MAKALAH POSITIVISME HUKUM

SELAMAT DATANG DI BLOG IRWAN GRAVES TEMPAT SHARING MASALAH HUKUM DAN LAIN-LAIN SYA MENYEDIAKAN BERBAGAI MAKALAH BUAT KAWAN SEMUA SILAHKAN TALUSURI SETIAP POSTING BUAT KAWAN SEMUA JANGAN LUPA TINGGALKAN KOMENTAR DARI ARTIKEL YANG SAYA POSTING

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Hukum sebagai kaidah sosial, tidak berarti bahwa pergaulan antar manusia dalam masyarakat hanya diatur oleh hukum. Selain oleh hukum, kehidupan manusia dalam masyarakat selain dipedomani moral manusia itu sendiri, diatur pula oleh agama, oleh kaidah-kaidah sosial, kesopanan, adat istiadat dan kaidah-kaidah sosial lainnya. Antara hukum dan kaidah-kaidah sosial lainnya ini, terdapat hubungan jalin menjalin yang erat, yang satu memperkuat yang lainnya. Adakalanya hukum tidak sesuai atau serasi dengan kaidah-kaidah sosial lainnya.
Teaching order finding disorder, mempelajari keteraturan (hukum) akan menemukan sebuah ketidakteraturan. Mungkin inilah istilah yang tepat untuk menggambarkan bahwa hukum di negeri ini memang kacau. Berbagai masalah dalam dunia hukum seperti mafia peradilan, korupsi, kesewenang-wenangan, dan suap seolah menjadi hal yang biasa dalam penegakan hukum di Indonesia. Hal tersebut dikarenakan kita tidak berani keluar dari alur tradisi penegakan hukum yang semata-mata bersandarkan pada peraturan perundang-undangan.
Paradigma positivisme hukum memang menjadi pegangan setiap ahli hukum (sarjana). Hal ini tentunya tidak dapat dipersalahkan begitu saja sebab paradigma positivisme memang merupakan paradigma pemikiran hukum yang mendominasi. Positivisme lahir dalam sistem hukum eropa kontinental. Bermula dari pemikiran ahli ilmu sosial prancis Henri Saint Simon dan Auguste Comte. Positivisme dalam paradigma hukum menyingkirkan pemikiran metafisis yang abstrak. Setiap norma hukum harus diwujudkan ke dalam sebuah norma yang konkrit dan nyata.
Hukum dan keadilan adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan, untuk itu dalam menegakkan keadilan kepastian hukum memiliki peranan yang sangat urgen. Didalam aliran positivisme  kepastian hukum merupakan tujuan utama, sedangkan keadilan dan ketertiban menjadi hal yang dinomor dua kan. Diskursus antara kepastian hukum dan keadilan telah lama mengemuka, dengan aliran positivime tersebut hukum seolah-olah terpisah dari nilai-nilai keadilan yang ada ditengah masyarakat. Untuk itu diperlukan sebuah renovasi baru terhadap hukum yang berlaku ditengah-tengah masyarakat tanpa menghilangkan kepastian hukum. Aliran Positivisme hukum telah memperkuat pelajaran legisme, yaitu suatu pelajaran yang menyatakan tidak ada hukum di luar undang-undang, undang-undang menjadi sumber hukum satu-satunya. Undang-undang dan hukum diidentikkan.
Menurut paham positivisme, setiap norma hukum harus eksis dalam alamnya yang obyektif sebagai norma-norma yang positif, serta ditegaskan dalam wujud kesepakatan kontraktual yang konkret antara warga masyarakat atau wakil-wakilnya. Disini hukum bukan lagi dikonsepsikan sebagai asas-asas moral metayuridis yang abstrak tentang hakikat keadilan, melainkan ius yang telah mengalami positivisasi sebagai lege atau lex, guna menjamin kepastian mengenai apa yang terbilang hukum, dan apa pula yang sekalipun normative harus dinyatakan sebagai hal-hal yang bukan terbilang hukum.
Menurut Soetandyo Wignjosoebroto aliran positivis mengklaim bahwa ilmu hukum adalah sekaligus juga ilmu pengetahuan tentang kehidupan dan perilaku warga masyarakat (yang semestinya tertib mengikuti norma-norma kausalitas), maka mereka yang menganut aliran ini mencoba menuliskan kausalitas-kausalitas itu dalam wujudnya sebagai perundang-undangan.
Soetandyo memaparkan lebih lanjut bahwa apapun klaim kaum yuris positivis, mengenai teraplikasinya hukum kausalitas dalam pengupayaan tertib kehidupan bermasyarakat dan bernegara bangsa, namun kenyataannya menunjukkan bahwa kausalitas dalam kehidupan manusia itu bukanlah kausalitas yang berkeniscayaan tinggi sebagaimana yang bisa diamati dalam realitas-realitas alam kodrat yang mengkaji “prilaku” benda-benda anorganik. Hubungan-hubungan kausalitas itu dihukumkan atau dipositifipkan sebagai norma dan tidak pernah dideskripsikan sebagai nomos, norma hanya bisa bertahan atau dipertahankan sebagai realitas kausalitas manakala ditunjang oleh kekuatan struktural yang dirumuskan dalam bentuk ancaman-ancaman pemberian sanksi.
Terkait dengan kondisi di Indonesia maka persoalannya tidak bisa terlepas dari kenyataan sejarah dan perkembangan hukum, sehingga dapat dipahami bila saat ini terdapat perbedaan cara pandang terhadap hukum di antara kelompok masyarakat Indonesia. Berbagai ketidakpuasan atas penegakan hukum dan penanganan berbagai persoalan hukum bersumber dari cara pandang yang tidak sama tentang apayang dimaksud hukum dan apa yang menjadi sumber hukum. Para aparat penegak hukum terperangkap kedalam pola pikir postivisme sehingga menganggap hukum sebatas undang-undang.
B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang diatas maka yang menjadi rumusan masalahnya adala sebagai berikut :
  1. Bagaimana filosopi pemikiran positivisme hukum?
  2. Bagaimana kritik terhadap aliran positivisme hukum?

