Rahasia Dagang dan Kaitannya Dengan Undang-Undnag Nomor 4 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
BAB I
PENDAHULUAN 
A. Latar Belakang Masalah
Indonesia merupakan salah satu Negara 
yang ikut serta meratifikasi TRIPs melalui UU No.7 Tahun 1994 Tentang 
Pengesahan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Sebagai 
konsekuensinya Indonesia mempunyai keterikatan untuk melaksanakan 
ketentuan-ketentuan dalam TRIPs yang mengatur tentang Intellectual 
Property Rights tersbut. Implementasi langsung dari kebijakan ini, 
Indonesia telah memiliki perundang-undangan di bidang Hak Cipta, Paten, 
Merek, Rahasia Dagang, Desain Industri dan Desain Tata Letak Sirkuit 
terpadu.
Berkenaan dengan lahirnya UU No.30 Tahun 
2000 tentang Rahasia Dagang, sebagai salah satu implementasi dari TRIPs 
GATT. Sebenarnya bukan berarti sebelumnya tidak ada sama sekali 
peraturan perundang-undangan mengenai hal ini. Peraturan ini sudah ada 
hanya saja peraturan tersebut belum dikelompokan sebagai bagian dari Hak
 Milik Intelektual. Pengaturan tentang perlindungan Rahasia Dagang bila 
merujuk pada  TRIPs Agreement diatur dalam, Part II yaitu : “Standard 
Concerning the avaibility, Scope, and Use of Intellectual Property 
Rights, tercantum dari Section 1, Article 9 sampai dengan Section 8, 
Article 40. meliputi ketentuan sebagai berikut :
- Copyright and Related Rights
- Trademarks
- Geographical Indications
- Indistrial Indications
- Patens
- Layout-Design (Topographies) of Integrated Circuits
- Protection of Undisclosed Information
- Control of Anti-Competitive Practice in Contractual Licences
Bila diperhatikan sesungguhnya tidak 
tercantum secara eksplisit perlindungan terhadap rahasia dagang, kecuali
 ketentuan yang tercantum dalam section 7 tentang Protection Undisclosed
 Information. Pasal ini yang kemudian dipadankan menjadi Rahasia Dagang.
Bila dilihat dari Negara-negara lain, 
sesungguhnya tidak semua memiliki peraturan khusus mengenai rahasia 
dagang, seperti Australia, mengatur ketentuan rahasia dagang dalam 
breach of contract dan breach of confident, Amerika Serikat hanya 
memiliki peraturan di tingkat Negara bagian sedangkan di tingkat federal
 sampai saat ini belum ada, karena persoalan ini pun dianggap sebagai 
persoalan persoalan perdata saja.
Adanya undang-undang khusus yang mengatur
 rahasia dagang, diharapkan dapat memberi perlindungan terhadap pemilik 
hak rahasia ddagang sehingga akan memacu dan meningkatkan kretifitas 
atau inovasi pada umunya, dalam rangka menembangkan usahanya. Selain 
itu, ada harapan agar mampu mengatasi persaingan curang secar preventif 
dan represif dari para pelaku pesaing curang yang mengabaikan 
pengembangan kretifitas dan inofasinya. 
B. Identifikasi Masalah
Seperti halnya apa yang telah diuraikan 
dalam latar belakang tersebut diatas, walaupun telah ada undang-undang 
yang mengatur tetapi dalam kenyataannya masih juga terjadi 
penyimpangan-penyimpangan, padahal dengan adanya hukum diharapkan 
terciptanya suatu kepastian  dan keadilan bagi semuanya. Oleh karenanya 
penulis melakuan identifikasi masalah sebagai berikut terkait dengan 
penulisan tugas pada mata kuliah Hukum Dagang ini sebagai berikut :
- Apakah definisi atau pengertian dari Rahasia Dagang itu ?
- Bagaimana prosedur atau cara pengalihan hak dan lisensi Rahasia dagang ?
