Analisis Hukum Terhadap Tindak Pidana Penipuan Modus Pemalsuan Tanda Tangan




               BAB 1
PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang Masalah
Hukum diyakini sebagai alat untuk memberikan kesebandingan dan kepastian dalam pergaulan hidup. Layaknya suatu alat, hukum akan dibutuhkan jika timbul kebutuhan atau keadaan yang luar biasa di dalam masyarakat. Belum dianggap sebagai tindak pidana jika suatu perbuatan tidak secara tegas tercantum di dalam peraturan hukum pidana (Kitab undang-undang Hukum Pidana) atau ketentuan pidana lainnya. Prinsip tersebut hingga sekarang dijadikan pijakan demi terjaminnya kepastian hukum.
Salah satu kejahatan yang cukup banyak terjadi di lingkungan masyarakat adalah kejahatan pemalsuan. Pemalsuan merupakan salah satu bentuk perbuatan yang disebut sebagai kejahatan, yaitu sebagai suatu perbuatan yang sifatnya bertentangan dengan kepentingan hukum.sebab dan akibat perbuatan itu menjadi perhatian dari berbagai pihak, dengan mengadakan penelitian-penelitian berdasarkan metode ilmiah agar dapat diperoleh suatu kepastian untuk menetapkan porsi dan klasifikasi dari kejahatan tersebut.
Tindak pidana pemalsuan tanda tangan merupakan suatu bentuk kejahatan yang cukup banyak dilakukan oleh masyarakat dengan atau tanpa suatu alat. Apalagi di era modern sekarang ini, kemajuan teknologi yang semakin pesat yang dapat menunjang pelaku kejahatan sehingga lebih mudah untuk melakukan pemalsuan tanda tangan, salah satunya dengan menggunakan alat pemindai atau scanner.
 Masalah pemalsuan tanda tangan merupakan suatu bentuk kejahatan  yang masih kurang dipahami oleh masyarakat termasuk di dalamnya para aparat penegak hukum , terutama tentang akibat yang ditimbulkan dari pemalsuan tanda tangan tersebut. Masyarakat yang kurang paham akan hal itu terkadang menganggap bahwa memalsukan tanda tangan merupakan salah satu cara yang efektif disaat mereka terdesak oleh waktu sedangkan mereka sangat membutuhkan tanda tangan seseorang. Mereka mengganggap hal tersebut sebagai alasan pemaaf karena terdesak oleh waktu. Namun hal itu justru seharusnya tidak boleh dilakukan dengan alasan apapun karena tindakan pemalsuan tanda tangan merupakan suatu bentuk kejahatan yang bertentangan dengan kepentingan hukum, sehingga sebab dan akibatnya dapat merugikan individu, masyarakat dan Negara, dan dapat diancam dengan hukuman pidana penjara.
Pemalsuan merupakan suatu bentuk kejahatan yang diatur dalam Bab XII Buku II KUH.Pidana, dimana pada buku tersebut dicantumkan bahwa yang termasuk pemalsuan hanyalah berupa tulisan-tulisan saja, termasuk didalamnya pemalsuan tanda tangan yang diatur dalam pasal 263 KUH.Pidana. s/d Pasal 276 KUHPidana.
Tindak Pidana yang sering terjadi adalah berkaitan dengan Pasal 263 KUH.Pidana (membuat surat palsu atau memalsukan surat); dan Pasal 264 (memalsukan akta-akta otentik) dan Pasal 266 KUHPidana (menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik).
Adapun Pasal 263 KUHPidana, berbunyi sebagai berikut:
1)   Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hu-tang atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud  untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menim-bulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun;
2)   Diancam dengan pidana yang sama, barangsiapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.  
Sedangkan Pasal 264 KUH-Pidana berbunyi sebagai berikut:
1)    Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, jika dilakukan terhadap:
1.   Akta-akta otentik;
2.   Surat hutang atau sertifikat hutang dari sesuatu negara atau bagiannya atau pun dari suatu lembaga umum;
3.   Surat sero atau hutang atau sertifikat sero atau hutang dari sesuatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau maskapai;
4.   Talon, tanda bukti dividen atau bunga dari salah satu surat yang diterangkan dalam 2 dan 3, atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti surat-surat itu;
5.   Surat kredit atau surat dagang yang diperuntukkan untuk diedarkan.
2)    Diancam dengan pidana yang sama barangsiapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Sedangkan Pasal 266, berbunyi sebagai berikut:
1)    Barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun;
2)    Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Namun, pada kenyataannya meskipun ada banyak aturan yang mengatur mengenai kejahatan pemalsuan tanda tangan, akan tetapi. kejahatan pemalsuan tanda tangan merupakan salah satu kejahatan yang sulit diungkapkan atau dibuktikan, hal ini dikarenakan tanda tangan identik dengan kepribadian seseorang. Untuk itu diperlukan adanya suatu tempat atau sarana yang dapat membuktikan keaslian dari tanda tangan yang diragukan tersebut.
Salah satu upaya dalam membantu mengungkap berbagai kejahatan termasuk didalamnya kejahatan pemalsuan tanda tangan adalah dibentuknya Laboratorium Forensik. Laboratorium Forensik merupakan suatu lembaga yang bertugas dan berkewajiban menyelenggarakan fungsi kriminalistik dan melaksanakan segala usaha pelayanan serta membantu mengenai kegiatan pembuktian perkara pidana dengan memakai teknologi dan ilmu pengetahuan yang berhubungan dengan laboratorium forensik.
Pengetahuan yang sejalan dengan kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan untuk meningkatkan tugas polisi sebagai penyidik adalah ilmu kedokteran kehakiman. Pelaksanaan tugas Laboratorium Forensik meliputi bantuan pemeriksaan teknis laboratories baik terhadap barang bukti maupun terhadap tempat kejadian perkara, serta kegiatan-kegiatan bantuan yang lain terhadap unsur-unsur operasional kepolisian.
Maka dari itu peranan Laboratorium Forensik sangat penting untuk membuktikan dan mengungkapkan bahwa telah terjadi pemalsuan tanda tangan atau tidak. Begitu pentingnya peranan Laboratorium Forensik dalam pemeriksaan barang bukti menunjukkan bahwa tidak semua tindak kejahatan itu dapat diungkap dari adanya saksi hidup saja, melainkan  juga dengan adanya barang bukti.
Menurut Adami Chazawi (2001:100), mengemukakan bahwa :
Peranan laboratorium forensik dalam mengungkap tindak pidana pemalsuan tanda tangan memegang peranan yang sangat penting yaitu melalui identifikasi yang meliputi identifikasi tanda tangan, cap, termasuk pula tanda tangan dengan menggunakan cap atau stempel tanda tangan.
Berdasarkan uraian di atas, penulis tertarik melakukan penelitian dan membahas mengenai hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh laboratorium forensik,dengan judul :
“TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT DENGAN MODUS PENIPUAN”.
B.   Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang di atas, maka rumusan masalah yang timbul  adalah sebagai berikut :
1.    Bagaimanakah  penerapan pidana materil pada tindak pidana pemalsuan surat dengan modus penipuan dalam perkara Putusan Nomor 45/Pid.B/2009/PN.Maros ?
2.    Bagaimanakah pertimbangan hukum Hakim dalam menjatuhkan putusan perkara Nomor 45/Pid.B/2009/PN.Maros ?
C.   Tujuan Penelitian
Adapun tujuan dari penelitian ini adalah sebagai berikut :
1.    Untuk mengetahui  penerapan pidana materil pidana pada tindak pidana pemalsuan surat dengan modus penipuan dalam perkara Putusan Nomor 45/Pid.B/2009/PN.Maros ?
2.    Untuk mengetahui pertimbangan hukum Hakim dalam perkara Putusan Nomor 45/Pid.B/2009/PN.Maros ?
D.   Manfaat Penelitian
1.    Dari hasil penelitian ini hendaknya memberikan pengetahuan yang lebih kepada penulis mengenai penerapan ketentuan pidana Jaksa Penuntut Umum dalam tindak pidana pemalsuan tanda tangan dalam perkara Putusan Nomor 45/Pid.B/2009/PN.Maros.
2.    Memberikan gambaran yang jelas kepada penulis mengenai pertimbangan hukum Hakim dalam perkara Putusan Nomor 45/Pid.B/2009/PN.Maros.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A.   Pengertian Dasar
1.    Tindak pidana
Berbagai literatur dapat diketahui, bahwa istilah tindak pidana hakikatnya merupakan istilah yang berasal dari terjemahan kata strafbaarfeit dalam bahasa Belanda. Kata strafbaarfeit kemudian diterjemahkan dalam berbagai terjemahan dalam bahasa Indonesia. Beberapa yang digunakan untuk menerjemahkan kata strafbaarfeit oleh sarjana Indonesia antara lain : tindak pidana, delict, dan perbuatan pidana. Istilah tindak pidana digunakan dalam Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1953 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.
Rusli Efendy (1983 : 1) mengemukakan bahwa peristiwa tindak pidana, yaitu “perbuatan yang oleh hukum pidana dilarang dan diancam dengan pidana” menjelaskan :
perkataan peristiwa pidana haruslah dijadikan serta diartikan sebagai kata majemuk dan janganlah dipisahkan satu sama lainnya. Sebab kalau dipakai kata peristiwa saja, hal ini dapat mempunyai arti yg lain yg umpamanya peristiwa alamiah.
Secara doktrinal, dalam hukum pidana dikenal dua pandangan tentang perbuatan pidana (Sudarto 1975 : 31-32),yaitu :
1.    Pandangan Monistis
“Pandangan monistis adalah suatu pandangan yang melihat keseluruhan syarat untuk adanya pidana itu kesemuanya merupakan sifat dari perbuatan”. Pandangan ini memberikan prinsip-prinsip pemahaman, bahwa di dalam pengertian perbuatan/tindak pidana sudah tercakup di dalamnya perbuatan yang dilarang (criminal act) dan pertanggungjawaban pidana/kesalahan (criminal responbility).
 Menurut D. Simons (Lamintang 1997 : 185) tindak pidana adalah :
      tindakan melanggar hukum yang telah dilakukan dengan sengaja ataupun tidak dengan sengaja oleh seseorang yang dapat dipertanggung-jawabkan atas tindakannya dan yang oleh undang-undang telah dinyatakan sebagai suatu tindakan yang dapat dihukum.
