PRAKTEK MONOPOLI DANGANG


Rahasia Dagang dan Kaitannya Dengan Undang-Undnag Nomor 4 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Indonesia merupakan salah satu Negara yang ikut serta meratifikasi TRIPs melalui UU No.7 Tahun 1994 Tentang Pengesahan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Sebagai konsekuensinya Indonesia mempunyai keterikatan untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam TRIPs yang mengatur tentang Intellectual Property Rights tersbut. Implementasi langsung dari kebijakan ini, Indonesia telah memiliki perundang-undangan di bidang Hak Cipta, Paten, Merek, Rahasia Dagang, Desain Industri dan Desain Tata Letak Sirkuit terpadu.
Berkenaan dengan lahirnya UU No.30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, sebagai salah satu implementasi dari TRIPs GATT. Sebenarnya bukan berarti sebelumnya tidak ada sama sekali peraturan perundang-undangan mengenai hal ini. Peraturan ini sudah ada hanya saja peraturan tersebut belum dikelompokan sebagai bagian dari Hak Milik Intelektual. Pengaturan tentang perlindungan Rahasia Dagang bila merujuk pada  TRIPs Agreement diatur dalam, Part II yaitu : “Standard Concerning the avaibility, Scope, and Use of Intellectual Property Rights, tercantum dari Section 1, Article 9 sampai dengan Section 8, Article 40. meliputi ketentuan sebagai berikut :
  1. Copyright and Related Rights
  2. Trademarks
  3. Geographical Indications
  4. Indistrial Indications
  5. Patens
  6. Layout-Design (Topographies) of Integrated Circuits
  7. Protection of Undisclosed Information
  8. Control of Anti-Competitive Practice in Contractual Licences
Bila diperhatikan sesungguhnya tidak tercantum secara eksplisit perlindungan terhadap rahasia dagang, kecuali ketentuan yang tercantum dalam section 7 tentang Protection Undisclosed Information. Pasal ini yang kemudian dipadankan menjadi Rahasia Dagang.
Bila dilihat dari Negara-negara lain, sesungguhnya tidak semua memiliki peraturan khusus mengenai rahasia dagang, seperti Australia, mengatur ketentuan rahasia dagang dalam breach of contract dan breach of confident, Amerika Serikat hanya memiliki peraturan di tingkat Negara bagian sedangkan di tingkat federal sampai saat ini belum ada, karena persoalan ini pun dianggap sebagai persoalan persoalan perdata saja.
Adanya undang-undang khusus yang mengatur rahasia dagang, diharapkan dapat memberi perlindungan terhadap pemilik hak rahasia ddagang sehingga akan memacu dan meningkatkan kretifitas atau inovasi pada umunya, dalam rangka menembangkan usahanya. Selain itu, ada harapan agar mampu mengatasi persaingan curang secar preventif dan represif dari para pelaku pesaing curang yang mengabaikan pengembangan kretifitas dan inofasinya.
B. Identifikasi Masalah
Seperti halnya apa yang telah diuraikan dalam latar belakang tersebut diatas, walaupun telah ada undang-undang yang mengatur tetapi dalam kenyataannya masih juga terjadi penyimpangan-penyimpangan, padahal dengan adanya hukum diharapkan terciptanya suatu kepastian  dan keadilan bagi semuanya. Oleh karenanya penulis melakuan identifikasi masalah sebagai berikut terkait dengan penulisan tugas pada mata kuliah Hukum Dagang ini sebagai berikut :
  1. Apakah definisi atau pengertian dari Rahasia Dagang itu ?
  2. Bagaimana prosedur atau cara pengalihan hak dan lisensi Rahasia dagang ?
  3. Apakah dasar hukum indonesia untuk mengatasi persaingan Usaha tidak sehat atau persaingan curang ?
BAB II
PEMBAHASAN
1. Definisi Rahasia Dagang
Dalam UU No.30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, pasal 1, bahwa : “Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaanya oleh pemilik rahasia dagang.”
Dilihat dari definisi tersebut terdapat unsure-unsur, sebagai berikut :
  1. Informasi yang tidak diketahui umum di bidang teknologi atau bisnis
  2. Mempunyai nilai ekonomi karena bergua dalam kegiatan usaha, dan
  3. Dijaga kerahasiannya oleh pemilik rahasia dagang
Dalam Pasal 2 UU No.30 Tahun 2000, bahwa Ruang lingkup dari rahasia dagang adalah : “Lingkup perlindungan rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan atau informasi lain di bidang teknologi dan atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.
Informasi tersebut harus meiliki nilai ekonomis, bersifat actual dan potensial, tidak diketaui umum serta tidak dapat dipergunakan oleh orang lain yang tidak secara detail mengetahui informasi tersebut. Informasi ini pun harus secara konsisten dijaga kerahasiannya (dengan langkah-langkah tertentu menurut ukuran wajar), sehingga tidak dapat dipergunakan oleh orang lain, karena dengan informasi tersebut sesorang dapat memperoleh keunggulan kompetitif untuk bersaing dengan kompetitornya yang tidak mengetahui infomasi tersebut. Kelalaian pemilik informasi atas hal ini dapat menggugurkan eksistensi rahasia dagang itu sebagai Hak Milik Intelektual.
