BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Negara adalah
suatu wilayah
di permukaan bumi
yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah
tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau
aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara
independent.
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki
wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya
adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai
rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima
keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu
wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut
sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang
kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
Keberadaan negara, seperti organisasi
secara umum, adalah untuk memudahkan anggotanya (rakyat)
mencapai tujuan bersama atau cita-citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan
dalam suatu dokumen yang disebut sebagai Konstitusi,
termasuk didalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai
anggota negara. Sebagai dokumen yang mencantumkan cita-cita bersama, maksud
didirikannya negara Konstitusi merupakan dokumen hukum tertinggi pada suatu
negara. Karenanya dia juga mengatur bagaimana negara dikelola. Konstitusi di
Indonesia disebut sebagai Undang-Undang Dasar.
Dalam bentuk modern negara terkait erat dengan keinginan
rakyat untuk mencapai kesejahteraan bersama dengan cara-cara yang demokratis.
Bentuk paling kongkrit pertemuan negara dengan rakyat adalah pelayanan publik, yakni
pelayanan yang diberikan negara pada rakyat.
Terutama sesungguhnya adalah bagaimana negara memberi pelayanan kepada rakyat
secara keseluruhan, fungsi pelayanan paling dasar adalah pemberian rasa aman.
Negara menjalankan fungsi pelayanan keamanan bagi seluruh rakyat bila semua
rakyat merasa bahwa tidak ada ancaman dalam kehidupannya. Dalam perkembangannya
banyak negara memiliki kerajang layanan yang berbeda bagi warganya.
Berbagai keputusan harus dilakukan untuk mengikat seluruh warga negara,
atau hukum,
baik yang merupakan penjabaran atas hal-hal yang tidak jelas dalam Konstitusi
maupun untuk menyesuaikan terhadap perkembangan zaman atau keinginan
masyarakat, semua kebijakan ini tercantum dalam suatu Undang-Undang.
Pengambilan keputusan dalam proses pembentukan Undang-Undang haruslah dilakukan
secara demokratis,
yakni menghormati hak
tiap orang untuk terlibat dalam pembuatan keputusan yang akan mengikat mereka
itu. Seperti juga dalam organisasi biasa, akan ada orang yang mengurusi
kepentingan rakyat banyak. Dalam suatu negara modern, orang-orang yang
mengurusi kehidupan rakyat banyak ini dipilih secara demokratis pula.
B.
Rumusan
Masalah
Beberapa rumusan masalah yang
akan diteliti dalam pembuatan makalah in adalah antara lain :
a. Konsep
negara ;
b. Pengertian
warga negara ;
c. Pengertian
rakyat ;
d. Pengertian
penduduk
e. Pengertian
bangsa; dan
f. Terbentuknya
negara.
C.
Tujuan
Makalah
Tujuan yang ingin dicapai oelh
penulis dalam penulisan makalah ini adalah :
a. Ingin
mengetahui konsep Negara;
b. Ingin
mengetahui pengertian warga Negara ;
c. Ingin
mengetahui pengertian rakyat ;
d. Ingin
mengetahui pengertian penduduk ;
e. Ingin
mengetahui pengertian bangsa;,dan
f. Ingin
mengetahui proses terbentuknya suatu negara.
D.
Manfaat
Makalah
Manfaat yang diperoleh dari
pembuatan makalah in adalaha antara lain :
a. Dapat
mengetahui konsep Negara;
b. Dapat
mengetahui pengertian warga Negara ;
c. Dapat
mengetahui pengertian rakyat ;
d. Dapat
mengetahui pengertian penduduk ;
e. Dapat
mengetahui pengertian bangsa;,dan
f. Dapat
mengetahui proses terbentuknya suatu negara.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Konsep
Negara
”Negara”adalah integrasi dari kekuasaan politik, ia adalah
organisasi
pokok dalam kekuasaan politik. Namun, negara juga merupakan alat (agency) dari
masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan
manusia dalam masyarakat menertibkan fenomena kekuasaan dalam masyarakat.
