MAKALAH DEMOKRASI DALAM PERKEMBANGAN PRAKTEK KETATANEGARAAN

Abstrak Demokrasi adalah sistem politik ideal dan ideologi yang berasal dari Barat. Demokrasi menyiratkan arti kekuasaan politik atau pemerintahan yang dijalankan oleh rakyat, dari rakyat dan untuk rakyat. Ketika demokrasi Barat mulai ditransplantasikan ke dalam negara-negara non-Barat yang memiliki sejarah dan budaya sangat berbeda, demokrasi tersebut memerlukan waktu untuk menyesuaikan diri dengan keadaan, dan mengalami berbagai perubahan dalam penerapannya sesuai dengan lingkungan barunya yang berbeda. Terdapat sesuatu hal yang sering muncul menjadi permasalahan dalam praktek demokrasi, yaitu bagaimana pemerintahan oleh rakyat, dari rakyat dan untuk rakyat itu diimplementasi dan direalisasi, sehingga efektif dalam praktek dan dalam kenyataan. Tulisan ini hendak menyajikan pemaparan sebagai bahan pemikiran yang bertalian dengan konsep demokrasi, termasuk di dalamnya demokratisasi dalam perkembangan praktek ketatanegaraan yang demokratis.

DEMOKRASI DALAM PERKEMBANGAN
DEMOKRASI DALAM PER¬KEMBANGAN
PRAKTEK KETATANEGARAAN

Abstrak
Demokrasi adalah sistem politik ideal dan ideologi yang berasal dari Barat. Demokrasi menyiratkan arti kekuasaan politik atau pemerintahan yang dijalankan oleh rakyat, dari rakyat dan untuk rakyat. Ketika demokrasi Barat mulai ditransplantasikan ke dalam negara-negara non-Barat yang memiliki sejarah dan budaya sangat berbeda, demokrasi tersebut memerlukan waktu untuk menyesuaikan diri dengan keadaan, dan mengalami berbagai perubahan dalam penerapannya sesuai dengan lingkungan barunya yang berbeda. Terdapat sesuatu hal yang sering muncul menjadi permasalahan dalam praktek demokrasi, yaitu bagaimana pemerintahan oleh rakyat, dari rakyat dan untuk rakyat itu diimplementasi dan direalisasi, sehingga efektif dalam praktek dan dalam kenyataan. Tulisan ini hendak menyajikan pemaparan sebagai bahan pemikiran yang bertalian dengan konsep demokrasi, termasuk di dalamnya demokratisasi dalam perkembangan praktek ketatanegaraan yang demokratis.

Pendahuluan
Tidak ada satu istilah atau sistem yang mendapat per¬hatian demikian besar umat manusia seperti demokrasi. Demokrasi yang oleh Aristoteles (ahli filsafat Yuna¬ni) diberi pengertian yang negatif, sekarang diklaim oleh setiap bangsa atau negara sebagai sistem atau asas dalam kehidup¬an berbangsa dan bernegara. Walaupun demikian demokrasi terus mengalami perkembangan, bahkan apabila dicermati demokrasi yang dianut oleh masing-masing bangsa-negara, terlihat adanya perbedaan-perbedaan.
Pertama, demokrasi dapat dilihat dari dua segi, yaitu demokrasi dalam arti material dan demokrasi dalam arti formal. Demokrasi dalam arti yang pertama adalah demokrasi yang diwarnai oleh falsafah atau ideologi yang dianut oleh suatu bangsa atau negara. Perbedaan dalam demokrasi yang dianut oleh masing-masing negara menunjukkan adanya per¬bedaan yang mendasar dalam demokrasi ini. Oleh karena itu dikenal adanya Demokrasi Pancasila, Demokrasi Terpimpin, Demokrasi Liberal, Demokrasi Sosialis, Demokrasi Rakyat dan Demokrasi Sentralisme.
Kedua, demokrasi dalam arti formal mengalami perkembang¬an, yaitu dari demokrasi langsung, seperti pernah di¬laksanakan dalam Negara-Kota (City State) di Yunani Kuno, menjadi demokrasi tidak langsung. Demokrasi tidak lang¬sung juga dinamakan demokrasi perwakilan, yaitu demokrasi yang dilakukan oleh wakil-wakil rakyat yang duduk dalam lembaga atau badan perwakilan rakyat.
Dalam pada itu, pengertian demokrasi itu sendiri mengalami perkembangan. Hal ini dapat diketahui dari pengertian demokrasi yang dikemukakan oleh Aristoteles seorang ahli filsafat Yunani. Dalam usahanya mencari ide negara (negara cita-cita) atau negara yang ideal, Aristoteles mengemukakan teori siklusnya. Monarki sebagai tipe pemerintahan (type of government) yang baik, karena sesuatu hal mengalami bentuk pemerosotan, yaitu tirani. Tipe pemerintahan kedua ini kemudian mendapat reaksi dari orang-orang sekelilingnya yang baik. Oleh karena itu tipe pemerintahan tirani ini kemudian berganti menjadi aristokrasi. Karena manusia tidak abadi, maka tipe ini kemudian berubah lagi menjadi demokrasi, yang juga disebut nobocracy atau the rule of the mob. Dengan demikian oleh Aristoteles demokrasi diberi arti negatif. Hal ini berbeda dengan pengertian yang diberikan pada waktu sekarang ini.
Demokrasi dan Perkembangannya
Istilah demokrasi berasal dari dua asal kata, yang mengacu pada sistem pemerintahan zaman Yunani-Kuno yang disebut ‘demokratia’, yaitu ‘demos’ dan ‘kratos atau kratein’. Menurut artinya secara harfiah yang dimaksud dengan demokrasi, yaitu demos yang berarti rakyat dan kratos atau cratein yang berarti memerintah, pemerintahan yang dijalankan oleh rakyat. Demokrasi menyiratkan arti kekuasaan politik atau pemerintahan yang dijalankan oleh rakyat, dari rakyat dan untuk rakyat (Warren, 1963:2), yang terkonsep sebagai warga negara. Dengan demikian dilihat dari arti kata asalnya, demokrasi mengandung arti pemerintahan oleh rakyat. Sekalipun sejelas itu arti istilah demokrasi menurut bunyi kata-kata asalnya, akan tetapi dalam praktek demokrasi itu dipahami dan dijalankan secara berbeda-beda.
