SELAMAT DATANG DI BLOG IRWAN GRAVES TEMPAT SHARING MASALAH HUKUM DAN LAIN-LAIN SYA MENYEDIAKAN BERBAGAI MAKALAH BUAT KAWAN SEMUA SILAHKAN TELUSURI SETIAP POSTING
Kali ini irwan graves akan share tentang Makalah Hukum Internasional , namun sebelumnya harab bersabar karena kita akan berbasa-basi dulu, kenapa selalu harus berbasa-basi ketika posting ? Karena itu adalah ciri khas irwan graves
BAGI KAWAN YANG INGIN SHARE SILAHKAN COPAS LINK SAYA
SELAMAT BERTELUSUR SEMOGA ARTIKEL YANG SAYA POSTING BERMANFAAT BAGI KAWAN SEMUA
BUAT KAWAN SEMUA JANGAN LUPA TINGGALKAN KOMENTAR DARI ARTIKEL YANG SAYA POSTING
Home » Makalah Hukum » Makalah Negara Hukum
Makalah Negara Hukum
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Berdasarkan perspektif ilmu hukum administrasi, ada dua jenis hukum
administrasi, yaitu pertama,hukum administrasi umum (allgemeem deel) ,
Yakni berkenaan dengan teori-teori dan prinsip-prinsip yang berlaku untuk semua
bidang hukum administrasi,tidak terikat pada bidang-bidang tertentu , kedua
hukum administrasi khusus (bijzonder deel) , yakni hukum-hukum yang terkait
dengan bidang-bidang pemerintahan tertentu seperti hukum lingkungan, hukum tata
ruang , hukum kesehatan dan sebagainya. Sekilas Tentang Negara Hukum. Pemikiran
atau konsepsi manusia tentang Negara hukum juga lahir dan berkembang dalam
situasi kesejarahan. Oleh karena itu , meskipun konsep Negara hukum dianggap
sebagai konsep universal. Secara embrionik, gagasan Negara hukum telah
dikemukakan oleh plato.Ada tiga unsur dari pemerintah yang berkonstitusi yaitu
peratama, pemerintah dilaksanakan untuk kepentingan umum; kedua pemerintah
dilaksanakan menurut hukum yang berdasarkan pada ketentuan-ketentuan umum,bukan
yang dibuat secara sewenang-wenang yang menyampingkan konvensi dan konstitusi;
ketiga, pemerintah berkonstitusi berarti pemerintah yang dilaksanakan atas
kehendak rakyat,bukan berupa paksaan – tekanan yang dilaksanakan pemerintah
despotik.Dalam kaitannya dengan konstitusi bahwa konstitusi meupakan penyusunan
jabatan dalam suatu Negara dan menentukan apa yang dimaksudkan dengan badan
pemerintahan dan apa akhir dari setiap masyarakat.
B. Tujuan Penulisan
Karya ilmiah ini dibuat untuk meamenuhi
salah satu tugas pada mata kuliah Hukum Administrasi Negara pada fakultas hukum
di universitas sultan ageng tirtayasa dan ingin lebih mengetahui dan mengkaji
ilmu Hukum Administrasi Negara tentang Negara Hukum Dan Hukum Administrasi
Negara
C.
Rumusan Masalah
1.Apa yang dimaksud dengan Negara hukum ?
2.Apakah Dasar Teoritis Negara Hukum ?
3.Bagaimanakah ruang Lingkup Negara Hukum ?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Mengenai Negara Hukum
Negara Hukum Adalah Negara yang didalamnya terdapat berbagai aspek peraturan-peraturan
yang memang bersifat abstrak yaitu memaksa, dan mempunyai sanksi yang
tegas.Gagasan Negara hukum masih bersifat samar-samar dan tenggelam dalam waktu
yang sangat panjang, kemudian muncul kembali secara lebih ekplisit pada abad
ke-19,yaitu dengan munculnya konsep rechtsstaat dari Freidrich
Julius Stahl, yang diilhami oleh Immanuel Kant, unsur-unsur Negara hukum
adalah:
a. Perlindungan hak-hak Asasi Manusia
b. Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu.
c. Pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan
d. Peradilan administrasi dalam perselisihan
Munculnya “unsur peradilan administrasi dalam perselisihan “ pada konsep
rechtsstaat menunjukan adanya hubungan histories antara Negara Hukum Eropa
Kontinental dengan Hukum Romawi. “Konsep rechtsstaat bertumpu pada sistem hukum
continental yang disebut “civil law” atau “modern roman law” Dalam
perkembangannya konsepsi Negara hukum tersebut kemudian mengalami penyempurnaan
diantaranya :
1.
sistem pemerintahan Negara yang didasarkan
atas kedaulatan rakyat
2.
bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugas
dan kewajibannya harus berdasar atas hukum atau peraturan perundang-undangan,
3.
adanya jaminan terhadap hak-hak asasi
manusia (Warga Negara)
4.
adanya pembagian kekuasaan dalam Negara
5.
adanya pengawasan dari badan-badan
peradilan yang bebas dan mandiri,arti lembaga peradilan tersebut benar-benar
tidak memihak dan tidak berada dibawah pengaruh eksekutif.,
6.
adanya peran yang nyata dari
anggota-anggota masyarakat atau warga Negara untuk turut serta mengawasi perbuatan dan
pelaksanaan yang dilakukan oleh pemerintah
7.
adanya system perekonomian yang dapat
menjamin pembagian yang merata sumber daya yang diperlukan bagi kemakmuran
warga Negara.
