SELAMAT DATANG DI BLOG IRWAN GRAVES TEMPAT SHARING MASALAH HUKUM DAN LAIN-LAIN SYA MENYEDIAKAN BERBAGAI MAKALAH BUAT KAWAN SEMUA SILAHKAN TALUSURI SETIAP POSTING
BUAT KAWAN SEMUA JANGAN LUPA TINGGALKAN KOMENTAR DARI ARTIKEL YANG SAYA POSTING
Pengertian Dan Jenis Jenis Perjanjian
Menurut pendapat Sri Soedewi Masjehoen Sofwan
menyebutkan bahwa perjanjin itu adalah “suatu peruatan hukum dimana seorarng
ata lebih mengingatkan dirinya terhadap seorang lain atau lebih”.
Menurut R wirjono Prodjodikoro menyebutkan sebagai
berikut “suatu perjanjian diartikan sebagai suatu perbuatan hukum mengenai
harta benda kekayaan antara dua pihak , dalam mana satu pihak berjanji atau
dianggap berjanji untuk melakukan suatu hal atau untuk tidak
melakukan sesuatu hal, sedankan pihak lain berhak menuntut pelaksanaan janji
itu”.
Selanjutnya menurut pendapat A,Qirom Samsudin Meliala
bahwa perjanjian adalah “suatu peristiwa simana seorang berjanji kepada seorang
lain atau dimana seorang lain itu saling berjanji untuk melaksanakan
sesuatu hal”
Dalam kitab undang undang hukum Perdata terjenahan R
subekhi dan R Tjitrosudibio tidak dipakai istilah perjanjian melainkan
yang dipaki adalah perikatan sebagaimana disebut dalam pasal 1233 KUH Perdata
Jadi kedua istilah tersrbut sama artinya . tetapi
menurut pendapat R.Wirjno Prodjodikoro bahwa:
Perjanjian dan persetujuan adalah berbeda .
persetujuan adalah suatu kata sepakat antara dua pihak atau lebih mengenai
harta benda kekayaan mereka yang bertujuan mengikat kedua belah pihak
,sedangkan perjanjian adalah suatu perhubungan hukum mengenai harta benda
kekayaan antara dua pihak ,dalam mana satu pihak berjanji atau di anggap
berjanji ntuk melakukan sesuatu. Hal sedangkan pihak yang lain berhak
menuntut pelaksanaan janji itu
Dari kedua definisi yang di kemukakan aleh R. subekti
dan R. Wirjono prodjodikoro diatas pada dasarnya tidak ada perbedaan yang
tidak prinsipil Adanya perbedaan tersebut hanya terletak pada redaksi kalimat
yang dipilih untuk mengutarakan maksud dan pengertianya saja . yang pasti dari
perjanjian itu kemudian akan menimbulkan suatu hubungan antara kedua orang atau
keduapihak tersebut.
”Jadi perjanjian dapat menerbitkan perikatan di antara
kedua orang atau kedua pihak yang membuatnya itu, di dalam menampakkan atau
mewujudkan bentuknya ,perjanjian dapat berupa suatu dangkain perkataan yang
mengandung janji janji atau kesangupan yang di ucapkan tu di tuliskan
Dengan demikian hubungan antara perikatan dengan
perjanjian adalah bahwa perjamjian itu dapat menimbulkan perikatan dikalangan
para pihak yang mengadakan perjanjiawn itu. Jadi perjajian adalah merupakan
salah satu sumber perikatan disamping sumber sumber perikatan lainya,
perjanjian disebut sebagai persepakatan atau persetujuan, sebab para pihak yang
membuatnya tentunya menyepakati isi dari perjanjian yang dibuat untuk
melaksanakan sesuatu prestasi tertentu.
Berdasarkan pasal 1233 KUH Perdata dapat diketahui
bahwa perikatan di bagi menjadi dua golongan besar yaitu :
1. Perikatan perikatan yang bersumber pada
persetujuan (perjanjian )
2. Perikatan prikatan yang bersumber
pada undang undang .
Selanjutnya menurut pasal 1352 KUH
.Perdataterhadap perikatan-perikatan yang bersumber pada undang undang di bagi
lagi menjadi dua golonganyaitu :
1. Perikatan perikatan yang bersumber
padaundang undang ,timbul dari undang undang sebaai akibat perbuatan orang
.
2. Perikatan perikatan yang bersumber
pada undang undang bedasarkan perbuatan seseorang manusia
Menurut pasal 1353 KUH .Perdata perikatan
tersebut diatas dapat dibagi lagi menjadi dua macam atau dua golongan yaitu
sebagai berikut :
1. Perikatan perikatan yang
bersumber pada undang undng berdasarkan perbuatan seseorang yang tidak
melanggar hukum . mislnya sebagai mana yang di atur dalam pasal 1359KUH . Perdata
yaitu tentangmengurus kepentingan orang lain secara sukarela dan seperti yang
si atur dlam pasal 1359 KUH .Perdata tentang pembayaran yang tidak di wajibkan.
