Apakah paten itu ?
Paten adalah
hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada inventor atas hasil
invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu
melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya
kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Peraturan perundang-undangan apakah yang mengatur tentang paten ?
- Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten (UUP);
- Undang-undang No.7 Tahun 1994 tentang Agreement Establishing the World Trade Organization (persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia);
- Keputusan Presiden No.16 Tahun 1997 tentang Pengesahan PCT and Regulationsunder the PCT;
- Keputusan Presiden No.15 Tahun 1997 tentang Pengesahan Paris Convention forthe Protection of Industrial Property;
- Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 1991 tentang Tata Cara Permintaan Paten;
- PeraturanPemerintah No.11 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Isi Surat Paten;
- Keputusan Menkeh No. M.O1-HC.O2.10 Tahun 1991 tentang Paten Sederhana;
- Keputusan Menkeh No. M.O2-HC.O1.10 Tahun 1991 tentang Penyelenggaraan Pengumuman Paten;
- Keputusan Menkeh No. N.O4-HC.O2.10 Tahun 1991 tentang Persyaratan, Jangka Waktu, dan Tata Cara Pembayaran Biaya Paten;
- Keputusan Menkeh No. M.O6-HC.O2.10 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Pengajuan Permintaan Paten;
- Keputusan Menkeh No. M.O7-HC.O2.10 Tahun 1991 tentang Bentuk dan SyaratsyaratPermintaan Pemeriksaan Substantif Paten;
- Keputusan Menkeh No. M.O8-HC.O2.10 Tahun 1991 tentang Pencatatan danPermintaan Salinan Dokumen Paten;
- Keputusan Menkeh No. M.O4-PR.O7.10 Tahun 1996 tentang Sekretariat KomisiBanding Paten;
- Keputusan Menkeh No. M.O1-HC.O2.10 Tahun 1991 tentang Tata CaraPengajuan Permintaan Banding Paten;
Apakah yang dimaksud dengan invensi ?
Invensi
adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan
masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau
proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Apakah yang dimaksud dengan inventor dan pemegang paten ?
Inventor
adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara
bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang
menghasilkan invensi.
Pemegang
paten adalah inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerimahak
tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut
hak tersebut, yang terdaftar dalam daftar umum paten.
Apakah yang dimaksud dengan hak prioritas ?
Hak
prioritas adalah hak pemohon untuk mengajukan permohonan yang berasal
dari negara yang tergabung dalam Paris Convention for protection of
Industrial Property atau Agreement Establishing the World Trade
Organization untuk memperoleh pengakuan bahwa tanggal penerimaan di
negara asal merupakan tanggal prioritas di negara tujuan yang juga
anggota salah satu dari kedua perjanjian itu selama pengajuan tersebut
dilakukan dalam kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan Paris
Convention tersebut.
Siapa yang dimaksud dengan konsultan HKI ?
Konsultan
HKI adalah konsultan hak kekayaan intelektual yang secara resmi
terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
Apakah hak yang dimiliki pemegang paten ?
- Pemegang paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan paten yang dimilikinya dan melarang orang lain yang tanpa persetujuannya :
- 1. dalam hal paten produk: membuat, menjual, mengimport, menyewa, menyerahkan memakai, menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten;
- 2. dalam hal paten proses: menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a .
- Pemegang paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi;
- Pemegang paten berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 diatas;
- Pemegang paten berhak menuntut orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak Pemegang Paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 di atas;
Apakah kewajiban pemegang paten ?
- Pemegang paten wajib membayar biaya pemeliharaan yang disebut biaya tahunan;
- Pemegang paten wajib melaksanakan patennya di wilayah Negara Republik Indonesia kecuali apabila pelaksanaan paten tersebut secara ekonomi hanya layak bila dibuat dengan skala regional dan ada pengajuan permohonan tertulis dari pemegang paten dengan disertai alasan dan bukti-bukti yang diberikan oleh instansi yang berwenang dan disetujui oleh Ditjen HKI.