Perumusan unsur-unsur Negara hukum ini tidak terlepas dari falsafah dan
sosio politik yang melatar belakanginya, terutama pengaruh falsafah
Individualisme, yang menempatkan individu atau warga Negara sebagai primus
interpares dalam kehidupan bernegara. Oleh karena itu,unsur pembatasan
kekuasaan Negara untuk melindungi hak-hak individu menempati posisi yang
signifikan. Semangat membatasi kekuasaan Negara ini semakin kental segera
setelah lahirnya adagiyum yang begitu popular dan Lord Acton, yaitu “power
tends to corrupt, but absolute power corruptabsolutely “ (Manusia yang
mempunyai kekuasaan cenderung untuk menyalahgunakan kekuasaan itu, tetapi
kekuasaan yang tidak terbatas (absolut) pasti akan disalah gunakan ). Model
Negara hukum seperti ini berdasarkan catatan sejarah disebut dengan demokrasi
konstitusional, dengan cirri pemerintah yang demokrtis adalah pemerintah yang
terbatas kekuasaannya dan tidak dibenarkan bertindak sewenang-wenang terhadap
warga negaranya. Dengan kata lain , esensi dari Negara berkonstitusi adalah
perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia.Atas dasar itu keberadaan
konstitusi dalam suatu Negara merupakancondition sine quanon Negara
dan konstitusi merupakan dua lembaga yang tidak dapat dipisahkan satu dengan
yang lainnya, bila Negara hukum diidentikan dengan keberadaan konstitusi dalam
suatu Negara dalam abad ke-20 ini hampir tidak suatu Negara pun yang menganggap
suatu Negara modern tanpa menyebutkan dirinnya “ Negara berdasar atas hukum “
Negara hukum identik dengan Negara yang berkonstitusi atau Negara yang
menjadikan konstitusi sebagai aturan main kehidupan kenegaraan, pemerintahan,
dan kemasyarakatan.
Telah disebutkan bahwa pada dataran implementasi Negara hukum itu memiliki
karakteristik dan model yang beragam. Terlepas dari berbagai model Negara hukum
tersebut , Budiono mencatat bahwa sejarah pemikiran manusia mengenai politik
dan hukum secara bertahap menuju kearah kesimpulan, yaitu Negara merupakan
Negara yang akan mewujudkan harapan pada warga Negara akan kehidupan yang
tertib, adil, dan sejahtera jika Negara itu bdiselenggarakan berdasarkan hukum
sebagai aturan main Dalam Negara hukum, hukum menjadi aturan permainan untuk
mencapai cita-cita bersama sebagai kesepakatan politik. Hukum juga menjadi
aturan permainan untuk menyelesaikan segala macamperselisihan, termasuk juga
perselisihan politik dalam rangka mencapai kesepakatan politik tadi. Dengan
demikian, hukum tidak mengabdi kepada kepentingan politik sectarian dan
primordial, melainkan kepada cita-cita politik dalam kerangka kenegaraan
Negara Hukum Demokratis, Negara hukum bertumpu pada konstitusi dan
peraturan perundang-undangan,dengan kedaulatan rakyat, yang dijalankan melalui
system demokrasi. Hubungan antara Negara hukum dan demokrasi tidak dapat
dipisahkan. Demokrasi tanpa pengaturan hukum akan kehilangan bentuk dan arah,
sedangkan hukum tanpa demokrasi akan kehilangan makna.Demokrasi merupakan cara
paling aman untuk mempertahankan kontrol atas Negara hukum. Dengan demikian
Negara hukum yang bertopeng pada sistem demokrasi dapat disebut sebagai Negara
hukum demokratis
Prinsip-prinsip Negara hukum
1.
Asas legalitas
Pembatasan warga Negara (oleh pemerintah) harus ditemukan dasarnya dalam
undang-undang yang merupakan peraturan umum.Undang-undang secara umum harus
memberikan jaminan (terhadap warga Negara) dari tindakan (pemerintah) yang
sewenang-wenang , kolusi dan berbagai jenis tindakan yang tidak benar
2.
Perlindungan hak-hak asasi
3.
Pemerintah terikat pada hukum
Hukum harus dapat ditegakan ketika hukum itu dilanggar,pemerintah harus
menjamin bahwa ditengah masyarakat terdapat instrument yuridis penegakan
hukum,pemerintah dapat memaksa seseorang yang melanggar hukum melalui sistem
peradilan Negara, memaksakan hukum publik secara prinsip merupakan tugas
pemerintah.
4.
Pengawasan oleh hakim yang merdeka
Negara hukum secara sederhana adalah Negara yang menempatkan hukum sebagai
dasar kekuasaan Negara dan penyelenggaraan kekuasaan tersebut dalam segala
bentuknya dilakukan dibawah kekuasaan hukum. Negara hukum menentukan bahwa
pemerintah harus tunduk pada hukum, bukannya hukum yang harus tunduk pada
pemerintah.
Dalam Negara hukum, hukum ditempatkan sebagai aturan main sebagai dalam
penyelenggaraan kenegaraan, pemerintah, dan kemasyarakatan, sementara tujuan
hukum itu sendiri antara lain :(diletakan untuk menata masyarakat yang damai
,adil dan bermakna) Artinya sasaran dari Negara hukum adalah terciptanya
kegiatan kenegaraan pemerintahan dan kemasyarakatan yang bertumpu pada
keadilan,kedamaian dan kemanfaatan atau kebermaknaan. Dalam Negara hukum,
eksistensi hukum dijadikan sebagai instrumen dalam menata kehidupan kenegaraan,
pemerintahan dan kemasyarakatan.
