SELAMAT DATANG DI BLOG IRWAN GRAVES TEMPAT SHARING MASALAH HUKUM DAN LAIN-LAIN SYA MENYEDIAKAN BERBAGAI MAKALAH BUAT KAWAN SEMUA SILAHKAN TALUSURI SETIAP POSTING
BUAT KAWAN SEMUA JANGAN LUPA TINGGALKAN KOMENTAR DARI ARTIKEL YANG SAYA POSTING
3
unsur yg harus di penuhi agar seseorang dapat dituntut dengan suatu ancaman
pidana :
Ø
Adanya perbuatan
atau tindakan oleh seseorang
baik dilakukan sera aktif ataupun pasif(diam),perbuatan ini jg dapat dilakukan
dgn kesengajaan atau kelalaian
Ø
Melanggar atau
bertentangan dengan ketentuan perUU.pasal
7 ayat 1 UU no 10 tahun 2004.secara hierarki
Ø
Disertai ancaman
sanksi pidana bagi pihak melanggar atau
melekukan tindakan bertentangan dgn ketentuan perUU tersebut,tdk semua
ketentuan perUU memuat sanksi pidana bagi pihak yg melanggarnya
SISTEMATIKA DALAM SURAT KUASA
· Pemberi kuasa
· Penerima kuasa
· Jenis perkara
· Status pemberi perkara
· Maksud pemberian kuasa
· Wilayah hukum peristiwa
JENIS SURAT KUASA
· Surat Kuasa Umum
· Surat Kuasa Khusus
PIDANA ADUAN
1. DELIK ADUAN ABSOLUT adalah suatu perbuatan
pidana yang
penuntutannya hanya dapat dilakukan bila ada
pengaduan dari pihakpihak
tertentu. Contoh dalam Pasal 284 dan Pasal
287 KUHP
2. DELIK ADUAN RELATI adalah suatu perbuatan
pidana yang
dilakukan keluarga. Contoh Pasal 367 KUHP
PERBEDAAN KEDUANNYA adalah:
· Penuntutan terhadap DELIK
ADUAN ABSOLUT adalah penuntutan
terhadap peristiwa pidananya. Contoh: Pasal
287 KUHP tidak boleh
hanya salah satu pihak suami istri
· Penuntutan terhadap DELIK
ADUAN RELATIF adalah penuntutan
terhadap pelakunya. Contoh: Seorang ayah yang
barangnya dicuri
oleh kedua anaknya, dapat mengajukan satu
anak saja atau tidak
sama sekali, misal Pasal 367 KUHP
PEDAMPINGAN KLIEN SEBAGAI PELAPOR
· Memberikan nasehat hukum
· Menjelaskan materi pokok
laporan
· Menjelaskan unsur-unsur
penguatan laporan
MATERI LAPORAN DAN PENGADUAN
· Maksud surat
· Ditujukan kepada siapa
· Kronologi peristiwa
· Sebutkan unsur-unsur
peristiwa/perilaku yang melanggar ketentuan
hukum materiel
· Uraikan kekhawatiran akan
melarikan diri atau menghilangkan barang bukti
· Ajukan permintaan dari
laporan atau pengaduan tersebut
MENDAMPINGI KLIEN SEBAGAI TERLAPOR/TERADU:
· Jelaskan hak-hak tersangka
· Jelaskan unsur-unsur yang
dapat meringankan atau menguatkan
posisi tersangka
· Mempersiapkan mental dari
tersangka
HAL-HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN DALAM
MENGANALISA
SUATU KASUS
· Katagori perbuatan
(kejahatan atau pelanggaran)
· Dimana perbuatan itu
dilakukan (tempat)
· Kapan dilakukan (waktu)
· Dengan apa perbuatan itu
dilakukan (alat)
· Bagaimana perbuatan itu
dilakukan (cara-cara)
· Mengapa perbuatan itu
dilakukan siapa yang melakukan (pelaku)
0 komentar:
Posting Komentar
jangan lupa komentar yah