Sebab manusia hidup dalam suasana kerjasama, sekaligus suasana antagonistic
yang penuh konflik. Oleh karena itu negara merupakan organisasi yang dalam
suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua
golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan kehidupan
bersama tersebut. Secara singkat terdapat dua tugas negara, yakni: (1)
mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial ataupun
bertentangan satu sama lain, supaya tidak menjadi antagonisme yang
membahayakan; (2) mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan
golongan-golongan kearah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat
seluruhnya. Negara menentukan bagaimana kegiatan-kegiatan asosiasi
57 kemasyarakatan disesuaikan satu sama lain dan diarahkan kepada tujuan nasional
(Budiardjo, 2000: 39).
pokok dalam kekuasaan politik. Namun, negara juga merupakan alat (agency) dari
masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan
manusia dalam masyarakat menertibkan fenomena kekuasaan dalam masyarakat.
Sebab manusia hidup dalam suasana kerjasama, sekaligus suasana antagonistic
yang penuh konflik. Oleh karena itu negara merupakan organisasi yang dalam
suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua
golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan kehidupan
bersama tersebut. Secara singkat terdapat dua tugas negara, yakni: (1)
mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial ataupun
bertentangan satu sama lain, supaya tidak menjadi antagonisme yang
membahayakan; (2) mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan
golongan-golongan kearah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat
seluruhnya. Negara menentukan bagaimana kegiatan-kegiatan asosiasi
57 kemasyarakatan disesuaikan satu sama lain dan diarahkan kepada tujuan nasional
(Budiardjo, 2000: 39).
Namun, yang lebih khusus lagi konsep ”negara” tersebut
kecenderungan
umumnya mengacu kepada bentuk pemerintahan sipil, yang khususnya
berkembang seperti di Eropa sejak abad ke-16. Model tersebut telah banyak ditiru
denngan keberhasilan yang bervariasi. Persoalan yang muncul ditimbulkan oleh
bentuk pemerintah sipil ini dapat ditemukan melalu refleksinya dalam filsafat politik Eropa. Baik teori kontrak sosial yang dimulai dari Thomas Hobbes yang
dituangkan dalam Leviathan (1651), ia berpendapat bahwa mematuhi apa yang
memerintah berdasarkan hukum adalah satu-satunya alternatif dalam situasi yang
penuh pertikaian yang berkepanjangan.Negara adalah suatu struktur yang abstrak
dan impersonal dari jabatan yang dipelihara kondisional dijalanakan oleh
individu-individu tertentu. Namun segera setelah Revolusi 1688, John Locke
Mempublikasikan Two Treatises of Government, yang memperluas gambaran
kekakuan negara yang bersifat tidak toleran sebagaimana diberikan oleh Hobbes.
Karya ini mempopulerkan pandangan bahwa pemerintah membentuk persetujuan
subyek mereka, dan dibatasi oleh-hak-hak alamiah (hak untuk hidup, kebebasan,
dan hak milik). Selanjutnya J.J. Rousseau menerbitkan dua karya utamanya yakni
Social Contrat dan Emile tahun 1762. Ia menertibkan bagaimana pada kehendak
umum komunitas warganegara yang ditujukan untuk kepentingan publik, yang
berpendapat bahwa republik merupakan kondisi yang diperlukan bagi perdamaian
abadi, dan di dalam Revolusi Prancis 1789, banyak mengadopsi gagasan-gagasan
Rousseau tersebut.
umumnya mengacu kepada bentuk pemerintahan sipil, yang khususnya
berkembang seperti di Eropa sejak abad ke-16. Model tersebut telah banyak ditiru
denngan keberhasilan yang bervariasi. Persoalan yang muncul ditimbulkan oleh
bentuk pemerintah sipil ini dapat ditemukan melalu refleksinya dalam filsafat politik Eropa. Baik teori kontrak sosial yang dimulai dari Thomas Hobbes yang
dituangkan dalam Leviathan (1651), ia berpendapat bahwa mematuhi apa yang
memerintah berdasarkan hukum adalah satu-satunya alternatif dalam situasi yang
penuh pertikaian yang berkepanjangan.Negara adalah suatu struktur yang abstrak
dan impersonal dari jabatan yang dipelihara kondisional dijalanakan oleh
individu-individu tertentu. Namun segera setelah Revolusi 1688, John Locke
Mempublikasikan Two Treatises of Government, yang memperluas gambaran
kekakuan negara yang bersifat tidak toleran sebagaimana diberikan oleh Hobbes.