2. Perikatan perikatan yang bersumber
pada undang undang berdasarkan perbuatan seseorang yang melanggar hukum . hal
ini diatur didalam pasal 1365KUH. Perdata
Pada umumya tidk seorang pun dapat mengikatkan diri
atas nama sendiri atau meminta di tetapkan suatu janji , selain untuk dirinya
sendiri .
Menurut mariam darus badrulzaman bahwa yang
dimaksud dengan subjek perjanjian adalah :
1. Para pihak yang mengadakan
perjanjian itu sendiri
2. Para ahli waris mereka dan mereka
yang mendapat hak dari padanya
3. Pihak ketiga
Menurut Mariam Darus Badrulzaman
(Badrulzaman, Mariam Darus, Syahdeini, Sutan Remy, Soepraptomo, Heru,Djamil,
Faturrahman, Soenandar, Taryana. Kompilasi HukumPerikatan. PT. Citra Aditya
Bakti. Bandung.2001:66), sebagaimana dikutip oleh Maris Feriyadi dalam tesisnya
bahwa berdasarkan kriterianya terdapat beberapa jenis perjanjian, antara lain:
Perjanjian Timbal Balik
Perjanjian timbal balik adalah perjanjian yang menimbulkan kewajiban pokok bagi kedua belah pihak.
Perjanjian Timbal Balik
Perjanjian timbal balik adalah perjanjian yang menimbulkan kewajiban pokok bagi kedua belah pihak.
Perjanjian Cuma – Cuma
Menurut ketentuan Pasal 1314 KUHPerdata, suatu persetujuan yang dibuat dengan cuma-cuma adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu memberikan suatu keuntungan kepada, pihak yang lain, tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri.
Perjanjian Atas Beban
Perjanjian atas beban adalah perjanjian dimana terhadap prestasi dari pihak yang satu selalu terdapat kontra prestasi dari pihak lain, dan antara kedua prestasi itu ada hubungannya menurut hukum.
Perjanjian Bernama ( Benoemd )
Perjanjian bernama adalah perjanjian yang sudah mempunyai nama sendiri, maksudnya adalah bahwa perjanjian-perjanjian tersebut diatur dan diberi nama oleh pembentuk undang-undang, berdasarkan tipe yang paling banyak terjadi sehari-hari. Perjanjian khusus terdapat dalam Bab V sampai dengan Bab XVIII KUHPerdata.
Perjanjian Tidak Bernama ( Onbenoemde Overeenkomst )
Perjanjian tak bernama adalah perjanjian-perjanjian yang tidak diatur di dalam KUHPerdata, tetapi terdapat di dalam masyarakat. Jumlah perjanjian ini tidak terbatas dengan nama yang disesuaikan dengan kebutuhan pihak- pihak yang mengadakannya.
Perjanjian Obligatoir
Perjanjian obligatoir adalah perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban diantara para pihak.
Perjanjian Kebendaan ( Zakelijk )
Perjanjian kebendaan adalah perjanjian dengan mana seorang menyerahkan haknya atas sesuatu benda kepada pihak lain, yang membebankan kewajiban (oblilige) pihak itu untuk menyerahkan benda tersebut kepada pihak lain (levering, transfer).
Perjanjian Konsensual
Perjanjian konsensual adalah perjanjian dimana antara kedua belah pihak telah tercapai persesuaian kehendak untuk mengadakan perjanjian. Menurut KUHPerdata perjanjian ini sudah mempunyai kekuatan mengikat (Pasal 1338).
Perjanjian Real
Yaitu suatu perjanjian yang terjadinya itu sekaligus dengan realisasi tujuan perjanjian, yaitu pemindahan hak.
Perjanjian Liberatoir
Perjanjian dimana para pihak membebaskan diri dari kewajiban yang ada(Pasal 1438 KUHPerdata).
Perjanjian Pembuktian ( Bewijsovereenkomts )
Suatu perjanjian dimana para pihak menentukan pembuktian apakah yangberlaku di antara mereka.
Perjanjian Untung – untungan
Menurut Pasal 1774 KUHPerdata, yang dimaksud dengan perjanjian untunguntungan adalah suatu perbuatan yang hasilnya, mengenai untung ruginya, baik bagi semua pihak, maupun bagi sementara pihak, bergantung pada suatu kejadianyang belum tentu.
Perjanjian Publik
Perjanjian publik yaitu suatu perjanjian yang sebagian atau seluruhnya dikuasai oleh hukum publik, karena salah satu pihak yang bertindak adalah pemerintah, dan pihak lainnya swasta. Diantara keduanya terdapat hubungan atasan dengan bawahan (subordinated), jadi tidak dalam kedudukan yang sama(co-ordinated).
Perjanjian Campuran
Perjanjian campuran adalah suatu perjanjian yang mengandung berbagai unsurperjanjian di dalamnya.
0 komentar:
Posting Komentar
jangan lupa komentar yah