- Apakah dasar hukum indonesia untuk mengatasi persaingan Usaha tidak sehat atau persaingan curang ?
BAB II
PEMBAHASAN
1. Definisi Rahasia Dagang
Dalam UU No.30 Tahun 2000 tentang Rahasia
 Dagang, pasal 1, bahwa : “Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak 
diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai
 ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaanya 
oleh pemilik rahasia dagang.”
Dilihat dari definisi tersebut terdapat unsure-unsur, sebagai berikut :
- Informasi yang tidak diketahui umum di bidang teknologi atau bisnis
- Mempunyai nilai ekonomi karena bergua dalam kegiatan usaha, dan
- Dijaga kerahasiannya oleh pemilik rahasia dagang
Dalam Pasal 2 UU No.30 Tahun 2000, bahwa 
Ruang lingkup dari rahasia dagang adalah : “Lingkup perlindungan rahasia
 dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan 
atau informasi lain di bidang teknologi dan atau bisnis yang memiliki 
nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.
Informasi tersebut harus meiliki nilai 
ekonomis, bersifat actual dan potensial, tidak diketaui umum serta tidak
 dapat dipergunakan oleh orang lain yang tidak secara detail mengetahui 
informasi tersebut. Informasi ini pun harus secara konsisten dijaga 
kerahasiannya (dengan langkah-langkah tertentu menurut ukuran wajar), 
sehingga tidak dapat dipergunakan oleh orang lain, karena dengan 
informasi tersebut sesorang dapat memperoleh keunggulan kompetitif untuk
 bersaing dengan kompetitornya yang tidak mengetahui infomasi tersebut. 
Kelalaian pemilik informasi atas hal ini dapat menggugurkan eksistensi 
rahasia dagang itu sebagai Hak Milik Intelektual.
Perlindungan rahasia dagang memiliki 
kedudukan yang sangat penting dalam dunia investasi dan perdagangan 
karena melalui system perlindungan seperti ini maka informasi bisnis 
yang  sifatnya sangat strategis dan kompetitif yang tidak terlindungi 
dengan system hukum Hak Milik intelektual lainnya (seperti paten dan hak
 cipta) dapat dilindungi.
Berbeda dengan hak cipta atau paten, 
perlindungan terhadap rahasia dagang tidak memiliki jangka waktu yang 
terbatas. Oleh karenanya banyak inventor yang merasa perlindungan yang 
diberikan oleh rahasia dagang lebih menguntungkan dibandungkan dengan 
perlindungan hak milik intelektual lainnya, seperti paten dimana untuk 
mendapatkan perlindungannya seorang inventor harus benar-benar menemukan
 sesuatu yang sifatnya baru (novelty), adanya langkah inventif, serta 
harus memenuhi syarat-syarat yang sangat kompleks yang ditetapkan kantor
 paten, selain itu memiliki jangka waktu 20 tahun terhitung sejak 
tanggal penerimaan dan jangka waktu tersebut tidak dapat diperpanjang. 
Setelah tercapainya jangka waktu tersebut hak paten tersebut akan 
diumumkan ke public.
Sedangkan rahasia dagang dapat dilakukan 
secaa fleksibel karena tidak terikat syarat-syarat formal seperti halnya
 yang terjadi dalam system hukum paten, yang memerlukan peenuhan 
formalita dan proses pemeriksaan dan rahasia dagang memiliki jangka 
waktu yang tidak terbatas. 
