Skripsi pidana uang pengganti

Skripsi pidana uang pengganti BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar belakang

Korupsi telah menjadi kejahatan yang dianggap merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat dan bernegara. Korupsi Negara yang di akibatkan oleh tindak pidana korupsi sudah masuk dalam kategori membahayakan. Korupsi di Indonesia merupakan persoalan bangsa yang bersifat darurat yang telah di hadapai bangsa Indonesia dari masa ke masa dalam rentang waktu yang relative lama sehingga pengadilan khusus korupsi di harapkan dapat membantu menyelesaikan setiap kegiatan korupsi masa lalu agar dapat mengembalikan harta Negara yang hilang
Salah satu cara mengembalikan korupsi Negara yang hilang tersebut adalah dengan memberi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Upaya ini memberikan hasil yaitu berupa pemasukan ke kas Negara dari hasil pemasukan uang pengganti dari beberapa terpidana yang telah dititipkan jumlah pembayaran uang penggantinya.
Uang pengganti sebagai pidana tambahan dalam perkara korupsi harus di pahami sebagai bagian dari upaya pemidanaan terhadap mereka yang melanggar hukum yang dilanggar adalah tindak lanjut korupsi.
Korupsi telah mengakibatkan kemiskinan sehingga pelaku korupsi harus dikenakan pidana pembayaran uang pengganti akibat tindak pidana korupsi yang terjadi selama ini selain merugikan keuangan Negara dan perekonomian Negara juga menghambat kalangsungan pembangunan nasional. Tujuan pidana uang pengganti adalah untuk memidana dengan seberat mungkin para koruptor agar mereka jera serta dalam rangka mengenbalikan keuangan Negara yang melayangkan akibat suatu perbuatan korupsi.
Salah satu unsur dalam tindak pidana korupsi didalam Pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ialah adanya kerugian keuangan Negara/perekonomian Negara. Konsekuensinya, pemberantasan korupsi tidak semata-mata bertujuan agar koruptor di jatuhi pidana penjara yang menjerahkan, tetapi harus juga dapat mengembalikan kerugian Negara yang telah dikorupsi. Pengembalian kerugian Negara diharapkan mempuh menutupi ketidak mampuan Negara dalam membiayai berbagai aspek  yang sangat dibutuhkan. Uang penganti dalam perkara korupsi kurang mendapat perhatian untuk dibahas dalam tulisan. Masalahnya ternyata cukup rumit diantaranya belum sempurnanya seperangkat peraturan yang menyertai persoalan ini.
Salah satunya adalah penerapan Undang-undang No.20 tahun 2001 tersebut mesih terkendala kerena kurang lengkapnya peraturan tatacara pengadilan tindak pidana korupsi dalam hal mengembalikan uang Negara yang di korupsi. Seperti di ketahui Undang-undang No.20 tahun 2001 hanya membuat sekelumit ketentuan mengenai hokum acara khusus dalam pemberantasan tindak pidana korupsi disamping hokum acara yang diatur dalam KUHAP.

Ketentuan uang pengganti yang memakai UU No.3 tahun 1971 terhadap terpidana yang tak mampuh membayar karena tidak lagi mempunyai harta, uang pengantinya dihapus bukukan (Efi Laila Kholis. Pembayaran uang pengganti dalam perkara korupsi,social publishing Jakarta 2010, hal. 25). Penghapusbukuan itu antara lain mencakup pada ketentuan Menteri keuangan. Bahkan berdasarkan hasil pemeriksaan BPK. Untuk itu perlu ada surat keterangan lurah/kepala Desa yang di cap oleh camat atau kalu perlu Bupati yang sebenarnya diperiksa kejaksaan sebelum disampaikan kepada mentri keuangan. Akan tetapi tidak berarti penagihan berhenti bias ditagih lagi. (Efi Laila Kholis. Pembayaran uang pengganti dalam perkara korupsi,social publishing Jakarta 2010, hal. 25).
Sementara itu berkaitan dengan uang pengganti kerugian Negara dalam perkara korupsi yang ditangani menggunakan Undang-undang No. 31 tahun 1999 yang sudah membayar uang pengganti tetapi tidak melunasi sisanya, akan dimintakan fatwa Mahkama Agung.
Menunjuk pada Pasal 18 Undang-undang NO.31 1999 jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu sebulan setelah putusan hakim berkekuatan hokum yang tetap, harta bendanya dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang penggantinya. Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uan penganti maka dipidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman pidana politik

