Bagaimana menghitung besar panjar Biaya Perkara di Pengadilan Agama

Dasar Hukum Tarif Panjar Biaya Perkara yang diberlakukan di Pengadilan Agama :


Menurut peraturan perundang-undangan untuk perkara perdata tidak ada biaya tidak ada perkara. Maksudnya untuk mengajukan suatu perkara perdata harus membayar biaya terlebih dahulu, baru kemudian dicatat dalam buku register perkara. Sebelum pemeriksaaan terhadap perkara yang bersangkutan selesai (putus), biaya tersebut disebut panjar biaya perkara.

Biaya perkara dipergunakan untuk proses pemeriksaan dan penyelesaian perkara yang bersangkutan yang besarnya diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2008 tentang PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dan Keputusan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama yang bersangkutan.

Biaya tersebut antara lain untuk pemanggilan para pihak sesuai Radius Biaya Panggilan yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Agama .
Komponen dan cara menghitung biaya perkara adalah :


  1. Biaya Pendaftaran (PNBP) = Sesuai dengan tarif PNBP

  2. Biaya Panggilan Penggugat atau Pemohon = Dihitung berdasarkan berapa kali para pihak dipanggil dikalikan besarnya biaya panggilan sesuai radius.

  3. Biaya Panggilan Tergugat atau Termohon = Dihitung berdasarkan berapa kali dipanggil dikalikan besarnya biaya panggilan sesuai radius.

  4. Biaya Sita (jika ada permintaan) = Berdasarkan Lokasi dan keamanan

  5. Biaya Meterai = Rp 6.000,- dikali kebutuhan meterai.

Penghitungan besarnya biaya panggilan untuk kedua pihak berperkara ketika perkara di daftar adalah:


  1. Untuk perkara cerai talak (yang diajukan suami) diperhitungkan 7 kali panggilan, yaitu : 3 kali untuk Pemohon, dan 4 kali untuk Termohon.

  2. Untuk cerai gugat (yang diajukan isteri), diperhitungkan 5 kali panggilan, yaitu : 2 kali untuk Penggugat, dan 3 kali untuk Tergugat.

  3. Untuk biaya meterai, untuk perkara cerai talak 2 lembar meterai sedangkan untuk cerai gugat 1 lembar meterai.

Berdasarkan penjelasan, tersebut anda dapat menghitung sendiri berapa panjar biaya perkara yang harus anda bayar ketika mengajukan gugatan atau permohonan.

Contoh Perhitungan :

A. Cerai Talak ( contoh yang radius Rp 50. 000,- sekali panggil ):

1. Biaya Pendaftaran (PNBP/ untuk negara)..... Rp 30.000,-
2. Biaya Panggilan Penggugat/Pemohon ........ Rp 150.000,- ( 3 kali )
3. Biaya Panggilan Tergugat/Termohon ...... .. Rp 200.000,- ( 4 kali )
4. Biaya Redaksi ........................................ Rp 5.000,-
5. Biaya Meterai ..........................................Rp 12.000,-
Jumlah ...................................................... Rp 397.000,-

B. Cerai Gugat ( contoh yang radius Rp 50. 000,- sekali panggil ) :

1. Biaya Pendaftaran (PNBP/ untuk negara)..... Rp 30.000,-
2. Biaya Panggilan Penggugat/Pemohon ............Rp 100.000,- ( 2 kali )
3. Biaya Panggilan Tergugat/Termohon ...... ......Rp 150.000,- ( 3 kali )
4. Biaya Redaksi ............................................ Rp 5.000,-
4. Biaya Meterai ............................................ Rp 6.000,-
Jumlah ......................................................... Rp 291.000,-

Jika Anda tidak mencoba menghitung sendiri panjar biaya perkara yang akan anda bayar terhadap perkara yang anda ajukan, petugas kami di Meja I akan menghitung sesuai dengan cara penghitungan di atas.

Bagi yang miskin, dapat mengajukan Perkara secara cuma-cuma
alias gratis ( Prodeo )


Caranya sebelum datang untuk mengajukan perkara ke pengadilan, anda terlebih dahulu meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (Miskin) yang dikeluarkan oleh Lurah/Kepala Desa tempat kediamannya dan membawanya ke pengadilan ketika mengajukan gugatan atau permohonan.

Dalam persidangan yang ditentukan, Anda akan diperiksa mengenai kebenaran status Anda sebagai orang miskin. Jika terbukti Anda benar-benar, miskin maka Anda diberi izin dan dibebaskan dari membayar biaya perkara. Akan tetapi apabila ternyata dari hasil pemeriksaan Anda tidak terbukti sebagai orang miskin, maka permohonan untuk berperkara secara gratis ditolak dan Anda harus membayar biaya yang akan diperhitungkan oleh petugas Meja I. Kemudian sidang dilanjutkan sebagaimana biasa.

PERHATIAN !


  • Pembayaran panjar biaya perkara melalui Rekening perkara Pengadilan Agama pada Bank BRI cabang  .

  • Permintaan kekurangan panjar biaya perkara dilakukan secara resmi oleh Kasir dengan memberikan tanda terima (kwitansi).

  • Permintaan tambahan panjar biaya perkara dan sebagainya, hanya dilakukan oleh petugas yang berwenang (Kasir).

Informasi selengkapnya dapat langsung ditanyakan kepada Petugas Meja I pada Pengadilan Agama  tempat Anda mengajukan Perkara.

Ditulis Oleh : irwansyah Hari: Sabtu, September 01, 2012 Kategori: