PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1464/MENKES/PER/X/2010 TENTANG IZIN DAN PENYELENGGARAAN PRAKTIK BIDAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA

SELAMAT DATANG DI BLOG IRWAN GRAVES TEMPAT SHARING MASALAH HUKUM DAN LAIN-LAIN SYA MENYEDIAKAN BERBAGAI MAKALAH BUAT KAWAN SEMUA SILAHKAN TELUSURI SETIAP POSTING Kali ini irwan graves akan share tentang Makalah , namun sebelumnya harab bersabar karena kita akan berbasa-basi dulu, kenapa selalu harus berbasa-basi ketika posting ? Karena itu adalah ciri khas irwan graves BAGI KAWAN YANG INGIN SHARE SILAHKAN COPAS LINK SAYA SELAMAT BERTELUSUR SEMOGA ARTIKEL YANG SAYA POSTING BERMANFAAT BAGI KAWAN SEMUA BUAT KAWAN SEMUA JANGAN LUPA TINGGALKAN KOMENTAR DARI ARTIKEL YANG SAYA POSTING

PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1464/MENKES/PER/X/2010
TENTANG
IZIN DAN PENYELENGGARAAN PRAKTIK BIDAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
a.       Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 23 ayat (5) undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan perlu mengatur izin dan penyelenggaraan praktik bidan
b.      Bahwa dalam rangka menyelaraskan kewenangan bidan dengan tugas pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan yang merata, perlu merevisi peraturan menteri kesehatan nomor HK.02.02/Menkes/149/I/2010 tentang izin dari penyelenggaraan praktik bidan.
c.       Bahwa berdasarkanpertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan kembali peraturan menteri kesehatan tentang izin dan penyelengaraan praktik bidan;
Mengingat :
1.      Undang-undang nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran (lembaga Negara republic Indonesia tahun 2004 nomor 116. Tambahan lembaran Negara republic Indonesia nomor 4431)
2.      Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah (lembaga Negara republic Indonesia tahun 2004 nomor 125tambaran lembaran Negara republic Indonesia nomor 4437)sebagaimana telah di ubah terakhir dengan undang-undang nomor 12 tahun 2008 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah (lembaran Negara republic Indonesia tahun 2008 nomor59, tambahan lembaran Negara republic Indonesia nomor4844);
3.      Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan (lembaran Negara republic Indonesia tahun 2009 nomor 144, tambahan lembaran Negara republic Indonesia nomor 5063);
4.      Undang-undang nomor 44 tahun 2009 tentang rumah sakit (lembaran Negara republic Indonesia tahun 2009 nomor 153 tambahan lembaran Negara republic Indonesia nomor 5072);
5.      Peraturan pemerintah nomor 32 tahun 1996 tentang tenaga keehatan (lembaran Negara republic Indonesia nomor 3637);
6.      Peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintah antara pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota (lembaran Negara republic Indonesia tahun 2007 nomor 82 tambahan lembaan Negara republic Indonesia nomor 4737);
7.      Peraturan menteri kesehatan nomor 1575/Menkes/Per/XI/2005 tentang organisasi dan tata kerja departemen kesehatan sebagaimana telah diubah terakhir dengan peraturan menteri kesehatan nomor 493/Menkes/per/VI/2009 tentangb perubahan kedua atas peraturan menteri kesehatan nomor 1575/Menkes/Per/XI/2005 tentang organisasi dan tata kerja department kesehatan;
8.      Keputusan menteri kesehatan nomor 369/Menkes/SK/III/2007 tentang standar profesi bidan;
9.      Keputusan menteri kesehatan nomor 938/Menkes/SK/VIII/2007 tentang standar asuhan kebidanan;
10.  Peraturan menteri kesehatan nomor 161/Menkes/Per/I/2010 tentang registrasi tenaga kesehatan;

MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG IZIN DAN PENYELENGGARAAN PRAKTIK BIDAN
BAB 1
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
1.      Bidan adalah seorang perempuan yang lulus dari pendidikan bidan teregitrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
2.      Fasilitas pelayanan kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitative, yang dilakukan oleh pemerintah, daerah dan/atau masyarakat
3.      Surat tanda registrasi, selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah pada tenaga kesehatan yang diregistrasi setalah memiliki sertifikat konpentensi
4.      Surat izin kerja bidan, selanjutnya disingkat SIKB adalah bukti tertulis yang diberikan kepada bidan yang sudah memenuhi persyaratan untuk bekerja difasilitas pelayanan kesehatan.
5.      Surat izin praktek bidan, selanjutnya disingkat SIPB adalah bukti tertulis yang diberikan kepada bidan yang sudah memenuhi persyaratan untuk menjalankan praktek bidan mandiri
6.      Standar adalah pedoman yang harus dipergunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan profesi yang melipti standar pelayanan, standar profesi, standar operasional prosedur.

BAB II
PERIZINAN
Pasal 2
1.      Bidan dapat menjalankan praktek mandiri dan atau bekerja difasilitas pelayanan kesehatan.
2.      Bidan yang  menjalankan praktek mandiri harus berpendidikan diploma III ( DIII) kebidanan.
Pasal 3
1)      Setiap bidan yang bekerja difasilitas pelaynan kesehatan wajib memilki SIKB.
2)      Setiap bidan yang menjalankan praktik mandiri wajib memiliki SIPB.
3)      SIKB atau SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku untuk 1 (satu) tempat.

Pasal 4
1)      Untuk memperoleh SIKB/SIPB sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, bidan harus mengajukan permohonaan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota dengan melampirkan:
a.       Fotocopy STR yang masih berlaku dan yang dilegalisasi;
b.      Surat keterangan fisik dari dokter dan memiliki surat izin praktek;
c.       Surat pernyataan memilki tempat kerja di fasilitas pelayanaan kesehatan atau tempat praktik;
d.      Pas foto berwarna terbarubukuran 4x6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
e.       Rekomondasi dari kepala dinas kesehtan kabupaten/kota atau penjabat yang ditunjuk; dan
f.       Rekomendasi dari organisasi profesi.
2)      Kewajiban memiliki STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3)      Apabila belum terbentuk majelis tenaga kesehatan Indonesia (MTKI) , majelis tenaga kesehatan provinsi (MTKP) dan/atau proses STR belum dapat dilaksanakan, maka surat izin bidan ditetapkan berlaku sebagai STR.
4)      Contoh surat permohonan memperoleh SIKB/SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam formulir I terlampir.
5)      Contoh SIKB sebagaimana tercantum dalam formulir II terlampir
6)      Contoh SIPB sebagaimana tercantum dalam formulir III terlampir.

Pasal 5
1)      SIKB/SIPB dikeluarkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota
2)      Dalam hal SIKB/SIPB dikeluarkan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota maka persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) huruf e tidak diperlukan.
3)      Permohonan SIKB/SIPB yang disetujui atau ditolak harus disampaikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota atau dinas kesehatan jabupaten/kota kepada pemohon dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak tanggal permohonan diterima.

Pasal 6
Bidan hanya dapat menjalankan praktik dan/atau kerja paling banyak di 1 (satu) tempat kerja dan 1 (satu) tempat praktik.

Pasal 7
1)      SIKB/SIPB berlaku selama STR masih berlaku dan dapat diperbaharui kembali jika habis masa berlakunya.
2)      Pembaharuan SIKB/SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota setempat dengan melampirkan :
a.       Fotocopi SIKB/SIPB yang lama
b.      Fotocopi STR
c.       Surat keterangan sehat fisik dan dokter yang memiliki surat izin praktik;
d.      Pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm sebnyak 3 (tiga) lembar;
e.       Rekomondasi dari kepala dinas kesehatan kabupaten/kota atau penjabat yang ditunjuk sesuai ketentuan pasal 4 ayat (1) huruf e; dan
f.       Rekomendasi dari organisasi profesi.
Pasal 8
SIKB/SIPB dinyatakan tidak berlaku karena;
a.       Tempat kerja/praktik tidak sesuai lagi dengan SIKB/SIPB
b.      Masa berlakunya habis dan tidak diperpanjang.
c.       Dicabut oleh penjabat yang berwenang membrikan izin.

