HAK PATENT



Apakah paten itu ?
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Peraturan perundang-undangan apakah yang mengatur tentang paten ?
  • Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten (UUP);
  • Undang-undang No.7 Tahun 1994 tentang Agreement Establishing the World Trade Organization (persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia);
  • Keputusan Presiden No.16 Tahun 1997 tentang Pengesahan PCT and Regulationsunder the PCT;
  • Keputusan Presiden No.15 Tahun 1997 tentang Pengesahan Paris Convention forthe Protection of Industrial Property;
  • Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 1991 tentang Tata Cara Permintaan Paten;
  • PeraturanPemerintah No.11 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Isi Surat Paten;
  • Keputusan Menkeh No. M.O1-HC.O2.10 Tahun 1991 tentang Paten Sederhana;
  • Keputusan Menkeh No. M.O2-HC.O1.10 Tahun 1991 tentang Penyelenggaraan Pengumuman Paten;
  • Keputusan Menkeh No. N.O4-HC.O2.10 Tahun 1991 tentang Persyaratan, Jangka Waktu, dan Tata Cara Pembayaran Biaya Paten;
  • Keputusan Menkeh No. M.O6-HC.O2.10 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Pengajuan Permintaan Paten;
  • Keputusan Menkeh No. M.O7-HC.O2.10 Tahun 1991 tentang Bentuk dan SyaratsyaratPermintaan Pemeriksaan Substantif Paten;
  • Keputusan Menkeh No. M.O8-HC.O2.10 Tahun 1991 tentang Pencatatan danPermintaan Salinan Dokumen Paten;
  • Keputusan Menkeh No. M.O4-PR.O7.10 Tahun 1996 tentang Sekretariat KomisiBanding Paten;
  • Keputusan Menkeh No. M.O1-HC.O2.10 Tahun 1991 tentang Tata CaraPengajuan Permintaan Banding Paten;
Apakah yang dimaksud dengan invensi ?
Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Apakah yang dimaksud dengan inventor dan pemegang paten ?
Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi.
Pemegang paten adalah inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerimahak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam daftar umum paten.
Apakah yang dimaksud dengan hak prioritas ?
Hak prioritas adalah hak pemohon untuk mengajukan permohonan yang berasal dari negara yang tergabung dalam Paris Convention for protection of Industrial Property atau Agreement Establishing the World Trade Organization untuk memperoleh pengakuan bahwa tanggal penerimaan di negara asal merupakan tanggal prioritas di negara tujuan yang juga anggota salah satu dari kedua perjanjian itu selama pengajuan tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan Paris Convention tersebut.
Siapa yang dimaksud dengan konsultan HKI ?
Konsultan HKI adalah konsultan hak kekayaan intelektual yang secara resmi terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
Apakah hak yang dimiliki pemegang paten ?
  • Pemegang paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan paten yang dimilikinya dan melarang orang lain yang tanpa persetujuannya :
  1. 1. dalam hal paten produk: membuat, menjual, mengimport, menyewa, menyerahkan memakai, menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten;
  2. 2. dalam hal paten proses: menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a .
  • Pemegang paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi;
  • Pemegang paten berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 diatas;
  • Pemegang paten berhak menuntut orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak Pemegang Paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 di atas;
Apakah kewajiban pemegang paten ?
  • Pemegang paten wajib membayar biaya pemeliharaan yang disebut biaya tahunan;
  • Pemegang paten wajib melaksanakan patennya di wilayah Negara Republik Indonesia kecuali apabila pelaksanaan paten tersebut secara ekonomi hanya layak bila dibuat dengan skala regional dan ada pengajuan permohonan tertulis dari pemegang paten dengan disertai alasan dan bukti-bukti yang diberikan oleh instansi yang berwenang dan disetujui oleh Ditjen HKI.
Jelaskan ruang lingkup dari invensi yang dapat memperoleh perlindungan dalam bentuk paten sederhana ?
Setiap invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan karena bentuk, konfigurasi, konstruksi atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk paten sederhana.
Apakah perbedaan antara paten dan paten sederhana ?
