SELAMAT DATANG DI BLOG IRWAN GRAVES TEMPAT SHARING MASALAH HUKUM DAN LAIN-LAIN SYA MENYEDIAKAN BERBAGAI MAKALAH BUAT KAWAN SEMUA SILAHKAN TALUSURI SETIAP POSTING
BUAT KAWAN SEMUA JANGAN LUPA TINGGALKAN KOMENTAR DARI ARTIKEL YANG SAYA POSTING
SISTEM
PEMERINTAHAN DESA
SISTEM PEMERINTAHAN DESA
Pengertian Sistem
Ø Secara etimologi bahwa sistem adalah seperangkat unsure
yang secara teratur saling berkaitan, susuan yang teratur dari pandangan teori,
asas atau metode.
Ø Menurut Ensiklopedia Indonesia (1978:3205) disebutkan
bahwa sistem berasal dari bahasa Yunani “sustema” terjemahannya “mengumpulkan”
artinya adalah : “suatu kesatuan bermacam-macam hal menjadi keseluruhan dengan
bagian-bagian yang tersusun dari dalam”.
Ø Menurut Prajudi dalam bukunya berjudul Dasar-dasar Office Management (1973:111)
sistem adalah prosedur-prosedur yang berhubungan satu sama lain menurut skema
atau pola yang dibuat untuk menggerakkan suatu fungsi yang utama dari suatu
usaha atau urusan.
Ø Menurut Sumantri dalam bukunya Sistem Pemerintahan Negara-Negara (1979:17) sistem sebagai
sekelompok bagian-bagian yang bekerja bersama-sama untuk melakukan suatu
maksud. Apabila salah satu bagian rusak atau tidak dapat melaksanakan tugasnya,
maka maksud yang hendak dicapai tidak akan terpenuhi, atau setidak-tidaknya
sistem yang telah terwujud akan mendapat gangguan.
Pengertian Pemerintah
Ø Pemerintah dalam arti luas adalah semua lembaga negara
yang oleh konstitusi Negara yang bersangkutan disebut sebagai pemegang
kekuasaan pemerintahan. Sedangkan pemerintah dalam arti luas adalah semua
lembaga Negara seperti diatur dalam konstitusi suatu Negara.
Ø Pemerintah dalam arti sempit yaitu lembaga-lembaga Negara
yang memgang kekuasaan eksekutif saja. Sedangkan pemerintah dalam arti sempit
yaitu lembaga Negara yang memegang fungsi birokrasi yakni aparat pemerintah
yang diangkat dan ditunjuk bukan dipilih.
Pengertian sistem pemerintahan desa
adalah
“suatu
kebulatan atau keseluran proses atau kegiatan berupa antara lain proses pembentukan
atau penggabungan desa, pemilihan kepala desa, peraturan desa, kewenangan,
keuangan desa dan lain-lain yang terdiri dari berbagai komponen badan publik
seperti Perangkat Desa, Badan Pemusyawaratan Desa, dan Lembaga Kemasyarakatan
Desa”.
Unsur yang merupakan
karakteristik dari sebuah Desa :
a. Penduduk Desa
Adalah setiap orang yang bertempat
tinggal di wilayah desa yang bersangkutan selama waktu tertentu, biasanya dalam
waktu 6 bulan atau satu tahun berturut-turut, menurut peraturan daerah yang berlaku.
b. Daerah atau Wilayah Desa
Wilayah desa harus memiliki batas-batas
yang jelas, berupa batas alam seperti sungai, jalan dan sebagainya atau batas
buatan seperti patok atau pohon yang dengan sengaja ditanam. Tidak ada
ketentuan defenitif tentang berapa jumlah luas minimal atau maksimal bagi
wilayah suatu desa.
c. Pemimpin Desa
Adalah badan yang memiliki kewenangan
untuk mengatur jalannya pergaulan social atau interaksi masyarakat. Pemimpin
Desa disebut Kepala Desa atau dengan sebutan lain sesuai dengan tempat
wilayahnya.
d. Urusan atau Rumah Tangga Desa
Kewenangan untuk mengurus kepentingan
rumah tangga desa, atau yang dikenal dengan otonomi desa. Otonomi desa berbeda
dengan otonomi daerah karena merupakan otonomi asli desa yang telah ada dari
jaman dahulu, dimana hak otonomi bukan dari pemberian pemerintah atasan,
melainkan dari hukum adat yang berlaku.
