MAKALAH VIKTIMOLOGI

Pengertian
Victimologi ("Victim" = korban dan "Logi/Logos" = ilmu pengetahuan) yang berarti adalah ilmu pengetahuan tentang korban.
¤Viktimologi : ilmu yang mempelajari tentang korban dan segala aspeknya (merupakan ilmu baru-tahun 1937).
¤Viktimologi : suatu study atau pengetahuan ilmiah yang mempelajari masalah korban kriminal sebagai suatu masalah manusia yang merupakan suatu kenyataan sosial. Dan viktimologi merupakan bagian dari kriminologi yang memiliki obyek study yang sama, yaitu kejahatan atau korban kriminal (viktimisasi kriminal).
Viktim (korban), sifatnya :
1. Konvensional > timbul korban kejahatan.
Misal : korban pencurian, penipuan, penggelapan, penganiayaan, pembunuhan dsb.
2. Inkonvensional > timbulnya tidak secara langsung.
Misal : pencemaran lingkungan, penduduk yang konsumsi hasil bumi yang tercemar limbah dan mengalami gangguan kesehatan dsb.

Obyek Viktimologi
Bahwa viktimologi prioritaskan perhatian terhadap akibat korban kriminal berupa penderitaan2, al :
1. Kerugian phisik
2. Kerugian moral
3. Kerugian sosial, dan
4. Kerugian bidang ekonomi dsb.
Dimana mencari tahu bagaimana menanggulanginya.
Tujuan : untuk memahami, meminimalisir (mencegah) viktimisasi kriminal (kejahatan pengorbanan kriminal selanjutnya).
Perbedaan :
VIKTIMOLOGI
1. Yang berhubungan dengan masalah korban
2. Pelaku yang termasuk korban (lihat di kejahatan)
3. Korban karena bukan kejahatan
4. Karena kejahatan (hubungan kriminologi)
5. Karena undang - undang dsb.
KRIMINOLOGI
1. Perbuatan yang disebut sebagai kejahatan (perbuatan jahat), misalnya perbuatan melanggar hukum
2. Pelaku kejahatan (penjahat) yaitu orang yang melakukan kejahatan, misalnya pencuri, penyelundup, koruptor
3. Reaksi masyarakat terhadap keduanya (perbuatan kejahatan dan pelaku kejahatan).
Dalam kriminologi, bentuk kejahatan terjadi karena sedikit/banyak adanya partisipasi dari si korban.
Misal :
- Korban penjambretan karena si korban memakai perhiasan yang berlebihan/menarik perhatian.
- Teledor dalam pengamanan barang/dirinya dsb.
Dalam peristiwa pidana, adanya penilaian keadaan menurut pelaku.
Misal : adanya niat dan kesempatan pelaku maka terjadi kejahatan (N+K=J).
Perlindunagan HAM
HAM adalah suatu yang melekat pada semua orang setiapsaat oleh sebab itu definisi hak asasi tidak dapat diuji kebenarannya seperti kita menguji kebenaran hak yang diperoleh melalui pembentukan peran-peran khusus dalam UU, HAM tidak bisa dibeli dan tidak pula diciptakan oleh pelaksana perjanjian khusus lainnya.
HAM dimiliki seseorang semata-mata karena ia seorang manusia (Peter R. Bachri 1998 : 34).
Terdapat inti kebenaran yang tidak terbantahkan dalam doktrin HAM itu, seperti hak rayat untuk menentukan nasib sendiri, hak untuk tidak didiskriminasi, penghapusan perbudakan, pelarangan perdagangan wanita dan anak-anak dan yang paling utama belas kasihan bagi yang kelaparan dari yang melarat.
Aksi efektif dalam bidang HAM
Tidak hanya memerlukan institusi seperti Komnas HAM, Ombudman, Kompolnas, tetap juga butuh :
  1. pengadilan yang adil dan berfungsi dengan baik
  2. undang-undang dan pemerintah yang junjung tinggi HAM dan GAKUM
  3. peran serta masyarakat dan LSM yang kuat dan dinamis
  4. kerjasama organisasi yang berpengaruh seperti Polri, Kejaksaan, Hakim, TNI, Perguruan Tinggi, LSM, Perusahaan Swasta dsb.
