CONTOH SURAT GUGATAN PTUN
SURAT GUGATAN
Mataram, 25 November 2006
Kepada
Yth. Bapak Ketua
Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram
Jl…..
Di Mataram
Kode Pos….
Hal : Gugatan
Dengan hormat,
Nama
: Drs.H.Fathurrahim, M.Si
Kewarganegaraan : Indonesia
Pekerjaan
: Rektor non-aktif IKIP Mataram
Alamat
: Mataram
Dengan ini memberi kuasa dengan hak substitusi kepada :
Fathur Rauzi, SH dan Karmal Maksudi, SH
Advokat dan Pengacara dari kantor Hukum Sholeh, Adnan
& Associates( SA&a ), berkantor di jalan Ahmad Yani No. 110 Mataram,
berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 19 Novembar 2006 bertindak dan untuk
atas nama Drs.H.Fathurrahim, M.Si, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT
Dengan ini mengajukan Gugatan terhadap :
Pengurus Yayasan Pembina IKIP Mataram (YPIM)
Nama
: Drs.HL.Azhar
Kewarganegaraan : Indonesia
Pekerjaan
: Ketua Yayasan Pembina IKIP Mataram (YPIM)
Alamat
: Mataram
Selanjutnya akan disebut dengan TERGUGAT
DASAR GUGATAN
1. Ketua
Yayasan Pembina IKIP Mataram (YPIM) Drs.HL.Azhar mengeluarkan Surat Keputusan
tentang pemberhentian rektor IKIP Mataram Drs.H.Fathurrahim, M.Si. beserta 11
pejabat lainnya. Dalam penetapan tersebut Ketua Yayasan Pembina IKIP Mataram
(YPIM) Drs.HL.Azhar juga melantik Rektor IKIP Mataram yang baru.
2. Surat
Keputusan tersebut adalah :
SK No. 15/YPIM/VII/2006 tertanggal
26 Juli 2006 tentang pemberhentian Drs.H.Fathurrahim, M.Si sebagai rektor IKIP
Mataram berserta 11 pejabat lainnya; dan pengangkatan rektor IKIP Mataram baru.
3. Bahwa kedua
Surat Keputusan Menteri dalam negeri tersebut, yaitu SK No. 15/YPIM/VII/2006
tertanggal 26 Juli 2006 telah memenuhi unsur-unsur Keputusan Tata Usaha Negara
pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986.
ALASAN GUGATAN
Bahwa Keputusan Tata Usaha Negara tersebut telah
melanggar pasal 53(2) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986.
1. Rektor
beserta 11 pejabat yang dipecat menilai SK yang ditandatangani Ketua YPIM
Drs.HL.Azhar cacat.
2. Rektor baru
yang dilantik tidak sah, karena diputuskan secara sepihak, Jika mengacu pada
Statuta menurutnya, pemilihan Rektor yang pelantikannya berlangsung di kediaman
Ketua YPIM Selasa (25/7), itu tidak prosedural.
3. pergantian
rektor dilakukan, pemilihan dilakukan yayasan berdasarkan pertimbangan yayasan,
namun mekanisme ini tak dilakukan.
4. Soal
pengelolaan dana oleh rektorat yang dipersoalkan yayasan, bahwa dalam Statuta,
ada otonomi dalam pengelolaan keuangan. ‘Jadi pihak rektorat bukan melakukan
pembangkangan dan juga tidak menolak eksistensi yayasan. Apa yang pihak
rektorat lakukan itu mengacu pada Statuta.
Oleh sebab itu sesuai dengan ketentuan Undang-undang No.
5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, penggugat berhak untuk
menuntut ;
-
Menuntut agar tergugat membayar ganti rugi dalam perkara
ini seperti yang diatur dalam pasal 53 ayat 1 Undang-undang No. 5 Tahun 1986,
dikarenakan penggugat telah mengalami kerugian materiil dan immateriil, karena
dengan keluarnya SK tersebut pemasukan penggugat mengalami penurunan serta telah
menimbulkan perasaan tak nyaman dan pencemaran nama baik.
-
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 98 ayat (1)
Undang-undang No. 5 Tahun 1986, penggugat mohon agar pemeriksaan dalam perkara
ini dilakukan dengan acara cepat; dengan alasan agar perkara ini tidak
semakin berlarut-larut mengigat penggugat harus menghidupi keluarganya.