PERKEMBANGAN PEMERINTAHAN DESA
Perkembangan pemerintahan desa
berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang pemerintahan desa yang pernah
berlaku semenjak jaman Hindia-Belanda sampai dengan UU 32 Tahun 2004
a.
Masa Pemerintahan Hindia Belanda
Berdasarkan Undang-undang Hindia
Belanda, penduduk negeri / asli dibiarkan di bawah langsung dari
Kepalanya-kepalanya sendiri atau pimpinan. Pengaturan lebih lanjut diatur dalam
IGO dan IGOB (Inlandsche Gemeente
Ordonnate Buitengewesten). Nama dan jenis pesekutuan masyarakat asli ini
adalah Persekutuan Bumi Putera. Persekutuan masyarakat asli di Jawa dan di Bali
disebut Desa.
b.
Masa Awal Kemerdekaan
Sewaktu awal pemerintahan pemerintah
belum sempat mengatur pemerintahan desa sehingga IGO/B tetap berlaku sampai
dengan ditetapkannya Undang-undang baru.
c. Masa Orde Lama
yaitu Undang-undang Nomor 19 Tahun 1965
tentang Praja Desa
Masa orde baru Masa Orde Baru
ditetapkannya UU No. 5 Tahun 1979 tentang pemerintahan desa. Undang-undang ini
bertujuan untuk mengatur kedudukan, nama, bentuk, ukuran, susunan, dan tugas
kewajiban Pemerintahan Desa. UU ini sekaligus bertujuan untuk mengatur Desa
dari segi pemerintahannya secara seragam untuk seluruh wilayah di Indonesia.
d. Atas dasar pertimbangan UU No. 5 Tahun 1979
sudah tidak sesuai dengan jiwa UUD
1945, dan perlunya mengakui dan menghormatihak asal-usul yang bersifat
istimewa, sehingga undang-undang ini perlu diganti/dicabut. Penggantian UU ini
ditetapkan semenjak dikeluarkannya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah, dimana pasal-pasal pada ayat ini diatur melalui Peraturan Pemerintah
No. 76 Tahun 2005.
e. Dalam Era Revormasi UU No. 22 Tahun 1999 diganti dengan UU No. 32 Tahun 2004 dimana diakui adanya
otonomi desa dalam keanekaragaman serta demokratisasi pemerintahan desa.
Pengaturan lebih lanjut tentang Desa tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 72
Tahun 2005 tentang Desa.
Pembentukan Desa terjadi disamping
melalui prakarsa masyarakat juga memperhatikan 2 (dua) hal penting.
a.
Asal-usul Desa
Dapat dipahami sebagai asal mula desa
berstatus yang menjadi wilayah suatu Desa, kemudian statusnya meningkat menjadi
suatu Desa. Atau dapat dikatakan wilayah baru yang didiami sejumlah penduduk
yang baru ditransmigrasikan ssecara keseluruhan kepada Desa tersebut. Syarat
pembentukan desa dalam pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005,
diantaranya :
Ø Jumlah penduduk
Ø Luas wilayah
Ø Bagian wilayah Kerja
Ø Perangkat
Ø Sarana dan prasarana pemerintahan dan perangkat
Pembentukan desa dapat berupa :
Ø Penggabungan beberapa desa
Ø Penggabungan bagian desa yang bersandingan
Ø Pemekaran dari satu desa menjadi dua desa atau lebih
Ø Pembentukan desa di luar desa di luar desa yang sudah ada
b.
Kondisi sosial
budaya masyarakat setempat
Desa yang kondisi masyarakatnya dan wilayahnya tidak memenuhi persyaratan dapat dihapus
Dalam PP No. 72
Tahun 2005 Pasal 2 ayat (5) menyatakan desa yang kondisi masyarakatnya dan
wilayahnya tidak memenuhi persyaratan dapat dihapus atau digabung sesuai dengan
potensi dan kondisi desa.