Perbedaan antara paten dan paten sederhana adalah sebagai berikut:
No Keterangan Paten Paten Sederhana
1. Jumlah klaim 1 invensi atau beberapa invensi yang merupakan satu kesatuan invensi 1 invensi
2. Masa perlindungan 20 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan paten 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan paten
3. Pengumuman Permohonan 18 bulan setelah tanggal
penerimaan
3 bulan setelah tanggal penerimaan
4. Jangka waktu mengajukan keberatan 6 bulan terhitung sejak diumumkan 3 bulan terhitung sejak diumumkan
5. Yang diperiksa dalam pemeriksaan substantif Kebaruan(novelty), langkah inventif, & dapat diterapkan dalam industri Kebaruan(novelty),dapat diterapkan
6. Lama Pemeriksaan Substantif 36 bulan terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan pemeriksaan substantif 24 bulan terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan pemeriksaan substantif
7. Objek paten Produk atau proses Produk atau alat









Apakah beberapa invensi dapat diajukan sesekaligus dalam sebuah permohonan paten ?
Dalam permohonan paten dapat diajukan satu invensi, atau beberapa invensi akan tetapi harus merupakan satu kesatuan invensi. Satu kesatuan invensi yang dimaksud adalah beberapa invensi yang memiliki keterkaitan antara satu invensi dengan invensi yang lain, misalnya suatu invensi berupa alat tulis yang baru beserta tinta yang baru. Alat tulis dan tinta tersebut merupakan satu kesatuan, karena tersebut khusus untuk digunakan pada alat tulis baru tersebut.
Invensi apa saja yang tidak dapat diberi paten ?
Yang tidak dapat diberi paten adalah invensi tentang:
  1. proses atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan;
  2. metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan; teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika; atau
  3. i.     semua makhluk hidup, kecuali jasad renik;
ii. proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau     hewankecuali proses non biologis atau proses mikrobiologis.
Bagaimana caranya mengetahui apakah permohonan paten yang sama dengan invensi seseorang telah diajukan ?
Untuk mengetahui apakah permohonan paten untuk suatu invensi sudah diajukan atau belum, dapat dicek atau/ditelusuri di Ditjen HKI atau lewat intemet ke kantor-kantor paten luar negeri seperti United States Patent and Trademark Office, Japan Patent Office, European Patent Office dan lain-lain.
Pengajuan Permohonan Paten
Atas dasar apa paten dapat diberikan ?
Paten diberikan atas dasar permohonan dan memenuhi persyaratan administratif dan substantif sebagaimana diatur dalam UUP.
Apakah yang dimaksud dengan sistem first-to-file dan apakah sistem tersebut dianut oleh sistem paten yang diterapkan di Indonesia ?
Sistem first-to-file adalah suatu sistem pemberian paten yang menganut mekanisme bahwa seseorang yang pertama kali mengajukan permohonan dianggap sebagai pemegang paten, bila semua persyaratannya dipenuhi. Sistem paten yang diterapkan di Indonesia menganut sistem first-to-file, dalam Pasal 34 UUP disebutkan ” Apabila untuk satu invensi yang sama ternyata diajukan lebih dari satu permohonan paten oleh pemohon yang berbeda, hanya permohonan yang diajukan pertama atau terlebih dahulu yang dapat diterima “.
Kapan permohonan paten sebaiknya diajukan ?
Suatu permohonan paten sebaiknya diajukan secepat mungkin, mengingat sistem paten Indonesia menganut sistem first-to-file. Akan tetapi pada saat pengajuan, uraian lengkap penemuan harus secara lengkap menguraikan/mengungkapkan penemuan tersebut.
Apakah yang sebaiknya dilakukan oleh seseorang inventor sebelum mengajukan permohonan paten ?
Sebelum mengajukan permohonan paten, sebaiknya dilakukan tahap-tahap sebagai berikut:
  1. Melakukan penelusuran. Tahapan ini dimaksudkan untuk mendapatkan informasi tentang teknologi terdahulu dalam bidang invensi yang sama (state of the art) yang memungkinkan ada kaitannya dengan invensi yang akan diajukan. Melalui informasi teknologi terdahulu tersebut maka inventor dapat melihat perbedaan antara invensi yang akan diajukan permohonan patennya dengan teknologi terdahulu;
  2. Melakukan analisa. Tahapan ini dimaksudkan untuk menganalisa apakah ada ciri khusus dari invensi yang akan diajukan permohonan patennya dibandingkan dengan invensi terdahulu;
  3. Mengambil keputusan. Jika invensi yang dihasilkan tersebut mempunyai ciri teknis dibandingkan dengan teknologi terdahulu, maka invensi tersebut sebaiknya diajukan permohonan patennya. Sebaliknya jika tidak ditemukan ciri khusus, maka invensi tersebut sebaiknya tidak perlu diajukan untuk menghindari kerugian dari biaya pengajuan permohonan paten.
Bagaimana bila permohonan diajukan oleh pemohon yang bukan inventor?
