TEHNIK PERADILAN SEMU


A. Pendahuluan
Para Sarjana lulusan pendidikan tinggi hukum sangat diharapkan untuk dapat mengaplikasikan ilmu dan pengetahuan hukum yang didapat untuk kepentingan penegakan hukum dan keadilan masyarakat. Untuk itu mutu lulusan pendidikan tinggi hukum perlu terus ditingkatkan dengan teknik pendidikan pengajaran yang lebih berorientasi pada penggabungan kemampuan teori dan praktis. Tuntutan yang tinggi untuk mutu lulusan juga sangat diharapkan bagi sarjana hukum yang memiliki moralitas tinggi dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dengan penerapan hukum yang tidak didasarkan pada yuridis normative belaka, namun juga mempertimbangkan sisi lain dari penerapan hukum guna distribusi keadilan secara berimbang.
Pola pendidikan dan pengajaran yang berorientasi pada kemampuan praktik hukum mahasiswa adalah dengan menggabungkan pemahaman teori dan pemahaman praktik hukum secara riil yaitu dengan pendidikan yang berorinetasi pada latihan pemecahan permasalahan hukum yang ada di masyarakat. Dengan metode ini maka akan semakin mendekatkan mahasiswa kepada permasalahan riil yang ada di masyarakat, sehingga capaian untuk ‘menelurkan’ sarjana hukum yang mampu membantu memecahkan masalah di masyarakat akan terwujud. Seorang sarjana hukum pada hakikatnya adalah ‘dokter’ bagi penyembuhan atau pengikisan masyarakat lewat rekomendasi pemecahan masalah melalui berbagai cara. Mekanisme peradilan sendiri adalah salah satu media bagi penyelesaian permasalahan yang timbul di masyarakat.
Pendidikan tinggi hukum yang saat ini banyak didominasi dengan pola pendidikan satu arah atau ceramah, meskipun di berbagai perguruan tinggi kini juga sudah di gabungkan dengan metode diskusi terarah. Sedangkan pengajaran dengan menggabungkan kemampuan praktik hukum saat ini lebih banyak diarhkan berdasarkan rumpun perkara yang ada dalam cabang peradilan misalnya Praktik Hukum Pidana, Praktik Hukum Perdata dan Praktik Hukum PTUN, sedangkan pengajaran pada pendidikan tersebut dibatasi oleh masa pengajaran yang hanya berlangsung 14 (empat belas) Pertemuan sedangkan materi pengajaran yang diajarkan akan juga mengalami berbagai irisan dengan perkuliahan Hukum Acara meskipun dalam pengajaran Praktik hukum banyak diarahkan pada pemberkasan sedangkan pemahaman materi hukum sendiri bukanlah prioritas karena hal ini telah ada dalam perkuliahan tersendiri. Sedangkan pengajaran pada perkuliahan “materiil” tersebut kurang diarahkan pada pembelajaran kasus hukum yang terkini dan pemberian kesempatan kepada mahasiswa untuk menyelesaikan perkara yang ada dalam mekanisme peradilan dalam hal perkara tersebut dibawa ke pengadilan (moot court). Untuk itu pendidikan dan pengajaran peradilan seharusnya tidak saja diserahkan pada perkuliahan praktik hukum namun juga diterapkan pada perkuliahan lain sebagai media pemberian pemahaman yang lebih baik bagi mahasiswa.
Metode peradilan semu juga dapat dijadikan sebagai media bagi penyebarluasan pemahaman akan issue hukum atau mekanisme hukum terkini. Metode peradilan semu telah pula dijalankan oleh Fakultas Hukum Universitas Indonesia bekerjasama dengan Pusat Kajian Wanita dan Jender Universitas Indonesia dan Komnas Perempuan. Dalam kerjasama yang dilakukan selama lebih kurang satu tahun dengan penyelenggaraan kompetisi peradilan semu sebanyak tiga kali dengan tiga tingkatan yang berbeda , penyebarluasan akan pemahaman keadilan berperspektif Jender berhasil ditampilkan dengan baik oleh peserta berdasarkan komponen penilaian yang telah ditetapkan.
Kegembiraan tak terhingga saya lahir ketika diberitahu akan adanya kompetisi peradilan semu pidana berperspektif keadilan jender dilangsungkan di Yogyakarta. Terlebih penyelenggaran ini dilakukan pasca ditetapkannya UU tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga . Dengan begitu saya sangat yakin,  kompetisi akan lebih hidup dan mahasiswa akan menampilkan penampilan yang jauh lebih baik dar ang diselenggarkan di UI sebelumnya.
Dalam bagian-bagian selanjutnya, saya akan memaparkan berbagai hal yang berkaiatan dengan penyelenggaran atau keikutsertaan dalam kompetisi peradilan semu berperspektif Jender. Dimana tulisan ini dibuat berdasarkan pengetahuan dan pengalaman saya yang masih sangat terbatas.

B. Teknik Pembuatan Berkas Peradilan Semu
Bahwa dalam kompetisi peradilan semu pembuatan berkas sangat penting dalam memberikan daya dukung bagi penampilan peradilan semu yang optimal, karena berkas ini dapat menjadi bahan acuan yang sangat baik bagi penampilan team. Untuk itu pembuatan berkas hendak mengacu pada pemberkasan sebagaimana yang terdapat dalam peraturan-perundangan yang berlaku atau pedoman pembuatan berkas yang berlaku dimasing-masing instansi dalam buku petujuk pelaksanaan/petunjuk teknis/petunjuk adminisrasi yang berlaku dalam tiap instansi atau lembaga penegakan hukum. Pentingnya pemberkasan yang sesuai dengan kaidah tersebut maka akan semakin mendekatkan penilain yang lebih bik dan penampilan teknis peradilan yang baik
1. Pembuatan Surat Dakwaan 
Posisi hukum surat dakwaan sangat penting proses peradilan pidana karena surat dakwaan memegang posisi sentral dalam proses penegakan hukum dan keadilan di pengadilan. Surat juga menjadi dasar sekaligus membatasi ruang lingkup pemeriksaan, dituntut adanya kemampuan dan kemahiran mahasiswa yang memerankan jaksa dalam penyusunan surat dakwaan. Untuk itu pembahasan perihal surat dakwaan dilakukan diawal dalam pembahasan pembuatan berkas ini.  Selanjutnya akan dilakukan pembahasan yang lebih jauh seluk beluk surat dakwaan dan fuingsinya dalam proses pemeriksaan perkara pidana di pengadilan.
a. Fungsi Surat dakwaan
Surat Dakwaan menempati posisi sentral dan tombak dari pemeriksaan perkara di pengadilan yang menentukan keberhasilan pelaksanaan tugas penuntutan. Surat dakwaan merupakan penataan konstruksi yuridis atas fakta-fakta perbuatan terdakwa yang terungkap dalam proses penyelidikan dan penyidikan akan terlihat dari suatu Surat Dakwaan. Dakwaan disusun dengan cara merangkai perpaduan antara fakta-fakta perbuatan tersebut dengan unsur-unsur tindak pidana yang bersangkutan.
Ditinjau dari berbagai kepentingan yang berkaitan dengan pemeriksaan tindak pidana, maka fungsi surat dakwaan dapat diatagorikan sebagai berikut:
1) bagi pengadilan/hakim, surat dakwaan merupakan dasar dan sekaligus membatasi ruang lingkup pemeriksaan, dasar pertimbangan dalam penjatuhan keputusan;
2) bagi penuntut umum, Surat Dakwaan merupakan dasar pembuktian/analisis yuridis, tuntutan pidana dan penggunaan upaya hukum;
3) bagi terdakwa/penasehat hukum, surat dakwaan merupakan dasar untuk mempersiapkan pembelaan. 