Jelaskan ruang lingkup dari invensi yang dapat memperoleh perlindungan dalam bentuk paten sederhana ?
Setiap
invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan
praktis disebabkan karena bentuk, konfigurasi, konstruksi atau
komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk paten
sederhana.
Apakah perbedaan antara paten dan paten sederhana ?
Perbedaan antara paten dan paten sederhana adalah sebagai berikut:
No | Keterangan | Paten | Paten Sederhana | |||||
1. | Jumlah klaim | 1 invensi atau beberapa invensi yang merupakan satu kesatuan invensi | 1 invensi | |||||
2. | Masa perlindungan | 20 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan paten | 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan paten | |||||
3. | Pengumuman Permohonan | 18 bulan setelah tanggal penerimaan |
3 bulan setelah tanggal penerimaan | |||||
4. | Jangka waktu mengajukan keberatan | 6 bulan terhitung sejak diumumkan | 3 bulan terhitung sejak diumumkan | |||||
5. | Yang diperiksa dalam pemeriksaan substantif | Kebaruan(novelty), langkah inventif, & dapat diterapkan dalam industri | Kebaruan(novelty),dapat diterapkan | |||||
6. | Lama Pemeriksaan Substantif | 36 bulan terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan pemeriksaan substantif | 24 bulan terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan pemeriksaan substantif | |||||
7. | Objek paten | Produk atau proses | Produk atau alat | |||||
Apakah beberapa invensi dapat diajukan sesekaligus dalam sebuah permohonan paten ?
Dalam
permohonan paten dapat diajukan satu invensi, atau beberapa invensi akan
tetapi harus merupakan satu kesatuan invensi. Satu kesatuan invensi
yang dimaksud adalah beberapa invensi yang memiliki keterkaitan antara
satu invensi dengan invensi yang lain, misalnya suatu invensi berupa
alat tulis yang baru beserta tinta yang baru. Alat tulis dan tinta
tersebut merupakan satu kesatuan, karena tersebut khusus untuk digunakan
pada alat tulis baru tersebut.
Invensi apa saja yang tidak dapat diberi paten ?
Yang tidak dapat diberi paten adalah invensi tentang:
- proses atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan;
- metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan; teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika; atau
- i. semua makhluk hidup, kecuali jasad renik;
ii. proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewankecuali proses non biologis atau proses mikrobiologis.
Bagaimana caranya mengetahui apakah permohonan paten yang sama dengan invensi seseorang telah diajukan ?
Untuk
mengetahui apakah permohonan paten untuk suatu invensi sudah diajukan
atau belum, dapat dicek atau/ditelusuri di Ditjen HKI atau lewat intemet
ke kantor-kantor paten luar negeri seperti United States Patent and
Trademark Office, Japan Patent Office, European Patent Office dan
lain-lain.
Pengajuan Permohonan Paten
Atas dasar apa paten dapat diberikan ?
Paten diberikan atas dasar permohonan dan memenuhi persyaratan administratif dan substantif sebagaimana diatur dalam UUP.
Apakah
yang dimaksud dengan sistem first-to-file dan apakah sistem tersebut
dianut oleh sistem paten yang diterapkan di Indonesia ?
Sistem
first-to-file adalah suatu sistem pemberian paten yang menganut
mekanisme bahwa seseorang yang pertama kali mengajukan permohonan
dianggap sebagai pemegang paten, bila semua persyaratannya dipenuhi.
Sistem paten yang diterapkan di Indonesia menganut sistem first-to-file,
dalam Pasal 34 UUP disebutkan ” Apabila untuk satu invensi yang sama
ternyata diajukan lebih dari satu permohonan paten oleh pemohon yang
berbeda, hanya permohonan yang diajukan pertama atau terlebih dahulu
yang dapat diterima “.