Apabila terjadi
suatu Desa dihapus, kemudian digabungkan dengan desa yang lain (desa tetangga),
bersama-sama membentuk suatu Desa yang baru dengan nama yang baru pula. Motif
mengapa suatu Desa digabung dengan Desa lain, tidak begitu urgen selama itu
tidak menurunkan efesiensi pemerintahan. Artinya bahwa penghapusan dan
penggabungan Desa tidak di dasarkan atas pertimbangan-pertimbangan sujektif
tapi dilakukan atas dasar objektifitas fakta lapangan seperti kepadatan
penduduk dan pelayanan, pengembangan Desa dan ekonomi desa atau perencanaan
tata ruang wilayah pemerintah kabupaten umumnya.
Proses Pemilihan Kepala Desa Hingga Pemberhentiannya
· Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi kepala desa menurut PP No.
72 Tahun 2005
a. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar
Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan kepada
Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta Pemerintahan;
c. Berpendidikan paling rendah tamat
Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan/atau sederajat;
d. Berusia paling rendah 25 Tahun;
e. Bersedia di calonkan menjadi kepala
desa;
f. Penduduk desa setempat;
g. Tidak pernah dihukum karena melakukan
tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 tahun;
h. Tidak dicabut hak pilihnya sesuai
dengan keputusan pengadilan yang mempunyai kekutan hukum tetap;
i.
Belum pernah
menjabat sebagai kepala desa paling lama 10 tahun atau dua kali masa jabatan;
j.
Memenuhi syarat
lain yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten/kota
- Dalam pemilihan calon kepala harus adanya/dibentuk kepanitiaan.
a. Anggota panitia tersebut dibentuk oleh
BPD yang terdiri dari unsur-unsur :
3. Unsur perangkat desa
4. Pengurus Lembaga Kemasyarakatn
5. Tokoh masyarakat
b. Manfaat dari adanya panitia-panitia
tersebut yaitu :
1. Membantu BPD di dalam mempersiapkan dan
melaksanakan pemilihan kepala desa;
2. Membantu di dalam melakukan pemeriksaan
identitas bakal calon kepala desa berdasarkan persyaratan yang telah
ditentukan;
3. Membantu di dalam pemungutan suara saat
pemilihan kepala desa;
4. Memberikan laporan yang jelas mengenai
pelaksanan pemilihan kepala desa kepada BPD;
5. Membantu di dalam menseleksi atau
penjaringan bakal calon kepala desa oleh panitia pemilihan.
·
Pelaksanaan pelantikan kepala desa terpilih dapat
dilakukan di desa di hadapan masyarakat.
Karena pelaksanaan pemilihan kepala desa
harus dilakukan di depan masyarakat agar didalam pemilihan tidak ada tindakan
kecurangan, sehingga masyarakat bisa lebih percaya bahwa kepala desa telah
terpilih murni dari kemenangan jumlah suara masyarakat.
Yang berhak melantik kepala desa adalah bupati atau
walikota yang
disampaikan oleh BPD malalui camat. Pelantikan paling lama 15 hari hari
terhitung tanggal penerbitan keputusan bupati/walikota. Pelantikan dilaksanakan
di depan masyarakat, selanjutnya sebelum memangku jabatan kepala desa
mengucapkan sumpah/janji jabatan.
Masa jabatan kepala desa yaitu 6 tahun terhitung sejak tanggal
pelantikan dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan
berikutnya.