 Dengan batasan seperti ini menurut Simons (Tongat 2008 : 105), untuk adanya suatu tindak pidana harus dipenuhi unsur-unsur sebagai berikut :
1.    Perbuatan manusia, baik dalam arti perbuatan positif (berbuat) maupun perbuatan negatif (tidak berbuat).
2.    Diancam dengan pidana
3.    Melawan hukum
4.    Dilakukan dengan kesalahan
5.    Oleh orang yang mampu bertanggungjawab
Strafbaarfeit yang secara harfiah berarti suatu peristiwa pidana, dirumuskan oleh Simons yang berpandangan monistis sebagai “kelakuan (handeling) yang diancam dengan pidana, dimana bersifat melawan hukum, yang dapat berhubungan dengan kesalahan dan yang dilakukan oleh orang yang mampu bertanggung jawab”.
   Andi Zainal Abidin (1987 : 250) menyatakan bahwa “kesalahan yang dimaksud oleh Simons meliputi dolus (sengaja) dan culpalata (alpa, lalai) dan berkomentar sebagai berikut :
simons mencampurkan unsur-unsur perbuatan pidana (criminal act) yg meliputi perbuatan serta sifat yang melawan hukum, perbuatan dan pertanggungjwaban pidana (criminal liability) dan mencakup kesengajaan,kealpaan dan kelalaian dan kemampuan bertanggungjawab
  Menurut J. Bauman (Sudarto 1975:31-32), “perbuatan/tindak pidana adalah perbuatan yang memenuhi rumusan delik, bersifat melawan hukum dan dilakukan dengan kesalahan”.
  Menurut Wiryono Prodjodikoro (Tongat 2008 :106), “tindak pidana adalah suatu perbuatan yang pelakunya dapat dikenakan pidana”.
  Menurut Prodjodikoro (1986:55) yang termasuk berpandangan monistis menerjemahkan strafbaarfeit ke dalam tindak pidana dengan menyatakan bahwa, “suatu perbuatan yang pada pelakunya dapat dikenakan hukuman dan pelaku tersebut termasuk subyek tindak pidana”.
  Van hammel (Andi Zainal Abidin 1987 : 250) yang berpandangan monistis  merumuskan strafbaarfeit bahwa, “perbuatan manusia yang diuraikan oleh undang-undang melawan hukum, strafwaardig (patut atau dapat bernilai untuk dipidana), dan dapat dicela karena kesalahan (en dan schould to wijten)”
2.    Pandangan Dualistis
Berbeda dengan pandangan monistis yang melihat keseluruhan syarat adanya pidana telah melekat pada perbuatan pidana, pandangan dualistis memisahkan antara perbuatan pidana dan pertanggungjawaban pidana. Menurut pandangan monistis dalam pengertian tindak pidana sudah tercakup di dalamnya baik criminal act maupun criminal responbility, sedangkan menurut pandangan dualistis (Tongat 2008: 106), yaitu :
dalam tindak pidana hanya dicakup criminal act, dan criminal responbility tidak menjadi unsur tindak pidana. Oleh karena itu untuk adanya pidana tidak cukup hanya apabila telah terjadi tindak pidana, tetapi dipersyaratkan juga adanya kesalahan/ pertanggungjawaban pidana.
Batasan yang dikemukakan tentang tindak pidana oleh para sarjana yang menganut pandangan dualistis yaitu sebagai berikut :
Menurut Pompe (Sudarto 1975 : 31-32), dalam hukum positif strafbaarfeit tidak lain adalah “feit (tindakan, pen), yang diancam pidana dalam ketentuan undang-undang, sehingga sifat melawan hukum dan kesalahan bukanlah syarat mutlak untuk adanya tindak pidana”.
Menurut Moeljatno (Sudarto 1975 : 31-32), “perbuatan pidana adalah perbuatan yang diancam dengan pidana, barangsiapa melanggar larangan tersebut”. Dengan penjelasan seperti tersebut.
Maka untuk terjadinya perbuatan/tindak pidana harus dipenuhi unsur (Tongat 2008: 107) sebagai berikut:
a.  Adanya perbuatan (manusia)
b.  Yang memenuhi rumusan dalam undang-undang (hal ini merupakan syarat formil, terkait dengan berlakunya pasal 1 (1) KUHPidana)
c.  Bersifat melawan hukum (hal ini merupakan syarat materiil, terkait dengan diikutinya ajaran sifat melawan hukum materiil dalam fungsinya yang negatif).
Moeljatno (1983 : 54) yang berpandangan dualistis menerjemahkan strafbaarfeit dengan perbuatan pidana dan menguraikannya sebagai, “perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum dan larangan mana disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu, bagi barangsiapa yang melanggar larangan tersebut”
Berdasarkan defenisi/pengertian perbuatan/tindak pidana yang diberikan tersebut di atas, bahwa dalam pengertian tindak pidana tidak tercakup pertanggungjawaban pidana (criminal responbility).
Namun demikian, Moeljatno (Soedarto 1975 : 31-32) juga menegaskan, bahwa “untuk adanya pidana tidak cukup hanya dengan telah terjadinya tindak pidana, tanpa mempersoalkan apakah orang yang melakukan perbuatan itu mampu bertanggungjawab atau tidak”.
2.    Tanda tangan
Menurut E. Sibarani (2000, 74) tanda tangan adalah
suatu tulisan nama atau tanda yang dibubuhkan seseorang pada akhir sebuah dokumen sebagai suatu pengesahan dari isinya. Keistimewaan dari suatu tanda tangan itu mempunyai kepribadian yang khas, artinya hanya penulis saja yang tahu yang lain tidak jauh pula diartikan, bahea tanda tangan itu menunjukkan sifat pribadi dari penulis.
Tanda tangan mempunyai kepribadian yang khas, maksudnya bahwa selain yang mempunyai tanda tangan itu sendiri tidak ada orang lain yang dapat meniru tanda tangannya dengan persis dan sama. Karena tanda tangan itu berhubungan dengan kepribadian atau kejiwaan seseorang maka bentuk tanda tangannya sampai sedemikian rupa. Dengan kata lain terbentuknya tanda tangan seseorang tidak luput dari pencurahan jiwa seseorang dan eksistensinya. Maka ada yang berpendapat bahwa tanda tangan seseorang tidak luput dari si penanda tangan.
3.    Pemalsuan Tanda Tangan
Untuk menentukan asli atau palsu suatu tanda tangan maka diperlukan suatu pembuktian. Pembuktian ini merupakan titik sentral pemeriksaan perkara dalam orens pengadilan.
Menurut R.Subekti (1995 : 1) membuktikan adalah “ meyakinkan hakim tentang kebenaran dalil atau dalil yang dikemukakan dalam suatu persengketaan”.
Sedangkan menurut M.Yahya Harahap (2000 : 252), bahwa pembuktian adalah:
Ketentuan-ketentuan yang berisi penggarisan dan pedoman tentang cara-cara yang dibenarkan Undang-Undang membuktikan kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa. Pembuktian juga merupakan ketentuan yang mengatur alat-alat bukti yang dibenarakan Undang-Undang yang boleh dipergunakan Hakim membuktikan kesalahan yang didakwakan.
Kejahatan pemalsuan tanda tangan ini termasuk kejahatan pemalsuan yang dimuat dalam Buku II KUH.Pidana. menurut KUH.Pidana kejahatan pemalsuan itu dikelompokkan menjadi 4 golongan (HM. Kamaluddin Lubis, 1992 : 4) yakni:
1.    Kejahatan sumpah palsu (Bab IX)
2.    Kejahatan pemalsuan uang (Bab X)
3.    Kejahatan pemalsuan materai dan merek (Bab XII)
4.    Kejahatan pemalsuan surat (Bab XII).
Dalam perkara pidana dikenal adanya beberapa orens pembuktian yaitu:
1.    Conviction In time.
2.    Conviction Raisonce
3.    Pembuktian menurut Undang-Undang secara positif.
4.    Sistim pembuktian secara orensic.
Pemalsuan tanda tangan merupakan suatu bentuk kejahatan yang bertentangan dengan kepentingan oren. Sehingga sebab dan akibat dari kejahatan tersebut dapat merugikan individu, masyarakat, Negara  yang dapat diberi sanksi pidana. Dalam pelaksanaannya kejahatan tersebut sangat sulit untuk mengungkapkannya atau membuktikannya karena kejahatan pemalsuan tanda tangan identik dengan kepribadian seseorang.
Menurut Van Bemmelen-Van Hatun yang dikutip oleh PAF. Lamintang (1991 : 3) merumuskan bahwa :
Pemeriksaan dalam tulisan itu terjadi jika sesuatu yang tidak nyata itu dianggap suatu yang nyata, walaupun rumusan tentang palsu sebenarnya terlalu luas sehingga dapat dimasukkan juga dalam pengertian yakni setiap perbuatan yang sifatnya menipu, akan tetapi tidak dapat disangkal kebenarannya bahwa rumusan tentang palsu tersebut telah mempunyai pengaruh yang cukup besar pada tulisan-tulisan dari para penulis hingga abad XVIII. Dari beberapa kenyataan sejarah tersebut di atas, kiranya dapat dimengerti bahwa para pembentuk Wetboek Van Strafrecht pun telah mendapatkan kesulitan-kesulitan pada waktu membentuk ketentuan-ketentuan pidana yang melarang pemeriksaan-pemeriksaan tulisan ataupun yang di dalamnya Wetboek Van Strafrecht juga disebut sebagai Valshied in Geschriften atau pemalsuan tulisan.
Dalam mengungkapkan kasus pidana pemalsuan tanda tangan tidak terlepas dari peranan laboratorium orensic, karena jika dilihat sepintas tanda tangan itu sangat identik dengan yang asli. Untuk itu bagi aparat penegak oren juga harus tahu dan mengerti apa peranan Laboratorium orensic dalam pengungkapan kasus pemalsuan.
Menurut Adami Chazawi (2001 : 100), bahwa membuat surat palsu ini dapat berupa :
1.    Membuat suatu surat yang sebagian atau seluruh isi surat tidak sesuai atau bertentangan dengan kebenaran. Membuat surat palsu yang demikian disebut dengan pemalsuan intelektual.
2.    Membuat sebuah surat yang seolah-olah surat itu berasal dari orang lain selain si pembuat surat. Membuat surat palsu yang demikian ini disebut dengan pemalsuan materiil. Palsunya surat atau tidak benarnya surat terletak pada asalnya atau si pembuat surat.
