUPA Dan Kalosara
BAB II
PEMBAHASAN
A.   Kalosara dan konsep tanah dalam masyarakat Tolaki
Suku Tolaki telah lama mendiami dataran tenggara Pulau Sulawesi. Suku ini menyebar di dua wilayah yang cukup luas yakni wilayah Kolaka, Konawe, Konawe Utara dan Konawe Selatan. Persebaran suku Tolaki ini tentunya membawa serta pranata-pranata sosial, politik, ekonomi dan tata nilai. Biasanya sumber nilai dalam suku Tolaki disebut Kalo.
Secara harfiah, kalo adalah suatu benda yang berbentuk lingkaran, cara-cara mengikat yang melingkar, dan pertemuan atau kegiatan bersama dengan pelaku membentuk lingkaran. Sebagai benda lingkaran, kalo dibuat dari rotan, dan ada juga yang terbuat dari bahan lainnya, seperti emas, besi, perak, benang, kain putih, akar, dan pandan, bambu dan sebagainya (Tarimana, 1993:20). Menurut Tarimana (1993:22), konsep kalo dalam kebudayaan Tolaki sangat luas ruang lingkup maknanya. Kalo secara umum meliputi o sara (adat istiadat), khususnya sara owoseno tolaki atau sara mbu’uno tolaki, yaitu adat pokok, yang merupakan sumber dari segala adat-istiadat orang Tolaki yang berlaku dalam semua aspek kehidupan mereka. Kalo sebagai adat pokok dapat digolongkan ke dalam apa yang disebut: (1) sara wonua, yaitu adat pokok dalam pemerintahan; (2) sara mbedulu, yaitu adat pokok dalam hubungan kekeluargaan dan persatuan pada umumnya; (3) sara mbe’ombu, yaitu adat pokok dalam aktivitas agama dan kepercayaan; (4) sara mandarahia, yaitu adat pokok dalam pekerjaan yang berhubungan dengan keahlian dan keterampilan; dan (5) sara monda’u, mombopaho, mombakani, melambu, dumahu, meoti-oti, yaitu adat pokok dalam berladang, berkebun, beternak, berburu, dan menangkap ikan.
Secara historis, lembaga adat kalosara  merupakan landasan dasar dari keseluruhan sistem sosial budaya orang Tolaki termasuk kepemimpinan, kaidah-kaidah hidup bermasyarakat, sistem norma-norma, sistem hukum dan aturan-aturan lainnya. Di dalam kehidupan sosial budaya orang Tolaki sehari-hari secara umum baik merupakan rakyat biasa, sebagai seorang tokoh formal maupun nonformal, nilai-nilai kepemimpinan yang terkandung dalam lembaga adat kalosara berintikan persatuan dan kesatuan, keserasian dan keharmonisan, keamanan dan kedamaian, dan sebagainya. Lembaga kalosara juga menjadi landasan kultural bagi setiap individu orang Tolaki di dalam menciptakan suasana kehidupan bersama yang aman damai serta di dalam menegakkan aturan baik berupa hukum adat maupun hukum negara (Tawulo dkk, 1991; Tarimana, 1993; Su’ud, 1992; Tondrang, 2000). Karena itu bagi orang Tolaki menghargai, mengkeramatkan dan mensucikan kalo berarti mentaati ajaran-ajaran nenek moyang mereka. Apabila mereka berbuat sebaliknya, diyakini akan mendatangkan bala atau durhaka (Tarimana, 1993: 43, Su’ud, 1992).
Kalo secara antropologis merupakan unsur kebudayaan yang merupakan  suatu unsur pusat dalam kebudayaan Tolaki, sehingga mendominasi banyak aktivitas atau pranata lain dalam kehidupan orang Tolaki. Fokus kebudayaan dari suatu masyarakat, oleh R. Linton (1936:402-404) disebut cultural interest atau social interest, yaitu suatu kompleks unsur-unsur kebudayaan yang tampak amat digemari warga masyarakatnya sehingga tampak seolah-olah mendominasi seluruh kehidupan masyarakat yang bersangkutan (Koentjaraningrat, 1981:230).
