POLITIK HUKUM
Pointers
Kuliah Politik Hukum
Latar belakang :
1. Semula dianggap sebagai
ilmu di luar hukum.
2. Masuknya bidang ini
sebagai bagian Ilmu Hukum (1994).
3. Mengapa bidang ini
penting bagi ilmu hukum? (agar tidak frustasi dan mengerti bahwa hukum itu tak
bisa dipandang sebagai norma semata-mata)
Arti Politik:
1. Policy à
kebijakan, arah resmi.
2.
Taktik à cara ‘apa pun’
untuk mrencapai sesuatu.
3.
Stuggle of power à pergulatan utk memperoleh
dan mempertahankan kekuasaan. Siapa mendapat apa dengan cara bagaimana. Harold
Laswell: ‘kepentingan abadi’ (contoh 1999, 2001 dst), Lord Acton: ‘power tends
to corrupt’ (contoh penguasa baik jadi korup karena lingkungan kekuasaan)
Politik Hukum dalam arti sempit
sering diartikan legal policy (politik dalam arti yang pertama). Namun secara
luas mencakup ‘determinasi politik’ terhdap hukum dalam tiga arti
tersebut.
Apakah ini bagian dari ilmu
hukum?
Debat disertasi:
1. Berkuns (HTN adalah hukum Positif) dan
Belinfante (HTN mencakup di luar hukum Positif).
2. Pohon ilmiah hukum
(Bagian/serat Batang Pohon Ilmu)
Asumsi ttg. hubungan antara hukum
dan politik
1. Hukum determinan atas politik (das Sollen)
2. Politik determinan atas
hukum (das Sein). Contoh: UU Pilpres, Usul IKAHI ditolak IKAHI, Fatwa Wirjono
ttg Masyumi, dll.
3. Hukum dan Politik
interdependent/interdeterminant (das Sollen-Sein) Contoh: Peralihan Orba ke
Orde reformasi yang menimbulkan anomali.
(Asumsi adalah pilihan dasar pijak, semua benar,
tergantung pilihan penulisnya dan tergantung pada pilihan konseptualnya).
Cakupan Studi Politik Hukum
Berdasar arti-arti politik dan asumsi-asumsi di atas
maka studi politik hukum mencakup minimal tiga level:
1. Level 1 : Politik hukum dalam arti legal
policy: garis resmi negara ttg hukum yang akan diberlakukan dan tak akan diberlakukan
(membuat yang baru, mengganti yang lama).
2. Level 2 : Politik hukum dalam arti
pergulatan dan perdebatan politik yang kemudian melahirkan hukum berdasar
asumsi bahwa hukum adalah produk politik.
3. Level 3 : Politik hukum
dalam arti implementasi kebijakan hukum di lapangan.
Konstruksi Politik Hukum sebagai
Legal Policy
Arti politik hukum sebagai legal
policy: (1) Kebijakan resmi negara (2) tentang hukum yang akan diberlakukan atau
tidak akan diberlakuan (membuat yg baru, mencabut yg lama) (3) untuk mencapai
tujuan negara. Di sini hukum diposisikan sebagai instrumen utama untuk mencapai
tujuan negara.
Alur Pikir Politik Hukum sebagai
Legal Policy:
1. Cita-cita bangsa à masyarakat adil makmur berdasar Pancasila. (bersifat filosofi, hidup sbg cita di dalam
kalbu).
2. Tujuan negara (tertulis di dalam Pembukaan UUD sebagai bagian dari
staatsfundamentalnorms) à menjaga integrasi, mencerdasakan kehidupan
bangsa, memajukan kesejahteraan umum, melaksanakan ketertiban dunia.
3. Cita hukum: Pancasila sebagai dasar dan
tujuan hukum dengan lima sila yang tersusun sebagai satu kebulatan dan hirarkis
pimidal.
4.
Sistem hukum Pancasila sebagai ideologi:
a.
Konsepsi Prismatik (gabungan nilai-nilai yang baik
yang dapat mengaktualkan dengan perkembangan):
1) indivisualisme (pribadi) dan kolektivisme (sosial);
2) hukum sebagai
alat (Pound) dan hukum sebagai
cermin (Savigny);
3) Rechsstaat dan the Rule of Law;
4) Negara agama dan negara sekuler.
b. Kaidah Penuntun:
1) Menjaga integrasi teritori dan ideologi,
2) Bernegara dengan
demokrasi dan nomokrasi,
3) Membangun keadilan sosial,
4) Medasari sikap toleransi
beragama yang berkeadaban.
5.
UUD 1945: memuat aturan main main politik sesuai dengan
sistem hukum dan ideologi disertai dengan aturan-aturan yang sifatnya
fundamental tentang perlindungan HAM dan sistem pemerintahan negara.
6.
Prolegnas (Program Legislasi Nasional) yang membuat
daftar hukum yang akan dibuat, dicabut, atau diganti dalam periode lima tahunan
yang kemudian dipenggal-penggal dalam prolegnas tahunan. Dibuat oleh Pemerintah
dan DPR, dituangkan dalam Kpeutusan Ketua DPR.
à Ini dapat diuji lagi
konsistensinya melalui judicial review oleh Mahkamah Konstitusi.
7.
Prolegda (Program Legislasi Daerah) yang membuat daftar
Perda seperti Prolegnas. à Ini dapat diuji
konsistensinya melalui judicial review oleh Mahkamah Agung.
selengkapnya silahkan download disini
0 komentar:
Posting Komentar
jangan lupa komentar yah