Oleh
Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H.
Sasaran studi hukum
Apakah
yang pada hakekatnya dipelajari di Fakultas Hukum? pada hakekatnya yang
kita pelajari di Fakultas flukum adalah tentang kaedah, yang meliputi
asas hukum, kaedah hukum dalam arti sempit dan praturan hukum konkrit.
Disamping itu ajarkan tentang sistem hukum dan penemuan hukum. Dua hal
yang terakhir ini tidak merupakan Paket tersendiri.
Dengan
bekal pengetahuan dari Fakultas Hukum seperti tersebut di atas apa yang
diharapkan dari sarjana hukum atau apa yang harus dikuasai oleh sarjana
hukum? Menguasai " The power of solving legal problem”.
Dua cara untuk memperoleh pengetahuan: dengan memperoleh agreement reality dan rnemperoleh exprimental reality.
Sasaran Penelitian hukum
Yang
menjadi sasaran penelitian hukum terutama adalah norm atau kaedah
hukum. Kaedah hukum ini terdiri dari kaedah tertulis yang meliputi
praturan perundang-undargan dan putusan pengadilan dan peraturan yang
tidak tertulis. Jadi yang dicari bukannya fakta seperti yang terjadi
dalam penelitian lapangan, tetapi norm atau kaedah. Penelitian hukum
dapat dilakukan semata-mata hanya dengan penelitian kepustakaan saja
seperti misalnya penelitan tentang iktikat baik. Dewasa ini penelitian
hukum tidak hanya dilakukan dengan penelitian kepustakaan saja, tetapi
dilengkapi dengan penelitian lapangan. Dalam penelitian lapangan
penelitian hukum ini sasarannya adalah perilaku manusia, yaitu
perjanjian (diisini yang diteliti bukan kaedahnya tetapi perilakunya),
kebiasaan (disinipun yang diteliti bukan kaedahnya tetapi perilakunya),
kesadaran hukum dan law enforcement.
Tahap dalam penelitian hukum:
a.Tahap persiapan (membaca literatur, pedoman wawancara, membuat propsal)
b.Tahap penelitian (jenis penelitian)
c. Tahap penulisan
Judul: memuat dua variabel
masalah:
persolalan yang memerlukan jawaban. Jawabannya hanya dapat ditemukan
melalui penelitian. Masalah yang jawabannya dapat ditemukan tanpa
mengadakan penelitian bukanlah jawaban secara metodologis (contoh),
Masalah sebaiknp berupa suatu, statement, tetapi tidak menutup kemungkinan dalam bentuk kalimat tanya.
Tinjauan pustaka
merupakan bekal penelitian, Tidak hanya penelitian hukum saja yang
harus memuat tinjauan pustaka, tetapi setiap penelitian. kalau kita
terjun ke lapangan untuk mengadakan penelitian kita harus mempunyai
bekal pengetahuan minimal tentang apa yang akan kita teliti itu dari
literatur. Ini berarti bahwa kita sudah mempunyai pengetahuan awal dari
literatur. Ibaratnya seorang petani yang akan terjun ke sawah untuk
menggarap sawahnya tidak mempunyai bekal alat (pacul dsb) maka tidak
akan memperoleh hasil yang baik atau memuaskan
Tinjauan
pustaka bukanlah merupakan texbook oleh karena itu uraiannya tidak
boleh terlalu elementer seperti textbook atau buku pelajaran. Seberapa
dapat isinya dikaitkan langsung dengan judul, masalah atau pembahasan
nanti. Sistematika dalam penguraiannya perlu diperhatikan (apa dulu yang
harus diuraikan).
Cara penelitian(metodologi)
Analisis
adalah manipulasi data: analisis tidak sekedar menguraikan atau
melaporkan secara deskriptif tentang apa yang telah diteliti, data
dihubungkan satu sama lain dicari perbedaan atau kesamaannya, dah
dicros-check satu sama lain dan ditanyakan mengapa begitu, mengapa tidak
lain , bagaimana terjadinya dsb.) Anallsis dapat berupa analisis
kuantitatif, komparatif atau kualitatif.
Kesimpulan
bukanlah sekedar mengulang atau meringkas apa yang telah dibahas atau
dianalisis, tetapi menyarikan. Menyarikan bukan berarti meringkas akan
tetapi mengambil sarinya atau intinya dari apa yang telah dibahas atau
dianalisis.
Problematik penulisan hukum
Mengingat
bahwa fungsi hukum adalah pelindung manusia dan tugas hukum adalah
mengusahakan adanya keseimbangan tatanan dalam masyarakat dengan
menjamin kepastian hukum, maka yang menjadi prolematik penulisan hukum
adalah : terlindungi tidaknya kepentingan subyek hukum dan apakah
kepastian hukum terjamin.
0 komentar:
Posting Komentar
jangan lupa komentar yah