Etika dan Tanggungjawab Profesi Hukum


TINJAUAN YURIDIS ETIKA DAN TANGGUNGJAWAB PROFESI HUKUM TERHADAP JAKSA URIP TRI GUNAWAN TERSANGKA KASUS SUAP BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1991 TENTANG KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA DIHUBUNGKAN DENGAN DOKTRIN KEJAKSAN REPUBLIK INDONESIA TRI KARMA ADHYAKSA
BAB I
KASUS POSISI DAN PERMASALAHAN HUKUM
A. Kasus Posisi

Jaksa yang bertugas di Kejagung, Urip Tri Gunawan, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Koordinator jaksa penyelidik kasus BLBI Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) milik obligor Grup Gadjah Tunggal Sjamsul Nursalim telah tertangkap basah bersama barang bukti berupa uang senilai US$ 660 ribu atau Rp 6 miliar. Urip Tri Gunawan adalah salah satu dari 35 jaksa daerah terbaik di Indonesia dan pernah menjadi Kepala Kejaksaan Negeri di Klungkung, Bali. Dia dipergoki sedang menerima suap dari Artalyta Suryani yang diduga terkait penghentian penyelidikan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung (Kejagung).
Jaksa yang pernah menuntut mati Amrozi dan Imam Samudra dan sekarang menangani kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia yang menjerat Sjamsul Nursalim itu tertangkap tangan ketika menerima suap dari Artalyta Suryani di kediaman obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Sjamsul Nursalim pada hari Jumat tanggal 29 Februari 2008 di kawasan Jakarta Selatan sekitar pukul 16.30 WIB.
Tertangkapnya ketua tim jaksa penyelidik kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia merupakan bukti proses penyelidikan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia tersebut bermasalah. Sebab sebelum adanya insiden itu, penyelidikan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia dihentikan.. Hal tersebut dapat diduga ada kaitannya dengan  penghentian kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Sjamsul Nursalim. Oleh karena itu, kemudian Kejaksaan Agung pun didesak untuk mempertimbangkan kembali penghentian pidana kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia yang sudah dihentikan penyelidikannya oleh Tim 35 Kejagung yang diketuai oleh Jaksa Urip Tri Gunawan dengan alasan karena tidak ada perbuatan melawan hukum..
B. Permasalahan Hukum
Berdasarkan kasus posisi yang telah diuraikan tersebut diatas, maka penulis dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan yang dimulai dengan analisa terhadap permasalahan yang ditulis dalam penyusunan tugas ini serta melakukan inventarisasi hukum positif guna penanganan dan penanggulangannya, mengidentifikasi beberapa permasalahan hukum yang berkaitan dengan penulisan tugas dalam mata kuliah Hukum Etika dan Tanggungjawab Profesi Hukum ini, yaitu sebagai berikut :
  1. Bagaimana pertanggungjawaban Jaksa Urip Tri Gunawan yang diduga telah menerima suap berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia ?
  2. Bagaimana pertanggungjawaban Jaksa Urip Tri Gunawan yang diduga telah menerima suap jka dihubungkan dengan Doktrin Tri Karma Adhyaksa sebagai doktrin Kejaksaan Republik Indonesia ?
BAB II
PEMERIKSAAN DOKUMEN
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1995 tentang Kejaksaan Republik Indonesia :
Pasal 1
  1. Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh Undang-undang ini untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
  2. Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.
  3. Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Hukum Acara Pidana dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh Hakim di sidang pengadilan.
  4. Jabatan fungsional jaksa adalah jabatan yang bersifat keahlian teknis dalam organisasi kejaksaan yang karena fungsinya memungkinkan kelancaran pelaksanaan tugas kejaksaan.
Pasal 12
Jaksa diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena :
  1. Permintaan sendiri; atau
  2. Sakit jasmani atau rohani terus-menerus; atau
  3. Telah berumur 58 (lima puluh delapan) tahun dan 60 (enam puluh) tahun bagi kepala kejaksaan tinggi dan wakil kepala kejaksaan tinggi alau jabatan yang dipersamakan dengan kepala kejaksaan tinggi dan wakil kepala kejaksaan tinggi; atau
  4. Ternyata tidak cakap menjalankan tugas; atau
  5. Meninggal dunia.
Pasal 13
(1)  Jaksa diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya dengan alasan :
  1. Dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan; atau
  2. Terus menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas/ pekerjaannya; atau
  3. Melanggar larangan yang dimaksud dalam pasal 11; atau
  4. Melanggar sumpah atau janji jabatan; atau
  5. Melakukan perbuatan tercela.
Pasal 15
(1)  Apabila terhadap seorang jaksa ada perintah penangkapan yang diikuti dengan penahanan, dengan sendirinya jaksa tersebut diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Jaksa Agung.
(2)  Pemberhentian sementara dapat dilakukan oleh Jaksa Agung dalam hal jaksa dituntut di muka pengadilan dalam perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tanpa ditahan.
Pasal 27
(1)  Di bidang pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang :
  1. Melakukan penuntutan dalam perkara pidana ;
  2. Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan,
  3. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan keputusanlepas bersyarat;
  4. Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.
(2)  Di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
(3)  Dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan :
  1. Peningkatan kesadaran hukum masyarakat
  2. Pengamanan kebijakan penegakan hukum
  3. Pengamanan peredaran barang cetakan
  4. Pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara
  5. Pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama
  6. Penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal.
Pasal 32
Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang :
  1. Menetapkan serta mengendalikan kebijakan penegakan hukum dan keadilan dalam ruang lingkup tugas dan wewenang kejaksaan