Pentingnya pemencaran dan pemisahan kekuasaan inilah yang kemudian
melahirkan teori pemencaran kekuasaan atau pemisahan kekuasaan . Dengan
membaginya menjadi kekuasaan legislatif (membuat undang-undang), kekuasaan
eksekutif (melaksanakan undang-undang) dan kekuasaan federatif (keamanan dan
hubungan luar negri) .Bahwa dalam suatu negara ada tiga organ dan fungsi
pemeritah yaitu legislatif,eksekutif, dan yudisial , Masing-masing organ ini
harus dipisahkan karena memusatkan lebih dari satu fungsi dari satu orang atau
organ pemerintahan merupakan ancaman kebebasan individu. Seiring dengan
perkembangan kenegaran dan pemerintahan ajaran Negara hukum yang kini dianut
oleh Negara-negara didunia khususnya setelah perang dunia kedua adalah Negara
kesejahteraan (welfar state) dalam bidang ekonomi yang melarang Negara
dan pemerintah mencampuri kehidupan ekonomi masyarakat . Akibat pembatasan ini
pemerintah atau administrasi negara menjadi pasif, sehingga sering disebut
Negara penjaga malam . Karena timbul adanya kerusuhan-kerusuhan maka konsepsi
Negara penjaga malam telah gagal dalam implementasinya .Yang membuat negara
mengalami kerugian yang mungkian bukan kerugian materil saja tetapi juga kerugian
formil seluruhnya yang dapat menyengsarakan suluruh rakyatnya , demikian pula
Negara juga tidak akan terkontrol dalam mengatur segala bentuk-bentuk
pemerintahannya dalam kondisi seperti sekarang ini yang belum kondusif serta
aman, damai dan sejahtera
Kegagalan inilah yang membuat suatu negara terimplementasi yang menempatkan
pemerintah yang harus bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyatnya dan dapat
mensejahterakan masyarakatnya kembali seperti sediakala lagi.
Kegagalan implementasi tersebut kemudian muncul gagasan yang menempatkan
pemerintah sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyatnya ,
Ciri utama Negara ini adalah munculnya kewajiban pemerintah untuk mewujudkan
kesejahteraan umum bagi warganya .Dengan kata lain, ajaran merupakan bentuk
konkret yang membatasi peran Negara dan pemerintah untuk mencampuri kehidupan
ekonomi dan sosial masyarakat yang menghendaki pemerintah dan Negara terlibat
aktif dalam kehidupan ekonomi dan sosial masyarakat, sebagai langkah untuk
mewujudkan kesejahteraan umum, disamping menjaga ketertiban dan keamanan .
sejak Negara turut serta secara aktif dalam pergaulan kemasyarakatan, lapangan
pekerjaan pemerintah semakin lama makin luas. Admimistrasi Negara diserahi
kewajiban untuk menyelenggarakan kesejahteraan umum, diberinya tugas itu yang
khusus bagi administrasi Negara agar dapat menjalankan tugas menyelenggarakan
kesejahteraan rakyatnya, penyelenggaraan pengajaran bagi semua warga Negara,
dan sebaginya secara baik, maka administrasi Negara memerlukan kemerdekaan
untuk dapat bertindak atas inisiatif sendiri, terutama dalam penyelesaian
soal-soal genting yang timbul dengan sekonyong-konyong dan yang peraturan
penyelenggaraan belum ada, yaitu belum dibuat oleh badan kenegaraan yang
diserahi fungsi legislatif.
Pemberian kewenangan pada Negara kepada administrasi Negara untuk bertindak
sebagai inisiatif itu lazim yaitu, suatu yang didalamnya mengandung kewajiban
dan kekuasaan yang luas.
Kewajiban adalah tindakan yang harus dilakukan,sedangkan kekuasaan yang
luas itu menyiratkan adanya kebebasan memilih melakukan atau tidak melakukan
tindakan. Dalam praktik, kewajiban dan kekuasaan berkaitan erat .Suatu
kebebasan yang diberikan kepada alat administrasi, yaitun kebebasan yang pada
asasnya memperkenankan alat administrasi Negara mengutamakan keefektifan
tercapainya suatu tujuan dari pada berpegang teguh kepada ketentuan hukum.
sumber-sumber hukum
a)
sumber hukum materil adalah faktor-faktor
masyarakat yang mempengaruhi pembentukan hukum. Atau faktor-faktor yang ikut
mempengaruhi materi (isi) dari aturan-aturan hukum. Atau tempat dari mana matri
hukum itun diambil.
b)
sumber hukum formil adalah berbagai bentuk
aturan hukum yang ada , sumber hukum formal diartikan juga sebagai tempat atau
sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Ini berkaitan
dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku.
B. Dasar Teoritis Negara Hukum
Pemikiran atau konsepsi manusia merupakan anak jaman yang lahir dan
berkembang dalam situasi kesejarahan dengan berbagai pengaruhnya. Pemikiran
atau konsepsi manusia tentang Negara hukum juga lahir dan berkembang dalam
situai kesejarahan, “Pada babak sejarah sekarang, sukar untuk membayangkan
Negara tidak sebagai Negara hukum. Setiap Negara yang tidak mau dikucilkan dari
pergaulan masyarakat internasional menjelang abad XXI paling sedikit secara
formal akan memaklumkan dirinya.
