MATERI KULIAH ETIKA PROFESI HUKUM


Ada fenomena menarik yang patut dicatat dalam perkembangan dunia hukum di Indonesia belakangan ini. Bangkitnya kembali organisasi-organisasi keprofesian hukum, serta sorotan masyarakat (baca: tekanan) terhadap peran lembaga peradilan, adalah fenomena yang penulis maksudkan. Tentu, fenomena tersebut hanya merupakan beberapa tanda saja dari telah adanya proses perubahan cara pandang masyarakat terhadap institusi hukum. Dia belumlah menjelaskan proses perubahan itu sendiri, dan pada akhirnya belumlah berarti apa-apa untuk dapat merumuskan sebuah konsep ideal bagi etika profesi hukum. Guru besar kriminologi dari Universitas Indonesia, Tubagus Ronny Rahman Nitibaskara, misalnya, berpendapat bahwa hukum telah mengalami degradasi nilai, sehingga fungsi hukum tidak lain dari alat kejahatan, atau dalam bahasa beliau ‘law as a tool of crime’ (Semu, Kepastian Hukum di Indonesia, Kompas, 26 November 2005). Tapi apa yang bisa kita dapatkan dari informasi tersebut selain sekedar sebuah peringatan siaga belaka? Haruskah, kemudian, kita hapuskan saja institusi hukum, karena keberadaan dirinya telah membatalkan fungsinya sendiri (contradictio in terminis)? Akankah terjawab bagaimana semestinya konsep ideal bagi etika profesi hukum? Untuk mencegah pemikiran yang hanya akan membawa kita pada sikap apatis dan pesimis dalam menghadapi kekusutan arah dan tujuan sistem hukum kita, maka perlu ada usaha untuk menguraikan permasalahan tersebut lebih lanjut lagi. Ini memang bukan hal yang mudah, namun bukan sesuatu yang tidak mungkin.


Untuk itu, dalam tulisan ini pertama-tama penulis akan mencoba untuk mencari penjelas (roots) dari adanya proses perubahan cara pandang masyarakat terhadap institusi hukum di Indonesia. Selanjutnya, penulis juga akan mencoba menuliskan kembali beberapa konsep mengenai etika profesi hukum. Konsep-konsep tersebut memang penulis dapatkan dari penulis-penulis dengan latar belakang di luar masyarakat Indonesia. Meski begitu, bukan berarti tidak ada relevansinya dengan masalah yang sedang kita hadapi di Indonesia. Proses perubahan masyarakat yang terjadi saat ini, dan mungkin juga di masa yang akan datang, tidak bisa dipisahkan dari adanya proses globalisasi, proses lintas batas. Pengaruh MTV di Belanda terhadap gaya hidup anak mudanya, misalnya, tidak beda dengan pengaruh MTV di Indonesia terhadap gaya hidup anak muda setempat. Memang, karakter lokal bukannya tidak memegang peran penting. Justru kondisi masyarakat setempatlah yang nantinya akan menentukan konsep yang paling ideal bagi masyarakat itu sendiri. Oleh karena itu pula, penulis akan memulai tulisan ini dengan mencari penjelas (roots) dulu, sebelum sampai pada tahap pemaparan konsep (routes). Sedikit refleksi akan kondisi kita saat ini akan penulis jadikan penutup dari tulisan ini. 

SILAHKAN DOWNLOAD FILE POWER POINYA DSIN LENGKAP DI LINK BAWA INI

Ditulis Oleh : irwansyah Hari: Kamis, Agustus 16, 2012 Kategori:

0 komentar:

Posting Komentar

jangan lupa komentar yah