b. Dasar Pembuatan Surat Dakwaan
Surat dakwaan adalah berkas yang dipersiapkan oleh Jaksa penuntut Umum sebagai bentuk pertanggungjawabannya kepada public atas penyerahan kekuasaan untuk menuntut yang diberikan oleh public kepadanya . Dalam pasal 14 huruf d KUHAP ditetapkan bahwa yang berwenang membuat Surat Dakwaan adalah Penuntut Umum, sebagaimana disebutkan sebagai berikut:
Penuntut umum mempunyai wewenang:
d. membuat surat dakwaan;
Dalam pasal 137 KUHAP disebutkan bahwa penuntut umum berwenang melakukan penuntutan terhadap siapapun yang didakwa melakukan tindak pidana dalam daerah hukumnya dengan melimpahkan perkaranya ke pengadilan. Dealam pasal 140 ayat 1 disebutkan bahwa pembuatan surat dakwaan dilakukan oleh penuntut umum bila ia berpendapat bahwa dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan.

c. Syarat Surat Dakwaan
Syarat-syarat dalam pembuatan surat dakwaan terdapat dalam pasal 143 ayat (2) KUHAP, yakni syarat yang berkaitan dengan tanggal, tanda tangan, dan identitas lengkap terdakwa. Hal tersebut dalam praktek disebut syarat formil surat dakwaan. Sesuai dengan bunyi pasal 143 ayat 2 huruf a KUHAP disebutkan bahwa syarat formil surat dakwaan meliputi :
1. surat dakwaan harus dibubuhi tanggal dan tanda tangan penuntut umum pembuat surat dakwaan;
2. Surat dakwaan harus memenuhi secara lengkap identitas terdakwa yang meliputi : nama lengkap, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan.
Selain harus memuat persyaratan formil sebagaimana disebutkan diatas, surat dakwaan juga harus memenuhi persyaratan materiil sebagaimana disebutkan dalam pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP, yang meliput:
1. uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan;
2. Uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.
- Uraian secara cermat berarti menuntut ketelitian jaksa penuntut umum dalam mempersiapkan Surat Dakwaan yang akan lalu diterapkan kepada terdakwa. Dengan menenpatkan kata cermat paling depan dalam rumusan pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP, pembuat Undang-undang menghendaki agar JPU dalam membuat surat dakwaan selalu bersikap korek dan teliti.
- Uraian secara jelas, berarti uraian kejadian atau fakta kejadian yang jelas dalam surat dakwaan, sehingga terdakwa dengan mudah memahami apa yang didakwakan terhadap dirinya dan dapat mempersiapkan pembelaan dengan sebaik-baiknya. Dimana gambaran yang akan didapat oleh terdakwa adalah gambaran siapa yang melakukan tindak pidana, tindak pidana yang dilakukan, kapan dan dimana tindak pidana tersebut dilakukan, apa akibat yang ditimbulkan dan mengapa terdakwa melakukan tindak pidana tersebut.
- Uraian secara lengkap, berarti surat dakwaan itu memuat semua unsure atau elemen tindak pidana yang didakwakan beserta waktu dan temapt tindak pidana dilakukan. Unsur-unsur tersebut harus terlukis dalam uraian fakta kejadian yang dituangkan dalam surat dakwaan.
Secara materiil surat dakwaan dipandang telah memnuhi syarat apabila surat dakwaan tersebut relah memberi gambaran secara bulat dan utuh tentang:
a) Tindak pidana yang dilakukan;
b) Siapa yang melakukan tindak pidana;
c) Dimana tindak pidana dilakukan;
d) Bilamana/kapan tindak pidana dilakukan;
e) Bagaimana tindak pidana dilakukan;
f) Akibat apa yang ditimbulkan tindak pidana tersebut (delik materiil)
g) Apa yang mendorong terdakwa melakukan tindak pidana tersebut (delik-delik tertentu);
h) Ketentuan-ketentuan pidana yang diterapkan.
Komponen-komponen tersebut diatas secara kasuistis harus disesuaikan dengan jenis tindak pidana yang didakwakan (apakah tindak pidana tersebut termasuk delik materiil atau delik formil).
 Dengan demikian dapat diformulasikan bahwa syarat formil adalah syarat yang berkenaan dengan formalitas pembuatan suarat dakwaan, sedangkan syarat materiil adalah syarat yang berkenaan dengan materi atau substansi surat dakwaan. Untuk keabsahan surat dakwaan, kedua syarat tersebut harus dipenuhi.
 Tidak dipenuhinya syarat formil akan menyebabkan surat dakwaan dapat dibatalkan (vernietigbaar), sedangkan dengan terpenuhinya syarat materiil menyebabkan dakwaan batal demi hukum (absolutnietig).  

d. Bentuk Surat Dakwaan
Undang-undang tidak menetapkan bentuk surat dakwaan dan adanya berbagai bentuk surat dakwaan dikenal dalam perkembangan praktek. Adapaun bentuk surat dakwaan yang dikenal adalah sebagai berikut:

