CONTOH SURAT GUGATAN PTUN

CONTOH SURAT GUGATAN PTUN

SURAT GUGATAN

Mataram, 25 November 2006

Kepada
Yth. Bapak Ketua
Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram
Jl…..
Di Mataram
Kode Pos….

Hal : Gugatan

Dengan hormat,
Nama                           : Drs.H.Fathurrahim, M.Si
Kewarganegaraan        : Indonesia
Pekerjaan                     : Rektor non-aktif IKIP Mataram
Alamat                                    : Mataram

Dengan ini memberi kuasa dengan hak substitusi kepada :
Fathur Rauzi, SH dan Karmal Maksudi, SH
Advokat dan Pengacara dari kantor Hukum Sholeh, Adnan & Associates( SA&a ), berkantor di jalan Ahmad Yani No. 110 Mataram, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 19 Novembar 2006 bertindak dan untuk atas nama Drs.H.Fathurrahim, M.Si, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT

Dengan ini mengajukan Gugatan terhadap :
Pengurus Yayasan Pembina IKIP Mataram (YPIM)
Nama                                     : Drs.HL.Azhar
Kewarganegaraan                 : Indonesia
Pekerjaan                              : Ketua Yayasan Pembina IKIP Mataram (YPIM)
Alamat                                  : Mataram
Selanjutnya akan disebut dengan TERGUGAT
DASAR GUGATAN
1.      Ketua Yayasan Pembina IKIP Mataram (YPIM) Drs.HL.Azhar mengeluarkan Surat Keputusan tentang pemberhentian rektor IKIP Mataram Drs.H.Fathurrahim, M.Si. beserta 11 pejabat lainnya. Dalam penetapan tersebut Ketua Yayasan Pembina IKIP Mataram (YPIM) Drs.HL.Azhar juga melantik Rektor IKIP Mataram yang baru.
2.      Surat Keputusan tersebut adalah :
SK No. 15/YPIM/VII/2006 tertanggal 26 Juli 2006 tentang pemberhentian Drs.H.Fathurrahim, M.Si sebagai rektor IKIP Mataram berserta 11 pejabat lainnya; dan pengangkatan rektor IKIP Mataram baru.
3.      Bahwa kedua Surat Keputusan Menteri dalam negeri tersebut, yaitu SK No. 15/YPIM/VII/2006 tertanggal 26 Juli 2006 telah memenuhi unsur-unsur Keputusan Tata Usaha Negara pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986.

ALASAN GUGATAN
Bahwa Keputusan Tata Usaha Negara tersebut telah melanggar pasal 53(2) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986.
1.      Rektor beserta 11 pejabat yang dipecat menilai SK yang ditandatangani Ketua YPIM Drs.HL.Azhar cacat.
2.      Rektor baru yang dilantik tidak sah, karena diputuskan secara sepihak, Jika mengacu pada Statuta menurutnya, pemilihan Rektor yang pelantikannya berlangsung di kediaman Ketua YPIM Selasa (25/7), itu tidak prosedural.
3.      pergantian rektor dilakukan, pemilihan dilakukan yayasan berdasarkan pertimbangan yayasan, namun mekanisme ini tak dilakukan.
4.      Soal pengelolaan dana oleh rektorat yang dipersoalkan yayasan, bahwa dalam Statuta, ada otonomi dalam pengelolaan keuangan. ‘Jadi pihak rektorat bukan melakukan pembangkangan dan juga tidak menolak eksistensi yayasan. Apa yang pihak rektorat lakukan itu mengacu pada Statuta.