Negara Hukum Demokratis
Sebagaimana disebutkan di atas dalam sistem demokrasi penyelenggaraan
Negara itu harus bertumpu pada partisipasi dan kepentingan rakyat Implementasi
Negara hukum itu harus ditopang dengan sistem demokrasi. Hubungan antara Negara
hukum dan demokrasi dapat dipisahkan. Demokrasi tanpa pengaturan hukum akan
kehilangan bentuk dan arah, sedangkan hukum tanpa demokrasi akan akan
kehilangan makna.
Tugas-tugas Pemerintah dalam Negara Hukum
Modern
Pentingnya pemencaran dan pemisahan kekuasaan inilah yang kemudian
melahirkan teori pemencaran kekuasaan atau pemisahan kekuasaan.
Mengawali pengantar hukum administrasi Negara secara umum berupaya untuk
memahami konsep tertentu, pertama-tama kita batasi pada term ‘hukum
administrasi negara’ (Apa isi bagian hukum itu?) Kita dapat menempatkan bahwa
hukum administrasi Negara merupakan bagian dari hukum publik…Hukum administrasi
Negara dapat dijelaskan sebagai peraturan-peraturan (dari hukum publik) yang
berkenaan dengan pemerintahan umum.(Untuk menemukan definisi yang baik mengenai
istilah ‘hukum adminisrasi negara’, pertama-tama harus ditetapkan bahwa hukum
administrasi Negara merupakan bagian dari hukum publik, yakni hukum yang
mengatur tindakan pemerintah dan mengatur hubungan antara pemerintah dan
mengatur hubungan antara pemerintah dengan warga Negara atau hubungan antar
organ pemerintahan…Hukum administrasi Negara memuat keseluruhan peraturan yang
berkenaan dengan cara bagaimana organ pemerintahan melaksanakan tugasnya. Jadi
hukum administrasi Negara berisi aturan main yang berkenaan dengan fungsi
organ-organ pemerintahan). Hukum administrasi Negara atau hukum tata pemerintahan
_pada dasarnya dapat dibedakan berdasarkan tujuanya dari hukum tata Negara
–memuat peraturan-peraturan hukum yang menentukan {tugas-tugas yang
dipercayakan} kepada organ-organ pemerintahan itu, menentukan tempatnya pada
Negara, menentukan kedudukan terhadap warga Negara, dan peraturan-peraturan
hukum yang mengatur tindakan-tindakan organ pemerintahan itu).
(Hukum administrasi Negara, hukum tata pemerintahan adalah keseluruhan
hukum yang berkaitan dengan {mengatur} administrasi, pemerintah, dan pemerintah.
Secara global dikatakan,hukum administrasi Negara merupakan instrument yuridis
yang digunakan oleh pemrintah untuk secara aktif terlibat dalam kehidupan
kemasyarakatan, dan disisi lain HAN merupakan hukum yang dapat digunakan oleh
anggota masyarakat untuk mempengaruhi dan memperolah perlindungan dari
pemerintah. Jadi HAN memuat peraturan mengenai aktivitas pemerintahan).
Hukum administrasi meliputi peraturan-peraturan yang berkenaan dengan
administrasi. Administrasi berarti sama dengan pemerintahan. Oleh karena itu,
HAN disebut juga hukum tata pemerintahan. Perkataan pemerintahan dapat
disamakan dengan kekuasaan eksekutif, artinya pemerintahan merupakan bagian
dari organ dan fungsi dari pemerintahan, yang bukan organ dan fungsi pembuat
undang-undang dan peradilan). Hukum administrasi Negara atau hukum tata
pemerintahan berisi peraturan-peraturan yang berkenaan dengan pemerintahan
umum. Akan tetapi, tidak semua peraturan - peraturan yang berkenaan dengan
pemerintahan umum termasuk dalam cakupan HAN sebab ada peraturan yang
menyangkut pemerintahan umum, tetapi tidak termasuk dalam HAN , melainkan masuk
pada lingkup HTN.
Hukum Administrasi Negara adalah seperangkat peraturan yang memungkinkan
administrasi Negara menjalankan fungsinya, yang sekaligus juga melindungi warga
terhadap sikap tindak administrasi , dan melindungi administrasi Negara itu
sendiri. HAN sebagai menguji hubungan hukum istimewa yang diadakan akan
memungkinkan para pejabat administrasi Negara melakukan tugas mereka yang
khusus.Berdasarkan beberapa definisi tersebut dalam hukum administrasi Negara
terkandung dua aspek, yaitu pertama aturan-aturan hukum yang
mengatur dengan cara bagaimana alat-alat perlengkapan Negara itu melakukan
tugasnya.; kedua, aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan hukum
antara alat perlengkapan administrasi Negara atau Pemerintah dengan para warga
negaranya.
Dapatlah disebutkan bahwa hukum administrasi adalah hukum yang berkenaan
dengan pemerintahan dalam arti sempit. Secara garis besar mengatur hal-hal
antara lain :
a)
perbuatan pemerintah (pusat dan daerah)
dalam bidang publik,
b)
kewenangan pemerintah (dalam melakukan
perbuatan dibidang public tersebut), didalamnya diatur mengenai dari mana,
dengan cara apa, dan bagaimana pemerintah menggunakan kewenangannya;penggunaan
kewenangan ini dituangkan dalam bentuk instrument hukum sehingga diatur pula
tentang pembuatan dan penggunaan instrument hukum,
c)
Akibat-akibat hukum yan
d)
lahir dari perbuatan atas penggunaan
kewenangan pemerintah itu.penegakan hukun dan penerapan sanki-sanki dalam
bidang pemerintahan.
