HUKUM PERPAJAKAN
Pajak merupakan lapangan hukum yang
utama. Soal pajak adalah soal negara berarti bahwa menyangkut seluruh
rakyat yang berada di wilayah Republik Indonesia. Hukum pajak belum lama
menjelma menjadi suatu cabang ilmu pengetahuan tersendiri yang berarti
bahwa hukum pajak itu menjadi sumber inspirasi baik yang bersifat ilmiah
maupun yang bersifat popularitas.
Sehubungan dengan perubahan struktur
masyarakat maka hukum perpajakan Indonesia mengalami perubahan-perubahan
dan disesuaikan dengan jiwa baru atau jiwa reformasi dalam era
globalisasi dunia, karena itu maka hukum perpajakan Indonesia bukan saja
penting bagi pendidikan akan tetapi perlu mendapat perhatian khusus
dari para pemimpin rakyat dan politisi.
Arti hukum perpajakan
Hukum pajak disebut juga hukum fiscal
yang berarti adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang meliputi
wewenang pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan
menyerahkannya kembali kepada masyarakat melalui kas negara. Hukum
perpajakan merupakan bagaian dari hukum public yang mengatur
hubungan-hubungan antara negara dan orang-orang atau badan-badan hukum
yang berkewajiban membayar pajak.
Tugas hukum perpajakan
Menelaah keadaan-keadaan dalam masyarakat
yang dapat dihubungkan dengan pengenaan pajak, merumuskannya dalam
peraturan-peraturan hukum dan menafsirkan peraturan-peraturan hukum itu.
yang penting disini adalah tidak boleh diabaikan latar belakang
ekonomis dari keadaan-keadaan dalam masyarakat.
Luasnya hukum perpajakan erat hubungannya
dengan klehidupan masyarakat terutama dibidang kehidupan ekonomi dalam
masyarakat, maka peraturan-peraturan perpajakan sering berubah-ubah atau
mengharuskan perubahan-perubahan peraturan pajaknya. Artinya cara
pengatran pajak harus disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat sebagai
reaksi dari perubahan dalam kehidupan ekonomi masyarakat itu.
Devinisi hukum perpajakan
Menurut Prof . Dr. Adriani
Pajak adalah iuran kepada negara (yang
dapat dipaksakan) yang terhutang oleh wajib pajak sesuai
peraturan-peraturannya dengan tidak mendapat prestasi kembali yang
langsung dapat ditunjuk serta kegunaannya adalah untuk membiayai
pengeluaran-pengeluaran umum berhubungan dengan tugas negara untuk
menyelenggarakan pemerintahan.
Kesimpulan yang dapat ditarik dari pengertian diatas tersebut adalah :
- Memasukkan pajak dianggapnya suatu keharusan dalam arti yang luas, disamping itu devinisi ini dititik beratkan pada fungsi budgetair sedangkan pajak masaih mempunyai fungsi lain yaitu fungsi mengatur.
- Yang dimaksud dengan tidak mendapat pretasi kembali dari negara adalah prestasi khusus yang erat hubungannya dengan pembayaran itu sendiri, prestasi seperti hak untuk mempergunakan jalan-jalan umum, perlindungan dan penjagaan dari pihak kepolisian dan TNI.
Sudah barang tentu diperoleh dari para
pembayar pajak itu, akan tetapi diperolehnya itu tidak secara individual
dan tidak ada hubungannya langsung dengan pembayaran itu sendiri,
buktinya orang yang tidak membayarpun dapat mengenyam kenikmatannya.
Menurut Prof DR. Suparman Sumahamijaya
Didalam desertasinya “Pajak Berdasarkan
Azas Gotong Royong” yang dibuat di UNPAD pada tahun 1964 menyebutkan
pajak adalah iuran wajib berupa uang atau barang yang dipungut oleh
penguasa berdasarkan norma-norma hukum, guna menuntut biaya produksi
barang-barang dan jasa-jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.
Ciri-ciri yang melekat pada pengertian pajak dikesimpulkan yang dari pengertian diatas tersebut adalah :
- Pajak dipungut berdasarkan atau dengan ketentuan undang-undang serta peraturan pelaksanannya
- Dalam pembayaran pajak, tidak ada ketentuan untuk mendapatkan prestasi individu atau perorangan oleh pemerintah
- Pajak dipungut oleh negara baik oleh pemerintah pusat maupun oleh pemerintah daerah
- Pajak diperuntukan bagi
pengeluaran-pengeluaran pemerintahan yang bila dari peasukannya masih
terdapat surplus maka dipergunakan untuk membiayai kepentingan umum
(public interest)
- Pajak dapat pula mempunyai tujuan yang tidak budgetair yaitu mengatur bagaiman pajak itu dibayar.
