PENGERTIAN HUKUM KESEHATAN

PENGERTIAN HUKUM KESEHATAN (UU RI NO.23/1992) Hukum Kesehatan adalah semua ketentuan hukum yang berhubungan langsung dengan pemeliharaan/pelayanan kesehatan.


PENGERTIAN HUKUM KESEHATAN
(UU RI NO.23/1992)
Hukum Kesehatan
adalah semua ketentuan hukum yang berhubungan langsung dengan pemeliharaan/pelayanan
kesehatan.
hal tersebut menyangkut hak dan kewajiban menerima pelayanan kesehatan (baik perorangan dan lapisan masyarakat) maupun dari penyelenggaraan pelayanan kesehatan dalam segala aspeknya, organisasinya, sarana, standar pelayanan medik dan lain-lain.
Hukum kedokteran adalah merupakan bagian dari hukum kesehatan yang menyangkut pelayanan kedokteran (medical care/service).
Hukum kesehatan menyangkut :
1. hukum kedokteran
2. hukum keperawatan
3. hukum farmasi klinik
4. hukum rumah sakit
Tujuan Hukum Kesehatan
Tujuan hukum kesehatan untuk mengatur tertib dan tetramnya pergaulann hidup(tujuan etik kedokteran sama diatas).
Peraturan kesehatan dibuat oleh suatu organisasi politik seperti DPR dengan Presiden, pemerintah, mentri kesehatan. sedangkan kode etik dikeluarkan oleh ikatan dokter indonesia (IDI), kalau dikode etik tidak ada hukuman hanya diberikan sanksi seperti pencabutan izin praktek dan sebagainya, dan kode etik kedokteran
Dalam hukum kedokteran penyabutan nyawa seseorang (Euthenasia) atau bisa juga Mery Killing penyabutan nyawa seseorang karena belas kasihan, seperti penyakit yang kronis dan sukar disembuhkan dan orang tersebut tidak sadarkan diri berminggu-minggu atau berbulan-bulan dan atas permintaan keluarga pasien tersebut, meminta ke dokter agar di beri memberi kematian kepada pasien tersebut entah itu melalui suntikan yang memakai obat (morfein dosis tinggi) agar pasien ini terhindar dari rasa sakitnya yang berkepanjangan. Hal ini masih diperdebatkan dari segi hukumnya dan dari segi kode etik kedokteran itu sendiri.
Dan dalam hal mery killing yang lain, seperti mengamputasi bagian tubuh karena sesuatu hal yang bisa menyebabkan sakitnya berkepanjangan, dokter bisa meminta kepada keluarga pasien untuk memberi izin mengamputasi dan dokter harus menjelaskan baik atau buruknya apa yang akan dilakukan kekeluarga pasien hal ini biasa juga disebut (Informend consent/informasi medik mengenai buruk dan baiknya).
Tranfalansi organ tubuh berdasarkan wasiat sebenarnya diperbolehkan, tapi sejauhmana orang bisa dikatakan mati, dan pada saat kapan organ yang di transfalansi tersebut diangkat atau dioperasi, hal itu masih di perdebatkan, tapi ada 2 pendapat orang dikatakan mati jika :
1. Pada waktu jantung berhenti
2. Pada waktu atau saat batang otak berhenti.
Jika dokter melanggar kode etik kedokteran maka akan diserahkan kepada Majelis Kedokteran.
Hal-hal yang harus diterapkan oleh para dokter dalam hubungannya dengan pasien :
  1. Mengikuti pendidikan sesuai standar nasional
  2. Pekerjaannya berlandaskan etik profesi yaitu harus berrikemanusian tidak bertujuan orientasi ekonomi.
  3. Panggilan kemanusiaan
  4. Perizinan
  5. Belajar sepanjang hayat
  6. Anggota suatu organisasi profesi
HUKUM DAN ETIK
Hukum adalah Peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh suatu kekuasaan.
Etik dikeluarkan oleh organisasi yang bersangkutan, etik berasal dari kata Yunani yaitu Ethos
Persamaan , perbedaan etik dan Hukum
  1. Sama-sama merupakan alat untuk mengatur tertib hidupmasyarakat
  2. Mengatur hak dan kewajiban masyarakat
  3. Bersifat kemanusiaan
  4. Etik berlaku untuk lingkungan profesi, hukum berlaku secara umum
  5. Pelanggaran etik penyelesaianya oleh MKEK (Majelis Kode Etik Kedokteran)
  6. Pelanggaran hukum diselesaikan oleh pengadilan.

Prof.DR.H.S.Alam
Euthanasia berasal dari bahasa yunani , Eu berarti baik/tan:penderitaan, Tahasos : mati
Eutounasia yang berasal dari dokter disebut Mercy killing bersifat aktif, jika pasien dalam keadaan penderitaan yang berkepanjangan dan tidak dimungkinkan sembuh, dan dalam keadaan koma maka atas permintaan sendiri dari keluarga pasien dapat meminta pencabutan alat2 kedokteran dan keluarga pasien dan dokter mengetahuinya apabila peralatan tersebut di cabut maka akan sendirinya pasien itu akan mati maka ini disebit mercy killing pasif.
Dalam hukum kedokteran belum ada kesepakatan tentang mercy killing, dalam beberapa kasus euthanasia dapat dilakukan, ada juga yang bertentangan karena alasan moral dan kemanusiaan.
Dalam hukum kedokteran yang disusun oleh Hipprocrates yang hidup antara 460-377 sm yang membuat pertama kali sumpah kedokteran yang memisahkan antara ilmu kedokteran dan filsafat.
LATAR BELAKANG EUTHONASIA
Bila seorang tidak dapat disembuhkan, sementara pasien dalam keadaan menderita seperti tidak berfungsinya organ-organ tubuh, dan kesakitan. Euthonasia sendiri dapat dilakukan oleh pasien, misalnya :dipindah kerumah sakit , maka alat kedokteran dicabut, kalau pasien masih sadar bisa juga meminta sendiri, bisa juga meminta pemberhentian pengobatan.
Di Swis dan Jerman pembunuhan atas belas kasihan tidak dianggap sebagai kejahatan, di Amerika dianggap kejahatan, di Indonesia eutonasia dilarang Pasal 340, P.338, 344 KUHAP
Dalam hal hukum kesehatan ada 2 pengertian mati :
1. Jika batang otak tidak berfungsi
2. Jika jantung dan paru-paru tidak berfungsi
Jenis-jenis euthonasia
1. Dilihat dari cara pelaksanaan
- Euthonasia pasif
- Euthonasia aktif
* Direct : Seorang dokter mengabil tindakan medc untuk memperpendek hidup pasien
* In Directn: Dokter melakukan tindakan medic untuk meringankan penderitaan pasien
namun mengetahui ada resiko (oper dosis).
Euthonasia dapat dibagi menjadi :
1. Euthonasia Voluntir
Euthonasia atas permintaan pasien sendiri
2. Euthonasia in voluntir
Euthonasia atas permintaan keluarga pasien
Euthonasia ini ada kontradiksi, bisa dilakukan atau tidak karena makin tingginya seseorang untuk menentukan hidupnya sendiri , ini juga di dasarkan pada medical law (kongres dunia) yang diadakan 2 tahun sekali.


Ditulis Oleh : irwansyah Hari: Rabu, Juni 06, 2012 Kategori:

0 komentar:

Posting Komentar

jangan lupa komentar yah