Oleh sebab itu sesuai dengan ketentuan Undang-undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, penggugat berhak untuk menuntut ;
-          Menuntut agar tergugat membayar ganti rugi dalam perkara ini seperti yang diatur dalam pasal 53 ayat 1 Undang-undang No. 5 Tahun 1986, dikarenakan penggugat telah mengalami kerugian materiil dan immateriil, karena dengan keluarnya SK tersebut pemasukan penggugat mengalami penurunan serta telah menimbulkan perasaan tak nyaman dan pencemaran nama baik.
-          Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 98 ayat (1) Undang-undang No. 5 Tahun 1986, penggugat mohon agar pemeriksaan dalam perkara ini dilakukan dengan acara cepat; dengan alasan agar  perkara ini tidak semakin berlarut-larut mengigat penggugat harus menghidupi keluarganya.
-          Bahwa karena surat keputusan tergugat telah tidak sesuai dengan peraturana perundang-undangan yang berlaku, maka penggugat mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram untuk membatalkan demi hukum SK Ketua Yayasan Pembina IKIP Mataram (YPIM) yaitu SK No. 15/YPIM/VII/2006 tertanggal 26 Juli 2006.
-          Penggugat memohon PTUN Mataram untuk langsung mengeluarkan surat perintah penghentian pelaksanaan tugas Rektor IKIP Mataram yang baru sampai kasusnya mempunyai keputusan tetap.

Berdasarkan uraian tersebut diatas, penggugat mohon agar Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram berkenan memutuskan :

  I.       Dalam Menyatakan Keputusan Batal demi hukum.
Menyatakan batal atau tidak sah SK tergugat, yaitu SK No. 15/YPIM/VII/2006 tertanggal 26 Juli 2006 tentang pemberhentian Drs.H.Fathurrahim, M.Si sebagai rektor IKIP Mataram berserta 11 pejabat lainnya; dan pengangkatan rektor IKIP Mataram baru.
 II.     Dalam Pokok Perkara .
1.      Menghukum tergugat untuk mencabut kembali SK No. 15/YPIM/VII/2006 tertanggal 26 Juli 2006 tentang pemberhentian Drs.H.Fathurrahim, M.Si sebagai rektor IKIP Mataram berserta 11 pejabat lainnya; dan pengangkatan rektor IKIP Mataram baru.
2.      Menghukum tergugat untuk membayar uang denda atas kerugian materil dan immateriil dalam perkara ini sebesar Rp. 3.000.000.000,-00 (Tiga Milliar rupiah)
3.      Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp.1.00.000,-00 (seratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatannya dalam menjalankan keputusan ini.
4.      Menghukum tergugat untuk membayar biaya dalam perkara ini.
Atau,
Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, memberikan putusan lain yang adil  menurut hukum

Hormat Penggugat,


Drs.H.Fathurrahim, M.Si
SURAT GUGATAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA

Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara
Guna memenuhi Nilai Tugas Terstruktur II
Oleh :
LOVETYA

Departemen Pendidikan Nasional
Universitas Brawijaya
Fakultas Hukum
Malang
2006

Contoh Kasus

Artikel

updated:Kamis 27/07/06

Rektor yang Dipecat Tempuh Upaya Hukum YPIM Digugat Rp 3 Milyar

Kemelut antara pejabat IKIP Mataram yang dipecat dengan Yayasan Pembina IKIP Mataram (YPIM) bakal berkepanjangan. Setelah keluarnya SK pemecatan, Rektor IKIP Mataram berserta 11 pejabat lainnya yang dipecat akan menempuh upaya hukum. Tak tanggung-tanggung, gugatan dan laporan pidana dilayangkan sekaligus ke tiga lembaga hukum. Ke mana saja gugatan dilayangkan?
REKTOR IKIP Mataram Drs.H.Fathurrahim, M.Si yang dinonaktifkan melalui SK No. 15/YPIM/VII/2006 tertanggal 26 Juli 2006, tidak tinggal diam menyusul SK pemberhentian yang diterimanya. Rektor beserta 11 pejabat yang dipecat menilai SK yang ditandatangani Ketua YPIM Drs.HL.Azhar cacat.
Demikian pula dengan Rektor IKIP Mataram yang baru dilantiknya, merupakan pejabat yang tak sah. ”Rektor baru yang dilantik tidak sah, karena diputuskan secara sepihak,” cetusnya. Jika mengacu pada Statuta menurutnya, pemilihan Rektor yang pelantikannya berlangsung di kediaman Ketua YPIM Selasa (25/7) sore lalu, itu tidak prosedural.
Seharusnya, jika pergantian rektor dilakukan, pemilihan dilakukan yayasan berdasarkan pertimbangan yayasan. ”Namun ini mekanisme ini tak dilakukan,” ujarnya. Menyinggung adanya tudingan pembangkangan yang dilakukan rektorat terhadap yayasan ? Fathurrahim dengan tegas membantahnya.
”Tuduhan itu fintah,” cetusnya. Soal pengelolaan dana oleh rektorat yang dipersoalkan yayasan menurutnya bahwa dalam Statuta, ada otonomi dalam pengelolaan keuangan. ”Jadi kami bukan melakukan pembangkangan dan kami juga tidak menolak eksistensi yayasan. Apa yang kami lakukan itu mengacu pada Statuta tadi,” jelasnya.
Menyoal keluarnya SK dan dalam dua hari ini, Rektor IKIP yang sah versi yayasan akan memulai tugasnya di IKIP Mataram? Pihaknya katanya, akan tetap bertahan sambil menempuh upaya hukum. ”Kami akan tetap berkantor di sini dan menjalankan tugas seperti biasa. Selain itu kami juga akan melakukan perlawanan secara hukum,” tegasnya.
Langkah-langkah hukum apa saja yang ditempuh? Didampingi kuasa hukumnya, Fathur Rauzi, SH dan Karmal Maksudi, SH disebutkan bahwa ada tiga upaya hukum yang ditempuh dalam waktu yang bersamaan. ”Tiga gugatan dan laporan pidana akan kami layangkan serentak hari ini (kemarin-red),” jelasnya.