Pada zaman Yunani-Kuno, kata demokrasi digunakan untuk menunjuk pada ‘government by the many’ (pemerintahan oleh orang banyak), sebagai lawan dari ‘government by the few’ (pemerintahan oleh sekelompok orang). MacGregor Bums, dalam Government by the People (1989: 3), memberikan pengertian demokrasi sebagai, “A system of government in which those who have authority to make decisions (that have the force of law) acquire and retain this authority either directly or indirectly as the result of winning free elections in which the great majority of adult citizens are al¬lowed to participate”.
Henry B. Mayo dalam An Introduction to Democratic Theory (1960: 70), memberikan pengertian demokrasi sebagai, “A democratic political system is one in which public politicies are made on majority basis, by representatives subject to effective popular control at periodic elections which are conducted on the principle of political equality and under conditions of political freedom”.
Dari rumusan tersebut memberikan sifat pemahaman umum terhadap suatu negara yang menganut sistem demokrasi, yaitu:
  demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan yang mempunyai elemen-elemen yang saling terkait dan tidak dapat dipisahkan;
  orang-orang yang memegang kekuasaan atas nama demokrasi dapat mengambil keputusan untuk menetapkan dan menegakkan hukum;
  kekuasaan untuk mengatur dalam bentuk aturan hukum tersebut diperoleh dan dipertahankan melalui pemilihan umum yang bebas dan diikuti oleh sebagian besar warga negara dewasa.
Dari tiga sifat pemahaman umum tersebut, suatu negara demokrasi mempunyai tiga pemahaman utama yang meliputi hakekat, proses dan tujuan demokrasi (Huntington, 1995: 4). Huntington, melihat demokrasi dalam tiga pendekatan umum yaitu: sumber wewenang bagi pemerintah; tujuan yang dilayani oleh pemerintah; dan prosedur untuk membentuk pemerintahan.
Demokrasi adalah sistem yang menunjukkan bahwa kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik (Henry B. Mayo, 1960: 70). Dengan kata lain demokrasi adalah sistem pemerintahan yang dibentuk melalui pemilihan umum untuk mengatur kehidupan bersama berdasar aturan hukum yang berpihak pada rakyat banyak. Harris G. Warrant dalam Our Democracy at Work (1963: 2), memberikan rumusan pengertian demokrasi sebagai, “a government of the people, by the people, for the people”. Bryan A. Garner dalam Black’s Law Dictionary (1999: 444), memberikan arti demokrasi sebagai “government by the people, either directly or through representatives”.
Dari pemahaman mengenai demokrasi di atas, maka pilihan terhadap negara demokrasi akan mempunyai konsekuensi¬ demokrasi yang harus diperhatikan, yakni memberi¬kan kesempatan kepada rakyat selaku warga negara untuk menjalankan hak dan kewajiban politiknya dalam bernegara. Dikemukakan oleh Robert A. Dahl dalam On Democracy (1998: 38), bahwa “democracy provides opportunities for effective participation; equality in voting; gaining enlightened understanding; exercising final control over the agenda; inclusion of adults”. Artinya, bahwa dengan demokrasi akan memberikan kesempatan¬ kepada rakyat untuk partisipasi yang efektiv; persamaan dalam memberikan suara; mendapatkan pemahaman yang jernih; melaksanakan pengawasan akhir terhadap agenda; dan pencakupan warga dewasa. Konsekuensi demokrasi tersebut akan memberi¬kan standar ukuran umum dalam melihat suatu negara sebagai negara demokrasi. Dengan kata lain, ketika kesempatan¬-kesempatan yang merupakan konsekuensi dari standar ukuran umum negara demokrasi tersebut tidak dijalankan, maka negara tersebut tidak dapat dikualifikasikan sebagai negara demokrasi.
Konsep demokrasi semula lahir dari pemikiran mengenai hubungan negara dan hukum di Yunani-Kuno dan dipraktekkan dalam hidup bernegara antara Abad ke-IV sebelum Masehi sampai Abad ke-VI Masehi. Pada waktu itu dilihat dari pelaksanaan demokrasi yang dipraktekkan secara langsung (direct democracy), artinya hak rakyat untuk membuat keputusan-keputusan politik dijalankan secara langsung oleh seluruh warga negara yang bertindak berdasarkan prosedur mayoritas. Dalam perkembangannya telah mengalami dua kali bentuk transformasi demokrasi, yakni transformasi demokrasi negara kota di Yunani dan Romawi-Kuno pada Abad ke-V sebelum Masehi, serta beberapa negara kota di Italia pada masa abad pertengahan, dan transformasi yang terjadi dari demo¬krasi negara kota menjadi demokrasi kawasan bangsa, negara, atau negara nasional yang luas (Dahl, 1992: 3-4).
Dengan adanya dua bentuk transformasi demokrasi tersebut, telah mengubah tatanan secara mendasar bentuk demokrasi sebagai akibat terjadinya perpindahan dari negara kota ke negara bangsa. Robert A. Dahl mengemukakan delapan akibat yang ditimbulkan dari adanya penerapan demokrasi pada wilayah negara bangsa yang luas, yaitu: perwakilan; perluasan yang tidak terbatas; batas-batas demokrasi partisipatif; keanekaragaman; konflik; poliarkhi; pluralisme sosial dan organisasional; dan perluasan hak-¬hak pribadi. Dari sini terlihat bahwa bentuk dan susunan negara demokrasi pada masa Yunani-Kuno sangat berbeda dengan bentuk dan susunan negara demokrasi pada masa sekarang.
Pada negara kota bentuk demokrasi dilakukan secara langsung (direct democracy), yaitu rakyat berkumpul di suatu tempat yang dinamakan ‘ecclesia’ untuk secara langsung memecahkan masalah yang muncul secara bersama-sama (Kusnardi dan Saragih, 1995: 85). Oleh karena itu demokrasi di negara kota pada masa Yunani-Kuno dikenal pula sebagai demokrasi partisipatif dan tidak mengenal lembaga perwakilan (Dahl, 2001: 16). Pada negara-negara modern dikembangkan model demokrasi tidak lang¬sung melalui lembaga perwakilan (Saragih, 1988: 79). Lembaga perwakilan memegang peranan yang penting dalam menata jalannya roda pemerintahan bagi negara demokrasi modern, walaupun pada mulanya keberadaan lembaga perwakilan bukan dimaksudkan sebagai perangkat sistem demokrasi. Hal inilah yang merupakan perbedaan secara mendasar antara negara kota dengan negara bangsa dalam proses penyelenggaraan pemerintahan. Praktek demokrasi pada negara-negara kota tidak terdapat lembaga perwakilan, sebab demokrasi menjadi pertemuan warga kota untuk membahas masalah secara bersama-sama.