Di samping isinya dan asalnya surat yang tidak benar dari membuat surat palsu, dapat juga tanda tangannya yang tidak benar. Hal ini dapat terjadi dalam hal misalnya :
a.    Membuat dengan meniru tanda tangan seseorang yang tidak ada orangnya, seperti orang yang telah meninggal dunia atau secara fiktif (dikarang-karang).
b.    Membuat dengan meniru tanda tangan orang lain baik dengan persetujuannya atau tidak.
B.   Pidana dan Tujuan Pemidanaan
Sarjana hukum Indonesia membedakan istilah hukuman dan pidana yang dalam bahasa Belanda hanya dikenal dengan satu istilah untuk keduanya, yaitu straf. Istilah hukuman adalah istilah umum untuk segala macam sanksi baik perdata, administratif, disiplin dan pidana. Sedangkan istilah pidana diartikan sempit yang berkaitan dengan hukum pidana.
Apakah pidana itu? Tujuan hukum pidana tidak terus dicapai dengan pengenaan pidana, tetapi merupakan upaya represif yang kuat berupa tindakan-tindakan pengamanan. Pidana perlu dijatuhkan kepada terdakwa karena telah melanggar hukum (pidana).
Pidana dipandang sebagai suatu nestapa yang dikenakan kepada pembuat karena melakukan suatu delik. Ini bukan merupakan tujuan akhir tetapi tujuan terdekat. Inilah perbedaan antara pidana dan tindakan karena tindakan dapat berupa nestapa juga, tetapi bukan tujuan. Tujuan akhir pidana dan tindakan dapat menjadi satu, yaitu memperbaiki pembuat.
Muladi dan Barda Nawawi Arief (2005 : 4) menyimpulkan bahwa pidana mengandung unsur-unsur atau ciri-ciri sebagai berikut :
1.    Pidana itu pada hakekatnya merupakan suatu pengenaan perderitaan atau nestapa atau akibat-akibat lain yang tidak menyenangkan;
2.    Pidana itu diberikan dengan sengaja oleh orang atau badan yang mempunyai kekuasaan (oleh yang berwenang);
3.    Pidana itu dikenekan kepada seseorang yang telah melakukan tindak pidana menurut undang-undang.
Sementara itu yang dimaksud dengan pemidanaan adalah tindakan yang diambil oleh hakim untuk memidana seorang terdakwa sebagaimana yang dikemukakan oleh Sudarto (1997 : 36) :
Penghukuman berasal dari kata dasar hukum , sehingga dapat diartikan sebagai menetapkan hukum atau memutuskan tentang hukumannya (berschen) menetapkan hukum untuk suatu peristiwa itu tidak hanya menyangkut hukum pidana saja, akan tetapi juga hukum perdata. Oleh karena itu maka tulisan ini berkisar pada hukum pidana, maka istilah tersebut harus disempitkan artinya yaitu penghukuman dalam perkara pidana, yang kerap kali bersinonim dengan pemidanaan atau pemberian atau penjatuhan pidana oleh hakim.
Menurut M. Sholehuddin tujuan pemidanaan harus sesuai dengan politik hukum pidana dimana harus diarahkan kepada perlindungan masyarakat dari kesejahtraan serta keseimbangan dan keselarasan hidup dengan memperhatikan kepentingan masyarakat/negara, korban, dan pelaku.
M. Sholehuddin (2004 : 59) mengemukakan sifat-sifat dari unsur pidana berdasarkan atas tujuan pemidanaan tersebut, yaitu :
1.      Kemanusiaan, dalam artian bahwa pemidanaan tersebut menjunjung tinggi harkat dan martabat seseorang.
2.      Edukatif, dalam artian bahwa pemidanaan itu mampu membuat orang sadar sepenuhnya atas perbuatan yang dilakukan dan menyebabkan ia mempunyai sikap jiwa yang positif dan konstruktif bagi usaha penanggulangan kejahatan.
3.      Keadilan, dalam artian bahwa pemidanaan tersebut dirasakan adil (baik oleh terhukum maupun oleh korban ataupun masyarakat).
Tujuan pemidanaan dalam hubungannya dengan usaha penaggulangan kejahatan korporasi dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu penanggulangan kejahatan korporasi yang dilakukan secara integratif melalui kebijakan penal dengan menggunakan sarana hukum pidana dan penanggulangan kejahatan korporasi melalui kebijakan non penal dengan menggunakan sarana selain hukum pidana (Andi Abu Ayyub Saleh, tanpa tahun (10) : 18).
Sementara itu menurut Muladi (2004 : 11) tujuan pemidanaan haruslah bersifat integratif, yaitu :
1.    Perlindungan masyarakat;
2.    Memelihara solidaritas mayarakat;
3.    Pencegahan (umum dan khusus);
4.    Pengimbalan/pengimbangan.
Dalam masalah pemidanaan dikenal ada dua sistem atau cara yang biasa diterapkan mulai dari jaman Wetboek van Strafrecht (W. v. S) Belanda sampai dengan sekarang yang diatur dalam KUHP, yaitu :
1.      Bahwa orang dipenjara harus menjalani pidananya dalam tembok penjara. Ia harus di asingkan dari masyarakat ramai dan terpisah dari kebiasaan hidup sebagaimana layaknya mereka yang bebas. Pembinaan bagi terpidana juga harus dilakukan di belakang tembok penjara.
2.      Bahwa selain narapidana dipidana, mereka juga harus dibina untuk kembali bermasyarakat atau rehabilitasi/resosialisasi.
Berkaitan dengan pemidanaan, maka muncullah teori-teori mengenai hal tersebut :
  1. Teori Absolut atau Teori Pembalasan (vergeldings theorien)
Teori pembalasan mengatakan bahwa pidana tidaklah bertujuan untuk yang praktis, seperti memperbaiki penjahat. Kejahatan itu sendirilah yang mengandung unsur-unsur untuk dijatuhkannya pidana. Pidana secara mutlak ada, karena dilakukan suatu kejahatan. Tidaklah perlu untuk memikirkan manfaat menjatuhkan pidana itu. Setiap kejahatan harus berakibatkan dijatuhkan pidana kepada pelanggar. Oleh karena itulah maka teori ini disebut teori absolut. Pidana merupakan tuntutan mutlak, bukan hanya sesuatu yang perlu dijatuhkan tetapi menjadi keharusan. Hakikat suatu pidana ialah pembalasan (Andi Hamzah, 2005 : 31).
  1. Teori Relatif atau Teori Tujuan (doeltheorien)
Menurut teori ini suatu kejahatan tidak mutlak harus diikuti dengan suatu pidana. Untuk ini, tidaklah cukup adanya suatu kejahatan, tetapi harus dipersoalkan perlu dan manfaatnya suatu pidana bagi masyarakat atau bagi si penjahat sendiri. Tidaklah saja dilihat pada masa lampau, tetapi juga pada masa depan.
Dengan demikian, harus ada tujuan lebih jauh daripada hanya menjatuhkan pidana saja. Dengan demikian, teori ini juga dinamakan teori tujuan. Tujuan ini pertama-tama harus diarahkan kepda upaya agar dikemudian hari kejahatan yang dilakukan itu tidak terulang lagi (prevensi).
Teori relatif ini melihat bahwa penjatuhan pidana bertujuan untuk memperbaiki si penjahat agar menjadi orang yang baik dan tidak akan melakukan kejahatan lagi. Menurut Zevenbergen(Wirjono Projdodikoro, 2003 : 26) ”terdapat tiga macam memperbaiki si penjahat, yaitu perbaikan yuridis, perbaikan intelektual, dan perbaikan moral.”
Perbaikan yuridis mengenai sikap si penjahat dalam hal menaati undang-undang. Perbaikan intelektual mengenai cara berfikir si penjahat agar ia insyaf akan jeleknya kejahatan. Sedangkan perbaikan moral mengenai rasa kesusilaan si penjahat agar ia menjadi orang yang bermoral tinggi.
  1. Teori Gabungan (verenigingstheorien)
Disamping teori absolut dan teori relatif tentang hukum pidana, muncul teori ketiga yang di satu pihak mengakui adanya unsur pembalasan dalam hukum pidana. Akan tetapi di pihak lain, mengakui pula unsur prevensi dan unsur memperbaiki penjahat yang melekat pada tiap pidana. Teori ketiga ini muncul karena terdapat kelemahan dalam teori absolut dan teori relatif, kelemahan kedua teori tersebut adalah (Hermien Hadiati Koeswadji, 1995 : 11-12):
            Kelemahan teori absolut :
1.    Dapat menimbulkan ketidakadilan. Misalnya pada pembunuhan tidak semua pelaku pembunuhan dijatuhi pidana mati, melainkan harus dipertimbangkan berdasarkan alat-alat bukti yang ada.
2.    Apabila yang menjadi dasar teori ini adalah untuk pembalasan, maka mengapa hanya Negara saja yang memberikan pidana?
Kelemahan teori tujuan :
1.    Dapat menimbulkan ketidak adilan pula. Misalnya untuk mencegah kejahatan itu dengan jalan menakut-nakuti, maka mungkin pelaku kejahatan yang ringan dijatuhi pidana yang berat sekadar untuk menakut-nakuti saja, sehingga menjadi tidak seimbang. Hal mana bertentangan dengan keadilan.
2.    Kepuasan masyarakat diabaikan. Misalnya jika tujuan itu semata-mata untuk memperbaiki sipenjahat, masyarakat yang membutuhkan kepuasan dengan demikian diabaikan.
3.    Sulit untuk dilaksanakan dalam peraktek. Bahwa tujuan mencegah kejahatan dengan jalan menakut-nakuti itu dalam praktek sulit dilaksanakan. Misalnya terhadap residive.
Dengan munculnya teori gabungan ini, maka terdapat perbedaan pendapat dikalangan para ahli (hukum pidana), ada yang menitik beratkan pembalasan, ada pula yang ingin unsur pembalasan dan prevensi seimbang.
Yang pertama, yaitu menitik beratkan unsur pembalasan dianut oleh Pompe (Andi Hamzah, 2005 : 36). Pompe menyatakan :
Orang tidak menutup mata pada pembalasan. Memang, pidana dapat dibedakan dengan sanksi-sanksi lain, tetapi tetap ada ciri-cirinya. Tetap tidak dapat dikecilkan artinya bahwa pidana adalah suatu sanksi, dan dengan demikian terikat dengan tujuan sanksi-sanksi itu. Dan karena hanya akan diterapkan jika menguntungkan pemenuhan kaidah-kaidah dan berguna bagi kepentingan umum.
