Rahasia Dagang dan Kaitannya Dengan Undang-Undnag Nomor 4 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Indonesia merupakan salah satu Negara
yang ikut serta meratifikasi TRIPs melalui UU No.7 Tahun 1994 Tentang
Pengesahan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Sebagai
konsekuensinya Indonesia mempunyai keterikatan untuk melaksanakan
ketentuan-ketentuan dalam TRIPs yang mengatur tentang Intellectual
Property Rights tersbut. Implementasi langsung dari kebijakan ini,
Indonesia telah memiliki perundang-undangan di bidang Hak Cipta, Paten,
Merek, Rahasia Dagang, Desain Industri dan Desain Tata Letak Sirkuit
terpadu.
Berkenaan dengan lahirnya UU No.30 Tahun
2000 tentang Rahasia Dagang, sebagai salah satu implementasi dari TRIPs
GATT. Sebenarnya bukan berarti sebelumnya tidak ada sama sekali
peraturan perundang-undangan mengenai hal ini. Peraturan ini sudah ada
hanya saja peraturan tersebut belum dikelompokan sebagai bagian dari Hak
Milik Intelektual. Pengaturan tentang perlindungan Rahasia Dagang bila
merujuk pada TRIPs Agreement diatur dalam, Part II yaitu : “Standard
Concerning the avaibility, Scope, and Use of Intellectual Property
Rights, tercantum dari Section 1, Article 9 sampai dengan Section 8,
Article 40. meliputi ketentuan sebagai berikut :
- Copyright and Related Rights
- Trademarks
- Geographical Indications
- Indistrial Indications
- Patens
- Layout-Design (Topographies) of Integrated Circuits
- Protection of Undisclosed Information
- Control of Anti-Competitive Practice in Contractual Licences
Bila diperhatikan sesungguhnya tidak
tercantum secara eksplisit perlindungan terhadap rahasia dagang, kecuali
ketentuan yang tercantum dalam section 7 tentang Protection Undisclosed
Information. Pasal ini yang kemudian dipadankan menjadi Rahasia Dagang.
Bila dilihat dari Negara-negara lain,
sesungguhnya tidak semua memiliki peraturan khusus mengenai rahasia
dagang, seperti Australia, mengatur ketentuan rahasia dagang dalam
breach of contract dan breach of confident, Amerika Serikat hanya
memiliki peraturan di tingkat Negara bagian sedangkan di tingkat federal
sampai saat ini belum ada, karena persoalan ini pun dianggap sebagai
persoalan persoalan perdata saja.
Adanya undang-undang khusus yang mengatur
rahasia dagang, diharapkan dapat memberi perlindungan terhadap pemilik
hak rahasia ddagang sehingga akan memacu dan meningkatkan kretifitas
atau inovasi pada umunya, dalam rangka menembangkan usahanya. Selain
itu, ada harapan agar mampu mengatasi persaingan curang secar preventif
dan represif dari para pelaku pesaing curang yang mengabaikan
pengembangan kretifitas dan inofasinya.
B. Identifikasi Masalah
Seperti halnya apa yang telah diuraikan
dalam latar belakang tersebut diatas, walaupun telah ada undang-undang
yang mengatur tetapi dalam kenyataannya masih juga terjadi
penyimpangan-penyimpangan, padahal dengan adanya hukum diharapkan
terciptanya suatu kepastian dan keadilan bagi semuanya. Oleh karenanya
penulis melakuan identifikasi masalah sebagai berikut terkait dengan
penulisan tugas pada mata kuliah Hukum Dagang ini sebagai berikut :
- Apakah definisi atau pengertian dari Rahasia Dagang itu ?
- Bagaimana prosedur atau cara pengalihan hak dan lisensi Rahasia dagang ?
- Apakah dasar hukum indonesia untuk mengatasi persaingan Usaha tidak sehat atau persaingan curang ?
BAB II
PEMBAHASAN
1. Definisi Rahasia Dagang
Dalam UU No.30 Tahun 2000 tentang Rahasia
Dagang, pasal 1, bahwa : “Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak
diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai
ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaanya
oleh pemilik rahasia dagang.”
Dilihat dari definisi tersebut terdapat unsure-unsur, sebagai berikut :
- Informasi yang tidak diketahui umum di bidang teknologi atau bisnis
- Mempunyai nilai ekonomi karena bergua dalam kegiatan usaha, dan
- Dijaga kerahasiannya oleh pemilik rahasia dagang
Dalam Pasal 2 UU No.30 Tahun 2000, bahwa
Ruang lingkup dari rahasia dagang adalah : “Lingkup perlindungan rahasia
dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan
atau informasi lain di bidang teknologi dan atau bisnis yang memiliki
nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.
Informasi tersebut harus meiliki nilai
ekonomis, bersifat actual dan potensial, tidak diketaui umum serta tidak
dapat dipergunakan oleh orang lain yang tidak secara detail mengetahui
informasi tersebut. Informasi ini pun harus secara konsisten dijaga
kerahasiannya (dengan langkah-langkah tertentu menurut ukuran wajar),
sehingga tidak dapat dipergunakan oleh orang lain, karena dengan
informasi tersebut sesorang dapat memperoleh keunggulan kompetitif untuk
bersaing dengan kompetitornya yang tidak mengetahui infomasi tersebut.
Kelalaian pemilik informasi atas hal ini dapat menggugurkan eksistensi
rahasia dagang itu sebagai Hak Milik Intelektual.