Menurut Tarimana (1993:283) kalo bagi orang Tolaki adalah fokus yang dapat mengintegrasikan unsur-unsur yang ada dalam kebudayaan Tolaki, memiliki fungsi:
a.    Kalo sebagai ide dalam kebudayaan dan sebagai kenyataan dalam kehidupan orang Tolaki. Kalo pada tingkat nilai budaya adalah sistem nilai budaya yang berfungsi mewujudkan ide-ide yang mengkonsepsikan hal yang paling bernilai bagi orang Tolaki, adalah apa yang disebut medulu mepoko’aso (persatuan dan kesatuan), ate pute penao moroha (kesucian dan keadilan), morini mbu’umbundi monapa mbu’undawaro (kemakmuran dan kesejahteraan). Ide ini dinyatakan melalui penggunaan kalo dalam setiap upacara perkawinan, kematian, upacara tanam dan potong padi atau pun pada setiap upacara penyambutan tamu. Selain itu, ide ini juga diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari, misalnya dalam apa yang disebut mete’ alo-alo (bantu-membantu) dan lain-lain.
b.    Kalo sebagai fokus dan pengintegrasian unsur-unsur kebudayaan Tolaki. Kalo bagi orang Tolaki bukan hanya sekedar simbol, tetapi juga fokus dalam pengintegrasian unsur-unsur kebudayaan Tolaki, yakni bahasa, sistem ekonomi tradisional, sistem teknologi tradisional, organisasi sosial, sistem pengetahuan, sistem kepercayaan dan juga kesenian.
c.    Kalo sebagai pedoman hidup untuk terciptanya ketertiban sosial dan moral dalam kehidupan orang Tolaki. Untuk terciptanya ketertiban sosial dan moral dalam kehidupan masyarakat, penggunaan Kalo sebagai pedoman hidup untuk terciptanya ketertiban sosial dan moral tampak dalam usaha memulihkan suasana kelaparan karena panen gagal atau karena bencana alam atau peristiwa lainnya.
Orang Tolaki menganggap bahwa timbulnya suasana yang tidak baik akibat dari manusia yang telah melanggar adat ataupun ajaran agama, dengan kata lain telah melanggar ajaran Kalo sebagai adat pokok mereka. Untuk memulihkan suasana semacam ini, tidak ada jalan lain kecuali melalui upacara yang disebut mosehe wonua (menyehatkan negeri) yang diikuti oleh sebahagian besar warga masyarakat Tolaki
Kalo sebagai pemersatu untuk pertentangan-pertentangan konseptual atau sosial dalam kebudayaan dan dalam kehidupan orang Tolaki.
Pertentangan konseptual antara tubuh dan jiwa dipersatukan oleh Kalo, di antaranya kalo yang dipakaikan pada pergelangan tangan dan kaki bayi disebut kalo kale-kale. Timbulnya pertentangan sosial bisa terjadi kapan, di mana saja dan juga antar perorangan ataupun kelompok yang dapat meresahkan masyarakat. Konflik yang sering muncul di masyarakat, seperti masalah sengketa hak atas tanah, masalah perkawinan, pinangan ataupun masalah warisan juga diselesaikan dengan menggunakan kalo. Begitu juga masalah sengketa perbatasan antar desa yang seringkali sulit dipecahkan/diselesaikan oleh pemerintah, akhirnya diselesaikan secara adat melalui kalo. Kebudayaan Tolaki dengan medium Kalosara menjadi  alat dominan dalam penyelesaian setiap sengketa. Misalnya, dalam penyelesaian sengketa tanah pemerintah setempat bersama tokoh masyarakat dan kepala adat melakukan kegiatan mosehe (penyehatan negeri) (Tarimana, 1993) .  Upacara mosehe merupakan upaya rekonsiliasi antara pihak-pihak yang bertikai.
B.   Konflik Tanah: Pribumi Versus Pendatang
Dalam masyarakat yang sedang berkembang dan selalu berubah, proses-proses sosial seringkali berujung kepada meruyaknya sejumlah konflik dan pertentangan. Pasca pemerintahan Suharto, sejumlah permasalahan yang dulunya terpendam meledak kepermukaan. Konflik merebak di mana-mana. Beragam konflik yang terjadi pada prinspinya selalu mengedepankan, setidak-tidaknya, wacana pertahanan diri atau egoisme antar-kelompok yang melakukan konflik.  Bukan tidak mungkin, konflik yang terjadi malah akan berujung kepada proses integrasi sosial atau kedewasaan sosial antar-masyarakat.
Merujuk kepada teori konflik, konflik yang terjadi selama ini lebih memiliki motif ekonomi. Artinya konflik yang terjadi melibatkan kelas sosial yang lebih rendah dengan kelas yang lebih tinggi, pemilik modal dengan kaum miskin atau buruh, pemilik tanah dengan penyerobot tanah, antara pribumi dan pendatang. Konflik-konflik yang terjadi, menurut teori konflik ini, akhirnya berujung kepada pendewasaan hidup masyarakat.
Asumsi di atas mungkin tepat jika diterapkan kepada masyarakat tertentu, misalnya pada masyarakat Amerika, Eropa, dan sejumlah negara berkembang. Pada skala tertentu, khususnya pada masyarakat lokal, teori ini belum tentu bisa diaplikasikan. Setidaknya, analisis teori konflik menjadi krusial jika dipergunakan untuk menganalisa fenomena konflik di pertanahan, khususnya pada masyarakat Tolaki.