Van Bemmelan pun menganut teori gabungan (Andi Hamzah, 2005 : 36), ia menyatakan :
Pidana bertujuan membalas kesalahan dan mengamankan masyarakat. Tindakan bermaksud mengamankan dan memelihara tujuan. Jadi pidana dan tindakan, keduanya bertujuan mempersiapkan untuk mengembalikan terpidana kedalam kehidupan masyarakat.
Grotius mengembangkan teori gabungan yang menitik beratkan keadilan mutlak yang diwujudkan dalam pembalasan, tetapi yang berguna bagi masyarkat. Dasar tiap-tiap pidana ialah penderitaan yang berat sesuai dengan beratnya perbuatan yang dilakukan oleh terpidana. Tetapi sampai batas mana beratnya pidana dan beratnya perbuatan yang dilakukan oleh terpidana dapat diukur, ditentukan oleh apa yang berguna bagi masyarakat.
Teori yang dikemukakan oleh Grotius tersebut dilanjutkan oleh Rossi dan kemudian Zenvenbergen, yang mengatakan bahwa makna tiap-tiap pidana ialah pembalasan tetapi maksud tiap-tiap pidana melindungi tata hukum. Pidana mengembalikan hormat terhadap hukum dan pemerintahan (Andi Hamzah, 2005 : 37).
Teori gabungan yang kedua yaitu menitik beratkan pertahanan tata tertib masyarakat. Teori ini tidak boleh lebih berat daripada yang ditimbulkannya dan gunanya juga tidak boleh lebih besar dari pada yang seharusnya.
Pidana bersifat pembalasan karena ia hanya dijatuhkan terhadap delik-delik, yaitu perbuatan yang dilakukan secara sukarela, pembalasan adalah sifat suatu pidana tetapi bukan tujuan. Tujuan pidana ialah melindungi kesejahtraan masyarakat.
Menurut Vos (Andi Hamzah, 2005 : 37) ”pidana berfungsi sebagai prevensi umum, bukan yang khusus kepada terpidana, karena kalau ia sudah pernah masuk penjara ia tidak terlalu takut lagi, karena sudah berpengalaman.”
Teori gabungan yang ketiga, yaitu yang memandang pembalasan dan pertahanan tata tertib masyarakat. Menurut E. Utrecht teori ini kurang dibahas oleh para sarjana (Andi Hamzah,  2005 : 37).
C.   Tindak Pidana Penipuan
1.  Pengertian Tindak Pidana Penipuan
Penipuan berasal dari kata tipu yang berarti perbuatan atau perkataan yang tidak jujur atau bohong, palsu dan sebagainya dengan maksud untuk menyesatkan, mengakali atau mencari keuntungan. Tindakan penipuan merupakan suatu tindakan yang merugikan orang lain sehingga termasuk kedalam tindakan yang dapat dikenakan hukuman pidana.
Pengertian penipuan di atas memberikan gambaran bahwa tindakan penipuan memiliki beberapa bentuk, baik berupa perkataan bohong atau berupa perbuatan yang dengan maksud untuk mencari keuntungan sendiri dari orang lain. Keuntungan yang dimaksud baik berupa keuntungan materil maupun keuntungan yang sifatnya abstrak, misalnya menjatuhkan sesorang dari jabatannya.
Di dalam KUHP tepatnya pada Pasal 378 KUHP ditetapkan kejahatan penipuan (oplichthing) dalam bentuk umum, sedangkan yang tercantum dalam Bab XXV Buku II KUHP, memuat berbagai bentuk penipuan terhadap harta benda yang dirumuskan dalam 20 pasal, yang masing-masing pasal mempunyai nama-nama khusus (penipuan dalam bentuk khusus). Keseluruhan pasal pada Bab XXV ini dikenal dengan nama bedrog atau perbuatan curang.
Dalam Pasal 378 KUHP yang mengatur sebagai berikut :
Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat maupun dengan karangan-karangan perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan suatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.
Berdasarkan unsur-unsur tindak pidana penipuan yang terkandung dalam rumusan Pasal 378 KUHP di atas, maka R. Sugandhi (1980 : 396-397) mengemukakan pengertian penipuan bahwa :
Penipuan adalah tindakan seseorang dengan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, nama palsu dan keadaan palsu dengan maksud menguntungkan diri sendiri dengan tiada hak. Rangkaian kebohongan ialah susunan kalimat-kalimat bohong yang tersusun demikian rupa yang merupakan cerita sesuatu yang seakan-akan benar.
Pengertian penipuan sesuai pendapat tersebut di atas tampak secara jelas bahwa yang dimaksud dengan penipuan adalah tipu muslihat atau serangkaian perkataan bohong sehingga seseorang merasa terperdaya karena omongan  yang seakan-akan benar.
Biasanya seseorang yang melakukan penipuan, adalah menerangkan sesuatu yang seolah-olah betul atau terjadi, tetapi sesungguhnya perkataannya itu adalah tidak sesuai dengan kenyataannya, karena tujuannya hanya untuk meyakinkan orang yang menjadi sasaran agar diikuti keinginannya, sedangkan menggunakan nama palsu supaya yang bersangkutan idak diketahui identitasnya, begitu pula dengan menggunakan kedudukan palsu agar orang yakin akan perkataannya.
Penipuan sendiri dikalangan masyarakat merupakan perbuatan yang sangat tercela namun jarang dari pelaku tindak kejahatan tersebut tidak dilaporkan kepidak kepolisan. Penipuan yang bersifat kecil-kecilan dimana korban tidak melaporkannya membuat pelaku penipuan terus mengembangkan aksinya yang pada akhirnya pelaku penipuan tersebut menjadi pelaku penipuan yang berskala besar.
2.      Unsur-unsur Tindak Pidana Penipuan
Menurut ahli hukum pidana Andi Zainal Abidin Farid (1961 : 135), bahwa unsur-unsur tindak pidana penipiuan yang terkandung dalam Pasal 378 tesebut yaitu :
1.  Membujuk (menggerakkan hati) orang lain untuk
2.  Menyerahkan (afgifte) suatu barang atau supaya membuat suatu hutang atau menghapuskan suatu hutang
3.  Dengan menggunakan upaya-upaya atau cara-cara :
a.  Memakai nama palsu
b.  Memakai kedudukan palsu
c.   Memakai tipu muslihat
d.  Memakai rangkaian kata-kata bohong
4.  Dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum.
Sedangkan unsur-unsur tindak pidana penipuan menurut Moeljatno (2002 : 70) adalah sebagai berikut :
1.     Ada seseorang yang dibujuk atau digerakkan untuk menyerahkan suatu barang atau membuat hutang atau menghapus piutang. Barang itu diserahkan oleh yang punya dengan jalan tipu muslihat. Barang yang diserahkan itu tidak selamanya harus kepunyaan sendiri, tetapi juga kepunyaan orang lain.
2.     Penipu itu bermaksud untuk menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain tanpa hak. Dari maksud itu ternyata bahwa tujuannya adalah untuk merugikan orang yang menyerahkan barang itu.
3.     Yang menjadi korban penipuan itu harus digerakkan untuk menyerahkan barang itu dengan jalan :
a.  Penyerahan barang itu harus akibat dari tindakan tipu daya.
b.  Sipenipu harus memperdaya sikorban dengan satu akal yang tersebut dalam Pasal 378 KUHP.
Sebagai akal penipuan dalam Pasal 378 KUHP mengatur bahwa :
1.     Menggunakan akal palsu
Nama palsu adalah nama yang berlainan dengan nama yang sebenarnya, meskipun perbedaaan itu tampak kecil, misalnya orang yang sebenarnya bernama Ancis, padahal yang sebenarnya adalah orang lain, yang hendak menipu itu mengetahui, bahwa hanya kepada orang yang bernama Ancis orang akan percaya untuk memberikan suatu barang. Supaya ia mendapatkan barang itu, maka ia memalsukan namanya dari Anci menjadi Ancis. Akan tetapi kalau sipenipu itu menggunakan nama orang lain yang sama dengan namanya sendiri, maka ia tidak dikatakan menggunakan nama palsu tetapi ia tetap dipersalahkan.
2.     Menggunkan kedudukan palsu
Seseorang yang dapat dipersalahkan menipu dengan menggunakan kedudukan palsu, misalnya : X menggunakan kedudukan sebagai pengusaha dari perusahaan P, padahal ia sudah diberhentikan, kemudian mendatangi sebuah toko untuk dipesan kepada toko tersebut, dengan mengatakan bahwa ia X disuruh oleh majikannya untuk mengambil barang-barang itu. Jika toko itu menyerahkan barang-barang itu kepada X yang dikenal sebagai kuasa dari perusahaan P, sedangkan toko itu tidak mengetahuinya, bahwa X dapat dipersalahkan setelah menipu toko itu dengan menggunakan kedudukan palsu.
3.     Menggunakan tipu muslihat
Yang dimaksud dengan tipu muslihat adalah perbuatan-perbuatan yang dapat menimbulkan gambaran peristiwa yang sebenarnya dibuat-buat sedemikian rupa sehingga kepalsuan itu dapat mengelabui orang yang biasanya hati-hati.
4.     Menggunakan susunan belit dusta
Kebohongan itu harus sedemikian rupa berbelit-belitnya sehingga merupakan suatu atau seluruhnya yang nampaknya seperti benar dan tidak mudah ditemukan di mana-mana.
Tipu muslihat yang digunakan oleh seorang penipu itu harus sedemikian rupa, sehingga orang yang mempunyai taraf pengetahuan yang umum (wajar) dapat dikelabui. Jadi selain kelicikan penipu, harus pula diperhatikan keadaan orang yang kena tipu itu. Tiap-tiap kejahatan harus dipertimbangkan dan harus dibuktikan, bahwa tipu muslihat yang digunakan adalah begitu menyerupai kebenaran, sehingga dapat dimengerti bahwa orang yang ditipu sempat percaya. Suatu kebohongan saja belum cukup untuk menetapkan adanya penipuan. Bohong itu harus disertai tipu muslihat atau susunan belit dusta, sehingga orang percaya kepada cerita bohong itu.
Unsur-unsur tindak pidana penipuan juga dikemukakan oleh Togat (Moeljatno, 2002 : 72), sebagai berikut :
1.     Unsur menggerakkan orang lain ialah tindakan-tindakan, baik berupa perbuatan-perbuatan mupun perkataan-perkataa yang bersifat menipu.
