Home » Makalah Hukum » Peranan WTO Dalam Perdagangan Interasional
Peranan WTO Dalam Perdagangan Interasional
BAB I
P E N D A H U L U A N
1. LATAR BELAKANG
World Trade Organisation (WTO) merupakan salah satu organisasi dunia yang mengatur transaksi bisnis perdagangan antarnegara. Organisasi ini dibentuk pada tahun 1995 dan merupakan kelanjutan dari General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) yang dibentuk setelah Perang Dunia II. WTO dapat dipandang sebagai organisasi internasional yang paling penting bila dibandingkan dengan organisasi internasional lainnya karena mempunyai misi yang sangat jelas dan tindakan serta aturan yang dikeluarkannya berlaku sama untuk semua anggotanya. Fungsi utama dari organisasi perdagangan dunia ini adalah untuk memastikan bahwa perdagangan antarnegara anggota dapat dilakukan dengan lacar, dapat dipercaya, dan sebebas mungkin. Dengan demikian kesejahteraan yang dicita-citakan dapat tercapai dengan baik. [1]
Lima puluh tahun terakhir menampakkan suatu perkembangan yang luar biasa di bidang perdagangan di dunia. Transaksi perdagangan merchandise bertumbuh pada kisaran 6% per tahun. Total perdagangan pada tahun 2000 telah lebih maju 22 kali dari perdagangan yang dilakukan pada tahun 1950. Tak dapat disangkal bahwa WTO telah memberikan kontribusi yang sangat besar bagi kemajuan ini.
Kendatipun telah memberikan kontribusi yang besar bagi kemajuan perdagangan antarbangsa demi terwujudnya cita-cita kesejahteraan yang diidamkan, WTO tidak luput dari kecurigaan negatif bahwa WTO adalah “wajah baru” penjajahan bangsa-bangsa (neokolonialisme). Sekretariat WTO mencatat ada beberapa kesalahpahaman mendasar terhadap WTO, antara lain:[2]
1. WTO dianggap mendikte kebijakan perdagagan bangsa-bangsa;
2. WTO dibentuk semata-mata untuk perdagangan bebas;
3. Interese komersil lebih dipentingkan daripada pembangunan, lingkungan kesehatan, dan keselamatan;
4. WTO menghancurkan lapangan kerja dan memperburuk kemiskinan;
5. Negara-negara miskin yang menjadi anggota WTO tidak berdaya di dalam organisasi WTO;
6. WTO mewakili kepentingan pihak-pihak yang memiliki lobby yang kuat;
7. Negara-negara lemah dipaksa untuk bergabung di dalam WTO; dan
8. WTO tidak demokratis.
Penulisan makalah singkat ini merupakan suatu upaya untuk memberikan gambaran umum mengenai WTO dan peranan pentingnya di dalam transaksi perdagangan internasional. Secara pribadi penulis mempunyai concern yang besar terhadap dunia perdagangan sambil berharap bahwa WTO dapat memainkan perannya secara intens untuk menghantarkan cita-cita kesejahteraan kepada dunia internasional, khususnya kepada negara-negara angotanya.
2. PERUMUSAN MASALAH
Tujuan yang hendak dicapai melalui WTO adalah kesejahteraan bangsa-bangsa. Untuk itu, WTO mengatur hal-hal pokok mengenai kebijakan perdagangan bagi negara anggotanya. Mula-mula, WTO yang merupakan kelanjutan dari GATT, bertujuan untuk menciptakan situasi perdagangan yang kondusif dengan menurunkan tarif perdagangan barang antar negara anggota. Kini, kebijakan WTO mencakup beberapa hal penting dalam dunia perdagangan, antara lain, anti-dumping dan penyelesaian sengketa perdagangan (Trade Dispute Settlement) antar negara.
