DELIK-DELIK ADUAN ABSOLUT

SELAMAT DATANG DI BLOG IRWAN GRAVES TEMPAT SHARING MASALAH HUKUM DAN LAIN-LAIN SYA MENYEDIAKAN BERBAGAI MAKALAH BUAT KAWAN SEMUA SILAHKAN TALUSURI SETIAP POSTING BUAT KAWAN SEMUA JANGAN LUPA TINGGALKAN KOMENTAR DARI ARTIKEL YANG SAYA POSTING

3 unsur yg harus di penuhi agar seseorang dapat dituntut dengan suatu ancaman pidana :
Ø Adanya perbuatan atau tindakan oleh seseorang baik dilakukan sera aktif ataupun pasif(diam),perbuatan ini jg dapat dilakukan dgn kesengajaan atau kelalaian
Ø Melanggar atau bertentangan dengan ketentuan perUU.pasal 7 ayat 1 UU no 10 tahun 2004.secara hierarki 
Ø Disertai ancaman sanksi pidana bagi pihak melanggar atau melekukan tindakan bertentangan dgn ketentuan perUU tersebut,tdk semua ketentuan perUU memuat sanksi pidana bagi pihak yg melanggarnya


SISTEMATIKA DALAM SURAT KUASA
· Pemberi kuasa
· Penerima kuasa
· Jenis perkara
· Status pemberi perkara
· Maksud pemberian kuasa
· Wilayah hukum peristiwa
JENIS SURAT KUASA
· Surat Kuasa Umum
· Surat Kuasa Khusus

PIDANA ADUAN
1. DELIK ADUAN ABSOLUT adalah suatu perbuatan pidana yang
penuntutannya hanya dapat dilakukan bila ada pengaduan dari pihakpihak
tertentu. Contoh dalam Pasal 284 dan Pasal 287 KUHP
2. DELIK ADUAN RELATI adalah suatu perbuatan pidana yang
dilakukan keluarga. Contoh Pasal 367 KUHP
PERBEDAAN KEDUANNYA adalah:
· Penuntutan terhadap DELIK ADUAN ABSOLUT adalah penuntutan
terhadap peristiwa pidananya. Contoh: Pasal 287 KUHP tidak boleh
hanya salah satu pihak suami istri
· Penuntutan terhadap DELIK ADUAN RELATIF adalah penuntutan
terhadap pelakunya. Contoh: Seorang ayah yang barangnya dicuri
oleh kedua anaknya, dapat mengajukan satu anak saja atau tidak
sama sekali, misal Pasal 367 KUHP
PEDAMPINGAN KLIEN SEBAGAI PELAPOR
· Memberikan nasehat hukum
· Menjelaskan materi pokok laporan
· Menjelaskan unsur-unsur penguatan laporan
MATERI LAPORAN DAN PENGADUAN
· Maksud surat
· Ditujukan kepada siapa
· Kronologi peristiwa
· Sebutkan unsur-unsur peristiwa/perilaku yang melanggar ketentuan
hukum materiel
· Uraikan kekhawatiran akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti
· Ajukan permintaan dari laporan atau pengaduan tersebut
MENDAMPINGI KLIEN SEBAGAI TERLAPOR/TERADU:
· Jelaskan hak-hak tersangka
· Jelaskan unsur-unsur yang dapat meringankan atau menguatkan
posisi tersangka
· Mempersiapkan mental dari tersangka
HAL-HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN DALAM MENGANALISA
SUATU KASUS
· Katagori perbuatan (kejahatan atau pelanggaran)
· Dimana perbuatan itu dilakukan (tempat)
· Kapan dilakukan (waktu)
· Dengan apa perbuatan itu dilakukan (alat)
· Bagaimana perbuatan itu dilakukan (cara-cara)
· Mengapa perbuatan itu dilakukan siapa yang melakukan (pelaku)
    •  

Ditulis Oleh : irwansyah Hari: Rabu, Juni 06, 2012 Kategori:

0 komentar:

Posting Komentar

jangan lupa komentar yah