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Filosofi Positivisme Hukum
Positivisme hukum adalah bagian yang tidak dapat dilepaskan dari pengaruh perkembangan positivisme (ilmu). Dalam defenisinya yang paling tradisional tentang hakikat hukum, dimaknai sebagai norma-norma positif falam sistem perundang-undangan. Dari segi ontologinya, pemaknaan tersebut mencerminkan penggabungan antara idealisme dan materialisme. Oleh Bernard Sidharta dikatakan, penjelasan seperti itu mengacu pada teori hukum kehendak (the will theors of law) dari Jhon Austin dan teori hukum murni Hans Kelsen. Berbeda dengan pemikiran hukum kodrat yang sibuk dengan permasalahan validasi hukum buatan manusia, maka pada positivisme hukum, aktivitasnya justru diturunkan kepada permasalahan konkret . masalah validitas (legitimasi) aturan tetap diberi perhatian, tetapi standar regulasi yang dijadikan acuannya adalah norma-norma hukum.
Menurut E. Sumaryono, positivisme hukum paling tidak dapat dimaknai sebagai berikut:
  1. Aliran pemikiran dalam yurisprudensi yang membahas konsep hukum secara eklusif, dan berakar pada peraturan perundang-undangan yang sedang berlaku saat ini.
  2. Sebagai sebuah teori yang menyatakan bahwa hukum hanya akan valid jika berbentuk norma-norma yang dapat dipaksakan berlakunya dan ditetapkan oleh sebuah instrument didalam sebuah negara.
Menurut Lili Rasyidi, prinsip-prinsip dasar positivime hukum adalah:
  1. suatu tata hukum negara berlaku bukan karena mempunyai dasar dalam kehidupan sosial (menurut Comte dan Spenser), bukan juga karena bersumber pada jiwa bangsa (menurut Savigny), dan juga bukan karena dasar-dasar hukum alam, melainkan karena mendapatkan bentuk positifnya dalam instansi yang berwenang.
  2. Hukum harus dipandang semata-mata dalam bentuk fromalnya; bentuk hukum formal dipisahkan dari bentuk hukum material.
  3. Isi hukum (material) diakui ada, tetapi bukan bahan ilmu hukum karena dapat merusak kebenaran ilmiah ilmu hukum.
Seorang pengikut Positivisme, Hart mengemukakan berbagai arti dari positivisme tersebut sebagai berikut:
  1. hukum adalah perintah
  2. Analisis terhadap konsep-konsep hukum berbeda dengan studi sosiologis, histories dan penilaian kritis.
  3. keputusan-keputusan dideduksi secara logis dari peraturan-peraturan yang sudah ada lebih dahulu, tanpa perlu merujuk kepada tujuan-tujuan sosial, kebijaksanaan dan moralitas.
  4. Penghukuman secara moral tidak dapat ditegakkan dan dipertahankan oleh penalaran rasional, pembuktian atau pengujian
  5. Hukum sebagaimana diundangkan, ditetapkan, positum, harus senantiasa dipisahkan dari hukum yang seharusnya diciptakan, yang diinginkan.
Salah seorang pengikut positivisme Hukum john Austin, seorang ahli hukum Inggris yang terkenal dengan ajaran analytical Jurisprudence menyatakan bahwa satu-satunya sumber hukum adalah kekuasaan yang tertinggi dalam suatu negara. Sedangkan sumber-sumber lain hanyalah sebagai sumber yang lebih rendah. Sumber hukum itu adalah pembuatnya lansung, yaitu pihak yang berdaulat atau badan perundang-undangan yang tertinggi dalam suatu negara, dan semua hukum dialirkan dari sumber yang sama. Hukum yang bersumber dari situ harus ditaati tanpa syarat, sekalipun jelas dirasakan tidak adil.
Menurut Austin, hukum terlepas dari soal keadilan dan terlepas dari soal baik dan buruk. Karena itu, ilmu hukum tugasnya hanyalah menganalisis unsur-unsur yang secara nyata ada dalam sistem hukum modern. Ilmu hukum hanya berurusan dengan hukum positif, yaitu hukum yang diterima tanpa memperhatikan kebaikan atau keburukannya. Hukum adalah perintah dari kekuasaan politik yang berdaulat dalam suatu negara.