-
Bahwa karena surat keputusan tergugat telah tidak sesuai
dengan peraturana perundang-undangan yang berlaku, maka penggugat mohon kepada
Bapak Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram untuk membatalkan demi hukum
SK Ketua Yayasan Pembina IKIP Mataram (YPIM) yaitu SK No. 15/YPIM/VII/2006
tertanggal 26 Juli 2006.
-
Penggugat memohon PTUN Mataram untuk langsung mengeluarkan
surat perintah penghentian pelaksanaan tugas Rektor IKIP Mataram yang baru
sampai kasusnya mempunyai keputusan tetap.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, penggugat mohon
agar Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram berkenan memutuskan :
I.
Dalam Menyatakan Keputusan Batal demi hukum.
Menyatakan batal atau tidak sah SK tergugat, yaitu SK No.
15/YPIM/VII/2006 tertanggal 26 Juli 2006 tentang pemberhentian
Drs.H.Fathurrahim, M.Si sebagai rektor IKIP Mataram berserta 11 pejabat
lainnya; dan pengangkatan rektor IKIP Mataram baru.
II. Dalam Pokok Perkara .
1. Menghukum tergugat untuk mencabut
kembali SK No. 15/YPIM/VII/2006 tertanggal 26 Juli 2006 tentang
pemberhentian Drs.H.Fathurrahim, M.Si sebagai rektor IKIP Mataram berserta 11
pejabat lainnya; dan pengangkatan rektor IKIP Mataram baru.
2. Menghukum tergugat untuk membayar
uang denda atas kerugian materil dan immateriil dalam perkara ini sebesar Rp.
3.000.000.000,-00 (Tiga Milliar rupiah)
3. Menghukum tergugat untuk membayar
uang paksa sebesar Rp.1.00.000,-00 (seratus ribu rupiah) untuk setiap hari
keterlambatannya dalam menjalankan keputusan ini.
4. Menghukum tergugat untuk membayar
biaya dalam perkara ini.
Atau,
Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, memberikan putusan
lain yang adil menurut hukum
Hormat Penggugat,
Drs.H.Fathurrahim,
M.Si
SURAT GUGATAN PERADILAN TATA USAHA
NEGARA
Hukum Acara Peradilan Tata Usaha
Negara
Guna memenuhi Nilai Tugas
Terstruktur II
Oleh :
LOVETYA
Departemen Pendidikan Nasional
Universitas Brawijaya
Fakultas Hukum
Malang
2006
Contoh Kasus
Artikel
updated:Kamis 27/07/06
Rektor yang Dipecat Tempuh Upaya
Hukum YPIM Digugat Rp 3 Milyar
Kemelut antara pejabat IKIP Mataram
yang dipecat dengan Yayasan Pembina IKIP Mataram (YPIM) bakal berkepanjangan.
Setelah keluarnya SK pemecatan, Rektor IKIP Mataram berserta 11 pejabat lainnya
yang dipecat akan menempuh upaya hukum. Tak tanggung-tanggung, gugatan dan
laporan pidana dilayangkan sekaligus ke tiga lembaga hukum. Ke mana saja
gugatan dilayangkan?
REKTOR IKIP Mataram
Drs.H.Fathurrahim, M.Si yang dinonaktifkan melalui SK No. 15/YPIM/VII/2006
tertanggal 26 Juli 2006, tidak tinggal diam menyusul SK pemberhentian yang
diterimanya. Rektor beserta 11 pejabat yang dipecat menilai SK yang
ditandatangani Ketua YPIM Drs.HL.Azhar cacat.
Demikian pula dengan Rektor IKIP
Mataram yang baru dilantiknya, merupakan pejabat yang tak sah. ”Rektor baru
yang dilantik tidak sah, karena diputuskan secara sepihak,” cetusnya. Jika
mengacu pada Statuta menurutnya, pemilihan Rektor yang pelantikannya
berlangsung di kediaman Ketua YPIM Selasa (25/7) sore lalu, itu tidak
prosedural.
Seharusnya, jika pergantian rektor
dilakukan, pemilihan dilakukan yayasan berdasarkan pertimbangan yayasan. ”Namun
ini mekanisme ini tak dilakukan,” ujarnya. Menyinggung adanya tudingan
pembangkangan yang dilakukan rektorat terhadap yayasan ? Fathurrahim dengan
tegas membantahnya.