1) Tunggal
Dalam surat dakwaan ini hanya satu tindak piadan asaja yang didakwakan, tidak terdapat tindak pidana lain baik sebagai alternative maupun sebagai pengganti. Misalnya dalam surat dakwaan hanya didakwakan tindak pidana pencurian (Pasal 362 KUHP).
2) Alternatif
Dalam bentuk ini surat dakwaan disusun atas beberapa lapisan yang satu mengecualikan dakwaan pada lapisan yang lain. Dakwaan alternative dipergunakan karena belum didapat kepastian tentang tindak pidana mana yang akan dapat dibuktikan. Lapisan dakwaan tersebut dimaksudkan sebagai “jaring berlapis” guna mencegah lolosnya terdakwa dari dakwaan. Meskipun dakwaan berlapis, hanya satu dakwaan saja yang akan dibuktikan, bila salah satu dakwaan terbukti, maka lapisan dakwaan lainnya tidak perlu dibuktikan lagi. Contoh dakwaan yang disusun secara alternative:
Pencurian (pasal 362 KUHP) atau Penadahan (pasal 480 KUHP)
Pembuktian dakwaan tidak perlu dilakukan secara berurut sesuai lapisan dakwaan, tetapi langsung kepada lapisan dakwaan yang dipandang terbukti.
3) Subsidair
Bentuk dakwaan ini dipergunakan apabila satu tindak pidana menyentuh beberapa ketentuan pidana, tetapi belum dapat diyakini kepastian perihal kualifikasi dan ketentuan pidana yang lebih tepat dapat dibuktikan. Lapisan dakwaan disusun secara berurutan dimulai dari tindak pidana yang diancam dengan pidana teringan dalam kelompok jenis tindak pidana yang sama. Misalnya lapisan dakwaan disusun secara berurut:
Primer:
  Pembunuhan Berencana (pasal 340 KUHP)
Subsidair:
  Pembunuhan (338 KUHP)
Lebih Subsidair:
Penganiayaan berencana yang mengakibatkan matinya orang (pasal 355 ayat 2 KUHP)
Lebih Subsidair lagi:
Penganiayaan berat yang mengakibatkan matinya orang (pasal 354 ayat 2 KUHP)
Lebih-lebih Subsidair lagi:
Penganiayaan biasa yang mengakibatkan matinya orang (pasal 351 ayat 3 KUHP)
Persamaannya dengan dakwaan alternative adalah hanya satu dakwaan saja yang akan dibuktikan, sedangkan perbedaannya pada system penyusunan  lapisan dakwaan dan pembuktiannya yang harus dilakukan secara berurutan dimulai dari lapisan pertama sampai kepada lapisan yang dipandang terbukti. Setiap lapisan yang tidak terbukti harus dinyatakan secara tegas disertai dengan tuntutan untuk dibebaskan dari dakwaan yang bersangkutan.
4) Kumulatif
Bentuk ini digunakan bila kepada terdakwa didakwakan beberapa tindak pidana sekaligus dan tindak pidana tersebut masing-masing berdiri sendiri. Semua tindak pidana yang didakwakan harus dibuktikan satu demi satu. Dakwaan yang tidak terbukti harus dinyatakan secara tegas disertai dengan tuntutan untuk membebaskan terdakwa dari dakwaan yang bersangkutan. Persamaannya dengan dakwaan subsidair karena sama-sama terdiri dari beberapa lapisan dakwaan dan pembuktiannya dilakukan secara berurutan. Misalnya dakwaan disusun:
Kesatu : Pembunuhan (pasal 338 KUHP)
Kedua : Pencuruan dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP)
Ketiga : Perkosaan (pasal 285 KUHP)
5) Kombinasi
Bentuk ini merupakan perkembangan baru dalam praktek sesuai perkembangan di bidang kriminalitas yang semakin variatif baik dalam bentuk/jenisnya dalam modus operandi yang dipergunakan. Kombinasi/gabungan dakwaan tersebut terdiri atas dakwaan kumulatif dan dakwaan subsidair. Misalnya dakwaan disusun dengan sistematika sebagai berikut:
Kesatu:
Primer:
  Pembunuhan berencana (pasal 340 KUHP)
Subsidair:
  Pembunuhan biasa (pasal 338 KUHP)
Lebih Subsidair:
Penganiayaan berencana yang mengakibatkan matinya orang (pasal 355 ayat 2 KUHP)
Kedua:
Perampoka/pencurian dengan kekerasan (pasal 365 ayat 3 dan 4 KUHP)
Ketiga:
Perkosaan (pasal 285 KUHP) 

e. Tips Pembuatan Surat Dakwaan
Teknik pembuatan surat dakwaan berkenaan dengan pemilihan bentuk surat dakwaan dan redaksi yang dipergunakan dalam merumuskan tindak pidana yang didakwakan
1) Pemilihan bentuk
Bentuk surat dakwaan disesuaikn dengan jenis tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa. Apabila terdakwa hanya melakukan satu tindak pidana, maka digunakan dakwaan tunggal. Dalam hal terdakwa melakukan satu tindak pidana yang menyentuh beberapa perumusan tindak pidana dalam undang-undang dan belum dapat dipastikan tentang kualifikasi dan ketentuan pidan ayang dilanggar, dipergunakan dakwaan alternative atau subsidair. Dalam hal terdakwa melakukan beberapa tindak pidana yang berdiri sendiri, dipergunakan bentuk dakwaan kumulatif.
2) Teknis Redaksional
Hal ini berkenaan dengan cara merumuskan fakta-fakta dan perbuatan tedakwa yang dipadukan dengan unsure-unsur tindak pidana sesuai perumusan ketentuan pidana yang dilanggar, sehingga nampak dengan jelas bahwa fakta-fakta perbuatan terdakwa memenuhi segenap unsure tindak pidana sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan pidana yang bersangkutan. Perumusan dimaksud harus dilengkapi dengan uraian tentang waktu dan tempat tindak pidana dilakukan. Uraian kedua komponen tersebut dilakukan secara sistematis dengan menggunakan bahasa yang sederhana dan kalimat yang efektif.