Suatu hal yang penting berkenaan dengan demokrasi pada abad pertengahan, yakni lahirnya dokumen ‘Magna Charta’, suatu piagam yang berisikan semacam perjanjian antara beberapa bangsawan dan Raja John di Inggris, bahwa Raja mengakui dan menjamin beberapa hak dan ‘previleges’ bawahannya sebagai imbalan untuk penyerahan dana bagi keperluan perang dan lain-lain. Lahirnya piagam ini, kendati tidak berlaku bagi rakyat jelata, dapat dikatakan sebagai lahirnya tonggak baru bagi perkembangan demokrasi. Sebab dari piagam tersebut terlihat adanya dua prinsip dasar, yakni kekuasaan raja harus dibatasi, dan hak asasi manusia lebih penting daripada kedaulatan raja (lihat Ramdlon, 1983: 9).
Kecaman dan perombakan terhadap absolutisme monarkhi didasarkan pada teori rasionalistis sebagai ‘social contract’ yang salah satu harapannya menentukan bahwa dunia ini dikuasai oleh hukum yang timbul dari alam (natural) yang mengandung prinsip-prinsip keadilan universal, berlaku untuk semua waktu dan semua orang baik raja, bangsawan, maupun rakyat jelata (lihat Budiardjo, 1980: 55).
Dari sini terlihat bahwa teori hukum alam merupakan usaha untuk merombak pemerintahan absolut dan menetapkan hak-hak politik rakyat dalam suatu asas yang disebut democracy (pemerintahan rakyat). Dua filsuf besar, John Locke (1632-1704) dari Inggris dan Charles Louis de Secondat, Baron de La Bre’de et de La Montesquieu (1689-1755) dari Perancis, memberikan sumbangan yang besar bagi gagasan pemerintahan demokrasi. John Locke mengemukakan bahwa hak-hak politik rakyat mencakup hak atas hidup, kebebasan dan hak memiliki (live, liberty, property). Sedangkan Montesquieu mengemukakan sistem pokok yang menurutnya dapat menjamin hak-hak politik tersebut melalui teori ‘separation of powers’ atau ‘trias politica’, yakni suatu sistem pemisahan kekuasaan dalam negara ke dalam kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif, yang masing-masing harus dipegang oleh organ sendiri yang merdeka, artinya secara prinsip semua kekuasaan itu tidak boleh dipegang hanya oleh seorang saja.
Dari pemikiran tentang ‘hak-hak politik rakyat’ dan ‘pemisahan kekuasaan’ inilah terlihat munculnya ide pemerintahan rakyat (democracy). Tetapi dalam kemunculannya sampai saat ini demokrasi telah melahirkan dua konsep demokrasi yang berkaitan dengan peranan negara dan peranan masyarakat, yaitu demokrasi konstitusional Abad ke-XIX dan demokrasi konstitusional Abad ke-XX yang keduanya senantiasa dikaitkan dengan konsep negara hukum.
Keberadaan lembaga perwakilan dalam demokrasi modern sangat penting dalam suatu negara bangsa (Strong, 1960: 171). Bentuk lembaga perwakilan menurut John Stuart Mill merupakan pilihan bentuk pemerintahan yang ideal. Dikemukakan oleh Mill dalam Utilitarianism Liberty Representative Government (1988: 233), sistem perwakilan dalam demokrasi modern “.…but since all cannot, in a community ex¬ceeding a single small town, participate personally in any but some very minor portions of the public business it follows that the ideal type of a perfect government must be representative”.
Melalui lembaga perwakilan, persoalan-¬persoalan kompleks yang dihadapi masyarakat akan dapat diselesaikan. Dengan demikian lembaga perwakilan berfungsi untuk menjem¬batani dan menyalurkan aspirasi rakyat dalam proses penyelenggaraan pemerintahan. Oleh karena itu secara umum lembaga perwakilan ini mempunyai fungsi perundang-undangan, fungsi pengawasan dan fungsi sebagai sarana pendidikan politik (Saragih, 1988: 88). Fungsi-fungsi ini dilakukan oleh lembaga perwakilan dalam rangka mewujudkan cita-cita demokrasi modern yang dewasa ini diikuti oleh sebagian besar negara-¬negara di dunia.
Seperti telah dikemukakan meskipun ditinjau dari arti kata-katanya kelihatannya sederhana, akan tetapi sampai sekarang masih belum ada kesamaan pandangan tentang batasan demokrasi. Hal itu disebabkan oleh dua hal: (1) demokrasi mempunyai dua macam arti; (2) demokrasi itu sendiri telah dan terus akan meng¬alami perkembangan. Hal ini antara lain dikemuka¬kan oleh Mac Iver dalam bukunya The Web of Government, bahwa “democracy is a form of government that is never completely achieved. Democracy grows into its being”.
Ditinjau dari arti kata-katanya, demokrasi mengandung arti rakyat memerintah. Dengan perkataan lain dapat dikatakan bahwa yang berjumlah lebih banyak memerintah, sedang yang diperintah berjumlah lebih sedikit. Mungkinkah hal ini terjadi? Dalam kenyataan hal sebaliknya yang terjadi, artinya yang lebih sedikit me¬merintah yang berjumlah lebih banyak.