Melalui tulisan ini, penulis bermaksud memberikan gambaran umum tentang WTO, dengan harapan bahwa kecurigaan negatif terhadap WTO dapat dikurangi dan WTO sendiri dapat memainkan peran pentingnya untuk memajukan negara-negara anggotanya. Untuk menguraikan permasalahan yang diangkat di dalam makalah ini, penulis mengacukan diri pada sejumlah pertanyaan, sebagai berikut:
1. Mengapa WTO diperlukan di dalam perdagangan internasional?
2. Apa manfaat WTO bagi negara-negara berkembang?
BAB II
P E M B A H A S A N
1. WTO SEBAGAI ORGANISASI PERDAGANGAN DUNIA
WTO merupakan organisasi perdagangan dunia yang berkedudukan di Genewa, Swiss. Organisasi ini dibentuk pada tanggal 1 Januari 1995 sebagai hasil perundingan putaran Uruguay/Uruguay Round (1986-1994) dan pada saat ini telah beranggotakan 150 negara. Terkait dengan perdagangan antar negara, WTO memiliki sejumlah fungsi, antara lain:[3]
1. Mengatur perjanjian perdagangan WTO (administering WTO trade agreement).
2. Sebagai forum negosiasi perdagangan (forum for trade negotiations).
3. Menyelesaikan sengketa perdagangan (handling trade dispute).
4. Memonitor kebijakan perdagangan suatu negara (monitoring national trade policies).
5. Memberikan bantuan teknis dan pelatihan bagi negara-negara berkembang (technical assistance and training for development countries).
6. Bekerjasama dengan organisasi internasional lainnya (cooperation with other international organizations).
WTO mengambil alih peranan GATT yang bertujuan untuk memelihara sistem perdagangan internasional yang terbuka dan bebas. WTO bertanggung jawab atas implementasi ketentuan multilateral tentang perdagangan internasional yang terdiri atas tiga perangkat hukum yang utama dan mekanisme penyelesaian sengketa. Berikut ini adalah pemaparan lebih lanjut dari keempat hal dimaksud. [4]
1. General Trade on Tariff and Trade (GATT) dan perjanjian terkait. GATT sebagai principal terbentuknya WTO sejak semula memiliki regulasi yang mengatur hanya mengenai perdagangan barang (trade in goods). Sejak terbentuknya WTO pada tahun 1995, GATT hanya merupakan salah satu pokok perjanjian yang mengatur tentang perdagangan barang. Annex dari pokok perjanjian ini menjabarkan ketentuan perdagangan pada sejumlah sektor penting, antara lain, pertanian dan tekstil. Annex GATT pun mengatur tentang isu spesifik tertentu, yaitu mengatur tentang perdagangan negara, standar produk yang diperdagangkan, subsidy dan antidumping.
2. General Agreement on Trade and Services (GATS). Berbeda dengan GATT, GATS mengatur tentang perdagangan jasa (trade in goods). Umumnya prinsip pengaturan GATT dan GATS memiliki kesamaan, perbedaannya terletak pada content perdagangan. Dengan demikian, perusahaan asuransi, perusahaan telekomunikasi, operator tour, perusahaan transportasi, dan perhotelan yang bergerak di bidang pelayanan jasa internasional mendapatkan perlindungan hukum atas dasar perjanjian internasional tersebut.
3. Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPPS). Perjanjian ini mengatur tentang perdagangan dan investasi di bidang ide (idea), dan daya cipta (creativity). Pengaturan ini mencakup hak cipta, paten, merek dagang, nama geografis untuk mengidentifikasi produk, desain indutri, lay-out desain sirkuit terintegrasi, dan rahasia dagang.
4. Dispute Settlement Understanding (DSU). Penting bagi WTO untuk tetap menjaga kelancaran arus perdagangan antar negara. Untuk itu, perselisihan perdagangan harus diselesaikan melalui suatu badan tertentu, yaitu Dispute Settlement Body (DSB). Adapun metode penyelesaian yang ditempuh adalah melalui konsultasi, panel, dan alternatif lain.
Perjanjian-perjanjian ini merupakan annex dari perjanjian pendirian WTO yang telah diratifikasi dengan UU No. 7 tahun 1994 sehingga telah menjadi hukum nasional.