Yang mendasari kepala desa diberhentikan dari masa
jabatannya yaitu :
Menurut pasal
17 PP No. 72 Tahun 2005 menjelaskan kepala desa berhenti
karena :
1. Meninggal dunia
2. Pemutusan sendiri
3. Diberhentikan
Sementara itu
kepala desa diberhentikan apabila :
a. Berakhir masa jabatannya dan telah
dilantik pejabat yang baru;
b. Tidak dapat melaksanakan tugas secara
berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut salama 6 bulan;
c. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai
kepala desa;
d. Dinyatakan melanggar janji/ sumpah
jabatan;
e. Tidak melaksanakan kewajiban kepala
desa;
f. Melanggar larangan bagi kepala
desa.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Kedudukan BPD
sejajar dengan pemerintahan desa maksudnya BPD merupakan mitra kerja pemerintah
desa, memiliki kedudukan sejajar dalam menjalankan pemerintahan, pembangunan
dan pemberdayaan masyarakat. Berdasarkan pasal 34 PP No.72 Tahun 2005, BPD
bersama kepala desa menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
a. Wewenang BPD
1. membahas rancangan peraturan desa
bersama kepala desa;
2. melaksanakan pengawasan terhadap
pelakasanaan pereturan desa dan peraturan kepala desa.
3. Mengusulkan pengangkatan dan
pemberhentian kepala desa;
4. Membentuk panitia pemilihan kepala
desa;
5. Menggali, menampung, menghimpun,
merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
6. Menyusun tata tertib BPD.
b. Hak dan kewajiban anggota BPD
Anggota BPD mempunyai hak :
1. Mengajukan rancangan peraturan desa
2. Mengajukan pertanyaan
3. Menyampaikan usul dan pendapat
4. Memilih dan dipilih
5. Memperoleh tunjangan
Anggota BPD mempunyai kewajiban :
1. Mengamalkan pancasila, melaksanakan
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mentaati segala
peraturan perundang-undangan.
2. Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam
penyelenggaraan pemerintahan des.
3. Mempertahankan dan memelihara hukum nasional
serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4. Menyerap, menampung, menghimpun dan
menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
5. Memproses pemilihan kepala desa
6. Mendahulukan kepentingan umum di atas
kepentingan pribadi, kelompok dan golongan.
7. Menghormati nilai-nilai sosial budaya
dan adat istiadat masyarakat setempat.
8. Menjaga norma dan etika dalam hubungan
kerja dengan lembaga kemasyarakatan.
Jumlah anggota BPD ditetapkan dengan jumlah ganjil karena didalam melakukan suatu votting suara untuk membuat suatu
keputusan tidak terjadi jumlah suara yang sama, sehingga teradapat pemenang dan
yang kalah dan juga dengan memperhatikan luas wilayah, jumlah penduduk, dan
kemampuan keuangan desa.
Prosedur/ cara memilih ketua dan wakil ketua BPD
Pimpinan BPD
diplih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam rapat BPD yang dilakukan
secara khusus. Untuk menentukan ketua dan wakil ketua diadakan rapat pertama
yang dipimpin oleh anggota tertua dan dibantu oleh anggota termuda.
Masa jabatan BPD yaitu 6 tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu
kali masa jabatan berikutnya.
Yang berwenang
untuk menetapkan dan mengesahkan anggota BPD yaitu Bupati/walikota melalui
keputusan Bupati/walikota.
5 larangan yang tidak boleh dilakukan oleh anggota BPD
yaitu:
1.
Sebagai
pelaksana proyek desa.
2.
Merugikan
kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat dan mendiskriminasikan warga
atau golongan masyarakat lain.
3.
Melakukan
korupsi, kolusi, nepotisme dan menerima uang, barang dan jasa dari pihak lain
yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya.
4.
Menyalahgunakan
wewenang.
5.
Melanggar
sumpah/janji jabatan dan peresmian anggota BPD sebagai mana dimaksud dalam pasal
30 ayat 1 ditetapkan dengan keputusan bupati/ walikota.
Organisasi dan Hubungan Kerja
Pemerintahan Desa
Tata Kerja Pemerintahan Desa.
Kepala Desa mempunyai wewenang memimpin
penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD, mengajukan
Rancangan Peraturan Desa, menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat
persetujuan bersama BPD, menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa
mengenai APBDes untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD, membina kehidupan
masyarakat Desa, membina perekonomian Desa, mengkordinasikan pembangunan desa
secara partisipatif, mewakili desanya didalam dan diluar Pengadilan dan dapat
menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kepala Desa
mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa
kepada Bupati, memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada BPD,
serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada
masyarakat
Sekretariat Desa merupakan unsur Staf Pemerintah Desa
dipimpin oleh seorang Sekretaris Desa sebagai perangkat desa yang berada
dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya Sekretaris Desa,
Kepala Seksi dan Kepala Dusun bertanggung jawab kepada Kepala Desa sedangkan dalam menjalankan tugas dan
fungsinya Kepala Urusan bertanggung jawab kepada Sekretaris Desa.