Berkenaan dengan hal-hal di atas, Maurice Duverger dalam bukunya Les Regimes Politiqeces, me¬ngemukakan bahwa, ”Para sosiolog aliran Durkheim membenarkan bahwa semasa permulaan kebangunan peradaban manusia, perbedaan antara orang-orang pangreh (yang memerintah) dan orang-orang yang diperintah itu tidak ada. Kekuasaan bukannya dijalankan oleh beberapa orang tertentu, melainkan merata dalam gerombolan seluruhnya, di mana setiap orang tunduk kepada patokan¬-patokan umum yang dipertimbangkan dan ditetapkan oleh gerombolan seluruhnya. Sesungguhnyalah, pada waktu itu semua orang diperintah dan tak ada yang memerintah. Tetapi kemudian, beberapa orang dari gerombolan agaknya menyatukan diri, menjadikan diri penjelmaan daripada patok¬an kolektif itu, serta memerintah atas nama gerombolan, begitulah terjadi apa yang disebut pempribadian kekuasaan.” (in Party Politics and Pressure Groups, 1972: 23-32).
Sarjana Prancis tersebut lebih lanjut mengutip pendapat Jean Jacques Rousseau, sebagai berikut: “Kalau dipegang arti kata seperti diartikan umum, maka demokrasi yang sungguh-sungguh tidak pernah ada dan tidak akan ada. Adalah berlawanan dengan kodrat alam, bahwa yang berjumlah terbesar memerintah, sedang yang paling sedikit jumlahnya harus diperintah.”
Seperti telah dikemukakan di atas bahwa demokrasi dapat dilihat dari dua segi, seperti dikemukakan oleh Bonger dalam bukunya yang berjudul Problemen der Dentokratie. Sementara itu dalam kepustakaan Inggris dikemukakan isitilah lain, Robert K. Carr, Marver H. Bern¬stein, Donald H. Morrison, dalam bukunya American Democracy in Theory and Practices, meuggunakan islilah ’democracy as an ideology’ dan ‘democracy as an actual governmental mechanism’. William Goodman dalam The Two Party System in the United States (1956), menggunakan istilah ‘democratic in philosophy’dan ‘representative in form’.
Perbedaan mendasar tentang demokrasi yang dianut oleh masing-masing bangsa atau negara terletak pada yang pertama, sedangkan dalam arti yang kedua terdapat cukup banyak persamaan-persamaan. Timbul pertanyaan, mengapa per¬bedaan mendasar tentang makna demokrasi antara negara yang satu dengan negara yang lain terletak pada yang pertama, dan apa yang menyebabkan adanya perbedaan itu?
Seperti ternyata dalam sejarah yang sampai sekarang masih berlaku, ada beberapa landasan falsafah yahg di¬pergunakan oleh demokrasi, yaitu:
@ demokrasi yang mendasarkan diri atas kemerdekaan dan persamaan;
@ demokrasi yang mendasarkan diri atas kemajuan di bidang sosial dan ekonomi;
@ demokrasi yang mendasarkan diri atas kemerdekaan serta persamaan, dan atas kemajuan sosial dan eko¬nomi sekaligus.
Demokrasi Berdasar Kemerdekaan dan Persamaan
Seperti ternyata dalam sejarah, faham kemerdekaan dan persamaan timbul dalam kehidupan ketatanegaraan sebagai reaksi terhadap faham absolutisme, yaitu suatu faham di mana kekuasaan dalam negara secara mutlak berada dalam tangan satu orang (Raja, Kaisar, Diktator) atau satu badan. Dalam keadaan yang demikian terdapat perbedaan yang mencolok antara golongan yang berkuasa dan mereka yang tidak berkuasa. Segala sesuatu yang dijalankan oleh golongan yang berkuasa ditujukan hanya untuk kepentingan golongan¬nya sendiri.
Berkenaan dengan faham kemerdekaan di atas, Emery Reves dalam bukunya A Democratic Manifesto (1942: 225-238), mengemuka¬kan tentang liberalisme sebagai berikut: “Faham politik yang telah mencoba mewujudkan cita-cita kemerdekaan ke dalam kehidupan sosial ialah liberalisme. Faham liberal ialah intisari program-program, yang pada akhir abad ke-18 menarik dengan serempak kekuasaan-kekuasaan yang paling berpengaruh di Amerika Serikat, Inggris, dan Perancis. Konstitusi Amerika Serikat, Revolusi Perancis, dan awal industrialisasi modern di Inggris kemudian memberi dorongan yang dahsyat pada faham itu. Kemudian anasir¬-anasir progresif dari semua negara-negara demokratis disatukan dalam partai-partai politik yang bertujuan menyusun negara dan kehidupan ekonomi berdasarkan kemerdekaan perseorang¬an, menjamin kemerdekaan bangsa-bangsa dan menciptakan kemerdekaan yang sebesar mungkin dalam hubungan tukar-¬menukar di lapangan internasional.”
Setelah mengetahui pandangan Emery Reves di atas, tirnbul pertanyaan, apakah kemerdekaan atau liberty itu?
Dalam sejarah umat manusia, per¬juangan untuk kemerdekaan merupakan sebuah motor yang mempunyai arti yang sangat penting. Hal ini disebabkan ada¬nya kenyataan-kenyataan sebagai berikut:
@ bahwa semua perang dilakukan untuk kemerdekaan,
@ bahwa semua revolusi dimulai untuk kemerdekaan,
@ bahwa percobaan manusia di lapangan ilmu pengeta¬huan, ekonomi, dan teknik, mendapat daya pen¬dorong dari keinginan untuk mencapai kemer¬dekaan yang lebih luas.
Dengan mempergunakan landasan pikiran di atas dapat dikatakan, bahwa cita-cita kemerdekaan adalah sumber semua cita-cita, baik di lapangan politik, sosial, kebudayaan, ekonomi, dan lain-lainnya. Akan tetapi seperti diketahui, tafsiran serta pengertian terhadap faham tersebut bermacam¬-macam. Oleh karena itu dapat dimengerti mengapa faham itu kemudian menyebabkan timbulnya kekacauan yang besar dibandingkan cita-cita kemerdekaan itu sendiri. Dalam arti semurni-murninya perwujudan dari kemerdekaan itu adalah:
@ Kemerdekaan berpikir dan mengeluarkan pikiran serta menganut keyakinan sendiri.
@ Kemerdekaan untuk bersatu dengan teman-teman yang sefaham serta mempunyai tujuan tertentu.
@ Kemerdekaan untuk mengatur penghidupan sendiri, tidak seperti yang diperintahkan oleh kekuasaan yang berada di atasnya.