HAM
Aparat penegak hukum (polri, jaksa, hakim, penasehat hukum/advokat)
Bertujuan untuk jamin tertib dan tegaknya hukum serta terbinanya tentram masyarakat guna mewujudkan kamtibmas dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri, terselenggaranya fungsi hankam negara dan tercapainya tujuan nasional dengan menjunjung tinggi HAM dan perlindungan terhadap setiap orang atau warga masyarakat jangan sampai terjadi atau timbul korban.
Penjelasan:
  1. HAM adalah hak dasar yang secara alamiah melekat pada setiap manusia dalam kehidupan masyarakat, meliputi bukan saja hak perseorangan melainkanjuga hak masyarakat, bangsa, dan negara yang secara utuh terdapat dalam UUD 1945 serta sesuai pula dengan prinsip-prinsip yang terkandung dalam Declaration of human right 1948 dan konfensi internasional lainnya.
  2. dalm melaksanakan tugas dan wewenangnya aparat penegak hukum senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum, norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung tinggi HAM.
  3. ada 12 rincian wewenang yang kaitannya dengan ham (wewenang penanganan kasus pidana).
Mewujudkan HAM terhadap korban dari sisi penegakan hukum (law enforcement).
1. peran sebagai penegak hukum.
- SDM yang menguasai dan mahir
- kuasai tehnik dan taktik sidik
- punyai semangat crime hunter
-dapat manfaat ilmu pengetahuan dan teknologi
- mampu berkoordinasi dengan aparat gakum lainnya
- mampu hartib masyarakat
- mampu hardankat sadar taat hukum masyarakat dalam melindungi hak-haknya
- berperanmenumbuhkan rasa tanggung jawab bersama seluruh masyarakat terhadap keamanan lingkungan sehingga akan mengurangi jatuhnya korban
- memberi ketauladanan dalam disiplin dan tata tertib secara prima dalam rangka menciptakan ketentraman dalam kehidupan masyarakat (sosial engineering); sosiologi hukum, Soejono Sukamto.
2. peran sebagai Pembina ketentraman masyarakat
- mampu tanggulangi semua bentuk ancaman kamtibmas berkadar tinggi (terror, sabotase, penculikan, sara, GKP, kerusuhan masal dan lain-lain kejahatan yang menginjak HAM)
- Mampu beri pertolongan masyarakat dari bencana alam, peran dll.
- mampu beri contoh tentang cara antisipasi terhadap bencana alam, terror,sabotase,kerusuhan masal dan lai-lain.
Dalam bidang preventif
Semua bentuk pelaksanaan tugas preventif di arahkan untuk mengamankan HAM sesuai UU 39 th 1999.
- hak untuk hidup (pasal 9).
- Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan (pasal 10).
- Hak mengembangkan diri
- Hak atas kebebasan pribadi (pasal 20-27).
- Hak atas rasa aman (pasal 28-35).
- Hak atas kesejahteraan (pasal 36-42).
- Hak atas turut serta dalam pemerintahan (pasal 43-44).
Dalam bidang represif
Tergambar dalam pelaksanaan penyidikan terhadap setiap bentuk tindak pidanayang dilakukan oleh masyarakat (perorangan/ kelompok) dengan cara memperhatikan asas- asas yang terdapat dalam KUHAP, yaitu:
  1. asas praduga tak bersalah (resumption of innonce).
  2. persamaan di muka hukum (equality before the law).
  3. hak pemberian bantuan hukum (legal aid/assistance).
  4. peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan, bebas, jujur, adil dan konsekwen.
  5. penagkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan sesuai aturan UU.
  6. pemberian ganti rugi dan rehabilitasi kepada seseoran ditahan, di tuntut, diadili secara tidak sah, sedangkan kepada petugas menyalahgunakan wewenang di kenakan hukuman/sanksi.
  7. wewenang penyidikan hanya didaerah hukum masing-masing penyidik.
Penegak hukum berperan pelindung masyarakat
- mengamankan dan lindungi setiap kegiatan masyarakat.
- Mampu menerima, menyanggupi, beri bantuan dan petunjuk kepada masyarakat.
- Mampu dan mau kerja terus untuk lindungi masyarakat.
Terhadap kejahatan internasional
- mampu kerja sama dengan aparat keamanan negara lain untukcegah dan tanggulangi kejahatan internasional.
- Mampu galang kerjasama diklat dengan negara lain dalam menangkal pencegahan dan penaggulangan kejahatan.
Peran sebagai wewenang pemberi izin
- mengeluarkanizin untuk senjata api, bahan peledak guna cegah salah guna senpi dan handak.
