Ada fenomena menarik yang patut dicatat
dalam perkembangan dunia hukum di Indonesia belakangan ini. Bangkitnya kembali
organisasi-organisasi keprofesian hukum, serta sorotan masyarakat (baca:
tekanan) terhadap peran lembaga peradilan, adalah fenomena yang penulis
maksudkan. Tentu, fenomena tersebut hanya merupakan beberapa tanda saja dari
telah adanya proses perubahan cara pandang masyarakat terhadap institusi hukum.
Dia belumlah menjelaskan proses perubahan itu sendiri, dan pada akhirnya
belumlah berarti apa-apa untuk dapat merumuskan sebuah konsep ideal bagi etika
profesi hukum. Guru besar kriminologi dari Universitas Indonesia, Tubagus Ronny
Rahman Nitibaskara, misalnya, berpendapat bahwa hukum telah mengalami degradasi
nilai, sehingga fungsi hukum tidak lain dari alat kejahatan, atau dalam bahasa
beliau ‘law as a tool of crime’ (Semu, Kepastian Hukum di Indonesia, Kompas, 26
November 2005). Tapi apa yang bisa kita dapatkan dari informasi tersebut selain
sekedar sebuah peringatan siaga belaka? Haruskah, kemudian, kita hapuskan saja
institusi hukum, karena keberadaan dirinya telah membatalkan fungsinya sendiri
(contradictio in terminis)? Akankah terjawab bagaimana semestinya konsep ideal
bagi etika profesi hukum? Untuk mencegah pemikiran yang hanya akan membawa kita
pada sikap apatis dan pesimis dalam menghadapi kekusutan arah dan tujuan sistem
hukum kita, maka perlu ada usaha untuk menguraikan permasalahan tersebut lebih
lanjut lagi. Ini memang bukan hal yang mudah, namun bukan sesuatu yang tidak
mungkin.
Untuk itu, dalam tulisan ini pertama-tama
penulis akan mencoba untuk mencari penjelas (roots) dari adanya proses
perubahan cara pandang masyarakat terhadap institusi hukum di Indonesia.
Selanjutnya, penulis juga akan mencoba menuliskan kembali beberapa konsep
mengenai etika profesi hukum. Konsep-konsep tersebut memang penulis dapatkan
dari penulis-penulis dengan latar belakang di luar masyarakat Indonesia. Meski
begitu, bukan berarti tidak ada relevansinya dengan masalah yang sedang kita
hadapi di Indonesia. Proses perubahan masyarakat yang terjadi saat ini, dan
mungkin juga di masa yang akan datang, tidak bisa dipisahkan dari adanya proses
globalisasi, proses lintas batas. Pengaruh MTV di Belanda terhadap gaya hidup
anak mudanya, misalnya, tidak beda dengan pengaruh MTV di Indonesia terhadap
gaya hidup anak muda setempat. Memang, karakter lokal bukannya tidak memegang
peran penting. Justru kondisi masyarakat setempatlah yang nantinya akan
menentukan konsep yang paling ideal bagi masyarakat itu sendiri. Oleh karena
itu pula, penulis akan memulai tulisan ini dengan mencari penjelas (roots)
dulu, sebelum sampai pada tahap pemaparan konsep (routes). Sedikit refleksi
akan kondisi kita saat ini akan penulis jadikan penutup dari tulisan ini.
SILAHKAN DOWNLOAD FILE POWER POINYA DSIN LENGKAP DI LINK BAWA INI
0 komentar:
Posting Komentar
jangan lupa komentar yah