PENGERTIAN HUKUM KESEHATAN
(UU RI NO.23/1992)
Hukum Kesehatan
adalah semua ketentuan hukum yang berhubungan langsung dengan pemeliharaan/pelayanan
kesehatan.
PENGERTIAN HUKUM KESEHATAN
(UU RI NO.23/1992)
Hukum Kesehatan
adalah
semua ketentuan hukum yang berhubungan langsung dengan pemeliharaan/pelayanan
kesehatan.
hal
tersebut menyangkut hak dan kewajiban menerima pelayanan kesehatan (baik
perorangan dan lapisan masyarakat) maupun dari penyelenggaraan pelayanan
kesehatan dalam segala aspeknya, organisasinya, sarana, standar pelayanan medik
dan lain-lain.
Hukum
kedokteran adalah merupakan bagian dari hukum kesehatan yang menyangkut
pelayanan kedokteran (medical care/service).
Hukum kesehatan menyangkut :
1.
hukum kedokteran
2.
hukum keperawatan
3.
hukum farmasi klinik
4.
hukum rumah sakit
Tujuan Hukum Kesehatan
Tujuan
hukum kesehatan untuk mengatur tertib dan tetramnya pergaulann hidup(tujuan
etik kedokteran sama diatas).
Peraturan
kesehatan dibuat oleh suatu organisasi politik seperti DPR dengan Presiden,
pemerintah, mentri kesehatan. sedangkan kode etik dikeluarkan oleh ikatan
dokter indonesia (IDI), kalau dikode etik tidak ada hukuman hanya diberikan
sanksi seperti pencabutan izin praktek dan sebagainya, dan kode etik kedokteran
Dalam
hukum kedokteran penyabutan nyawa seseorang (Euthenasia) atau bisa juga Mery
Killing penyabutan nyawa seseorang karena belas kasihan, seperti penyakit yang
kronis dan sukar disembuhkan dan orang tersebut tidak sadarkan diri
berminggu-minggu atau berbulan-bulan dan atas permintaan keluarga pasien
tersebut, meminta ke dokter agar di beri memberi kematian kepada pasien
tersebut entah itu melalui suntikan yang memakai obat (morfein dosis tinggi)
agar pasien ini terhindar dari rasa sakitnya yang berkepanjangan. Hal ini masih
diperdebatkan dari segi hukumnya dan dari segi kode etik kedokteran itu
sendiri.
Dan
dalam hal mery killing yang lain, seperti mengamputasi bagian tubuh karena sesuatu
hal yang bisa menyebabkan sakitnya berkepanjangan, dokter bisa meminta kepada
keluarga pasien untuk memberi izin mengamputasi dan dokter harus menjelaskan
baik atau buruknya apa yang akan dilakukan kekeluarga pasien hal ini biasa juga
disebut (Informend consent/informasi medik mengenai buruk dan baiknya).
Tranfalansi
organ tubuh berdasarkan wasiat sebenarnya diperbolehkan, tapi sejauhmana orang
bisa dikatakan mati, dan pada saat kapan organ yang di transfalansi tersebut
diangkat atau dioperasi, hal itu masih di perdebatkan, tapi ada 2 pendapat
orang dikatakan mati jika :
1.
Pada waktu jantung berhenti
2.
Pada waktu atau saat batang otak berhenti.
Jika
dokter melanggar kode etik kedokteran maka akan diserahkan kepada Majelis
Kedokteran.
Hal-hal yang harus diterapkan oleh para dokter dalam
hubungannya dengan pasien :
- Mengikuti pendidikan sesuai standar nasional
- Pekerjaannya berlandaskan etik profesi yaitu harus berrikemanusian tidak bertujuan orientasi ekonomi.
- Panggilan kemanusiaan
- Perizinan
- Belajar sepanjang hayat
- Anggota suatu organisasi profesi
HUKUM DAN ETIK
Hukum adalah Peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh
suatu kekuasaan.
Etik dikeluarkan oleh organisasi yang bersangkutan, etik
berasal dari kata Yunani yaitu Ethos
Persamaan , perbedaan etik dan Hukum
- Sama-sama merupakan alat untuk mengatur tertib hidupmasyarakat
- Mengatur hak dan kewajiban masyarakat
- Bersifat kemanusiaan
- Etik berlaku untuk lingkungan profesi, hukum berlaku secara umum
- Pelanggaran etik penyelesaianya oleh MKEK (Majelis Kode Etik Kedokteran)
- Pelanggaran hukum diselesaikan oleh pengadilan.
Prof.DR.H.S.Alam
Euthanasia
berasal dari bahasa yunani , Eu berarti baik/tan:penderitaan, Tahasos : mati
Eutounasia
yang berasal dari dokter disebut Mercy killing bersifat aktif, jika pasien
dalam keadaan penderitaan yang berkepanjangan dan tidak dimungkinkan sembuh,
dan dalam keadaan koma maka atas permintaan sendiri dari keluarga pasien dapat
meminta pencabutan alat2 kedokteran dan keluarga pasien dan dokter mengetahuinya
apabila peralatan tersebut di cabut maka akan sendirinya pasien itu akan mati
maka ini disebit mercy killing pasif.
Dalam
hukum kedokteran belum ada kesepakatan tentang mercy killing, dalam beberapa
kasus euthanasia dapat dilakukan, ada juga yang bertentangan karena alasan
moral dan kemanusiaan.
Dalam
hukum kedokteran yang disusun oleh Hipprocrates yang hidup antara 460-377 sm
yang membuat pertama kali sumpah kedokteran yang memisahkan antara ilmu
kedokteran dan filsafat.
LATAR BELAKANG EUTHONASIA
Bila
seorang tidak dapat disembuhkan, sementara pasien dalam keadaan menderita
seperti tidak berfungsinya organ-organ tubuh, dan kesakitan. Euthonasia sendiri
dapat dilakukan oleh pasien, misalnya :dipindah kerumah sakit , maka alat
kedokteran dicabut, kalau pasien masih sadar bisa juga meminta sendiri, bisa
juga meminta pemberhentian pengobatan.
Di
Swis dan Jerman pembunuhan atas belas kasihan tidak dianggap sebagai kejahatan,
di Amerika dianggap kejahatan, di Indonesia eutonasia dilarang Pasal 340,
P.338, 344 KUHAP
Dalam
hal hukum kesehatan ada 2 pengertian mati :
1.
Jika batang otak tidak berfungsi
2.
Jika jantung dan paru-paru tidak berfungsi
Jenis-jenis
euthonasia
1.
Dilihat dari cara pelaksanaan
-
Euthonasia pasif
-
Euthonasia aktif
*
Direct : Seorang dokter mengabil tindakan medc untuk memperpendek hidup pasien
*
In Directn: Dokter melakukan tindakan medic untuk meringankan penderitaan
pasien
namun
mengetahui ada resiko (oper dosis).
Euthonasia
dapat dibagi menjadi :
1.
Euthonasia Voluntir
Euthonasia
atas permintaan pasien sendiri
2.
Euthonasia in voluntir
Euthonasia
atas permintaan keluarga pasien
Euthonasia
ini ada kontradiksi, bisa dilakukan atau tidak karena makin tingginya seseorang
untuk menentukan hidupnya sendiri , ini juga di dasarkan pada medical law
(kongres dunia) yang diadakan 2 tahun sekali.
0 komentar:
Posting Komentar
jangan lupa komentar yah