2. PRINSIP-PRINSIP UMUM WTO[5]
Dalam mengatur persoalan perdagangan internasional, WTO berpegang pada sejumlah prinsip, sebagai berikut:
a. Perdagangan Tanpa Diskriminasi (Trade Without Discrimination)
Menurut perjanjian WTO, perdagangan yang dilakukan oleh sesama anggota WTO harus setara. Perlakuan khusus yang diberikan oleh suatu negara anggota ‘hanya kepada’ negara anggota tertentu, akan menimbulkan protes dari negara anggota lainnya. Terkait dengan hal ini ada sejumlah ketentuan WTO yang harus diperhatikan, yaitu:
1) Most-Favored-Nation (MFN)
Menurut perjanjian WTO, negara anggota tidak boleh mendiskriminasikan negara anggota lainnya. Jika diberikan perlakuan khusus kepada suatu negara (misalnya dengan menurunkan bea masuk dari salah satu produknya), maka perlakuan yang sama juga harus diberikan kepada negara anggota lainnya. Prinsip ini berlaku bagi perdagangan barang, jasa, dan kekayaan intelektual.
Sekalipun menuntut adanya perlakuan yang sama di antara negara anggotanya, perjanjian WTO memberikan pengecualian pada beberapa hal khusus. Suatu negara dapat dibenarkan untuk melakukan perjanjian bebas tertentu dengan negara anggota khusus untuk barang dagang tertentu, dan memberikan akses khusus kepada negara berkembang tertentu ke pasarnya. Maksud dari MFN adalah supaya semakin hari, negara-negara anggota semakin mengurangi halangan perdagangan dan membuka pasarnya.
22) National Treatment
Menurut ketentuan perjanjian ini, barang lokal dan barang impor mendapatkan perlakuan yang sama, sekurang-kurangnya ketika barang impor tersebut telah memasuki pasar suatu negara. Ketentuan ini berlaku bagi perdagangan barang (GATT), jasa (GATS), dan kekayaan intelektual (TRIPS).
b. Perdagangan Yang Lebih Bebas Secara Bertahap
Semakin berkurangnya halangan perdagangan (trade barrier) semakin meningkatkan transaksi perdagangan. Halangan dimaksud misalnya terkait dengan bea masuk, pembatasan kuota, dan seleksi kualitas barang dagang (the quality of merchandise). Pada prinsipnya, pengenaan tarif terhadap barang import harus menurun secara gradual mendekati nol persen, bukan malah semakin meningkat.
c. Dapat diprediksi (predictability)
Kadang-kadang perjanjian untuk tidak menaikkan halangan perdagangan sama pentingnya dengan persoalan menurunkan halangan perdagangan, karena dengan janji tersebut partner bisnis mendapatkan kepastian tentang kesempatan perdagangan mereka di kemudian hari. Melalui prinsip predictability ini, perusahaan-perusahaan asing, investor, dan pemerintah harus yakin bahwa halangan masuk tidak akan ditingkatkan secara sewenang-wenang. Di dalam WTO, jika suatu negara telah menyepakati untuk membuka pasarnya, maka hal itu harus ditepati.
d. Mempromosikan Persaingan Yang Adil (Fairer Competition)
Umumnya orang menganggap WTO sebagai organisasi perdagangan bebas. Pandangan ini tidak selamanya benar. Hendak diciptakan oleh WTO adalah situasi perdagangan yang terbuka, adil, dan kompetitif secara sehat. Melalui pengaturan terhadap MFN, dumping (mengekspor barang dengan harga yang rendah untuk mendapatkan pasar), dan subsidi, diharapkan agar situasi perdagangan yang lebih adil dapat tercipta.
e. Mendorong Pembangunan dan Pembaharuan Ekonomi
Sistem WTO memberikan kontribusi bagi pembangunan (development). Perjanjian perdagangan internasional ini memberikan kemudahan kepada negara kurang berkembang. Kemudahan dimaksud misalnya dengan memberikan waktu yang cukup kepada negara kurang berkembang untuk mengadaptasikan dirinya dengan ketentuan WTO, mendapatkan fleksibiitas yang lebih tinggi, dan mendapatkan previlese tertentu.
3. MANFAAT WTO BAGI NEGARA BERKEMBANG
Sebagaimana diuraikan di atas bahwa WTO memiliki komitmen untuk memajukan negara berkembang melalui perlakuan khusus. Perlakuan khusus terhadap negara berkembang telah dikenal sejak GATT 1947 sampai dengan pertengahan 1950-an. Perlakuan khusus dimaksud adalah dengan memberikan akses kepada pasar negara – negara kaya dengan pengenaan tarif yang relatif rendah dan mendapatkan pengecualian tertentu dari ketentuan perjanjian GATT. Kendatipun demikian, kemajuan dan kesejahteraan yang diharapkan tidak selalu mudah untuk dicapai.