Permohonan tersebut harus dilengkapi bukti yang cukup bahwa ia berhak atas invensi yang bersangkutan.
Tahap apa saja yang harus dilalui oleh suatu permohonan paten ?
Tahap-tahap yang harus dilalui oleh suatu permohonan paten adalah:
· pengajuan permohonan;
· pemeriksaan administratif;
· pengumuman permohonan paten;
· pemeriksaan substantif;
· pemberian atau penolakan;
Mengajukan surat permohonan paten yang diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Ditjen HKI dengan menggunakan formulir permohonan paten yang memuat :
  • tanggal, bulan dan tahun permohonan;
  • alamat lengkap dan alamat jelas orang yang mengajukan permohonan paten;
  • nama lengkap dan kewarganegaraan inventor;
  • nama lengkap dan alamat kuasa (apabila permohonan paten diajukan melalui kuasa);
  • surat kuasa khusus, dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa;
  • pernyataan permohonan untuk dapat diberi paten;
  • judul invensi;
  • klaim yang terkandung dalam invensi;
  • deskripsi tentang invensi, yang secara lengkap memuat keterangan tentang cara melaksanakan invensi;
  • gambar yang disebutkan dalam deskripsi yang diperlukan untuk memperjelas invensi (jika ada); dan
  • abstrak invensi.
(Dokumen deskripsi, klaim, abstrak, dan gambar ini disebut juga sebagai spesifikasi paten)
Dengan membayar biaya sesuai dengan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No.50 Tahun 2001 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No.26 Tahun 1999 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kehakiman, ke BRI cabang Tangerang rekening Ditjen HKI nomor 0120.01.000303-30-1, yang besarnya yaitu :
  • untuk permohonan paten Rp. 575.000,- per permohonan;
  • untuk permohonan pemeriksaan substantif paten Rp. 2.000.000,- (diajukan dan dibayarkan setelah 6 bulan dari tanggal pemberitahuan pengumuman paten);
  • untuk permohonan paten sederhana Rp. 475.000,- (terdiri dari biaya permohonan paten sederhana Rp.125.000,- dan biaya permohonan pemeriksaan substantif paten sederhana Rp. 350.000,-)
Permohonan paten tersebut dapat diajukan dengan cara:
  • datang langsung ke Ditjen HKI;
  • melalui Kanwil Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia diseluruh Indonesia.
Apa yang dimaksud dengan deskripsi dan bagaimana cara penulisannya ?
Deskripsi adalah uraian lengkap tentang invensi yang dimintakan paten. Penulisan deskripsi atau uraian invensi tersebut harus secara lengkap dan jelas mengungkapkan suatu invensi sehingga dapat dimengerti oleh seorang yang ahli dibidangnya. Uraian invensi harus ditulis dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar. Semua kata atau kalimat dalam deskripsi harus menggunakan bahasa dan istilah yang lazim digunakan dalam bidang teknologi.
Uraian invensi tersebut mencakup :
  • Judul invensi, yaitu susunan kata-kata yang, dipilih untuk menjadi topik invensi.
    Judul tersebut harus dapat menjiwai inti invensi.
    Dalam menentukan judul harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
  1. 1. Kata-kata atau singkatan yang tidak dapat dipahami maksudnya sebaiknya   dihindari;
  2. 2. Tidak boleh menggunakan istilah merek perdagangan atau perniagaan;
  • Bidang teknik invensi, yaitu menyatakan tentang bidang teknik yang berkaitan dengan invensi;
  • Latar belakang invensi yang mengungkapkan tentang invensi terdahulu beserta kelemahannya dan bagaimana cara mengatasi kelemahan tersebut yang merupakan tujuan dari invensi;
  • Uraian singkat invensi yang menguraikan secara ringkas tentang fitur-fitur dari klaim mandiri;
  • Uraian singkat gambar (bila ada) yang menjelaskan secara ringkas keadaan seluruh gambar yang disertakan;
  • Uraian lengkap invensi yang mengungkapkan isi invensi sejelas-jelasnyaterutama fitur yang terdapat pada invensi tersebut dan gambar yang disertakan digunakan untuk membantu memperjelas invensi;
Apa yang dimaksud dengan klaim ?
Klaim adalah bagian dari permohonan yang menggambarkan inti invensi yang dimintakan perlindungan hukum, yang harus diuraikan secara jelas dan harus didukung oleh deskripsi. Klaim tersebut mengungkapkan tentang semua keistimewaan teknik yang terdapat dalam invensi. Penulisan klaim harus menggunakan kaidah bahasa Indonesia dan lazimnya bahasa teknik yang baik dan benar serta ditulis secara terpisah dari uraian invensi. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penulisan klaim adalah :
a) klaim tidak boleh berisi gambar atau grafik tetapi dapat berisi tabel, rumus matematika ataupun rumus kimia;
b) klaim tidak boleh berisi kata-kata yang sifatnya meragukan.