Dengan demikian kemerdekaan itu dapat pula diartikan adanya penghormatan pada seseorang, diberikannya hak-hak pada seseorang, tidak adanya tindakan sewenang-wenang ter¬hadap diri seseorang atau sekelompok orang. Sebagai kon¬sekuensi hal-hal di atas ialah dapat berkembangnya kepribadi¬an setiap orang dengan leluasa. Kemerdekaan sebagai suatu faham dan cita-cita menimbulkan kekacauan dikemuka¬kan pula oleh Montesquieu sebelum revolusi Prancis seperti berikut: “There is no word that has been given varied meanings and evoked more varied emotions in the human heart than liberty”. Kemudian Montesquieu mengatakan lebih lanjut, sebagai berikut: “Some have taken it as a means of deposing him on whom, they had conferred a tyrannical authority; Other again have meant by liberty the privilege of being government by a native of their own country, or by their own laws; Some have annexed this name to one form of government exlusively of others; Those who had a republican taste applied it to this species of government; Those who liked a monarchical state gave it to monarchy.” (Friedrich-Ebert-Sttiftung, 2003).
Dalam pada itu kemerdekaan dan persamaan merupakan dua hal yang tidak dapat dipisah-pisahkan. Dengan demikian dalam membicarakan kemerdekaan mau tidak mau harus pula membicarakan persamaan. Tetapi disatukannya ke¬merdekaan dan persamaan merupakan keadaan yang tidak masuk akal.
Kemerdekaan dan persamaan merupakan dua faham atau asas yang tidak dapat dipisahkan terlihat pula dalam sejarah. Pada waktu revolusi Perancis sedang berkobar (1789) oleh pemimpin-pemimpinnya dikumandangkan semboyan yang terkenal sampai sekarang, yaitu liberte, egalite, dan fraternite. Semboyan tersebut merupakan jeritan terhadap keadaan yang terjadi di Perancis pada waktu itu, serta Eropa pada umumnya. Semboyan yang merupakan cita-cita revolusi Perancis di atas oleh E. Barker dinamakan the three sisters. Dengan pemberian nama di atas E. Barker beranggapan, bahwa kemerdekaan, persamaan, dan persaudaraan itu merupakan tiga hal yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Meskipun demikian ditinjau dari sudut lain dapat dikatakan, bahwa fraternite adalah konsekuensi yang logis dari adanya egalite dalam hubungan dengan kodrat manusia. Memang kemerdekaan tanpa persamaan sulit untuk dipikir¬kan. Akan tetapi terhadap persamaan ini juga timbul per¬soalan, apakah persamaan yang sebenar-benarnya itu ada. Adakah persamaan yang mutlak antara semua manusia di dunia?
Persamaan antara manusia dengan manusia, antara golongan-golongan manusia atau bangsa di dunia pada asasnya dan pada hakikatnya bertentangan dengan kodrat, oleh karena persamaan yang demikian itu sebenarnya tidak ada dan tidak mungkin ada.
Hal ini berarti, pula, bahwa kemerdekaan dalam arti semurni-murninya dan sesempurna-sempurnanya akan me¬nunjukkan suatu keadaan yang justru kebalikannya dari tiap jenis kemerdekaan. Meskipun sudah diketahui, bahwa kedua cita-cita di atas tidak mungkin terlaksana secara mutlak, sampai sekarang faham tersebut masih saja di¬perjuangkan.
Dari sejarah umat manusia dapat diketahui bahwa di¬anutnya faham kemerdekaan mempunyai pengaruh pula di bidang politik, ekonomi, sosial dan kebudayaan. Sesuai dengan prinsip-prinsip kemerdekaan dan persamaan, maka setiap orang bebas melaksanakan maksu dan tujuannya, serta mempertahankan kepentingan-kepentingannya. Akan tetapi pada akhirnya kemerdekaan dan persamaan tersebut tidak ada artinya sama sekali, karena hal itu tidak dapat di¬lepaskan dari bidang kehidupan ekonomi.
Tidak adanya kemampuan yang sama di bidang kehidupan ekonomi mengakihatkan adanya ketergantungan dari se¬seorang atau sekelompok orang kepada pihak yang keduduk¬an ekonominya kuat. Asas kemerdekaan dan persamaan ter¬utama di bidang ekonomi, menyebabkan terjadinya persaing¬an yang bebas. Setiap orang bebas untuk melaksanakan dan mencapai tujuan-tujuannya. Meskipun terdapat asas persama¬an, akan tetapi oleh karena asas tersebut tidak disertai dengan kemampuan yang sama, akhirnya yang akan berhasil dalam persaingan itu adalah mereka yang berkedudukan kuat, ter¬utama sekali yang menguasai bidang kehidupan ekonomi. Dengan dikuasainya bidang kehidupan ekonomi golongan yang kuat ini kemudian berusaha untuk menguasai bidang-¬bidang kehidupan lainnya, seperti umpamanya bidang politik. Sebagai akibatnya timbullah dalam masyarakat dua golongan, yaitu golongan the have dan golongan the have not, yang menurut Marx dan Engels dinamakan golongan borjuis dan golongan proletar. (August H Nimtz Jr., 2000).
Faham kemerdekaan dan persamaan seperti dikemukakan di atas tidak mungkin dilaksanakan secara penuh. Oleh karena itu dapat dimengerti mengapa Emery Reves berpendapat, bahwa jenis kemerdekaan yang dipandang sebagai cita-cita kemanusiaan seharusnya berupa suatu sintese antara kemerdekaan dan paksaan atau antara ke¬merdekaan dan ikatan.
Adalah merupakan pembatasan terhadap kemerdekaan seseorang, apabila suatu kekuasaan yang datang dari luar melarang seseorang atau setiap orang membunuh orang lain atau merampas hak milik orang lain. Justru adanya kekuasaan yang membatasi kemerdekaan di atas akan memberi perlin¬dungan kepada setiap orang terhadap ancaman pembunuhan atau perampasan yang hendak dilakukan oleh seseorang. Dengan adanya kekuasaan tadi maka setiap orang yakin dan percaya, bahwa perlindungan terhadap pernbunuhan dan pemerasan tersebut akan lebih menambah perasaan kemerde¬kaan seseorang atau setiap orang. Dengan demikian cita-crita kemerdekaan itu adalah suatu faham yang bersifat relatif dan yang tergantung pada dua faktor, yaitu pertama, sampai sejauh manakah seseorang dapat bertindak dengan bebas; kedua, sampai sejauh manakah seseorang diperlakukan oleh orang lain yang bertindak bebas.