Perlindungan rahasia dagang memiliki
kedudukan yang sangat penting dalam dunia investasi dan perdagangan
karena melalui system perlindungan seperti ini maka informasi bisnis
yang sifatnya sangat strategis dan kompetitif yang tidak terlindungi
dengan system hukum Hak Milik intelektual lainnya (seperti paten dan hak
cipta) dapat dilindungi.
Berbeda dengan hak cipta atau paten,
perlindungan terhadap rahasia dagang tidak memiliki jangka waktu yang
terbatas. Oleh karenanya banyak inventor yang merasa perlindungan yang
diberikan oleh rahasia dagang lebih menguntungkan dibandungkan dengan
perlindungan hak milik intelektual lainnya, seperti paten dimana untuk
mendapatkan perlindungannya seorang inventor harus benar-benar menemukan
sesuatu yang sifatnya baru (novelty), adanya langkah inventif, serta
harus memenuhi syarat-syarat yang sangat kompleks yang ditetapkan kantor
paten, selain itu memiliki jangka waktu 20 tahun terhitung sejak
tanggal penerimaan dan jangka waktu tersebut tidak dapat diperpanjang.
Setelah tercapainya jangka waktu tersebut hak paten tersebut akan
diumumkan ke public.
Sedangkan rahasia dagang dapat dilakukan
secaa fleksibel karena tidak terikat syarat-syarat formal seperti halnya
yang terjadi dalam system hukum paten, yang memerlukan peenuhan
formalita dan proses pemeriksaan dan rahasia dagang memiliki jangka
waktu yang tidak terbatas.
2. Pengalihan Hak dan Lisensi Rahasia Dagang
Saat ini terdapat beberapa istilah yang
dipergunakan untuk menyebut hak tersebut, sebagai terjemahan dari
Intellectual Property Rights (IPR). Istilah yang digunakan salah satunya
adalah HakMilik Intelektual. Prinsip Hak Milik disini dalam hukum
perdata Indonesia seperti yang diatur dalam pasal 570 BW adalah :
“Hak milik adalah hak untuk menikmati
kegunaan sesuatu kebendaan dengan leluasa, dan untuk berbbuat bebas
terdapat kebendaan itu dengan kedaulatan sepeuhnya, asal tidak
bersalahan dengan undang-undang atau peraturan umu yang ditetapkan oleh
suatu kekuasaan yang berhak menetapkannya dan tidak menganggu hak-hak
orang lain; kesemuanya itu dengan tidak mengurangi kemungkinan umum
dasar atas ketentuan undang-undang dan dengan pembayaran ganti rugi.”
Pengertian pasal 570 BW ini, menunjukan
bahwa hak milik adalah hak yang paling utama dimana pemilik dapat
menguasai benda itu sebebasn-bebasnya dalam arti dapat memperlakukan
perbuatan hukum atas benda itu secara eksklusif. Di samping dapat
melakukan perbuatan-perbuatan materiil atas benda itu, serta
perbatasannya bahwa tidak bertentangan dengan undang-undang dan
ketertiban umum, juga tidak mengakibatkan gangguan dan adanya
kemungkinan percabutan hak (onteigening).
Terkait dengan hal ini rahasia dagang
sebagai bagian dari Hak Milik Intelektual diklasifikasikan sebagai benda
bergerak, sehingga dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain. Dalam
Undang-undang Rahasia Dagang pasal 5 ayat 1 menyebutkan bahwa
peristiwa-peristiwa hukum yang dapat mengakibatkan peralihan rahasia
antara lain pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis atau
sebab-sebab lain yang dibenarkan peraturan perundang-undangan. Khusus
pengalihan hak atas dasar perjanjian, diperlukan adanya suatu pengalihan
hak yang didasarkan pada perbuatan suatu akta, terutama akta otentik.
Hal ini penting, mengingat aspek yang
dijangkau begitu luas dan pelik, selain untuk menjaga kepentingan
masing-masing pihak yang mengadakan perjanjian-perjanjian pengalihan hak
tersebut dan mempermudah pembuktian.
Pemilik rahasia dagang atau pemegang
rahasia dagang dapat memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan
perjanjian lisensi untuk melaksanakan atau menggunakan hak rahasia
dagang dalam kegiatan yang bersifat komersil. Selama memberikan lisensi,
pemilik rahasia dagang tetap boleh melaksankan sendiri atau meberi
lisensi kepada pihak ketiga berkaitan dengan rahasia dagang yang
dimilikinya.
3. Dasar Hukum Indonesia Untuk Mengatasi Persaingan Curang
Sistem hukum yang ada di Indonesia
mengenai persaingan curang diatur dalam secara umum pasal 1365 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata mengenai perbuatan melawan hukum. Begitu
juga terdapat dalam Pasal 322 jo. Pasal 323 jo. Pasal 382 Kitab
Undang-undang Hukum Pidana dan secara khusus diatur dalam Undang-Undang
No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha
Tidak Sehat, Undang-undang No.30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
Dengan menetapkan Undang-undang rahasia
dagang, Indonesia merasa telah melaksankan kewajiban memberikan
perlindungan terhadap praktek persaingan curang yang diatur dalam
agreement on Trade Related Aspect of Intellectual Property Rights
Section 7, Article 39.
Namun bila dilihat dari sisi
undang-undang monopoli dan persaingan tidak sehat, undang-undang ini
memang melindungi pemilik hak rahasia dagang dari praktek persaingan
curang, namun bagaimanakan dengan para pemilik rahasia dagang dengan
melalui perjanjian antar pihak tentang penalihan rahasia dagang mengenai
penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa.
0 komentar:
Posting Komentar
jangan lupa komentar yah