- Mampu memberi izinuntuk giat masyarakat dan cegah kerusuhan dan menekan untuk tidak terjadinya korban.
Contuh korban---------proses belajar mengajar (PBM)
PBM, bahwa yang benar dalam belajar harus disiplin waktu sesuai dengan jam pelajaran (JP) dan Hanjar memadai (kurikulum) baik dan sesuai dengan maksud dan tujuan pendidikan.
Norma dan falsafah pendiddikan;
Para sarjana yang dihasilkan adalah yang mampu mengikutiproses pembelajaran yang ketat, disiplin dan berbobot.
Yang terjadi korban dalam masalah pembelajaran ini mereka yang gagal dan tidak dapat mengikuti proses pembelajaran (DO).
Kesempatan bekerja
  1. jalur PNS : warganegara yang baik, berkualitas dan ditempuh secara seleksi ketat, korbannya adalah mereka yang gagal seleksi.
  2. jalur swasta : pekerja yang dicari yang untungkan perusahaan, hal ini rekrutmennya lewat seleksi sdan yang jadi korban adalah mereka yang gagal lalui seleksi.
Korban-korban structural, diantaranya :
- petani tidak memiliki tanah berbeda dengan petani yang memiliki tanah--àpunya rumah=hidup layak
- guru merupakan salah satu atau sebagaian korban dari kebijakan pemilik modal atau majikan atau pengusaha.
- Buruh yangf tidak memiliki ketrampilan/skill, berbeda dengan buruh yang terampil/punya skill dapat bekerja harmonis dengan perusahaan atau majikan.
- Pegawai yang tidak duduki jabatan structural, tidak dapat menikmati seperti pegawai yang duduki jabatan.
- Raktat bawah (jelata) sering jadi korban kebijakan structural, misal :
  1. tindakan operasi pedagang kaki lima, pekerja seks komersial (PSK)
  2. penggususran paksa dan tidak berikan ganti rugi
INSTISUSIONAL
Institusi merupakan bentuk abstrak dari suatu lembaga sosial, sedangkan bentuk konkretnya adalah asosiasi.
Pranata sosial adalah kesatuan dari perilaku berpola, sistem norma, pendukung lembaga, dan perlengkapan lembaga.
Institusi mengacu/berpedoman sifat hakki suatu lembaga sosial menekankanpada norma atau nilai penerapan ide-ide pada lembaga sosial tersebut.misalnya perguruan tinggi adalah sebuah instistusi dimana bentuk asosiasi bahwa sistem nilai dan norma yang dianut adalah bagaiman mencetak/telorkan para sarjana yang bermutu. Setiap asosiasi mempunyai cirri khas dalam mencapi tujuan seperti dala rekrutmen mahasiswa dan proses belajar mengajar (PBM).
Kesim[pulan sistem seleksi akurat, bahwa mereka tiadak dapat raih hasil nilai tertentu/maksimal akan gugur, inilah yang disebut korban institusi.
Korban Dalam Lembaga Perkawinan
Pada lembaga KUA dan catatan sipil
- KUA (catatan sipil); idealisme, nilai dan maksud membentuk keluarga yang bahagia/sakinah.
- Norma yang harus dipenuhi (persyaratan formal) adalah :
  1. syarat-syarat perkawinan (vide UU no. 1 tahun 1974 tentang perkawinan), KUHPerdata (BW), UU no.3 tahun 1997 tentang pengadilan anak dsab.
Misal dibawah umur belum boleh kawin, kecuali kondisinya lain.
  1. mereka yang tidak memenuhi syarat perkawinan, tidak dapat dilayani dalam proses perkawinannya.
  2. korban adalah yang tidak terlaksana/terlayani perkawinannya (korban institusi)
Kedudukan Korban Dalam Peradilan Pidana
dalam peradilan pidana dikenal adanya korban dan pelaku (pembuat).
