Home » Makalah Hukum » PROPOSAL PENYULUHAN NARKOTIKA
PROPOSAL PENYULUHAN NARKOTIKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA) yang biasa disebut narkoba merupakan jenis obat/zat yang diperlukan di dalam dunia pengobatan. Akan tetapi apabila dipergunakan tanpa pembatasan dan pengawasan yang seksama dapat menimbulkan ketergantungan serta dapat membahayakan kesehatan bahkan jiwa pemakainya.
Penyalahgunaan narkoba pada akhir tahun ini dirasakan semakin meningkat. Dapat kita amati dari pemberitaan-pemberitaan baik di media cetak maupun elektronika yang hampir setiap hari memberitakan tentang penangkapan para pelaku penyalahgunaan narkoba oleh aparat keamanan. Kebanyakan pelakunya adalah remaja belasan tahun, mereka pasti sudah mengerti tentang bahaya mengkonsumsi narkoba, tapi mengapa mereka menggunakannya
Dikalangan para siswa, terutama bagi mereka yang secara formal berada dibangku SMP/MTs. Umumnya penggunaan pertama narkoba diawali pada anak usia sekolah dasar atau SMP/MTs. Hal ini terjadi biasanya karena penawaran, bujukan, atau tekanan seseorang atau sekelompok orang kepadanya, misalnya oleh kawan sebayanya. Didorong rasa ingin tahu, ingin memcoba, atau ingin memakai, seseorsang mau menerima tawaran itu. Selanjutnya, tidak sulit baginya untuk menerima tawaran berikutnya.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan apa yang dikemukakan dalam latar belakang maka penulis menarik suatu rumusan masalah sebagai berikut :
1. Adakah bahaya narkoba terhadap generasi penerus bangsa ?
2. Gejala-gejala apa sajakah yang timbul akibat mengkonsumsi narkoba ?
C. Tujuan
Tujuan dari prnyuluhan ini adalah terumuskannya model pemberdayaan pranata sosial dalam menangani masalah penyalahgunaan narkoba. Manfaat yang diharapkan adalah sebagai bahan masukan bagi perumusan kebijakan penanganan masalah penyalahgunaan narkoba khususnya keikutsertaan pencegahan dan penanganan penyalahgunaan masalah narkoba, serta memberikan pemehaman kepada siswa-siswi SMA 5 kendari tentang bahaya narkoba.
D. PELAKSANAAN KEGIATAN
1. Kegiatan ini akan di laksanakan pada tanggal 20juni 2012 jam 08:00-12:00 WITA
2. Kegiatan ini akan dilaksanakan di aula SMA 5 Kendari
E. SASARAN
1. Siswa – Siswi SMA 5 Kendari
2. Guru yang mengajar di SMA 5 Kendari.
F. METODE
• Dalam pelaksanaan kegiatan diatas akan diadakan sosialisasi tentang bahaya dan akibat dari mengonsumsi narkoba.
• Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalan metode kepustakaan yaitu memberikan pemahaman kepada siswa tentang baya dan akibat mengonsumsi narkoba yang mengacuh pada literatur-literatur, referensi, artikel, dan sumber bacaan lain.
• Bahan meteri yang di paparkan pada kegiatan penyuluhan/sosialisasi
Bahan materi yang akan di paparkan pada kegiatan penyuluhan ini di ambil dari beberapa referensi dan di format secara sederhana oleh mahasiswa yang bersangkutan agar mudah di mengerti dan di pahami oleh siswa-siswi SMA 5 Kendari
• Langkah-langkah kegiatan
NO WAKTU/TEMPAT KEGIATAN
1. 08.00-12:00 WITA/20 Juni 2012
Di SMA 5 Kendari Penyuluhan/sosialisasi tentang bahaya dan akibat mengkonsumsi narkoba
• Penyuluhan/ sosialisasi Kegiatan
Penyuluhan/sosialisasi akan di laksanakan dalam forum yang melibatkan semua siswa dan guru SMA 5 Kendari. Adapun materi yang akan di paparkan lampirannya ada di akhir proposal ini, sistematika penyuluhan ini adalah materi akan diakan oleh mahasiswa terlebih dahulu dan akan di buka sesi tanya jawab antara mahasiswa dan peserta penyuluhan.
• Manfaat
Adapun manfaat dari penyuluhan/sosialisasi ini adalah sebagai berikut :
1. Agar siswa dapat merenungi bahwa mengonsumsi narkoba itu berbahaya dan tidak berguna
2. Agar guru dapat menekankan kepada siswanya tentang baya narkoba.
G. Evaluasi
1. Dengan diadakanya penyuluhan/sosialisasi di SMA 5 Kendari memaka mahasiswa dapat mengetahui bagaimana respon siswa tentang narkoba, serta mengetahui sejaumana peran guru dalam memerikan pemahaman epada siswanya tentang bahaya nerkoba.
KAJIAN MATERI
A. Pengeritan Narkotika/Narkoba
Narkotika/ Narkoba merupakan singkatan dari Narkotika dan Obat/Bahan berbahaya yang telah populer beredar dimasyarakat perkotaan maupun di pedesaan, termasuk bagi aparat hukum. Sebenarnya dahulu kala masyarakat juga mengenal istilah madat sebagai sebutan untuk candu atau opium, suatu golongan narkotika yang berasal dari getah kuncup bunga tanaman Poppy yang banyak tumbuh di sekitar Thailand, Myanmar dan Laos (The Golden Triangle) maupun di Pakistan dan Afganistan.
Selain Narkoba, istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan RI adalah NAPZA yaitu singkatan dari Narkotika, Pasikotropika dan Zat adiktif lainnya. Semua istilah ini sebenarnya mengacu pada sekelompok zat yang umumnya mempunyai risiko yang oleh masyarakat disebut berbahaya yaitu kecanduan (adiksi).
Narkoba atau NAPZA merupakan bahan/zat yang bila masuk ke dalam tubuh akan mempengaruhi tubuh terutama susunan syaraf pusat/otak sehingga bilamana disalahgunakan akan menyebabkan gangguan fisik, psikis/jiwa dan fungsi sosial. Karena itu Pemerintah memberlakukan Undang-Undang untuk penyalahgunaan narkoba yaitu UU No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan UU No.22 tahun 1997 tentang Narkotika.
Golongan Psikotropika adalah zat atau obat baik alami maupun sintetis namun bukan Narkotika yang berkhasiat aktif terhadap kejiwaan (psikoaktif) melalui pengaruhnya pada susunan syaraf pusat sehingga menimbulkan perubahaan tertentu pada aktivitas mental dan perilaku.
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang akan menyebabkan perubahan kesadaran, mengurangi sampai menghilangkan rasa sakit dan dapat menimbulkan ketergantungan (adiksi).
B. Jenis-Jenis Narkotika/Narkoba
Jenis Narkotika yang sering disalahgunakan adalah morfin, heroin (putauw), petidin, termasuk ganja atau kanabis, mariyuana, hashis dan kokain.
Sedangkan jenis Psikotropika yang sering disalahgunakan adalah amfetamin, ekstasi, shabu, obat penenang seperti mogadon, rohypnol, dumolid, lexotan, pil koplo, BK, termasuk LSD, Mushroom.
Zat adiktif lainnya disini adalah bahan/zat bukan Narkotika & Psikotropika seperti alkohol/etanol atau metanol, tembakau, gas yang dihirup (inhalansia) maupun zat pelarut (solven).
Sering kali pemakaian rokok dan alkohol terutama pada kelompok remaja (usia 14-20 tahun) harus diwaspadai orangtua karena umumnya pemakaian kedua zat tersebut cenderung menjadi pintu masuk penyalahgunaan Narkoba lain yang lebih berbahaya (Putauw).
1. OPIAT atau Opium (candu)
Merupakan golongan Narkotika alami yang sering digunakan dengan cara dihisap (inhalasi).
• Menimbulkan rasa kesibukan (rushing sensation)
• Menimbulkan semangat
• Merasa waktu berjalan lambat.
• Pusing, kehilangan keseimbangan/mabuk.
• Merasa rangsang birahi meningkat (hambatan seksual hilang).
• Timbul masalah kulit di sekitar mulut dan hidung.
2. MORFIN
Merupakan zat aktif (narkotika) yang diperoleh dari candu melalui pengolahan secara kimia. Umumnya candu mengandung 10% morfin. Cara pemakaiannya disuntik di bawah kulit, ke dalam otot atau pembuluh darah (intravena)
• Menimbulkan euforia.
• Mual, muntah, sulit buang hajat besar (konstipasi).
• Kebingungan (konfusi).
• Berkeringat.
• Dapat menyebabkan pingsan, jantung berdebar-debar.
• Gelisah dan perubahan suasana hati.
• Mulut kering dan warna muka berubah.
3. HEROIN atau Putaw
Merupakan golongan narkotika semisintetis yang dihasilkan atas pengolahan morfin secara kimiawi melalui 4 tahapan sehingga diperoleh heroin paling murni berkadar 80% hingga 99%. Heroin murni berbentuk bubuk putih sedangkan heroin tidak murni berwarna putih keabuan (street heroin). Zat ini sangat mudah menembus otak sehingga bereaksi lebih kuat dari pada morfin itu sendiri. Umumnya digunakan dengan cara disuntik atau dihisap.
Timbul rasa kesibukan yang sangat cepat/rushing sensastion (± 30-60 detik) diikuti rasa menyenangkan seperti mimpi yang penuh kedamaian dan kepuasan atau ketenangan hati (euforia). Ingin selalu menyendiri untuk menikmatinya.
