KATA PENGANTAR
Assalamu
alaikum Wr. Wb
Dengan mengucapkan puji dan
syukur atas ke hadirat Allah swt ,atas berkat dan karunia-Nya sehingga kami
sebagai penulis bisa menyelesaikan makalah ini yang berjudul “Membangun
budaya hukum masyarakat dalam mata kuliah Politik hukum
Makalah ini pada dasarnya
merupakan uraian singkat mengenai cara membangun budaya sadar hokum
masyarakat,,dimana dalam proses penulisan makalah tersebut ,kami menggunakan
literatur-literatur dengan kajian pustaka.Sehingga kami penulis sangat
menyadari bahwa pada penulisan makalah ini masih banyak kekurangan baik dari
segi penulisan maupun dari segi pembahasannya oleh karenanya ,kami mengharapkan
kritik maupun saran dari dosen pembimbing mata kuliah Politik Hukum
dan para pembaca dari berbagai pihak demi perbaikan makalah kami.Sekian
dan kami penulis hanya berharap makalah ini bermanfaat bagi kita
semua…Amin.
Billahit taufiq wal hidayah
Wassalamu alaikum Wr. Wb
Kendari,25
Januari 2011
Penulis
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR ............................................................................................... i
DAFTAR
ISI ............................................................................................................... ii
BAB
I PENDAHULUAN1
1.1
Rumusan Masalah ............................................................................. 1
1.2
Tujuan ................................................................................................... 1
1.3
Manfaat ................................................................................................. 1
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Membangun
budaya sadar hukum masyarakat ........................... 4
.
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan dan Saran...................................................................... 6
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Rumusan masalah
Dalam
makalah ini kami mengangkat permasalahan
tentang “Cara membangun budaya hukum
masyarakat” ?
1.2 Tujuan
Berdasarkan permasalahan yang diangkat
dari latar belakang masalah, maka tujuan penulisan pada makalah ini ,yaitu;
“agar dapat mengetahui Cara membangun budaya hukum masyarakat kepada mahasiswa
fakultas hukum dan masyarakat pada umumnya”
1.3 Manfaat
Berdasarkan
penulisan makalah ini, maka manfaat dari makalah tersebut,yaitu:
Ø Dapat
menjadi acuan pembelajaran khususnya pada materi Poliik hukum yang meliputi
Cara membangun budaya hukum masyarakat
Ø Menambah
wawasan tentang Cara membanguun budaya hokum masyarakat, khususnya kepada
mahasiswa fakultas hukum dalam lingkungan Universitas Muhammadiyah Kendari.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Membangun budaya hukum masyarakat
Budaya hukum sangat erat hubungannya
dengan kesadaran hukum dan kepatuhan hukum di dalam masyarakat. Di dalam budaya
hukum itu dapat dilihat suatu tradisi prilaku masyarakat kesehariannya yang
sejalan dan mencerminkan kehendak undang-undang atau rambu-rambu hukum yang
telah ditetapkan berlaku bagi semua subyek hukum dalam hidup berbangsa dan
bernegara. Di dalam budaya hukum masyarakat dapat pula dilihat apakah
masyarakat kita dalam kesadaran hukumnya sungguh-sungguh telah menjunjung
tinggi hukum sebagai suatu aturan main dalam hidup bersama dan sebagai dasar
dalam menyelesaikan setiap masalah yang timbul dari resiko hidup bersama. Namun
kalau dilihat secara materiil, sungguh sulit membangun budaya hukum di negeri
ini.
Sesungguhnya kesadaran hukum masyarakat saja tidak cukup membangun budaya hukum di negeri ini, karena kesadaran hukum masyarakat masih bersifat abstrak, belum merupakan bentuk prilaku yang nyata, sekalipun masyarakat kita baik secara rasional sebenarnya sadar akan perlunya kepatuhan dan penghormatan terhadap hukum yang berlaku. Oleh karenanya sekalipun masyarakat kita sadar terhadap hukum yang berlaku di negaranya, belum tentu masyarakat kita tersebut patuh pada hukum tersebut. Kepatuhan terhadap hukum adalah merupakan hal yang substansial dalam membangun budaya hukum di negeri ini, dan apakah sebenarnya kepatuhan hukum itu?.