Austin juga menegaskan bahwa hukum dipisahkan dari keadilan dan hukum tidak didasarkan pada nilai-nilai yang baik atau buruk, tetapi lebih disarkan kepada kekuasaan dari kekuatan penguasa. Austin membagi hukum kedalam dua bagian, yaitu hukum yang dibuat oleh Tuhan, dan hukum yang dibuat oleh manusia. Kemudian hukum yang dibuat oleh manusia tersebut dibedakan lagi antara hukum yang sebenarnya dan hukum tidak sebenarnya.
Hukum yang sebenarnya terdiri atas hukum yang dibuat oleh penguasa bagi pengikut-pengikutnya dan hukum yang disusun oleh individu-individu guna melaksanakan hak-hak yang diberikan kepadanya. Hukum yang sebenarnya mengandung empat unsur yaitu: perintah, sanksi, kewajiban dan kedaulatan. Sedangkan hukum yang tidak sebenarnya ialah bukan hukum yang merupakan hukum yang secara lansung berasal dari penguasa, tetapi peraturan-peraturan yang berasal dari perkumpulan-perkumpulan ataupun badan-badan tertentu.
Menurut Thomas Aquino, hukum positif  dinamakan Undang-Undang Manusia (Menschelijke Wet) adalah hukum yang ada dan berlaku.  Menurutnya, Undang-undang tersebut tidak didasarkan alam, akan tetapi didasarkan akal. Undang-undang tersebut harus mengabdi kepentingan umum karena undang-undang adalah suatu peraturan tertentu dari akal yang bertujuan untuk mengabdi kepentingan umum dan berasal dari satu “kekuasaan” yang sebagai penguasa tertinggi harus memelihara kesejahteraan masyarakat. Hukum positif aalah sesuatu yang perlu untuk umat manusia, hukum positif kebanyakan ditaati oleh manusia dengan sukarela dengan jalan peringatan-peringatan dan tidak oleh karena paksaan oleh undang-undang.
B.     Kritik Terhadap Positivisme Hukum.
      Hukum pada saat berhadapan dengan alam dan kehidupan sosial yang berkembang, harus dapat berlaku secara tidak stagnan dan juga harus fleksibel mengikuti situasi dan kondisi yang dibutuhkan agar selalu dapat mengatur dan menciptakan hasil yang berkeadilan. Dengan begitu pekerjaan penafsiran bukan semata-mata membaca peraturan dengan menggunakan logika peraturan, melainkan juga membaca kenyataan atau apa yang terjadi di masyarakat.
Salah satu penyebab kemandegan yang terjadi didalam dunia hukum  adalah karena masih terjerembab  kepada paradigma tunggal positivisme yang sudah tidak fungsional lagi sebagai analisis dan kontrol yang bersejalan dengan tabel hidup karakteristik manusia yang senyatanya pada konteks dinamis dan multi kepentingan baik pada proses maupun pada peristiwa hukumnya.  Sehingga hukum hanya dipahami dalam artian yang sangat sempit, yakni hanya dimaknai sebatas undang-undang, sedangkan nilai-nilai diluar undang-undang tidak dimaknai sebagai sebuah hukum.
Hukum merupakan bagian dari karya cipta manusia yang dimanfaatkan untuk menegakkan martabat manusia. Manusia tidak menghamba kepada abjad dan titik koma yang terdapat dalam Undang-Undang sebagai buah perwujudan nalar, tetapi hukum yang menghamba pada kepentingan manusia untuk menegakkan nilai-nilai kemanusiaan. Hukum tidak hanya produk rasio, tetapi bagian dari intuisi. Relevansinya dengan nilai dasar kebangsaan, ialah mewujudkan konsepsi keadilan yang beradab, seperti sila kedua Pancasila.
Aliran Positivisme hukum ini sangat ditentang oleh aliran Sosiological Yurisprudence,  Sosiological Yurisprudence adalah suatu aliran dalam filsafat hukum yang antara lain dipelopori oleh Eugen Ehrlich. Menurutnya, bahwa titik pusat dari perkembangan hukum, tidak terletak pada pembuat undang-undang/ilmu hukum, dan tidak pula terletak pada keputusan-keputusan hakim, melainkan pada masyarakat itu sendiri. Pada dasarnya norma hukum selalu bersumber dari kenyataan sosial, yang berdasarkan keyakinan akan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Sanksi yang berasal dari penguasa untuk mempertahankan hukum tidaklah esensial, tetapi hanya merupakan pelengkap.