• Denyut nadi melambat.
• Tekanan darah menurun.
• Otot-otot menjadi lemas/relaks.
• Diafragma mata (pupil) mengecil (pin point).
• Mengurangi bahkan menghilangkan kepercayaan diri.
• Membentuk dunia sendiri (dissosial) : tidak bersahabat.
• Penyimpangan perilaku : berbohong, menipu, mencuri, kriminal.
• Ketergantungan dapat terjadi dalam beberapa hari.
• Efek samping timbul kesulitan dorongan seksual, kesulitan membuang hajat besar, jantung berdebar-debar, kemerahan dan gatal di sekitar hidung, timbul gangguan kebiasaan tidur.
Jika sudah toleransi, semakin mudah depresi dan marah sedangkan efek euforia semakin ringan atau singkat
4. GANJA atau Kanabis
Berasal dari tanaman kanabis sativa dan kanabis indica. Pada tanaman ini terkandung 3 zat utama yaitu tetrahidrokanabinol, kanabinol dan kanabidiol. Cara penggunaannya dihisap dengan cara dipadatkan menyerupai rokok atau dengan menggunakan pipa rokok.
• Denyut jantung atau nadi lebih cepat.
• Mulut dan tenggorokan kering.
• Merasa lebih santai, banyak bicara dan bergembira.
• Sulit mengingat sesuatu kejadian.
• Kesulitan kinerja yang membutuhkan konsentrasi, reaksi yang cepat dan koordinasi.
• Kadang-kadang menjadi agresif bahkan kekerasan.
• Bilamana pemakaian dihentikan dapat diikuti dengan sakit kepala, mual yang berkepanjangan, rasa letih/capek.
• Gangguan kebiasaan tidur.
• Sensitif dan gelisah.
• Berkeringat.
• Berfantasi
• Selera makan bertambah
5. LSD atau lysergic acid atau acid, trips, tabs
Termasuk sebagai golongan halusinogen (membuat khayalan) yang biasa diperoleh dalam bentuk kertas berukuran kotak kecil sebesar ¼ perangko dalam banyak warna dan gambar. Ada juga yang berbentuk pil atau kapsul. Cara menggunakannya dengan meletakkan LSD pada permukaan lidah dan bereaksi setelah 30-60 menit kemudian dan berakhir setelah 8-12 jam.
• Timbul rasa yang disebut Tripping yaitu seperti halusinasi tempat, warna dan waktu.
• Biasanya halusinasi ini digabung menjadi satu hingga timbul obsesi terhadap yang dirasakan dan ingin hanyut di dalamnya.
• Menjadi sangat indah atau bahkan menyeramkan dan lama kelamaan membuat perasaan khawatir yang berlebihan (paranoid).
• Denyut jantung dan tekanan darah meningkat.
• Diafragma mata melebar dan demam.
• Disorientasi.
• Depresi.
• Pusing
• Panik dan rasa takut berlebihan.
• Flashback (mengingat masa lalu) selama beberapa minggu atau bulan kemudian.
• Gangguan persepsi seperti merasa kurus atau kehilangan berat badan.
6. KOKAIN
Mempunyai 2 bentuk yakni bentuk asam (kokain hidroklorida) dan bentuk basa (free base). Kokain asam berupa kristal putih, rasa sedikit pahit dan lebih mudah larut dibanding bentuk basa bebas yang tidak berbau dan rasanya pahit. Nama jalanan kadang disebut koka, coke, happy dust, snow, charlie, srepet, salju, putih. Disalahgunakan dengan cara menghirup yaitu membagi setumpuk kokain menjadi beberapa bagian berbaris lurus di atas permukaan kaca dan benda.
C. Cara Pengobatan Narkoba
Pertolongan penderita Narkoba dimandikan dengan air hangat, minum banyak, makan- makanan bergizi dalam jumlah sedikit dan sering dan dialihkan perhatiannya dari narkoba.
Detoksifikasi adalah proses menghilangkan racun (zat narkotika atau adiktif lain) dari tubuh dengan cara menghentikan total pemakaian semua zat adiktif yang dipakai atau dengan penurunan dosis obat pengganti.
Setelah menjalani detoksifikasi hingga tuntas (tes urin sudah negatif), tubuh secara fisik memang tidak “ketagihan” lagi, namun secara psikis ada rasa rindu dan kangen terhadap zat tersebut masih terus membuntuti alam pikiran dan perasaan sang pecandu.
DAFTAR PUSTAKA
1. Ahmad Amin, Buku Tentang Bahaya Narkoba, Bandung, Remaja Rosdakarya, 1991.
2. http://noerhayati.wordpress.com/2008/06/02/Narkoba+ Narkotika /
Ditulis Oleh : irwansyah Hari: Senin, Juni 25, 2012 Kategori: Makalah Hukum
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
jangan lupa komentar yah