2.     Unsur menyerahkan suatu benda. Menyerahkan suatu benda tidaklah harus dilakukan sendiri secara langsung oleh orang yang tertipu kepada orang yang menipu. Dalam hal ini penyerahan juga dapat dilakukan oleh orang yang tertipu itu kepada orang suruhan dari orang yang menipu.
Hanya dalam hal ini, oleh karena unsur kesengajaan maka ini berarti unsur penyerahan haruslah merupakan akibat langsung dari adanya daya upaya yang dilakukan oleh si penipu.
3.     Unsur memakai nama palsu. Pemakaian nama palsu ini akan terjadi apabila seseorang menyebutkan sebagai nama suatu nama yang bukan namanya, dengan demikian menerima barang yang harus diserahkan kepada orang yang namanya disebutkan tadi.
4.     Unsur memakai martabat palsu. Dengan martabat palsu dimaksudkan menyebutkan dirinya dalam suatu keadaan yang tidak benar dan yang mengakibatkan si korban percaya kepadanya, dn berdasarkan kepercayaan itu ia menyerahkan suatu barang atau memberi hutang atau menghapus piutang.
5.     Unsur memakai tipu muslihat dan unsur rangkaian kebohongan. Unsur tipu muslihat adalah rangkaian kata-kata, melainkan dari suatu perbuatan yang sedemikian rupa, sehingga perbuatan tersebut menimbulkan keprcayaan terhadap orang lain.
Sedangkan rangkaian kebohongan adalah rangkaian kata-kata dusta atau kata-kata yang bertentangan dengan kebenaran yang memberikan kesan seolah-olah apa yang dikatakan itu adalah benar adanya.
Berdasarkan semua pendapat yang telah dikemukakan tersebut di atas, maka seseorang baru dapat dikatakan telah melakukan tindak pidana penipuan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP, apabila  unsur-unsur yang disebut di dalam pasal tersebut telah terpenuhi, maka pelaku tindak pidana penipuan tersebut dapat dijatuhi pidana sesuai perbutannya.
D.   Pemalsuan Tanda Tangan Merupakan Kejahatan Yang Diancam Pidana
Secara yuridis pengertian kejahatan adalah suatu perbuatan tingkah laku yang bertentangan dengan Undang-undang untuk dapat melihat apakah perbuatan itu bertentangan dengan Undang-undang itu haruslah diciptakan terlebih dahulu sebelum adanya perbuatan pidana. Sedangkan penjahat adalah seseorang yang melanggar peraturan-peraturan atau undang-undang pidana dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan serta dijatuhi hukuman (Ridwan dan Adimarwan, 1994 : 72).
Bukanlah berarti semua perbuatan yang melawan hukum yang sifatnya merugikan masyarakat dapat disebut perbuatan pidana. Jadi dalam hal ini suatu perbuatan kejahatan atau pidana haruslah terlebih dahulu sudah ada aturan yang menetapkannya, dan juga terdapat pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi hukum pidana.
Suatu perbuatan baru dapat dikatakan perbuatan jahat jika telah memenuhi unsur-unsur yang telah dirumuskan di dalam ketentuan-ketentuan pengertian kejahatan tersebut. Dalam hal ini Van Hamel (Ridwan dan Adimarwan, 1994 : 84) menyatakan bahwa peristiwa pidana harus mengandung beberapa unsur, yakni :
a.     Suatu perbuatan manusia (menselijkehandeling), dengan handeling dimaksudkan tidak “een doen” (berbuat), akan tetapi juga “een natalen” (mengabaikan).
b.     Perbuatan itu (doe en natalen) dilarang dan diancam dengan hukuman oleh Undang-undang.
c.     Perbuatan itu harus dilakukan oleh orang yang dapat dipertanggung jawabkan; artinya dapat dipersalahkan karena melakukan perbuatan tersebut.
Dalam kehidupan bermasyarakat dikenal norma-norma kehidupan yang tidak boleh dan tindakan yang harus dilaksanakan. Apabila seseorang melanggarnya maka kepada si pelaku dikenakan sanksi atas perbuatannya.
Sesuai dengan perkembangan yang dialami manusia maka norma-norma tadi terdiri dari bentuk tidak tertulis yang dikenal dengan kebiasaan atau hukum adat di indongesia, dan bentuk tertulis dengan Undang-undang yang didasarkan kepada masalah yang diaturnya.
Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHPidana) dijumpai jenis-jenis perbuatan yang dilarang dan perbuatan yang dilarang ini yang disebut dengan tindak pidana.
Menurut KUHPidana, tindak pidana itu terdiri dari dua bagian yaitu tindak pidana yang disebut sebagai kejahatan, diatur dalam Buku II KUHPidana, dan tindak pidana yang disebut dengan pelanggaran diatur dalam Buku III KUHPidana.
Kejahatan pemalsuan tanda tangan termasuk dalam kejahatan memalsukan surat-surat yang diatur dala pasal 253 KUHPidana.
Pasal 253 KUHPidana :
1.    Barang siapa meniru atau memalsukan materai-materai yang dikeluarkan oleh atau atas nama pemerintah Indonesia, ataupun jika untuk sahnya materai tersebut diisyaratkan adanya suatu tanda tangan, meniru atau memalsukan tanda tangan tersebut, dengan maksud untuk mempergunakan atau menyuruh mempergunakan sebagai materai-materai yang asli dan tidak dipalsukan atau sebagai materai-materai yang sah.
2.    Barang siapa dengan maksud yang sama membuat materai-materai seperti itu dengan mempergunakan cap-cap yang asli secara melawan hukum.
Tindak pidana yang dimaksudkan di dalam ketentuan pidana yang diatur dalam pasal 253 angka 1 KUHPidana tersebut di atas itu mempunyai unsur-unsur sebagai berikut :
a.    Unsur Subjektif  : dengan maksud untuk mempergunakan atau menyuruh mempergunakannya sebagai materai-materai yang asli dan tidak dipalsukan atau sebagai materai-materai yang sah.
b.    Unsur Obyektif  :          
1.    Barang siapa
2.    Meniru
3.    Materai-materai yang dikeluarkan oleh atau atas nama pemerintah Indonesia
4.    Jika untuk sahnya materai tersebut diisyaratkan adanya suatu tanda tangan, meniru memalsukan tanda tangan tersebut.
Pemalsuan tanda tangan melanggar Pasal 263 KUHPidana. Adapun bunyi dari Pasal 263 KUHPidana berbunyi :
1.    Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan,dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lan menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.
2.    Dengan hukuman serupa itu juga dihukum, barang siapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu palsu dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangakan suatu kerugian.
Unsur-unsur Pasal 263 KUHPidana di atas :
1.    Seorang (atau lebih) melakukan perbuatan
2.    Perbuatan mana membuat surat palsu atau memalsukan surat
3.    Akibat perbuatan itu :
a.   Menimbulkan suatu hak
b.   Sesuatu perjanjian yang menimbulkan kewajiban atau pembebasan utang.
c.   Dapat dipergunakan menerangkan suatu perbuatan
4.    Untuk menimbulkan akibat perbuatan itu baik dilakukan sendiri dan/atau menyuruh orang lain.
5.    Surat tersebut seolah-olah asli tidak dipalsukan
   Akibat unsur-unsur di atas terpenuhi dalam tindakan seseorang, maka tindakannya itu disebut pemalsuan surat yang pelakunya diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya 6 (enam) tahun.
   Dalam KUHPidana tidak ada secara khusus ketentuan yang disebutkan : “Barang siapa memalsukan tanda tangan…”, tetapi dengan membubuhkan dan menginterprestasikannya bahwa dalam lingkup pemalsuan surat ini, termasuk dengan pemalsuan tanda tangan.
E.    Hal Yang Di Pertimbangkan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan
Aspek “pertimbangan-pertimbangan yuridis terhadap tindak pidana yang didakwakan” merupakan konteks penting dalam putusan hakim.Hakekatnya pada pertimbangan yurudis merupakan pembuktian unsur-unsur (bestanddelen) dari suatu tindak pidana apakah perbuatan terdakwa tersebut telah memenuhi dan sesuai dnegan tindak pidana yang didakwakan oleh jaksa/penuntut umum. Dapat dikatakan lebih jauh bahwasanya pertimbangan-pertimbangan yuridis ini secara langsung akan berpengaruh besar terhadap amar/dictum putusan hakim.
Lazimnya, dalam praktik peradilan dalam putusan hakim sebelum “pertimbangan-pertimbangan yuridis” ini dibuktikan dan dipertimbangkan maka hakim terlebih dahulu akan menarik “fakta-fakta dalam persidangan” berorientasi pada dimensi tentang: locus dan tempus delicti, modus operandi bagaimanakah tindak pidana tersebut dilakukan, penyebab atau latar belakang mengapa terdakwa sampai melakukan tindak pidana, kemudian bagaimanakah akibat langsung dan tidak langsung dari perbuatan terdakwa dalam melakukan tindak pidana, dan sebagainya.
Selanjutnya, setelah “fakta-fakta dalam persidangan” tersebut diungkapkan, pada putusan hakim kemudian akan dipertimbangkan terhadap unsur-unsur (bestanddelen) dari tindak pidana yang telah didakwakan oleh jaksa/penuntut umum. Sebelum mempertimbangkan unsure-unsur (bestanddelen)  tersebut, menurut praktik lazimnya dipertimbangkan tentang hal-hal bersifat korelasi antara fakta-fakta, tindak pidana yang didakwakan, dan unsur kesalahan terdakwa .
Pada hakikatnya, dalam pembuktian terhadap pertimbangan-pertimbangan yuridis dari tindak pidana yang didakwakan maka majelis hakim haruslah menguasai mengenai aspek teoretik dan praktik, pandanga doktrina yurisprudensi, dan kasus poisisi yang sedang ditangani, kemudian secara limitatif menetapkan “pendiriannya”.
Dalam putusan hakim suatu tanggapan dan pertimbangan tersebut dibuat dalil, terperinci dan substansial terhadap kasus pembuktian yang pelik, dimana terdakwa/penasehat hukum tidak sependapat dengan tuntutan pidana dan sebagainya. Jadi, singkat dan konkretnya harus diterapkan tanggapan dan pertimbangan tersebut kasuistik sifatnya.