Kapan permohonan paten sebaiknya diajukan ?
Suatu
permohonan paten sebaiknya diajukan secepat mungkin, mengingat sistem
paten Indonesia menganut sistem first-to-file. Akan tetapi pada saat
pengajuan, uraian lengkap penemuan harus secara lengkap
menguraikan/mengungkapkan penemuan tersebut.
Apakah yang sebaiknya dilakukan oleh seseorang inventor sebelum mengajukan permohonan paten ?
Sebelum mengajukan permohonan paten, sebaiknya dilakukan tahap-tahap sebagai berikut:
- Melakukan penelusuran. Tahapan ini dimaksudkan untuk mendapatkan informasi tentang teknologi terdahulu dalam bidang invensi yang sama (state of the art) yang memungkinkan ada kaitannya dengan invensi yang akan diajukan. Melalui informasi teknologi terdahulu tersebut maka inventor dapat melihat perbedaan antara invensi yang akan diajukan permohonan patennya dengan teknologi terdahulu;
- Melakukan analisa. Tahapan ini dimaksudkan untuk menganalisa apakah ada ciri khusus dari invensi yang akan diajukan permohonan patennya dibandingkan dengan invensi terdahulu;
- Mengambil keputusan. Jika invensi yang dihasilkan tersebut mempunyai ciri teknis dibandingkan dengan teknologi terdahulu, maka invensi tersebut sebaiknya diajukan permohonan patennya. Sebaliknya jika tidak ditemukan ciri khusus, maka invensi tersebut sebaiknya tidak perlu diajukan untuk menghindari kerugian dari biaya pengajuan permohonan paten.
Bagaimana bila permohonan diajukan oleh pemohon yang bukan inventor?
Permohonan tersebut harus dilengkapi bukti yang cukup bahwa ia berhak atas invensi yang bersangkutan.
Tahap apa saja yang harus dilalui oleh suatu permohonan paten ?
Tahap-tahap yang harus dilalui oleh suatu permohonan paten adalah:
· pengajuan permohonan;
· pemeriksaan administratif;
· pengumuman permohonan paten;
· pemeriksaan substantif;
· pemberian atau penolakan;
Mengajukan
surat permohonan paten yang diajukan secara tertulis dalam bahasa
Indonesia kepada Ditjen HKI dengan menggunakan formulir permohonan paten
yang memuat :
- tanggal, bulan dan tahun permohonan;
- alamat lengkap dan alamat jelas orang yang mengajukan permohonan paten;
- nama lengkap dan kewarganegaraan inventor;
- nama lengkap dan alamat kuasa (apabila permohonan paten diajukan melalui kuasa);
- surat kuasa khusus, dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa;
- pernyataan permohonan untuk dapat diberi paten;
- judul invensi;
- klaim yang terkandung dalam invensi;
- deskripsi tentang invensi, yang secara lengkap memuat keterangan tentang cara melaksanakan invensi;
- gambar yang disebutkan dalam deskripsi yang diperlukan untuk memperjelas invensi (jika ada); dan
- abstrak invensi.
(Dokumen deskripsi, klaim, abstrak, dan gambar ini disebut juga sebagai spesifikasi paten)
Dengan
membayar biaya sesuai dengan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah
No.50 Tahun 2001 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No.26
Tahun 1999 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang
Berlaku Pada Departemen Kehakiman, ke BRI cabang Tangerang rekening
Ditjen HKI nomor 0120.01.000303-30-1, yang besarnya yaitu :
- untuk permohonan paten Rp. 575.000,- per permohonan;
- untuk permohonan pemeriksaan substantif paten Rp. 2.000.000,- (diajukan dan dibayarkan setelah 6 bulan dari tanggal pemberitahuan pengumuman paten);
- untuk permohonan paten sederhana Rp. 475.000,- (terdiri dari biaya permohonan paten sederhana Rp.125.000,- dan biaya permohonan pemeriksaan substantif paten sederhana Rp. 350.000,-)
Permohonan paten tersebut dapat diajukan dengan cara:
- datang langsung ke Ditjen HKI;
- melalui Kanwil Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia diseluruh Indonesia.