2. Pembuatan Surat Tuntutan
a. Format Tuntutan
Dalam penyusunan surat tuntutan pidana terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan semisal menempatkan surat dakwaan dalam bagian awal dan menempatkan hasil pembuktian yang telah dilakukan dalam tahap pembuktian kedalam analisa fakta maupun analisa yuridis.  Adapun format umum dalam penyusunan surat tuntutan adalah sebagai berikut:
1) Bagian Pendahuluan
Dalam bagian ini JPU memberikan pernyataan pembuka sebagai bagian dari ungkapan terima kasih atas kepemimpinan hakim yang telah memimpin perkara ini dengan baik dan lancer sehingga tahap pembuktian berjalan dengan baik.
2) Surat dakwaan
Bagian ini adalah pemuatan surat dakwaan dalam tuntutan pidana yang diajukan. Penempatan surat dakwaan dalam surat tuntutan adalah sebagai upaya mengingatkan kembali seluruh pihak dalam perjara aquo perihal surat dakwaan yang telah diajukan diawal persidangan. Hal ini juga sekaligus bertujuan untuk menghubungkan seluruh proses yang telah dilakukan dalam berbagai persidangan terdahulu.
3) Fakta-fakta yang terungkap dipersidangan
Dalam bagian ini, diunkapkan berbagai fakta yang berjhasil terungkap dalam persidangan, dimana JPU mengungkapkan satu persatu fakta yang telah terungkap dalam tahap sebelumnya. Jadi bagian ini adalah upaya untuk mengungkapkan kepada khalayak bahwa terdapat fakta-fakta yang terungkap dipersidangan sehingga perlu diungkapkan dalam penuntutan untuk mempersiapkan berbagai fakta atau alat bukti yang mendukung bagi pembuktian pasal-pasal yang telah didakwakan sebelumnya. Termasuk penempatan alat bukti lain selain alat bukti saksi, terdakwa dan keterangan ahli yang didengar dalam persidangan seperti misalnya terdapat alat bukti surat atau petunjuk yang diajukan ke persidangan. Juga diungkapkan perihal barang bukti yang telah diajukan ke muka siding.
4) Analisa fakta
Analisa fakta berisikan ekstraksi dari keseluruhan fakta yang telah terungkap dalam persidangan baik itu melalui alat bukti saksi atau alat bukti lain. Analisa fakta ini ditujukan untuk memudahlan dalam penyusunan analisa yuridis yang akan dibuktikan berdasarkan pasal-pasal dakwaan. 
5) Analisa Yuridis
Dalam melakukan analisis yuridis inil, dibuktikan perihal unsure-unsur pasal dakwaan yang dikaitkan dengan fakta-fakta yang terungkap dimuka siding. Dalam hal ini penjabaran unsur pasal dakwaan dilakukan secara cermat dan teliti jangan sampai ada unsure yang belum dibuktikan. Untuk metode pembuktian merujuk pada bentuk surat dakwaan yang dipilih (baca bagian bentuk surat dakwaan dalam bagian terdahulu)
6) Kesimpulan
Dalam bagian kesimpulan ini, JPU harus mengungkapkan kesimpulan yang diambil atas berbagai fakta yang terungkap dan berdasarkan analisis yuridis pasal-pasal dakwaan, dimana dalam kesimpulan termaksud dinyatakan apakah terbukti atau tidak pasal dakwaan yang diajukan dalam surat dakwaan aquo. Dalam bagian kesimpulan juga diungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringkan berdasarkan pengamatan ataupun fakta yang didapat dalam persidangan. Dalam bagain kesimpulan yang terakhir diungkapkan tuntutan yang diajukan JPU atas perkara aquo misalnya “Menuntut” dstnya.
7) Penutup
Bagian penutup ini adalah bagian untuk menutup keseluruhan isi tuntutan pidana yang telah diajukan sebelumnya dimana hal ini hanyalah pernyataan penutup atas proses persidangan yang telah dilakukan.

b. Hal-hal yang harus diperhatikan 
1) Faktor-faktor yang harus diperhatikan
Berikut ini adalah beberapa factor yang menjadi perhatian JPU dalam melakukan tuntutan pidana dimana berbagai hal yang diuraikan berikut ini dapat menjadi acuan dalam mepertimbangkan berat ringannya tuntutan pidana yang akan diajukan oleh JPU. Adapun hal yang harus menjadi perhatian tersebut, yaitu:
a) Perbuatan Terdakwa
(1) dilakukan dengan cara yang sadis
(2) dilakukan dengan cara kekerasan
(3) menyangkut kepentingan Negara, stabilitas keamanan dan pengamanan pembangunan
(4) menyangkut SARA
b) Keadaan Diri Pelaku Tindak Pidana
(1) sebab-sebab yang mendorong dilakukannya tindak pidana (kebiasaan, untuk mempertahankan diri, balas dendam, ekonomi dan lain-lain)
(2) Karakter, moral dan pendidikan, riwayat hidup, keadaan social ekonomi pelaku tindak pidana.
(3) Peranan pelaku tindak pidana
(4) Keadaan jasmani dan rohani pelaku tindak pidana dan pekerjaan
(5) Umur tindak pidana
c) Dampak Perbuatan Terdakwa
(1) menimbulkan keresahan dan ketakutan dikalangan masyarakat
(2) menimbulkan penderitaan yang sangat mendalam dan berkepanjangan bagi korban atau keluarganya
(3) menimbulkan kerugian bagi Negara dan masyarakat
(4) menimbulkan korban jiwa dan harta benda
(5) merusak pembinaan generasi muda

2) Tuntutan Pidana
Dengan memperhatikan keadaan masing-masing perkara secara kasuistis, Jaksa penuntut umum harus mengajukan tuntutan pidana dengan wajib berpedoman pada criteria seagai brikut:
a) Pidana Mati
(1) Perbuatan yang didakwakan diancam pidana mati
(2) Dilakukan dengan cara yang sadis diluar perikemanusiaan;
(3) Dilakukan secara berencana;
(4) Menimbulkan korban jiwa atau sarana umum yang vital
(5) Tidak ada alasan yang meringankan
b) Seumur hidup
(1) Perbuatan yang didakwakan diancam pidana mati
(2) Dilakukan dengan cara yang sadis
(3) Dilakukan secara berencana;
(4) Menimbulkan korban jiwa atau sarana umum yang vital
(5) Terdapat hal-hal yang meringankan
c) Tuntutan pidana serendah-rendahnya ½ dari ancaman pidana, apabila terdakwa:
(1) Residivis
(2) Perbuatannya menimbukan peneritaan bagi korban dan keluarganya;
(3) Menimbulkan kerugian materi
(4) Terdapat hal-hal yang meringankan
d) Tuntutan pidana serendah-rendahnya ¼ dariancaman pidana yang tidak termasuk dalam ketiga butir sebelumnya.
e) Tuntutan Pidana bersyarat
(1) Terdakwa sudah membayar ganti rugiyang diderita korban;
(2) Terdakwa belum cukup umur (vide UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak)
(3) Terdakwa berstatus pelajar/mahasiswa/expert;
(4) Alam menuntut hukuman bersyarat hendaknya diperhatikan ketentuan pasal 14 f KUHP.