  2. Mengkoordinasikan penanganan perkara pidana tertentu dengan instansi terkait berdasarkan undang-undang yang pelaksanaan koordinasinya ditetapkan oleh Presiden
  3. Menyampingkan perkara demi kepentingan umum
  4. Mengajukan kasasi demi kepentingan hukum kepada mahkamah agung dalam perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara
  5. Mengajukan pertimbangan teknis hukum kepada mahkamah agung dalam pemeriksaan kasasi perkara pidana
  6. Menyampaikan pertimbangan kepada presiden mengenai permohonan grasi dalam hal pidana mati
  7. Mencegah atau melarang orang-orang tertentu untuk masuk ke dalam atau meninggalkan wilayah kekuasaan negara republik indonesia karena keterlibatannya dalam perkara pidana.
BAB III
PENDAPAT HUKUM
1. Pertanggungjawaban Jaksa Urip Tri Gunawan yang diduga telah menerima suap berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Pembaharuan undang-undang kejaksaan Republik Indonesia diarahkan dan dimaksudkan untuk memantapkan kedudukan dan peran kejaksaan agar lebih mampu dan berwibawa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya di dalam negara hukum yang berdasarkan Pancasila yang sedang membangun. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, kejaksaan harus mempu mewujudkan kepastian hukum, ketertiban hukum, keadilan dan kebenaran berdasarkan hukum dan mengindahkan norma-norma keagamaan, kesopanan dan kesusilaan serta wajib menggali nilai-nilai kemanusiaan, hukum dan keadilan yang hidup didalam masyarakat. Kejaksaan juga berkewajiban untuk turut menjaga dan menegakkan kewibawaanpemerintah dan negara serta meluindungi kepentingan rakyat melalui penegakkan hukum.
Berdasarkan kasus posisi yang telah dijelaskan sebelumnya, dimana Jaksa yang bertugas di Kejagung, Urip Tri Gunawan, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Koordinator jaksa penyelidik kasus BLBI Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) milik obligor Grup Gadjah Tunggal Sjamsul Nursalim telah tertangkap basah bersama barang bukti berupa uang senilai US$ 660 ribu atau Rp 6 miliar, nampaknya perilaku jaksa yang bersangkutan tersebut sangatlah tidak seperti apa yang diharapkan dari pembaharuan undang-undang kejaksaan Republik Indonesia tersebut. Etika jaksa tersebut tidaklah mencerminkan apa yang seharusnya dimiliki oleh para jaksa sebagai subsistem penegak hukum di Indonesia.
Akan tetapi sanksi bagi Jaksa Urip itu sendiri sangat tergantung pada proses hukum pidana yang bakal dijatuhkan. Kalau dia sendiri bisa dipecat setelah ada keputusan hakim yang memiliki keputusan hukum tetap. Bagaimana dia diberhentikan sementara, proses administrasinya, nanti Jamwas ada aturan-aturannya. Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1991 tentang kejaksaan Republik Indonesia maka terhadap jaksa Urip Tri Gunawan yang tertangkap tangan telah mau disuap oleh Artalyta Suryani tersebut selain dapat diberikan sanksi pidana juga tidak menutup kemungkinan diberikan pula sanksi administratif kepada jaksa Urip Tri Gunawan berupa diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Jaksa Agung. Sebagaimana hal tersebut terdapat pengaturannya dalam Pasal 13 ayat (2) yang menentukan bahwa Jaksa diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya dengan alasan :
  1. Dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan; atau
  2. Terus menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas/ pekerjaannya; atau
  3. Melanggar larangan yang dimaksud dalam pasal 11; atau
  4. Melanggar sumpah atau janji jabatan; atau
  5. Melakukan perbuatan tercela.
Kemudian lebih lanjut lagi dijelaskan dalam Pasal 15 ayat (1)    dan (2) undang-undang tentang kejaksaan, yang selengkapnya berbunyi :
(1)  Apabila terhadap seorang jaksa ada perintah penangkapan yang diikuti dengan penahanan, dengan sendirinya jaksa tersebut diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Jaksa Agung.
(2)  Pemberhentian sementara dapat dilakukan oleh Jaksa Agung dalam hal jaksa dituntut di muka pengadilan dalam perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tanpa ditahan.
2. Pertanggungjawaban Jaksa Urip Tri Gunawan yang diduga telah menerima suap jka dihubungkan dengan Doktrin Tri Karma Adhyaksa sebagai doktrin Kejaksaan Republik Indonesia.
Kejaksan adalah pejabat yang diberwi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak atas nama negara dibidang penuntutan, sehingga untuk dapat mengemban tugasnya dengan baik dibutuhkan kualifikasi tersendiri. Agar kejaksaan dapat mengemban tugasnya dengan baik maka berdasarkan keputusan Jaksa Agung Nomor Kep-052/J.A/8.1979 ditetapkan pula tentang Doktrin Adhyaksa Tri Karma adhyaksa, dimana doktrin tersebut berunsurkan :
  1. Catur Asana, merupakan empat landasan yang mendasari eksistensi, peranan, wewenang dan tindakan kejaksaan dalam mengemban tugasnya baik dibidang yustisial, nonyustisial, yudikatif maupun eksekutif.
  2. Tri Atmaka, merupakan tiga sifat hakiki kejaksaan yaitu tunggal, mandiri dan mumpuni.
  3. Tri Krama Adhyaksa, adalah sikap mental yang baik dan terpuji yang harus dimiliki oleh setiap jajaran kejaksaan yang meliputi sifat satya, adi dan wicaksana.
Dengan demikian, maka perilaku Jaksa Urip Tri Gunawan yang dipergoki sedang menerima suap dari Artalyta Suryani yang diduga terkait penghentian penyelidikan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia tersebut sangat tidak mencerminkan hal-hal yang harus dipenuhi oleh seseorang yang sudah diberikan kewenangan oleh negara untuk dapat menegakkan hukum tanpa adanya diskriminasi dengan tidak meentingkan kepentingan pribadi ataupun golongan melainkan mementingkan kepentingan masyarakat banyak disertai rasa keadilan sosial.
Seorang jaksa yang seharusnya memiliki sifat satya, kesetiaan yang bersumber pada rasa jujur baik terhadap Tuhan Yang Maha Esa, terhadap diri pribadi dan keluarga maupun kepada semua manusia, dimana kesemuanya itu diartikan juga jujur terhadap tugas, akan tetapi dengan dia mau menerima uang suap hal itu dapat diartikan bahwa dia sudah tidak mau jujur dan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun.
BAB IV
KESIMPULAN DAN REKOMENDASI
A. Kesimpulan