Bila seseorang terpidana korupsi dijatuhi putusan membayar uang pengganti kerugian Negara Rp 1 miliar subsider Rp 900 juta, sedangkan Rp100 sisanya tidak dapat ditagih karena tak punya uang lagi dan tak punya harta untuk di sita
Secara administrative tunggakan uang pengganti yang belum terbayarkan ini nanti akan menjadi masalah bagi kejaksaan. Sebab angka ini akan selalu muncul dalam setiap laporan yang diserahkan kepada BPK, sementara solusi penagihan belum jelas.
Untuk solusi terhadap masalah ini pernah diusulkan agar dimintakan fatwa Mahkama Agung yang tujuannya adalah agar ada payung hokum terhadap masalah ini.
Menurut Muhamad Assegaf (http://kompas.com/kompas-cetak/ 0701/17/ Politikhukum/3249799.html) persoalan uang pengganti memang membuat repot. Mengingat dalam Undang-undang No.31 tahun 1990 memang tidak diatur uang pengganti yang tidak dapat di bayar seluruhnya. Bagi Assegaf tidak adil apabila ahli waris terpidana yang harus bertanggung jawab menanggung untuk uang pengganti Uang pengganti adalah uang yang dinilai oleh pengadilan dari hasil korupsi. Tidak wajar diwariskan. Menurut dia perhitungkan konvensi lamanya pidana penjara dengan uang pengganti terpidana korupsi yang masih tertunggak layak dilakukan. Dengan demkian, jika seseorang terpidana korupsi hanya mampuh membayar setengah uang pengganti kerugian Negara yang menjadi kewajibannya, maka setengah uang pengganti dapat dikonvensikan setengah pidana penjara subsider yang mesti ditanggung.
Guru besar hokum universitas Indonesia Krisma dwipayana Indrianto Seno Adji berpendapat, (Senoadji Indrianto, Arah System Peradilan Terpadu Indonesia Suatu Tijauan Pengawasan Dalam System Perdilan Pidana Terpadu Jakarta Komisi Hokum Nasional, hal 3) kejaksaan berhak menanggung fatwa ke MA pasalnya Undang-undang No. 31 tahun 1999 tidak mengatur keadaan yang kondisional seperti ketidakmampuan melunasi uang pengganti. Dalam asas hokum pidana, pembayaran uang pengganti yang tidak maksimal tidak biasa diganti pidana, subsider.
Pidana subsider untuk uang pengganti hanya diberikan bila terpidana tidak mampuh membayar sama sekali Inrianto mendukung langkah Kejaksaan Agung meminta fatwa kepada Mahkamah Agung surat edaran Mahkamah agung No.4/1988tentang eksekusi uang pengganti memang tidak berjalan. Surat edaran itu pun keluar menanggapi permintaan kejaksaan yang sulit menagi uang pengganti
Dengan adanya alternative pidana penjara  tersebut  dapat memberi kesempatan bagi terpidana yang licik untuk menghindarkan pengembalian uang pengganti. Apalagi dalam Pasal tersebut tidak di jelaskan ancaman pidana penjara minimum, sehingga putusan hakim dapat berupa pidana penjara yang ringan apabila terpidana tidak dapat membayar uang pengganti.



Mahkama agung mengeluarkan surat edaran berkaitan dengan hal tersebut dengan nama SEMA nomor 4 tahun 1988, yang antara lain isinya adalah :

a. Dalam hal hakim menjatuhkan pidana pembayaran uang pengganti kepada pelaku tindak pidana korupsi, di dalam putusannya hendak hakim tidak mencamtumkan kurungan pengganti sebagai alternative jika si pelaku tindak pidana korupsi tersebut tidak melaksanakan pidana pembayaran uang pengganti tersebut dengan membayar jumlah uang yang di tentukan di dalam putusan hakim.
b. Jika penyitaan dalam rangka eksekusitersebut tetap tidak memenuhi jumlah pembayaran uang pengganti yang di tentukan ini diselesaikan dengan mengajukan gugatan perdata teradap si pelaku tindak pidana korupsi tersebut.
Berdasarkan dasar uraian yang penulis kemukakan di muka mengenai permasalahan korupsi, khususnya yang berkaitan dengan kondisi di Indonesia, mendorong penulis untuk melakukan penelitian yang berkaitan dengan pembayaran uang pengganti dalam tindak pidana korupsi hal itulah yang mendorong penulis mengangkat judul. ANALISI HUKUM TERHADAP PIDANA UANG PENGGANTI BAGI PELAKU TINDAK PIDANA.




B. Rumusan Masalah
Agar permasalahan lebih terfokuskan, penulis perlu memberikan batasan dalam perumusan masalah yang akan di bahas, yaitu :
1. Bagaimana kedudukan uang pengganti sebagai pidana tambahan dalam perkara pidana korupsi ?
2. Bagaimana proses pelaksanaan hukuman tambahan uang pengganti dalam pidana korupsi ?




C. Tuajuan Dan Manfaat Penelitian
1. Tujuan penelitian
adapun tujuan penelitian ini antara lain :
a. Untuk mengetahui kedudukan uang pengganti sebagai pidana tambahan dalam perkara pidana korupsi.
b. Untuk mengetahui proses pelaksanaan hukuman tambahan uang pengganti dalam pidana korupsi
2. Manfaat Penelitian
a. Kegunaan teoritis
Penelitian ini dapat memberikan sumbangan pada perkambangan hokum pidana, khsusnya di bidang penegakan hokum pada Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.






b. Kegunaan praktis
Penelitian ini di harapkan dapat memberikan masukan bagi para keluarga penegak hokum dalam hal ini KPK dalam melakukan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ditulis Oleh : irwansyah Hari: Rabu, Mei 30, 2012 Kategori:

0 komentar:

Posting Komentar

jangan lupa komentar yah