Sesungguhnya kesadaran hukum masyarakat saja tidak cukup membangun budaya hukum di negeri ini, karena kesadaran hukum masyarakat masih bersifat abstrak, belum merupakan bentuk prilaku yang nyata, sekalipun masyarakat kita baik secara rasional sebenarnya sadar akan perlunya kepatuhan dan penghormatan terhadap hukum yang berlaku. Oleh karenanya sekalipun masyarakat kita sadar terhadap hukum yang berlaku di negaranya, belum tentu masyarakat kita tersebut patuh pada hukum tersebut. Kepatuhan terhadap hukum adalah merupakan hal yang substansial dalam membangun budaya hukum di negeri ini, dan apakah sebenarnya kepatuhan hukum itu?.
kepatuhan
hukum masyarakat pada hakikatnya adalah kesetiaan masyarakat atau subyek hukum
itu terhadap hukum yang kesetiaan tersebut diwujudkan dalam bentuk prilaku yang
nyata patuh pada hukum. Secara a contra-rio masyarakat tidak patuh pada hukum
karena masyarakat tersebut dihadapkan pada dua tuntutan kesetiaan dimana antara
kesetiaan yang satu bertentangan dengan kesetiaan lainnya. Misalnya masyarakat
tersebut dihadapkan pada kesetiaan terhadap hukum atau kesetiaan terhadap
“kepentingan pribadinya” yang bertentangan dengan hukum, seperti banyaknya
pelanggaran lalu-lintas, korupsi, perbuatan anarkisme, dll. Apalagi masyarakat
menjadi berani tidak patuh pada hukum demi kepentingan pribadi karena hukum tidak
mempunyai kewibawaan lagi,maka negara atau pemerintah mau tidak mau harus
membangun dan menjadikan rasa takut masyarakat sebagai faktor yang membuat
masyarakat patuh pada hukum. Jika kita sudah konsisten membangun negara ini
menjadi negara hukum, siapapun harus tunduk kepada hukum. Hukum tidak dapat
diberlakukan secara diskriminatif, tidak memihak kepada siapapun dan apapun,
kecuali kepada kebenaran dan keadilan itu sendiri. Disitulah letak keadilan
hukum. Namun jika hukum diberlakukan diskriminatif, tidak dapat dipercaya lagi
sebagai sarana memperjuangkan hak dan keadilan, maka jangan disalahkan jika
masyarakat akan memperjuangkan haknya melalui hukum rimba atau kekerasan fisik.
Oleh karenanya hukum harus memiliki kewibawaannya dalam menegakkan supremasi
hukum agar masyarakat dapat menghormatinya dalam wujud kepatuhannya terhadap
hukum itu sendiri. Dengan demikian perlunya membangun budaya hukum merupakan
suatu hal yang hakiki dalam negara hukum, dimana hukum harus dapat merubah masyarakat
untuk menjadi lebih baik, lebih teratur, lebih bisa dipercaya untuk
memperjuangkan hak dan keadilan, lebih bisa menciptakan rasa aman. Semoga..!!.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan dan Saran
Dalam budaya hukum
masyarakat.,realita yang ada masyarakat sudah tidak menjujung tinggi
hukum sebagai suatu aturan main dalam hidup bersama dan sebagai dasar
dalam menyelesaikan setiap masalah yang timbul dari resiko hidup bersama. Budaya
hukum sangat erat hubungannya dengan kesadaran hukum dan kepatuhan hukum di
dalam masyarakat dan Sesungguhnya kesadaran hukum masyarakat saja tidak cukup
membangun budaya hukum di negeri ini, karena kesadaran hukum masyarakat masih
bersifat abstrak, belum merupakan bentuk prilaku yang nyata. Oleh karenanya sekalipun
masyarakat kita sadar terhadap hukum yang berlaku di negaranya, belum tentu
masyarakat kita tersebut patuh pada hukum.Dan masyarakat berani tidak patuh
pada hukum karena dimata masyarakat hukum itu tidak mempunyai keibawaan
lagi.Oleh sebab itu dari kelompok kami berpendapat yang juga merupakan sebagai Saran
kami,Untuk membangun budaya hukum masyarakat dalam konteks kepatuhan yang
harus dilakukan yaitu dimulai dengan Mengefektifkan aturan hukum dan penegak
hukum itu sendiri.
Ø Segi
Aturan hukum, Aturan itu harus mengakomodir kebutuhan hukum masyarakat yang
memenuhi rasa keadilan.
Ø Segi
penegak hukum, Penegak hukum harus bersikap objektif dan tidak diskriminatif dalam
penegakan hukum dan menjujnjung tinggi asas persamaan kedudukan dihadapan hukum
khususnya dalam konteks perlakuan yang sama terhadap setiap orang.
Tidak efektifnya kedua unsur tersebut
merupakan salah satu faktor yang
menyebabkan masyarakat tidak patuh terhadap hukum ,kareana adanya ketidak
puasan masyarakat terhadap aturan dan penegak hukum .olehnya itu menurutut kami
kedua unsure tersebut harus diefektifkan agar timbulnya kepatuhan hukum sebagai
budaya masyarakat karena telah terbentuknya kewibawaan hukum.
0 komentar:
Posting Komentar
jangan lupa komentar yah