Menjadi persoalan, apakah setiap konflik atau pertentangan yang terjadi selalu berujung kepada integrasi sosial? Sudah barang tentu, ada norma-norma baru yang muncul berkaitan dengan proses konflik dan integrasi dalam setiap komunitas tertentu. Jika demikian, bagaiamana eksistensi norma-norma lama yang mengatur tata hubungan sosial yang mengandaikan perdamaian dan integrasi masyarakat?
Dalam kasus konflik pertanahan di sejumlah wilayah, selalu saja tidak berujung kepada integrasi atau perdamaian. Biasanya ada salah satu pihak  yang dirugikan.konflik pertanahan di sejumlah wilayah melibatkan antara masyarakat dengan pemerintah, masyarakat dengann perusahaan-perusahaan raksasa, dan antara masyarakat dengan masyarakat itu sendiri.
Bagi Susetiawan (2001: 65), persoalan tanah merupakan persoalan klasik yang selalu ada dimana-mana sebab tanah memiliki multimakna, mulai dari makna ekonomi, sosial, politik sampai dengan kebudayaan. Oleh karena itu, konflik yang berhubungan dengan tanah senantiasa berlangsung sebab setiap orang atau kelompok selallu memiliki kepentingan dengannya.
Bentuk-bentuk sengketa pertanahan yang banyak melibatkan rakyat atau para petani biasanya beragam bentuk. Scott (1985) menyebutnya sebagai everyday forms of resistence, perlawanan terselubung (Siahaan, 1996), dan perbanditan sosial (Suhartono, 1995). Bentuk lain perlawanan petani dimotivasi oleh sikap-sikap keagamaan. Sartono Kartodirdjo (1984) mencatat bahwa perlawanan para tani dapat diidentifikasi sebagai gerakan juru selamat (messianisme), gerakan ratu adil (millenearisme), gerakan pribumi (nativisme), gerakan kenabian (prophetisme), dan penghidupan kembali (revivalisme).
Sengketa tanah yang melibatkan petani biasanya berhadap-hadapan dengan pemerintah, perusahaan raksasa, dan antar masyarakat itu sendiri. Karsadi (2002) mencatat, ada sejumlah sengketa tanah yang akhirnya mengarah kepada konflik kekerasan di berbagai wilayah di Indonesia. Pada 1977 hingga 1998, sengketa tanah adat merentang  sejak di Luwu Sulawesi Selatan, di Belitung Sumatera selatan, dan pada tahun yang sama sengketa tanah adat dan hak ulayat terjadi di Irian Jaya yang berimplikasi pada pengungsian 10.000 penduduk asli ke PNG hingga sengketa tanah di Kutai, Kalimantan Barat, Donggala Sulawesi Tengah, Rimbayu Kalimantan timur. Arianto Sangadji (2000) juga mencatat konflik pertanahan yang melibatkan penduduk lokal, To lindu, di palu dengan PLTA. Konflik tanah ini kebanyakan terkait dengan klaim mengenai hak ulayat oleh masyarakat adat atau masyarakat lokal di berbagai tempat di Indonesia.
Upaya merekam sejumlah konflik tanah di Kabupaten Konawe telah dilakukan oleh beberapa orang sarjana. Karsadi (2002) dalam Desertasi Doktornya di Universitas Gadjah Mada yang berjudul “Sengketa tanah dan Kekerasan di Daerah Transmigrasi: Studi Kasus di Lokasi Pemukiman Transmigrasi di Kabupaten Kendari, Sulawesi Tenggara”, mencatat sejumlah kasus konflik yang terjadi di wilayah Kabupaten Kendari (sekarang Kabupaten Konawe), khususnya terkait dengan konflik tanah. Konflik yang terjadi di beberapa kecamatan, yakni kecamatan Konda, Wawotobi dan Pondidaha,  di daerah ini melibatkan antara masyarakat pribumi dan pendatang. Penduduk pribumi lokal, suku Tolaki, mengklaim bahwa mereka berhak atas tanah adat. Sementara penduduk pendatang, umumnya suku Bali, Jawa, Bugis dan sebagainya juga mengklaim hal yang sama. Saling mengklaim atas tanah di beberapa kecamatan ini kemudian berlanjut kepada kontak fisik.
Konflik pertanahan di daerah ini bermula ketika pemerintah menempatkan warga transmigrasi di beberapa wilayah di daerah ini.menurut Karsadi, sejak penyelanggaraan program transmigrasi di Kabupaten Kendari dengan menempatkan transmigran dengan jumlah yang relatif besar telah berdampak terhadap menyempitnya lahan pertanian secara tradisional. Keberadaan lahan-lahan pertanian tradisional seperti homa, anahoma atau anasepu semakin tergusur karena lahan tersebut sebagian besar digunakan untuk proyek transmigrasi.