BAB 111
PENYELENGGARAAN PRAKTIK
Pasal 9
Bidan dalam menjalankan praktik, berwenang untuk memberikan pelayanan yang meliputi:
a.       Pelayanan kesehatan ibu
b.      Pelayanan kesehatan anak, dan
c.       Pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana.

Pasal 10
1)   Pelyanan keshatan ibu sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 huruf a diberikan pada masa pra hamil, kehamilan, masa persalinan, masa nifas, masa menyusui dan masa antara kedua kehmilan.
2)   Pelayanan kesehatan ibu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
a.       Pelayanan konseling pada masa prahamil;
b.      Pelayanan antenatal pada kehamilan normal;
c.       Pelayanan persalinan nomal;
d.      Pelayanan ibu nifas normal;
e.       Pelayanan ibu menyusui; dan
f.       Pelayanan konseling pada masa antara dua kehamilan.
3)   Bidan dalam memberikan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berwenang untuk:
a.       Episiotomy
b.      Penjahitan luka jalan lahir tingkat I dan tingkat II;
c.       Penangan kegawat daruratan, dilanjutkan dengan perujukan;
d.      Pemberian tablet fe pada ibu hamil;
e.       Pemberian vitamin A dosis tinggi pada ibu nifas;
f.       Fasilitasi/bimbingan inisiasi menyusu dini dan promosiair susu ibu ekslusif;
g.      Pemberian uterotonika pada manajemen aktif kala tiga dan postpartum;
h.      Penyuluhan dan konseling;
i.        Bimbingan pada kelompok ibu hamil;
j.        Pemberian surat keterangan kematian; dan
k.      Pemberian surat keterangan cuti persalinan.

Pasal 11
1)   Pelayan kesehatan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 huruf b diberikan pada bayi baru lahir, bayi, anak balita, dan anak pra sekolah.
2)   Bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang untuk:
a.       Melakukan asuhan bayi baru lahir normal termaksud resusitasi, pencegahan hipotermi,inisiasi menyusui dini, injeksi vitamin K 1, perawatan bayi baru lahir pada masa neonatal (0-28 hari), dan perawatan tali pusat;
b.      Penangan hipotermi pada bayi baru lahir dan segera merujuk;
c.       Penanganan kegawatdaruratan, dilanjutkan dengan perujukan;
d.      Pemberian imunisasi rutin sesuai program pemerintah;
e.       Pemantauan tumbuh kembang bayi, anak balita dan anak pra sekolah;
f.       Pemberian konseling dan penyuluhan;
g.      Pemberian surat keterangan kelahiran; dan
h.      Pemberian surat keterangan kematian

Pasal 12
Bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 huruf c, berwenang untuk:
a.       Memberikan penyuluhan dan konseling kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana; dan
b.      Memberikan alat kontrasepsi oral dan kondom.

Pasal 13
1)   Selain kewenangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10, pasal 11, dan pasal 12, bidan yang menjalankan program pemerintah berwenang melakukan pelayanan kesehatan meliputi:
a.       Pemberian alat kontrasepsi suntikan, alat kontrasepsi dalam rahim, dan memberikan pelayanan alat kontrasepsi bawah kulit;
b.      Asuhan antenatal terintregasi dengan intervensi khusus penyakit kronistertentu dilakukan dibawah supervise dokter;
c.       Penangan bayi dan anak balita sakit sesuai pedoman yang ditetapkan;
d.      Melakukan pembinaan peran sertamasyarakat dibidang kesehatan ibu dan anak, anak usia sekolah dan remaja, dan penyenatan lingkungan;
e.       Pemantauan tumbuh kembang bayi, anak balita, anak pra sekolah dan anak sekolah;
f.       Melaksanakan pelayanan kebidanan komunitas;
g.      Melaksanakan deteksi dini, merujuk dan memberikan penyuluhan terhadap infeksi menular seksual (IMS) termaksud pemberian kondom, dan penyakit lainnya;
h.      Pencegahan penyalagunan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA) melalui informasi dan edukasi; dan
i.        Pelayanan kesehatan lainnya yang merupakan program pemerintah.
2)   Pelayanan alat kontrasepsi bawah kulit, asuhan antenatal terigrentasi, penanganan bayi dan anak balita sakit, dan pelaksanaan deteksi dini, merujuk, dan memberikan penyuluhan teradap infeksi menular seksual (IMS) dan penyakit lainnya, serta pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adaktif lainnya (NAPZA) hanya dapat dilakukan oleh bidan yang dilatih untuk itu.