HAP meletakkan perhatian pada pelaku (tersangka/terdakwa) terbatas 2 hal seperti :
  1. mencari identitas pelaku
  2. mengumpulkan dan mencari alat bukti (vide pasal 5 ayat 1,a angka 2 KUHAP)
catatan :
- bila ada korban mati, maka perhatian dititik beratkan pada sebab-sebab kematian
- jika korban hidu, korban yang sumber informasi melalui korban yang dapat diungkap pelaku
- dapat dijadikan sumber untukmendapatkan alat bukti yang sebanyak-banyaknya
- sejauhman peranan korban dalamproses terjadinya kejahatan yang menimbulkan kerugian
Dalam peran korban, mutlak diperlukan kecuali yang terganggu pikirannya termasuk dalam hal ini pelakunya (orang-orang yang tidak dapat dipertanggung jawabkan tindakannya; vide pasal 44 KUHP)
Hak Dan Kewajiban Korban (Hidup)
Kewajiban
- tidak lakukan pembalasan (jika lakukan balas dimungkinkan timbul korban)
- bersedia dibina untuk jadi korban lanjutan
- tidak tuntut kompenssasi yang berlebihan
- bersedia jadi saksi dan sumber informasi dari kejahatan yang dialami
- ikut serta menerbitkan sipelaku/sipembuat
- ikut cegah kehancuran sipelaku/sipembuat misalnya : pelaku nikmati barang hasil jarahan.
Hak
- dapat ganti rugi dari derita sesuai dengan kemampuan si pelaku
- tolak konpensasi demi sipelaku/sipembuat
- dapat konpensasi bagi ahli waris bila korban meninggal dunia
- dapat pemulihan dan rehabilitasi
- dapatkan kembali harta miliknya yang diambil pelaku
- hak dapatkan upaya hukum/bantuan hukum
- kompensasi dalam bentuk lain (bertemu dokter, rohaniawan dsb.)
WHITE COLOUR CRIME (KEJAHATAN KERAH PUTIH)
Istilah ini digunakan ‘sutherland” tahun 1939. ia melihat bahwa pelaku kejahatan berbeda dari tipologi yang diberikan oleh “Clombroso”.
Istilah ini timbul diamerika dengan mereka menggolongkan pekerja menjadi :
  1. the colour job (para pekerja kasar)
  2. white colour job (pekerja adminitratif/petinggi).
Syarat-Syarat White Colour Crime
  1. langgar hukum pidana
  2. kejahatan tersebut ada sangkut paut dengan pekerjaan
  3. pelaku berstatus sosial (kedudukan tinggi/relative)
  4. pelaku berstatus symbol (kedudukan tinggi/relative)
  5. pelaku tergolong orang-orang yang terhormat
  6. dilakukan lebih dari satu orang kebanyakan
  7. didahului pelanggaran/kejahatan bentuk lainnya
  8. berindikasi kaburkan data/bukti
  9. timbulkan kerugian
  10. pelaku merasa tidak berbuat salah, dilakukan seakan sudah sesuai prosedur yang ada.
Misal :
- peristiwa pidana yang terjadi dari suatu akibat rugikan keuangan negara(korupsi)
- seorang apoteker beri obat tanpa resep dokter
korban white colour crime jauh lebih besar dari pada kejahatan biasa (terutama masalah ekonomi, politik,dll).
Korban white colour crime
Menurut :
  1. Arif Gosita-> tidak selalu kejahatan yuridis
  2. Hoefnagel-> bersifat yuridis
Ad. A/ tidak selalu kejahatan yuridis antara lain :
Misal : [perbuatan ingkat janji (wanprestasi) dari seseorang tidak bayar hutang pada waktunya (lingkup kepentingan perorangan atau keperdataan)
Ad. B/ bersifat yuridis antara lain :
- perbuatan bersifat pidana (criminal)
- proses siding pengadilan
- dapat dibuktikan kesalahannya
- mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht)
catatan :
- dalam kasus cek kosong -> psl 378 KUHP (penipuan)
- mengapa pelaku termasuk korban
- dalam UU cek kosong (UU no. 27 tahun 1964) digantikan UU no. 12 tahun 1971, bahwa UU tersebut menjadikan seseorang sebagai pelaku tindak kejahatan dan ia menjadi korban dsb.
KEJAHATAN PROSTITUSI
Permasalahan :
Diluar pasutri, yang berhubungan dengan seksual sudah merupakan perbuatan kejahatan (belum tentu) pertimbangannya. Misal :
  1. tidak merupakan kejahatan, seperti hidup serumah antar bujangan (pemuda/pemudi cukup umur atau antara duda dengan janda)
  2. merupakan kejahatan seperti hidup serumah dengan gadis dibawah umur atau salah satu pihak bertatus keluarga.