Layangkan Gugatan
Upaya hukum pertama yang ditempuh yakni menggugat pengurus yayasan yakni Drs.HL.Azhar dkk ke Pengadilan Negeri Mataram secara perdata. ”Ini berkaitan dengan kerugian materiil dan immateriil yang ditimbulkan akibat keluarnya SK pemecatan tersebut. Kami menggugat pihak yayasan sebesar Rp 3 milyar,” sebutnya.
Gugatan ke dua ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram. Persoalan yang digugat melalui lembaga ini yakni menyangkut keabsahan SK pemecatan tersebut. Kemudian ke Polda NTB, laporan pidana dilayangkan karena akibat SK pemecatan tersebut telah menimbulkan perasaan tak nyaman dan bahkan bisa pencemaran nama baik. ”Kalau ke Polda NTB siapa-siapa pelaku dari tindak pidaan itu, tergantung penyelidikan polisi,” terang Fathur Rauzi.
Apapun langkah yang ditempuh pihak-pihak yang bertikai ini, dikhawatirkan yang menjadi korban adalah mahasiswa. ”Saya tinggal menunggu ujian skripsi. Kemelut ini terus terang sangat mempengaruhi konsentrasi saya menghadapi ujuan akhir ini,” keluh seorang mahasiswa yang enggan di sebut namanya.
Kemelut di tubuh IKIP Mataram ini menurutnya, sebenarnya sudah terjadi lama. ”Ada kecenderungan pihak Rektorat tidak transparan dalam mengelola dana dari mahasiswa,” ujarnya. Ungkapan senada juga dilontarkan mahasiswi lainnya. ”Pengelolaan dana inilah yang sejak awal menjadi pemicu yang tak menemukan penyelesaian,” ujarnya.
Memang katanya, gebrakan yang dilakukan Rektor Fathurrahim cukup bagus. Sejak kepemimpiannya, IKIP Mataram mengalami perkembangan yang patut dibanggakan. ”Ada fakultas baru yang dibuka. Mahasiswa setiap tahun terus bertambah dan banyak yang tertarik masuk ke sini. Kami akui banyak kemajuan,” aku mahasiswi semester II Fakultas MIPA ini. ”Namun itu tadi, soal pengelolaan dana yang selalu jadi masalah,” katanya.
Namun demikian, apapun persoalan yang saat ini berkecamuk di tubuh IKIP Mataram, mahasiswa tidak ingin menjadi korban. ”Jangan korbankan kami. Sudah cukup banyak biaya yang kami keluarkan untuk menempuh studi di sini. Jangan kuburkan cita-cita dan masa depan kami karena konflik ini,” harapnya. (rak)

@Copyright Suara NTB




















DOSEN;   Andi Arnoliaty, S.H.
TUGAS;


“SURAT  GUGATAN”




OLEH :

Irwansyah
21009080






Ditulis Oleh : irwansyah Hari: Rabu, Juni 06, 2012 Kategori:

0 komentar:

Posting Komentar

jangan lupa komentar yah