Sehubungan dengan adanya hukum administrasi tertulis, yang tertuang dalam
berbagai peraturan perundang-undangan,dan hukum administrasi tidak
tertulis,yang lazim disebut asas-asas umum pemerintahan yang layak keberadaan
dan sasaran dari hukum administrasi adalah sekumpulan peraturan hukum yang
mengatur tentang tugas dan kewenangan pemerintahan dalam berbagai dimensinya
sehingga tercipta penyelenggaraan pemerintahan dan kemasyarakatan yang baik
dalam suatu Negara hukum. Dengan demikian, keberadaan hukum administrasi Negara
dalam suatu Negara hukum merupakan conditio sine cuanon.
Adminisrtasi Negara mempunyai konsekuensi tertentu dalam bidang legislasi.
Dengan bersandar pada freies Ermessen, administrasi Negara memiliki kewenangan
yang luas untuk melakukan berbagai hukum dalam rangka melayani kepentingan
masyarakat atau mewujudkan kesejahteraan umum, dan untuk melakukan itu
diperlukan instrumen hukum. Artinya, bersamaan dengan pemberian kewenangan yang
luas untuk bertindak diberikan pula kewenangan untuk membuat instrumen
hukumnya. Menurut E.Utrecht, kekuasaan administrasi Negara dalam bidang
legislasi ini meliputi ; pertama kewenangan untuk membuat
peraturan atas inisiatif sendiri, terutama dalam menghadapi
soal-soal genting yang belum ada peraturannya, tanpa bergantung pada pembuat
undang-undang pusat. Kedua, kekuasaan administrasi Negara untuk membuat
peraturan atas dasar delegasi. Karena pembuat undang-undang hanya dapat
menyelesaikan soal-soal yang bersangkutan dalam garis besarnya saja dan tidak
dapat menyelesaikan tiap detail pergaulan sehari-hari, pemerintah diberi tugas
dengan keadaan yang sungguh-sungguh terjadi dimasyarakat, ketiga,droit
function, yaitu kekuasaan administrasi Negara untuk menafsirkan sendiri
berbagai peraturan, yang berarti administrasi Negara berwenang mengoreksi
(corigeren) hasil pekerjaan pembuat undang-undang.
Penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah berkaitan pula dengan bentuk Negara
tertentu. Dalam Negara yang berbentuk kesatuan, ada dua kemungkinan penyelenggaraan
tugas-tugas pemerintahan, yaitu sentralisasi atau desentralisasi.
Penyelenggaraan pemerintahan secara berarti seluruh bidang-bidang pemerintahan
diselenggarakan oleh pemerintah pusat, sedangkan dengan desentralisasi berarti
penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan tidak hanya dijalankan oleh pemerintah
pusat, tetapi juga oleh satuan pemerntahan daerah, yang umumnya bertumpu pada
prinsip otonomi, yaitu “vrijhaid en zelfstandigheid “ kebebasan dan kemandirian
daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan rumah tangga daerah
(huishouding).
Negara Hukum Dan Hukum Administrasi Negara
Negara hukum menurut F.R. Bothlingk adalah “De staat,waarin de wilsvrijheid
van gezagsdragers is bepert door grenzen van recht” (Negara, dimana kebebasan
kehendak pemegang kekuasaan dibatasi oleh kekuatan hukum). Lebih lanjut
disebutkan bahwa dalam rangka merealisasi pembatasan pemegang kekuasaan
tersebut, maka diwujudkan dengan cara (Di satu sisi keterikatan hakim dan
pemerintah terhadap undang-undang, dan disisi lain pembatasan kewenangan oleh
pembuat undang-undang). A. Hamid S. Attamimi, dengan mengutip Burkens,
mengatakan bahwa Negara hukum secara sederhana adalah Negara yang
menempatkan hukum sebagai dasar kekuasaan Negara dan penyelenggaraan kekuasaan
tersebut dalam segala bentuknya dilakukan dibawah hukum. Dalam Negara hukum,
segala sesuatu harus dilakukan menurut hukum. Negara hukum menentukan
bahwa pemerintah harus tunduk pada hukum, bukunnya hukum yang harus tunduk pada
pemerintah.terhadap tugas-tugas pemerintahan dan kenegaraan dalam suatu Negara
hukum itu terdapat aturan-aturan hukum yang tertulis dalam konstitusi atau
peraturan-peraturan yang terhimpun dalam hukum tata Negara. Dengan kata lain,
hukum tata Negara membutuhkan hukum lain yang lebih bersifat teknis. Hukum
tersebut adalah hukum administrasi Negara . Menurut J.B.J.M ten Berge, hukum
adminisrtrasi Negara adalah sebagai (perpanjangan dari hukum tata Negara) atau
(sebagai hukum sekunder yang berkenaan dengan keanekaragaman lebih mendalam
dari tatanan hukum publik sebagai akibat pelaksanaan tugas oleh penguasa). Atas
dasar ini tampak bahwa keberadaan hukum administrasi Negara seiring dengan
keberadaan Negara hukum dan hukum tata Negara. Oleh karena itu, menurut
J.M.J.B. ten Berge, adalah salah paham menganggap hukum administrasi Negara
sebagai fenomena yang relative baru. Lebih lanjut J.M.J.B ten Berge (hukum
administrasi Negara berkaitan erat dengan kekuasaan dan kegiatan penguasa.