Perihal “penegasan tentang tindak pidana yang terbukti/tidak terbukti dilakukan oleh terdakwa “ esensial sifatnya. Dalam pertimbangan pada putusan hakim, apabila unsure-unsur (bestanddelen) tindak pidana yang didakwakan telah terbukti, lazimnya putusan hakim, redaksionalnya dapat berupa kalimat: “Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan sebagaimana didakwakan dalam dakwaan….melanggar Pasal….telah trebukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum maka terdakwa haruslah dujatuhkan hukuman yang sepadan dengan perbuatannya.”
Sedangkan apabila terhadap unsur-unsur (bestanddelen)  dari tindak pidana yang didakwakan tidak terbukti, haruslah ada pernyataan hakim dalam putusan agar terdawa dibebaskan dari dakwaan. MIsalnya, terhadap aspek ini dapat kita ambil contoh dengan redaksional kalimatnya sebagai berikut, yaitu: “Menimbang, bahwa berdsarkan pertimbangan-pertimbangan angka … sampai dengan … di atas maka majelis berkesimpulan bahwa unsure ad.b ini tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum dan unsur berikutnya tidak perlu dipertimbangkan lagi sehinga terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan primair.”
Kemudian setelah pencantuman unsur-unsur tersebut di atas, lazimnya dalam praktik pada putusan hakim selanjutnya langsung dipertimbangkan “hal-hal yang memberatkan” dan “hal-hal yang meringankan”. Kalau kita mencermati KUHP, maka adapun alasan-alasan yang meringankan beratnya hukuman dalam KUHP adalah percobaan, membantu dan belum dewasa. Alasan-alasan yang memberatkan hukuman dalam KUHP adalah kedudukan sebagai jabatan, recidive dan samenloop (www.legalitas.org).
Alasan-alasan yang mengurangi beratnya hukuman di luar KUHP adalah terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberi keterangan, mengakui dan menyesali kesalahan, dan baru pertama kali melakukan tindak pidana. Alasan-alasan yang menambah beratnya hukuman di luar KUHP adalah terdakwa tidak jujur dan berbelit-belit, tidak mengakui kesalahannya, perbuatannya keji dan tidak berperikemanusiaan serta pernah melakukan tindak pidana sebelumnya (www.legalitas.org)
BAB III
METODE PENELITIAN
A.   Lokasi Penelitian
Untuk dapat menjawab rumusan masalah, maka penulis melakukan penelitian pada Pengadilan Negeri Maros.
B.   Teknik Pengumpulan Data
Pengumpulan data dilakukan dengan cara :
  1. Observasi, yaitu suatu bentuk penelitian dengan mengadakan pengamatan langsung pada instansi yang terkait.
  2. Wawancara, yaitu melakukan tanya jawab langsung, tipe pertanyaan teratur dan tersruktur. Wawancara ini ditujukan kepada informan dari pihak Laboratorium Forensik Cabang Makassar
C.   Jenis dan Sumber Data
Adapun jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data kualitatif dan kuantitatif yang bersumber dari :
  1. Data Primer, yaitu data yang diperoleh dengan mengadakan pengamatan, wawancara langsung dengan para informan di dalam instansi yang bersangkutan terkait langsung dengan penelitian yang dilakukan.
  2. Data Sekunder, yaitu data yang diperoleh dari bentuk laporan dan bahan dokumen tertulis lainnya seperti Undang-undang, arsip data dari instansi yang bersangkutan dan bahan-bahan lain yang berhubungan dengan pembahasan dalam penelitian ini.
D.   Analisis Data
Data yang diperoleh baik primer maupun sekunder diolah terlebih dahulu kemudian dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskripsi yaitu menjelaskan, menguraikan, dan menggambarkan sesuai dengan permasalahan yang erat kaitannya dengan penelitian ini, kemudian menarik suatu kesimpulan berdasarkan analisis yang telah dilakukan.
BAB IV
PEMBAHASAN
A.   Penerapan  Pidana Materil Pada Tindak Pidana Pemalsuan Surat Dalam Perkara Putusan Nomor 45/Pid.B/2009/PN.Maros.
Berbicara mengenai penerapan pidana, tentunya kita tidak akan lepas dari teori pertanggungjawaban pidana. Terdapat dua pandangan mengenai hal tersebut, yaitu pandangan monistis dan dualistis. Menurut pandangan monistis, unsur-unsur pertanggungjawaban pidana mencakup unsur perbuatan yaitu terdapat unsur melawan hukum dari perbuatan tersebut yang biasa disebut unsur objektif dan unsur pembuat yaitu terdapat kesalahan pada pembuat tersebut yang biasa disebut dengan unsur subjektif. Dari pandangan monistis tersebut dapat disimpulkan bahwa jika telah terjadi delik, maka pelakunya dapat dipidana, jadi pertanggungjawaban pidana menurut aliran monistis sama dengan syarat-syarat penjatuhan pidana.
Sementara itu, menurut pandangan dualistis mengenai pertanggungjawaban pidana, dimana pandangan ini memisahkan antara unsur perbuatan (unsur objektif) dengan unsur pembuat (unsur subjektif). Pandangan dualistis menyatakan bahwa unsur perbuatan hanya menyangkut unsur delik, sementara dalam hal pertanggungjawaban pidana terdapat pada unsur pembuat. Seseorang hanya dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana apabila terdapat kesalahan pada pembuatnya artinya seseorang bukan dimintakan pertanggungjawaban pidana atas sifat melawan hukum dari perbuatannya. Oleh karena itu, pertanggungjawaban pidana hanya melekat pada unsur subjektif, yaitu unsur pembuat atau dengan kata lain, meskipun telah terjadi delik akan tetapi pembnuatnya tidak mempunyai kesalahan maka tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana.
Sehubungan dengan adanya dua pendapat mengenai pertanggungjawaban pidana tersebut, maka penulis sependapat dengan penganut aliran dualistis yang memisahkan antara unsur objektif (delik/tindak pidana) dengan unsur subjektif (pertanggungjawaban). Hal ini juga sejalan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan memberi kemudahan bagi hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap terdakwa yang tidak dapat dijatuhkan pidana jika salah satu unsur subjektif (pertanggungjawaban pidana) tidak terpenuhi maka amar putusan tersebut adalah bebas (Vrijspraak).sesuai dengan Pasal 191 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP yang menentukan:
(1)  Jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas.
(2)  Jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum.
             
Untuk memidanakan seseorang yang dinyatakan melakukan kejahatan haruslah memenuhi syarat-syarat atau ketentuan pemidanaan sebagaimana diatur dalam undang-undang, dalam hal ini hukum pidana. Penulis telah menjelaskan mengenai unsur-unsur pertanggungjawaban pidana sehingga apabila salah satu unsur tindak pidana tidak terpenuhi, maka seseorang tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana.
Berikut penulis akan menguraikan  posisi kasus dan dakwaan Penuntut Umum dalam Putusan Nomor 45/Pid.B/2009/PN.Maros:
1.     Posisi Kasus :
Bahwa ia terdakwa NAJAMUDDIN, SH BIN MUH. SALEH pada bulan Mei 2008, sampai dengan bulan agustus 2008 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2008 bertempat di ruangan kantor Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kab. Maros atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Maros, melakukan beberapa perbuatan yang masing-masing ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut/diteruskan, dengan sengaja membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat meimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari pada sesuatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, sehingga menimbulkan kerugian bagi Bupati Maros.
2.    Dakwaan Penuntut Umum :
A.  Kesatu
Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana:
Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
-       Bahwa terdakwa pada awalnya menawarkan Pembuatan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Tenaga Kerja Kontrak pada Lingkup Pemerintah Kab. Maros dengan cara selain memasukkan langsung nama dalam lampiran SK yang dibuat terdakwa diantaranya memasukkan nama saksi RACHMAT TAUFIQ, ST Bin MANSYUR AHMAD, terdakwa juga mendatangi saksi Hj. SULEHA SEHUDDIN, MM, saksi AHMAD SIBE, saksi PAHYANA Binti HABIB, saksi Drs. AHMAD TAJUDDIN Bin H. TAJUDDIN, saksi ABU BAKAR ZAELANI Bin MANSYUR ACHMAD, saksi ABD. KADIR, S,pt. Bin H. MUSTAFA, saksi AHMAD S.Ag Bin H. ABDURRAHMAN, dan beberapa nama yang tersebut dalam Surat Keputusan Bupati Maros yang dibuat terdakwa dengan cara di Scan (sebagaimana terlampir dalam berkas perkara Penyidik Polres Maros Nomor : BP/11/II/2009/Reskrim tanggal 16 Februari 2009);
-       Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa kemudian membuat Surat Keputusan Pengangkatan Tenaga Kerja Kontrak pada lingkup  Pemerintah Kab. Maros yang diberlakukan surut, masing-masing : SK Bupati Maros Nomor : 373/KPTS/8141X/2005 tanggal 06 Oktober 2005, yang Lampiran Keputusan tersebut tercantum nama Keponakan saksi Dra. Hj. SULEHA SEHUDDIN, MM, bernama A. LAGALIGO dengan penempatan sebagai staf pada kantor Lurah Cempaniga Kec. Camba Kab. Maros dan Keponakan Saksi Ora. INDRIATI Binti IDRUS yang bernama ARFINA dengan penempatan sebagai staf pada Badan Kesban dan Linmas Kab. Maros dengan beberapa nama dalam lampiran Surat Keputusan tersebut. Yang dalam Lampiran Keputusan tersebut tercantum nama saksi AHMAD SIBE, dengan Penempatan sebagai staf pada Kantor Camat Simbang Kab. Maros dan nama saksi PAHYANA Binti HABIB, dengan penempatan sebagai staf pada sekretariat KPU Kab. Maros, DARMAWATI (Istri dari saksi Drs. Ahmad Tajuddin Bin H. Tajuddin) dengan penempatan sebagai staf pada Dinas Tata Ruang Dan Pemukiman Kab. Maros, Ika Pratiwi Sehuddin (anak saksi Dra. Hj. Suleha Sehuddin, MM) dengan penempatan sebagai staf pada Badan Kesbang dan Linmas Kab. Maros, Muh. Rusli  (keponakan saksi Drs. Ahmad Tajuddin Bin H. Tajuddin) dengan penempatan sebagai staf Kantor Lurah Bontoa Kec. Mandai Kab. Maros, Abd. Kadir, S.Pt. Bin H. Mustafa, dengan penempatan sebagai staf pada Badan Kesbang dan Linmas Kab. Maros, Abu Bakar Zaelani Bin Mansyur Achmad, saksi Nurdaya Binti H. Gau Tompo (Ipar saksi Abu bakar Zaelani Bin Mansyur Achmad) dan saksi Rachmat Taufiq, ST. Bin Mansyur Ahmad dengan penempatan masing-masing sebagai staf pada Badan Pengawasan Daerah Kab. Maros, Nurlina (Keponakan saksi Ahmad S.Ag Bin H. Abdurrahman) dengan penempatan sebagai Guru SD Inpres No. 49 Sanggalea Kec. Turikale Kab. Maros. Yang kesemua SK tersebut tentang pengangkatan Tenaga Kontrak Kerja pada Lingkup Pemerintah Kab. Maros. Bahwa selain Surat Keputusan tersebut diatas terdakwa juga membuat SK Bupati Maros yang juga diberlakukan surut yaitu SK Bupati Maros Nomor : 414.A/KPTS/814/XI/2005 tanggal 22 November 2005 menyangkut mutasi saksi Irma Suryani Binti Drs. H. Syarifuddin, AS dari staf Pemdes Maros ke bagian Ekonomi Pemkab. Maros,  SK Bupati Maros Nomor: 57/KPTS/814/2004 tanggal 28 januari 2004 tentang Pengangkatan Tenaga Kontrak Kerja Pada Lingkup Pemerintah Kab. Maros untuk saksi M. Aslam Sulaeman Bin Sulaeman selaku operator Komputer dan SK Bupati Maros Nomor : 284.A/KPTS/814/2004 tanggal 28 Mei 2004 dengan menempatkan saksi Lis Rahayu Fitri Binti H. Made pada Badan Pengelola Rumah Sakit Salewangang;