2. Pengalihan Hak dan Lisensi Rahasia Dagang
Saat ini terdapat beberapa istilah yang 
dipergunakan untuk menyebut hak tersebut, sebagai terjemahan dari 
Intellectual Property Rights (IPR). Istilah yang digunakan salah satunya
 adalah HakMilik Intelektual. Prinsip Hak Milik disini dalam hukum 
perdata Indonesia seperti yang diatur dalam pasal 570 BW adalah :
“Hak milik adalah hak untuk menikmati 
kegunaan sesuatu kebendaan dengan leluasa, dan untuk berbbuat bebas 
terdapat kebendaan itu dengan kedaulatan sepeuhnya, asal tidak 
bersalahan dengan undang-undang atau peraturan umu yang ditetapkan oleh 
suatu kekuasaan yang berhak menetapkannya dan tidak menganggu hak-hak 
orang lain; kesemuanya itu dengan tidak mengurangi kemungkinan umum 
dasar atas ketentuan undang-undang dan dengan pembayaran ganti rugi.”
Pengertian pasal 570 BW ini, menunjukan 
bahwa hak milik adalah hak yang paling utama dimana pemilik dapat 
menguasai benda itu sebebasn-bebasnya dalam arti dapat memperlakukan 
perbuatan hukum atas benda itu secara eksklusif. Di samping dapat 
melakukan perbuatan-perbuatan materiil atas benda itu, serta 
perbatasannya bahwa tidak bertentangan dengan undang-undang dan 
ketertiban umum, juga tidak mengakibatkan gangguan dan adanya 
kemungkinan percabutan hak (onteigening).
Terkait dengan hal ini rahasia dagang 
sebagai bagian dari Hak Milik Intelektual diklasifikasikan sebagai benda
 bergerak, sehingga dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain. Dalam
 Undang-undang Rahasia Dagang pasal 5 ayat 1 menyebutkan bahwa 
peristiwa-peristiwa hukum yang dapat mengakibatkan peralihan rahasia 
antara lain pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis atau 
sebab-sebab lain yang dibenarkan peraturan perundang-undangan. Khusus 
pengalihan hak atas dasar perjanjian, diperlukan adanya suatu pengalihan
 hak yang didasarkan pada perbuatan suatu akta, terutama akta otentik.
Hal ini penting, mengingat aspek yang 
dijangkau begitu luas dan pelik, selain untuk menjaga kepentingan 
masing-masing pihak yang mengadakan perjanjian-perjanjian pengalihan hak
 tersebut dan mempermudah pembuktian.
Pemilik rahasia dagang atau pemegang 
rahasia dagang dapat memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan 
perjanjian lisensi untuk melaksanakan atau menggunakan hak rahasia 
dagang dalam kegiatan yang bersifat komersil. Selama memberikan lisensi,
 pemilik rahasia dagang tetap boleh melaksankan sendiri atau meberi 
lisensi kepada pihak ketiga berkaitan dengan rahasia dagang yang 
dimilikinya. 
3. Dasar Hukum Indonesia Untuk Mengatasi Persaingan Curang
Sistem hukum yang ada di Indonesia 
mengenai persaingan curang diatur dalam secara umum pasal 1365 Kitab 
Undang-Undang Hukum Perdata mengenai perbuatan melawan hukum. Begitu 
juga terdapat dalam Pasal 322 jo. Pasal 323 jo. Pasal 382 Kitab 
Undang-undang Hukum Pidana dan secara khusus diatur dalam Undang-Undang 
No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha 
Tidak Sehat, Undang-undang No.30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
Dengan menetapkan Undang-undang rahasia 
dagang, Indonesia merasa telah melaksankan kewajiban memberikan 
perlindungan terhadap praktek persaingan curang yang diatur dalam 
agreement on Trade Related Aspect of Intellectual Property Rights 
Section 7, Article 39.
Namun bila dilihat dari sisi 
undang-undang monopoli dan persaingan tidak sehat, undang-undang ini 
memang melindungi pemilik hak rahasia dagang dari praktek persaingan 
curang, namun bagaimanakan dengan para pemilik rahasia dagang dengan 
melalui perjanjian antar pihak tentang penalihan rahasia dagang mengenai
 penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa.

 
 

0 komentar:
Posting Komentar
jangan lupa komentar yah