Dalam penulisannya, klaim dapat ditulis dalam dua cara:
  • Klaim mandiri (independent claim) dapat ditulis dalam dua bagian. Bagian pertama, mengungkapkan tentang fitur invensi terdahulu, dan bagian kedua mengungkapkan tentang fitur invensi yang merupakan ciri invensi yang diajukan. Dalam penulisannya, dimulai dari keistimewaan yang paling luas (broadest) lalu diikuti dengan keistimewaan yang lebih spesifik (narrower). Klaim turunan (dependent claim) mengungkapkan fitur yang lebih spesifik dari pada keistimewaan pada klaim mandiri dan ditulis secara terpisah dari klaim mandirinya;
  • Klaim mandiri dapat ditulis dalam satu bagian dan mengungkapkan secaralangsung keistimewaan invensi tanpa menyebutkan keistimewaan dari invensi terdahulu. Cara penulisannya biasanya juga dimulai dari keistimewaan yang paling luas lalu diikuti dengan keistimewaan yang lebih spesifik. Penulisan klaim turunannya, sama dengan penulisan pada cara 1 tersebut di atas.
Apakah yang dimaksud dengan gambar ?
Yang dimaksud dengan gambar adalah gambar teknik dari invensi yang menggambarkan secara jelas bagian-bagian dari invensi yang dimintakan perlindungan patennya. Gambar tersebut merupakan gambar teknik tanpa skala, dan jumlahnya dapat lebih dari satu. Pada gambar invensi hanya diperbolehkan memuat tanda-tanda dengan huruf atau angka, tidak dengan tulisan kecuali kata-kata yang sederhana. Gambar invensi dapat berupa diagram.
Apa yang dimaksud dengan abstrak ?
Abstrak adalah bagian dari spesifikasi paten yang akan disertakan dalam lembaran pengumuman yang merupakan ringkasan uraian lengkap penemuan, yang ditulis secara terpisah dari uraian invensi. Abstrak tersebut ditulis tidak lebih dari 200 (dua ratus) kata, yang dimulai dengan judul invensi sesuai dengan judul yang ada pada deskripsi invensi. Isi abstrak invensi merupakan intisari dari deskripsi dan klaim klaim invensi, paling tidak sama dengan klaim mandirinya. Rumus kimia atau matematika yang benar-benar diperlukan, dapat dimasukkan ke dalam abstrak. Dalam abstrak, tidak boleh ada kata-kata di luar lingkup invensi, terdapat kata-kata sanjungan, reklame atau bersifat subjektivitas orang yang mengajukan permohonan paten. Jika dalam abstrak menunjuk beberapa keterangan bagian-bagian dari gambar maka harus mencantumkan indikasi penomoran dari bagian gambar yang ditunjuk dan diberikan dalam tanda kurung. Disamping itu, jika diperlukan gambar secara penuh disertakan dalam abstrak, maka dimaksud harus dicantumkan nomor gambarnya.
Apakah yang dimaksud dengan surat kuasa dan kapan digunakan ?
Surat kuasa adalah surat pemberian kuasa dari orang atau badan hukum yang mengajukan permohonan paten kepada konsultan HKI, bila pengajuan permohonan paten dilakukan melalui konsultan. Surat Kuasa tersebut harus ditandatangani oleh yang berhak atas invensi yang bersangkutan dan hanya dapat diberikan kepada konsultan HKI yang terdaftar di Ditjen HKI.
Bagaimana persyaratan fisik dalam penulisan deskripsi, klaim dan abstrak serta gambar?