”Tuduhan itu fintah,” cetusnya. Soal
pengelolaan dana oleh rektorat yang dipersoalkan yayasan menurutnya bahwa dalam
Statuta, ada otonomi dalam pengelolaan keuangan. ”Jadi kami bukan melakukan
pembangkangan dan kami juga tidak menolak eksistensi yayasan. Apa yang kami
lakukan itu mengacu pada Statuta tadi,” jelasnya.
Menyoal keluarnya SK dan dalam dua hari
ini, Rektor IKIP yang sah versi yayasan akan memulai tugasnya di IKIP Mataram?
Pihaknya katanya, akan tetap bertahan sambil menempuh upaya hukum. ”Kami akan
tetap berkantor di sini dan menjalankan tugas seperti biasa. Selain itu kami
juga akan melakukan perlawanan secara hukum,” tegasnya.
Langkah-langkah hukum apa saja yang
ditempuh? Didampingi kuasa hukumnya, Fathur Rauzi, SH dan Karmal
Maksudi, SH disebutkan bahwa ada tiga upaya hukum yang ditempuh dalam waktu
yang bersamaan. ”Tiga gugatan dan laporan pidana akan kami layangkan serentak
hari ini (kemarin-red),” jelasnya.
Layangkan Gugatan
Upaya hukum pertama yang ditempuh yakni
menggugat pengurus yayasan yakni Drs.HL.Azhar dkk ke Pengadilan Negeri Mataram
secara perdata. ”Ini berkaitan dengan kerugian materiil dan immateriil yang
ditimbulkan akibat keluarnya SK pemecatan tersebut. Kami menggugat pihak
yayasan sebesar Rp 3 milyar,” sebutnya.
Gugatan ke dua ke Pengadilan Tata Usaha
Negara (PTUN) Mataram. Persoalan yang digugat melalui lembaga ini yakni
menyangkut keabsahan SK pemecatan tersebut. Kemudian ke Polda NTB, laporan
pidana dilayangkan karena akibat SK pemecatan tersebut telah menimbulkan
perasaan tak nyaman dan bahkan bisa pencemaran nama baik. ”Kalau ke Polda NTB
siapa-siapa pelaku dari tindak pidaan itu, tergantung penyelidikan polisi,”
terang Fathur Rauzi.
Apapun langkah yang ditempuh
pihak-pihak yang bertikai ini, dikhawatirkan yang menjadi korban adalah
mahasiswa. ”Saya tinggal menunggu ujian skripsi. Kemelut ini terus terang
sangat mempengaruhi konsentrasi saya menghadapi ujuan akhir ini,” keluh seorang
mahasiswa yang enggan di sebut namanya.
Kemelut di tubuh IKIP Mataram ini
menurutnya, sebenarnya sudah terjadi lama. ”Ada kecenderungan pihak Rektorat
tidak transparan dalam mengelola dana dari mahasiswa,” ujarnya. Ungkapan senada
juga dilontarkan mahasiswi lainnya. ”Pengelolaan dana inilah yang sejak awal
menjadi pemicu yang tak menemukan penyelesaian,” ujarnya.
Memang katanya, gebrakan yang
dilakukan Rektor Fathurrahim cukup bagus. Sejak
kepemimpiannya, IKIP Mataram mengalami perkembangan yang patut dibanggakan.
”Ada fakultas baru yang dibuka. Mahasiswa setiap tahun terus bertambah dan
banyak yang tertarik masuk ke sini. Kami akui banyak kemajuan,” aku mahasiswi
semester II Fakultas MIPA ini. ”Namun itu tadi, soal pengelolaan dana yang
selalu jadi masalah,” katanya.
Namun demikian, apapun persoalan yang
saat ini berkecamuk di tubuh IKIP Mataram, mahasiswa tidak ingin menjadi
korban. ”Jangan korbankan kami. Sudah cukup banyak biaya yang kami keluarkan
untuk menempuh studi di sini. Jangan kuburkan cita-cita dan masa depan kami
karena konflik ini,” harapnya. (rak)
@Copyright Suara NTB
DOSEN; Andi
Arnoliaty, S.H.
TUGAS;
“SURAT GUGATAN”
OLEH :
Irwansyah
21009080
0 komentar:
Posting Komentar
jangan lupa komentar yah