3. Upaya hukum oleh JPU
Jaksa sebagai wakil public idah selayaknya berupaya untuk melakukan upaya yang optimal dalam melakukan penuntutan tindk pidana yang terjadi, dalam hal ini terdaat beberapa hal yang harus enjadi perhatian dalam hal sikap JPU atas putusan yang diterbitkan oleh majelis hakim yaitu;
a) Upaya hukum banding diajukan ole JPU dalam hal-hal sebaai berikut:
(1) Dalam hal terdakwa mengajukan banding maka jaksa penuntut umum harus meminta banding agar masih dapat menggunakan upaya hukum kasus karena adanya ketentuan pasal 43 UU nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
(2) Putusan hakim kurang dari tuntuan piana mati atau seumur hidup atau sekurang-kurangnya 20 tahun penjara namun pertimbanganJPU diambilalih sebagan atau seluruhnya sebagai pertimbangan hakim dalam putusannya maka JPU tidak harus mengajukan banding.
(3) Putusan hakim ½ dari tuntutan JPU namun apabila pertimbangan JPU dalam tuntutan diambil alih sebagian atau seluruhnya sebagai pertimbangan hakim dalam putusnnya maka JPU tidak harus mengajukan banding.
(4) Putusan hakim 2/3 dari tuntutan JPU walaupun pertimbangan JPU dalam tuntutan tidak diambil alih sebagian atau seluruhnya sebagai pertimbangan hakim dalam putusnnya maka JPU tidak harus mengajukan banding.
b) Upaya hukum kasasi digunakan oleh JPU dalam hal putusan akim dengan amar yang membebaskan terdakwa dan adanya alasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 253 ayat 1 KUHAP.
  
4. Pembuatan Pembelaan
Dalam pembuatan pembelaan atas tuntutan yang diajukan oleh penuntut umum dalam praktik maupun dalam teori tidak ditemukan standar baku dalam pembuatan pembelaan. Pembelaan dalam praktik diserahkan pada selera advokat sendiri, hal ini terjadi karena tidak terdapat ketentuan baku yang mengatur pembuatan surat pembelaan.  Yang terpenting dalam pembuatan pembelaan untuk kepentingan terdakwa adalah upaya untuk membela kepentingan hukum terdakwa, yang meliputi pembelaan kepentingan terdakwa atas tuntutan jaksa yaitu dengan menanggapi analisis tuntutan JPU baik itu analisis yuridis maupun analisa fakta.
Dalam konteks peradilan berperspektif keadilan jender, peran advokat dalam hal ini sangat ini penting terutama dalam kaitannya melakukan pembelaan terhadap perempuan sebagai pelaku, dalam konteks ini advokat diharapkan dapat menmapilkan sisi lain diluar sisi yuridis baik itu sisi sosiologis maupun psikologis terdakwa. Untuk itu advokat dalam pembelaannya akan memiliki sudut pandang yang tidak semata-mata yuridis namun juga menampilkan hal-hal lain diluar yuridis. Hal inilah yang akan dinamakan sebagai hal penemuan hukum keadilan berperspektif jender. 

5. Pembuatan Putusan
Dalam membuat Putusan pengadilan, seoraang hakim harus memperhatikan apa yang diatur dalam pasal 197 KUHAP, yang berisikan berbagai hal yang yang harus dimasukkan dalam surat Putusan. Adapun berbagai hal yang harus dalam sebuah putusan pemidanaan sebagaimana disebutkan dalam pasal 197 KUHAP adalah sebagai berikut:
a. Kepala putusan yang dituliskan berbunyi : "DEMI KEADILAN BERDASARIKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA";
b. Nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan terdakwa;
c. Dakwaan, sebagaimana terdapat dalam surat dakwaan;
d. Pertimbangan yang disusun secara ringkas mengenai fakta dan keadaan beserta alat-pembuktian yang diperoleh dari pemeriksaan di sidang yang menjadi dasar penentuan kesalahan terdakwa;
e. Tuntutan pidana, sebagaimana terdapat dalam surat tuntutan;
f. Pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pemidanaan atau tindakan dan pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum dari putusan, disertai keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa;
g. Hari dan tanggal diadakannya musyawarah majelis hakim kecuali perkara diperiksa oleh hakim tunggal;
h. Pernyataan kesalahan terdakwa, pernyataan telah terpenuhi semua unsur dalam rumusan tindak pidana disertai dengan kualifikasinya dan pemidanaan atau tindakan yang dijatuhkan;
i. Ketentuan kepada siapa biaya perkara dibebankan dengan menyebutkan jumlahnya yang pasti dan ketentuan mengenai barang bukti;
j. Keterangan bahwa seluruh surat ternyata palsu atau keterangan di mana letaknya kepalsuan itu, jika terdapat surat otentik dianggap palsu;
k. Perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan;
l. Hari dan tanggal putusan, nama penuntut umum, nama hakim yang memutus dan nama panitera;
Dalam hal tidak terpenuhinya semua ketentuan tersebut diatas akan berakibat putusan batal demi hukum. Untuk itu kesemua persyaratan yang tersebut diatas harus dicantumkan dalam putusan pemidanaan agar jangan sampai putusan yang akan dinilai tersebut menjadi tidak mengalami pengurangan nilai atau nilai yang akan diberikan juri menjadi tidak optimal.
 Dalam pembuatan putusan yang akan dijatuhkan oleh majelis hakim, pertimbangan atas fakta dan pertimbangan yuridis sangat penting untuk dituliskan secara lengkap untuk kepentingan distribusi keadilan yang lebih baik. Dalam konteks peradilan tematik seperti kompetisi peradilan semu ini, maka pertimbangan akan penemuan keadilan berperspektif jender akan tergambar dari pertimbangan fakta dan yuridis.  Selain itu juga amar putusan menjadi titik perhatian penting dalam putusan dan penilaian akan putusan untuk itu amar yang akan dijatuhkan selayaknya disesuaikan dengan pertimbangan fakta dan yuridis yang telah dipaparkan sebelumnya.

