Prosedur dan Proses Penyelesaian Perkara Peninjauan Kembali (PK)
Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon
Peninjauan Kembali (PK) : 1. Mengajukan permohonan PK kepada Mahkamah
Agung secara tertulis atau lisan melalui pengadilan agama/mahkamah
syar'iyah. 2. Pengajuan PK dalam tenggang waktu 180 hari sesudah
penetapan/putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap atau
sejak diketemukan bukti adanya kebohongan/bukti baru, dan bila alasan
Pemohon PK berdasarkan bukti baru (Novum), maka bukti baru tersebut
dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang beMenang
(Pasal 69 UU No 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No 5 Tahun
2004). 3. Membayar biaya perkara PK (Pasal 70 UU No 14 Tahun 1985 yang
telah diubah dengan UU No 45 Tahun 2004, Pasal 89 dan 90 UU No 7
Tahun 1989) 4. Panitera pengadilan tingkat pertama memberitahukan dan
menyampaikan salinan memori PK kepada pihak lawan dalam tenggang
waktu selambat-lambatnya 14 (empatbelas) hari. 5. Pihak lawan berhak
mengajukan surat jawaban terhadap memori PK dalam tenggang waktu 30
(tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya salinan permohonan PK. 6.
Panitera pengadilan tingkat pertama mengirimkan berkas PK ke MA
selambat-lambatnya dalam tenggan waktu 30 (tiga puluh) hari. 7.
Panitera MA menyampaikan salinan putusan PK kepada pengadilan
agama/mahkamah syar'iyah. 8. Pengadilan agama/mahkamah syar'iyah
menyampaikan salinan putusan PK kepada para pihak selambat-lambatnya
dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari. 9. Setelah putusan
disampaikan kepada para pihak maka panitera : a. Untuk perkara cerai
talak: 1) Memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang
penyaksian ikrar talak dengan memanggil Pemohon dan Termohon;
2) Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai
selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari. b. Untuk perkara cerai
gugat: Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai
selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari PROSES PENYELESAIAN PERKARA :
1.Permohonan PK diteliti kelengkapan berkasnya oleh Mahkamah Agung,
kemudian dicatat dan diberi nomot register perkara PK. 2.Mahkamah
Agung memberitahukan kepada Pemohon dan Termohon PK bahwa perkaranya
telah diregistasi. 3.Ketua Mahkmah Agung menetapkan tim dan selanjutnya
ketua tim menetapkan Majelis Hakim Agung yang akan memeriksa perkara
PK. 4.Penyerahan berkas perkara oleh asisten koordinator (Askor) kepada
panitera pengganti yang membantu menangani perkara PK tersebut.
5.Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim
Agung masing-masing(pembaca 1 , 2 dan pembaca 3) untuk diberi
pendapat. 6. Majelis Hakim Agung memutus perkara. 7. Mahkmah Agung
mengirimkan salinan putusan kepada para pihak melalui pengadilan
tingkat pertama yang menerima permohonan PK