Dari uraian di atas dapat dikemukakan, bahwa keada¬an yang disebut kemerdekaan di antara umat manusia benar-¬benar dapat diciptakan, apabila diadakan sintesis antara kemerdekaan dan paksaan atau antara kemerdekaan dan ikatan. Oleh karena menurut sejarah, demokrasi dalam arti formal (yang bersumber pada kemerdekaan dan persamaan) itu sebagai akibat dianut dan dijalankannya faham absolut¬isme dalam negara, maka dalam prosesnya kemudian yang dilaksanakan adalah demokrasi di bidang politik. Dengan ditumbangkannya kekuasaan yang berada di tangan seorang atau satu badan dalam negara duduklah wakil-wakil golongan rakyat di dalam lembaga perwakilan rakyat. Demokrasi demikian itu kemudian mempunyai konsekuensi-¬konsekuensi:
@ keharusan adanya lembaga perwakilan rakyat;
@ keharusan adanya seleksi, baik melalui pemilihan umum yang bebas dan rahasia maupun dengan cara lain;
@ keharusan adanya partai politik;
@ keharusan adanya lembaga yang mempunyai tugas pe¬laksanaan, dan yang bertanggungjawab kepada rakyat melalui badan perwakilan rakyat.
Sebagai konsekuensinya, maka pelaksanaan bidang ketatanegaraan tidak akan sama dalam negara-negara yang menganut faham kemerdekaan dan persamaan. Oleh karenanya pelaksanaan tersebut akan memperlihatkan bermacam-macam kemungkinan. Hal ini dapat dilihat dari sistem ketatanegaraan yang dianut di Inggris, Perancis, Jerman, Amerika Serikat, dan lain-lainnya.
Demokrasi Berdasar Kemajuan Sosial dan Ekonomi
Seperti telah dikemukakan, dasar kemerdekaan dan persamaan dari demokrasi mempunyai konsekuensi adanya keharusan persaingan bebas di bidang ekonomi. Oleh karena tidak adanya kemampuan yang sama di antara mereka yang menjalankan persaingan bebas itu, timbul perbedaan yang besar antara golongan the haves dan golongan the have not. Di dalam praktek ketatanegaraan golongan kedua ini tidak dapat ikut menentu¬kan urusan ketatanegaraan.
Kenyataan di atas disebabkan lemahnya kedudukan golongan the have not, di samping itu adalah merupakan kenyataan pula, bahwa lembaga perwakilan rakyat dikuasai oleh golong¬an the have. Perbedaan-perbedaan di atas kemudian di¬perkuat dengan adanya revolusi industri, di mana tenaga manusia tidak lagi mempunyai arti penting dalam proses produksi. Terjadilah penggantian tenaga manusia dengan tenaga mesin. Dalam perkembangannya lebih lanjut kejadian-¬kejadian di atas mengakibatkan timbulnya pengangguran di mana-mana. Karena meluasnya, maka pengangguran di atas akhirnya menimbulkan bermacam-macam problem sosial.
Dalam pada itu terjadilah penemuan-penemuan baru di bidang teknik dan industri yang dipergunakan untuk menyempurnakan alat-alat produksi. Hal ini kemudian berakibat berlipat-gandanya hasil-hasil produksi yang membanjiri masyarakat. Sesuai dengan berlakunya hukum-hukum eko¬nomi, maka barang-barang yang dilemparkan ke dalam masyarakat itu menjadi merosot harganya, yang kemudian mengakibatkan turunnya keuntungan yang diterima oleh golongan borjuis. Demikian analisis Marx dan Engels (Ibid.). Akan tetapi bagaimanapun golongan borjuis ini akan ber¬usaha mempertahankan dirinya. Dalam rangka mempertahankan kepentingan-kepentingannya, seperti mendapatkan keuntungan, menguasai pasaran atas hasil produksinya ini, produksi industrinya mau tidak mau harus diperkecil. Kon¬sekuensi tindakan di atas adalah dilakukannya pemberhentian besar-besaran terhadap para pekerja. Hal itu akhirnya menyebabkan timbulnya pengangguran yang luas.
Setelah mengetahui dan mengerti faham tersebut di atas, timbul pertanyaan, bagaimanakah penerapan dasar atau faham di atas dalam bidang ketatanegaraan? Untuk mengetahui pe¬nerapan serta perwujudan demokrasi yang berdasarkan faham komunisme ini, harus melihatnya dalam konstitusi negara-negara komunis atau sosialis. Dari konstitusi negara-negara komunis di atas dapat diketahui, bahwa demokrasi yang dianut itu diwujudkan dalam bentuk diktatur proletar. Dalam sistem diktatur proletar ini yang berkuasa dalam negara adalah golongan proletar yang diwakili oleh partai komunis. Kecuali perbedaan-perbedaan tertentu sebagai akibat bermacam-macam faktor baik khusus maupun umum, pada asasnya demokrasi dalam negara-negara komunis di¬wujudkan dalam pola yang sama. (Marx dan Engels, Ibid.)
Perkembangan Demokrasi di Indonesia
Seperti telah diketahui, Negara Indonesia lahir setelah berakhirnya Perang Dunia II, suatu peperangan yang melibat¬kan negara-negara demokrasi dan negara-negara fasis atau na¬sional-sosialis. Sebagai bangsa yang telah mengalami penjajahan Belanda selama kurang lebih 350 tahun dan Jepang selama kurang lebih 3,5 tahun, Bangsa Indonesia menghayati benar-benar apa arti kemerdekaan dan persamaan serta demokrasi. Oleh karena itu terdapat kesatuan pandangan di antara para pendiri negara tentang sistem atau asas yang harus dianut dalam negara yang hendak didirikan.