C. Penampilan Praktik Peradilan Semu
Dalam penampilan praktik peradilan semu pidana terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan diantaranya adalah mekanisme pembuktian yang dalam hal ini adalah terkait dengan tata cara dan materi pengajuan pertanyaan. Sebelum memulai penampilan praktik peradilan semu, terlebih dahulu diperhatikan materi perkara yang akan ditampilkan oleh team peradilan semu. Misalnya dalam hal perkara yang akan diajukan adalah perkara pelanggaran HAM berat maka komposisi majelis hakim terdiri dari 5 orang anggota majelis hakim, sedangkan dalam dalam hal perkara pidana biasa maka majelis hakim cukup 3 orang (dalam hal perkara tersebut adalah termasuk dalam kualifikasi perkara pidana biasa), namun dalam hal perkara pidana yang diajukan dimuka sidang adalah terdakwa yang dibawah umur maka majelis yang memeriksa perkara adalah hakim tunggal. Khusus untuk perkara pengadilan anak amak hakim dan seluruh aparat penegak hukum yang memeriksa perkara ini tidak diperkenankan untuk mengenakan jubah hakim atau pakaian dinas harian lainnya atau seragam.
Dalam memulai persidangan maka pembukaan sidang didahului dengan kalimat pembuka yang dilakukan oleh panitera/panitera pengganti  dengan kalimat pembuka sebagai berikut:
“…Sidang Pengadilan Negeri (nama pengadilan negeri) yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan nomor register perkara (misalnya 123/Pid.B/PN Yogyakarta/2004) akan segera dimulai, majelis hakim akan memasuki ruangan sidang hadirin dimohon untuk berdiri…”.

Setelah pembukaan sidang dilakukan maka majelis hakim memasuki ruangan sidang yang selanjutnya mempersilahkah pengunjung untuk duduk yang dilanjutkan dengan membuka sidang, sebagai berikut:
“…Sidang Pengadilan Negeri (nama pengadilan negeri) yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan nomor register perkara (misalnya 123/Pid.B/PN Yogyakarta/2004) dengan ini dinyatakan dibuka  dan terbuka/tertutup (untuk perkara dalam pengadilan anak dan perkara kesusilaan) untuk umum…”.

Setelah pembukaan sidang ini dilakukan, maka dilanjutkan dengan kepemimpinan ketua majelis hakim untuk memeriksa sidang pengadilan dengan urutan yang disesuaikan sebagaimana pengaturan dalam pasal-pasal yang dalam KUHAP.
 Majelis hakim menanyakan identitas terdakwa, yang dilanjutkan dengan menanyakan keberadaan penasehat hukum/advokat. Pertanyaan ini dilanjutkan dengan menanyakan surat kuasa dan surat izin praktek beracara yang dibuktikan dengan kartu advokat. Selanjutnya hakim memerintahkan JPU untuk memulai membacakan surat dakwaannya yang didahului dengan permintaan kepada para saksi untuk sementara tidak berada dalam ruangan sidang (hal ini dipastikan kembali oleh majelis hakim pada saat memeriksa atau memita keterangan dari saksi. Hal ini dilakukan karena pada prisnipnya pemeriksaan terhadap saksi dilakukan dengan cara satu persatu).
 Setelah surat dakwaan dibacakan maka dilanjutkan dengan menanyakan kepada terdakwa (melalui Penasehat hukumnya) apakah akan mengajukan eksepsi atau tanggapan atas surat dakwaan JPU. Bila terdakwa melalui PH-nya tidak mengajukan eksepsi  maka dilanjutkan dengan pembuktian perkara. Bila terdapat ada eksepsi maka harus ada tanggapan dari JPU dan dilanjutkan dengan putusan sela. Pembuktian surat dakwaan diperoleh dari dukungan alat bukti yang sah (pasal 184 ayat 1 KUHAP). Dalam melakukan pembuktian perkara maka terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan terutama materi pertanyaan yang selayaknya diajukan, yaitu sebagai berikut :
a. Keterangan Saksi
Dalam mengajukan pertanyaan untuk pembuktian terhadap saksi maka materi pertanyaan diarahkan pada materi pengetahuan, penglihatan ataupun berbagai hal yang dirasakan oleh saksi . Sebelum diajukan pertanyaan maka saksi terlebih dahulu diperiksa identitasnya dan disumpah dengan lafal sumpah dan tata cara sumpah sebagai berikut:
1) Bagi saksi yang beragama Islam, maka petugas sumpah cukup memegang kitab Al Qur’an diatas kepala daripada yang mengucapkan sumpah. Lafadz sumpah yang dibacakan adalah :
”Wallahi atau (Demi Allah) saya bersumpah bahwa saya akan me nerangkan dengan sebenarnya dan tiada lain daripada yang sebenarnya”
2) bagi mereka yang beragama Kristen Protestan, maka selain menurut cara-cara agamanya, yakni dengan berdiri sambil mengangkatkan tangan sebelah kanan sampai setinggi telinga dan merentangkan jari telunjuk dan jari tengah sehingga merupakan bentuk huruf V, sedangkan untuk yang beragama Katolik dengan Merentangkan jari telunjuk, jari tengah dan jari manis dengan mengucapkan sumpah yang bunyinya sebagai berikut:
“Saya bersumpah bahwa saya akan menerangkan dengan sebenarnya dan tiada lain daripada yang sebenarnya, Semoga Tuhan Menolong saya”
3) bagi saksi yang beragama Hindu, berdiri sambil mengucapkan sumpah yang berbunyi sebagai berikut :
“Om Atah Parama Wisesa, Saya Bersumpah bahwa saya akan menerangkan dengan sebenarnya dan tiada lain daripada yang sebenarnya”
4) bagi saksi yang beragama Budha, berdiri/berlutut sambil mengucapkan sumpah yang bunyinya sebagi berikut:
“Demi Sang Hyang Adhi Budha, Saya Bersumpah bahwa saya akan menerangkan dengan sebenarnya dan tiada lain daripada yang sebenarnya”
5) Bila ada saksi yang berhubungan dengan kepercayaannya tidak bersedia mengucapkan sumpah, maka yang bersangkutan cukup mengucapkan janji sebagai berikut:
“Saya berjanji bahwa Saya akan menerangkan dengan sebenarnya dan tiada lain daripada yang sebenarnya”.
Adapun pertanyaan yang diajukan adalah pertanyaan-pertanyaan seputar hal-hal sebagai berikut:
 Ditanyakan kepada saksi mengenai kejadian dari tindak pidana tersebut yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, alami sendiri dengan menyebut alas an dan pengetahuan tersebut (Pasal 1 butir 27 KUHAP)
 Mengajukan pertanyaan kepada saksi yang difokuskan kepada pembuktian unsure-unsur tindak pidana. Untuk itu sebelum memformulasikan daftar pertanyaan maka terlebih dahulu diurai unsure tindak pidana yang didakwakan selanjutnya dikaitkan dengan fakta yang ada. Dan pertanyaan diarahkan kepada pembuktian unsure tersebut.
 Mengajukan pertanyaan yang bersifat persesuaian antara keterangan saksi yang satu dengan keterangan saksi yang lain.
 Persesuaian antara keterangan saksi dengan alat bukti yang lain dan barang bukti.
 Keterangan beberapa saksi yang berdiri sendiri tentang suatu kejadian adalah merupakan alat bukti yang sah apabila keterangan saksi itu ada hubungannya satu dengan yang lain sedemikian rupa sehingga dapat membenarkan adanya suatu kejadian/keadaan tertentu.
 Cara hidup kesusilaan saksi serta segala sesuatu yang pada umumnya dapat mempengaruhi dapat/tidaknya keterangan itu dipercaya.
 Penderitaan/ kerugian yang dialami atau diderita oleh saksi korban dan keluarganya akibat kejahatan tersebut. 
b. Keterangan Ahli
Keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seseorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara guna kepentingan pemeriksaan (pasal 1 angka 28 KUHAP). Dalam memeriksa keterangan ahli, maka ahli dapat disumpah dengan lafal sumpah yang sama sebagaimana saksi namun terdapat tambahan untuk memberikan keterangan sesuai dengan keahliannya. Adapun secara lengkap bunyi lafal sumpah yang diucapkan dalah sebagai berikut:
“Saya bersumpah bahwa saya akan memberikan pendapat, soal-soal yang dikemukankan menurut pengetahuan saya sebaik-baiknya”