Prof.Dr.Rohmat Soemitro, S.H, didalam bukunya berjudul “Dasar-Dasar Hukum Pajak Dan Pajak Pendapatan” isinya sebagai berikut :
Pajak adalah iuran rakyat kepada negara
berdsarkan undang-undang (yang dipaksakan) dengan tidak mendapatkan
kontra prestasi atau jasa timbal yang langsung,dapat digunakan untuk
membayar pengeluaran umum.
Penjelasan tentang defenisi tersebut diatas adalah sbb:
- Dapat dipaksakan artinya bila
hutang itu tidak dibayar maka dapat ditagih dengan menggunakan
kekerasan,melalui surat paksa dan surat sita serta dilakukan
penyanderaan. Yang dimaksud dengan kontraprestasi berarti tidak
mendapatkan prestasi dari pemerintah.
- Pajak adalah pweralihan kekayaan
dari pihak rakyat kepada kas negara untuk membiayai pengeluaran rutin
dan surplusnya (kelebihannya) digunakan kepentingan public/persediaan
untuk kepentingan public
Prof. DR. Smeets
Pajak adalah prestasi kepada pemerintah
yang terhutang melalui norma-norma umum,yang dapat dipaksakan tanpa
adanya kontra prestasi individual untuk membiayai pengeluaran
pemerintah.
Dalam hal ini smets mengakui bahawa
defenisinya hanya menonjolkan fungsi budgeter saja,dan kemudian ia
menambahkan fungsi mengatur pada defenisinya.
Sistem perpajakan yang lama tidak sesuai
lagi dengan tingkat kehidupan sosial ekonomi masyarakat di Indonesia,
baik dari segi kegotongroyongan nasional maupun dari laju pembangunan
nasional, maka peran pajak sangat penting bagi subjek pajak karena
penerimaan pajak dalam negeri sangat dibutuhkan guna mewujudkan
kelangsungan dan peningkatan pembangunan nsaional. Oleh karena itu
pemerintah mengundangkan Undang-undang Nomor 28 tahun 2007 sebagai
pengganti Undang-undang Nomor 16 tahun 2000 tentang tata cara pemungutan
pajak, dan juga Undnag-undang Nomor 17 tahun 2000 sebagai pengganti
dari Undag-undang Nomor 10 tahun 1994 tentang PPh.
Karakteristik dan prinsip dari pemungutan pajak adalah sbb:
- Pemungutan pajak merupakan perwujudan dan maupun peran serta warga negara dan angoota masyarakat (wajib pajak) untuk membiayai keperluan pemerintah dan pembangunan nasional.
- Anggoata masyarakat wajib pajak diberi kepercayaan sepenuhnya untuk mebayar dan melapor sendiri pajak yang terhutang (self assesment), sehingga melalui sistem ini pelaksanaan administrasi perpajakan diharapkan dapat dilaksanakn dengan lebih mudah,tertib dan terkendali.
- Tanggung jawab atas kewajiban pelaksanaan berada pada anggota masyarakat wajib pajak itu sendiri. Pemerintah dan pengawasan serta pemeriksaan terhadap pelaksanaan kewajiban perpajakan wajib pajak,berdasarkan ketentuan yang telah digariskan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan itu.
Kesimpulan:
Disimpulan, bahwa dalam sistem pemungutan
pajak ini, fiskus memberi kepercayaan yang lebih besar kepada anggota
masyarakat wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Selain itu jaminan dan kepastian hukum mengenai hakdan kewajiban
perpajakan bagi masyarakat wajib pajak lebih diperhatikan, sehingga
dapat merangsang peningakatan kesadaran dan tanggung jawab perpajakan di
masyarakat.
Pengertian-pengertian:
- Wajib pajak adalah orang atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-unjdangan perpajakan di tentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan.
- Badan adalah perseroan terbatas,BUMN atau BUMD dalam bentuk apapun, persekutuan,perseroan atau perkukmpulan lainnya seperti: firma,kongsi,perkumpulan kopersasi,yayasan atau lembaga dan bentuk usaha yang lain yang tetap.
- Surat paksa adalah surat perintah membayar pajak dan tagihan yang berkaitan dengan pajak sesuai dengan UU No.19 tahun 2000 tentang penagihan pajak negara dengan surat paksa
- Masa pajak adalah jangka waktu tertentu yang digunakan sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terhutang. Pada umumnya tahun pajak sama dengan tahun takwimatau tahun kalender.