Disamping persyaratan administratif, dokumen permohonan paten juga harus memenuhi persyaratan fisik. Berdasarkan Keputusan Menteri No.M.06.HC.02.01 Tahun 1991, tentang Pelaksanaan Pengajuan Permintaan Paten, persyaratan fisik mengenai penulisan deskripsi, klaim dan abstrak serta pembuatan gambar ditetapkan sebagai berikut:
  • Dari setiap lembar kertas, hanya salah satu mukanya saja yang boleh dipergunakan untuk penulisan deskripsi, klaim dan abstrak, serta pembuatan gambar;
  • Deskripsi, klaim dan abstrak diketik dalam lembaran kertas HVS yang terpisah dengan ukuran kertas A-4 (29,7 cm x 21 cm) yang berat minimum nya 80 gram dan dengan jarak sebagai berikut:
a) dari pinggir atas 2 cm (maksimal 4 cm);
b) dari pinggir bawah 2 cm (maksimal 3 cm) dari pinggir kiri 2,5 cm (maksimal 4 cm);
c) dari pinggir kanan 2 cm (maksimal 3 cm);
  • Kertas A-4 tersebut berwama putih, tidak mengkilat dan pemakaiannya harus dilakukan dengan menempatkan sisi-sisinya yang pendek di bagian atas dan bawah;
  • Setiap lembar dari uraian dan klaim diberi nomor urut menurut angka Arab pada bagian tengah atas;
  • Di pinggir kiri dari pengetikan uraian invensi, klaim dan abstrak setiap lima barisnya harus diberi nomor baris yang di setiap halaman baru selalu dimulai dari awal;
  • Pengetikan harus dilakukan dengan menggunakan tinta warna hitam, dengan jarak antar baris 1,5 spasi, dan ukuran tinggi huruf minimum 0,21 cm;
  • Tanda-tanda dengan garis, rumus kimia atau matematika dan tanda-tanda tersebut dapat ditulis dengan tangan;
  • Gambar harus dibuat dengan tinta hitam pada kertas putih ukuran A-4 yang berat minimumnya 100 gram dan dengan jarak sebagai berikut:
a) dari pinggir atas 2,5 cm;
b) dari pinggir bawah 1 cm, dari pinggir kiri 2,5 cm;
c) dari pinggir kanan 1,5 cm;
  • Setiap istilah yang dipergunakan dalam deskripsi, klaim, abstrak dan gambar harus konsisten satu sama lain;
  • Pengajuan permohonan paten harus dilakukan dalam rangkap 3 (tiga).
Apa tujuan dilakukannya pemeriksaan administratif ?
Tujuan dilakukannya pemeriksaan formal adalah, untuk memeriksa kebenaran dan kelengkapan administratif dan fisik dari permohonan paten yang diajukan sebelum dilakukannya pengumuman permohonan paten. Jika semua kelengkapan atau syarat-syarat sebagaimana dimaksud Pasal 30 UUP telah terpenuhi maka akan diberikan tanggal penerimaan permohonan paten (filling date). Jika kelengkapan dari permohonan paten yang diajukan belum terpenuhi maka pemohon yang bersangkutan harus memenuhinya dalam batas waktu yang ditetapkan oleh Ditjen HKI. Jika ketidaklengkapan tidak dipenuhi hingga batas waktu yang ditetapkan maka permohonan paten yang diajukan dianggap ditarik kembali.
Apa yang dimaksud dengan tanggal pengajuan dan tanggal penerimaan permohonan paten ?
Yang dimaksud dengan tanggal pengajuan permohonan paten adalah, tanggal saat diajukannya permohonan paten ke Ditjen HKI. Sedangkan yang dimaksud tanggal penerimaan permohonan paten adalah tanggal saat diterimanya seluruh persyaratan minimum oleh Ditjen HKI sebagaimana diatur dalam Pasal 30 UUP.
Kapan pengumuman permohonan paten dilakukan ?
Pengumuman permohonan paten dilakukan setelah memenuhi seluruh ketentuan Pasal 24 UUP. Selanjutnya pengumuman atas :
  • Permohonan paten, dilakukan segera setelah 18 (delapan belas) bulan setelah tanggal penerimaan atau segera setelah 18 (delapan belas) bulan sejak tanggal prioritas apabila permohonan diajukan dengan hak prioritas;
  • Permohonan paten sederhana, dilakukan segera setelah 3 (tiga) bulan sejak tanggal penerimaan;
Berapa lama jangka waktu bagi pihak ketiga untuk mengajukan keberatan dan dimana pengumuman permohonan paten tersebut dapat dilihat ?
Pengumuman permohonan paten berlangsung selama 6 (enam) bulan untuk permohonan paten, dan selama 3 (tiga) bulan untuk permohonan paten sederhana, dan dapat dilihat pada:
  • Berita Resmi Paten (BRP) yang diterbitkan secara berkala oleh Ditjen HKI; dan/ atau
  • Sarana khusus yang disediakan oleh Ditjen HKI yang dengan mudah serta jelas dapat dilihat oleh masyarakat.

Ditulis Oleh : irwansyah Hari: Rabu, Mei 23, 2012 Kategori:

0 komentar:

Posting Komentar

jangan lupa komentar yah