Sesuai dengan pendapatnya di atas, menurut Eugen Ehrlich, sumber hukum yang terpenting bukanlah kehendak penguasa, tetapi kebiasaan. Jadi dalam hal ini Eugen Ehrlich sependirian dengan Von Savigny, tetapi ia menggunakan istilah yang lebih realistis yakni kenyataan-kenyataan hukum yang hidup dalam masyarakat.
Menurut tokoh ilmu hukum realisme F.S.Cohen, ilmu hukum fungsional merumuskan pengertian-pengertian, pertauran-peraturan dan lembaga-lembaga. Hukum dalam istilah-istilah adalah putusan hakim atau tindakan kekuasaan-kekuasaan Negara lainnya dan sebagai bidang ilmu hukum sosiologis (Sosiological Yurisprudence) penilaian hukum dalam istilah tingkah laku manusia yang dipengaruhi oleh hukum. Gerakan realisme dalam ilmu hukum memperlengkapi aliran Sosiological Idealisme, karena gerakan idealisme membatasi pada pengamatan terjadinya, berlakunya dan tugasnya akibat hukum secara alamiah, sedangkan ahli-ahli pikir dan aliran Sosiologis sebagai Pound, Cardozo, Geny, Heck, mengarahkan perhatian mereka pada tujuan hukum (The Ends Of Law).
Indonesia sebagai negara yang besar serta kaya akan budaya dan adat istiadat yang terbentang dari Sabang sampai Merauke. Disetiap daerah memiliki kehidupan sosial yang berbeda-beda pula begitu juga pranata norma-norma yang ada. Norma-norma yang ada berupa hukum adat yang masih hidup ditengah-tengah masyarakat. Hal ini telah ada sebelum datangnya Belanda menjajah Indonesia dan menerapkan positivisme dalam dunia hukum.
Dengan adanya Unifikasi dan Positivisme hukum menutup ruang gerak bagi hukum adat dan hukum kebiasaan-kebiasaan lainnya yang hidup ditengah masyarakat untuk dapat berlaku ditengah-tengah masyarakat, sehingga kearifan lokal berupa living law terhimpit oleh undang-undang yang dibuat oleh penguasa. Sehingga perlawanan-perlawanan terhadap hukum dan putusan pengadilan di Indonesia sampai hari ini masih terjadi karena hukum yang terkristal dalam undang-undang dan putusan pengadilan sangat jauh dari nilai-nilai keadilan yang berlaku ditengah masyarakat.
Perkembangan masyarakat berkembang dengan sangat cepat, sehingga untuk mengimbangi perkembangannya tersebut hukum harus selalu mengikuti perkembangan masyarakat. Hukum yang ada harus bisa menjadi pedoman dan solusi terhadap semua permasalahan yang terjadi pada saat tersebut. Sedangkan didalam aliran positivisme hukum terkunkung dalam sebuah prosedur yang rumit., sehingga untuk melakukan sebuah pembaharuan hukum selalu tertinggal oleh perkembangan masyarakat. Al hasil hukum yang ada tidak mampu untuk menjawab tantangan-tantangan zaman.
Menurut Friedmann, hukum sebagai suatu sistem terdiri dari sub-sub sistem yang saling bergerak yang tidak dapat terpisahkan dan terpengaruh satu dengan lainnya. Sub-sub sistem itu terdiri dari: Substansi Hukum (legal substance), yakni menyangkut isi dari norma/aturan hukumnya; Struktur Hukum (legal structure), yakni menyangkut sarana dan prasarana hukumnya, termasuk sumber daya aparatur hukumnya; dan Kultur Hukum (legal culture), yakni menyangkut perilaku budaya sadar dan taat hukum, baik pemerintah maupun masyarakatnya. Adapun budaya hukum yang baik akan terbentuk apabila semua pihak secara sungguh-sungguh dilibatkan untuk berpartisipasi secara penuh dalam proses pembentukan hukum, agar semua orang benar-benar merasa memiliki hukum itu. Karena begitu besarnya peran budaya hukum itu, maka ia dapat menutupi kelemahan dari legal substance dan legal structure.
Jadi menurut Friedmann hukum memiliki ruang lingkup yang sangat luas, tidak terbatas pada tekstual berupa peraturan perundang-undangan. Dalam berfungsinya hukum ditengah masyarakat tidak saja membutuhkan undang-undang belaka tetapi membutuhkan hal-hal lainnya seperti budaya masyarakat, aparat penegak hukum maupun sarana dan prasarana. Dari sini kita bisa melihat bahwa aliran positivisme berusaha memenjarakan hukum hanya sebatas tekstual.