Menurut United Nations Conference on Trade and Development, ada sejumlah faktor penting yang memainkan peranan penting dalam menentukan respons suatu perekonomian terhadap kesempatan pasar, antara lain: 1) makro ekonomi dan kebijakan sektoral, 2) dukungan sumber daya alam dan tenaga kerja, 3) infrastruktur keuangan, teknologi, dan fisik, dan 4) institusi, penegakkan hukum, dan etika.[6] Kurangnya faktor-faktor pendukung inilah yang membuat negara berkembang susah untuk berubah menjadi negara maju. Manakala terjadi sengketa perdagangan dengan negara maju, negara berkembang berada di dalam posisi tawar yang sulit, sekalipun dispute tersebut dimenangkan olehnya. Keterbatasan sumber daya yang dimilikinya membuatnya harus tetap memberikan ruang yang lebih besar bagi negara-negara maju tersebut.
BAB III
P E N U T U P
1. KESIMPULAN
World Trade Organisation (WTO) merupakan salah satu organisasi internasional yang berperan untuk mengatur transaksi perdagangan yang dilakukan oleh negara-negara anggotanya. Sekalipun belum lama terbentuk (1995), WTO sebenarnya sudah memiliki dasarnya pada General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) pada tahun 1947. WTO mengatur beberapa hal mengenai perdagangan barang (goods), jasa (service) dan kekayaan intelektual (property rights). Untuk mengatur lancarnya perdagangan WTO menganut sejumlah prinsip umum sebagai pegangan, yaitu non-diskriminatif, mengurangi trade barriers, persaingan yang sehat, berorientasi pada kemajuan, dan mendorong pembangunan dan pembaharuan ekonomi. Untuk menyelesaikan sengketa perdagangan di antara negara-negara anggota WTO, WTO sendirin menyiapkan mekanisme penyelesaian sengketa yang ditangani oleh Dispute Settlement Body (DSB). Tujuan WTO untuk memajukan anggotanya tidak selalu mudah untuk dipenuh, khususnya oleh negara-negara yang sedang berkembang. Keterbatasan sumber daya alam, sumber daya manusia, dan infrastruktur yang mendukung pembangunan selalu menjadi penghambat bagi negara berkembang, termasuk Indonesia, untuk bersaing dengan negara maju.
2. SARAN
Berdasarkan pembahasan makalah di atas, berikut ini penulis memberikan sejumlah saran untuk memajukan dunia ekonomi dan perdagangan Indonesia:
a. Pemerintah harus memberikan kemudahan usaha bagi pengusaha muda bangsa untuk bersaing dengan pengusaha asing di kancah perdagangan nasional maupun internasional.
b. Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) harus terus mengusut kemungkinan terjadinya dumping oleh pengusaha asing atau negara asing tertentu, yang berpotensi menghancurkan industri dalam negeri.
c. Setiap ratifikasi perjanjian internasional harus diperhitungkan dengan matang oleh presiden dan lembaga legislatif. Produk hukum asing, manakala itu diterima untuk diratifikasi, harus diterjemahkan ke dalam sistem hukum nasional.
Daftar Pustaka
The World Trade Organisation, diakses dari http://www.wto.org/, pada tanggal 3 Agustus 2010.
Ten Common Misunderstandings About WTO, diakses dari http://www.wto.org/ pada tanggal 3 Agustus 2010.
Understanding the WTO, judul asli “Trading to the Future”, edisi III (revised February 2007), diakses dari http://www.wto.org/ pada tanggal 3 Agustus 2010.
Sitompul, Zulkarnain. Masih Perlukah WTO Bagi Negara Berkembang, diakses dari http://zulsitompul.files.wordpress.com/, pada tanggal 3 Agustus 2010, hlm. 2.
Ditulis Oleh : irwansyah Hari: Senin, Juni 11, 2012 Kategori: Makalah Hukum
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
jangan lupa komentar yah