Pasal 14
1)   Bagi bidan yang menjalankan praktik di daerah yang tidak memiliki dokter, dapat melkukan pelayanan kesehatan diluar kewenangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9
2)   Daerah yang tidak memiliki dokter sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kecamatan atau kelurahan/desa yang ditetapkan oleh kepala dinas kesehatan kabupaten/kota.
3)   Dalam hal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah terdapat dkter, kewengan bidan sebagaiman dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku.

Pasal 15
1)   Pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota menugaskan bidan praktik mandiri tertentu untuk melaksanakan program pemerintah
2)   Bidan praktek mandiri yang ditugaskan sebagai pelaksana progam pemerintah berhak atas pelatihan dan pembinaan dari pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota.

Pasal 16
1)   Pada daerah yang memilki dokter, pemerintah dan pemerintah daerah harus menempatkan bidan minimal pendidikan diploma III kebidanan
2)   Apabila tidak terdapat tenagabidan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah dan pemerintah daerah dapat menempatkan bidan yang telah mengikuti pelatihan.
3)   Pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota bertanggung jawab menyelenggarakan pelatihan bagi bidab yang memberikan pelayanan di daerah yang tidak memilki dokter.

Pasal 17
1)   Bidan dalam menjalankan praktik mandiri harus memenuhi persyaratan meliputi:
a.       Memiliki tempat praktik, ruang praktik dan peralatan untuk tindakan asuhan kebidanan, serta peralatan untuk menunjang pelayanan kesehatan bayi, anak balita dan prasekolah yang memenuhi persyaratan lingkungan sehat;
b.      Menyediakan maksimal 2 (dua) tempat tidur untuk persalinan; dan
c.       Memiliki sarana, peralatan dan obat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2)   Ketentuan persyaratan tempat praktik dan peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran peraturan ini.

Pasal 18
1)   Dalam melaksanakan praktik/kerja, bidan berkewajiban untuk:
a.       Menghormati hak pasien;
b.      Memberikan informasi tentang masalah kesehatan pasien dan pelayanan yang dibutuhkan;
c.       Merujuk kasus yang bukan kewenangannya atau tidak dapat ditangani dengan tepat waktu;
d.      Meminta persetujuan tindakan yang dilakukan ;
e.       Menyimpan rahasia pasien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
f.       Melakukan pencatatan asuhan kebidanan dan pelayann lainnya secara sistematis;
g.      Mematuhi standar; dan
h.      Melakukan pencatatan dan pelaporan penyelenggaraan praktik kebidanan termaksud pelapor kelahitan dan kematian.
2)   Bidan dalam menjalankan prakti/kerja senantiasa meningkatkan mutu pelayanan profesinya, dengan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi  melalui pendidikan dan pelatihan sesuai dengan bidang tugasnya.
3)   Bidan dalam menjalankan praktik kebidanan harus membantu program pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

Pasal 19
Dalam melaksanakan praktek/kerja, bidan mempunyai hak:
a.       Memperoleh perlindungan hukumdalam melaksanakan praktik/kerja sepanjang sesuai dengan standar;
b.      Memperoleh informasi yang lengkap dan benar dari pasien dan/atau keluarganya;
c.       Melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan dan standar; dan
d.      Menerima imbalan jasa profesi.

BAB IV
PENCACATAN DAN PELAPORAN
Pasal 20
1)      Dalam melakukan tugasnya bidan wajib melakukan pencacatan dan pelaporan sesuai dengan pelayanan yang diberikan.
2)      Pelapor sebagai dimaksud pada ayat (1) ditujukan ke puskesmas wilayah tempat praktek.
3)      Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk bidan yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan.

BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 21

1)      Menteri pemerintah daerah provinsi. Pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan pembinaan dan pengawasan dengan mengikut sertakan majelis tenaga kesehatan Indonesia dan majelis tenaga kesehatan provinsi, organisasi profesi dan asosiasi institusi pendidikan yang bersangkutan
2)      Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk meningkatkan mutu pelayanan, keselamatan pasien dan melindungi masyarakat terhadap segala kemungkinan yang dapat menimbulkan bahaya bagi kesehatan.
3)      Kepala dinas kesehatan kabupaten/kota harus melaksanakan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan praktik bidan.
4)      Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Kepala dinas kesehatan kabupaten/kota harus membuat pemetaan tenaga bidan praktik mandiri dan bidan di desa serta menetapkan dokter puskesmas terdekat untuk pelaksanaan tugas supervise terhadap bidan di wilayah tersebut.


Pasal 22
Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan wajib melapor bidan yang bekerja dan yang berhenti bekerja di fasilitas pelayanan kesehatanya pada tiap triwualan kepada kepala dinas keehatan kabupaten/kota dengan tembusan kepada organisasi profesi

Pasal 23
1)      Dalam rangka pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21, menteri, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dapat memberikan tindakan administrative kepada bidan yang melkukan pelanggaran terhadap ketentuan penyelenggaraan praktik dalam peraturan ini.
2)      Tindakan administrative sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a.       Teguran lisan
b.      Teguran tertulis
c.       Pencabutan SIKB/SIPB untuk sementara paling lama 1 (satu) tahun; atau
d.      Pencabutan SIKB/SIPB selamanya.

Pasal 24
1)      Pemerintah daerah kabupaten/kota dapat memberikan sanksi berupa rekomendasi pencabutan surat izin/STR kepada kepala dinas kesehatan privinsi/majelis tenaga kesehatan Indonesia (MTKI) terhadap bidan yang melakukan praktik tanpa memiliki SIPB atau kerja tanpa memiliki SIKB sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) dan (2).
2)      Pemerintah daerah kabupaten/kota dapat mengenakan sanksi teguran lisan , teguran sementara/tetap kepada pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang mempekerjakan bidan yang tidak mempunyai SIKB

BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 25
1)        Bidan yang telah mempunyai SIPB berdasarkan keputusan menteri kesehatan Nomor 900/Menkes/SK/VII/2002 tentang registrasi dan praktik bidan dan peraturan menteri kesehatan Nomor HK.02.02/Menkes/149/11/2010 tentang izin dan penyelenggaraan praktik bidan dinyatakan telah memiliki SIPB berdasarkan peraturan ini sampai dengan masa berlakunya berakhir.
2)        Bidan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperbaharui SIPB apabila surat izin bidan yang bersangkutan telah habis jangka waktunya, berdasarkan peraturan ini.

Pasal 26
Apabila majelis tenaga keehatan Indonesia (MTKI) dan majelis tenaga kesehatan provinsi (MTKP) belum dibentuk dan/atau belum dapat melaksanakan tugasnya maka registrasi bidan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan keputusan menteri kesehatan Nomor 900/Menkes/SK/VII/2002 tentang registrasi dan praktik bidan.

Pasal 27
Bidan yang telah melaksanakan kerja difasilitas pelayanan kesehatan sebelum ditetapkan peraturan ini harus memilki SIKB berdasarkan peraturan ini paling selambat-lambatnya 1 ( satu) tahun sejak peraturan ini ditetapkan.

Pasal 28
Bidan yang berpendidikan dibawah Diploma III (D III) kebidanan yang menjalankan praktik mandiri harus menyesuaikan dengan ketentuan peraturan ini selambat-lambatnya 5 (lima) tahun sejak peraturan ini ditetapkan.




BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 29
\pada saat peraturan ini mulai berlaku :
a.    Keputusan menteri kesehatan nomor 900/Menkes/SK/VII/2002 tentangregistrasi dan praktik bidan sepanjang berkaitan dengan perizinan dan praktik bidan dan;
b.    Peraturan menteri kesehatan Nomor HK.02.02/Menkes/149/I/2010 tentang izin dan penyelenggaraan praktik bidan;
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 30
Peratuaran ini mulai beralku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan ini dengan penempatanya dalam berita Negara republic Indonesia.


Ditulis Oleh : irwansyah Hari: Jumat, Juni 08, 2012 Kategori:

0 komentar:

Posting Komentar

jangan lupa komentar yah