Apa yang dimaksud dengan deskripsi dan bagaimana cara penulisannya ?
Deskripsi
adalah uraian lengkap tentang invensi yang dimintakan paten. Penulisan
deskripsi atau uraian invensi tersebut harus secara lengkap dan jelas
mengungkapkan suatu invensi sehingga dapat dimengerti oleh seorang yang
ahli dibidangnya. Uraian invensi harus ditulis dalam bahasa Indonesia
yang baik dan benar. Semua kata atau kalimat dalam deskripsi harus
menggunakan bahasa dan istilah yang lazim digunakan dalam bidang
teknologi.
Uraian invensi tersebut mencakup :
- Judul invensi, yaitu susunan kata-kata yang, dipilih untuk menjadi topik invensi.
Judul tersebut harus dapat menjiwai inti invensi.
Dalam menentukan judul harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- 1. Kata-kata atau singkatan yang tidak dapat dipahami maksudnya sebaiknya dihindari;
- 2. Tidak boleh menggunakan istilah merek perdagangan atau perniagaan;
- Bidang teknik invensi, yaitu menyatakan tentang bidang teknik yang berkaitan dengan invensi;
- Latar belakang invensi yang mengungkapkan tentang invensi terdahulu beserta kelemahannya dan bagaimana cara mengatasi kelemahan tersebut yang merupakan tujuan dari invensi;
- Uraian singkat invensi yang menguraikan secara ringkas tentang fitur-fitur dari klaim mandiri;
- Uraian singkat gambar (bila ada) yang menjelaskan secara ringkas keadaan seluruh gambar yang disertakan;
- Uraian lengkap invensi yang mengungkapkan isi invensi sejelas-jelasnyaterutama fitur yang terdapat pada invensi tersebut dan gambar yang disertakan digunakan untuk membantu memperjelas invensi;
Apa yang dimaksud dengan klaim ?
Klaim adalah
bagian dari permohonan yang menggambarkan inti invensi yang dimintakan
perlindungan hukum, yang harus diuraikan secara jelas dan harus didukung
oleh deskripsi. Klaim tersebut mengungkapkan tentang semua keistimewaan
teknik yang terdapat dalam invensi. Penulisan klaim harus menggunakan
kaidah bahasa Indonesia dan lazimnya bahasa teknik yang baik dan benar
serta ditulis secara terpisah dari uraian invensi. Beberapa hal yang
perlu diperhatikan dalam penulisan klaim adalah :
a) klaim tidak boleh berisi gambar atau grafik tetapi dapat berisi tabel, rumus matematika ataupun rumus kimia;
b) klaim tidak boleh berisi kata-kata yang sifatnya meragukan.
Dalam penulisannya, klaim dapat ditulis dalam dua cara:
- Klaim mandiri (independent claim) dapat ditulis dalam dua bagian. Bagian pertama, mengungkapkan tentang fitur invensi terdahulu, dan bagian kedua mengungkapkan tentang fitur invensi yang merupakan ciri invensi yang diajukan. Dalam penulisannya, dimulai dari keistimewaan yang paling luas (broadest) lalu diikuti dengan keistimewaan yang lebih spesifik (narrower). Klaim turunan (dependent claim) mengungkapkan fitur yang lebih spesifik dari pada keistimewaan pada klaim mandiri dan ditulis secara terpisah dari klaim mandirinya;
- Klaim mandiri dapat ditulis dalam satu bagian dan mengungkapkan secaralangsung keistimewaan invensi tanpa menyebutkan keistimewaan dari invensi terdahulu. Cara penulisannya biasanya juga dimulai dari keistimewaan yang paling luas lalu diikuti dengan keistimewaan yang lebih spesifik. Penulisan klaim turunannya, sama dengan penulisan pada cara 1 tersebut di atas.