Bangsa Indonesia menyatakan dirinya merdeka melalui suatu Proklamasi pada 17 Agustus 1945. Walaupun demikian, Rancangan Undang-undang Dasar telah dipersiapkan sebelum¬nya. Bahkan pada tanggal 1 Juni 1945 para pemimpin yang duduk dalam Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia telah sepakat tentang dasar negara yang dianut. Pada tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno telah mengucapkan sebuah pidato yang kemudian dikenal dengan lahirnya Pancasila. Badan penyelidik menyetujui ditetapkannya Pancasila sebagai dasar/falsafah negara. Pada waktu Panitia Persiapan Kemer¬dekaan Indonesia menetapkan Undang-Undang Dasar Negara pada 18 Agustus 1945, dasar negara dirumuskan dalam para¬graf keempat Pembukaan UUD 1945. Dalam bagian yang sama badan itu juga menetapkan kedaulatan rakyat sebagai landasan susunan negara Republik Indonesia. Apa yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 juga ditemukan dalam Pasal 1 ayat (2), yang antara lain berbunyi kedaulatan adalah di tangan rakyat.
Kalau kedaulatan diartikan sebagai kekuasaan tertinggi dalam negara, maka kedaulatan rakyat mengandung arti bahwa kekuasaan tertinggi dalam negara berada di tangan rakyat. Dengan perkataan lain, tidak ada kekuasaan lain yang meng¬atasi kekuasaan rakyat. Walaupun demikian kedaulatan rakyat itu harus berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan ke¬adilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan perkataan lain, kedaulatan rakyat yang dianut oleh Bangsa Indonesia adalah berdasarkan Pancasila. Kalau kedaulatan ini identik dengan demokrasi, maka demokrasi yang dianut Bangsa Indonesia sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Dasar 1945 adalah Demokrasi Pancasila. Yang menjadi per¬tanyaan ialah, apa makna Pancasila dalam kaitannya dengan dasar negara Indonesia.
Apabila dikaji secara mendalam, dalam Pancasila dapat ditemukan adanya dua mutiara, yaitu kesatuan dalam per¬bedaan dan perbedaan dalam kesatuan. Kalau hal ini dihubungkan dengan manusia, maka kodrat manusia sebagai makhluk Tuhan adalah makhluk pribadi dan sekaligus makhluk sosial, artinya ialah bahwa sifat kodrati manusia adalah sebagai individu dan sekaligus sebagai makhluk sosial. Menurut dasar negara Pancasila, sifat kodrati manusia yang merupakan kesatuan yang bulat harus dikembangkan secara seimbang, selaras dan serasi. Dengan demikian Pancasila memandang bahwa kebahagiaan manusia akan tercapai, jika dapat dikembangkan hubungan yang selaras, serasi dan se¬imbang antara manusia dengan masyarakatnya. Karena manusia meliputi dimensi fisik dan dimensi nonfisik, maka kebutuhan manusia pun terdiri dari yang fisik dan nonfisik. Dengan demikian Demokrasi Pancasila dilihat dari aspek materialnya tidak hanya mendasarkan diri atas kemerdekaan dan persamaan saja, ataupun hanya mendasarkan diri atas kemajuan di bidang sosial dan ekonomi saja, melainkan men¬dasarkan diri atas keduanya sekaligus.
Demokrasi Pancasila juga dianut baik oleh Konstitusi Re¬publik Indonesia Serikat maupun oleh Undang-undang Dasar Sementara 1950. Yang menjadi pertanyaan ialah, bagaimana pelaksanaan demokrasi Pancasila itu dalam praktek?
Seperti diketahui, Undang-Undang Dasar 1945 berlaku dalam kurun waktu 1945 sampai 1949 dan 1959 sampai dengan sekarang. Dalam kurun waktu pertama berlakunya, dapat dicatat menonjolnya pelaksanaan kemerdekaan dan persamaan, terutama dalam bidang politik. Lebih-lebih setelah terjadi perubahan terhadap sistem pemerintahan yang berlaku, yaitu dari menteri-menteri yang semula ber¬tanggungjawab kepada Presiden menjadi bertanggungjawab kepada Komite Nasional Indonesia Pusat yang sebelumnya telah diberi kekuasaan legislatif. Hal ini lebih diperkuat lagi dengan dianutnya sistem banyak partai. Dengan demikian berlakulah demokrasi liberal dalam kurun waktu 1945 sampai 1949. Kenyataan tersebut juga terjadi ketika berlakunya Konsti¬tusi Republik Indonesia Serikat 1949 selama kurang lebih 8 bulan.
Mengapa bentuk negara serikat hanya berlaku kurang lebih 8 bulan? Dari sejarah ketatanegaraan dapat dicatat bahwa rakyat Indonesia pada umumnya tidak menghendaki bentuk negara serikat. Itulah sebabnya mengapa rakyat daerah-daerah bagi¬an, membubarkan daerahnya dan bergabung dalam Negara Bagian (Daerah Bagian) Republik Indonesia. Pada akhirnya, dari 16 daerah bagian hanya tinggal tiga daerah bagian saja, yaitu Negara Bagian Republik Indonesia, Negara Bagian Indonesia Timur dan Negara Bagian Sumatera Timur. Sebagai realisasi keinginan untuk kembali ke negara kesatuan telah diundang¬kan berlakunya Undang-undang Federal No.7 Tahun 1950 yang terdiri atas 2 (dua) pasal, yaitu: Pasal I berisi Undang-Undang Dasar Sementara 1950; Pasal II berisi saat berlakunya undang-undang dasar tersebut.
Seperti telah dikemukakan di atas, demokrasi yang dianut oleh Undang-Undang Dasar Sementara 1950, demikian pula yang dianut oleh Republik Indonesia Serikat adalah Demokrasi Pancasila. Yang menjadi per¬tanyaan ialah, bagaimana penerapan demokrasi itu dalam praktek?
Karena masa berlakunya Konstitusi Republik Indonesia Serikat yang relatif singkat, ada baiknya kurun waktu ini ditinggalkan dan meng¬kaji pelaksanaan demokrasi Pancasila dalam kurun waktu berlakunya Undang-Undang Dasar Sementara 1950.
Sebagai akibat diberikannya kesempatan yang luas mendiri¬kan partai politik dalam tahun 1945 (Maklumat Pemerintah 3 Nopember 1945), maka dalam periode berlakunya Undang-Undang Dasar Sementara 1950, berlaku pula sistem banyak partai. Lebih-lebih setelah melalui Undang-undang No.7 Tahun 1953, diselenggarakan pemilihan umum yang pertama di Indonesia.