· Hubungan
kerja internal
dalam penyelenggaraan pemerintahan
desa yaitu hubungan kerja antara kepala desa dengan perangkat desa, dimana
kepala desa memiliki hubungan kerja didalam pengambilan keputusan, pemberian
arahan dan motivasi, sedangkan perangkat desa melaksanakan keputusan dan
memperhatikan arahan dan keteladanan dari kepala desa.
· Hubungan
kerja eksternal
dalam penyelenggaraan pemerintahan
desa yaitu hubungan kerja antara kepala desa dengan Badan Permusyawaratan Desa
(BPD), dimana kepala desa memiliki hubungan kerja didalam menatapkan kebijakan
bersama BPD dan menetapkan peraturan desa yang telah mendapat persetujuan BPD.
·
Pembagian tugas antara Kepala Desa dengan Perangkat Desa
yaitu sebagai berikut :
1. Kepala desa bertugas dalam pengambilan
keputusan, pemberian arahan dan motivasi serta keteladanan, sedeangkan
perangkat Desa melaksanakan keputusan serta memperhatikan arahan dan
keteladanan dari kepala desa.
2. Hubungan kerja kepala desa dengan perangkat desa akan muncul dalam pelayanan
seperti : pelayanan administrasi, keuangan, kepegawaian dan tata surat menyurat
bagi sekretaris desa.
3. Hubungan kerja dengan kepala dusun
sebagai pembantu kepala desa mengenai unsur kewilayahan yang terfokus dalam
bentuk pengoordinasian tugas-tugas Rukun Tetangga/ Rukun Warga dan tugas
perwakilan kepala desa di setiap dusun yang ada.
Organisasi
adalah suatu
kerjasama sekelompok orang untuk mencapai tujuan bersama yang diinginkan dan
mau terlibat dengan peraturan yang ada.Organisasi ialah suatu wadah atau tempat
untuk melakukan kegiatan bersama, agar dapat mencapai tujuan yang telah
ditetapkan bersama.
Ciri-ciri organisasi ialah:
1) terdiri
daripada dua orang atau lebih,
2) ada
kerjasama,
3) ada
komunikasi antar satu anggota dengan yang lain,
4) ada tujuan
yang ingin dicapai.
Menurut para ahli :
James D. Mooney
Organisasi adalah sebagai bentuk setiap
perserikatan orang-orang untuk mencapai suatu tujuan bersama
John D. Millet
Organisasi adalah sebagai kerangka
struktur dimana pekerjaan dari beberapa orang diselenggarakan untuk mewujudkan
suatu tujuan bersama
Herbert. A. Simon
Organisasi adalah sebagai pola
komunikasi yang lengkap dan hubungan-hubungan lain di dalam suatu kelompok
orang-orang
Chester L. Barnard
Organisasi adalah sebagai sebuah sistem
tentang aktivitas kerjasama dua orang atau lebih dari sesuatu yang tidak
berwujud dan tidak pandang bulu, yang sebagian besar tentang persoalan
silaturahmi
Dwight Waldo
Organisasi adalah sebagai suatu
struktur dari kewenangan-kewenangan dan kebiasaan-kebiasaan dalam hubungan
antara orang-orang pada suatu sistem administrasi
Luther Gulick
Organisasi adalah sebagai suatu alat
saling hubungan satuan-satuan kerja yang memberikan mereka kepada orang-orang
yang ditempatkan dalam struktur kewenangan; dus dengan demikian pekerjaan dapat
dikoordinasikan oleh perintah para atasan kepada para bawahan yang menjangkau dari
puncak sampai ke dasar dari seluruh badan usaha.
Organisasi Pemerintahan Desa adalah Penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh
pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat
setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Kepala Desa memimpin penyelenggaraan
pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD.
