MAKALAH POLITIK HUKUM (Cara membangun budaya hukum masyarakat)



KATA PENGANTAR

Assalamu alaikum Wr. Wb
                 Dengan mengucapkan puji dan syukur atas ke hadirat Allah swt ,atas berkat dan karunia-Nya sehingga kami sebagai penulis bisa menyelesaikan makalah ini yang berjudul  “Membangun budaya hukum masyarakat   dalam mata kuliah Politik hukum
                 Makalah ini pada dasarnya merupakan uraian singkat mengenai cara membangun budaya sadar hokum masyarakat,,dimana dalam proses penulisan makalah tersebut ,kami menggunakan literatur-literatur dengan kajian pustaka.Sehingga kami penulis sangat menyadari bahwa pada penulisan makalah ini masih banyak kekurangan baik dari segi penulisan maupun dari segi pembahasannya oleh karenanya ,kami mengharapkan kritik maupun saran dari dosen pembimbing mata kuliah Politik  Hukum  dan para pembaca dari berbagai pihak demi perbaikan makalah kami.Sekian dan kami penulis hanya berharap makalah ini bermanfaat bagi kita semua…Amin.   
                 Billahit taufiq wal hidayah
                 Wassalamu alaikum Wr. Wb



                                                                                                          Kendari,25 Januari 2011
                                                                                              Penulis

                                                                                                                    






DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR  ............................................................................................... i
DAFTAR ISI ............................................................................................................... ii
BAB I   PENDAHULUAN1    
1.1 Rumusan Masalah ............................................................................. 1
1.2 Tujuan ................................................................................................... 1
1.3 Manfaat ................................................................................................. 1

 BAB II PEMBAHASAN
2.1  Membangun budaya sadar hukum masyarakat ........................... 4
.


BAB III PENUTUP 

3.1  Kesimpulan dan Saran...................................................................... 6

  
   







BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Rumusan masalah
                                                
        Dalam makalah ini  kami mengangkat permasalahan tentang “Cara membangun budaya  hukum masyarakat” ?



1.2  Tujuan

       Berdasarkan permasalahan yang diangkat dari latar belakang masalah, maka tujuan penulisan pada makalah ini ,yaitu; “agar dapat mengetahui Cara membangun budaya hukum masyarakat kepada mahasiswa fakultas hukum dan masyarakat pada umumnya”



1.3  Manfaat

       Berdasarkan penulisan makalah ini, maka manfaat dari makalah tersebut,yaitu:
Ø  Dapat menjadi acuan pembelajaran khususnya pada materi Poliik hukum yang meliputi Cara membangun budaya hukum masyarakat
Ø  Menambah wawasan tentang Cara membanguun budaya hokum masyarakat, khususnya kepada mahasiswa fakultas hukum dalam lingkungan Universitas Muhammadiyah Kendari.







  BAB II
PEMBAHASAN


2.1  Membangun budaya hukum masyarakat
         Budaya hukum sangat erat hubungannya dengan kesadaran hukum dan kepatuhan hukum di dalam masyarakat. Di dalam budaya hukum itu dapat dilihat suatu tradisi prilaku masyarakat kesehariannya yang sejalan dan mencerminkan kehendak undang-undang atau rambu-rambu hukum yang telah ditetapkan berlaku bagi semua subyek hukum dalam hidup berbangsa dan bernegara. Di dalam budaya hukum masyarakat dapat pula dilihat apakah masyarakat kita dalam kesadaran hukumnya sungguh-sungguh telah menjunjung tinggi hukum sebagai suatu aturan main dalam hidup bersama dan sebagai dasar dalam menyelesaikan setiap masalah yang timbul dari resiko hidup bersama. Namun kalau dilihat secara materiil, sungguh sulit membangun budaya hukum di negeri ini.