Wajib pajak dapat menggunakan tahun pajak
yang tidak sama dengan tahun takwim selama 12 bulan hal ini harus
dilaporkan kepada Dirjen pajak setempat. Ketentuan tersebut dapat
dilaksanakan apabila telah disetujui oleh Dirjen pajak.
- Tahun pajak sama dengan tahun takwim atau sama dengan tahun kalender dimulai 1 Januari 2008 sampai dengan 31 Desember 2008, hal ini berarti pembukuan dimulai 1 anuari 2008 dan berakhir 31 Desemberd 2008 (disebut juga tahun pajak 2008).
- Tahun pajak tidak sama dengan tahun takwim
- 1 uli 2008 sampai dengan 30 Juni 2009
Pembukuan dimulai dari 1 Juli 2008 dan
berakhir pada 30 Juni 2009 karena 6 bulan pertama jatuh pada tahun 2008
maka disebut tahun pajak 2008
- 1 April 2008 sampai dengan 30 Maret 2008
Pembukuan dimulai 1 April 2008 dan
berakhir pada 30 Maret 2009 disebut juga tahun pajak 2008 karena lebih
dari 6 bulan jatuh pada tahun 2009
Hukum pajak termasuk hukum public
Hukum pajak adalah sebagian dari hukum
public dan meruakan bagian dari tata tertib hukum yang mengatur
hubungangan antara penguasa dan warganya, artinya ketentuan yang memuat
cara-cara, mengatur pemerintah.
Yang termasuk kedalam hukum publik :
- Hukum Tatat Negara
- Hukum Pidana
- Hukum Administratif
Hukum pajak merupakan anak bagian dari
hukum administrative, meskipun ada yang menghendaki agar hukum pajak
diberikan tempat tersendiri disamping hukum adminuistratif yang
diartikan sebagai otonomi hukum pajak karena hukum pajak mempunyai tugas
yang bersifat lain daripada hukum administrative yaitu hukum pajak
dipergunakan juga sebagai alat untuk menentukan politik perekonomian,
selain itu hukum pajak pada umumnya mempunyai tata tertib dan istilah
tersendiri untuk lapangan pekerjaannya.
Hunungan hukum pajak dengan hukum perdata
Hukum perdata adalah bagian dari
keseluruhan hukum yang mengatur hubungan antar orang-orang pribadi,
dimana hukum pajak banyak sekali sangkut pautnya, ini berarti bahwa
kebanyakan hukum pajak mencari dasar pemungutannya atas
kejadian-kejadian, keadaan-keadaan dan perbuatan-perbuatan hukum yang
bergerak dalam lingkup perdata seperti:
- Pendapatan
- Kekayaan
- Perjanjian atau penyerahan
- Pemindahan hak karena warisan
Penerimaan Negara
- BEA dan CUKAI
Pada hakekatnya bea dan cukai termasuk
pajak tidak langsung dan merupakan pungutan pemerintah pusat (Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai)
BEA
- Bea masuk yaitu dipungut atas barang yang dimasukan kedalam daerah pabean berdasarkan harga nilai barang tersebut atau berdasarkan tariff yang sudah ditentukan.
- Bea keluar yaitu dikenakan atas sejumlah barang yang dikeluarkan keluar daerah pabean berdasarkan tariff yang sudah sitentukan bagi masing-masing golongan barang, bea ini sekarang sudah tidak dilaksanakan lagi dan sekarang diganti dengan “pajak export tambahan”.
CUKAI
Yaitu pungutan yang dikenakan atasa
barang-barang tertetu berdasarkan tariff yang sudah ditetapkan untuk
masing-masing jenis barang tertentu.
Contoh : rokok, minuman keras, dsb.
- RETRIBUSI
Yaitu pungutan yang dilakukan sehubungan
dengan sesuatu jasa atau fasilitas yang diberikan oleh pemerintah pusat
maupun pemerintah daerah secara langsung dan nyata kepada pembayar.
Contoh : retribusi parker, retribusi jalan tol, dsb.
- IURAN
Yaitu pungutan yang dilakukan sehubungan
dengan sesuatu jasa atau fasilitas yang diberikan oleh pemerintah secara
langsung dan nyata kepada kelompok atau golongan pembayar.
Contoh : iuran sampah, iuran keamanan, dsb.
“Dalam prakteknya tidak ada perbedaan
yang tajam antara pemberian jasa atau fasilitas kepada individu atau
kelompok sehingga terdapat istilah retribusi dan iuran”.
- SUMBANGAN
Yaitu pungutanyang tidak termasuk kedalam
retribusi dan iuran dengan demikian pungutan yang dilakukan tidak jelas
nampak ada diberikan suatu balas jasa atau fasilitas sebagai
imbalannya.
0 komentar:
Posting Komentar
jangan lupa komentar yah