Untuk saksi yang beragama Islam tentu saja diawali dengan “wallahi” atau Demi Allah, bagi yang berama Kristen diakhiri dengan kata-kata “semoga Tuhan Menolong Saya”. Bagi yang beraga Hindu diawali dengan “Om Atah Parama Wisesa” dan bagi yang beragama Budha diawali dengan “Demi Sang Hyang Adhi Budha”.

c. Surat
Alat bukti surat sebagaimana tersebut dalam pasal 184 ayat 1 huruf C KUHAP, dibuat atas sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah sebagaimana tersebut dalam pasal 187 huruf a, b, c, dan d KUHAP, sebagai berikut:
Surat sebagaimana tersebut pada Pasal 184 ayat (1) huruf c, dibuat atas sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah, adalah :
a. berita acara dan surat lain dalam bentuk resmi yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang atau yang dibuat di hadapannya, yang memuat keterangan tentang kejadian atau keadaan yang didengar, dilihat atau yang dialaminya sendiri, disertai dengan alasan yang jelas dan tegas tentang keterangannya itu
b. surat yang dibuat menurut ketentuan peraturan perundang-undangan atau surat yang dibuat oleh pejabat mengenai hal yang termasuk dalam tata laksana yang menjadi tanggung jawabnya dan yang diperuntukkan bagi pembuktian sesuatu hal atau sesuatu keadaan;
c. surat keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan yang diminta secara resmi dari padanya;
d. surat lain yang hanya dapat berlaku jika ada hubungannya dengan isi dari alat pembuktian yang lain.

d. Petunjuk
Petunjuk dapat diperoleh dari keterangan saksi, surat, keterangan terdakwa yang merupakan perbuatan, kejadian atau keadaan yang karena persesuaiannya baik antara yang satu dengan yang lain maupun dengan tindak pidana itu sendiri menendakan telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya (pasal 188 KUAP).  Lebih jelasnya redaksional Pasal 188 KUHAP, yaitu :
Pasal 188
(1) Petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan, yang karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya.
(2) Petunjuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat diperoleh dari :
a. keterangan saksi;
b. surat;
c. keterangan terdakwa.
(3) Penilaian atas kekuatan pembuktian dari suatu petunjuk dalam setiap keadaan tertentu dilakukan oleh hakim dengan arif lagi bidjaksana setelah ia mengadakan pemeriksaan dengan penuh kecermatan dan kesaksamaan berdasarkan hati nuraninya.

e. Keterangan Terdakwa
Terhadap diri terdakwa agar ditanyakan hal-hal sebagai berikut:
- Motivasi yang mendorong dan sebab-sebab lain yang menyebabkan terdakwa melakukan kejahatan tersebut;
- Keadaan diri dan lingkungan terdakwa pada saat terdakwa melakukan kejahatan.
Dalam persidangan tidak tertutup kemungkinan terdakwa akan mencabut keterangannya yang telah diberikan dihadapan penyidik, menghadapi hal tersebut perlu diupayakan hal-hal sebagai berikut:
- Menghadirkan penyidik dalam persidangan guna diminta keterangannya untuk membuktikan bahwa pemeriksaan telah dilaksanakan sebagaimana mestinya sesuai ketentuan Undang-undang;
- Membuktikan bahwa pencabutan keterangan tersebut tidak beralasan. Keterangan terdakwa dalam berita acara pemeriksaan pada tingkat penyidikan (diberikan diluar sidang) dapat digunakan membantu menemukan bukti di sidang asalkan keterangan itu didukung oleh suatu alat bukti yang sah sepanjang mengenai hal yang didakwakan kepadanya (Pasal 189 ayat 2 KUHAP) kemudian digunakan sebagai sarana analisis yuridis dalam requisitoir/ surat tuntutan pidana. Perhatikan beberpa yurisprudensi berikut ini:
  Putusan Mahkamah Agung RI Regno 117 K/Kr/1967 tanggal 20 September 1967 menyatakan bahwa pengakuan-pengakuan tertuduh I dan II dimuka polisi dan jaksa ditnjau dalam hubungannya satu sama lain dapat dipergunakan sebagai petunjuk kesalahan terdakwa.
  Putusan MARI Regno 229 K/Kr/1959 tanggal 25 Februari 1959 menyatakan bahwa pengakuan terdakwa diluar sidang yang kemudaian dicabut disidang tanpa alas an yang mendasar merupakan petunjuk kesalahan terdakwa
  Yurisprudensi lain yang berbunyi senada tedapat pula dalam Putusan MARI masing-masing Regno 225 K/Kr/1960 tanggal 25 Februari 1960, Regno 6 K/Kr/1961 tangal 25 Juni 1961 dan Regno 5 K/Kr/1961 tanggal 27 September 1961.
  Kesemua putusan zaman HIR tersebut diatas masih relevan untuk digunakan dimana hal ini sebagaimana dinyatakan dalam Putusan MARI regno 414 K/Pid/1984 tanggal 11 Desember 1984 yang menyatakan bahwa pencabutan keterangan terdakwa di persidangan tidak dapat diterima karena pencabutan keterangan tersebut tidak beralasan. 
- Dalam hal tertangkap tangan yang telah diberikan dalam tahap penyidikan adalah pembuktian atas kesalahan terdakwa;
- Berita acara penerimaan dan penelitian tersangka yang membenarkan keterangannya dalam berita acara pemeriksaan penyidik setidak-tidaknya dapat berupa petunjuk tentang kesalahan terdakwa (Pasal 188 ayat 2 KUHAP).