Sesungguhnya kesadaran hukum masyarakat saja tidak cukup membangun budaya hukum di negeri ini, karena kesadaran hukum masyarakat masih bersifat abstrak, belum merupakan bentuk prilaku yang nyata, sekalipun masyarakat kita baik secara rasional sebenarnya sadar akan perlunya kepatuhan dan penghormatan terhadap hukum yang berlaku. Oleh karenanya sekalipun masyarakat kita sadar terhadap hukum yang berlaku di negaranya, belum tentu masyarakat kita tersebut patuh pada hukum tersebut. Kepatuhan terhadap hukum adalah merupakan hal yang substansial dalam membangun budaya hukum di negeri ini, dan apakah sebenarnya kepatuhan hukum itu?.
kepatuhan hukum masyarakat pada hakikatnya adalah kesetiaan masyarakat atau subyek hukum itu terhadap hukum yang kesetiaan tersebut diwujudkan dalam bentuk prilaku yang nyata patuh pada hukum. Secara a contra-rio masyarakat tidak patuh pada hukum karena masyarakat tersebut dihadapkan pada dua tuntutan kesetiaan dimana antara kesetiaan yang satu bertentangan dengan kesetiaan lainnya. Misalnya masyarakat tersebut dihadapkan pada kesetiaan terhadap hukum atau kesetiaan terhadap “kepentingan pribadinya” yang bertentangan dengan hukum, seperti banyaknya pelanggaran lalu-lintas, korupsi, perbuatan anarkisme, dll. Apalagi masyarakat menjadi berani tidak patuh pada hukum demi kepentingan pribadi karena hukum tidak mempunyai kewibawaan lagi,maka negara atau pemerintah mau tidak mau harus membangun dan menjadikan rasa takut masyarakat sebagai faktor yang membuat masyarakat patuh pada hukum. Jika kita sudah konsisten membangun negara ini menjadi negara hukum, siapapun harus tunduk kepada hukum. Hukum tidak dapat diberlakukan secara diskriminatif, tidak memihak kepada siapapun dan apapun, kecuali kepada kebenaran dan keadilan itu sendiri. Disitulah letak keadilan hukum. Namun jika hukum diberlakukan diskriminatif, tidak dapat dipercaya lagi sebagai sarana memperjuangkan hak dan keadilan, maka jangan disalahkan jika masyarakat akan memperjuangkan haknya melalui hukum rimba atau kekerasan fisik. Oleh karenanya hukum harus memiliki kewibawaannya dalam menegakkan supremasi hukum agar masyarakat dapat menghormatinya dalam wujud kepatuhannya terhadap hukum itu sendiri. Dengan demikian perlunya membangun budaya hukum merupakan suatu hal yang hakiki dalam negara hukum, dimana hukum harus dapat merubah masyarakat untuk menjadi lebih baik, lebih teratur, lebih bisa dipercaya untuk memperjuangkan hak dan keadilan, lebih bisa menciptakan rasa aman. Semoga..!!.










BAB III
PENUTUP

3.1  Kesimpulan dan Saran

         Dalam budaya hukum masyarakat.,realita yang ada masyarakat sudah tidak menjujung tinggi hukum sebagai suatu aturan main dalam hidup bersama dan sebagai dasar dalam menyelesaikan setiap masalah yang timbul dari resiko hidup bersama. Budaya hukum sangat erat hubungannya dengan kesadaran hukum dan kepatuhan hukum di dalam masyarakat dan Sesungguhnya kesadaran hukum masyarakat saja tidak cukup membangun budaya hukum di negeri ini, karena kesadaran hukum masyarakat masih bersifat abstrak, belum merupakan bentuk prilaku yang nyata. Oleh karenanya sekalipun masyarakat kita sadar terhadap hukum yang berlaku di negaranya, belum tentu masyarakat kita tersebut patuh pada hukum.Dan masyarakat berani tidak patuh pada hukum karena dimata masyarakat hukum itu tidak mempunyai keibawaan lagi.Oleh sebab itu dari kelompok kami berpendapat yang juga merupakan sebagai Saran kami,Untuk membangun budaya hukum masyarakat dalam konteks kepatuhan yang harus dilakukan yaitu dimulai dengan Mengefektifkan aturan hukum dan penegak hukum itu sendiri.
Ø  Segi Aturan hukum, Aturan itu harus mengakomodir kebutuhan hukum masyarakat yang memenuhi rasa keadilan.
Ø  Segi penegak hukum, Penegak hukum harus bersikap objektif dan tidak diskriminatif dalam penegakan hukum dan menjujnjung tinggi asas persamaan kedudukan dihadapan hukum khususnya dalam konteks perlakuan yang sama terhadap setiap orang.

          Tidak efektifnya kedua unsur tersebut  merupakan salah satu faktor yang menyebabkan masyarakat tidak patuh terhadap hukum ,kareana adanya ketidak puasan masyarakat terhadap aturan dan penegak hukum .olehnya itu menurutut kami kedua unsure tersebut harus diefektifkan agar timbulnya kepatuhan hukum sebagai budaya masyarakat karena telah terbentuknya kewibawaan hukum.
   




Ditulis Oleh : irwansyah Hari: Rabu, Juni 06, 2012 Kategori:

0 komentar:

Posting Komentar

jangan lupa komentar yah