Karena kekuasaan dan kegiatan penguasa itu dilaksanakan, lahirlah hukum
administrasi Negara). Dengan kata lain, hukum administrasi Negara, sebagaimana
hukum tata Negara, berkaitan erat dengan persoalan kekuasaan, mengingat Negara
itu organisasi kekuasaan, maka pada umumnya organisasi akan muncul sebagai
instrumen untuk mengawasi sebagai penggunaan kekuasaan pemerintah. Dengan
demikian,keberadaan hukum administrasi Negara itu muncul karena adanya
penyelenggaraan kekuasaan Negara dan pemerintahan suatu Negara hukum,yang
menuntut dan menghendaki penyelenggaraan tugas-tugas kenegaraan, pemerintahan,
dan kemasyarakatan yang berdasarkan atas hukum. Hampir semua Negara didunia ini
menganut Negara hukum, yakni yang menempatkan hukum sebagai aturan main
penyelenggaraan kekuasaan Negara dan pemerintahan. Sebagai Negara hukum, sudah
barang tentu “memiliki” hukum administrasi Negara, sebagai instrument untuk
mengatur dan menyelenggarakan tugas-tugas pemerintahan Negara. Oleh karena itu,
sebenarnya semua Negara modern mengenal hukum administrsi Negara. Hanya saja
hukum administrasi Negara itu berbeda-beda antara satu Negara dengan yang
lainnya, yang disebabkan oleh perbedaan persoalan kemasyarakatan dan
pemerintahan yang dihadapi penguasa, perbedaan sistem politik, perbedaan bentuk
Negara dan bentuk pemerintahan, perbedaan hukum tata Negara yang menjadi
sandaran hukum administrasi , dan sebagainya. Oleh karena itu Dasar Teoritis
Negara Hukum sebagaimana telah disampaikan diatas yang menghimbau tentang
kewenangan, perebuatan, organ-organ, aturan-aturan per-undang-undangan yang
tidak hanya ada pada pemerintah pusat saja tetapi pemerintah daerah juga turut
andil dalam kesejahteraan masyarakatnya. Dan sudah jelas bahwa Negara pada
jaman modern sekarang ini adakah Negara Hukum dan pemerintahkah yang harus
tunduk pada hukum, bukan hukum yang tunduk pada pemerintah karena hukum itu
ada. Hukumlah yang menjadikan suatu Negara maju dan berkembang menjadi modern
dan bukan pula penguasa yang menjadikan suatu Negara berkembang menjadi modern.
Persatuan Dan Kesatuan tentunya yang pertama menjadi dasar Hukum administrasi
Negara, dan hukum administrasi Negara sebagai salah satu cabang ilmu,khususnya
diwilayah hukum kontinental, baru muncul belakangan, pada awalnya, khususnya di
negri belanda.agak berbeda dengan yang berkembang di Prancis sebagai bidang
tersendiri disamping hukum tata Negara.
C. Ruang Lingkup Negara Hukum (HAN)
Di negri Belanda ada dua istilah mengenai hukum ini yaitu bestuurrecht dan
administratief recht, dengan kata dasar ‘administratie’ dan ‘bastuur’.terhadap
dua istilah ini para sarjana Indonesia berbeda pendapat dalam
menerjemahkannya. Administrase ini ada yang menerjemahkan dengan
tata usah, tata usaha pemerintahan, tata pemerintahan, tata usaha Negara, dan
ada yang menerjemahkan dengan administrasi saja, sedangkan bastuur diterjemahkan
secara seragam dengan pemerintahan.
Perbedaan penerjemahan tersebut mengakibatkan perbedaan penamaan terhadap
hukum ini, yakni seperti HAN, Hukum Tata Pemerintahan, Hukum Tata usaha
Pemerintahan, Hukum Tata Usaha Negara, Hukum Tata Usaha Negara Indonesia, HAN
Indonesia, dan Hukum administrasi, tanpa atribut Negara, sebagaimana yang
dianut Hadjon, dengan alasan bahwa pada kata administrasi itu sudah mengandung
konotasi Negara/ pemerintahan. Sebenarnya kedua kata ini dalam penggungaanya
memiliki makna sama, karena pemerintah itu sendiri merupakan terjemahan dari
kata administrasi. Meski demikian ada akan dikemukakan secara terpisah mengenai
istilah administrasi Negara dan istilah pemerintah/pemerintahan berdasarkan
kamus dan yang berkembang dikalangan para sarjana.
a)
Administrasi merujuk pada pengertian yang
ketiga, yakni kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan
Prajudi Atmosudirdjo mengemukakan bahwa administrasi Negara mempunyai tiga
arti, yaitu;
1.
Sebagai salah satu fungsi pemerintah;
2.
Sebagai aparatur dan aparat dari pada
pemerintah;
3.
Sebagai proses pemerintah yang memerlukan
kerja sama tertentu.