BAB III
KESIMPULAN
A.    Kesimpulan
Dalam paradigma postivistik sistem hukum tidak diadakan untuk memberikan keadilan bagi masyarakat, melainkan sekedar melindungi kemerdekaan individu (person). Kemerdekaan individu tersebut senjata utamanya adalah kepastian hukum. Paradigma positivistik berpandangan demi kepastian, maka keadilan dan kemanfaatan boleh diabaikan. Pandangan positivistik juga telah mereduksi hukum dalam kenyataannya sebagai pranata pengaturan yang kompleks menjadi sesuatu yang sederhana, linear, mekanistik dan deterministik. Hukum tidak lagi dilihat sebagai pranata manusia, melainkan hanya sekedar media profesi. Akan tetapi karena sifatnya yang deterministik, aliran ini memberikan suatu jaminan kepastian hukum yang sangat tinggi. Artinya masyarakat dapat hidup dengan suatu acuan yang jelas dan ketaatan hukum demi tertib masyarakat merupakan suatu keharusan dalam positivisme hukum.
Aliran positivisme banyak menuai kritik dari para ahli hukum. Tujuan dari positivisme hukum adalah kepastian hukum. Hukum terpisah dari norma-norma yang hidup didalam masyarakat karena yang dikatakan hukum adalah peraturan yang sah yang dikeluarkan oleh penguasa. Sehingga terjadinya deviasi nilai-nilai keadilan, antara keadilan menurut hukum dan keadilan menurut masyarakat. Sejatinya hukum dan masyarakat adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Hukum harus bersumber dari norma-norma yang hidup dimasyarakat, karena tujuan hukum adalah untuk menciptakan ketertiban dan keadilan ditengah masyarakat.