Apakah yang dimaksud dengan gambar ?
Yang
dimaksud dengan gambar adalah gambar teknik dari invensi yang
menggambarkan secara jelas bagian-bagian dari invensi yang dimintakan
perlindungan patennya. Gambar tersebut merupakan gambar teknik tanpa
skala, dan jumlahnya dapat lebih dari satu. Pada gambar invensi hanya
diperbolehkan memuat tanda-tanda dengan huruf atau angka, tidak dengan
tulisan kecuali kata-kata yang sederhana. Gambar invensi dapat berupa
diagram.
Apa yang dimaksud dengan abstrak ?
Abstrak
adalah bagian dari spesifikasi paten yang akan disertakan dalam lembaran
pengumuman yang merupakan ringkasan uraian lengkap penemuan, yang
ditulis secara terpisah dari uraian invensi. Abstrak tersebut ditulis
tidak lebih dari 200 (dua ratus) kata, yang dimulai dengan judul invensi
sesuai dengan judul yang ada pada deskripsi invensi. Isi abstrak
invensi merupakan intisari dari deskripsi dan klaim klaim invensi,
paling tidak sama dengan klaim mandirinya. Rumus kimia atau matematika
yang benar-benar diperlukan, dapat dimasukkan ke dalam abstrak. Dalam
abstrak, tidak boleh ada kata-kata di luar lingkup invensi, terdapat
kata-kata sanjungan, reklame atau bersifat subjektivitas orang yang
mengajukan permohonan paten. Jika dalam abstrak menunjuk beberapa
keterangan bagian-bagian dari gambar maka harus mencantumkan indikasi
penomoran dari bagian gambar yang ditunjuk dan diberikan dalam tanda
kurung. Disamping itu, jika diperlukan gambar secara penuh disertakan
dalam abstrak, maka dimaksud harus dicantumkan nomor gambarnya.
Apakah yang dimaksud dengan surat kuasa dan kapan digunakan ?
Surat kuasa
adalah surat pemberian kuasa dari orang atau badan hukum yang mengajukan
permohonan paten kepada konsultan HKI, bila pengajuan permohonan paten
dilakukan melalui konsultan. Surat Kuasa tersebut harus ditandatangani
oleh yang berhak atas invensi yang bersangkutan dan hanya dapat
diberikan kepada konsultan HKI yang terdaftar di Ditjen HKI.
Bagaimana persyaratan fisik dalam penulisan deskripsi, klaim dan abstrak serta gambar?
Disamping
persyaratan administratif, dokumen permohonan paten juga harus memenuhi
persyaratan fisik. Berdasarkan Keputusan Menteri No.M.06.HC.02.01 Tahun
1991, tentang Pelaksanaan Pengajuan Permintaan Paten, persyaratan fisik
mengenai penulisan deskripsi, klaim dan abstrak serta pembuatan gambar
ditetapkan sebagai berikut:
- Dari setiap lembar kertas, hanya salah satu mukanya saja yang boleh dipergunakan untuk penulisan deskripsi, klaim dan abstrak, serta pembuatan gambar;
- Deskripsi, klaim dan abstrak diketik dalam lembaran kertas HVS yang terpisah dengan ukuran kertas A-4 (29,7 cm x 21 cm) yang berat minimum nya 80 gram dan dengan jarak sebagai berikut:
a) dari pinggir atas 2 cm (maksimal 4 cm);
b) dari pinggir bawah 2 cm (maksimal 3 cm) dari pinggir kiri 2,5 cm (maksimal 4 cm);
c) dari pinggir kanan 2 cm (maksimal 3 cm);
- Kertas A-4 tersebut berwama putih, tidak mengkilat dan pemakaiannya harus dilakukan dengan menempatkan sisi-sisinya yang pendek di bagian atas dan bawah;