Menurut Bintoro Tjokroamidjojo administrasi Negara adalah manajemen dan
organisasi dari manusia-manusia dan peralatannya guna mencapai tujuan-tujuan pemerintah.”Sondang
P. Siagian mengartikan administrasi Negara sebagai “keseluruhan kegiatan yang
dilakukan oleh seluruh aparatur pemerintah dari satu Negara dalam usaha
mencapai tujuan Negara”. EUtrecht menyebutkan bahwa administrasi Negara adalah
gabungan jabatan-jabatan, aparat (alat) administrasi yang dibawah pimpinan
pemerintah melakukan sebagian dari pekerjaan pemerintah, Menurut Dimock &
Dimock, administrasi Negara adalah aktivitas-aktivitas Negara dalam
melaksanakan kekuasaan-
kekuasaan politiknya, dalam arti sempit, aktivitas-aktivitas badan-badan
eksekutif dan kehakiman atau khususnya aktivitas-aktivitas badan eksekutif saja
dalam melaksanakan pemerintahan. “Bahsan Mustafa mengartikan administrasi
Negara sebagai gabungan jabatan-jabatan yang dibentuk dan disusun secara
bertingkat dan diserahi tugas melakukan sebagian dari pekerjaan pemerintah
dalam arti luas, yang tidak diserahkan kepada badan-badan pembuat undang-undang
dan badan-badan kehakiman. Sudah jelas dari beberapa pendapat tersebut dapatlah
diketahui bahwa adminisrtasi Negara adalah “Keseluruhan aparatur pemerintah
yang melakukan berbagai aktivitas atau tugas-tugas Negara selain tugas
pembuatan undang-undang dan pengadilan”
b)
Pemerintah/Pemerintahan
Pemerintah sebagai alat kelengkapan Negara dapat diartikan secara luas dan
dalam arti sempit. Pemerintah dalam arti luas itu mencangkup semua alat
kelengkapan Negara, yang pada pokoknya terdiri dari cabang-cabang kekuasaan
eksekutif,legislatif, dan yudisial atau alat-alat kelengkapan Negara lain yang
bertindak untuk dan atas nama Negara, sedangkan dalam pengertian sempit
pemerintah adalah cabang kekuasaan eksekutif.
Pemerintah dalam arti sempit adalah organ/alat perlengkapan Negara yang
diserahi tugas pemerintahan atau melaksanakan undang-undang, sedangkan dalam
arti luas mencangkup semua badan yang menyelenggarakan semua kekuasaan didalam
Negara baik eksekutuf maupun legislatif dan yudikatif. Dalam kepustakaan
disebutkan bahwa istilah pemerintahan disebutkan memiliki dua pengertian, yaitu
seabagai fungsi dan sebagai organisasi.
1)
Pemerintah sebagai fungsi adalah:
melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, pemerintah sebagai organ adalah kumpulan
organ-organ dan organisasi pemerintahan yang dibebani dengan pelaksanaan tugas
pemerintahan.
2)
Pemerintah sebagai organisasi adalah: bila
kita mempelajari ketentuan-ketentuan susunan organisasi, termasuk didalamnya
fungsi, penugasan, kewenangan, kewajiban masing-masing departemen pemerintahan,
badan-badan, instansi serta dinas-dinas pemerintahan.
Sebagai fungsi kita meneliti ketentuan-ketentuan yang mengatur apa dan cara
tindakan aparatur pemerintahan sesuai dengan kewenangan masing-masing, fungsi
pemerintah itu dapat ditentukan dengan menempatkannya dalam hubungan dengan
fungsi perundang-undangan dan peradilan.Pemerintah dapat dirumuskan secara
negatif sebagai segala macam kegiatan perundang-undangn dan peradilan. Kalaupun
hukum administrasi Negara berkenaan dengan kekuasaan eksekutif, pengertian
eksekutif ini tidak sama dengan apa dengan apa yang dimaksudkan dengan konsep
trias politika (yang menempatkan kekuasaan eksekutif hanya melaksanakan
undang-undang).
Meskipun secara umum dianut definisi negatif tentang pemerintahan, yaitu
sebagai suatu aktivitas diluar perundangan dan peradilan, pada kenyataannya
pemerintah juga melakukan tindakan hukum dalam bidang legislasi, misalnya dalam
pembuatan undang-undang organik dan pembuatan berbagai peraturan pelaksanaan
lainnya, dan juga bertindak dalam bidang penyelesaian perselisihan, misalnya
dalam penyelesaian hukum melalui upaya administrasi dan dalam hal penegakan
hukum administrasi atau pada penerapan sanki-sanki administrasi yang semuanya
itu menjadi objek kajian hukum administrasi Negara. Oleh karena itu tidak mudah
untuk menentukan ruang lingkup hukum administrasi Negara. Di samping itu
kesukaran menentukan ruang lingkup hukum administrasi Negara ini disebabkan
pula oleh beberapa faktor,Pertama, HAN berkaitan dengan tindakan
pemerintahan yang tidak semuanya dapat ditentukan secara tertulis dalam
peraturan perundang-undangan seiring dengan perkembangan kemasyarakatan yang
memerlukan pelayanan pemerintah dan masing-masing masyarakat disuatu daerah
atau Negara berbeda tuntutan dan kebutuhan. Kedua, pembuatan
peraturan-peraturan, keputusan-keputusan dan instrument yuridis bidang
administrasi lainnya tidak hanya terletak pada satu tangan atau lembaga. Ketiga,
hukum administrasi Negara berkembang sejalan dengan perkembangan tugas-tugas
pemerintahan dan kemasyarakatan, yang menyebabkan pertumbuhan bidang hukum
administrasi Negara tertentu berjalan secara sektoral. Karena faktor-faktor
inilah, (HAN tidak dapat dikodefikasi, seperti dalam hukum perdata dan hukum
pidana yang dapat dikumpulkan menjadi satu kitab undang-undang).