f. Barang Bukti
Semua barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana dan telah disita secara sah diajukan dalam persidangan.  Apabila terdapat barang bukti yang tidak dapat dibawa persidangan di pengadilan karena jumlahnya banyak dan demi pengamanan atau karena barang tidak bergerak agar dapat dimintakan kepada majelis untuk dilakukan sidang ditempat.

g. Penemuan Aspek Hukum berperspektif Keadilan Jender
Dalam kompetisi peradilan semu tematik, terdapat beberapa issue penting yang menjadi bagian penilaian dalam hal ini adalah penemua aspek hukum berperspektif keadilan jender. Dalam penampilan yang ingin diajukan beberapa argumentasi dan sikap yang dapat dikatagorisasi sebagai upaya untuk penemua aspek tersebut menjadi penilaian penting dalam role-playing ditampilkan. Adapun beberapa hal yang menjadi aspek penilaian untuk hal ini adalah sebagai berikut:
  Pemilihan pasal yang memberi keadilan kepada perempuan, dalam hal ini adalah upaya pembelaan terhadap kepentingan hukum dari perempuan sebagai pelaku maupun perempuan sebagai korban. Dalam hal upaya optimal penegakan distribusi keadilan hukum yang lebih baik kepada perempuan baik sebagai pelaku maupun korban. Dalam hal ini digunakan pasal-pasal ketentuan perundang-undangan yang bersifat membela kepentingan hukum terdakwa/korban, misalnya penerapan UU Pengadilan Anak bagi pelaku dibawah umur, UU Nomor 7 tahun 1984 tentang pengesahan CEDAW atau ketentuan perundang-undangan lainnya yang relevan.
  Argumentasi yang mempertimbangkan keadilan kepada korban, dalam hal ini terkait dengan penggunaan perspektif keadilan yang akan dimajukan, dimana argumentasi baik dalam berkas yang diberikan ataupun secara oral memperlihatkan aspek perlindungan terhadap korban yang tidak semata yuridis namun juga aspek non yuridis.
  Pemilihan Saksi, dalam pemilihan saksi ini terkait dengan kekuatan pembuktian perkara pidana yang diajukan atau pemilihan saksi yang akan meringankan yang bersifat yuridis maupun non yuridis dalam kerangka distribusi keadilan yang lebih baik kepada korban atau perempuan sebagai pelaku. 
  Pertanyaan2 yang dilontarkan kepada saksi, pertanyaan-pertanyaan yang dilontark tidak bersifat menekan, mengarahkan (perhatikan pasal 166 KUHAP) atau yang dapat mendiskreditkan baik posisi korban maupun perempuan sebagai pelaku. 
  Sikap aparat penegak hukum terutama ketika berinteraksi dengan korban, apakah mempertimbangkan aspek psikologis korban. Hal ini sekilas memiliki bobot yang sama dengan penjelasan sebelumnya namun hal ini yang ditonjolkan adalah sikap bukan dalam bentuk oral tapi gerak tubuh. 
  Apakah ada pendamping untuk korban (khususnya dalam kasus kesusilaan, kehadiran pendamping sangat penting. Pendamping dalam hal ini adalah pengacara, psikolog atau pekerja social). Dalam perkara tertentu perlu adanya pendamping korban yang akan membantu pengungkapan fakta peradilan dalam peradilan semu yang akan dilakukan. Dalam hal ini peran pendamping tidak saja berperan dalam menenangkan sisi psikologis korban namun sekaligus membantu menerjemahkan pertanyaan kepada korban sehingga pertanyaan dapat dimengerti dengan baik oleh korban.
  Peka terhadap argumentasi di persidangan yang menyudutkan korban dan melakukan counter terhadap pertanyaan-pertanyaan yang merugikan korban tersebut kuasa hokum terdakwa yang menyudutkan korban. Dalam hal ini adalah upaya pengajuan keberatan atas pertanyaan atau sikap yang diajukan pihak lain (lawan) yang terindikasi menekan, mengarahkan atau mendiskreditkan korban atau perempuan sebagai pelaku.

h. Teknik Penggunaan Palu
Dalam persidangan semu peran ketua majelis hakim sangat vital dalam memperlancar proses peradilan, dimana termasuk penggunaan palu agar dilakukan secara efektif dan optimal digunakan untuk menjaga ketertiban dan kelancaran proses peradilan semu ditampilkan. Berikut ini adalah penggunaan ketukan palu yang lazimnya digunakan dalam persidangan:
  Dalam membuka (persidangan pertama) dan menutup (persidangan terakhir) sidang maka ketukan palu yang digunakan adalah tiga kali ketukan.
  Dalam menunda sidang dan membuka sidang tunda maka ketukan palu yang digunakan adalah cukup satu ketukan saja. Dalam hal menetapkan putusan yaitu setelah dibacakan amar putusan maka ketua majelis mengetukan palu sekali untuk menetapkan amar tersebut.
  Dalam hal terjadi kericuhan atau ketua majelis perlu menenangkan pengunjung sidang sekaligus upaya untuk menarik perhatian pengunjung sehingga mendengar peringatan majelis, Ketua majelis dapat mengetukan palu berulang kali (lebih dari tiga). Namun cara ini agar dilakukan sebagai upaya terakhir yang dapat dilakukan oleh ketua majelis dalam hal mutlak perlu dilakukan. 
D. Penutup
Demikianlah sekelumit paparan yang dapat saya sampaikan semoga dapat bermanfaat dalam melakukan praktik peradilan semu, dan hal ini dapat menjadi masukan bagi seluruh team dalam menampilkan peradilan semu tematik yang akan dikompetisikan. Adapun tulisan ini juga tetap dapat digunakan untuk melakukan praktik peradilan semu yang bersifat umum atau pidana umum (non tematik), atau juga dapat digunakan dalam perkuliahan praktik hukum pidana. 

------- Selamat Berkompetisi-------

Ditulis Oleh : irwansyah Hari: Jumat, Juni 08, 2012 Kategori:

0 komentar:

Posting Komentar

jangan lupa komentar yah