Perlindungan rahasia dagang memiliki kedudukan yang sangat penting dalam dunia investasi dan perdagangan karena melalui system perlindungan seperti ini maka informasi bisnis yang  sifatnya sangat strategis dan kompetitif yang tidak terlindungi dengan system hukum Hak Milik intelektual lainnya (seperti paten dan hak cipta) dapat dilindungi.
Berbeda dengan hak cipta atau paten, perlindungan terhadap rahasia dagang tidak memiliki jangka waktu yang terbatas. Oleh karenanya banyak inventor yang merasa perlindungan yang diberikan oleh rahasia dagang lebih menguntungkan dibandungkan dengan perlindungan hak milik intelektual lainnya, seperti paten dimana untuk mendapatkan perlindungannya seorang inventor harus benar-benar menemukan sesuatu yang sifatnya baru (novelty), adanya langkah inventif, serta harus memenuhi syarat-syarat yang sangat kompleks yang ditetapkan kantor paten, selain itu memiliki jangka waktu 20 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu tersebut tidak dapat diperpanjang. Setelah tercapainya jangka waktu tersebut hak paten tersebut akan diumumkan ke public.
Sedangkan rahasia dagang dapat dilakukan secaa fleksibel karena tidak terikat syarat-syarat formal seperti halnya yang terjadi dalam system hukum paten, yang memerlukan peenuhan formalita dan proses pemeriksaan dan rahasia dagang memiliki jangka waktu yang tidak terbatas.
2. Pengalihan Hak dan Lisensi Rahasia Dagang
Saat ini terdapat beberapa istilah yang dipergunakan untuk menyebut hak tersebut, sebagai terjemahan dari Intellectual Property Rights (IPR). Istilah yang digunakan salah satunya adalah HakMilik Intelektual. Prinsip Hak Milik disini dalam hukum perdata Indonesia seperti yang diatur dalam pasal 570 BW adalah :
“Hak milik adalah hak untuk menikmati kegunaan sesuatu kebendaan dengan leluasa, dan untuk berbbuat bebas terdapat kebendaan itu dengan kedaulatan sepeuhnya, asal tidak bersalahan dengan undang-undang atau peraturan umu yang ditetapkan oleh suatu kekuasaan yang berhak menetapkannya dan tidak menganggu hak-hak orang lain; kesemuanya itu dengan tidak mengurangi kemungkinan umum dasar atas ketentuan undang-undang dan dengan pembayaran ganti rugi.”
Pengertian pasal 570 BW ini, menunjukan bahwa hak milik adalah hak yang paling utama dimana pemilik dapat menguasai benda itu sebebasn-bebasnya dalam arti dapat memperlakukan perbuatan hukum atas benda itu secara eksklusif. Di samping dapat melakukan perbuatan-perbuatan materiil atas benda itu, serta perbatasannya bahwa tidak bertentangan dengan undang-undang dan ketertiban umum, juga tidak mengakibatkan gangguan dan adanya kemungkinan percabutan hak (onteigening).
Terkait dengan hal ini rahasia dagang sebagai bagian dari Hak Milik Intelektual diklasifikasikan sebagai benda bergerak, sehingga dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain. Dalam Undang-undang Rahasia Dagang pasal 5 ayat 1 menyebutkan bahwa peristiwa-peristiwa hukum yang dapat mengakibatkan peralihan rahasia antara lain pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis atau sebab-sebab lain yang dibenarkan peraturan perundang-undangan. Khusus pengalihan hak atas dasar perjanjian, diperlukan adanya suatu pengalihan hak yang didasarkan pada perbuatan suatu akta, terutama akta otentik.
Hal ini penting, mengingat aspek yang dijangkau begitu luas dan pelik, selain untuk menjaga kepentingan masing-masing pihak yang mengadakan perjanjian-perjanjian pengalihan hak tersebut dan mempermudah pembuktian.
Pemilik rahasia dagang atau pemegang rahasia dagang dapat memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian lisensi untuk melaksanakan atau menggunakan hak rahasia dagang dalam kegiatan yang bersifat komersil. Selama memberikan lisensi, pemilik rahasia dagang tetap boleh melaksankan sendiri atau meberi lisensi kepada pihak ketiga berkaitan dengan rahasia dagang yang dimilikinya.
3. Dasar Hukum Indonesia Untuk Mengatasi Persaingan Curang
Sistem hukum yang ada di Indonesia mengenai persaingan curang diatur dalam secara umum pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengenai perbuatan melawan hukum. Begitu juga terdapat dalam Pasal 322 jo. Pasal 323 jo. Pasal 382 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan secara khusus diatur dalam Undang-Undang No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Undang-undang No.30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
Dengan menetapkan Undang-undang rahasia dagang, Indonesia merasa telah melaksankan kewajiban memberikan perlindungan terhadap praktek persaingan curang yang diatur dalam agreement on Trade Related Aspect of Intellectual Property Rights Section 7, Article 39.
Namun bila dilihat dari sisi undang-undang monopoli dan persaingan tidak sehat, undang-undang ini memang melindungi pemilik hak rahasia dagang dari praktek persaingan curang, namun bagaimanakan dengan para pemilik rahasia dagang dengan melalui perjanjian antar pihak tentang penalihan rahasia dagang mengenai penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa.

Ditulis Oleh : irwansyah Hari: Rabu, Mei 23, 2012 Kategori:

0 komentar:

Posting Komentar

jangan lupa komentar yah