Kepala Desa menetapkan peraturan desa
yang telah mendapat persetujuan bersama BPD.
Kepala Desa menyusun dan mengajukan
rancangan peraturan desa mengenai APB Desa untuk di bahas dan ditetapkan
bersama BPD
kepala desa memberikan laporan
keterangan pertanggungjawaban kepada BPD
Hubungan kerja kepala desa dengan Perangkat
Desa
* Kepala desa dan Perangkat Desa ialah
pemerintah desa.
* Perangkat Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya.
* Dalam
melaksanakan tugasnya, perangkat desa bertanggungjawab kepada kepala desa.
* Perangkat
Desa lainnya diangkat oleh Kepala Desa dari penduduk desa.
* Pengangkatan
Perangkat Desa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
KEWENANGAN DESA DAN WACANA
OTONOMI UNTUK DESA
Pasal 206 UU No.32 tahun 2004 menyatakan
bahwa urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan desa mencakup :
a. Urusan pemerintahan yang sudah ada
berdasarkan hak asal usul Desa
b. Urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan kabupaten/ kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa
c. Tugas pembantuan dari pemerintah,
pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota
d. Urusan pemerintahan lainnya yang oleh
peraturan per-Uuan diserahkan kepada Desa.
PP No. 72 Tahun 2005 tentang desa,
pasal 7 kewenangan desa, urusan pemerintah yang menjadi kewenangan desa,
mencakup :
a. Urusan pemerintah yang sudah ada
berdasarkan hak asal usul desa;
Yang dimaksud dengan kewenangan
berdasarkan hak asal-usul desa adalah hak untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan asal usul, adat istiadat yang
berlaku dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan seperti
subak, jogoboyo, jogotiro, sasi, mapalus, kaolotan, kajaroan, dan lain-lain.
Pemerintah daerah mengidentifikasikasi jenis kewenangan berdasarkan hak
asal-usul dan mengembalikan kewenangan tersebut,yang ditetapkan dalam Peraturan
Daerah Kabupaten Kota.
b. Urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa.
Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan
identifikasi, pembahasan dan penetapan jenis-jenis kewenangan yang diserahkan
pengaturannya kepada desa, seperti kewenangan di bidang pertanian, pertambangan
dan energi, kehutanan dan perkebunan, perindustrian dan perdagangan, perkoperasian,
ketanagakerjaan, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan, sosial, pekerjaan umum,
perhubungan, lingkungan hidup, perikanan, politik dalam negri dan administrasi
publik, otonomi desa, perimbangan keuangan, tugas pembantuan, pariwisata,
pertanahan, kependudukan, kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat,
perencanaan, penerangan/informasi dan komonikasi.
c. Tugas pembantuan dari pemerintah,
pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.
Yang wajib disertai dengan dukungan
pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia, dan berpedoman
pada peraturan per UU-an. Desa berhak menolak melaksanakan tugas pembantuan
yang tidak disertai dengan pembiayaan, prasarana dan sarana, serta sumber daya
manusia.
d. Urusan pemerintahan lainnya yang oleh
peraturan per UU-an diserahkan kepada desa.
Kewenangan delegatif adalah kewenangan yang merupakan
pengakuan, jadi otonomi desa secara pengakuan merupakan otonomi yang mandiri,
sedangkan
Kewenangan atributif adalah kewenangan pembarian yang artinya
otonomi desa diberikan kewenangan sesuai dengan kemampuan desa tersebut.