-       Bahwa terdakwa membuat Surat Keputusan Bupati Maros sebagaimana telah disebutkan diatas, dengan cara terlebih dahulu mengambil tanda tangan Bupati Maros yang asli kemudian melakukan scan dan memasukkannya ked ala flash disck merk FC buatan cina dan Komputer yang terdapat didalam ruangan Kantor Bagian Hukum Pemerintah Kab. Maros, setelah tanda tangan Bupati Maros berada didalam Komputer maupun Flash Disck kemudian terdakwa membuat Surat Keputusan Bupati Maros Dengan Mengetik/Memasukkan nama-nama, tempat dan tanggal lahir dan penempatan kedalam daftar Lampiran Surat Keputusan Bupati Maros, Selanjutnya pada kolom nama Bupati Maros terdakwa langsung tempatkan tanda tangan Bupati yang telah discan kemudian diprint dan diperbanyak dengan cara foto copy setelah terdakwa member cap Bupati Maros dengan menggunakan stempel yang dibuat sendiri oleh terdakwa (bukan stempel yang dipergunakan pada Bagian Umum Kantor Pemkab Maros), selanjutnya terdakwa menyerahkan SK tersebut kepada orang yang namanya tercantum dalam Surat Keputusan Bupati tersebut;
-       Bahwa sehubungan dengan terbitnya beberapa naskah Keputusan Bupati Maros yang dibuat terdakwa dengan cara discan. Bupati Maros mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 800/6421set tanggal 24 November 2008 yang pada pokoknya menyatakan Surat Pengangkatan Guru, Tenaga Kontrak, pegawai harian LIngkup Pemerintah Kab. Maros yang telah dibuat oleh terdakwa serta naskah-naskah lainnya yang serupa dengan itu jika masih ada yang belum ditemukan dan yang tidak sesuai dengan prosedur, dianggap tidak pernah ada, tidak sah dan tidak berlaku;
-       Bahwa berdasarkan hasil laporan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik POLRI Laboratorium Forensik Cabang Makassar dengan nomor sebagai berikut : No.Lab : 866/DTFIXII/2008 tanggal 18 Desember 2008 yang ditanda tangani oleh Drs.Samir,SSt.Mk, Anno Soembolo,Amd, dan Ardani A. Setyawan A,md memberikan kesimpulan: Tanda tangan bukti QT1 sId QT3 adalah tanda tangan tidak asli dan merupakan hasil cetak foto copy. Cap stempel bukti (QCS1 sId QCS3 non identik dengan cap stempel pembanding (KCS) atau dengan kata lain cap stempel Bupati Maros pada dokumen bukti (QCS1 sId QCS3) dengan cap stempel dokumen pembanding (KCS) adalah merupakan produk cap stempel yang berbeda No lab. : 141/DTF/II/2009 tanggal 27 Februari 2009 yang ditandatangani Oleh Drs.Samir,SSt.Mk. dan Ardani A Setyawan A,Md memberikan kesimpulan: tanda tangan bukti QT1 sId QT14 adalah tanda tangan tidak asli dan merupakan hasil cetak foto copy. Cap stempel bukti (QCS1 s/d QCS14 non identik dengan cap stempel pembanding (KCS) atau dengan kata lain Tanda tangan Bupati Maros pada dokumen bukti (QCS1 s/d QCS14) dengan cap stempel dokumen pembanding (KCS) adalah merupakan produk yang berbeda;
-       Bahwa akibat perbuatan terdakwa Bupati Maros merasa keberatan dan melalui Tim Verifikasi Pemkab. Maros melaporkan perbuatan terdakwa tersebut kepada Kepolisian Resor Kota Maros;
B.   Kedua
Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana:
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
-       Bahwa ia terdakwa Najamuddin, SH Bin Muh. Saleh pada bulan Agustus 2008 dan bulan September 2008 atau pada waktu-waktu lain dalam tahun 2008 pada beberapa tempat yaitu di rumah terdakwa, di rumah saksi Dra. Hj. Suleha Sehuddin,MM, di kantor Kantor Badan Kesbang dan Linmas Kab. Maros, di rumah saksi Drs. Ahmad Tajuddin Bin H. Tajuddin, di rumah saksi Abd. Kadir, S.Pt Bin H. Mustafa, di rumah saksi Ahmad S.Ag Bin H. Abdurrahman atau setidak-tidaknya di  suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Maros, Melakukan beberapa perbuatan yang masing-masing ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut/diteruskan, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain yaitu saksi dan beberapa nama yang tercantum dalam SK Bupati Maros Palsu yang dibuat oleh terdakwa untuk menyerahkan sesuatu barang kepadanya berupa sejumlah uang, atau supaya member utang maupun menghapus piutang, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
-       Bahwa terdakwa pada awalnya menawarkan pembuatan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Tenaga Kontrak Kerja pada Lingkup Pemerintah Kab. Maros dengan cara mendatangi para saksi, dengan mengatakan “siapa yang mau dibuatkan SK Pengangkatan Tenaga Kontrak Kerja, dimana dan dengan SK tersebut akan dimasukkan dalam database Kepegawaian dan selanjutnya diangkat menjadi CPNS”;
-       Bahwa pada bulan September 2008 bertempat di rumah terdakwa, terdakwa memberikan Surat Keputusan Bupati Maros No: 374/KPTS/814/2005 tanggal 06 Oktober 2005 tentang pengangkatan tenaga kontrak kerja pada Pemkab. Maros kepada saksi Ahmad Sibe dengan penempatan sebagai staf pada Dinas Pendidikan Kab. Maros, yang sebelumnya dengan SK yang sama saksi Ahmad Sibe ditempatkan sebagai staf pada kantor Camat  Simbang Kab. Maros namun ditolak oleh Ferdiansyah, AP Bin M. Yattas Rahmat yang pada saat itu menjabat sebagai Camat Simbang, dan setelah SK diterima oleh saksi Ahmad Sib terdakwa meminta dana kepengurusan SK tersebut Kepada saksi dan oleh saksi Ahmad Sibe memberikan dana sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
-       Bahwa pada bulan September 2008 bertempat di rumah terdakwa, terdakwa memberikan Surat Keputusan Bupati No: 374/KPTS/814/2005 tanggal 06 Oktober 2005 tentang pengangkatan tenaga kontrak kerja pada pemerintah Kab. Maros kepada saksi Pahyana Binti Habib ditempatkan sebagai staf pada secretariat KPU Kab. Maros namun ditolak untuk melaksanakan tugas pada kantor KPU tersebut, dan setelah SK diterima oleh saksi, terdakwa meminta dana kepengurusan SK tersebut kepada saksi Pahyana dan oleh saksi memberikan dana sebesar Rp. 2.000.000,-(dua juta rupiah);
-       Bahwa pada bulan Agustus 2008 bertempat di rumah saksi Ora. Hj. Suleha Sehuddin, MM, terdakwa memberikan  SK Bupati No: 374/KPTS/814/X/2005 tanggal 06 Oktober 2005, yang dalam Lampiran Keputusan tersebut tercantum nama Ika Pratiwi Sehuddin (anak saksi Ora. Hj. Suleha Sehuddin ,MM) dengan penempatan sebagai staf pada Badan Kesbang dan Linmas Kab. Maros dan setelah Sk diterima oleh saksi, terdakwa meminta dana kepengurusan SK tersebut Kepada saksi dan oleh saksi Hj. Suleha Sehuddin , MM memberikan dana sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah);
-       Bahwa pada bulan Agustus 2008 bertempat di kantor Badan Kesbang dan Linmas Kab. Maros, terdakwa memberikan  SK Bupati No: 374/KPTS/814/X/2005 tanggal 06 Oktober 2005, yang dalam Lampiran Keputusan tersebut tercantum nama Arfina (keponakan saksi Ora. Indriati Binti Idrus) dengan penempatan sebagai staf pada Badan Kesbang dan Linmas Kab. Maros dan setelah Sk diterima oleh saksi, terdakwa meminta dana kepengurusan SK tersebut Kepada saksi dan oleh saksi Hj. Suleha Sehuddin , MM memberikan dana sebesar Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah);
-       Bahwa pada bulan Agustus 2008 bertempat di rumah saksi Drs. Ahmad Tajuddin Bin H. Tajuddin, terdakwa memberikan  SK Bupati No: 374/KPTS/814/X/2005 tanggal 06 Oktober 2005, yang dalam Lampiran Keputusan tersebut tercantum nama Darmawati (istri saksi Drs. Ahmad Tajuddin Bin H. Tajuddin) dengan penempatan sebagai staf pada Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Kab. Maros dan SK Bupati No: 374/KPTS/814/X/2005 tanggal 06 Oktober 2005, tercantum nama Muh. Rusli (keponakan saksi Drs. Ahmad Tajuddin Bin H. Tajuddin) terdakwa meminta dana kepengurusan SK tersebut Kepada saksi dan oleh saksi Drs. Ahmad Tajuddin Bin H. Tajuddin memberikan dana sebesar Rp. 300.000,-(tiga ratus ribu rupiah);
-       Bahwa pada bulan Agustus 2008 bertempat di rumah saksi Abd. Kadir, S.Pt Bin H. Mustafa, terdakwa memberikan  SK Bupati No: 374/KPTS/814/X/2005 tanggal 06 Oktober 2005, yang dalam Lampiran Keputusan tersebut tercantum nama saksi Abd. Kadir, S.Pt Bin H. Mustafa dengan penempatan sebagai staf pada Badan Kesbang dan Linmas Kab. Maros dan setelah SK diterima Oleh saksi terdakwa meminta dana kepengurusan SK tersebut Kepada saksi dan oleh saksi Abd. Kadir, S.Pt Bin H. Mustafa memberikan dana sebesar Rp. 8.000.000,-(delapan juta rupiah) melalui Pro Fatma dan telah dikembalikan oleh terdakwa bersama Pro Fatma sebesar Rp. 4.000.000,-(empat juta rupiah);
-       Bahwa pada bulan Agustus 2008 bertempat di rumah saksi Ahmad S.Ag Bin H. Abdurrahman, terdakwa memberikan  SK Bupati No: 374/KPTS/814/X/2005 tanggal 06 Oktober 2005, yang dalam Lampiran Keputusan tersebut tercantum nama Hapsah (istri saksi Ahmad S.Ag Bin H. Abdurrahman) dengan penempatan pada SMP Negeri Cenrana Kab. Maros dan setelah SK diterima Oleh saksi terdakwa meminta dana kepengurusan SK tersebut Kepada saksi dan oleh saksi Ahmad S.Ag Bin H. Abdurrahman memberikan dana sebesar Rp. 6.000.000,-(enam juta rupiah) melalui Pro Fatma dan telah dikembalikan oleh terdakwa bersama Pro Fatma sebesar Rp. 3.050.000,-(tiga juta lima puluh ribu rupiah);
-       Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi-saksi maupun keluarganya yang masuk dalam daftar nama-nama SK yang dibuat oleh terdakwa sebagaimana telah disebutkan diatas selain tidak menerima upah/gaji dan tidak terdaftar dalam Data Base untuk diangkat menjadi CPNS di Lingkup Pemkab. Maros, serta para saksi mengalami kerugian ratusan hingga jutaan rupiah;
3.    Keterangan Saksi :
3.  Saksi Drs. Tawakkal Ahmad Bin Ahmad menerangkan :
-          Bahwa saksi mengerti sehingga diperiksa sehubungan  dengan adanya dugaan terjadinya pemalsuan Surat Keputusan Bupati Maros tentang Pengangkatan Tenaga Kontrak/Honor dilingkup Pemda Maros ;
-          Bahwa jabatan saksi adalah sebagai Kepala Bidang Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai sejak tahun 2004 s/d sekarang;
-          Bahwa tugas saksi pada pokoknya adalah sebagai berikut:
                                  i.    Pembinaan Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang meliputi:
-     Pembinaan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
-     Penyelesaian kasus-kasus pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil.