Seperti dimaklumi, undang-undang itu menganut sistem pemilihan proporsional, dan seperti diketahui sistem pemilihan itu mengakibatkan berlakunya sistem banyak partai. Dengan demikian, adanya kebebasan (kemerdekaan) mendirikan partai politik yang kemudian diikuti pemilihan umum dengan sistem pemilihan proporsional, membawa akibat terpecah-pecahnya masyarakat Indonesia dalam ber¬macam-macam kelompok politik, masing-masing dengan asas yang berbeda-beda.
Hal ini berarti bahwa dalam periode berlakunya Undang-Undang Dasar Sementara 1950, demokrasi atas dasar kemerdekaan dan persamaan masih tetap mewarnai kehidupan politik di Indonesia. Walaupun dalam kurun waktu itu muncul empat partai politik besar, tetapi karena tidak ada satu partai politik pun yang menguasai lebih dari separoh kursi dalam Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dianutnya sistem pemerintahan parlementer, maka sebagai akibatnya ialah tidak ada satu kabinetpun yang berusia lebih dari dua tahun. Tidak adanya stabilitas di bidang pemerintahan ini juga membawa akibat tidak adanya stabilitas di bidang politik. Sebagai konsekuensinya program kerja setiap kabinet atau pe¬merintah mengalami kendala waktu dalam pelaksanaannya. Oleh karena itu dapat dimengerti apabila kemudian Presiden Republik Indonesia mengajukan konsepsinya, yaitu tentang pembentukan Kabinet Gotong Royong dan Dewan Nasional.
Pada akhirnya, dengan tidak berhasilnya konstituante me¬netapkan dasar negara, yang membawa konsekuensi tidak mungkin ditetapkannya undang-undang dasar yang tetap, pemerintah menawarkan kepada konstituante agar menetap¬kan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar yang tetap. Tawaran ini ternyata tidak didukung oleh sekurang-kurang¬nya 2/3 dari anggota konstituante Yang menurut ketentuan harus hadir dan menyetujui. Untuk kedua kalinya konstituante tidak berhasil melaksanakan tugasnya. Itulah sebab¬nya, mengapa pada 5 Juli 1959 Presiden mengeluarkan se¬buah Dekrit, yang antara lain menetapkan berlakunya kembali UUD 1945.
Dalam kurun waktu kedua berlakunya UUD 1945 ini, untuk kesekiankalinya Demokrasi Pancasila tidak dilaksanakan. Bahkan secara jelas yang dilaksanakan adalah Demokrasi Terpimpin, satu demokrasi di mana seluruh kekuasaan dalam negara berpusat pada diri Presiden Republik Indonesia. Kenyataan ini berlangsung terus sampai dikeluarkannya Surat Perintah Sebelas Maret 1966, yang merupakan permulaan keberadaan Orde Baru.
Salah satu tekad Orde Baru ialah kehendak untuk me¬laksanakan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen, termasuk di dalamnya Demokrasi Pancasila. Seperti demokrasi pada umumnya, Demokrasi Panca¬sila juga merupakan a form a government that is never completely achieved. Dengan meminjam kata-kata Mac Iver dalam bukunya The Web of Government, Demokrasi Panca¬sila juga grows into its being. Hal ini berarti bahwa demokrasi yang dianut oleh Bangsa Indonesia akan terus berkembang, yang pasti akan dipengaruhi oleh faktor-faktor intern dan ekstern. Dengan demikian, globalisasi juga akan ikut mem¬beri warna kepada Demokrasi Pancasila.
Kalau semula Hak-hak Asasi Manusia dan Hak-hak Dasar Warga Negara Indonesia dianggap merupakan persoalan, maka sebagai konsekuensi globalisasi, hal itu akan mewarnai pelaksanaan Demokrasi Pancasila. Oleh karena itu Sri Soemantri (1992: 25) merumuskan Demokrasi Pancasila sebagai berikut:
@ Demokrasi Pancasila mendasarkan diri atas ke¬merdekaan dan persamaan serta kemajuan di bidang sosial-ekonomi sekaligus;
@ Demokrasi Pancasila mengandung makna bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat, yang dalam kurun waktu antara pemilihan umum yang satu dengan yang lain dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Peimusyawaratan Rakyat.
Penutup
Dari uraian di atas dapat diambil pemahaman bahwa, demokrasi adalah partisipasi seluruh rakyat dalam mengambil keputusan-keputusan politik dan menjalankan peme¬rintahan. Keputusan politik yang dimaksud adalah kesepakatan yang ditetapkan menjadi sebuah aturan yang akan mengatur kehidupan seluruh rakyat itu sendiri. Keterlibatan atau partisipasi rakyat adalah hal yang sangat mendasar dalam demokrasi, karena demokrasi bukan hanya berkaitan dengan tujuan sebuah ketetapan yang dihasilkan oleh suatu pemerintahan, tetapi juga berkaitan dengan seluruh proses dalam membuat ketetapan itu sendiri. Semisal, suatu pemerintahan yang sewenang-wenang (despotic) bisa juga membuat keputusan-keputusan yang sesuai dengan kehendak rakyatnya karena mungkin sesuai dengan kebutuhan rakyat, tetapi hal itu tidak dapat disebut demokrasi, karena tidak pernah melibatkan rakyatnya dalam menetapkan setiap kebijakan.
Pada dasarnya, demokrasi sebagai bentuk atau sistem pemerintahan di mana segenap rakyat turut serta memerintah melalui perantaraan wakil-wakilnya. Gagasan atau pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi semua warga negara, melalui demokratisasi.
Demokratisasi, merupakan suatu proses untuk merealisasi atau menyempurnakan kehidupan demokrasi. Muncul sebagai kebutuhan dan masalah apabila kehidupan bernegara yang dicita-citakan sebagai kehidupan bernegara yang demokratis ternyata belum terwujud seperti yang diharapkan. Karena itu, demokratisasi diartikan sebagai proses yang hendak mengatasi batasan-batasan diskriminatif. Mengatasi batasan diskriminatif sedemikian rupa sehingga warga dan golongan atau lapisan masyarakat tidak terhalang oleh status atau hak-hak sosialnya, dan dapat berpartisipasi dalam berbagai aktivitas yang menyangkut urusan-urusan publik dan pemerintahan.

Ditulis Oleh : irwansyah Hari: Rabu, Juni 06, 2012 Kategori:

0 komentar:

Posting Komentar

jangan lupa komentar yah