Dari pembahasan tersebut diatas maka dapat dikesimpulkan beberapa hal, diantaranya yaitu :
  1. Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1991 tentang kejaksaan Republik Indonesia maka terhadap jaksa Urip Tri Gunawan yang tertangkap tangan telah mau disuap oleh Artalyta Suryani tersebut selain dapat diberikan sanksi pidana juga kemungkinan diberikan pula sanksi administratif kepada jaksa Urip Tri Gunawan berupa diberhentikan dari jabatannya oleh Jaksa Agung.
  2. Perilaku Jaksa Urip Tri Gunawan yang dipergoki sedang menerima suap dari Artalyta Suryani yang diduga terkait penghentian penyelidikan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia tersebut sangat tidak mencerminkan hal-hal yang harus dipenuhi oleh seseorang yang sudah diberikan kewenangan oleh negara untuk dapat menegakkan hukum tanpa adanya diskriminasi dengan tidak meentingkan kepentingan pribadi ataupun golongan melainkan mementingkan kepentingan masyarakat banyak disertai rasa keadilan sosial seperti apa yang dikehendaki Doktrin Adhyaksa Tri Karma adhyaksa, dimana doktrin tersebut berunsurkan Catur Asana, Tri Atmaka, dan Tri Krama Adhyaksa.
B. Rekomendasi
Sebagai rekomendasi atas pokok permasalahan yang telah dibahas dalam penulisan tugas ini, maka penulis mengemukakan hal-hal yaitu kepada Jaksa Urip Tri Gunawan jika nanti dia terbukti bersalah karena telah mau menerima uang suap, maka kepadanya untuk diberikan sanksi pidana yang lebih berat karena kedudukan dia sebagai penegak hukum yang fungsional harusnya bisa bersikap jujur. Selain hal tersebut diberikan pula sanksi administratif yang berat kepada Jaksa Urip Tri Gunawan berupa pemecatan dengan tidak hormat, karena perilakunya tersebut sudah mencoreng nama baik penegak hukum (korps Kejaksaan Republik Indonesia), dimana dampak dari semua itu mengakibatkan timbulnya ketidak percayaan masyarakat terhadap hukum dan penegak hukumnya itu sendir

Ditulis Oleh : irwansyah Hari: Rabu, Mei 23, 2012 Kategori:

0 komentar:

Posting Komentar

jangan lupa komentar yah