-     Pembinaan terhadap Pegawai yang melanggar PP 45 (tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Pegawai Negeri Sipil).
                                ii.    Menyelenggarakan Kesejahteraan Pegawai meliputi:
-       Menyelenggarakan/mengolah Pengurusan Pensiunan PNS
-       Menyelenggarakan/mengolah Pengurusan Cuti PNS
-       Menyelenggarakan/mengolah Pengurusan Penghargaan PNS
-       Menyelenggarakan/mengolah Pengurusan Kartu AsKes Cuti PNS     
-       Menyelenggarakan/mengolah Pengurusan Kartu Pegawai
-       Menyelenggarakan/mengolah Pengurusan Kartu Taspen
-       Menyelenggarakan/mengolah Pengurusan BAPERTARUM
-          Bahwa saksi pada saat sekarang sudah dimutasi menjadi Kabid Mutasi pada BKD Kab.Maros;
-          Bahwa saksi mengetahui SK Bupati Maros tentang pengangkatan Tenaga Kontrak/ Honor yang diduga palsu berdasarkan hasil klarifikasi Tim yang dibentuk oleh Pemda Maros yaitu sebagai berikut:
-       Nomor SK 373 / Kpts / 814 / X / 2005 tanggal 06 Oktober 2005
-       Nomor SK 374 / Kpts / 814 / X / 2005 tanggal 06 Oktober 2005
-       Nomor SK 375 / Kpts / 814 / X / 2005 tanggal 06 Oktober 2005
-       Nomor SK 376 / Kpts / 814 / X / 2005 tanggal 06 Oktober 2005
-       Nomor SK 377 / Kpts / 814 / X / 2005 tanggal 06 Oktober 2005
-       Nomor SK 378 / Kpts / 814 / X / 2005 tanggal 06 Oktober 2005
-       Nomor SK 379 / Kpts / 814 / X / 2005 tanggal 06 Oktober 2005
-       Nomor SK 450 / Kpts / 814 / XII / 2005 tanggal 29 Desember 2005
-       Nomor SK 453 / Kpts / 814 / XII / 2005 tanggal 29 Desember 2005
-       Nomor SK 455 / Kpts / 814 / XII / 2005 tanggal 29 Desember 2005
-       Nomor SK 373 / Kpts / 814 / XII / 2005 tanggal 29 Desember 2005
-       Bahwa saksi tidak mengetahui kapan serta bertempat dimana SK Bupati Maros sebagaimana point diatas tersebut dibuat namun saksi mengetahui sesuai dengan informasi yang berkembang bahwa SK Pengangkatan Tenaga Kontrak / Honor tersebut sebagai telah dipergunakan oleh pemegang SK sebagaimana dalam lampiran masing-masing SK tersebut pada instansi dalam lingkup Pemerintah Kab. Maros pada tahun 2008 ;
-       Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang telah membuat atau memalsukan SK Bupati Maros tentang Pengangkatan Tenaga Kontrak / Honor yang seolah-olah surat tersebut dibuat pada tahun 2005 ;
-       Bahwa saksi tidak mengetahui apakah nama-nama yang terdaftar dalam SK tersebut diatas dapat dimasukkan ke dalam data base ;
-       Bahwa saksi tidak mengetahui proses pengangkatan pegawai honor untuk Pemda Maros antara tahun 2005 sampai dengan tahun 2008 dibuat sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam arti pihak BKD yang mengeluarkan karena bukan tugas pokok saksi;
-       Bahwa adapun mekanisme penerbitan SK Bupati Maros yang menyangkut pengankatan pegawai kontrak/ honor adalah dikonsep oleh satu bidang yang terkait pada BKD kemudian di paraf secara berjenjang oleh pejabat yang berkompeten dan apabila disetujui maka ditanda tangani Bupati selanjutnya d stempel dengan stempel Bupati Maros yang ada di bagian umum (SetDa) dan selanjutnya di distribusiskan kepada yang terkait;
-       Bahwa Bupati Maros telah memberikan tanggung jawab kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kabupaten Maros sejak tanggal 29 juli 2008 sesuai surat edaran nomor: 800/396/Set untuk melakukan / pemindahan PNS, CPNS, Tenaga Honor dalam wadah satu pintu yaitu BKD Kab. Maros;
-       Bahwa seorang pegawai atau tenaga kontrak / honor tidak dibenarkan mendapatkan SK rangkap;
-       Bahwa bagi para pemegang SK tahun 2005 dan baru masuk atau menerima SK tersebut pada tahun 2008 adalah tidak dapat dimasukkan kedalam data base dan tidak dapat diangkat menjadi CPNS;
-       Bahwa saksi telah ditunjuk dan diberikan tugas tambahan sebagai anggota Tim Klarifikasi sehubungan dengan adanya dugaan pemalsuan SK Bupati Maros tersebut;
-       Bahwa pihak BKD Kab. Maros tidak pernah memberikan kewenangan dan pendelegasian terhadap Najamuddin, SH untuk mengurus pengankatan pegawai kontrak Kab. Maros;
atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa menyatakan benar.
4.  Saksi Drs. Rahmat Burhanuddin, M.Si, Menerangkan :
-       Bahwa saksi mengerti sehingga diperiksa sehubungan dengan adanya dugaan terjadinya pemalsuan Surat Keputusan Bupati Maros tentang Pengangkatan Tenaga Kontrak/Honor dilingkup Pemda Maros.
-       Bahwa yang menjadi korban dalam perkara ini adalah Bupati Maros atau setidaknya pemerintah Kab. Maros selaku yang membuat SK.
-       Bahwa saksi menjabat sebagai Kabag Umum pada saat permasalahan mengenai dugaan pemalsuan Surat Keputusan Bupati Maros tentang pengangkatan Tenaga Kontrak/Honor dilingkup Pemda Maros
-       Bahwa saksi mengetahui adanya pemalsuan SK Bupati tentang pengangkatan tenaga Kontrak/Honor tersebut dan atau ada yang telah menggunakan SK palsu dalam lingkup Pemerintah Kab. Maros dari informasi yang berkembang dan meluas di Kab. Maros.
-       Bahwa saksi tidak mengetahui secara pasti siapa yang telah membuat SK Bupati tersebut, hanya berita yang berkembang di lingkup Pemda Maros adalah Najamuddin, SH (staf bagian hukum Pemda Maros).
-       Bahwa untuk stempel Bupati Maros hanya ada satu stempel saja dan disimpan diruangan saksi (bagian umum) dan dapat saksi jelaskan bahwa untuk instansi-instansi atau bagian-bagian dalam lingkup Pemda Maros yang akan menggunakan stempel Bupati dating ke bagian umum untuk menggunakan stempel tersebut.
-       Bahwa saksi tidak pernah berhubungan dengan terdakwa perihal pemakaian stempel Bupati Maros yang terdapat di ruangan saksi.
-       Bahwa apabila terdapat stempel Bupati Maros dan atau dipergunakan diluar dari stempel ruangan bagian umum pemda Maros, dinyatakan illegal dan atau tidak diakui kebenarannya.
-       Bahwa saksi membenarkan stempel yang diperlihatkan didepan persidangan oleh majelis hakim berbeda dengan stempel yang terdapat diruangan saksi.
atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa menyatakan benar.

Ditulis Oleh : irwansyah Hari: Kamis, Agustus 16, 2012 Kategori:

0 komentar:

Posting Komentar

jangan lupa komentar yah