DAFTAR PUSTAKA
Anthon F. Susanto, Ilmu hukum Non Sistemik Fondasi Filsafat Pengembangan Ilmu Hukum Indonesia, Genta Publishing, Yogyakarta, 2010
Mr. Kompor, Aliran Positivisme, Perkembangan dan Kritik-Kritiknya,  dikutip dari www.mrkompor.blogspot.com yang diakses pada tanggal 9 Mei 2010
Saifur Rohman, Menembus Batas Hukum, Opini Kompas, 22 januari 2010
Faisal, Menerobos Positivisme Hukum, Rangkang Education, Yogyakarta, 2010
Sabian Usman, Dasar-Dasar Sosiologi Hukum, Pustaka Belajar, Yogyakarta, 2009
Muhammad Siddiq Tgk. Armia, Perkembangan Pemikiran Teori Ilmu Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta, 2008
Satjipto Raharjo II, Buku Materi Pokok Pengantar Ilmu Hukum Bagian IV, Karunika, Jakarta, 1985
Soetandyo Wignjosobroto, Hukum, Paradigma, metode dan Dinamika Masalahnya, Elsam & Huma, Jakarta, 2002
Wongbanyumas, Menuju Hukum Yang Membebaskan (Hukum Progresif, Dikutip dari www.fatahilla.blogspot.com  yang diakses pada tanggal 7 Mei 2010
Mochtar Kusumaatmadja, Fungsi dan Perkembangan Hukum Dalam Pembangunan Nasional, Lembaga Penelitian Hukum dan Kriminologi Fakultas Hukum Universitas Padjararan Penerbit BinaCipta, Bandung










DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB   I PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang
B.   Rumusan Masalah
BAB   II PEMBAHASAN
A.   Filosofi Positivisme Hukum
B.   Kritik Terhadap Positivisme Hukum
BAB   III PENUTUP
A.   Kesimpulan
DAFTAR PUSTAKA




KATA PENGANTAR

Bissmillahirahmanirahim
Alhamdulillah,  segala puji bagi Allah SWT atas petunjuk dan hidayah-Nya sehingga penyusunan makalah ini dapat di selesaikan.
Terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu, penulis menyadari bahwa makalah yang disusun tidaklah sesempurna apa yang di harapkan dari pembaca. Semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi yang memerlukan.

Kendari,    Mei  2012


   Penulis

Ditulis Oleh : irwansyah Hari: Rabu, Juni 06, 2012 Kategori:

0 komentar:

Posting Komentar

jangan lupa komentar yah