- bagaimana dengan kehidupan “kawin kontrak” hidup bersama tanpa nikah (samen laven),pergundikan, tidak termasuk prostitusi. Ada pendapat bahwa kehidupan bersama tanpa nikah sama artinya dengan prostitusi terselubung, hal demikian dipandang sudah wajar dimata masyarakat karena prostitusi sudah ada sejak manusia itu ada. Akan tetapi hal itu menurut sebagaian masyarakat adalah kontroversi dan merupakan pelanggaran terhadap norma baik terhadap norma agama, adapt, sosial dan norma hukum.
Hal-Hal Yang Kontradiksi Terhadap PSK
  1. dalam diri PSK ada semacam ideologi pelacuran adalah sesuatu yang dibutuhkan anggota golongan masyarakat tertentu. Hal tersebut untuk pilihan masyarakat itu sendiri sehingga keamanan dan ketertiban terjamin.
  2. ideologi tersebut mengakibatkan suatu anggapan bahwa pada hakikatnya para PSK tersebut mempunyai moral yang tinggi dalam masyarakat.
Fakta-Fakta Yang Bertentangan Terhadap Prostitusi
  1. ada anggapan bahwa orang kebanyakan jadi PSK sebagai akibat sitem perbudakan atau adanya perlakuan yang kasar, anggapan tsb. Merupakan suatu fiksi, sebab kenyataannya PSK atau orang sangat sedikit sebagai akibat sistem perbudakan.
  2. seorang jadi psk salah satunya karena ketidak puasan seksual, hal ini tidak didukung oleh fakta karena penelitian menunjukan bahwa para psk menikmati seksual dalam jalani profesinya.
  3. orang bernggapan bahwa psk umumnya terkena narkoba, ini tidak seluruhnya benar ada psk yang terkena narkoba, dan prosentasenya kecil bagi psk yang berasal dari morfinis.
  4. umumnya psk tidak memiliki rasa cinta pada kenyataannya sebagian besar dari mereka mudah jatuh cinta jika ada yang mencintai.
  5. pendapat tertentu katakan jadi psk adalah takdir,pada kenyataannya menunjukan sebagian besar dari mereka tolak keberadaan itu dan sesali perbuatannya apa adanya tidak dapat berbuat apa-apa.
  6. ada anggapan bahwa psk itu mandul, kenyataannya ada yang hamil dalam jalankn profesinya.
  7. para psk bersifat dingin atau tidak bergairah jika bertemu lawan jenis, tapi suvey membuktikan ada psk cepat dalam mencapaiorgasme.
  8. prostitusi bertentangan dengan agama mereka kurang respon terhadap ajaran-ajaran agama, dalam penelitian psk secara diam melakukan ibadah agama sebaliknya ditemukan pemeluk agama atau sering dating ketempat prostitusi.
  9. ada anggapan lacur diawali homoseks, kenyataan para psk umumnya tidak pernah melakukan homo seks.
  10. ada pendapat psk umumnya berstatus single atau bujang, pada kenyataannya ditemukan yang masih berstatus ibu rumah tangga atau suami.
  11. umumnya para psk dilokalisasi, kenyataannnya masih ada yang melakukan profesinya secara terselubung atau gelap.
Catatan:
- korban pelacuran adalah satu yaitu jadi psk tetapi mo jadi psk berbagai macam jalannya.
- Dalam viktimologi dapat berupa perkara pidana maupun perkara perdata/perkara dalam bentuk lain.
TIPOLOGI PROSTITUSI
  1. prostitusi jalanan adalah psk jalanan dalam cari pelanggan yang berstatus tingkat sosial ekonomi bawah tergantung calon mangsanya atau bernegosiasi.
  2. prostitusi bar adalah psk terselubung status karyawan dapat upah dan usaha tambahan income lakukan profesi sebagai psk.
  3. prostitusi panggilan (call girl) adalah tidak tampak seperti layaknya psk jalani profesi bila ada konsumen yang perlukan.
  4. berkedok tukang pijat; dalam jalankan profesi psk dengan lakukan pijat.
  5. prostitusi bordil adalah bertemu calon konsumen ditempat bordil dan tidak menetap di tempat itu.
  6. prostitusi lokalisir adal;ah jalani prostitusi ditempat yang dilakukan dilokalisasi seolah-olah dilindungi aparat pemerintah.
  7. prostitusi mancanegara adalah dalam jalankan profesi psk seolah-olah sepertipelancong atau jalankan profesi tertentu (penari/balet/penyanyi).

Ditulis Oleh : irwansyah Hari: Rabu, Juni 06, 2012 Kategori:

0 komentar:

Posting Komentar

jangan lupa komentar yah