Secara sosial ekonomi, dengan tergusurnya areal lahan pertanian berupa homa, anahoma atau anasepu, o’epe, arano, lokua, dan walaka untuk kepentingan penyelenggaraan transmigrasi di daerah ini telah menimbulkan marjinalisasi di pihak penduduk asli. Semakin menyempitnya lahan perladangan menyebabkan terjadinya penurunan produktivitas dan subsitensi pangan mereka.
Selain itu, permasalahan lain yang mempertajam munculnya konflik dilatari oleh semakin melebarnya kesenjangan antara penduduk transmigran dengan penduduk asli atau suku Tolaki. Secara sosial ekonomi, penduduk transmigran memiliki kecakapan dan keahlian di bidang pertanian, kepemilikan aset-aset dan alat-alat pertanian. Sementara hal ini berbanding terbalik dengan penduduk asli khusuusnya di kalangan petani yang hidupnya masih memprihatinkan. Dengan proyek transmigrasi ini, penduduk asli semakin kehilangan lahan pertanian untuk menyambung hidupnya.
Pemerintah daerah telah berupaya meredam dan menyelesaikan konflik pertanahan di ketiga kecamatan ini. Penelitian Karsadi selanjutnya mencatat bahwa penyelesaian sejumlah konflik di daerah transmigrasi terkesan terlambat dan cenderung memihak kepada kepentingan masyarakat tertentu. Karena itu upaya meminimalisir kemungkinan konflik berkelanjutan akan sulit terwujud. Bagi Karsadi (2002), penyelesaian sengketa tanah di daerah transmigrasi sukar membuahkan hasil karena alternatif solusi sengketa tanah yang diterapkan masih memiliki beberapa kelemahan mendasar, misalnya, adanya intervensi pemerintah daerah yang berlebihan dalam menyelesaikan kasus sengketa tanah, bahkan intervensi itu seringkali bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, keberpihakan pemerintah daerah setempat pada salah satu kelompok masyarakat tertentu tanpa terlebih dahulu melihat akar permasalahan sengketa tanah yang terjadi, pemerintah daerah dalam merumuskan dan menentukan alternatif solusi sengketa tanah memiliki standar ganda dan cenderung bersifat ambivalen, dan adanya sikap dan pandangan negatif oleh beberapa pejabat pemerinatah daerah terhadap transmigran baik langsung maupun tidak langsung berdampak pada munculnya perasaan permusuhan dan kebencian antarkelompok-kelompok masyarakat yang bersengketa.
Meskipun penilaian Karsadi masih perlu ditelaah dan dikaji ulang, tetapi paling tidak penyelesaian sengketa tanah tanpa berpatokan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pada kearifan lokal (local genius) pada masing-masing pihak yang bersengketa tidak dapat membuahkan hasil yang positif. Penyelesaian sengketa tanah akan semakin sulit dilakukan jika akar permasalahannya tidak dikaji secara mendasar, landasan berpijaknya kabur, dan masing-masing pihak tidak bersikap dewasa dalam menyikapi persoalan mereka.
C.   UUPA dan Kalosara
            Tanah adat di Indonesia biasa disebut sebagai hak ulayat. Secara umum pengertian hak ulayat utamanya berkenan dengan hubungan hukum antara masyatakat adat dengan tanah dalam lingkungan wilayahnya. Hubungan hukum tersebut adalah merupakan serangkaian wewenang dan kewajiban suatu masyarakat hukum adat, yang berhubungan dengan tanah yang terletak dalam lingkungan wilayahnya.
            Hak ulayat meliputi semua tanah yang ada dalam lingkungan wilayah masyaakat hukum yang bersangkutan, baik yang sudah dihaki oleh seorang maupun yang belum. Umumnya batas wilayah hak ulayat masyarakat hukum adat teritorial tidak dapat ditentukan secara pasti.
            Ketentuan mengenai hak ulayat disebutkan pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria pasal 3:
“dengan mengingat ketentuan-ketentuan dalam pasal 1 dan 2 pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari masyarakat-masyarakat hukum adat, sepanjang menurut kenyataannya masih ada, harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang dan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi”.
           
Hak Ulayat dalam ketentuan UUPA Nomor 5 Tahun 1960 ini tidak memberikan kriteria mengenai yang mana yang disebut sebagai hak ulayat. Hal ini didasari oleh alasan para perancang dan pembentuk UUPA untuk tidak mengatur tentang hak ulayat karena penngaturan Hak Ulayat, baik dalam penentuan kriteria eksistensi maupun pendaftarannya, akan melestarikan keberadaan hak ulayat. Sedangkan secara alamiah terdapat kecenderungan melem

Ditulis Oleh : irwansyah Hari: Rabu, Mei 23, 2012 Kategori:

0 komentar:

Posting Komentar

jangan lupa komentar yah