MATERI KULIAH POLITIK HUKUM


POLITIK HUKUM
Pointers Kuliah Politik Hukum




Latar belakang :
1.    Semula dianggap sebagai ilmu di luar hukum.
2.    Masuknya bidang ini sebagai bagian Ilmu Hukum (1994).
3.    Mengapa bidang ini penting bagi ilmu hukum? (agar tidak frustasi dan mengerti bahwa hukum itu tak bisa dipandang sebagai norma semata-mata)

Arti Politik: 
1.    Policy à  kebijakan, arah resmi.
2.    Taktik à cara ‘apa pun’ untuk mrencapai sesuatu.
3.    Stuggle of power à pergulatan utk memperoleh dan mempertahankan kekuasaan. Siapa mendapat apa dengan cara bagaimana. Harold Laswell: ‘kepentingan abadi’ (contoh 1999, 2001 dst), Lord Acton: ‘power tends to corrupt’ (contoh penguasa baik jadi korup karena lingkungan kekuasaan)

Politik Hukum dalam arti sempit sering diartikan legal policy (politik dalam arti yang pertama). Namun secara luas mencakup ‘determinasi politik’ terhdap hukum dalam tiga arti tersebut. 

Apakah ini bagian dari ilmu hukum?
Debat disertasi:
1.    Berkuns (HTN adalah hukum Positif) dan Belinfante (HTN mencakup di luar hukum Positif).
2.    Pohon ilmiah hukum (Bagian/serat Batang Pohon Ilmu)





Asumsi ttg. hubungan antara hukum dan politik
1.    Hukum determinan atas politik  (das Sollen)
2.    Politik determinan atas hukum (das Sein). Contoh: UU Pilpres, Usul IKAHI ditolak IKAHI, Fatwa Wirjono ttg Masyumi, dll.
3.    Hukum dan Politik interdependent/interdeterminant (das Sollen-Sein) Contoh: Peralihan Orba ke Orde reformasi yang menimbulkan anomali.
(Asumsi adalah pilihan dasar pijak, semua benar, tergantung pilihan penulisnya dan tergantung pada pilihan konseptualnya).

Cakupan Studi Politik Hukum
Berdasar arti-arti politik dan asumsi-asumsi di atas maka studi politik hukum mencakup minimal tiga level:
1.    Level 1 : Politik hukum dalam arti legal policy: garis resmi negara ttg hukum yang akan diberlakukan dan tak akan diberlakukan (membuat yang baru, mengganti yang lama).
2.    Level 2 : Politik hukum dalam arti pergulatan dan perdebatan politik yang kemudian melahirkan hukum berdasar asumsi bahwa hukum adalah produk politik.
3.    Level 3 : Politik hukum dalam arti implementasi kebijakan hukum di lapangan.

Konstruksi Politik Hukum sebagai Legal Policy
Arti politik hukum sebagai legal policy: (1) Kebijakan resmi negara (2) tentang hukum yang akan diberlakukan atau tidak akan diberlakuan (membuat yg baru, mencabut yg lama) (3) untuk mencapai tujuan negara. Di sini hukum diposisikan sebagai instrumen utama untuk mencapai tujuan negara.

Alur Pikir Politik Hukum sebagai Legal Policy:
1.       Cita-cita bangsa à masyarakat adil makmur berdasar Pancasila. (bersifat filosofi, hidup sbg cita di dalam kalbu).
2.       Tujuan negara (tertulis di dalam  Pembukaan UUD sebagai bagian dari staatsfundamentalnorms) à menjaga integrasi, mencerdasakan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, melaksanakan ketertiban dunia.
3.       Cita hukum: Pancasila sebagai dasar dan tujuan hukum dengan lima sila yang tersusun sebagai satu kebulatan dan hirarkis pimidal.
4.       Sistem hukum Pancasila sebagai ideologi:
a.     Konsepsi Prismatik (gabungan nilai-nilai yang baik yang dapat mengaktualkan dengan perkembangan):
     1) indivisualisme (pribadi) dan kolektivisme (sosial);
2) hukum sebagai alat (Pound) dan hukum sebagai
    cermin (Savigny);
3) Rechsstaat dan the Rule of Law;
4) Negara agama dan negara sekuler.
b.     Kaidah Penuntun:
1)   Menjaga integrasi teritori dan ideologi,
2)   Bernegara dengan demokrasi dan nomokrasi,
3)   Membangun keadilan sosial,
4)   Medasari sikap toleransi beragama yang berkeadaban.
5.       UUD 1945: memuat aturan main main politik sesuai dengan sistem hukum dan ideologi disertai dengan aturan-aturan yang sifatnya fundamental tentang perlindungan HAM dan sistem pemerintahan negara.
6.       Prolegnas (Program Legislasi Nasional) yang membuat daftar hukum yang akan dibuat, dicabut, atau diganti dalam periode lima tahunan yang kemudian dipenggal-penggal dalam prolegnas tahunan. Dibuat oleh Pemerintah dan DPR, dituangkan dalam Kpeutusan Ketua DPR.  à Ini dapat diuji lagi konsistensinya melalui judicial review oleh Mahkamah Konstitusi.
7.       Prolegda (Program Legislasi Daerah) yang membuat daftar Perda seperti Prolegnas. à Ini dapat diuji konsistensinya melalui judicial review oleh Mahkamah Agung.

selengkapnya silahkan download disini

Ditulis Oleh : irwansyah Hari: Kamis, Agustus 16, 2012 Kategori:

0 komentar:

Posting Komentar

jangan lupa komentar yah