- Setiap lembar dari uraian dan klaim diberi nomor urut menurut angka Arab pada bagian tengah atas;
- Di pinggir kiri dari pengetikan uraian invensi, klaim dan abstrak setiap lima barisnya harus diberi nomor baris yang di setiap halaman baru selalu dimulai dari awal;
- Pengetikan harus dilakukan dengan menggunakan tinta warna hitam, dengan jarak antar baris 1,5 spasi, dan ukuran tinggi huruf minimum 0,21 cm;
- Tanda-tanda dengan garis, rumus kimia atau matematika dan tanda-tanda tersebut dapat ditulis dengan tangan;
- Gambar harus dibuat dengan tinta hitam pada kertas putih ukuran A-4 yang berat minimumnya 100 gram dan dengan jarak sebagai berikut:
a) dari pinggir atas 2,5 cm;
b) dari pinggir bawah 1 cm, dari pinggir kiri 2,5 cm;
c) dari pinggir kanan 1,5 cm;
- Setiap istilah yang dipergunakan dalam deskripsi, klaim, abstrak dan gambar harus konsisten satu sama lain;
- Pengajuan permohonan paten harus dilakukan dalam rangkap 3 (tiga).
Apa tujuan dilakukannya pemeriksaan administratif ?
Tujuan
dilakukannya pemeriksaan formal adalah, untuk memeriksa kebenaran dan
kelengkapan administratif dan fisik dari permohonan paten yang diajukan
sebelum dilakukannya pengumuman permohonan paten. Jika semua kelengkapan
atau syarat-syarat sebagaimana dimaksud Pasal 30 UUP telah terpenuhi
maka akan diberikan tanggal penerimaan permohonan paten (filling date).
Jika kelengkapan dari permohonan paten yang diajukan belum terpenuhi
maka pemohon yang bersangkutan harus memenuhinya dalam batas waktu yang
ditetapkan oleh Ditjen HKI. Jika ketidaklengkapan tidak dipenuhi hingga
batas waktu yang ditetapkan maka permohonan paten yang diajukan dianggap
ditarik kembali.
Apa yang dimaksud dengan tanggal pengajuan dan tanggal penerimaan permohonan paten ?
Yang
dimaksud dengan tanggal pengajuan permohonan paten adalah, tanggal saat
diajukannya permohonan paten ke Ditjen HKI. Sedangkan yang dimaksud
tanggal penerimaan permohonan paten adalah tanggal saat diterimanya
seluruh persyaratan minimum oleh Ditjen HKI sebagaimana diatur dalam
Pasal 30 UUP.
Kapan pengumuman permohonan paten dilakukan ?
Pengumuman permohonan paten dilakukan setelah memenuhi seluruh ketentuan Pasal 24 UUP. Selanjutnya pengumuman atas :
- Permohonan paten, dilakukan segera setelah 18 (delapan belas) bulan setelah tanggal penerimaan atau segera setelah 18 (delapan belas) bulan sejak tanggal prioritas apabila permohonan diajukan dengan hak prioritas;
- Permohonan paten sederhana, dilakukan segera setelah 3 (tiga) bulan sejak tanggal penerimaan;
Berapa
lama jangka waktu bagi pihak ketiga untuk mengajukan keberatan dan
dimana pengumuman permohonan paten tersebut dapat dilihat ?
Pengumuman
permohonan paten berlangsung selama 6 (enam) bulan untuk permohonan
paten, dan selama 3 (tiga) bulan untuk permohonan paten sederhana, dan
dapat dilihat pada:
- Berita Resmi Paten (BRP) yang diterbitkan secara berkala oleh Ditjen HKI; dan/ atau
- Sarana khusus yang disediakan oleh Ditjen HKI yang dengan mudah serta jelas dapat dilihat oleh masyarakat.
0 komentar:
Posting Komentar
jangan lupa komentar yah