BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah Perkembangan penduduk yang sangat cepat berpengaruh pada perkembangan dan teknologi (IPTEK). Kemajuan zaman dalam bidang IPTEK tersebut memberikan fasilitas yang dapat memudahkan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan. Mulai dari kebutuhan yang bersifat primer sampai dengan kebutuhan tersier dapat diperoleh dengan mudah. Hal ini berpengaruh terhadap pergeseran kebutuhan manusia (Naning, 1993 :27). Teknologi telah mengubah pola kehidupan manusia diberbagai bidang, sehingga secara langsung telah mempengaruhi munculnya perbuatan hukum baru dimasyarakat. Salah satu bentuk perkembangan teknologi di bidang transportasi adalah produksi kendaraan bermotor. Produksi kendaraan bermotor pada mulanya dimaksudkan untuk memperlancar arus barang dan jasa serta meningkatkan mobilitas manusia terutama didaerah-daerah terpencil. Namun kenyataannya meningkatnya produksi kendaraan bermotor mempunyai dampak lain yang sifatnya negatif yakni semakin kompleksnya permasalahan lalu lintas. Transportasi darat berperan sangat penting dalam mendukung pembangunan nasional serta mempunyai kontribusi terbesar dalam melayani mobilitas manusia maupun distribusi komoditi perdagangan dan industri di berbagai wilayah. Transportasi semakin diperlukan untuk menjembatani kesenjangan dan mendorong pemerataan hasil-hasil pembangunan antar wilayah, antarperkotaan dan antarperdesaan serta untuk mempercepat pembangunan. Fungsi jaringan jalan sebagai salah satu komponen prasarana transportasi, sudah saatnya diletakkan pada posisi yang setara dalam perencanaan transportasi secara global. Tujuan pembangunan transportasi darat adalah meningkatkan pelayanan jasa transportasi secara efisien, handal, berkualitas, aman, dengan harga terjangkau yang mampu memberikan pelayanan dan manfaat bagi masyarakat luas (Ya’kup,2002 : 21). Masalah lalu lintas merupakan hal yang sangat rumit. Keadaan jalan yang semakin padat dengan jumlah lalu lintas yang semakin meningkat tersebut merupakan salah satu penyebabnya. Misalnya saja pelanggaran rambu-rambu lalu lintas, kemacetan, kecelakaan, polusi udara, dan lain sebagainya. Menyadari peranan transportasi maka lalu lintas ditata dalam system transportasi nasional secara terpadu dan mampu mewujudkan tersedianya jasa transportasi yang serasi dengan tingkat kebutuhan lalu lintas yang tertib, selamat, aman, nyaman, teratur, lancer a dengan biaya yang terjangkau oleh masyarakat (Ya’kup,2002 : 3). Pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan perlu diselenggarakan secara berkesinambungan dan terus ditingkatkan agar lebih luas daya jangkau dan pelayanan kepada masyarakat dengan memperhatikan sebesar-besarnya kepentingan umum dan kemampuan masyarakat, kelestarian lingkungan, koordinasi antara wewenang pusat dan daerah serta unsur instansi sektor dan unsur terkait serta terciptanya keamanan dan keteribaan masyarakat dalam penyelesaian lalu lintas sekaligus dalam rangka mewujudkan system nasional yang handal dan terpadu. Lahirnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dapat menjadi bahan masukan bagi berbagai pihak yang terkait, diantaranya adalah bagi Polri pada khususnya dan masyarakat pada umumnya sebagai pengguna sarana dan prasarana lalu lintas. Polri merupakan salah satu institusi pemerintah yang bertugas untuk melakukan sosialisasi terhadap penerapan perundang-undangan yang baru, kepada masyarakat. Sedangkan pemerintah mempunyai tujuan untuk mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan yang selamat, aman, cepat, lancar, tertib dan teratur, nyaman dan efisien melalui manajemen lalu lintas dan rekayasa lalu lintas. Salah satu permasalahan yang selalu dihadapi di kota-kota besar adalah masalah lalu lintas. Hal ini terbukti dari adanya indikasi angka-angka kecelakaan lalu lintas yang selalu meningkat. Keadaan ini merupakan salahsatu perwujudan dari perkembangan teknologi modern. Perkembangan lalu-lintas itu sendiri dapat memberi pengaruh, baik yang bersifat negatif maupun yang bersifat positif bagi kehidupan masyarakat. Sebagaimana diketahui sejumlah kendaraan yang beredar dari tahun ketahun semakin meningkat. Hal ini nampak juga membawa pengaruh terhadap keamanan lalu lintas yang semakin sering terjadi, pelanggaran lalu lintas yang menimbulkan kecelakaan lalu lintas dan kemacetan lalu lintas. Kecelakaan lalu lintas disebabkan oleh banyak faktor tidak sekedar oleh pengemudi kendaraan yang buruk, pejalan kaki yang kurang hati-hati,kerusakan kendaraan, rancangan kendaraan cacat pengemudi, rancangan jalan,dan kurang mematuhinya rambu-rambu lalu lintas” ( Suwardjoko dalam Ya’kup, 2002 :13) Lalu lintas dan pemakai jalan memiliki peranan yang sangat penting dan strategis