Prajudi Atmosudirdjo membagi HAN dalam dua bagian, yaitu HAN heteronom dan
HAN otonom. HAN heteronom yang bersumber pada UUD,TAP MPR, dan UU adalah hukum
yang mengatur seluk beluk organisasi dan fungsi administrasi Negara HAN otonom
adalah hukum oprasional yang diciptakan pemerintah dan administrasi Negara. Dan
juga ada yang menyebutkan bahwa HAN itu ada HAN umum dan ada HAN khusus. HAN
umum berkenaan dengan peraturan-peraturan umum mengenai tindakan hukum dan
hubungan hukum administrasi atau peraturan-peraturan dan prinsip-prinsip yang
berlaku untuk semua bidang hukum administrasi, dalam arti tidak terikat pada
bidang-bidang tertentu. Sementara itu, HAN khusus adalah peraturan-peraturan
yang berkaitan dengan bidang-bidang tertentu seperti peraturan tata ruang,
peraturan tentang kepegawaian, peraturan tentang pertanahan, peraturan tentang
kesehatan, peraturan tentang perpajakan, peraturan bidang pendidikan, peraturan
pertambangan, dan sebagainya.
Adanya perbedaan bidang hukum Administrasi khusus merupakan suatu hal yang
logis dan wajar mengingat masing-masing Negara dihadapkan pada perbedaan sosio
kultural, politik, sistem pemerintahan, kebijakan pemerintah, dan sebagainya,
Artinya, munculnya pembedaan antara hukum administrasi umum dan hukum
administrasi khusus merupakan suatu yang tidak dapat dihindari dan suatu yang
alamiah. Munculnya hukum administrasi ini semakin penting artinya seiring
dengan lahirnya berbagai bidang tugas-tugas pemerintahan yang baru dan sejalan
dengan perkembangan dan penemuan-penemuan baru berbagai bidang kehidupan
ditengah masyarakat, yang harus diatur melalui hukum administrasi. Dalam
konteks ini tampak bahwa hukum administrasi itu tumbuh dan berkembang secara Dinamis.
Berdasarkan keterangan tersebut, tampak bahwa bidang hukum administrasi itu
sangat luas sehingga tidak dapat ditentukan secara tegas ruang lingkupnya.
Disamping itu khusus bagi Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi,
terdapat pula hukum administrasi daerah, yaitu peraturan-peraturan yang
berkenaan dengan administrasi daearah atau pemerintah daerah. Sehubungan dengan
adanya hukum administrasi tertulis, yang tertuang dalam berbagai peraturan
perundang-undangan, dan hukum administrasi tidak tertulis, yang lazim disebut
asas-asas pemerintahan yang layak, Keberadaan dan sasaran dari hukum
administrasi Negara adalah sekumpulan peraturan hukum yang mengatur tentang
tugas dan kewenangan pemerintahan dalam berbagai dimensinya sehingga tercipta
penyelenggaraan pemerintahan dan kemasyarakatan yang baik dalam suatu Negara
hukum. Dengan deamikian, keberadaan hukum administrasi Negara dalam suatu
Negara hukum merupakan condition sine quanon.
Menurut WF.Prins, batas antara hukum administrasi Negara debgan hukum tata
Negara sebagaimana telah dijelaskan beberapa pengarang, satupun tidak ada yang
sama. Akan tetapi, bila diteliti, di dalam membuat batas tersebut, sadar maupun
tidak, yang telah diambil sebagai dasar pikiran ialah bahwa tata Negara
mengenai hal pokok. Setelah menyebutkan bahwa hukum tata Negara dan hukum
administrasi Negara merupakan satu kesatuan dan hukum administrasi Negara
dianggap sebagai bagian atau tambahan dari hukum tata Negara, yang kemudian
pendapat ditinggalkan karena perkembangan sejarah menempatkan hukum
daministrasi Negara sebagai bidang kajian hukum sendiri, mendefinisikan hukum
administrasi Negara sebagai (keseluruhan norma yang berasal dari hukum tata
negrara yang mengatur hubungan hukum di antara aparat Negara, mengatur prosedur
pembentukan keputusan yang mengikat pemerintahan, dan memuat ketentuan mengenai
hubungan hukum dengan subjek hukum lain). Guna mengakhiri perbedaan pendapat
mengenai perbedaan antara hukum tata Negara dan denagan hukum administrasi
Negara cukuplah disebutkan pendapat dari Bagir Manan, yang mengatakan bahwa
secara keilmuan hukum yang mengatur tingkah laku Negara (alat perlengkapan
Negara) dimasukan kedalam kelompok hukum tata Negara, sedangkan hukum yang
mengatur pemerintahan (dalam arti administrasi Negara) masuk kedalam kelompok
hukum administrasi Negara.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Negara Hukum Adalah Negara yang didalamnya terdapat berbagai aspek
peraturan-peraturan yang memang bersifat abstrak yaitu memaksa, dan mempunyai
sanksi yang tegas.Gagasan Negara hukum masih bersifat samar-samar dan tenggelam
dalam waktu yang sangat panjang, kemudian muncul kembali secara lebih ekplisit
pada abad ke-19,yaitu dengan munculnya konsep rechtsstaat dari
Freidrich Julius Stahl, yang diilhami oleh Immanuel Kant, unsur-unsur Negara
hukum adalah:
a. Perlindungan hak-hak Asasi Manusia
b. Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu.
c. Pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan
d. Peradilan administrasi dalam perselisihan
Ditulis Oleh : irwansyah Hari: Jumat, Juni 08, 2012 Kategori: Makalah Hukum
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
wah artikelnya bagus nih sob, bermnfaat bgt, mksih yah ats infonya dan sukses! :)
BalasHapus