Wacana otonomi Desa antara lain :
Pada tingkat
pemikiran teoretis, wacana otonomi desa sebenarnya dapat dicari pendasarannya,
langsung atau tidak langsung, ke dalam rimba teori postmodernisme. Ketika
dekonstruksi terhadap sejumlah wacana modernisme digalakkan oleh
postmodernisme, maka sentralisasi, penyeragaman dan hirarki dalam pengelolaan
sistem/unit kehidupan adalah sebagian dari wacana yang didekonstruksi tersebut,
lalu muncul desentralisasi, penghargaan
terhadap keragaman, dan pengembangan jaringan horizontal sebagai wacana
penggantinya. Homogenisasi struktural dan kultural, yang menempatkan struktur
dan kultur masyarakat Barat sebagai tipe idealnya, diganti dengan gerakan multistruktural
dan multikultural yang menghargai setiap realitas lokal/spesifik
1. Dalam
pendekatan pembangunan, pemikiran ke arah otonomi desa, sebenarnya juga sudah
bisa dilacak cikal-bakalnya, ketika berbagai pelajaran dari implementasi
program/proyek pembangunan menunjukkan betapa signifikannya pengaruh
lembaga/organisasi tingkat lokal bagi kesuksesan atau kegagalannya
2. Menunjuk
pada unit lokal, secara
administratif dan sosiogeografis, untuk
konteks Indonesia, perhatian kita akan otomatis tertuju pada entitas desa. Desa
adalah unit lokal yang paling signifikan, yang di dalamnya sejumlah
lembaga/organisasi beroperasi dalam memenuhi berbagai tujuan/kebutuhan hidup
rumah tangga warganya. Untuk konteks Indonesia, implementasi Undang-Undang
Nomor 22/1999 tentang Pemerintahan
Daerah, telah semakin
memperkuat argumen ke arah pemikiran otonomi desa. Ketika UU No.22/1999 menempatkan unit administratif kabupaten dan
kota sebagai basis otonomi,
timbul pertanyaan apakah dengan itu Lebih jauh tentang pengaruh implikatif
pemiikiran postmodernisme terhadap manajemen pembangunan pada berbagai negara
berkembang dapat dilihat pada, misalnya, Keith Gardner and David Lewis (1996),
Anthropology, Development and the Postmodern Challenge, London: Pluto Press.
Kerangka
konseptual dan berbagai kasus tentang peranan lembaga dan organisasi lokal
dalam pembangunan dapat ditelusuri pada: Norman Uphoff, 1986, Local
Institutional Development, Ithaca: Cornell University Press; M. J. Esman dan N. Uphoff, 1984, Local Organization:
Intermediaries in Rural Development, Ithaca:Cornell University Press; A.
Krisna, N. Uphoff dan M.J. Esman, 1997 (Eds.), Reasons for Hope: Instructive
Experiences in Rural Development, New Delhi:Vistaar Publications; Norman
Uphoff, M.J.Esman dan A. Khrisna, 1998, Reasons for Succes: Learning from
Instructive Experiences in Rural Development, West Hartford: Kumarian Press.
eksistensi desa
akan otomatis mengalami kemajuan ke arah otonomi, atau justeru tetap akan
tersubordinasi sebagaimana pada masa lalu? Implementasi otonomi daerah
sekaligus menggulirkan pemikiran dan gerakan ke arah implementasi otonomi
desa.Bahwa selama ini, di bawah payung teori modernisasi pengelolaan negara dan
pelaksanaan pembangunan telah menempatkan desa sebagai unit yang tersubordinasi
oleh struktur di atasnya, telah
tersadari oleh berbagai pihak bahwa
kondisi demikian tidak sesuai lagi dengan semangat zaman. Desa idealnya kembali
memiliki otonomi di dalam mengatur dirinya. Tetapi, di balik kesadaran tentang
perubahan semangat zaman tersebut, juga harus tersadari dari awal bahwa
romantisme masa lalu tentang otonomi desa tidak sepenuhnya bisa dijadikan
acuan. Otonomi desa yang perlu digagas dan diimplementasikan adalah otonomi
desa yang sesuai dengan semangat zaman saat ini.
Untuk keperluan
demikian, pergulatan konseptual dan pemahaman empirik, sebagai dasar bagi
gerakan untuk perwujudan otonomi desa dimaksud, memang menjadi keniscayaan.
Secara akademik-teoretis kita memerlukan penajaman konsep dan metode, secara
emprik-realistik kita memerlukan pemahaman situasi berbagai kasus desa, untuk
sampai pada sebuah gerakan otonomi desa, baik dalam advokasi perundangan dan
kebijakan maupun dalam pemberdayaan masyarakat desa sendiri.
0 komentar:
Posting Komentar
jangan lupa komentar yah