sehingga penyelenggaraannya dikuasai oleh negara dan pembinaannya dilakukan oleh pemerintah dengan tujuan untuk mewujudkan lalu lintas dan pengguna jalan yang selamat, aman, cepat, lancar, tertib, dan teratur. Pembinaan di bidang lalu lintas jalan yang meliputi aspek pengaturan, pengendalian, dan pengawasan lalu lintas harus ditujukan untuk keselamatan,keamanan, ketertiban, kelancaran lalu lintas jalan. Dalam rangka pembinaan lalu lintas jalan, sebagaimana tersebut diatas, diperlukan penetapan suatu aturan umum yang bersifat seragam dan berlaku secara nasional serta dengan mengingat ketentuan lalu lintas yang berlaku secara internasional. Salah satu permasalahan yang selalu dihadapi dikota-kota besar adalah masalah lalu lintas. Hal ini terbukti dari adanya indikasi angka kecelakaan lalu lintas yang selalu meningkat. Dewasa ini, perkembangan lalu lintas yang semakin meningkat sangat pesat, keadaan ini merupakan salah satu perwujudan dari perkembangan teknologi modern. Kenyataan dilapangan menunjukkan bahwa masih banyak ditemui anak-anak dibawah umur khususnya mereka yang masih duduk dibangku sekolah (SMP dan SMU) telah begitu bebas dan leluasa mengendarai kendaraan roda dua dijalan raya, padahal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 telah dijelaskan bahwa anak di bawah umur belum bisa mengendarai kendaraan baik iru roda dua maupun roda empat karena mereka belum memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) dari kepolisian karena dalam aturan bahwa yang berhak memiliki SIM adalah mereka yang telah berusia 17 Tahun. Kasus-kasus yang terjadi didunia transportasi sebagaimana yang dikemukakan di atas bukan merupakan hambatan bagi perkembangan di bidang transportasi di Indonesia, akan tetapi yang perlu diperhatikan dan ditindaklanjuti ialah bagaimanakah aturan hukum itu harus bisa diterapkan dalam mengantisipasi maupun memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat pengguna sekaligus ancaman hukuman yang seberat-beratnya bagi siapapun yang menyalahgunakan perkembangan dan kemajuan dibidang transportasi. Hal ini merupakan tugas berat bagi aparat kepolisian lalu lintas untuk memberikan pemahaman dan sosialisasi kepada anak-anak di bawah umur bahwa mereka belum diperbolehkan mengendarai roda dua karena akan mengakibatkan kecelakaan dan kerugian bagi mereka sendiri. Berdasarkan uraian di atas, maka penulis tertarik untuk mengkaji secara ilmiah masalah pelanggaran lalu lintas pengendara roda dua yang dilakukan oleh anak di bawah umur khususnya mereka yang masih duduk di bangku sekolah SMP dan SMA khususnya yang berada di Kota Kendari. Sehingga penulis mengambil judul : Tindakan Hukum Kepolisian Lalu Lintas Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas Yang Dilakukan OLeh Pengendara Roda Dua di Bawah Umur di Wilayah Hukum Polresta Kendari”. B. Rumusan Masalah Dari uraian latar belakang tersebut, maka rumusan masalah yang akan diteliti adalah : 1. Apa sajakah faktor penghambat dan faktor pendukung kepolisian dalam upaya penanganan kepolisian lalu lintas terhadap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara roda dua di bawah umur di Polresta Kendari ? 2. Bagaimanakah tindakan hukum kepolisian lalu lintas terhadap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara roda dua di bawah umur di Polresta Kendari ? C. Tujuan Penelitian Berdasarkan rumusan masalah tersebut, maka tujuan penelitian ini dapat dijabarkan sebagai berikut : 1. Untuk mengetahui apa saja faktor penghambat dan faktor pendukung kepolisian dalam upaya penanganan kepolisian lalu lintas terhadap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara roda dua di bawah umur di Polresta Kendari ? 2. Untuk mengetahui tindakan hukum kepolisian lalu lintas terhadap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara roda dua di bawah umur di Polresta Kendari ? D. Manfaat Penelitian Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberi manfaat bagi banyak pihak, diantaranya : 1. Manfaat Akademik : Menjadikan wawasan dan acuan bagi kalangan masyarakat pada umumnya dan pembaca pada khususnya dalam mengembangkan pengetahuan di bidang hukum pidana pelanggaran lalu lintas. 2. Manfaat Praktis : Penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat untuk pengembangan ilmu hukum khususnya Hukum Pidana, yakni tentang upaya Polri dalam mensosialisasikan Undang–Undang Nomor 22 Tahun 2009 dalam rangka meminimalisir terjadinya tindak pidana pelanggaran lalu lintas.
Home » Makalah Hukum » Skipsi Tindakan Hukum Kepolisian Lalu Lintas Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas Yang Dilakukan OLeh Pengendara Roda Dua di Bawah Umur di Wilayah Hukum Polresta Kendari”.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
jangan lupa komentar yah