Karya ini mempopulerkan pandangan bahwa pemerintah membentuk persetujuan
subyek mereka, dan dibatasi oleh-hak-hak alamiah (hak untuk hidup, kebebasan,
dan hak milik). Selanjutnya J.J. Rousseau menerbitkan dua karya utamanya yakni
Social Contrat dan Emile tahun 1762. Ia menertibkan bagaimana pada kehendak
umum komunitas warganegara yang ditujukan untuk kepentingan publik, yang
berpendapat bahwa republik merupakan kondisi yang diperlukan bagi perdamaian
abadi, dan di dalam Revolusi Prancis 1789, banyak mengadopsi gagasan-gagasan
Rousseau tersebut.
B.
Pengertian Warga Negara
Warga Negara merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik
tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi
dalam kegiatan politik.
Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak
memiliki paspor
dari negara yang dianggotainya.
Kewarganegaraan
merupakan bagian dari konsep kewargaan (bahasa
Inggris: citizenship). Di dalam pengertian ini, warga suatu
kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten,
karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan
ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak
(biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.
Kewarganegaraan
memiliki kemiripan dengan kebangsaan (bahasa
Inggris: nationality). Yang membedakan adalah hak-hak untuk
aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa
menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu
negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam
politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota
bangsa dari suatu negara.
Di bawah teori kontrak sosial,
status kewarganegaraan memiliki implikasi hak dan kewajiban. Dalam filosofi
"kewarganegaraan aktif", seorang warga negara disyaratkan untuk
menyumbangkan kemampuannya bagi perbaikan komunitas melalui partisipasi
ekonomi, layanan publik, kerja sukarela, dan berbagai kegiatan serupa untuk
memperbaiki penghidupan masyarakatnya. Dari dasar pemikiran ini muncul mata
pelajaran Kewarganegaraan (bahasa Inggris: Civics) yang diberikan
di sekolah-sekolah.
C.
Rakyat
Rakyat adalah
bagian dari suatu negara atau elemen penting dari suatu pemerintahan.Rakyat terdiri dari
beberapa orang yang mempunyai ideologi sama dan tinggal di daerah/pemerintahan
yang sama dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama yaitu untuk membela
negaranya bila diperlukan.Elemen rakyat terdiri dari wanita , pria , anak-anak
, kakek
dan nenek.Rakyat
akan dikatakan rakyat jika telah disahkan oleh negara yang ditempatinya dan
telah memenuhi syarat-syarat sebagai rakyat/warga negara Rakyat diambil dari
kata Rahayat..artinya yang mengabdi,pengikut,pendukung.Konotasinya sangat
merendahkan karena dianggap sebagai "hamba,budak dan sejenisnya"
Sehingga agak berbeda dengan maksud dari kata people ( Inggris )..apalagi kalau
dengan konotasi rakyat sebagai sebuah kekuatan atau pemilik sebuah Negara
D.
Penduduk
- Orang yang tinggal di daerah tersebut
- Orang yang secara hukum berhak tinggal di daerah tersebut. Dengan kata lain orang yang mempunyai surat resmi untuk tinggal di situ. Misalkan bukti kewarganegaraan, tetapi memilih tinggal di daerah lain.
Dalam sosiologi, penduduk adalah kumpulan manusia
yang menempati wilayah geografi dan ruang tertentu.
Masalah-masalah kependudukan dipelajari dalam ilmu Demografi. Berbagai aspek perilaku menusia dipelajari dalam sosiologi, ekonomi, dan geografi.
Demografi banyak digunakan dalam pemasaran, yang berhubungan erat dengan unit-unit ekonmi, seperti
pengecer hingga pelanggan potensial.
E.
Bangsa
Bangsa adalah suatu kelompok manusia
yang dianggap memiliki identitas bersama, dan
mempunyai kesamaan bahasa,
agama,
ideologi,
budaya,
dan/atau sejarah.
Mereka umumnya dianggap memiliki asal-usul keturunan yang sama.
Konsep bahwa semua manusia dibagi menjadi kelompok-kelompok bangsa ini
merupakan salah satu doktrin paling berpengaruh
dalam sejarah. Doktrin ini merupakan doktrin etika dan filsafat,
dan merupakan awal dari ideologi nasionalisme.
F.
Terbentuknya
Negara
Teori tentang asal mula atau teori terbentuknya Negara dapat
dilihat dari dua segi, yakni : (a) teori yang bersifat spekulatif, dan (2)
teori yang bersifat evolusi.
a)
Teori
yang Bersifat Spekulatif
Teori yang bersifat spekulatif, meliputi antara lain : teori
teokratis, teori perjanjian masyarakat, dan teori kekuatan/ kekuasaan.
1.
Teori
Teokrasi (ketuhanan) menurut teori ketuhanan, segala sesuatu di dunia ini
adanya atas kehendak ALLOHU Subhanahu Wata’ala, sehingga negara pada hakekatnya
ada atas kehendak ALLOH. Penganut teori ini adalah Fiedrich Julius Stah, yang
menyatakan bahwa negara tumbuh secara berangsur-angsur melalui proses bertahap
mulai dari keluarga menjadi bangsa dan negara.
2.
Teori
perjanjian masyarakat. Dalam teori ini tampi tiga tokoh yang paling terkenal,
yaitu Thomas Hobbes, John Locke dan J.J. Rousseau. Menurut teori ini negara itu
timbul karena perjanjian yang dibuat antara orang-orang yang tadinya hidup
bebas merdeka, terlepas satu sama lain tanpa ikatan kenegaraan. Perjanjian ini
diadakan agar kepentingan bersama dapat terpelihara dan terjamin, supaya ”orang
yang satu tidak merupakan binatang buas bagi orang lain” (homo homini lupus,
menurut Hobbes). Perjanjian itu disebut perjanjian masyarakat (contract social
menurut ajaran Rousseau). Dapat pula terjadi suatu perjanjian antara daerah
jajahan, misalnya : Kemerdekaan Filipina pada tahun 1946 dan India pada tahun
1947.
3.
Teori
kekuasaan/ kekuatan. Menurut teori kekuasaan/kekuatan, terbentuknya negara
didasarkan atas kekuasaan/kekuatan, misalnya melalui pendudukan dan penaklukan.
Ditinjau dari teori kekuatan, munculnya negara yang pertama
kali, atau bermula dari adanya beberapa kelompok dalam suatu suku yang masing-masing
dipimpin oleh kepala suku (datuk). Kemudian berbagai kelompok tersebut hidup
dalam suatu persaingan untuk memperebutkan lahan/wilayah, sumber tempat mereka
mendapatkan makanan. Akibat lebih jauh mereka kemudian berusaha untuk bisa
mengalahkan kelompok saingannya. Adagium thomas Hobbes yang menyatakan ”Bellum
Omnium Contra Omnes” semua berperang melawan semua, kiranya tepat sekali untuk
memotret kondisi mereka dalam persaingan untuk memperebutkan sesuatu. Kelompok
yang terkalahkan kemudian harus tunduk serta wilayah yang dimilikinya diduduki
dan dikuasai oleh sang penakluk, dan demikian seterusnya.
b)
Teori
yang Bersifat Evolusi
Teori yang evolusi atau teori historis ini merupakan teori
yang menyatakan bahwa lembaga – lembaga sosial tidak dibuat, tetapi tumbuh
secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan – kebutuhan manusia. Sebagai lembaga
sosial yang diperuntukkan guna memenuhi kebutuhan – kebutuhan manusia, maka
lembaga – lembaga itu tidak luput dari pengaruh tempat, waktu, dan tuntutan –
tuntutan zaman. Menurut teori yang bersifat evolusi ini terjadinya negara
adalah secara historis-sosio (dari keluarga menjadi negara).
Termasuk dalam teori ini yang bersifat evolusi ini antara
lain teori hukum alam. Berdasarkan teori hukum alam ini, negara terjadi secara
alamiah.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Negara adalah
suatu wilayah
di permukaan bumi
yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah
tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau
aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara
independent.
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki
wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya
adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai
rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima
keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu
wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut
sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang
kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
0 komentar:
Posting Komentar
jangan lupa komentar yah